PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Januari 2026

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

 

Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bima melaksanakan Rapat Koordinasi pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Sekretariat TPP Kabupaten Bima. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari momentum peringatan Hari Desa yang jatuh pada 15 Januari 2026 dan merupakan kegiatan rutinitas setiap bulan.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh seluruh tenaga pendamping desa dan pendamping lokal desa se-Kabupaten Bima. Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh semangat dan komitmen bersama untuk memperkuat peran pendampingan dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan, mandiri, dan berdaya saing.

Tema dan Topik Rapat

Mengusung tema “Penguatan Peran Tenaga Pendamping dalam Mewujudkan Desa Mandiri dan Berkelanjutan”, rapat koordinasi ini membahas sejumlah topik strategis, antara lain:

  1. Refleksi Hari Desa 2026 sebagai momentum memperkuat komitmen pendamping desa dalam mendukung implementasi Undang-Undang Desa.

  2. Evaluasi pelaksanaan pendampingan desa tahun 2025, termasuk capaian, tantangan, dan pembelajaran di lapangan.

  3. Penguatan peran pendamping dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan desa, khususnya pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

  4. Optimalisasi pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, Koperasi Desa Merah Putih , BUMDes , Desa Berketahanan Iklim, Layanan Kesehatan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa,  sesuai Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. .

  5. Penyelarasan program pendampingan tahun 2026 dengan kebijakan nasional dan daerah, serta isu-isu strategis pembangunan desa.

Komitmen Bersama untuk Pembangunan Desa

Dalam rapat tersebut, ditekankan pentingnya peran tenaga pendamping sebagai fasilitator, komunikator, dan penggerak partisipasi masyarakat desa. Momentum Hari Desa diharapkan tidak hanya menjadi peringatan seremonial, tetapi juga menjadi ruang refleksi dan penguatan komitmen seluruh pendamping untuk terus hadir, bekerja, dan mengabdi bagi kemajuan desa.

Melalui rapat koordinasi ini, Tenaga Pendamping Kabupaten Bima bersepakat untuk meningkatkan soliditas tim, memperkuat koordinasi lintas pendampingan, serta mendorong inovasi dalam pelaksanaan tugas di desa-desa dampingan.

Dengan semangat Hari Desa 15 Januari 2026, seluruh tenaga pendamping di Kabupaten Bima diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan desa yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan demi terwujudnya desa yang mandiri dan sejahtera.


Matriks Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dalam Kerangka Kode Rekening APBDes (Permendagri 20 Tahun 2018)

 


Pendahuluan

Dana Desa merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mempercepat pembangunan desa, menurunkan angka kemiskinan, serta memperkuat ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat desa. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah menetapkan fokus penggunaan Dana Desa yang bersifat tematik, terukur, dan berorientasi pada dampak langsung bagi masyarakat.

Agar pelaksanaan Dana Desa berjalan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, seluruh fokus penggunaan tersebut wajib diterjemahkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan mengacu pada struktur kode rekening sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Oleh karena itu, penyusunan matrik fokus penggunaan Dana Desa menjadi alat penting untuk memastikan keselarasan antara kebijakan nasional, RKPDes, dan APBDes.

 

Prinsip Penyusunan Matrik Fokus Dana Desa 2026

Penyusunan matrik fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 berpedoman pada prinsip-prinsip berikut:

  1. Kesesuaian kewenangan desa, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Sinkronisasi perencanaan, antara fokus Dana Desa, RKPDes, dan APBDes.
  3. Ketepatan klasifikasi anggaran, sesuai bidang dan kode rekening APBDes Permendagri 20 Tahun 2018.
  4. Akuntabilitas dan kemudahan pengawasan, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat desa.

 

Matrik Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dan Kode Rekening APBDes


A. Penanganan Kemiskinan Ekstrem (BLT Desa)

Fokus utama Dana Desa Tahun 2026 adalah penanganan kemiskinan ekstrem, salah satunya melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Program ini ditujukan bagi keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa dan pendataan yang valid.

