PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Jumat, 17 Oktober 2025

Strategi Membangun Kesepakatan dengan Pemerintah Desa dan BPD untuk Percepatan Pelaksanaan Musdes Khusus Dukungan Dana Desa Maksimal 30% bagi Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

 

I. Latar Belakang

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Desa bersama BPD memiliki peran strategis dalam mempercepat penyelenggaraan Musdes khusus.
Langkah ini penting untuk memastikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat memperoleh dukungan Dana Desa maksimal 30% secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan Permendesa dan Permenkeu terkait.




II. Tujuan Strategi

  1. Mempercepat penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tanpa mengurangi prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat.

  2. Membangun kesepahaman antara Pemerintah Desa, BPD, dan pengurus KDMP mengenai manfaat dukungan Dana Desa bagi ekonomi desa.

  3. Menyusun mekanisme kesepakatan yang selaras dengan Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

  4. Menjadi dasar bagi perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2025  sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Desa.


III. Strategi Pelaksanaan

1. Pendekatan dan Konsolidasi Awal

  • Mengadakan komunikasi awal secara informal antara pengurus KDMP, Kepala Desa, dan Ketua BPD untuk menjelaskan isi Surat Edaran Menteri Desa dan urgensi Musdesus.

  • Menyusun naskah ringkas mengenai rencana usaha KDMP, rencana pinjaman, serta manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat.

  • Menegaskan bahwa dukungan maksimal 30% Dana Desa bukan hibah, melainkan dukungan penguatan ekonomi produktif desa.

2. Pembentukan Tim Persiapan Musdesus

  • Pemerintah Desa dan BPD membentuk Tim Persiapan Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan unsur: Pemerintah Desa, BPD, pengurus KDMP, tokoh masyarakat, dan pendamping desa.

  • Tim bertugas menyiapkan:

    • Draft agenda Musdesus,

    • Dokumen pembahasan dukungan dana,

    • Rancangan rekomendasi Kepala Desa untuk penjaminan pinjaman KDMP.

3. Pelaksanaan Musdes Khusus

  • Musdesus dilaksanakan sesuai amanat Surat Edaran Menteri Desa poin E.1, yaitu untuk:

    • Mendengar dan mempelajari rencana usaha dan pinjaman KDMP.

    • Membahas dan menyepakati dukungan pembayaran cicilan pengembalian pinjaman koperasi melalui Dana Desa (maksimal 30%).

    • Membahas rekomendasi agar seluruh warga desa menjadi anggota KDMP.

  • Hasil Musdesus dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama, yang menjadi dasar:

    • Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2025, serta

    • Surat Persetujuan Kepala Desa sebagai dasar penjaminan pinjaman KDMP.

4. Mekanisme Pengawasan dan Akuntabilitas

  • Setelah kesepakatan Musdesus ditetapkan, Pemerintah Desa wajib melakukan pelaporan berjenjang melalui Pendamping Profesional Desa ke tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat sesuai poin E.4 Surat Edaran.

  • Dilakukan monitoring bersama antara BPD, Pemerintah Desa, dan Koperasi untuk memastikan dana digunakan tepat sasaran.

  • Disusun laporan triwulan perkembangan pengembalian pinjaman dan dampak ekonomi bagi masyarakat desa.

5. Pendampingan dan Komunikasi Publik

  • Melibatkan Tenaga Pendamping Desa sebagai fasilitator proses Musdesus dan pelaporan berjenjang.

  • Menyelenggarakan sosialisasi publik agar masyarakat memahami bahwa dukungan Dana Desa merupakan upaya memperkuat ekonomi bersama, bukan bantuan individu.


IV. Penutup

Melalui strategi kolaboratif ini, Pemerintah Desa, BPD, dan Koperasi Desa Merah Putih dapat membangun kesepakatan yang cepat dan berlandaskan hukum.
Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus sesuai Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 akan mempercepat penguatan ekonomi desa melalui dukungan Dana Desa maksimal 30% secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

unduh Surat Edaran Menteri Desa ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen PDF

Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...