Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu Sepakat Lengkapi Aturan PMK 81 Tahun 2025
Jakarta, 4 Desember 2025 – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyepakati langkah bersama untuk melengkapi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Kesepakatan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, didampingi Wakil Menteri Ahmad Riza Patria, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani, serta Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad.
Menurut Mendes Yandri, komunikasi intensif antar-kementerian telah dilakukan untuk memastikan kebijakan terkait desa dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan permasalahan di daerah.
“Alhamdulillah, setelah berdiskusi panjang untuk kepentingan nasional dan masyarakat desa, kami menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama-sama untuk melengkapi pelaksanaan PMK Nomor 81 Tahun 2025,” ujar Mendes Yandri.
Skema Pembayaran Kegiatan Non Earmarked Dana Desa
PMK Nomor 81 Tahun 2025 mengatur mekanisme pembayaran kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa non-earmarked atau yang tidak ditentukan penggunaannya. Adapun skema penyelesaiannya dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
-
Menggunakan sisa Dana Desa earmarked untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan.
-
Memanfaatkan dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi yang belum disalurkan atau belum digunakan, termasuk penyertaan modal ke BUM Desa/BUM Desa Bersama untuk ketahanan pangan.
-
Menggunakan sisa atau penghematan anggaran tahun berjalan 2025, termasuk dari pendapatan selain Dana Desa.
-
Memanfaatkan SILPA Tahun Anggaran 2025.
-
Jika seluruh langkah tersebut masih belum mencukupi, maka kekurangan dicatat sebagai kewajiban untuk dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026 dari pendapatan selain Dana Desa.
Langkah Administratif di Desa dan Kabupaten
Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian juga akan menerbitkan surat resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan di daerah. Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain:
-
Mengungkapkan kewajiban yang belum dibayar dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2025.
-
Bupati menugaskan Camat untuk melakukan evaluasi khusus terhadap APB Desa Tahun 2025 terkait pergeseran anggaran.
-
Pemerintah Desa segera melakukan Perubahan APB Desa Tahun 2025 untuk menyesuaikan alokasi anggaran.
-
Menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun 2026 untuk menindaklanjuti penggunaan SILPA mendahului perubahan APB Desa.
-
Melakukan Perubahan APB Desa Tahun 2026 guna memanfaatkan SILPA 2025 dan pendapatan selain Dana Desa untuk menyelesaikan kewajiban yang tertunda.
Pemerintah Optimistis Potensi Gagal Bayar Dapat Diatasi
Mendes Yandri menegaskan bahwa pemerintah optimistis seluruh langkah tersebut mampu menjadi solusi atas potensi gagal bayar yang sempat dikhawatirkan oleh pemerintah desa.
“Kami semua optimis langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik,” tegasnya.
Pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten juga akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi agar proses pelaksanaannya berjalan cepat, tertib, dan efektif.
Dukungan Penuh dari Asosiasi Perangkat Desa
Dalam pertemuan tersebut turut hadir berbagai asosiasi pemerintahan desa, antara lain:
-
Asosiasi Pemerintahan Desa Merah Putih
-
Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI)
-
PAPDESI
-
APDESI Merah Putih
-
AKSI
-
PABPDSI
Selain itu, hadir pula Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid serta jajaran pejabat tinggi pratama dan madya di lingkungan Kemendes PDT.
Kesimpulan
Kesepakatan tiga kementerian ini menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas keuangan desa serta memastikan program pembangunan desa tetap berjalan tanpa hambatan administrasi dan keuangan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar