Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan instrumen strategis desa dalam mendorong kemandirian ekonomi, meningkatkan pendapatan asli desa, serta memperluas kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi lokal secara profesional dan berkelanjutan. Sepanjang Tahun Buku berjalan, BUMDes telah melaksanakan berbagai kegiatan usaha dan penguatan kelembagaan sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola usaha desa yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Pelaporan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengurus BUM Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan usaha desa. Kewajiban pelaporan ini mencerminkan akuntabilitas kepengurusan BUM Desa kepada Pemerintah Desa sebagai pemilik modal, serta kepada masyarakat desa sebagai pemangku kepentingan utama.
Pengurus BUM Desa diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa, sehingga seluruh aktivitas pengelolaan usaha yang dijalankan melekat pada tanggung jawab kelembagaan yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif, manajerial, dan keuangan. Oleh karena itu, penyusunan
laporan tahunan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan prinsip tata kelola BUM Desa yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Contoh Penerapan Aplikasi PPAK BUMDES VERSI 4.2 ,Usaha ketahahan Pangan :
Setelah laporan tahunan disusun dan diselesaikan oleh pengurus BUM Desa, tahapan selanjutnya adalah penyampaian laporan tersebut melalui Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan. Musyawarah ini dilaksanakan dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat desa. Pelaksanaan Musdes Pertanggungjawaban Tahunan dimaksudkan sebagai forum resmi untuk menyampaikan capaian kinerja usaha, kondisi keuangan, kendala yang dihadapi, serta rencana pengembangan BUM Desa ke depan secara terbuka dan partisipatif.
Melalui forum Musyawarah Desa tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk memperoleh informasi yang utuh, menyampaikan masukan, serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BUM Desa. Dengan demikian, Musdes Pertanggungjawaban Tahunan tidak hanya menjadi sarana pelaporan formal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik dan legitimasi sosial BUM Desa sebagai lembaga ekonomi desa.
Penyusunan dan penyampaian Laporan Tahunan BUM Desa ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Penataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa/BUMDesma). Ketentuan tersebut menjadi pedoman dalam memastikan bahwa pengelolaan BUM Desa dilaksanakan secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip good corporate governance di tingkat desa.
**Berikut kami bagikan contoh Laporan Tahunan BUMDes yang bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Laporan Tahunan BUM Desa (Terbaru) sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 dapat Anda download secara gratis dalam BLOG ini.
Draf Rancangan Laporan Tahunan BUM Des :
**Berikut kami bagikan Aplikasi PPAK BUM Des versi. 4.2 yang diseusiakan dengan Usaha Ketahanan Pangan dan dapat Anda download secara gratis dalam BLOG ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar