SELAMAT DATANG DI BLOG TPP

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Hot News

🔥 HOT NEWS

MENU HORISONTAL DASBORD

Tampilkan postingan dengan label BUM Des. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUM Des. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Juli 2026

Rapat Koordinasi Perkuat Tata Kelola BUMDes di Kabupaten Bima

By REDAKSI  —  28 July 2026 11:08  —  TPP BIMA NEWS

BIMA | TPP BIMA BLOG NEWS — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima menggelar rapat koordinasi bersama para pendamping desa dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna mengoptimalkan peran ekonomi desa. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 27 Juli 2026 ini menjadi langkah strategis dalam mengevaluasi perkembangan usaha ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDes di seluruh wilayah Kabupaten Bima. Melalui pertemuan ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, pendamping, dan pengelola unit usaha desa.

Pertemuan yang dipusatkan di Aula Kantor Dinas DPMDes Kabupaten Bima tersebut menghadirkan jajaran pejabat penting mulai dari Kepala Dinas DPMDes, Kepala Bidang Ekonomi, hingga staf teknis terkait. Turut hadir pula Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bima serta seluruh jajaran pendamping desa yang bertugas di lapangan. Fokus utama dalam diskusi ini adalah meningkatkan kapasitas pengurus BUMDes, khususnya dalam hal strategi pemasaran hasil usaha dan pengelolaan unit usaha ketahanan pangan. Selain itu, aspek administrasi berupa pelaporan keuangan juga menjadi poin krusial yang dibahas secara mendalam.

Pelaksanaan rapat koordinasi ini menekankan pentingnya profesionalisme dalam mengelola unit usaha di tingkat desa. Agenda dimulai dengan penyampaian arahan mengenai maksud dan tujuan rapat serta arah kebijakan pengelolaan BUMDes yang sehat dan profesional. Para peserta diberikan pembekalan mengenai bagaimana membangun komitmen kuat di antara pengurus agar mampu menjalankan roda organisasi secara mandiri. Hal ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan program ketahanan pangan yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Ekonomi DPMDes Kabupaten Bima, Dr. Zuwaid, memberikan penekanan khusus mengenai prinsip dasar pengelolaan badan usaha milik desa. Beliau menyampaikan bahwa keberhasilan sebuah BUMDes tidak semata-mata diukur dari besarnya modal yang dimiliki oleh desa tersebut. "BUMDes yang kuat bukan hanya BUMDes yang memiliki modal yang besar, tetapi karena memiliki tata kelola yang jujur, administrasi yang tertib, dan pengurus yang bertanggung jawab," ujar Dr. Zuwaid saat memberikan arahan mewakili Kepala Dinas DPMDes Kabupaten Bima.

Melalui penguatan kapasitas ini, diharapkan pengurus BUMDes mampu menyajikan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan kepada masyarakat. Peningkatan kemampuan pemasaran juga diharapkan dapat mengangkat nilai jual produk-produk lokal hasil usaha desa ke pasar yang lebih luas. Dengan tata kelola yang profesional, BUMDes diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa yang tangguh. Sinergi antara pendamping desa dan pengurus BUMDes menjadi kunci utama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa di Kabupaten Bima.

Selasa, 21 Juli 2026

Perkembangan usaha Budidaya ayam petelur Bumdes Gaya Baru Desa Hidirasa Kec. Wera

By REDAKSI  —  21 July 2026 13:48  —  TPP BIMA NEWS

BIMA | TPP BIMA BLOG NEWS — Pendamping kec wera bersama Direktur BUMDes Gaya Baru Desa Hidirasa melakukan monitoring langsung terhadap perkembangan usaha budidaya ayam petelur guna memastikan keberlanjutan dan produktivitas unit usaha tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau secara teknis serta mengevaluasi seluruh rangkaian proses produksi yang sedang berjalan di lapangan. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan manajemen usaha tetap berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya. Melalui pemantauan rutin, diharapkan kendala di lapangan dapat segera teridentifikasi dan ditangani dengan tepat.

Pelaksanaan kegiatan monitoring ini berlangsung di sekretariat BUMDes Gaya Baru pada Selasa, 21 Juli 2026. Dalam kunjungannya, tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi kandang ayam untuk melihat kondisi fisik ternak secara mendetail. Selain melihat kondisi ternak, dilakukan pula pengecekan terhadap hasil produksi telur harian guna memantau tingkat produktivitas ayam. Pengurus juga memeriksa ketersediaan stok telur di gudang penyimpanan untuk memastikan manajemen logistik berjalan dengan baik.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait guna mendapatkan hasil evaluasi yang komprehensif dan profesional. Peserta yang hadir meliputi jajaran pengurus BUMDes Gaya Baru, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, hingga Tenaga Ahli. Kehadiran para ahli ini bertujuan untuk memberikan masukan teknis terkait manajemen pemeliharaan dan pengembangan usaha. Diskusi mendalam juga dilakukan bersama pengurus mengenai strategi pemasaran telur ayam agar jangkauan pasar semakin luas. Selain itu, pembahasan difokuskan pada upaya peningkatan ukuran telur agar memiliki nilai jual yang lebih tinggi di pasaran.

Direktur BUMDes Gaya Baru, Syahrir, menyatakan bahwa sektor budidaya ini memiliki potensi ekonomi yang sangat besar bagi desa. "Usaha ayam petelur ini sangat menarik dan insya Allah ke depan akan dilakukan pengembangan usaha dengan menambahkan volume ayam petelur. Hal ini bertujuan agar kita bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Desa Hidirasa serta masyarakat di desa tetangga," ujar Syahrir.

Melalui pengembangan kapasitas produksi ini, diharapkan BUMDes Gaya Baru dapat menjadi pemasok utama kebutuhan protein hewani bagi warga lokal. Keberhasilan usaha ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui penguatan ekonomi desa. Fokus utama saat ini adalah menjaga kualitas produksi dan konsistensi ketersediaan stok telur di masyarakat. Dengan manajemen yang profesional, BUMDes Gaya Baru optimis dapat terus berkembang dan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh warga Desa Hidirasa.

Persiapan MTQ ke-20 Desa Lamere Fokus Pembinaan Generasi Qur'ani

By REDAKSI  —  21 July 2026 11:28  —  TPP BIMA NEWS

BIMA | TPP BIMA BLOG NEWS — Pemerintah Desa Lamere menggelar rapat koordinasi pembentukan panitia Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-20 tingkat desa guna mempersiapkan syiar Islam di wilayah tersebut. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam menyusun teknis pelaksanaan kegiatan keagamaan yang menjadi agenda penting bagi masyarakat setempat. Musyawarah ini diharapkan mampu menyatukan visi seluruh elemen masyarakat dalam menyukseskan perhelatan suci tersebut. Melalui koordinasi yang matang, diharapkan kegiatan dapat berjalan lancar meskipun terdapat tantangan dari sisi anggaran.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Lamere pada Selasa, 21 Juli 2026 ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan desa. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Lamere beserta jajaran perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, serta Pendamping Lokal Desa (PLD). Selain itu, partisipasi aktif juga ditunjukkan oleh Kepala SDN Lamere, para tokoh agama, Imam Mesjid, serta tokoh masyarakat dan pemuda. Perwakilan RT dan RW, Ketua LPM, PKK, Karang Taruna, hingga mahasiswa KKN dari UGM dan Muhammadiyah turut hadir memberikan kontribusi pemikiran.

Musyawarah dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa, Sekretaris BPD, dan Pendamping Lokal Desa sebelum memasuki agenda inti. Fokus utama pembahasan adalah pembentukan susunan panitia pelaksana MTQ ke-20 Tahun 2026 serta penyepakatan teknis pelaksanaan kegiatan. Peserta juga diberikan ruang untuk menyampaikan usul, saran, serta mendiskusikan tindak lanjut persiapan yang akan dipusatkan di Dusun Tengah. Hal ini dilakukan agar seluruh tahapan persiapan dapat terpantau secara transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Fajiadin H. Kader selaku Kepala Desa Lamere menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat terkait keterbatasan dana. "Kami memohon permakluman kepada masyarakat karena pelaksanaan MTQ ke-20 tahun 2026 ini tidak dapat semeriah tahun sebelumnya akibat adanya keterbatasan anggaran Dana Desa yang tersedia sebesar Rp17.360.000," ujar Kepala Desa.

Keterbatasan anggaran tersebut berdampak pada penyesuaian teknis kegiatan, termasuk pengurangan beberapa cabang lomba dan besaran hadiah. Sekretaris BPD, Arif Rahman, mengonfirmasi hal tersebut dan mengajak seluruh warga untuk tetap memberikan dukungan penuh demi kelancaran acara. Sementara itu, Pendamping Lokal Desa, Doddy Afrianto, menekankan bahwa esensi utama kegiatan ini adalah sebagai sarana syiar Islam dan pembinaan generasi Qur'ani. Menurutnya, keberhasilan agenda mulia ini merupakan tanggung jawab kolektif seluruh unsur masyarakat desa.

Menanggapi dinamika tersebut, tokoh masyarakat, Hamade, memberikan usulan agar peran pemuda dioptimalkan dalam kepanitiaan. Ia berharap adanya inovasi dalam pemenuhan kebutuhan hadiah melalui partisipasi sukarela masyarakat maupun para donatur. Langkah ini diharapkan dapat menutupi celah kekurangan anggaran sehingga kualitas kegiatan tetap terjaga. Dengan adanya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat, diharapkan MTQ ke-20 tetap menjadi momentum penguatan nilai-nilai religius di Desa Lamere.

Peningkatan Kapasitas TPP Kecamatan Wera Melalui On The Job Training

By REDAKSI  —  21 July 2026 11:23  —  TPP BIMA NEWS

BIMA | TPP BIMA BLOG NEWS — Pemerintah Desa Hidirasa menggelar kegiatan On The Job Training (OJT) penginputan laporan APBDes, pemanfaatan Dana Desa, serta laporan sosial budaya guna meningkatkan akurasi data laporan keuangan desa.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026 di Kantor Desa Hidirasa ini melibatkan tenaga ahli dari Kabupaten Bima sebagai narasumber utama. Selain itu, pendamping desa dan pendamping lokal desa turut hadir untuk mendampingi proses teknis penginputan data. Fokus utama pelatihan ini adalah memastikan seluruh laporan keuangan dan sosial budaya tersusun secara sistematis. Melalui pendampingan intensif ini, diharapkan seluruh administrasi desa memenuhi standar yang ditetapkan.

Proses pelatihan dimulai dengan penjelasan mendalam dari tenaga ahli mengenai metode pengambilan data dari file Siskeudes. Peserta diajarkan cara mengambil lampiran penting seperti lampiran APBDes 1c, 1b, serta ringkasan APBDes berdasarkan sumber anggaran, baik Dana Desa maupun ADD. Teknik pemindahan data dari sistem Siskeudes ke format file XLS juga menjadi materi krusial. Langkah ini bertujuan agar data dapat dimasukkan ke dalam template laporan AOBDes versi XLS dengan akurat.

Selain fokus pada laporan keuangan, peserta juga mendapatkan materi mengenai pengisian laporan pemanfaatan Dana Desa berdasarkan data APBDes versi XLS. Hal ini dilakukan secara teknis untuk mencegah terjadinya kesalahan input maupun anomali data pada laporan akhir. Selain itu, tenaga ahli memberikan instruksi mengenai cara pelaporan data sosial budaya melalui Google Form yang dikirimkan oleh pemerintah provinsi. Seluruh rangkaian kegiatan ini berjalan dengan sangat baik dan penuh partisipasi aktif dari seluruh peserta.

Kegiatan ini memberikan dampak langsung terhadap efisiensi kerja perangkat desa dalam mengelola data laporan. Hasil dari pelatihan ini dibuktikan dengan berhasilnya pengunggahan data laporan APBDes pada sistem laporan kabupaten serta penyelesaian laporan pemanfaatan Dana Desa di Desa Hidirasa. Dengan adanya pelatihan ini, pengelolaan data desa menjadi lebih terintegrasi dan minim kesalahan teknis.

Pendamping Lokal Desa, Ilham, memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan pelatihan teknis ini. "Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami pendamping di Kecamatan Wera karena selain menambah wawasan dan kapasitas, juga memberikan ilmu kepada pendamping dalam mengelola data-data laporan untuk kebutuhan program P3MD. Harapannya, kegiatan seperti ini dapat sering dilaksanakan di setiap kecamatan," ujar Ilham.

Rabu, 13 Mei 2026

Dari Toko Bangunan hingga Air Bersih, BUMDes Maria Maju Terus Berkembang

 


BUMDes Maria Maju Kecamatan wawo Kabupaten Bima, terus menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam membangun ekonomi desa melalui berbagai unit usaha produktif. Di bawah kepemimpinan Direktur BUMDes, Nazaruddin, BUMDes ini terus memperluas sektor usahanya untuk menjawab kebutuhan masyarakat desa.

Hingga tahun 2026, BUMDes  Maria Maju  telah mengelola empat unit usaha utama, yaitu:

  • Unit usaha toko bahan bangunan yang dibuka sejak tahun 2020
  • Unit usaha saprodi pertanian yang mulai beroperasi tahun 2021
  • Unit usaha ayam pedaging yang dikembangkan sejak tahun 2025
  • Unit usaha air bersih warga yang dibuka pada tahun 2026

Unit usaha toko bahan bangunan menjadi salah satu usaha utama yang terus berkembang. Sejak dibuka pada tahun 2020, usaha ini menyediakan berbagai kebutuhan material bangunan bagi masyarakat Desa Maria maupun desa-desa sekitar, seperti semen, baja ringan, besi, pipa, dan berbagai kebutuhan bangunan lainnya.

Untuk mendukung kelancaran distribusi material, BUMDes Maria Maju bahkan telah memiliki dua unit mobil pick up yang dibeli dari keuntungan usaha toko bangunan tersebut.

Direktur BUMDes Maria Maju, Nazaruddin, mengatakan bahwa perkembangan usaha yang dicapai saat ini bukan hanya hasil kerja keras pengurus BUMDes semata, tetapi juga berkat dukungan penuh dari Pemerintah Desa Maria, BPD, dan masyarakat desa yang terus memberikan kepercayaan terhadap usaha-usaha yang dijalankan BUMDes.

“Alhamdulillah, usaha toko bangunan terus berkembang dan mampu memenuhi kebutuhan warga, mulai dari semen, baja ringan, besi, pipa, hingga kebutuhan bahan bangunan lainnya. Dukungan pemerintah desa, BPD, dan masyarakat menjadi kekuatan besar bagi kami untuk terus berkembang,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dari seluruh unit usaha yang dikelola saat ini, BUMDes Maria Maju mampu mencatat omzet usaha rata-rata sekitar Rp45.000.000 per bulan. Capaian tersebut menjadi motivasi bagi pengurus untuk terus meningkatkan pelayanan dan memperluas usaha BUMDes ke depan.

Selain toko bangunan, BUMDes juga mengembangkan unit usaha saprodi pertanian dengan menyediakan berbagai kebutuhan petani seperti pestisida, herbisida, obat-obatan pertanian, karung, tarpal, dan kebutuhan pertanian lainnya. Unit usaha ini dibuka karena sebagian besar masyarakat Desa Maria memiliki mata pencaharian sebagai petani.

Pada tahun 2025, BUMDes Maria Maju memperoleh penyertaan modal dari Pemerintah Desa Maria sebesar Rp170.000.000 untuk membuka unit usaha ayam pedaging. Usaha tersebut terus berkembang dan menjadi salah satu upaya mendukung program ketahanan pangan desa.

Memasuki tahun 2026, BUMDes Maju Maria kembali memperluas usahanya dengan membuka layanan air bersih bagi masyarakat yang masih mengalami kekurangan akses air bersih. Melalui dukungan Program PAMSIMAS, pengelolaan air bersih sumur bor diserahkan kepada BUMDes untuk dirawat, dijaga keberlanjutannya, serta dikelola demi memenuhi kebutuhan warga.

Dengan semangat membangun ekonomi desa melalui usaha yang nyata dan berkelanjutan, BUMDes Maria Maju menjadi contoh bagaimana desa mampu tumbuh mandiri melalui inovasi, kolaborasi, dan kerja keras bersama antara pengurus BUMDes, pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.

Sabtu, 09 Mei 2026

100% BUMDes kecamatan Wawo Berbadan Hukum


Dari  Administrasi ke Legalitas: Kolaborasi Pendamping Desa Kecamatan Wawo Mengantarkan 100% BUMDes Berbadan Hukum

Penguatan ekonomi desa tidak hanya bergantung pada besarnya potensi yang dimiliki desa, tetapi juga pada kuatnya kelembagaan yang menopang pengelolaan usaha desa. Dalam konteks tersebut, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kemandirian dan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.

Agar dapat berjalan secara profesional dan memiliki kepastian hukum, BUMDes perlu memiliki legalitas badan hukum sebagai dasar dalam menjalankan aktivitas usaha, menjalin kerja sama, maupun mengembangkan unit-unit usaha desa secara berkelanjutan.

Kecamatan Wawo yang terdiri dari 9 desa memiliki 9 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjadi bagian penting dalam penguatan ekonomi desa. Dalam upaya memperkuat kelembagaan dan legalitas usaha desa tersebut, seluruh BUMDes di Kecamatan Wawo didorong untuk memiliki status badan hukum sebagai dasar dalam menjalankan usaha secara profesional dan berkelanjutan.

Berangkat dari semangat tersebut, Pendamping Desa Kecamatan Wawo bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) terus melakukan pendampingan dan fasilitasi terhadap seluruh desa dalam proses pengajuan badan hukum BUMDes.

Pendampingan dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari koordinasi dengan pemerintah desa, membantu penyusunan dan perbaikan dokumen administrasi, memfasilitasi kelengkapan persyaratan, hingga mendampingi proses pengajuan badan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Proses tersebut tentu membutuhkan kerja keras, ketelitian, dan komunikasi yang intensif. Sebab dalam pelaksanaannya, masih terdapat berbagai kendala administratif maupun teknis yang harus diselesaikan bersama agar seluruh dokumen dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Namun berkat kerja sama dan kolaborasi yang baik dari semua pihak, upaya tersebut akhirnya berhasil diwujudkan dengan capaian yang membanggakan. Dari total 9 BUMDes yang ada di Kecamatan Wawo, seluruhnya kini telah resmi berbadan hukum atau mencapai 100 persen legalitas badan hukum.

Keberhasilan ini tentu bukan semata hasil kerja pendamping desa saja. Capaian tersebut tidak lepas dari dukungan dan keterlibatan berbagai pihak yang memiliki komitmen sama dalam memperkuat kelembagaan ekonomi desa.

Peran aktif Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bima menjadi bagian penting dalam memberikan arahan, penguatan, dan dukungan dalam proses fasilitasi. Begitu pula dukungan Camat Wawo yang terus mendorong percepatan legalitas BUMDes sebagai bagian dari penguatan tata kelola desa di wilayah kecamatan.


Selain itu, keberhasilan ini juga tidak terlepas dari komitmen para Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengurus BUMDes yang terus membangun komunikasi dan kerja sama selama proses pendampingan berlangsung.

Legalitas badan hukum yang kini dimiliki seluruh BUMDes di Kecamatan Wawo menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa yang sah, profesional, dan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang.

Ke depan, tantangan berikutnya bukan hanya mempertahankan legalitas, tetapi bagaimana BUMDes mampu tumbuh menjadi lembaga usaha desa yang sehat, produktif, inovatif, dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Karena sejatinya, keberhasilan pembangunan desa selalu lahir dari kolaborasi, gotong royong, dan kesamaan semangat untuk memajukan desa bersama.

Kamis, 30 April 2026

BUMDes Jangan Dibiarkan Jalan Sendiri! Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kab. Bima Ingatkan Peran Kunci Pemdes dan BPD di Desa Samili

Desa Samili, Kecamatan Woha — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri tanpa pengawasan. Hal ini ditegaskan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bima, Susanto Saputro, saat melakukan koordinasi bersama Pemerintah Desa Samili, BPD, dan pengurus BUMDes.

Dalam pertemuan tersebut, isu transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa menjadi sorotan utama. Susanto menilai, keterbukaan informasi publik bukan lagi pilihan, melainkan keharusan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

“BUMDes tidak boleh dikelola asal jalan. Harus profesional, transparan, dan akuntabel. Kalau tidak, sulit berkembang dan rawan kehilangan kepercayaan publik,” tegasnya.

Fokus pembahasan juga mengarah pada penguatan usaha ayam petelur sebagai salah satu tulang punggung ekonomi desa. Namun, tanpa manajemen yang baik, potensi tersebut dinilai tidak akan maksimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Untuk itu, dilakukan pelatihan langsung tata kelola keuangan menggunakan aplikasi sistem double entry versi 3.7. yang dipandu oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bima. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan seluruh transaksi usaha tercatat secara rapi dan bisa dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, Susanto secara tegas mengingatkan bahwa keberhasilan BUMDes bukan hanya tanggung jawab pengurus, tetapi juga seluruh elemen pemerintahan desa.

“Pemerintah desa tidak boleh lepas tangan. BPD juga harus aktif mengawasi. Kalau semua jalan sendiri-sendiri, BUMDes tidak akan kuat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pembagian peran yang jelas antar level pemerintahan. Pemerintah desa bertanggung jawab penuh terhadap arah dan keberlangsungan BUMDes, BPD mengawal fungsi pengawasan, sementara kecamatan dan kabupaten wajib hadir dalam pembinaan, pendampingan, serta dukungan kebijakan dan program.

“Kalau semua pihak serius mengawal, BUMDes bisa jadi motor ekonomi desa. Tapi kalau dibiarkan, justru berpotensi menjadi beban,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Samili menyatakan komitmennya untuk memperkuat tata kelola BUMDes agar lebih transparan dan profesional ke depan.

“Kami siap berbenah dan memperkuat pengawasan serta pembinaan terhadap BUMDes. Ini menjadi tanggung jawab kami agar usaha desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan perwakilan BPD Desa Samili yang menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan secara lebih aktif dan konstruktif.

“BPD akan terus mengawal agar pengelolaan BUMDes berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. Kami juga akan memastikan aspirasi masyarakat terserap dalam pengembangan usaha desa,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan BUMDes bukan sekadar soal usaha, tetapi soal komitmen bersama, pengawasan, dan tata kelola yang benar. Desa Samili kini ditantang untuk membuktikan bahwa BUMDes bisa dikelola secara profesional dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.


Jumat, 10 April 2026

TAPM dan Pendamping Desa Perkuat Pemeringkatan BUMDes Berbadan Hukum di Kabupaten Bima

 


TAPM Bersama Pendamping Desa Fasilitasi Bimtek, Penguatan Tata Kelola, Pembenahan Pencatatan Keuangan Double Entry, dan Pemeringkatan BUMDes Berbadan Hukum di Kabupaten Bima

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) bersama Pendamping Desa melaksanakan kegiatan fasilitasi berupa bimbingan teknis (bimtek), penguatan tata kelola, pembenahan pencatatan keuangan, serta pendampingan pemeringkatan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah berbadan hukum di wilayah Kabupaten Bima. Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari, mulai tanggal 6 hingga 9 April 2026, dengan lokasi pelaksanaan langsung di masing-masing desa sasaran.

Adapun desa-desa yang menjadi lokasi kegiatan meliputi Desa Keli dan Desa Waduwani di Kecamatan Woha, Desa Belo dan Desa Tonggorisa di Kecamatan Palibelo, Desa Maria Utara dan Desa Pesa di Kecamatan Wawo, serta Desa Lamere dan Desa Nae di Kecamatan Sape.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis kepada Pendamping Desa di lapangan serta pengelola BUMDes, khususnya dalam memastikan proses penginputan data pemeringkatan BUMDes dapat dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya edukasi dan peningkatan kapasitas dalam aspek tata kelola kelembagaan dan administrasi usaha BUMDes.

Dalam pelaksanaannya, TAPM bersama Pendamping Desa melakukan pendampingan langsung kepada pengurus BUMDes, mulai dari praktik pengisian data pemeringkatan, verifikasi dokumen pendukung, hingga pemahaman indikator penilaian kinerja BUMDes. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga memfasilitasi pembenahan sistem pencatatan keuangan usaha BUMDes, khususnya melalui penerapan pencatatan jurnal dengan sistem double entry. Langkah ini dilakukan agar laporan keuangan BUMDes menjadi lebih tertib, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pendampingan dilakukan secara partisipatif dan aplikatif di masing-masing desa, sehingga Pendamping Desa dan pengelola BUMDes dapat langsung memahami serta mempraktikkan materi yang diberikan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas teknis dan manajerial dalam pengelolaan usaha desa secara profesional.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Pendamping Desa dan pengurus BUMDes yang telah berbadan hukum dapat meningkatkan kualitas pengelolaan usaha, memperkuat akuntabilitas, serta mendorong BUMDes menjadi pilar utama dalam pengembangan ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan di Kabupaten Bima.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat respon positif dari pemerintah desa, Pendamping Desa, serta pengurus BUMDes yang terlibat. Ke depan, kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kinerja BUMDes di daerah.


Minggu, 29 Maret 2026

Pemeringkatan BUM Desa: Instrumen Strategis Meningkatkan Kinerja dan Akuntabilitas Ekonomi Desa

 

Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan salah satu instrumen penting yang dikembangkan oleh Kementerian Desa dalam rangka mengukur, mengevaluasi, serta mendorong peningkatan kinerja BUM Desa secara berkelanjutan. Sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai alat penilaian administratif, tetapi juga sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam penguatan ekonomi desa.

Catatan Penting:
Dalam pelaksanaan pemeringkatan, hanya BUM Desa atau BUM Desa Bersama yang telah berbadan hukum yang dapat melakukan pengisian data pemeringkatan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penilaian dilakukan terhadap lembaga usaha desa yang telah memiliki legalitas resmi dan tata kelola yang diakui.

Target  Waktu :

Pengisian Data Pemeringkatan Bumdes dilaksanakan  mulai tanggal 5 Maret 2026 sampai dengan 18 April 2026  berdasarkan  Surat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Invenstasi Desa dan Daerah Tertinggal  Nomor : B-16/PEI.01.01/II/2026  tanggal 26 februari 2026

Pengertian dan Tujuan Pemeringkatan

Pemeringkatan BUM Desa adalah proses penilaian kinerja BUM Desa atau BUM Desa Bersama dalam periode tertentu (umumnya satu tahun), yang dilakukan berdasarkan sejumlah aspek strategis. Hasil dari proses ini berupa klasifikasi tingkat perkembangan BUM Desa, seperti Perintis, Pemula, Berkembang, hingga Maju.

Tujuan utama pemeringkatan meliputi:

  • Mengukur tingkat kesehatan dan kinerja BUM Desa

  • Mengidentifikasi kelemahan dan potensi pengembangan

  • Menjadi dasar pembinaan oleh pemerintah dan pendamping

  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan usaha desa

Aspek Penilaian Pemeringkatan

Pemeringkatan BUM Desa dilakukan melalui pengisian kuesioner yang mencakup 7 aspek utama, yaitu:

  1. Kelembagaan
    Menilai kelengkapan sarana prasarana, struktur organisasi, serta legalitas dan dukungan kelembagaan.

  2. Manajemen
    Mengukur keberadaan sistem perencanaan, SOP keuangan, serta pemanfaatan teknologi dalam operasional.

  3. Usaha dan/atau Unit Usaha
    Menilai kinerja usaha melalui indikator seperti omzet, laba, perizinan usaha, serta pengembangan produk.

  4. Kerja Sama/Kemitraan
    Menggambarkan sejauh mana BUM Desa menjalin kolaborasi dengan pihak lain, baik pemerintah, swasta, maupun lembaga non-usaha.

  5. Aset dan Permodalan
    Mengukur kekuatan aset yang dimiliki serta struktur permodalan dalam mendukung usaha.

  6. Administrasi, Laporan Keuangan, dan Akuntabilitas
    Menilai tertib administrasi, kelengkapan laporan keuangan, serta transparansi pengelolaan.

  7. Keuntungan dan Manfaat bagi Desa dan Masyarakat
    Mengukur kontribusi BUM Desa terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) serta dampak ekonomi bagi masyarakat.


Proses Pemeringkatan

Proses pemeringkatan dilakukan secara sistematis melalui sistem digital dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pengisian Data (Draft)
    BUM Desa mengisi profil dan kuesioner 7 aspek.

  2. Pengajuan (Terkirim)
    Data dikirim untuk diverifikasi.

  3. Verifikasi (Review)
    Pendamping Desa dan Dinas PMD melakukan pemeriksaan data.

  4. Perbaikan (Revisi, jika ada)
    BUM Desa memperbaiki data sesuai catatan verifikator.

  5. Penetapan (Terverifikasi)
    Sistem menghitung skor dan menetapkan peringkat serta menerbitkan sertifikat digital.


*Panduan Pemeringkatan Bumdes  *



Prinsip Pelaksanaan Pemeringkatan

Dalam pelaksanaannya, pemeringkatan BUM Desa mengedepankan prinsip:

  • Objektivitas: berdasarkan data dan bukti nyata

  • Transparansi: proses dapat dipantau oleh semua aktor

  • Akuntabilitas: setiap data dapat dipertanggungjawabkan

  • Partisipatif: melibatkan berbagai pihak mulai dari desa hingga pusat

Peran Aktor dalam Pemeringkatan

Pemeringkatan melibatkan berbagai pihak dengan peran berbeda, antara lain:

  • BUM Desa: pengisi data kuesioner

  • Pendamping Desa: verifikator tingkat kecamatan

  • Dinas PMD Kabupaten/Kota: verifikator lanjutan

  • Pemerintah Pusat: pengelola sistem dan penetapan hasil

Pengaturan peran ini memastikan proses berjalan tertib, terkontrol, dan sesuai kewenangan masing-masing.

Manfaat Pemeringkatan bagi BUM Desa

Pemeringkatan memberikan berbagai manfaat strategis, antara lain:

  • Menjadi alat ukur kinerja dan kesehatan usaha

  • Mempermudah akses pembinaan dan intervensi pemerintah

  • Meningkatkan kepercayaan mitra dan investor

  • Mendorong profesionalisme pengelolaan BUM Desa

  • Menjadi dasar perencanaan pengembangan usaha

"Pemeringkatan BUM Desa bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam membangun tata kelola ekonomi desa yang profesional, transparan, dan berkelanjutan". 

Dengan pengisian data yang jujur dan akurat, BUM Desa tidak hanya memperoleh peringkat, tetapi juga peta jalan yang jelas untuk meningkatkan kinerja dan kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat desa"


Link  Pemeringkatan BUMDes / BUMDes Bersama :

https://bumdes.kemendesa.go.id/pemeringkatan/login


*Dokumentasi  Workflow  *



*Kepmendes  Nomor 145 Tahun 2022 Tentang Formula Pemeringkatan BUMDes*



*Daftar Kuisoner  Pemeringkatan BUMDes :




Senin, 09 Maret 2026

DPMD Kabupaten Bima Gelar Rapat Koordinasi Penguatan Pengelolaan BUMDes bersama Pendamping Desa dan Direktur BUMDes

 


Bima, 9 Maret 2026 – Dalam rangka memperkuat pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai salah satu pilar penggerak ekonomi desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Bima melalui Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa melaksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Pengelolaan BUMDes yang melibatkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), serta Direktur BUMDes se-Kabupaten Bima.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026 bertempat di Aula Kantor DPMD Kabupaten Bima tersebut diikuti oleh 164 Direktur BUMDes dari berbagai desa di Kabupaten Bima bersama para pendamping desa yang selama ini berperan dalam proses pendampingan dan penguatan kelembagaan BUMDes.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah, tenaga pendamping desa, serta pengelola BUMDes dalam mendorong pengembangan usaha desa yang lebih profesional, produktif, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur, MM, menyampaikan bahwa keberadaan BUMDes memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, BUMDes tidak hanya berfungsi sebagai lembaga usaha milik desa, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam mengoptimalkan potensi ekonomi lokal yang dimiliki oleh masing-masing desa.

Lebih lanjut, Kepala Dinas menekankan beberapa fokus utama dalam penguatan BUMDes di Kabupaten Bima, salah satunya adalah pencapaian status badan hukum BUMDes. Legalitas badan hukum tersebut dinilai sangat penting sebagai landasan dalam memperkuat kelembagaan BUMDes serta membuka peluang kerja sama usaha dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun sektor swasta.

Selain aspek legalitas, penguatan tata kelola kelembagaan dan pengelolaan unit usaha BUMDes juga menjadi perhatian utama. Ia menegaskan bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar mampu berkembang sebagai lembaga ekonomi desa yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami berharap BUMDes di Kabupaten Bima dapat terus berkembang dan menjadi motor penggerak ekonomi desa. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pendamping desa, dan pengelola BUMDes dalam memperkuat kapasitas kelembagaan serta pengelolaan usaha yang lebih baik,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Dinas juga menekankan pentingnya pola pendampingan yang efektif dan berkelanjutan dari para tenaga pendamping desa, sehingga pengembangan BUMDes dapat berjalan secara terarah sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa masing-masing.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa DPMD Kabupaten Bima, Dr. Juwaidin, MPd, dalam arahannya menyampaikan beberapa pandangan terkait kondisi dan perkembangan BUMDes di Kabupaten Bima.

Ia menjelaskan bahwa meskipun jumlah BUMDes di Kabupaten Bima cukup banyak, namun masih terdapat sejumlah BUMDes yang belum menjalankan pengelolaan usaha secara optimal. Beberapa di antaranya masih menghadapi kendala dalam pengembangan unit usaha serta dalam penyusunan laporan kegiatan dan laporan keuangan.

Menurutnya, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah belum tertibnya pelaporan unit usaha dan penatausahaan keuangan BUMDes, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas pengelola BUMDes dalam hal manajemen usaha dan administrasi keuangan.

“BUMDes perlu dikelola secara profesional, tidak hanya menjalankan usaha tetapi juga mampu menyusun laporan kegiatan dan laporan keuangan secara tertib dan akuntabel,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas tersebut, rapat koordinasi ini juga menghadirkan pemateri dari unsur Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang memberikan materi terkait manajemen pemasaran BUMDes. Materi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pengelola BUMDes dalam mengembangkan strategi pemasaran produk dan jasa desa agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.


Selain itu, peserta juga mendapatkan materi tentang penatausahaan keuangan BUMDes melalui sistem pencatatan jurnal double entry, yang merupakan metode pencatatan akuntansi yang memungkinkan pengelolaan keuangan BUMDes menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pengelola BUMDes, pendamping desa, serta pihak terkait dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai tata kelola BUMDes yang profesional, sekaligus memperkuat sinergi dalam mendorong BUMDes sebagai penggerak utama ekonomi desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Bima.

Selasa, 03 Maret 2026

PEMBELAJARAN LANJUTAN JURNAL DOUBEL ENTRY

 


Implementasi Jurnal Double Entry Metode Perpetual

Pada Unit Usaha Perdagangan BUMDes Menggunakan PPAK BUMDes Versi 4.2

Pada artikel kami sebelumnya telah dijelaskan tahapan awal sebelum menggunakan aplikasi PPAK BUMDes Versi 4.2, mulai dari pengaturan Tgl/Bln/Thn pada perangkat menggunakan  Regional Setting ke format Indonesia hingga kewajiban sebelum mengoperasikan Aplikasi membaca Sheet “Baca Dulu” sebagai panduan teknis penyesuaian sistem dengan Microsoft Office bawaan perangkat.

Pada bagian ini, kita masuk pada substansi utama: implementasi sistem pencatatan double entry dengan metode perpetual pada unit usaha perdagangan BUMDes, termasuk integrasi pembaruan pada sheet BP Persediaan, Sheet EIS dan Sheet Inventaris :

  • Sheet  BP Persediaan _Form Rekapitulasi Bahan Persediaan

  • Sheet BP Persediaan_Perhitungan HPP otomatis metode rata-rata dan  memperhitungkan Barang Persediaan Lama yang belum terjual, Biaya Pengangkutan Barang serta Biaya Upah bongkar muat. 

  • Sheet  EIS  di desain  untuk menampilkan nilai kesehatan bumdes  setiap Bulan sebagai acuan Direktur dapat memantau serta melaporkan dan Menyusun langkah langkah perbaikan kinerja bumdes. Pada Aplikasi PPAK BUMDes Versi 4.2. sebelumnya Nilai EIS hanya Muncul jika sudah melakukan Pencatatan jurnal sampai Pada Akhir tahun berjalan. 

  • Penambahan Sheet Buku Inventaris untuk melaporkan inventaris Bumdes serta melaporkan penyusutan inventaris setiap bulan dalam tahun berajalan.

1. Konsep Dasar: Double Entry dan Metode Perpetual

A. Double Entry (Sistem Berpasangan)

Setiap transaksi dicatat minimal dalam dua akun:

  • Satu sisi Debit (  Debit Wajib dicatat lebih dulu)

  • Satu sisi Kredit ( Kredit dicatat kemudian setelah Debit) 

Prinsip fundamental:

Total Debit = Total Kredit

Dalam konteks Unit Perdagangan Saprodi  BUMDes, akun yang paling sering terlibat adalah:

  • Kas Tunai

  • Kas Bank

  • Persediaan Barang Dagang

  • Hutang Usaha

  • Piutang usaha

  • Pendapatan Penjualan Barang Dagangan

  • Harga Pokok Penjualan (HPP)

  • Modal

B. Metode Perpetual

Metode perpetual berarti:

  • Setiap pembelian → langsung menambah akun Persediaan

  • Setiap penjualan → langsung mengurangi Persediaan dan mencatat HPP

  • Saldo persediaan selalu terupdate secara real-time

Berbeda dengan metode periodik, metode perpetual memberikan:

  • Kontrol stok lebih akurat

  • Informasi HPP lebih cepat

  • Pengawasan margin usaha lebih presisi

Ini sangat relevan untuk unit perdagangan BUMDes yang memiliki perputaran barang harian.

2. Integrasi Metode Perpetual dalam PPAK BUMDes Versi 4.2

Dalam pengembangan yang telah  kami lakukan, terdapat penambahan penting yang meningkatkan akurasi sistem:

A. Sheet “BP Persediaan”

Sheet ini berfungsi sebagai:

  • Buku Pembantu Persediaan

  • Pengendali stok

  • Basis perhitungan HPP rata-rata

Setiap transaksi pembelian akan:

  1. Menambah kuantitas

  2. Menambah nilai persediaan

  3. Menghitung ulang harga rata-rata

B. Perhitungan HPP Metode Rata-Rata (Average Cost Method)

Formula konsepnya:

Harga Rata-rata Baru =
(Nilai Persediaan Lama + Nilai Pembelian Baru)
÷
(Jumlah Unit Lama + Jumlah Unit Baru)

Saat terjadi penjualan:

HPP = Jumlah Terjual × Harga Rata-rata Terakhir

Dengan sistem ini:

  • Sisa persediaan lama tetap diperhitungkan

  • Tidak terjadi lonjakan HPP ekstrem akibat pembelian harga berbeda

  • Margin usaha lebih stabil dan rasional

3. Alur Pencatatan Transaksi Perdagangan

A. Saat Pembelian Tunai :

Contoh:
Pembelian Bibit Jagung Merk A  100 Kg @Rp. 120.000 , Merk B  200 Kg  @Rp. 150.000  dan Herbisida Jenis A  20 botol @Rp. 50.000 , Jenis B 30 botol  @Rp. 55.000  secara Tunai. 

Jurnal:

Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Bibit jagung merk A
Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Bibit jagung merk B
Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Herbisida Jenis A
Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Herbisida Jenis B

Kas (K) Uraian Pembelian Bibit jagung dan Herbisida
secara tunai
(Lihat Contoh PPAK Bumdes Lampiran)


B. Jika pembelian kredit:

Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Bibit jagung merk A
Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Bibit jagung merk B
Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Herbisida Jenis A
Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Herbisida Jenis B

Hutang Usaha (K) Uraian Pembelian Bibit jagung dan Herbisida
secara kredit

Sheet BP Persediaan otomatis:

  • BP Persediaan Membaca secara Otomatis Untuk Pengisian Laporan Stock Persediaan Barang, baik bertambah atau berkurang.

  • BP persediaan juga Akan membaca secara Otomatis Tgl Pemblian , Jumlah dan Harga Pembelian  termasuk  juga  data data penjualan. 

  • HPP  pada sheet BP Persediaan juga akan membaca dan menghitung secara otomatis  HPP rata rata terkini  sebagai acuan dalam pencatatan Jurnal.


Catatan : 
  1. Pada saat terjadinya Pembelian Jenis Barang dagangan dari Pihak Pemasok maka sebelum melakukan pencatatan pada Jurnal, Terlebih dahulu di input Nama nama jenis barang dan Satuan pada sheet BP Persedian Laporan Stok Barang. Sedangkan Jumlah unit dan harga Pembelian secra otomatis akan terisi pada saat pengisian Jurnal.
  2. Pada Pengisian pencatatan Jurnal Pembelian Barang, Jumlah masing masing unit di isi dengan Nilai +
  3. Jika jumlah Barang dagangan yang dijual oleh bumdes lebih dari 100 jenis maka pada buku stock barang  di insert tambah baris. 

C. Saat Penjualan Tunai

Contoh:
Penjualan Bibit jagung Merk A 10 Kg dan herbisida Jenis A  5 bootl

Jurnal 1 (Penjualan):

Akun Kas (D) uraian Penjualan Bibit jagung merk A dan
Herbisida Jenis A Secara Tunai
Akun Pendapatan penjualan (K) uraian Penjualan Bibit jagung merk A
dan Herbisida Jenis A Secara Tunai

Jurnal 2 (Pengakuan HPP):

Harga Pokok Penjualan (D) Uraian HPP bibit jagung Merk A
Harga Pokok Penjualan (D) Uraian HPP Herbisida Jenis A

Persediaan Barang Dagang (K) Uraian Pengurangan/penjualan Bibit
Jagung merk A (-10)
Persediaan Barang Dagang (K) Uraian Pengurangan/penjualan Herbisida
Jenis A (-5)

Inilah inti metode perpetual:
Setiap penjualan langsung memengaruhi persediaan dan laba.

D. Saat Penjualan  Kredit

Contoh:
Penjualan Bibit jagung Merk A 10 Kg dan herbisida Jenis A  5 bootl

Jurnal 1 (Penjualan):

Akun Piutang usaha (D) uraian Penjualan Bibit jagung merk A dan
Herbisida Jenis A Secara Kredit
Akun Pendapatan penjualan (K) uraian Penjualan Bibit jagung merk A
dan Herbisida Jenis A Secara Tunai

Jurnal 2 (Pengakuan HPP):

Harga Pokok Penjualan (D) Uraian HPP bibit jagung Merk A
Harga Pokok Penjualan (D) Uraian HPP Herbisida Jenis A

Persediaan Barang Dagang (K) Uraian Pengurangan/penjualan Bibit
Jagung merk A (-10)
Persediaan Barang Dagang (K) Uraian Pengurangan/penjualan Herbisida
Jenis A (-5)
Catatan : 
Jika  terjadi Penjualan Barang dagangan secara kredit  maka sebelum melakukan pencatatan pada Buku Jurnal terlebih dahulu  dilakukan pencatatan nama  nama Piutang pada Sheet BP Piutang utang sedangkan besaran Piutang akan secara otomatis terisi pada saat kita melakukan pencatatan pada jurnal.

4. Rekapitulasi Bahan Persediaan

Form Rekapitulasi yang  kami  tambahkan memiliki fungsi strategis:

  • Monitoring nilai total persediaan

  • Monitoring sisa stok

  • Evaluasi perputaran barang

  • Basis pengambilan keputusan pengadaan ulang

Secara manajerial, form ini membantu:

  • Ketua Unit

  • Bendahara

  • Direktur BUMDes

Dalam:

  • Menentukan reorder point

  • Mengendalikan overstock

  • Mencegah kehabisan stok

5. Penambahan Sheet Buku Inventaris

Selain persediaan dagang, BUMDes juga memiliki:

  • Etalase

  • Rak

  • Timbangan

  • Komputer

  • Kendaraan operasional

Melalui Sheet Buku Inventaris:

  • Aset tetap terpisah dari persediaan

  • Nilai investasi tercatat rapi

  • Memudahkan pelaporan ke Pemerintah Desa

Secara akuntansi, inventaris masuk kategori:
Aset Tetap, bukan persediaan.

Jurnal pembelian inventaris:

Aset Tetap (Inventaris) (D)
Kas / Hutang (K)

6. Dampak terhadap Laporan Keuangan

Dengan sistem ini, laporan yang dihasilkan menjadi:

  1. Neraca → Persediaan dan Aset tercatat real-time

  2. Laporan Laba Rugi → HPP otomatis menghitung laba kotor

  3. Buku Besar → Konsisten karena berbasis double entry

  4. Buku Pembantu → Sinkron dengan jurnal

Akibatnya:

  • Transparansi meningkat

  • Akuntabilitas pengurus terjaga

  • Audit internal lebih mudah dilakukan

7. Kesimpulan Pembelajaran

Implementasi metode perpetual dalam PPAK BUMDes Versi 4.2 yang telah  Kami  kembangkan memberikan peningkatan signifikan pada:

  • Ketepatan perhitungan HPP

  • Pengendalian persediaan

  • Stabilitas margin usaha

  • Pemisahan aset dan barang dagang

  • Profesionalisme tata kelola keuangan BUMDes

Dengan pemahaman sistem double entry yang benar, Unit Usaha Perdagangan BUMDes tidak lagi sekadar mencatat uang masuk dan keluar, tetapi sudah menjalankan praktik akuntansi yang memenuhi prinsip:

Transparan, Akuntabel, dan Berbasis Standar.

“Jangan pernah berhenti belajar. Ilmu tidak selalu datang dari bangku kuliah—bekerja pun bisa menjadi tempat terbaik untuk menambah pengalaman dan pengetahuan.”


*Contoh Aplikasi PPAK BUMDes unit usaha Perdagangan :

untuk Mendownload, Klic Tanda anak panah seblah Kanan atas .





Sorotan Pendampingan Desa

PENGEMBANGAN SIPENA VERSI 2

Membangun Sistem Penulisan Berita Desa Berbasis AI dengan Google Apps Script, Spreadsheet, Blogger, dan OpenRouter  Dari Data Kegiatan Desa ...