Pemerintah kembali melakukan terobosan penting dalam penguatan tata kelola desa. Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDTT) Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah secara resmi menetapkan Pedoman Sistem Informasi Desa (SID) sebagai tulang punggung pembangunan desa berbasis data.
Aturan ini menegaskan bahwa data desa tidak lagi dikelola secara manual dan terpisah, tetapi harus terintegrasi dalam satu sistem nasional yang modern, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apa Itu Sistem Informasi Desa (SID)?
Dalam Permendesa 13 Tahun 2025 dijelaskan bahwa SID adalah sistem pengolahan data Desa, data pembangunan Desa, dan informasi lainnya yang dilakukan secara digital dan terintegrasi. SID digunakan untuk:
-
Perencanaan pembangunan desa
-
Pelaksanaan program desa
-
Pengawasan dan evaluasi pembangunan
-
Pelayanan publik berbasis digital
-
Penyusunan kebijakan berbasis data
Menariknya, Platform SID resmi diberi nama “Satu iDesa”, sebagai satu-satunya referensi data desa nasional (single reference of truth).
Tujuan Besar Permendesa 13 Tahun 2025
Terbitnya regulasi ini bukan sekadar perubahan administrasi, tetapi membawa misi besar, di antaranya:
-
Mewujudkan pembangunan desa berbasis data
-
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa
-
Mempercepat integrasi data desa dengan sistem daerah dan pusat
-
Mendukung pencapaian SDGs Desa secara terukur
-
Meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa
Dengan kata lain, desa kini menjadi pusat data pembangunan nasional.
Fitur Utama dalam Platform Satu iDesa
Permendesa 13/2025 mengatur bahwa Platform SID wajib memuat:
-
Data Desa dan Data Pembangunan Desa
-
Peta Wilayah Desa berbasis SIG (Sistem Informasi Geografis)
-
Data SDGs Desa (indikator, metadata, kuesioner)
-
Rekomendasi prioritas program pembangunan
-
Pemantauan dan evaluasi pembangunan
-
Sistem peringatan dini pembangunan desa
-
Integrasi dengan SPBE dan Satu Data Indonesia
Artinya, satu platform akan digunakan untuk seluruh tahapan pembangunan desa dari hulu ke hilir.
Pendataan Desa Kini Wajib Berbasis Digital
Permendesa ini juga mengatur secara rinci tentang pendataan desa, mulai dari:
-
Pendataan tahap awal
-
Pemutakhiran data setiap 6 bulan sekali
-
Verifikasi dan validasi berjenjang
-
Penetapan data dasar desa menggunakan tanda tangan elektronik
Pendataan dilakukan secara partisipatif, melibatkan:
-
Perangkat desa
-
BPD
-
Kelompok perempuan
-
Pemuda
-
Petani, nelayan, difabel, hingga kelompok miskin
Ini memastikan data desa benar‐benar mencerminkan kondisi nyata masyarakat.
SIG Desa: Pemanfaatan Peta Digital untuk Pembangunan
Salah satu terobosan penting adalah penguatan Sistem Informasi Geografis Desa (SIG Desa), yang memuat:
-
Peta batas wilayah desa
-
Tata ruang desa
-
Potensi pertanian, perikanan, kehutanan
-
Infrastruktur desa
-
Kawasan rawan bencana
SIG Desa digunakan untuk:
-
Menentukan lokasi pembangunan jalan dan fasilitas umum
-
Mengidentifikasi potensi ekonomi desa
-
Perencanaan tata ruang berbasis lingkungan
-
Mitigasi bencana desa
Perlindungan Data Pribadi Jadi Perhatian Serius
Permendesa 13 Tahun 2025 juga menekankan keamanan data dan perlindungan data pribadi warga desa, meliputi:
-
Keamanan server
-
Pencegahan kebocoran data
-
Pengendalian akses pengguna
-
Enkripsi dan pencadangan data
Hal ini menjadi bukti bahwa transformasi digital desa dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak warga.
Dampak Positif Bagi Desa
Dengan diberlakukannya aturan ini, desa akan mendapatkan banyak manfaat nyata, antara lain:
@ Perencanaan pembangunan lebih tepat sasaran
@ Anggaran desa lebih efisien
@ Program bantuan sosial lebih akurat
@ Pelayanan administrasi desa lebih cepat
@ Pembangunan berbasis potensi wilayah
@ Pengawasan publik semakin terbuka
Penutup
Terbitnya Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2025 menandai era baru tata kelola desa berbasis data dan teknologi digital. Desa tidak lagi dipandang sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek utama yang mengelola data, merencanakan masa depan, dan mengawasi pembangunan secara mandiri.
Kini, tantangan terbesar bukan lagi pada regulasi, tetapi pada kesiapan sumber daya manusia desa untuk mengoperasikan dan memanfaatkan SID secara maksimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar