PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Rabu, 17 Desember 2025

Sinkronisasi Pelaporan Dana Desa B.12 Diperkuat, Ketahanan Pangan dan BLT Desa Jadi Fokus Utama

Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) terus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pemanfaatan Dana Desa melalui sinkronisasi pelaporan data nasional. Hal ini mengemuka dalam Rapat Sinkronisasi Pelaporan Data yang diselenggarakan Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa pada 15 Desember 2025, dengan agenda utama pembahasan mekanisme Pelaporan Data B.12 dan rencana tindak lanjutnya .

Pelaporan Dana Desa saat ini bersifat mandatori dan menjadi perhatian lintas kementerian/lembaga. Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenko PM, serta Kemendes PDT secara aktif melakukan pemantauan melalui berbagai kebijakan nasional, termasuk Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tematik .

Target Nasional Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Dalam pemaparan tersebut, disampaikan sejumlah target strategis penggunaan Dana Desa yang wajib dipenuhi oleh pemerintah desa, antara lain:

  • BLT Desa dengan target realisasi sekitar 7% dari pagu Dana Desa nasional, senilai kurang lebih Rp4,835 triliun, dengan sasaran 1,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  • Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar 2% dari pagu Dana Desa, atau sekitar Rp1,38 triliun, dengan target penyerapan tenaga kerja sebanyak 800 ribu orang.
  • Ketahanan Pangan Desa dengan alokasi minimal 20% Dana Desa, serta dorongan penyertaan modal BUM Desa minimal 15% dari desa-desa yang menganggarkan ketahanan pangan .

Kebijakan ini menegaskan bahwa Dana Desa tidak hanya berfungsi sebagai instrumen bantuan sosial, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi desa dan penguatan ketahanan pangan berbasis potensi lokal.

Format Pendataan B.12: Terintegrasi dan Berbasis Spreadsheet Nasional

Pelaporan Data B.12 dilakukan melalui format spreadsheet nasional yang telah disediakan dan terhubung langsung dengan sistem pusat. Pemerintah desa dan pendamping dilarang membuat format baru guna meminimalisir kesalahan dan anomali data. Pengisian data dilakukan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD) dan dikumpulkan paling lambat 20 Desember 2025 .

Data yang dimonitor mencakup pemanfaatan Dana Desa untuk berbagai infrastruktur dan layanan dasar desa, seperti jalan desa, jembatan, pasar desa, irigasi, air bersih, MCK, posyandu, PAUD, BUM Desa, hingga sarana ketahanan pangan lainnya. Setiap item wajib memuat informasi rencana dan realisasi volume serta anggaran.


Materi Penggunaan Dana Desa : Format B12 :



Video Dokumenter Ketahanan Pangan Sambut Hari Desa 2026

Sebagai bagian dari penguatan publikasi praktik baik desa, Kemendes PDT juga mendorong pembuatan video dokumenter ketahanan pangan dalam rangka peringatan Hari Desa 2026. Video dikumpulkan secara berjenjang dari kecamatan hingga provinsi, dengan total 74 video terbaik dari 37 provinsi yang akan ditayangkan secara nasional .

Substansi video menampilkan praktik baik pemanfaatan Dana Desa untuk ketahanan pangan, mulai dari proses musyawarah desa, pelaksanaan kegiatan, partisipasi masyarakat, hingga output produk unggulan desa. Inisiatif ini diharapkan menjadi sarana pembelajaran bersama dan inspirasi bagi desa-desa lain di seluruh Indonesia.

Penutup

Sinkronisasi pelaporan Data B.12 menjadi langkah strategis untuk memastikan Dana Desa digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Peran aktif pendamping desa dan pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan kebijakan ini, terutama dalam mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem dan penguatan ketahanan pangan desa secara berkelanjutan. 

Selasa, 09 Desember 2025

Permendesa Nomor 13 Tahun 2025 Resmi Terbit: Babak Baru Tata Kelola Data Desa di Indonesia

 


Pemerintah kembali melakukan terobosan penting dalam penguatan tata kelola desa. Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDTT) Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah secara resmi menetapkan Pedoman Sistem Informasi Desa (SID) sebagai tulang punggung pembangunan desa berbasis data.

Aturan ini menegaskan bahwa data desa tidak lagi dikelola secara manual dan terpisah, tetapi harus terintegrasi dalam satu sistem nasional yang modern, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apa Itu Sistem Informasi Desa (SID)?

Dalam Permendesa 13 Tahun 2025 dijelaskan bahwa SID adalah sistem pengolahan data Desa, data pembangunan Desa, dan informasi lainnya yang dilakukan secara digital dan terintegrasi. SID digunakan untuk:

  • Perencanaan pembangunan desa

  • Pelaksanaan program desa

  • Pengawasan dan evaluasi pembangunan

  • Pelayanan publik berbasis digital

  • Penyusunan kebijakan berbasis data

Menariknya, Platform SID resmi diberi nama “Satu iDesa”, sebagai satu-satunya referensi data desa nasional (single reference of truth).

Tujuan Besar Permendesa 13 Tahun 2025

Terbitnya regulasi ini bukan sekadar perubahan administrasi, tetapi membawa misi besar, di antaranya:

  1. Mewujudkan pembangunan desa berbasis data

  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa

  3. Mempercepat integrasi data desa dengan sistem daerah dan pusat

  4. Mendukung pencapaian SDGs Desa secara terukur

  5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa

Dengan kata lain, desa kini menjadi pusat data pembangunan nasional.

Fitur Utama dalam Platform Satu iDesa

Permendesa 13/2025 mengatur bahwa Platform SID wajib memuat:

  • Data Desa dan Data Pembangunan Desa

  • Peta Wilayah Desa berbasis SIG (Sistem Informasi Geografis)

  • Data SDGs Desa (indikator, metadata, kuesioner)

  • Rekomendasi prioritas program pembangunan

  • Pemantauan dan evaluasi pembangunan

  • Sistem peringatan dini pembangunan desa

  • Integrasi dengan SPBE dan Satu Data Indonesia

Artinya, satu platform akan digunakan untuk seluruh tahapan pembangunan desa dari hulu ke hilir.

Pendataan Desa Kini Wajib Berbasis Digital

Permendesa ini juga mengatur secara rinci tentang pendataan desa, mulai dari:

  • Pendataan tahap awal

  • Pemutakhiran data setiap 6 bulan sekali

  • Verifikasi dan validasi berjenjang

  • Penetapan data dasar desa menggunakan tanda tangan elektronik

Pendataan dilakukan secara partisipatif, melibatkan:

  • Perangkat desa

  • BPD

  • Kelompok perempuan

  • Pemuda

  • Petani, nelayan, difabel, hingga kelompok miskin

Ini memastikan data desa benar‐benar mencerminkan kondisi nyata masyarakat.

SIG Desa: Pemanfaatan Peta Digital untuk Pembangunan

Salah satu terobosan penting adalah penguatan Sistem Informasi Geografis Desa (SIG Desa), yang memuat:

  • Peta batas wilayah desa

  • Tata ruang desa

  • Potensi pertanian, perikanan, kehutanan

  • Infrastruktur desa

  • Kawasan rawan bencana

SIG Desa digunakan untuk:

  • Menentukan lokasi pembangunan jalan dan fasilitas umum

  • Mengidentifikasi potensi ekonomi desa

  • Perencanaan tata ruang berbasis lingkungan

  • Mitigasi bencana desa


PERMEDES NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN SISTEM INFORMASI DESA  :



Perlindungan Data Pribadi Jadi Perhatian Serius

Permendesa 13 Tahun 2025 juga menekankan keamanan data dan perlindungan data pribadi warga desa, meliputi:

  • Keamanan server

  • Pencegahan kebocoran data

  • Pengendalian akses pengguna

  • Enkripsi dan pencadangan data

Hal ini menjadi bukti bahwa transformasi digital desa dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak warga.

Dampak Positif Bagi Desa

Dengan diberlakukannya aturan ini, desa akan mendapatkan banyak manfaat nyata, antara lain:

@ Perencanaan pembangunan lebih tepat sasaran
@ Anggaran desa lebih efisien
@ Program bantuan sosial lebih akurat
@ Pelayanan administrasi desa lebih cepat
@ Pembangunan berbasis potensi wilayah
@ Pengawasan publik semakin terbuka

Penutup

Terbitnya Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2025 menandai era baru tata kelola desa berbasis data dan teknologi digital. Desa tidak lagi dipandang sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek utama yang mengelola data, merencanakan masa depan, dan mengawasi pembangunan secara mandiri.

Kini, tantangan terbesar bukan lagi pada regulasi, tetapi pada kesiapan sumber daya manusia desa untuk mengoperasikan dan memanfaatkan SID secara maksimal.

Gebyar Desa Unggul Bermartabat: Strategi Kabupaten Bima Mewujudkan SDGs Desa dan Visi Bima 2025–2030


Pemerintah Kabupaten Bima kembali menghadirkan terobosan strategis dalam pembangunan desa melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Gebyar Desa Unggul Bermartabat. Regulasi ini menjadi instrumen penting dalam mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs Desa) sekaligus mendukung Visi Bima Bermartabat 2025–2030

Program ini bukan sekadar ajang lomba desa, melainkan sebuah inovasi pembangunan berbasis evaluasi kinerja, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.


Apa Itu Gebyar Desa Unggul Bermartabat?

Dalam Perbup dijelaskan bahwa Gebyar Desa Unggul Bermartabat adalah inovasi percepatan pembangunan desa berbasis penilaian kinerja desa terhadap indikator SDGs Desa dan visi pembangunan daerah, yang diakhiri dengan promosi serta pemberian penghargaan kepada desa terbaik

Program ini mencakup rangkaian kegiatan mulai dari:

  • Sosialisasi

  • Pelaksanaan program desa

  • Penilaian multidimensi

  • Hingga pemberian penghargaan oleh Bupati Bima


Undangan Inovasi Gebyar Desa Unggul  :



Tujuan Utama Program

Perbup ini menegaskan bahwa tujuan utama Gebyar Desa Unggul Bermartabat adalah:

  1. Memberikan acuan dan pedoman resmi pelaksanaan program

  2. Menilai kinerja desa dalam:

    • SDGs Desa

    • Visi Misi Kabupaten Bima

    • Program prioritas daerah

  3. Mewujudkan desa yang maju, mandiri, berdaya saing, dan bermartabat

Komponen Penilaian Desa

Penilaian dilakukan oleh tim yang ditetapkan melalui SK Bupati dan mencakup beberapa aspek utama:

1. Capaian SDGs Desa

Meliputi:

  • Pengentasan kemiskinan

  • Ketahanan pangan

  • Kesehatan

  • Pendidikan

  • Kesetaraan gender

  • Air bersih dan sanitasi

  • Energi terbarukan

  • Infrastruktur

  • Lingkungan darat dan laut

  • Ketangguhan terhadap perubahan iklim

  • Perdamaian, keadilan, dan kelembagaan desa

2. Integrasi Program Desa dengan Visi Daerah

Fokus pada:

  • Lingkungan hidup (sampah, penghijauan, sungai, mata air)

  • Penataan permukiman dan penerangan jalan

  • Jaminan sosial

  • Peningkatan ekonomi

  • Penanggulangan kemiskinan

  • Pemenuhan air bersih

3. Program Prioritas Daerah

Di antaranya:

  • Penetapan batas desa

  • Evaluasi pembangunan desa

  • Teknologi tepat guna

  • Penguatan BUMDes

  • Manajemen pemerintahan desa

4. Penilaian Kepemimpinan dan Inovasi

Termasuk:

  • Kepemimpinan kepala desa

  • Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa

  • Inovasi desa

  • Pemanfaatan potensi unggulan desa

JUKLAK - JUKNIS  Tentang Gebyar Desa Unggul  :



Makalah dan Video Proyek Keunggulan Desa

Menariknya, setiap desa wajib menyusun dua dokumen penting:

  1. Makalah proyek keunggulan desa

  2. Video pendek visualisasi capaian desa

Kedua dokumen ini menjadi bagian penting dari sistem penilaian Gebyar Desa Unggul Bermartabat, sebagai bentuk transparansi, dokumentasi, dan inovasi desa

Penghargaan dan Insentif untuk Desa Terbaik

Desa dengan nilai tertinggi akan mendapatkan:

  • Penghargaan resmi dari Bupati

  • Dana insentif

  • Hadiah pendukung pembangunan lainnya

Penetapan pemenang dilakukan berdasarkan metode proporsi scoring dan pemeringkatan indikator yang ditetapkan melalui keputusan Bupati

Sumber Pembiayaan Program

Pelaksanaan Gebyar Desa Unggul Bermartabat dibiayai melalui APBD Kabupaten Bima serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Penutup: Momentum Kebangkitan Desa di Kabupaten Bima

Peraturan Bupati Bima Nomor 19 Tahun 2025 menjadi penanda penting bahwa pembangunan daerah dimulai dari desa. Melalui Gebyar Desa Unggul Bermartabat, desa tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek utama pembangunan.

Program ini diharapkan mampu:

  • Mendorong inovasi desa

  • Mempercepat capaian SDGs Desa

  • Menguatkan ekonomi lokal

  • Meningkatkan kualitas layanan publik desa

  • Serta mewujudkan Kabupaten Bima yang maju dan bermartabat


UNDUH  DOKUMEN  GEBYAR  DESA  UNGGUL ;

1. Klik Unduh  Surat Undangan Gebyar Desa Unggul

2. Klik Unduh  Perbup No. 19 Tentang  Gebyar Desa Unggul

3. Klik Unduh  Juklah dan Juknis  Gebyar Desa Unggul

4. Klik Unduh  Format Penulisan Proposal Gebyar Desa Unggul

5. Klik Unduh  Contoh proposal Gebyar Desa Unggul




Jumat, 05 Desember 2025

Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu Sepakat Lengkapi Aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025





Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu Sepakat Lengkapi Aturan PMK 81 Tahun 2025

Jakarta, 4 Desember 2025 – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyepakati langkah bersama untuk melengkapi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Kesepakatan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, didampingi Wakil Menteri Ahmad Riza Patria, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani, serta Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad.

Menurut Mendes Yandri, komunikasi intensif antar-kementerian telah dilakukan untuk memastikan kebijakan terkait desa dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan permasalahan di daerah.

“Alhamdulillah, setelah berdiskusi panjang untuk kepentingan nasional dan masyarakat desa, kami menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama-sama untuk melengkapi pelaksanaan PMK Nomor 81 Tahun 2025,” ujar Mendes Yandri.

Skema Pembayaran Kegiatan Non Earmarked Dana Desa

PMK Nomor 81 Tahun 2025 mengatur mekanisme pembayaran kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa non-earmarked atau yang tidak ditentukan penggunaannya. Adapun skema penyelesaiannya dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Menggunakan sisa Dana Desa earmarked untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan.

  2. Memanfaatkan dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi yang belum disalurkan atau belum digunakan, termasuk penyertaan modal ke BUM Desa/BUM Desa Bersama untuk ketahanan pangan.

  3. Menggunakan sisa atau penghematan anggaran tahun berjalan 2025, termasuk dari pendapatan selain Dana Desa.

  4. Memanfaatkan SILPA Tahun Anggaran 2025.

  5. Jika seluruh langkah tersebut masih belum mencukupi, maka kekurangan dicatat sebagai kewajiban untuk dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026 dari pendapatan selain Dana Desa.


