Jakarta, 19 Agustus 2025 – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDTT) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Regulasi ini menjadi pedoman teknis baru bagi seluruh tenaga pendamping profesional (TPP) di seluruh Indonesia dalam melaksanakan, mengelola, serta melaporkan kegiatan pendampingan masyarakat desa secara lebih terukur dan akuntabel.
Kepmendes 294/2025 merupakan tindak lanjut dari Permendes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, yang menegaskan perlunya standar nasional dalam tata kelola pendampingan. Dengan terbitnya keputusan ini, seluruh tenaga pendamping – mulai dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), hingga Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) – diharapkan memiliki acuan kerja dan pelaporan yang sama dalam menjalankan tugas pemberdayaan masyarakat di desa.
Fokus pada Tata Kelola dan Pelaporan
Dalam Diktum Ketiga, Kepmendes ini secara tegas menetapkan format laporan tenaga pendamping profesional sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Format ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pendampingan masyarakat desa.
“Pelaporan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan bagian dari sistem pengawasan kinerja yang memastikan setiap langkah pendampingan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat desa,”
Melalui pelaporan yang baku, tenaga pendamping diwajibkan mendokumentasikan seluruh aktivitas fasilitasi – mulai dari pendataan desa, perencanaan, musyawarah, hingga pengawasan program. Data laporan akan menjadi dasar dalam penilaian kinerja serta bahan evaluasi untuk penyusunan kebijakan pendampingan di tingkat nasional.
Mendorong Akuntabilitas dan Transparansi
Pelaporan yang disusun secara periodik dan berbasis data akan memperkuat akuntabilitas publik dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan desa. Laporan pendamping desa kini tidak hanya mencatat kegiatan fisik, tetapi juga capaian perubahan sosial, partisipasi masyarakat, serta peningkatan kapasitas pemerintahan desa dan Kelembagaan Masyarakat Desa.
Membangun Desa Berbasis Data dan Kinerja
Melalui penerapan petunjuk teknis ini, Kemendesa PDTT ingin memastikan bahwa seluruh proses pemberdayaan masyarakat desa berjalan dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan berkelanjutan. Data pelaporan dari pendamping di lapangan akan menjadi sumber informasi penting untuk perencanaan pembangunan desa yang lebih akurat dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Kepmendes 294/2025 juga menegaskan bahwa keberhasilan pendampingan bukan hanya diukur dari jumlah kegiatan, tetapi dari sejauh mana pendamping mampu memfasilitasi lahirnya perubahan nyata — mulai dari tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, penguatan lembaga ekonomi lokal, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan demikian, terbitnya Kepmendes Nomor 294 Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem pendampingan masyarakat desa berbasis kinerja dan data, serta mempertegas komitmen pemerintah dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.
