Pendahuluan
Dana
Desa merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mempercepat pembangunan
desa, menurunkan angka kemiskinan, serta memperkuat ketahanan sosial, ekonomi,
dan lingkungan masyarakat desa. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah menetapkan
fokus penggunaan Dana Desa yang bersifat tematik, terukur, dan berorientasi
pada dampak langsung bagi masyarakat.
Agar
pelaksanaan Dana Desa berjalan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel,
seluruh fokus penggunaan tersebut wajib diterjemahkan ke dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) dengan mengacu pada struktur kode rekening
sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa. Oleh karena itu, penyusunan matrik fokus penggunaan Dana
Desa menjadi alat penting untuk memastikan keselarasan antara kebijakan
nasional, RKPDes, dan APBDes.
Prinsip
Penyusunan Matrik Fokus Dana Desa 2026
Penyusunan matrik fokus penggunaan
Dana Desa Tahun 2026 berpedoman pada prinsip-prinsip berikut:
- Kesesuaian kewenangan desa, sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
- Sinkronisasi perencanaan, antara fokus Dana Desa, RKPDes, dan APBDes.
- Ketepatan klasifikasi anggaran, sesuai bidang dan kode rekening APBDes Permendagri 20
Tahun 2018.
- Akuntabilitas dan kemudahan pengawasan, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat desa.
Matrik
Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dan Kode Rekening APBDes
Fokus
utama Dana Desa Tahun 2026 adalah penanganan kemiskinan ekstrem, salah satunya
melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Program ini ditujukan bagi
keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa dan pendataan yang
valid.
Dalam APBDes, BLT Desa ditempatkan
pada:
- Bidang : Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak
Desa
- Kode Rekening : 5
BLT Desa dicatat sebagai belanja yang bersifat langsung kepada masyarakat dan wajib didukung dengan dokumen penetapan KPM serta laporan realisasi.
B.
Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Dana
Desa Tahun 2026 diarahkan untuk memperkuat ketahanan desa terhadap dampak
perubahan iklim dan risiko bencana. Kegiatan meliputi mitigasi, adaptasi, serta
peningkatan kapasitas masyarakat dalam kesiapsiagaan bencana.
Dalam struktur APBDes, kegiatan ini
dialokasikan pada:
- Bidang : Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Bidang : Pembinaan Kemasyarakatan Desa
- Bidang : Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak
- Kode Rekening:
2, 3 dan 5 ( detailnya Lihat di
Matriks)
Kegiatan pada bidang ini mencerminkan peran desa sebagai garda terdepan dalam pengurangan risiko bencana.
C.
Peningkatan Layanan Kesehatan Skala Desa
Peningkatan
layanan kesehatan dasar menjadi fokus penting Dana Desa Tahun 2026, terutama
dalam mendukung Posyandu, pencegahan stunting, kesehatan ibu dan anak, serta
promosi perilaku hidup bersih dan sehat.
Dalam APBDes, kegiatan ini dicatat
pada:
- Bidang :
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Bidang : Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Bidang : Pembinaan Kemasyarakatan Desa
- Subbidang :
Kesehatan
- Kode Rekening:
1, 2 dan 3 ( detailnya lihat di
matrks)
Pendanaan difokuskan pada upaya
promotif dan preventif serta dukungan operasional layanan kesehatan desa.
D.
Ketahanan Pangan dan Lumbung Desa
Ketahanan pangan desa menjadi
prioritas strategis melalui pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, dan
lumbung pangan desa berbasis potensi lokal.
Penempatan anggaran dalam APBDes
dapat dilakukan pada:
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa (Kode 2)
untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan; dan/atau - Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kode 4)
untuk penguatan kapasitas kelompok tani, nelayan, dan pelaku usaha pangan desa.
Pendekatan ini menekankan
keseimbangan antara pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
E.
Implementasi Koperasi Desa Merah Putih
Dana Desa Tahun 2026 mendukung
penguatan ekonomi desa melalui pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai
wadah usaha kolektif masyarakat.
Dalam APBDes, kegiatan ini
dialokasikan pada:
- Bidang:
Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Kode Rekening:
4
Kegiatan meliputi fasilitasi
kelembagaan, peningkatan kapasitas pengelola koperasi, serta dukungan usaha
produktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
F.
Padat Karya Tunai Infrastruktur Desa
Pembangunan
infrastruktur desa tetap menjadi fokus Dana Desa Tahun 2026 melalui skema Padat
Karya Tunai Desa (PKTD), yang bertujuan menciptakan lapangan kerja dan
meningkatkan daya beli masyarakat.
Dalam APBDes, kegiatan ini
ditempatkan pada:
- Bidang :
Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Bidang : Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Kode Rekening:
2 dan 4
Pelaksanaan PKTD wajib mengutamakan
tenaga kerja lokal, penggunaan bahan baku setempat, dan prinsip keberlanjutan
lingkungan.
G. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa
Dana Desa Tahun 2026
dapat digunakan untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur digital dan
teknologi di Desa, khususnya bagi Desa yang masih memiliki keterbatasan akses
listrik, jaringan telekomunikasi, dan internet, sesuai kewenangan Desa dan
hasil Musyawarah Desa.
Kegiatan ini meliputi
pembangunan dan pemeliharaan listrik alternatif Desa, penyediaan layanan akses
internet, pengembangan Desa digital, pendataan Desa berbasis digital, serta
penyediaan sarana prasarana teknologi informasi untuk mendukung administrasi
pemerintahan dan pelayanan masyarakat Desa.
Kegiatan tersebut dapat dicatat pada:
·
Bidang : Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa (Kode 1);
·
Bidang : Pelaksanaan Pembangunan
Desa (Kode 2); dan/atau
H.
Program Prioritas Lainnya Sesuai Kewenangan Desa
Selain fokus utama, Dana Desa dapat
digunakan untuk mendukung program prioritas lainnya dan kejadian mendesak sesuai hasil musyawarah
desa dan kewenangan lokal.
Kegiatan ini dapat dicatat pada:
- Bidang:
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa (Kode 5
I.
Operasional Pemerintahan Desa
Sebagian Dana Desa dapat digunakan
untuk mendukung operasional pemerintahan desa, termasuk administrasi,
musyawarah desa, dan peningkatan kapasitas aparatur.
Dalam APBDes, kegiatan ini
dialokasikan pada:
- Bidang : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Kode Rekening:
1 ( detailnya lihat di matriks)
Penggunaan pada bidang ini harus
proporsional dan tidak mengurangi alokasi untuk kegiatan yang langsung
berdampak pada masyarakat.
Penutup
Matrik
Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dalam kerangka Kode Rekening APBDes
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan instrumen penting untuk menjamin
kesesuaian kebijakan, ketertiban administrasi, dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan desa. Dengan penyusunan matrik yang tepat, desa dapat mengelola Dana
Desa secara lebih terarah, efektif, dan berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar