Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Hot News

🔥 HOT NEWS
Tampilkan postingan dengan label Berita Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Desa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Mei 2026

Dari Toko Bangunan hingga Air Bersih, BUMDes Maria Maju Terus Berkembang

 


BUMDes Maria Maju Kecamatan wawo Kabupaten Bima, terus menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam membangun ekonomi desa melalui berbagai unit usaha produktif. Di bawah kepemimpinan Direktur BUMDes, Nazaruddin, BUMDes ini terus memperluas sektor usahanya untuk menjawab kebutuhan masyarakat desa.

Hingga tahun 2026, BUMDes  Maria Maju  telah mengelola empat unit usaha utama, yaitu:

  • Unit usaha toko bahan bangunan yang dibuka sejak tahun 2020
  • Unit usaha saprodi pertanian yang mulai beroperasi tahun 2021
  • Unit usaha ayam pedaging yang dikembangkan sejak tahun 2025
  • Unit usaha air bersih warga yang dibuka pada tahun 2026

Unit usaha toko bahan bangunan menjadi salah satu usaha utama yang terus berkembang. Sejak dibuka pada tahun 2020, usaha ini menyediakan berbagai kebutuhan material bangunan bagi masyarakat Desa Maria maupun desa-desa sekitar, seperti semen, baja ringan, besi, pipa, dan berbagai kebutuhan bangunan lainnya.

Untuk mendukung kelancaran distribusi material, BUMDes Maria Maju bahkan telah memiliki dua unit mobil pick up yang dibeli dari keuntungan usaha toko bangunan tersebut.

Direktur BUMDes Maria Maju, Nazaruddin, mengatakan bahwa perkembangan usaha yang dicapai saat ini bukan hanya hasil kerja keras pengurus BUMDes semata, tetapi juga berkat dukungan penuh dari Pemerintah Desa Maria, BPD, dan masyarakat desa yang terus memberikan kepercayaan terhadap usaha-usaha yang dijalankan BUMDes.

“Alhamdulillah, usaha toko bangunan terus berkembang dan mampu memenuhi kebutuhan warga, mulai dari semen, baja ringan, besi, pipa, hingga kebutuhan bahan bangunan lainnya. Dukungan pemerintah desa, BPD, dan masyarakat menjadi kekuatan besar bagi kami untuk terus berkembang,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dari seluruh unit usaha yang dikelola saat ini, BUMDes Maria Maju mampu mencatat omzet usaha rata-rata sekitar Rp45.000.000 per bulan. Capaian tersebut menjadi motivasi bagi pengurus untuk terus meningkatkan pelayanan dan memperluas usaha BUMDes ke depan.

Selain toko bangunan, BUMDes juga mengembangkan unit usaha saprodi pertanian dengan menyediakan berbagai kebutuhan petani seperti pestisida, herbisida, obat-obatan pertanian, karung, tarpal, dan kebutuhan pertanian lainnya. Unit usaha ini dibuka karena sebagian besar masyarakat Desa Maria memiliki mata pencaharian sebagai petani.

Pada tahun 2025, BUMDes Maria Maju memperoleh penyertaan modal dari Pemerintah Desa Maria sebesar Rp170.000.000 untuk membuka unit usaha ayam pedaging. Usaha tersebut terus berkembang dan menjadi salah satu upaya mendukung program ketahanan pangan desa.

Memasuki tahun 2026, BUMDes Maju Maria kembali memperluas usahanya dengan membuka layanan air bersih bagi masyarakat yang masih mengalami kekurangan akses air bersih. Melalui dukungan Program PAMSIMAS, pengelolaan air bersih sumur bor diserahkan kepada BUMDes untuk dirawat, dijaga keberlanjutannya, serta dikelola demi memenuhi kebutuhan warga.

Dengan semangat membangun ekonomi desa melalui usaha yang nyata dan berkelanjutan, BUMDes Maria Maju menjadi contoh bagaimana desa mampu tumbuh mandiri melalui inovasi, kolaborasi, dan kerja keras bersama antara pengurus BUMDes, pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.

Senin, 11 Mei 2026

Wahai Desa, Perkenalkan Dirimu kepada Dunia

Website dan Blog Desa sebagai Jendela Dunia

Desa hari ini tidak lagi cukup hanya dikenal oleh masyarakat di sekitarnya. Di tengah perkembangan teknologi dan informasi, desa dituntut mampu memperkenalkan dirinya kepada dunia. Karena sesungguhnya desa memiliki begitu banyak kekayaan: sawah yang subur, hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, wisata alam, budaya, tradisi, hingga produk UMKM masyarakat.

Namun semua potensi itu tidak akan banyak berarti apabila hanya tersimpan dan tidak dikenal luas.

Di sinilah pentingnya website dan blog desa.

Website desa bukan sekadar tampilan digital atau formalitas administrasi. Lebih dari itu, website desa adalah wajah desa di ruang dunia maya. Ia menjadi jendela yang memperlihatkan siapa desa itu, apa yang dimiliki, dan bagaimana kehidupan masyarakatnya.

Melalui website dan blog desa, dunia dapat melihat keindahan alam desa, mengenal produk unggulan masyarakat, membaca cerita tentang budaya lokal, hingga mengetahui perkembangan pembangunan desa. Apa yang sebelumnya hanya diketahui warga sekitar, kini dapat diakses oleh siapa saja, dari mana saja.

Sebuah artikel tentang panen raya dapat dibaca orang di kota lain. Foto wisata desa dapat menarik perhatian wisatawan. Informasi tentang produk UMKM dapat membuka peluang pasar baru. Bahkan cerita sederhana tentang kehidupan masyarakat desa dapat membangun citra positif yang mengundang perhatian banyak pihak.

Hari ini, desa yang aktif di ruang digital memiliki peluang lebih besar untuk berkembang.

Website desa dapat menjadi pusat informasi sekaligus media promosi. Blog desa dapat menjadi ruang untuk menceritakan potensi, kegiatan masyarakat, sejarah desa, adat istiadat, serta keberhasilan pembangunan yang selama ini jarang diketahui publik.

Karena di era digital, sesuatu yang dikenal akan lebih mudah berkembang dibanding sesuatu yang hanya diam dan tersembunyi.

Sayangnya, masih banyak website desa yang hanya berisi struktur pemerintahan dan dokumen administratif. Padahal desa memiliki begitu banyak cerita dan potensi yang layak ditampilkan. Website desa seharusnya hidup, aktif, dan menjadi media komunikasi antara desa dengan dunia luar.

Desa perlu mulai membiasakan diri mendokumentasikan kegiatan, menulis berita desa, mempublikasikan potensi lokal, serta menampilkan foto dan video yang menarik. Tidak harus mewah dan mahal. Yang terpenting adalah konsisten memperlihatkan identitas desa kepada publik.

Sebab dunia tidak akan mengenal desa yang hanya diam.

Wahai desa, dunia akan mengenalmu ketika engkau mulai memperkenalkan dirimu sendiri.
Melalui website dan blog desa, engkau dapat menunjukkan sawahmu yang hijau, lautmu yang luas, hasil pertanianmu, budaya masyarakatmu, dan semangat gotong royong yang tetap hidup di tengah perubahan zaman.

Karena website desa bukan hanya media informasi.
Ia adalah pintu perkenalan desa kepada dunia.
Ia adalah ruang bagi desa untuk menunjukkan potensi, membangun kebanggaan, dan membuka jalan menuju kemajuan.

Dan ketika desa mampu hadir di ruang digital dengan identitasnya sendiri, maka sesungguhnya desa sedang berkata kepada dunia:

"Inilah kami. Inilah potensi kami. Dan dunia akan mengenal kami." 

Kamis, 30 April 2026

BUMDes Jangan Dibiarkan Jalan Sendiri! Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kab. Bima Ingatkan Peran Kunci Pemdes dan BPD di Desa Samili

Desa Samili, Kecamatan Woha — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri tanpa pengawasan. Hal ini ditegaskan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bima, Susanto Saputro, saat melakukan koordinasi bersama Pemerintah Desa Samili, BPD, dan pengurus BUMDes.

Dalam pertemuan tersebut, isu transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa menjadi sorotan utama. Susanto menilai, keterbukaan informasi publik bukan lagi pilihan, melainkan keharusan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

“BUMDes tidak boleh dikelola asal jalan. Harus profesional, transparan, dan akuntabel. Kalau tidak, sulit berkembang dan rawan kehilangan kepercayaan publik,” tegasnya.

Fokus pembahasan juga mengarah pada penguatan usaha ayam petelur sebagai salah satu tulang punggung ekonomi desa. Namun, tanpa manajemen yang baik, potensi tersebut dinilai tidak akan maksimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Untuk itu, dilakukan pelatihan langsung tata kelola keuangan menggunakan aplikasi sistem double entry versi 3.7. yang dipandu oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bima. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan seluruh transaksi usaha tercatat secara rapi dan bisa dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, Susanto secara tegas mengingatkan bahwa keberhasilan BUMDes bukan hanya tanggung jawab pengurus, tetapi juga seluruh elemen pemerintahan desa.

“Pemerintah desa tidak boleh lepas tangan. BPD juga harus aktif mengawasi. Kalau semua jalan sendiri-sendiri, BUMDes tidak akan kuat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pembagian peran yang jelas antar level pemerintahan. Pemerintah desa bertanggung jawab penuh terhadap arah dan keberlangsungan BUMDes, BPD mengawal fungsi pengawasan, sementara kecamatan dan kabupaten wajib hadir dalam pembinaan, pendampingan, serta dukungan kebijakan dan program.

“Kalau semua pihak serius mengawal, BUMDes bisa jadi motor ekonomi desa. Tapi kalau dibiarkan, justru berpotensi menjadi beban,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Samili menyatakan komitmennya untuk memperkuat tata kelola BUMDes agar lebih transparan dan profesional ke depan.

“Kami siap berbenah dan memperkuat pengawasan serta pembinaan terhadap BUMDes. Ini menjadi tanggung jawab kami agar usaha desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan perwakilan BPD Desa Samili yang menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan secara lebih aktif dan konstruktif.

“BPD akan terus mengawal agar pengelolaan BUMDes berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. Kami juga akan memastikan aspirasi masyarakat terserap dalam pengembangan usaha desa,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan BUMDes bukan sekadar soal usaha, tetapi soal komitmen bersama, pengawasan, dan tata kelola yang benar. Desa Samili kini ditantang untuk membuktikan bahwa BUMDes bisa dikelola secara profesional dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.


Sabtu, 25 April 2026

Mencegah Konflik Desa, Belajar dari Kasus Penyimpangan Dana Desa dan Frustrasi Kolektif Warga

 

Konflik di tingkat desa sering kali tidak muncul secara tiba-tiba. Ia adalah akumulasi dari persoalan yang dibiarkan berlarut-larut—mulai dari ketidak transparanan pengelolaan dana desa, lemahnya fungsi pengawasan, hingga tersumbatnya saluran aspirasi masyarakat. Dalam banyak kasus, konflik bukan sekadar persoalan sosial, melainkan cerminan dari kegagalan sistem tata kelola desa.

Kasus yang terjadi di sebuah desa, misalnya, menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan dana desa yang tidak ditangani secara serius dapat berkembang menjadi krisis sosial yang lebih luas. Keluhan masyarakat yang disampaikan secara berulang tidak memperoleh respons yang memadai, baik dari pemerintah desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Di sisi lain, fungsi pengawasan dari tingkat kabupaten juga terkesan lamban, bahkan cenderung tidak menyentuh akar persoalan. Kondisi ini memperlihatkan adanya kegagalan respons institusional yang pada akhirnya memicu meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat.

Akibatnya, rasa ketidakadilan yang dirasakan warga berubah menjadi frustrasi kolektif. Ketika ruang dialog tidak lagi dipercaya, sebagian warga mengambil jalan pintas melalui aksi protes yang berujung pada tindakan destruktif. Ironisnya, dalam situasi tersebut, warga justru berhadapan dengan hukum, sementara akar masalah berupa dugaan penyimpangan belum sepenuhnya terselesaikan.

 

Akar Masalah: Bukan Sekadar Dana Desa

Penting untuk dipahami bahwa konflik seperti ini bukan semata-mata soal uang, melainkan soal kepercayaan publik (public trust). Dana desa hanyalah pemicu; persoalan utamanya adalah:

  1. Kegagalan transparansi
    Informasi mengenai APBDes dan realisasi kegiatan tidak disampaikan secara terbuka dan mudah diakses.
  2. Lemahnya fungsi pengawasan internal
    BPD yang seharusnya menjadi representasi masyarakat tidak menjalankan peran kontrol secara optimal.
  3. Mandeknya pengawasan eksternal
    Inspektorat dan dinas terkait tidak responsif atau lamban dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
  4. Tidak adanya kanal aspirasi yang efektif
    Masyarakat tidak memiliki ruang formal yang kredibel untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan tindak lanjut.

Ketika keempat elemen ini tidak berjalan, maka desa berada dalam kondisi yang rentan terhadap konflik.

 

Dinamika Frustrasi Kolektif

Frustrasi kolektif merupakan kondisi ketika masyarakat secara bersama-sama merasa kehilangan kendali atas situasi yang mereka hadapi, terutama akibat tidak berfungsinya mekanisme respons dan penyelesaian masalah di tingkat lokal. Dalam konteks desa, kondisi ini umumnya ditandai oleh:

  • Menurunnya tingkat kepercayaan (trust deficit) terhadap pemerintah desa
  • Muncul dan berkembangnya isu-isu liar serta spekulatif, akibat minimnya informasi yang transparan
  • Terjadinya polarisasi antar kelompok masyarakat, yang berpotensi memecah kohesi sosial
  • Pergeseran dari penyampaian aspirasi secara damai menuju tindakan konfrontatif, sebagai bentuk pelampiasan kekecewaan

Apabila tidak segera diintervensi melalui mekanisme dialog, transparansi, dan penegakan tata kelola yang baik, kondisi ini berpotensi berkembang menjadi konflik terbuka (open conflict) yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melemahkan stabilitas pemerintahan desa secara keseluruhan.

 

Strategi  Pencegahan  Konflik Desa

Belajar dari kasus tersebut, ada beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan untuk mencegah konflik serupa:

1. Transparansi sebagai Fondasi Utama

Pemerintah desa wajib memastikan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas. Transparansi harus dilakukan secara sistematis, mudah diakses, dan dapat dipahami oleh masyarakat, meliputi:

  • APBDes secara rinci, mulai dari perencanaan, alokasi anggaran, hingga perubahan (APBDes Perubahan)
  • Realisasi kegiatan dan keuangan, termasuk progres fisik dan serapan anggaran
  • Informasi proyek desa, yang dipublikasikan melalui papan informasi di lokasi kegiatan
  • Media daring (online), seperti website atau blog desa, yang memuat dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan secara berkala

Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif atau formalitas belaka, melainkan instrumen strategis untuk membangun kepercayaan publik (public trust), mencegah potensi penyimpangan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa.


2. Penguatan Peran BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus difungsikan secara optimal sebagai lembaga representatif masyarakat sekaligus pengawas kinerja pemerintah desa. Peran ini tidak bersifat simbolik, tetapi menuntut keterlibatan aktif dan independen dalam seluruh proses tata kelola desa, melalui:

  • Penyelenggaraan rapat dan forum terbuka, sebagai ruang transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat
  • Penyerapan dan penyaluran aspirasi masyarakat secara berkala, baik melalui mekanisme formal maupun pendekatan partisipatif
  • Pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan program desa, dilakukan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan

Penguatan peran BPD menjadi krusial untuk menjaga mekanisme checks and balances di tingkat desa. Tanpa BPD yang berfungsi secara efektif, keseimbangan kekuasaan akan terganggu dan membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


3. Respons Cepat dari Pengawas Eksternal

Pengawasan eksternal oleh Inspektorat Daerah (APIP) dan dinas terkait harus dijalankan secara responsif, profesional, dan berbasis risiko. Setiap laporan masyarakat tidak boleh berhenti pada tahap administrasi, tetapi harus ditindaklanjuti secara substantif melalui:

  • Verifikasi dan tindak lanjut laporan masyarakat secara cepat dan terukur, dengan kejelasan status penanganan
  • Pelaksanaan audit investigatif, apabila terdapat indikasi kuat penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan
  • Koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ditemukan unsur pidana
  • Penyampaian hasil pemeriksaan secara terbuka dan akuntabel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Keterlambatan atau pembiaran dalam proses pengawasan tidak hanya melemahkan fungsi kontrol, tetapi juga berpotensi memperbesar eskalasi konflik sosial serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.


4. Penyediaan Kanal Aspirasi yang Kredibel

Desa perlu membangun mekanisme pengaduan yang terstruktur, transparan, dan kredibel sebagai saluran resmi bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan maupun dugaan penyimpangan. Sistem ini harus mudah diakses, memiliki prosedur yang jelas, serta menjamin adanya tindak lanjut. Bentuknya dapat meliputi:

  • Forum musyawarah desa tematik/khusus, yang secara periodik membahas isu-isu krusial di masyarakat
  • Posko atau layanan pengaduan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui perangkat desa yang ditunjuk
  • Sistem pelaporan berbasis komunitas, termasuk pemanfaatan teknologi sederhana seperti WhatsApp, website, atau blog desa

Yang terpenting, mekanisme ini tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan, tetapi harus dilengkapi dengan proses verifikasi, tindak lanjut, dan umpan balik (feedback) kepada pelapor.

Masyarakat harus merasakan bahwa setiap suara yang disampaikan didengar, diproses, dan ditindaklanjuti secara nyata, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dapat terjaga dan potensi konflik dapat dicegah sejak dini.


5. Edukasi Hukum dan Sosial bagi Masyarakat

Upaya pencegahan konflik juga harus diiringi dengan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum dan sosial. Edukasi ini penting agar setiap bentuk aspirasi dan kritik disalurkan secara tepat dan tidak berujung pada tindakan yang merugikan. Beberapa hal yang perlu ditekankan antara lain:

  • Pemahaman bahwa aksi destruktif (seperti perusakan fasilitas atau kekerasan) justru merugikan masyarakat sendiri, baik secara hukum maupun sosial
  • Pemanfaatan jalur hukum dan administratif sebagai sarana yang lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan dalam memperjuangkan keadilan

Pendekatan edukatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa partisipasi masyarakat tetap berada dalam koridor hukum (rule of law), sehingga perjuangan yang dilakukan tidak kehilangan legitimasi dan tetap memiliki kekuatan dalam mendorong perubahan tata kelola desa yang lebih baik.

 

Menuju Tata Kelola Desa yang Berkeadilan

Konflik di tingkat desa pada dasarnya dapat dicegah apabila sistem tata kelola berjalan secara efektif dan konsisten. Fondasi utamanya terletak pada penerapan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kasus yang terjadi di sebuah desa menjadi pelajaran penting bahwa pembiaran terhadap dugaan penyimpangan, sekecil apa pun, dapat berkembang menjadi krisis yang lebih luas. Ketika fungsi pengawasan tidak berjalan dan respons institusional melemah, maka ruang bagi ketidakpercayaan publik akan semakin besar. Dalam situasi seperti ini, konflik sosial menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.

Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan—pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah daerah, hingga masyarakat—harus mengambil peran aktif dan proporsional dalam menjaga integritas tata kelola desa. Sinergi antar aktor ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa sistem berjalan secara seimbang dan saling mengawasi (checks and balances).

Mencegah konflik tidak cukup hanya dengan meredam gejolak di permukaan, tetapi harus menyentuh akar persoalan melalui perbaikan sistemik. Hal ini mencakup penguatan mekanisme pengawasan, keterbukaan informasi, serta penyediaan ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat.

Pada akhirnya, desa yang kuat bukan hanya diukur dari keberhasilan pembangunan fisik, tetapi dari kemampuannya menjaga kepercayaan publik (public trust) dan menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh warganya.

 

 

Rabu, 08 April 2026

Keterbukaan Informasi Publik Desa Melalui Pembuatan dan Pengelolaan Media Informasi Blog

 


Keterbukaan informasi publik di tingkat desa merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengetahui berbagai informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan. Hak atas informasi ini dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Landasan hukum utama keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. Selain itu, keterbukaan informasi juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Di tingkat desa, keterbukaan informasi juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah desa diwajibkan untuk menginformasikan berbagai kebijakan, program, serta penggunaan anggaran desa kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, penyampaian informasi publik tidak lagi terbatas pada media konvensional seperti papan pengumuman atau pertemuan warga. Salah satu media yang dapat dimanfaatkan secara efektif adalah blog desa. Melalui pembuatan dan pengelolaan media informasi berbasis blog, pemerintah desa dapat menyampaikan berbagai informasi penting secara luas, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Blog desa dapat digunakan untuk mempublikasikan berbagai informasi seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), laporan kegiatan pembangunan, pengumuman resmi, hingga potensi dan profil desa. Dengan adanya blog, masyarakat tidak hanya dapat mengakses informasi secara transparan, tetapi juga dapat memantau secara langsung kinerja pemerintah desa.

Pembuatan blog desa relatif mudah dan tidak memerlukan biaya besar, namun pengelolaannya membutuhkan komitmen dan konsistensi. Informasi yang disajikan harus akurat, jelas, dan diperbarui secara berkala agar tetap relevan dan dapat dipercaya. Selain itu, penggunaan bahasa yang sederhana akan memudahkan seluruh lapisan masyarakat dalam memahami informasi yang disampaikan.

Blog desa juga membuka ruang partisipasi masyarakat. Melalui fitur komentar atau kontak yang tersedia, warga dapat memberikan masukan, kritik, maupun saran terhadap kebijakan dan program desa. Hal ini menciptakan komunikasi dua arah yang konstruktif dan memperkuat hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat.

Di sisi lain, pemanfaatan blog sebagai media informasi turut mendukung peningkatan literasi digital masyarakat desa. Warga menjadi lebih terbiasa dalam mengakses informasi secara online serta mampu memilah informasi yang benar dan bermanfaat. Hal ini juga berperan dalam mencegah penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks.

Meskipun demikian, terdapat beberapa tantangan dalam pengelolaan blog desa, seperti keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur internet, serta konsistensi dalam memperbarui konten. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari berbagai pihak serta peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan teknologi informasi.

Dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta didukung oleh pemanfaatan teknologi digital melalui blog, keterbukaan informasi publik di tingkat desa dapat terwujud secara optimal. Blog desa tidak hanya menjadi media informasi, tetapi juga sebagai sarana transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.


*Tutorial membuat website Blogspot Pemerintahan Desa  *



* Modul Langkah Langkah Pembuatan Blogspot Desa *


Sabtu, 14 Februari 2026

BUMDes Bersama Amanah Akbar Cetak Surplus Rp1,16 Miliar, Siap Transformasi Menuju Multi-Usaha Berkelanjutan

Sape, Bima 14 Februari 2026 – BUMDes Bersama Amanah Akbar LKD Kecamatan Sape menutup Tahun Buku 2025 dengan capaian kinerja keuangan yang impresif. Dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Laporan Tutup Buku yang digelar di Aula Kantor Camat Sape, terungkap bahwa lembaga ekonomi antar desa ini berhasil membukukan surplus sebesar Rp1.167.849.045,96.

Forum pertanggungjawaban tahunan tersebut dihadiri unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bima, Camat Sape, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengurus BUMDes Bersama, Kepala Desa, BPD, serta perwakilan kelompok perempuan dari desa-desa anggota.

Namun lebih dari sekadar laporan keuangan, MAD tahun ini menjadi momentum konsolidasi dan arah transformasi kelembagaan BUMDes ke depan.


Kinerja Keuangan: Struktur Pendapatan Kuat, Manajemen Risiko Terkendali

Total pendapatan BUMDes Bersama Amanah Akbar tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.147.365.996,16, yang didominasi unit usaha Simpan Pinjam (SPP). Total biaya sebesar Rp979.516.950,20, sehingga menghasilkan surplus lebih dari Rp1,16 miliar.

Beberapa poin strategis dari laporan keuangan:

  • Pendapatan operasional mencapai Rp2,13 miliar.

  • Biaya operasional terbesar pada honor pengurus sebesar Rp580 juta.

  • Biaya risiko pinjaman (hapus mutlak) Rp53,8 juta — masih dalam batas terkendali terhadap total portofolio.

  • Alokasi pembagian surplus sebesar Rp870 juta.

  • Dari surplus tersebut, dialokasikan pembagian laba bersih sebesar Rp870.034.502, dengan skema:

    • Tambahan Modal Kecamatan (60%): Rp. 522.020.701,-

    • Dana Sosial RTM (15%): Rp. 130.505.175,-

    • Pembinaan (5%): Rp. 43.501.725,-

    • Peningkatan Kapasitas Lembaga dan Bonus (20%): Rp. 174.006.901,-

Struktur ini menunjukkan bahwa BUMDes masih sangat bergantung pada unit Simpan Pinjam, namun memiliki ruang ekspansi usaha karena posisi likuiditas dan surplus yang cukup kuat.


Kepala DPMDes: Legalitas dan Diversifikasi adalah Keniscayaan

Dalam sambutannya, Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Bapak Drs. H. Masykur, MMmenyampaikan data penting:

  • 98 BUMDes di Kabupaten Bima telah berbadan hukum.

  • 93 BUMDes masih dalam proses legalisasi dan penyusunan dokumen.

Ia menegaskan bahwa seluruh BUMDes wajib berbadan hukum sebagai dasar legal standing dan penguatan tata kelola.

Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa BUMDes Amanah Akbar tidak boleh hanya bertumpu pada unit Simpan Pinjam. Ke depan, model usaha harus berkembang ke sektor riil, seperti:

  • Unit usaha pendukung ketahanan pangan,

  • Dukungan terhadap program MBG,

  • Kemitraan strategis dengan Koperasi Desa Merah Putih.

DPMDes sebagai OPD pembina, tegasnya, akan terus melakukan pengendalian, pemantauan, pembinaan, dan pengawasan agar pertumbuhan BUMDes tetap akuntabel dan sehat secara kelembagaan.

Dewan Penasihat: Surplus Bukan Tujuan, Tapi Instrumen Pembangunan Desa

Ketua Dewan Penasihat, Muhdar H. Hasanuddin,  menegaskan bahwa surplus yang dicapai BUMDes Bersama bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk memperkuat pembangunan ekonomi desa. Menurutnya, angka surplus dalam laporan keuangan baru memiliki makna apabila dikonversi menjadi peningkatan akses permodalan, perluasan usaha produktif, serta intervensi sosial yang terukur.

Ia menekankan agar tambahan modal yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk memperkuat kapasitas usaha dan memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat. Sementara itu, dana sosial harus diarahkan secara tepat sasaran kepada kelompok rentan dan rumah tangga miskin agar memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan.

“Surplus harus menjadi energi pertumbuhan, bukan sekadar catatan administratif,” tegasnya.


Direktur: Memasuki Fase Kedua, Ekspansi Dilakukan Secara Terukur dan Berbasis Risiko

Direktur BUMDes Bersama Amanah Akbar  Moch. Syafi'i  menyampaikan bahwa tahun 2025 merupakan fase konsolidasi kelembagaan dan penguatan struktur keuangan. Menurutnya, fondasi organisasi, tata kelola, serta stabilitas keuangan telah diperkuat sepanjang tahun berjalan.

Memasuki tahun berikutnya, BUMDes akan bergerak menuju fase ekspansi yang dilakukan secara terukur, berbasis analisis risiko dan studi kelayakan usaha.

Beberapa agenda strategis yang menjadi fokus ke depan antara lain:

  • Penguatan manajemen risiko kredit, guna menjaga kualitas portofolio pinjaman dan menekan angka kredit bermasalah.

  • Digitalisasi sistem administrasi dan pencatatan keuangan, untuk meningkatkan efisiensi, akurasi data, serta transparansi layanan.

  • Pelaksanaan studi kelayakan usaha sektor pangan, sebagai langkah awal diversifikasi unit usaha yang mendukung ketahanan ekonomi masyarakat.

  • Pengembangan skema kemitraan lintas desa, guna memperluas jaringan usaha dan memperkuat posisi BUMDes sebagai lembaga ekonomi kolektif antar desa.

"Direktur menegaskan bahwa ekspansi bukan sekadar penambahan unit usaha, tetapi transformasi kelembagaan yang bertumpu pada profesionalisme dan keberlanjutan."


Penguatan Tata Kelola dan Diversifikasi Usaha Jadi Sorotan TAPM Kabupaten Bima

Dalam forum MAD tersebut, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bima, Susanto Saputro, turut memberikan sejumlah masukan strategis bagi penguatan kelembagaan BUMDes Bersama Amanah Akbar ke depan.

TAPM menegaskan bahwa salah satu agenda mendesak yang harus segera dirumuskan pengurus adalah penanganan kredit bermasalah, khususnya pinjaman yang telah masuk dalam kategori kolektibilitas 3, 4, dan 5. Menurutnya, persoalan kredit macet tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menggerus kesehatan keuangan lembaga dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat.

Ia menyarankan agar pengurus segera menyusun skema penanganan komprehensif dengan beberapa langkah alternatif, antara lain:

  • Pembentukan Tim Penanganan Kredit Macet yang melibatkan unsur pengurus, pengawas, serta perwakilan desa.

  • Penerapan mekanisme rescheduling (penjadwalan ulang) bagi debitur yang masih memiliki itikad baik.

  • Restrukturisasi atau penyesuaian skema angsuran sesuai kemampuan riil peminjam.

  • Pendekatan persuasif berbasis kekeluargaan dengan melibatkan pemerintah desa dan tokoh masyarakat.

Menurut TAPM, langkah-langkah tersebut perlu dituangkan dalam standar operasional prosedur (SOP) yang jelas agar penanganan kredit bermasalah dilakukan secara sistematis, terukur, dan tidak menimbulkan konflik sosial.

Selain itu, TAPM juga menekankan pentingnya diversifikasi usaha sebagai strategi mitigasi risiko. Ketergantungan pada unit Simpan Pinjam dinilai perlu diimbangi dengan pengembangan unit usaha sektor riil, terutama yang mendukung ketahanan pangan desa.

“BUMDes harus mulai masuk pada sektor produktif yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pengelolaan pangan, distribusi hasil pertanian, atau usaha pendukung rantai pasok desa,” jelasnya.

Diversifikasi tersebut, lanjutnya, bukan sekadar ekspansi bisnis, melainkan bagian dari strategi memperkuat ekonomi desa agar lebih resilien terhadap fluktuasi risiko kredit dan dinamika ekonomi.

Masukan TAPM tersebut mendapat perhatian serius dalam forum MAD dan menjadi bagian dari rekomendasi strategis pengembangan BUMDes Bersama Amanah Akbar ke depan.


Momentum Transformasi

Musyawarah Antar Desa (MAD) Tahun Buku 2025 tidak sekadar mengesahkan laporan pertanggungjawaban tahunan, tetapi menjadi titik tolak penguatan arah strategis BUMDes Bersama Amanah Akbar ke depan. Forum ini menegaskan komitmen bersama untuk mentransformasikan BUMDes sebagai lembaga ekonomi antar desa yang memiliki fondasi tata kelola kuat dan visi pengembangan jangka panjang.

Transformasi tersebut diarahkan pada beberapa pilar utama, yakni:

  • Legalitas yang kokoh secara formal, sebagai dasar kepastian hukum dan kemitraan usaha;

  • Kesehatan finansial yang terjaga, melalui manajemen keuangan dan risiko yang disiplin;

  • Kemampuan adaptif terhadap dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan lokal;

  • Dampak ekonomi yang terukur dan langsung dirasakan masyarakat desa.

Dengan capaian surplus Rp1,16 miliar serta komitmen untuk melakukan diversifikasi unit usaha, BUMDes Bersama Amanah Akbar kini memasuki fase baru pengembangan. Dari entitas yang bertumpu pada unit simpan pinjam, lembaga ini diarahkan menjadi badan usaha desa multi-sektor yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada penguatan ekonomi kolektif desa-desa anggota.

Rabu, 28 Januari 2026

BUMDes “Maja Labo Dahu” Desa Sari Paparkan Laporan Pertanggungjawaban Tahun Buku 2025

 

Sari, Sape – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maja Labo Dahu Desa Sari, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, secara resmi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMDes Tahun Buku 2025 dalam sebuah kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Sari.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah, Kecamatan , Pemerintah Desa, Badan Pengawas BUMDes, pendamping desa, serta Tenaga Ahli TP3MD Kabupaten Bima. Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima turut hadir yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur, MM, sebagai bentuk pembinaan dan dukungan langsung terhadap pengelolaan BUMDes.

Penyampaian laporan pertanggungjawaban ini merupakan bagian dari komitmen BUMDes Maja Labo Dahu dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola usaha desa yang profesional dan berkelanjutan. Kegiatan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Bumdes sudah menjadi suatu budaya / kebiasaan bagi masyarakat Desa sari.

Berdasarkan laporan keuangan yang dipaparkan, BUMDes Maja Labo Dahu mencatat jumlah pendapatan tahun 2025 sebesar Rp791.526.771, yang bersumber dari unit usaha simpan pinjam dan usaha PPOB/tagihan listrik. Sementara itu, total piutang yang masih dikelola hingga akhir tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.527.465.896, yang selanjutnya akan dikelola pada tahun buku 2026.

Dalam laporan tersebut juga dijelaskan alokasi pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dari kegiatan simpan pinjam, yang meliputi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), honor pengurus, badan pengawas, pembina, operasional, serta penambahan modal usaha. Tambahan modal dari SHU tahun 2025 tercatat sebesar Rp380.236.321, sehingga semakin memperkuat struktur permodalan BUMDes.

Per 31 Desember 2025, posisi aset dan modal BUMDes yang menjadi modal awal pengelolaan tahun 2026 tercatat sebesar Rp2.227.820.646, yang menunjukkan keberlanjutan serta pertumbuhan usaha desa yang dikelola secara kolektif.

Arahan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bima

Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur, MM, dalam arahannya menegaskan pentingnya BUMDes dikelola secara profesional, tertib administrasi, dan patuh terhadap regulasi.

Beliau menekankan bahwa BUMDes memiliki peran strategis sebagai pilar penggerak ekonomi desa yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada keberlanjutan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“BUMDes harus menjadi pilar ekonomi desa yang dikelola secara sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Penyampaian laporan pertanggungjawaban seperti ini wajib dilakukan secara rutin dan terbuka agar kepercayaan masyarakat dan pemerintah tetap terjaga. Ke depan, pengurus BUMDes diharapkan mampu memperkuat manajemen usaha serta mengendalikan risiko, khususnya dalam pengelolaan piutang, agar usaha desa dapat tumbuh secara berkelanjutan,” tegasnya.


Pernyataan Kepala Desa

Kepala Desa Sari selaku Komisaris/Penasehat BUMDes, Drs. Mustakim H. Husein, menyampaikan apresiasi atas kinerja pengurus BUMDes Maja Labo Dahu yang telah menjalankan pengelolaan usaha desa secara bertanggung jawab.

Ia menilai bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban tersebut mencerminkan komitmen BUMDes dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Laporan pertanggungjawaban ini menunjukkan bahwa BUMDes Maja Labo Dahu dikelola secara serius, terbuka, dan bertanggung jawab. Pemerintah Desa berharap BUMDes terus berperan sebagai penggerak ekonomi desa, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes),” ujarnya.

Pernyataan Direktur BUMDes

Direktur BUMDes Maja Labo Dahu, Andy Fauji, menegaskan bahwa capaian tahun 2025 merupakan hasil kerja bersama antara pengurus, badan pengawas, serta dukungan Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah dan lebih Khususnya dukungan penuh dari masyarakat Desa sari.

“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab. Modal dan aset yang ada akan kami optimalkan pada tahun 2026 untuk memperkuat unit usaha dan memperluas manfaat ekonomi bagi warga Desa Sari,” jelasnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, BUMDes Maja Labo Dahu menegaskan perannya sebagai lembaga ekonomi desa yang dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif.

Penyerahan Bantuan Pendidikan sebagai Bentuk Kepedulian Sosial BUMDes

Dalam rangkaian kegiatan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban BUMDes Tahun Buku 2025, BUMDes Maja Labo Dahu Desa Sari juga melaksanakan penyerahan PADES kepada Pemerintah Desa yang diwakili oleh Sekdes Sari dan juga Penyerahan  bantuan pendidikan secara langsung kepada murid Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), serta mahasiswa asal Desa Sari yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Pemberian bantuan dilakukan langsung kepada masing-masing penerima, tanpa perwakilan atau simbolisasi, sebagai bentuk komitmen BUMDes dalam menyalurkan manfaat usaha desa secara nyata dan tepat sasaran kepada masyarakat.

Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sosial BUMDes terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan penguatan sumber daya manusia desa. Penyaluran bantuan tersebut disaksikan oleh Pemerintah Desa, Badan Pengawas BUMDes, pendamping desa, serta Tenaga Ahli TP3MD Kabupaten Bima.

Melalui program bantuan pendidikan ini, BUMDes Maja Labo Dahu menegaskan bahwa pengelolaan usaha desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada tanggung jawab sosial dan kebermanfaatan langsung bagi masyarakat, khususnya generasi muda Desa Sari.

Arahan Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Bima

Setelah rangkaian Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban BUMDes selesai dilaksanakan, Tenaga Ahli TP3MD Kabupaten Bima memberikan arahan dan masukan strategis kepada pengurus BUMDes, Penasehat, serta Badan Pengawas BUMDes terkait penguatan dan pengembangan BUMDes ke depan.

Dalam arahannya, Tenaga Ahli P3MD menekankan beberapa hal penting, di antaranya pengembangan unit usaha berbasis ketahanan pangan sebagai sektor strategis desa, serta ekspansi dan diversifikasi usaha BUMDes agar tidak bergantung pada satu jenis unit usaha saja.

Selain itu, disampaikan pula pentingnya penguatan sistem manajemen dan pelaporan keuangan BUMDes yang lebih tertib, akuntabel, dan mampu menjawab kompleksitas usaha yang terus berkembang. Untuk itu, BUMDes didorong mulai menerapkan sistem pencatatan dan pelaporan keuangan berbasis aplikasi akuntansi dengan metode jurnal double entry, sehingga laporan keuangan dapat disusun secara lebih sistematis, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola usaha yang baik.

Arahan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pengurus BUMDes Maja Labo Dahu dalam meningkatkan profesionalisme pengelolaan usaha serta memperkuat peran BUMDes sebagai penggerak utama perekonomian desa.


Sorotan Pendampingan Desa

SELAMAT MEMPERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2026

  "MEMBUMIKAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KERJA NYATA UNTUK DESA DAN INDONESIA" Pancasila merupakan dasar negara, ideologi bangs...