Langkah Administratif di Desa dan Kabupaten

Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian juga akan menerbitkan surat resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan di daerah. Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain:

  1. Mengungkapkan kewajiban yang belum dibayar dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2025.

  2. Bupati menugaskan Camat untuk melakukan evaluasi khusus terhadap APB Desa Tahun 2025 terkait pergeseran anggaran.

  3. Pemerintah Desa segera melakukan Perubahan APB Desa Tahun 2025 untuk menyesuaikan alokasi anggaran.

  4. Menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun 2026 untuk menindaklanjuti penggunaan SILPA mendahului perubahan APB Desa.

  5. Melakukan Perubahan APB Desa Tahun 2026 guna memanfaatkan SILPA 2025 dan pendapatan selain Dana Desa untuk menyelesaikan kewajiban yang tertunda.





Pemerintah Optimistis Potensi Gagal Bayar Dapat Diatasi

Mendes Yandri menegaskan bahwa pemerintah optimistis seluruh langkah tersebut mampu menjadi solusi atas potensi gagal bayar yang sempat dikhawatirkan oleh pemerintah desa.

“Kami semua optimis langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik,” tegasnya.

Pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten juga akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi agar proses pelaksanaannya berjalan cepat, tertib, dan efektif.


Dukungan Penuh dari Asosiasi Perangkat Desa

Dalam pertemuan tersebut turut hadir berbagai asosiasi pemerintahan desa, antara lain:

  • Asosiasi Pemerintahan Desa Merah Putih

  • Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI)

  • PAPDESI

  • APDESI Merah Putih

  • AKSI

  • PABPDSI

Selain itu, hadir pula Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid serta jajaran pejabat tinggi pratama dan madya di lingkungan Kemendes PDT.

Kesimpulan

Kesepakatan tiga kementerian ini menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas keuangan desa serta memastikan program pembangunan desa tetap berjalan tanpa hambatan administrasi dan keuangan.

Rabu, 03 Desember 2025

Panduan Lengkap Pengoperasian Aplikasi PPAK BUM Desa untuk Pengelolaan Keuangan Profesional

 

Pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan menjadi kunci utama keberhasilan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Untuk mendukung hal tersebut, telah dikembangkan Aplikasi Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi Keuangan (PPAK) BUM Desa, sebuah aplikasi berbasis Excel yang dirancang khusus sesuai dengan standar akuntansi dan regulasi pemerintah. Aplikasi ini disusun berdasarkan Kepmendesa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa.

Artikel ini akan membahas secara ringkas dan mudah dipahami mengenai cara pengoperasian Aplikasi PPAK BUM Desa, mulai dari persiapan awal, penginputan jurnal, hingga pencetakan laporan keuangan.

💘 Keunggulan Aplikasi PPAK BUM Desa

Aplikasi PPAK BUM Desa memiliki sejumlah karakteristik unggulan, antara lain:

  • Sesuai standar dan regulasi (SAK ETAP/EP dan Kepmendesa 136/2022)

  • User friendly karena berbasis Microsoft Excel

  • Otomatis menghasilkan laporan keuangan

  • All in one untuk usaha jasa, dagang, dan produksi

  • Mudah dimodifikasi dan dikembangkan

  • Mendukung konsolidasi laporan keuangan

  • Daftar akun dapat disesuaikan dengan kebutuhan BUM Desa

  • Panduan Pengoperasian Aplikasi Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi Keuangan BUMDES  :



😆 Langkah Awal Sebelum Menggunakan Aplikasi

Sebelum mulai mengoperasikan aplikasi, terdapat dua hal penting yang wajib disiapkan:

1. Mengatur Format Regional Komputer ke Indonesia

Pengaturan ini diperlukan agar format tanggal otomatis terbaca dengan benar (misalnya: 31 Desember 2025). Pengaturan dilakukan melalui Setting → Time & Language → Region → Indonesia

2. Mengaktifkan Macro pada File Excel

Aplikasi menggunakan macro untuk tombol navigasi. Caranya:

  • Klik kanan pada file aplikasi

  • Pilih Properties

  • Centang Unblock

  • Klik Apply lalu OK

    Panduan Pengoperasian Aplikasi …

🏢 Pengisian Identitas BUM Desa

Langkah awal operasional dimulai dari Sheet Home, dengan mengisi:

  • Nama dan identitas BUM Desa/BUM Desa Bersama

  • Nama dan NIK Direktur

  • Nama Petugas Akuntansi

  • Tanggal awal dan akhir tahun buku (misalnya 01/01/2025 – 31/12/2025)

Data ini akan otomatis tampil pada seluruh laporan keuangan


😀 Tahapan Penjurnalan Transaksi

Penjurnalan dalam aplikasi PPAK dilakukan melalui tiga tahap utama:

1. Jurnal Saldo Awal

Digunakan untuk menginput:

  • Aset

  • Utang

  • Modal dan saldo laba awal

2. Jurnal Transaksi

Digunakan untuk mencatat seluruh transaksi berjalan.

3. Jurnal Penyesuaian

Dilakukan pada akhir periode (bulanan, semesteran, atau tahunan)

✅ Penginputan akun cukup mengetik kata kunci (misalnya “kas”), lalu memilih dari dropdown.
✅ Penulisan tanggal bisa menggunakan format “5/3” dan otomatis berubah menjadi “05/03/2025”.
✅ Nomor bukti disarankan dengan format: 005/01/UWA/2025.


💰 Pengisian Arus Kas, Piutang, dan Utang

  • Komponen Arus Kas diisi pada akun kas tunai maupun bank.

  • Buku Pembantu Piutang & Utang diisi melalui akun piutang atau utang, dengan memilih nama pelanggan atau supplier melalui dropdown.

  • Buku Pembantu Persediaan juga tersedia otomatis untuk mencatat keluar masuk barang.

Semua data tersebut akan tersaji otomatis dalam Buku Pembantu

Pengenalan dan Penyusaian Aplikasi BUMDes :



🖨️ Cara Mencetak Laporan Keuangan

Setelah jurnal diinput, laporan keuangan otomatis terbentuk tanpa perhitungan manual.

Langkah pencetakan:

  1. Masuk ke Sheet Laporan Laba Rugi

  2. Pilih periode akhir bulan (Desember untuk laporan tahunan)

  3. Klik tombol Print pada masing-masing laporan:

    • Laporan Laba Rugi

    • Laporan Perubahan Ekuitas

    • Neraca

    • Laporan Arus Kas

Untuk mencetak Buku Besar, cukup pilih akun melalui dropdown dan klik tombol printer

Panduan Pengoperasian Aplikasi …


🔗 Penggabungan (Konsolidasi) Laporan Unit Usaha

Untuk BUM Desa yang memiliki beberapa unit usaha:

  1. Siapkan file kosong dengan identitas “Gabungan/Konsolidasi”

  2. Salin seluruh jurnal dari masing-masing unit usaha

  3. Tempelkan secara berurutan dalam satu sheet Jurnal

Laporan keuangan gabungan akan terbentuk otomatis

Bagan AKUN (COA) BUMDES  :



🔄 Memulai Periode Akuntansi Tahun Berikutnya

Aplikasi disarankan digunakan satu file untuk satu tahun buku. Setelah tahun berakhir:

  1. Backup file dengan nama awalan tanggal + nama unit usaha

  2. Gunakan file kosong baru untuk tahun berikutnya

  3. Input kembali:

    • Identitas BUM Desa

    • Saldo akhir neraca tahun sebelumnya sebagai saldo awal

      Panduan Pengoperasian Aplikasi …


💢 Penutup

Aplikasi PPAK BUM Desa merupakan solusi praktis dan profesional dalam pengelolaan keuangan desa yang:

  • Memenuhi standar akuntansi

  • Memudahkan pencatatan transaksi

  • Menghasilkan laporan otomatis

  • Mendukung transparansi dan akuntabilitas

Dengan memahami panduan ini, diharapkan pengelola BUM Desa, direktur, serta petugas akuntansi dapat mengoperasikan aplikasi secara optimal demi terwujudnya BUM Desa yang sehat dan berdaya saing.


unduh File  APLIKASI  KEUANGAN BUMDES  VERSI  3.8 ;

Klik di sini untuk mengunduh dokumen xlsm


Perencanaan Desa Terhambat Perbup Tahunan, mungkinkah ini Hanya Salah Paham : Saatnya Dibongkar!

Desa Tak Perlu Menunggu Perbup Setiap Tahun: Solusi Atas Polemik RKPDes yang Selalu Terlambat


Perencanaan pembangunan desa sejatinya telah memiliki pedoman nasional yang kuat, baku, dan mengikat. Dua regulasi utama yang menjadi rujukan adalah Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Permendesa 21 tahun 2020  tentang Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kedua aturan ini sudah cukup sebagai dasar hukum penyusunan RPJMDes dan RKPDes di seluruh Indonesia.

Namun dalam praktik di banyak daerah, masih terjadi pola berulang: Pemerintah Daerah selalu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang RKPDes pada bulan Desember, dengan alasan menunggu terbitnya Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa serta PMK tentang Alokasi Dana Desa. Akibatnya, desa menjadi pasif dan seluruh tahapan perencanaan mengalami keterlambatan.

Lalu muncul pertanyaan penting:
Apakah memang Perbup RKPDes harus diterbitkan setiap tahun? Apakah tidak bisa cukup satu kali saja? Jika Permendesa Prioritas terbit, regulasi apa yang menjadi dasar desa menyesuaikan RKPDes?

Permendagri 114 dan Permendesa 21 Sudah Cukup Sebagai Landasan Hukum

Secara normatif, perencanaan desa sudah diatur sangat jelas.

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 79 ayat (1) menyatakan:

Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Ayat (2) menegaskan:

Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi RPJMDes dan RKPDes.

👉 Artinya: perencanaan desa adalah kewajiban hukum, bukan menunggu kebijakan tahunan daerah.


2. Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

  • Pasal 29  ayat (1):
    RKPDes disusun sebagai penjabaran tahunan dari RPJMDes.

  • Pasal 29  ayat (3):

           RKPDes Mulai disusun pada Bulan Juli Tahun Berjalan.
  • Pasal 29 ayat (4):

RKPDes  ditetapkan Paling lambat Bulan September Tahun Berjalan.

  • Pasal 29 ayat (5):

RKPDes Menjadi dasar Penetapan APBDES.

👉 Ini berarti :
📢Desa secara hukum wajib mulai menyusun RKPDes sejak pertengahan tahun, bukan 

         menunggu Desember.
📢Tidak ada satu pasal pun yang menyatakan desa harus menunggu Perbup tahunan, Permendes Prioritas dan PMK Alokasi Dana Desa.

3. Permendesa 21 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan   Masyarakat Desa.

Dalam Permendesa 21 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa 

  • Pasal 22  ayat (1):
    Perencanaan Pembangunan Desa Terdiri atas Penyusunan RPJMDes dan Penyusunan RKPDes.

  • Pasal 22  ayat (4):

           RKPDes Mulai disusun pada Bulan Juli Tahun Berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir   

           bulan  september tahun Berjalan.

  • Pasal 35 ayat (1):

RKPDes  disusun oleh pemerintah desa berpedoman pada RPJMDes dan Memperhatikan Laju pencapaian SDGS.

secara umum ditegaskan bahwa:

  • RKPDes disusun secara partisipatif

  • Mengacu pada:

    • RPJMDes

    • Hasil Musyawarah Desa

    • Kebutuhan riil masyarakat

👉 Lagi-lagi: tidak ada kewajiban normatif menunggu Permendesa Prioritas atau PMK Alokasi untuk memulai RKPDes.


Apakah Perbup RKPDes Wajib Terbit Setiap Tahun?

Jawabannya: TIDAK WAJIB secara hukum.

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan:

  • UU → PP → Permendagri/Permendesa → Perbup

  • Maka Perbup hanya bersifat penjabaran teknis daerah, bukan syarat sah dimulainya perencanaan desa.


Yang ideal dilakukan Pemda adalah:

Menerbitkan SATU Perbup Pedoman Umum Penyusunan RPJMDes dan RKPDes yang bersifat multi-tahun, bukan setiap tahun.

Perbup ini berisi:

  • Tahapan baku perencanaan

  • Penyesuaian konteks lokal

  • Penguatan peran kecamatan & pendamping

Bukan mengatur ulang setiap tahun.


Permendesa Prioritas & PMK Alokasi Bukan Syarat Memulai RKPDes

Sering terjadi salah kaprah bahwa desa harus menunggu:

  • Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

  • PMK tentang Alokasi Dana Desa

Padahal:

  • Permendesa Prioritas = mengatur arah penggunaan dana

  • PMK Alokasi = mengatur besaran pagu anggaran

Bukan mengatur boleh atau tidaknya desa memulai perencanaan.

Secara prinsip :
RKPDes tetap wajib disusun lebih dulu berbasis RPJMDes dan kebutuhan masyarakat
✅ Jika kemudian Permendesa Prioritas dan PMK Alokasi terbit, maka dilakukan Perubahan RKPDes dan APBDes

Ini juga sejalan dengan mekanisme perubahan dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.


Jika Permendesa Prioritas  dan PMK Terbit, Regulasi Apa untuk Menyesuaikan RKPDes?

Pemda TIDAK wajib menerbitkan Perbup baru tentang RKPdes.
Penyesuaian cukup dilakukan melalui :

  • ✅ Surat Edaran (SE) Bupati

  • ✅ Instruksi Kepala Daerah

  • ✅ Surat Teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

  • ✅ Perbup Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk mengamankan kebijakan permendes.

Inilah yang secara administrasi sudah sah sebagai dasar sinkronisasi kebijakan desa terhadap prioritas nasional.

Dampak Negatif Jika Desa Terus Menunggu Perbup Tahunan

  • Musdes dan Musrenbang Desa mundur

  • RKPDes terlambat ditetapkan

  • APBDes molor pengesahannya

  • Penyaluran Dana Desa berisiko tertunda

  • Desa menjadi pasif dan tergantung

Padahal dalam UU Desa, desa adalah subjek pembangunan, bukan objek yang hanya menunggu izin.


Tiga Solusi Agar Masalah Ini Tidak Terulang

1️⃣ Terbitkan Perbup Pedoman Umum Multi-Tahun

Bukan Perbup tahunan.

2️⃣ Penyesuaian Tahunan Cukup dengan Surat Edaran / Instruksi Bupati / surat Teknis Dinas/ Perbup Prioritas Penggunaan Dana Desa

Tidak perlu mengulang regulasi teknis yang sama setiap tahun.

3️⃣ Desa Tetap Wajib Menyusun RKPDes Tepat Waktu

Berdasarkan:

  • RPJMDes

  • Musdes

  • Kebutuhan riil masyarakat
    Bukan menunggu:

  • Permendesa

  • PMK

  • Apalagi Perbup Desember


Penutup: Kembalikan Perencanaan Desa ke Jalur Hukumnya

Regulasi nasional sudah sangat jelas mengatur:

  • Kapan RKPDes harus disusun

  • Siapa yang menyusun

  • Bagaimana mekanismenya

Jika desa terus dipaksa menunggu Perbup tahunan, maka:

  • Yang dilanggar bukan hanya logika perencanaan,

  • Tapi juga semangat UU Desa dan Permendagri 114 serta Permendesa 21 .

Sudah saatnya:
✅ Desa diberi kepastian hukum
✅ Pemda menata regulasi secara efisien
✅ Pendamping desa mendorong perencanaan tepat waktu

Dengan begitu, pembangunan desa tidak lagi terlambat hanya karena menunggu regulasi yang sebenarnya tidak wajib ditunggu.

Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...