PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Minggu, 26 Oktober 2025

Kementerian Desa Terbitkan Kepmendes Nomor 294 Tahun 2025, Tegaskan Standar Baru Pelaporan Pendamping Desa

 Jakarta, 19 Agustus 2025 – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDTT) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Regulasi ini menjadi pedoman teknis baru bagi seluruh tenaga pendamping profesional (TPP) di seluruh Indonesia dalam melaksanakan, mengelola, serta melaporkan kegiatan pendampingan masyarakat desa secara lebih terukur dan akuntabel.


Kepmendes 294/2025 merupakan tindak lanjut dari Permendes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, yang menegaskan perlunya standar nasional dalam tata kelola pendampingan. Dengan terbitnya keputusan ini, seluruh tenaga pendamping – mulai dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), hingga Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) – diharapkan memiliki acuan kerja dan pelaporan yang sama dalam menjalankan tugas pemberdayaan masyarakat di desa.

Fokus pada Tata Kelola dan Pelaporan

Dalam Diktum Ketiga, Kepmendes ini secara tegas menetapkan format laporan tenaga pendamping profesional sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Format ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pendampingan masyarakat desa.

“Pelaporan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan bagian dari sistem pengawasan kinerja yang memastikan setiap langkah pendampingan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat desa,”

Melalui pelaporan yang baku, tenaga pendamping diwajibkan mendokumentasikan seluruh aktivitas fasilitasi – mulai dari pendataan desa, perencanaan, musyawarah, hingga pengawasan program. Data laporan akan menjadi dasar dalam penilaian kinerja serta bahan evaluasi untuk penyusunan kebijakan pendampingan di tingkat nasional.

Mendorong Akuntabilitas dan Transparansi

Pelaporan yang disusun secara periodik dan berbasis data akan memperkuat akuntabilitas publik dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan desa. Laporan pendamping desa kini tidak hanya mencatat kegiatan fisik, tetapi juga capaian perubahan sosial, partisipasi masyarakat, serta peningkatan kapasitas pemerintahan desa dan Kelembagaan Masyarakat Desa.

Membangun Desa Berbasis Data dan Kinerja

Melalui penerapan petunjuk teknis ini, Kemendesa PDTT ingin memastikan bahwa seluruh proses pemberdayaan masyarakat desa berjalan dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan berkelanjutan. Data pelaporan dari pendamping di lapangan akan menjadi sumber informasi penting untuk perencanaan pembangunan desa yang lebih akurat dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Kepmendes 294/2025 juga menegaskan bahwa keberhasilan pendampingan bukan hanya diukur dari jumlah kegiatan, tetapi dari sejauh mana pendamping mampu memfasilitasi lahirnya perubahan nyata — mulai dari tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, penguatan lembaga ekonomi lokal, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan demikian, terbitnya Kepmendes Nomor 294 Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem pendampingan masyarakat desa berbasis kinerja dan data, serta mempertegas komitmen pemerintah dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.

Contoh Laporan Individual Pendamping Desa:



unduh File laporan Individu Pendamping Desa Versi Word ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Word
unduh File Form Kunjungan Lapangan Pendamping Desa Versi Word ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Word
unduh File Permendes 3 Tahun 2025 Pdf ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Pdf
unduh File Kepmendes 294 Tahun 2025 Pdf ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Pdf

Di Antara Harapan dan Kenyataan: Catatan Kecil Pengabdian Seorang Pemberdaya Masyarakat Desa

Menjadi seorang pemberdaya masyarakat desa bukan sekadar profesi, melainkan panggilan jiwa. Ia adalah pilihan jalan sunyi yang penuh tantangan, di mana keikhlasan dan kesabaran diuji setiap hari. Di balik langkah-langkah kecil yang mungkin tak terlihat publik, tersimpan niat besar: membangun kehidupan desa yang mandiri, berdaya, dan sejahtera.

Di awal pengabdian, kita datang dengan idealisme yang tinggi. Kita percaya bahwa desa bukan sekadar wilayah administratif, tapi sumber kehidupan bangsa. Bahwa masyarakat desa memiliki potensi besar untuk berkembang, jika diberi ruang, kepercayaan, dan pendampingan yang tepat. Kita ingin menjadi bagian dari gerakan perubahan , menyalakan semangat gotong royong, menumbuhkan kemandirian, dan menegakkan harkat masyarakat desa agar berdiri di atas kekuatannya sendiri.

Namun, perjalanan waktu mengajarkan bahwa antara harapan dan kenyataan ada jurang lebar yang harus dijembatani dengan kesabaran. Bahwa pemberdayaan bukan sekadar teori atau program, melainkan perjuangan panjang di tengah keterbatasan: keterbatasan sumber daya, kemampuan, dan terkadang, semangat yang menurun di lapangan.

Kita menyaksikan sendiri, bahwa membangun perubahan ekonomi masyarakat desa menuju kesejahteraan tidaklah mudah.

Tidak cukup hanya dengan bantuan dana, pelatihan, atau program pemerintah. Diperlukan perubahan cara berpikir, keberanian untuk berinovasi, dan kemauan untuk bekerja sama. Itulah medan perjuangan sejati seorang pemberdaya: menyalakan api semangat di tengah masyarakat yang mungkin sudah lama lelah, menumbuhkan harapan di tempat yang pernah kehilangan percaya diri.

Dalam setiap musyawarah, dalam setiap dialog di bale-bale bambu, kita belajar bahwa kemajuan ekonomi desa tidak bisa dipaksakan dari luar. Ia harus lahir dari dalam — dari kesadaran masyarakat sendiri bahwa kesejahteraan hanya bisa dicapai lewat kerja keras, kolaborasi, dan rasa memiliki terhadap perubahan.

Tugas seorang pemberdaya bukan hanya membimbing administrasi atau laporan kegiatan. Lebih dari itu, ia adalah penyemai semangat kemandirian ekonomi. Ia hadir untuk menumbuhkan inisiatif lokal: kelompok tani yang mulai berani menjual produk sendiri, ibu-ibu PKK yang mengelola usaha kecil, pemuda desa yang menciptakan inovasi digital untuk hasil panennya.

Semua itu tidak terjadi seketika. Setiap langkah penuh rintangan, setiap keberhasilan kecil diperoleh dengan kesabaran dan konsistensi. Tapi di situlah letak maknanya: pemberdayaan bukan tentang kecepatan, melainkan tentang ketulusan untuk terus menyalakan harapan.

Di tengah tekanan laporan, keterbatasan anggaran, dan kadang ketidakpahaman sebagian pihak, kita belajar bertahan dengan hati. Karena seorang pemberdaya sejati tahu bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang berulang-ulang dilakukan dengan cinta dan keikhlasan.

Dan ketika kita melihat wajah petani yang tersenyum karena usahanya mulai berhasil, atau melihat desa mulai berdaya karena warganya bekerja bersama, maka segala lelah itu seolah terbayar. Di sanalah kita paham bahwa pengabdian ini bukan tentang penghargaan, tapi tentang arti dari sebuah perjuangan.

Sebab pengabdian seorang pemberdaya masyarakat desa adalah kisah tentang menjaga idealisme di tengah realita, tentang menyemai harapan di ladang keterbatasan, dan tentang membangun perubahan ekonomi desa menuju kesejahteraan dengan semangat yang tak pernah padam.

“Kami bukan orang besar, tapi kami memilih berada di tempat di mana perubahan kecil berarti besar bagi banyak orang. Karena kami percaya, dari desa-lah masa depan bangsa ini tumbuh.”

Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...