I. Latar Belakang
II. Tujuan Strategi
-
Mempercepat penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tanpa mengurangi prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat.
-
Membangun kesepahaman antara Pemerintah Desa, BPD, dan pengurus KDMP mengenai manfaat dukungan Dana Desa bagi ekonomi desa.
-
Menyusun mekanisme kesepakatan yang selaras dengan Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
-
Menjadi dasar bagi perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Desa.
III. Strategi Pelaksanaan
1. Pendekatan dan Konsolidasi Awal
-
Mengadakan komunikasi awal secara informal antara pengurus KDMP, Kepala Desa, dan Ketua BPD untuk menjelaskan isi Surat Edaran Menteri Desa dan urgensi Musdesus.
-
Menyusun naskah ringkas mengenai rencana usaha KDMP, rencana pinjaman, serta manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat.
-
Menegaskan bahwa dukungan maksimal 30% Dana Desa bukan hibah, melainkan dukungan penguatan ekonomi produktif desa.
2. Pembentukan Tim Persiapan Musdesus
-
Pemerintah Desa dan BPD membentuk Tim Persiapan Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan unsur: Pemerintah Desa, BPD, pengurus KDMP, tokoh masyarakat, dan pendamping desa.
-
Tim bertugas menyiapkan:
-
Draft agenda Musdesus,
-
Dokumen pembahasan dukungan dana,
-
Rancangan rekomendasi Kepala Desa untuk penjaminan pinjaman KDMP.
-
3. Pelaksanaan Musdes Khusus
-
Musdesus dilaksanakan sesuai amanat Surat Edaran Menteri Desa poin E.1, yaitu untuk:
-
Mendengar dan mempelajari rencana usaha dan pinjaman KDMP.
-
Membahas dan menyepakati dukungan pembayaran cicilan pengembalian pinjaman koperasi melalui Dana Desa (maksimal 30%).
-
Membahas rekomendasi agar seluruh warga desa menjadi anggota KDMP.
-
-
Hasil Musdesus dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama, yang menjadi dasar:
-
Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2025, serta
-
Surat Persetujuan Kepala Desa sebagai dasar penjaminan pinjaman KDMP.
-
4. Mekanisme Pengawasan dan Akuntabilitas
-
Setelah kesepakatan Musdesus ditetapkan, Pemerintah Desa wajib melakukan pelaporan berjenjang melalui Pendamping Profesional Desa ke tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat sesuai poin E.4 Surat Edaran.
-
Dilakukan monitoring bersama antara BPD, Pemerintah Desa, dan Koperasi untuk memastikan dana digunakan tepat sasaran.
-
Disusun laporan triwulan perkembangan pengembalian pinjaman dan dampak ekonomi bagi masyarakat desa.
5. Pendampingan dan Komunikasi Publik
-
Melibatkan Tenaga Pendamping Desa sebagai fasilitator proses Musdesus dan pelaporan berjenjang.
-
Menyelenggarakan sosialisasi publik agar masyarakat memahami bahwa dukungan Dana Desa merupakan upaya memperkuat ekonomi bersama, bukan bantuan individu.