PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Kamis, 16 Oktober 2025

Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Bima Bahas Strategi Penguatan Pendampingan dan Pengelolaan Dana Desa 2025

Bima, 16 Oktober 2025 — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi di Kantor Sekretariat TPP Kabupaten Bima (Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa - DPMDes Kabupaten Bima), Kamis (16/10/2025).


Kegiatan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.30 WITA dan diikuti oleh berbagai unsur pendamping desa dari seluruh wilayah Kabupaten Bima.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), unsur Tenaga Ahli sebanyak 3 orang, Pendamping Desa dari 18 kecamatan, serta Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyamakan persepsi dan strategi kerja antara para pendamping di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.


Fokus dan Agenda Pembahasan

Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas untuk memperkuat pelaksanaan pendampingan masyarakat desa tahun 2025, di antaranya:

  1. Informasi Manajemen oleh Koordinator TAPM Kabupaten Bima.

  2. Mekanisme Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus terkait Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Merah Putih, dipaparkan oleh Koordinator bersama Tim TAPM.

  3. Pelaksanaan Musdes Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2025.

  4. Progres Pengajuan dan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II dari KPPN ke Rekening Kas Desa Tahun 2025.

  5. Mekanisme dan Prosedur Pelaporan TPP berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

  6. Rencana Kerja dan Tindak Lanjut kegiatan pendampingan di Kabupaten Bima.


Tujuan dan Harapan

Koordinator TAPM Kabupaten Bima dalam arahannya menegaskan pentingnya koordinasi yang berkesinambungan antara seluruh unsur pendamping agar pendampingan di desa berjalan efektif, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Melalui rapat koordinasi ini, kita harapkan seluruh pendamping dapat bekerja lebih solid dan profesional dalam mendampingi pemerintah desa. Pendampingan harus dilakukan dengan semangat kolaborasi, sesuai dengan pedoman Kepmendes 294 Tahun 2025,” ujar Koordinator TAPM.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hasil rapat ini diharapkan dapat menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan program pendampingan desa serta memperkuat sinergi antara TAPM, Pendamping Desa, dan Pemerintah Desa di seluruh Kabupaten Bima.


Penutup

Rapat koordinasi diakhiri dengan penyusunan rencana kerja tindak lanjut (RKTL) yang akan menjadi dasar kegiatan pendampingan pada periode berikutnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Tenaga Pendamping Profesional di Kabupaten Bima semakin berperan aktif dalam mendorong pembangunan desa yang partisipatif, berkelanjutan, dan sesuai arah kebijakan Kementerian Desa PDTT tahun 2025.

Rapat Koordinasi TAPM Provinsi NTB dan Dinas Koperasi NTB Bahas Percepatan Dukungan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih

Mataram, 16 Oktober 2025 — Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi NTB menggelar rapat koordinasi untuk membahas percepatan pelaksanaan musyawarah desa khusus (musdes khusus) terkait dukungan dana desa bagi Koperasi Desa Merah Putih.

Rapat yang dilaksanakan di kantor Dinas Koperasi NTB ini dihadiri oleh jajaran pejabat Diskop UKM NTB, Koordinator TAPM Provinsi NTB, serta perwakilan TAPM kabupaten/kota. Pertemuan ini difokuskan pada dua agenda utama, yakni percepatan pelaksanaan musdes khusus untuk menetapkan dukungan maksimal 30 persen dana desa dalam pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, serta percepatan pengajuan pinjaman koperasi tersebut ke bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri.


Kepala Dinas Koperasi NTB dalam arahannya menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu model pemberdayaan ekonomi desa yang potensial untuk didukung melalui sinergi lintas sektor.

“Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa. Dukungan dana desa yang diatur dengan tepat dan transparan akan memperkuat keberlanjutan usaha koperasi dan membantu masyarakat mengakses pembiayaan produktif,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator TAPM Provinsi NTB menegaskan bahwa percepatan musdes khusus sangat penting untuk memastikan setiap desa memiliki dasar hukum dan perencanaan yang jelas dalam penggunaan dana desa.

“Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat memiliki peran untuk mendampingi desa agar proses musdes khusus berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas. Harapannya, sinergi ini dapat mempercepat penyaluran dan pengembalian pinjaman koperasi secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Rapat ini juga menghasilkan beberapa langkah tindak lanjut, di antaranya penyusunan panduan teknis bersama TAPM dan Dinas Koperasi untuk mempercepat proses musdes khusus di tingkat desa, serta pendampingan pengajuan pinjaman ke bank Himbara agar koperasi desa dapat segera memperoleh akses modal usaha.

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa pendamping desa akan dilibatkan secara aktif dalam kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas Koperasi Desa Merah Putih. Pelatihan ini direncanakan akan dilaksanakan dengan sumber anggaran dari APBN, sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap penguatan kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia pendamping desa di bidang ekonomi dan koperasi.

Melalui koordinasi ini, pemerintah provinsi, TAPM, dan lembaga koperasi berharap dapat memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan desa mandiri, produktif, dan berdaya saing melalui penguatan lembaga ekonomi desa.

Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...