Dalam APBDes, BLT Desa ditempatkan pada:

  • Bidang  : Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
  • Kode Rekening  : 5

BLT Desa dicatat sebagai belanja yang bersifat langsung kepada masyarakat dan wajib didukung dengan dokumen penetapan KPM serta laporan realisasi.


B. Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana

Dana Desa Tahun 2026 diarahkan untuk memperkuat ketahanan desa terhadap dampak perubahan iklim dan risiko bencana. Kegiatan meliputi mitigasi, adaptasi, serta peningkatan kapasitas masyarakat dalam kesiapsiagaan bencana.

Dalam struktur APBDes, kegiatan ini dialokasikan pada:

  • Bidang  : Pelaksanaan Pembangunan Desa
  • Bidang  : Pembinaan Kemasyarakatan Desa
  • Bidang  : Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak
  • Kode Rekening:  2, 3 dan 5 ( detailnya Lihat di Matriks)

Kegiatan pada bidang ini mencerminkan peran desa sebagai garda terdepan dalam pengurangan risiko bencana.


C. Peningkatan Layanan Kesehatan Skala Desa

Peningkatan layanan kesehatan dasar menjadi fokus penting Dana Desa Tahun 2026, terutama dalam mendukung Posyandu, pencegahan stunting, kesehatan ibu dan anak, serta promosi perilaku hidup bersih dan sehat.

Dalam APBDes, kegiatan ini dicatat pada:

  • Bidang : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Bidang  : Pelaksanaan Pembangunan Desa
  • Bidang  : Pembinaan Kemasyarakatan Desa
  • Subbidang : Kesehatan
  • Kode Rekening: 1, 2 dan 3  ( detailnya lihat di matrks)

Pendanaan difokuskan pada upaya promotif dan preventif serta dukungan operasional layanan kesehatan desa.

 

Matriks fokus Penggunaan Dana Desa Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana , Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa : ( masukan dan saran di butuhkah)



D. Ketahanan Pangan dan Lumbung Desa

Ketahanan pangan desa menjadi prioritas strategis melalui pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, dan lumbung pangan desa berbasis potensi lokal.

Penempatan anggaran dalam APBDes dapat dilakukan pada:

  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa (Kode 2)
    untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan; dan/atau
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kode 4)
    untuk penguatan kapasitas kelompok tani, nelayan, dan pelaku usaha pangan desa.

Pendekatan ini menekankan keseimbangan antara pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

 

E. Implementasi Koperasi Desa Merah Putih

Dana Desa Tahun 2026 mendukung penguatan ekonomi desa melalui pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai wadah usaha kolektif masyarakat.

Dalam APBDes, kegiatan ini dialokasikan pada:

  • Bidang: Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Kode Rekening: 4

Kegiatan meliputi fasilitasi kelembagaan, peningkatan kapasitas pengelola koperasi, serta dukungan usaha produktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

F. Padat Karya Tunai Infrastruktur Desa

Pembangunan infrastruktur desa tetap menjadi fokus Dana Desa Tahun 2026 melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD), yang bertujuan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Dalam APBDes, kegiatan ini ditempatkan pada:

  • Bidang : Pelaksanaan Pembangunan Desa
  • Bidang : Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Kode Rekening: 2 dan 4

Pelaksanaan PKTD wajib mengutamakan tenaga kerja lokal, penggunaan bahan baku setempat, dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

 

Matriks fokus Penggunaan Dana Desa  Program Ketahanan Pangan / Lumbung Pangan, Energi,dan Lembaga Ekonomi Desa, Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih, Pembangunan dan Pemeliharaan Insfra Struktur Desa Melalui Program Padat  Karya Tunai Desa  : (masukan dan saran dibutuhkan)



G. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa

Dana Desa Tahun 2026 dapat digunakan untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur digital dan teknologi di Desa, khususnya bagi Desa yang masih memiliki keterbatasan akses listrik, jaringan telekomunikasi, dan internet, sesuai kewenangan Desa dan hasil Musyawarah Desa.

Kegiatan ini meliputi pembangunan dan pemeliharaan listrik alternatif Desa, penyediaan layanan akses internet, pengembangan Desa digital, pendataan Desa berbasis digital, serta penyediaan sarana prasarana teknologi informasi untuk mendukung administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat Desa.

Kegiatan tersebut dapat dicatat pada:

·         Bidang : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Kode 1);

·         Bidang : Pelaksanaan Pembangunan Desa (Kode 2); dan/atau

 

H. Program Prioritas Lainnya Sesuai Kewenangan Desa

Selain fokus utama, Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung program prioritas lainnya dan  kejadian mendesak sesuai hasil musyawarah desa dan kewenangan lokal.

Kegiatan ini dapat dicatat pada:

  • Bidang: Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa (Kode 5

 

I. Operasional Pemerintahan Desa

Sebagian Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan desa, termasuk administrasi, musyawarah desa, dan peningkatan kapasitas aparatur.

Dalam APBDes, kegiatan ini dialokasikan pada:

  • Bidang  : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Kode Rekening: 1 ( detailnya lihat di matriks)

Penggunaan pada bidang ini harus proporsional dan tidak mengurangi alokasi untuk kegiatan yang langsung berdampak pada masyarakat.

 

Penutup

Matrik Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dalam kerangka Kode Rekening APBDes Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan instrumen penting untuk menjamin kesesuaian kebijakan, ketertiban administrasi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Dengan penyusunan matrik yang tepat, desa dapat mengelola Dana Desa secara lebih terarah, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Matriks fokus Penggunaan Dana Desa  Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa , Program sektor prioritas lainnya, Dana Desa untuk operasional pemerintah Desa : (masukan dan saran dibutuhkan)



Jumat, 09 Januari 2026

Hari Desa dan Jalan Kemandirian Ekonomi Desa

 


Penetapan 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 memiliki makna yang semakin strategis dalam konteks pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Momentum Hari Desa tidak hanya menjadi simbol pengakuan negara terhadap desa sebagai fondasi pembangunan nasional, tetapi juga menjadi ruang refleksi atas arah kebijakan pengelolaan Dana Desa yang semakin difokuskan pada penguatan ekonomi desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Pada Tahun Anggaran 2026, Dana Desa diarahkan secara lebih terukur, selektif, dan berdampak langsung bagi masyarakat desa. Pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa harus mendukung prioritas nasional, meningkatkan kesejahteraan warga, serta memperkuat kemandirian ekonomi desa. Dalam kerangka inilah, penguatan Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu instrumen strategis yang mendapat perhatian khusus dalam kebijakan Dana Desa 2026.

Koperasi Desa Merah Putih diposisikan sebagai wadah ekonomi kolektif masyarakat desa yang berlandaskan prinsip gotong royong, kebersamaan, dan kedaulatan ekonomi rakyat. Melalui dukungan Dana Desa yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, koperasi desa diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal, memperpendek rantai distribusi, meningkatkan nilai tambah produk desa, serta membuka lapangan kerja di tingkat desa.

Dalam konteks Hari Desa, dukungan Dana Desa terhadap Koperasi Desa Merah Putih menegaskan arah baru pembangunan desa yang tidak hanya bertumpu pada pembangunan fisik, tetapi juga pada penguatan kelembagaan ekonomi rakyat. Desa didorong untuk menggunakan Dana Desa secara cermat dan akuntabel untuk mendukung pendirian, pengembangan, dan penguatan kapasitas koperasi desa, sepanjang memenuhi prinsip kepatuhan regulasi, transparansi, dan keberlanjutan usaha.

Namun demikian, pemerintah juga menegaskan bahwa pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026 tetap tunduk pada ketentuan prioritas dan larangan penggunaan Dana Desa. Dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta mekanisme pengawasan. Dana Desa harus benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan sumber risiko fiskal maupun konflik kepentingan di tingkat desa.

Hari Desa 15 Januari menjadi momentum pengingat bahwa keberhasilan Dana Desa—termasuk dalam mendukung Koperasi Desa Merah Putih—sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan desa, kapasitas aparatur desa, peran pendamping desa, serta partisipasi aktif masyarakat. Koperasi desa yang kuat hanya dapat tumbuh di desa yang memiliki tata kelola pemerintahan yang bersih, partisipatif, dan visioner.

Dengan demikian, keterkaitan antara Hari Desa, Dana Desa 2026, dan Koperasi Desa Merah Putih mencerminkan satu kesatuan visi pembangunan nasional: membangun Indonesia dari desa melalui penguatan ekonomi rakyat yang berbasis pada potensi lokal dan nilai kebangsaan.

Desa yang mampu mengelola Dana Desa secara akuntabel dan memanfaatkannya untuk memperkuat Ekonomi Masyarakat, Bumdes serta  koperasi desa adalah desa yang sedang menyiapkan masa depan Desa Untuk Indonesia Kuat.

"Hari Desa adalah pengakuan, Dana Desa adalah kepercayaan , BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih adalah jalan menuju kemandirian ekonomi desa"


Keppres Nomor 23  tahun 2024 :



Rabu, 03 Desember 2025

Perencanaan Desa Terhambat Perbup Tahunan, mungkinkah ini Hanya Salah Paham : Saatnya Dibongkar!

Desa Tak Perlu Menunggu Perbup Setiap Tahun: Solusi Atas Polemik RKPDes yang Selalu Terlambat


Perencanaan pembangunan desa sejatinya telah memiliki pedoman nasional yang kuat, baku, dan mengikat. Dua regulasi utama yang menjadi rujukan adalah Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Permendesa 21 tahun 2020  tentang Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kedua aturan ini sudah cukup sebagai dasar hukum penyusunan RPJMDes dan RKPDes di seluruh Indonesia.

Namun dalam praktik di banyak daerah, masih terjadi pola berulang: Pemerintah Daerah selalu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang RKPDes pada bulan Desember, dengan alasan menunggu terbitnya Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa serta PMK tentang Alokasi Dana Desa. Akibatnya, desa menjadi pasif dan seluruh tahapan perencanaan mengalami keterlambatan.

Lalu muncul pertanyaan penting:
Apakah memang Perbup RKPDes harus diterbitkan setiap tahun? Apakah tidak bisa cukup satu kali saja? Jika Permendesa Prioritas terbit, regulasi apa yang menjadi dasar desa menyesuaikan RKPDes?

Permendagri 114 dan Permendesa 21 Sudah Cukup Sebagai Landasan Hukum

Secara normatif, perencanaan desa sudah diatur sangat jelas.

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 79 ayat (1) menyatakan:

Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Ayat (2) menegaskan:

Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi RPJMDes dan RKPDes.

👉 Artinya: perencanaan desa adalah kewajiban hukum, bukan menunggu kebijakan tahunan daerah.


2. Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

  • Pasal 29  ayat (1):
    RKPDes disusun sebagai penjabaran tahunan dari RPJMDes.

  • Pasal 29  ayat (3):

           RKPDes Mulai disusun pada Bulan Juli Tahun Berjalan.
  • Pasal 29 ayat (4):

RKPDes  ditetapkan Paling lambat Bulan September Tahun Berjalan.

  • Pasal 29 ayat (5):

RKPDes Menjadi dasar Penetapan APBDES.

👉 Ini berarti :
📢Desa secara hukum wajib mulai menyusun RKPDes sejak pertengahan tahun, bukan 

         menunggu Desember.
📢Tidak ada satu pasal pun yang menyatakan desa harus menunggu Perbup tahunan, Permendes Prioritas dan PMK Alokasi Dana Desa.

3. Permendesa 21 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan   Masyarakat Desa.

Dalam Permendesa 21 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa 

  • Pasal 22  ayat (1):
    Perencanaan Pembangunan Desa Terdiri atas Penyusunan RPJMDes dan Penyusunan RKPDes.

  • Pasal 22  ayat (4):

           RKPDes Mulai disusun pada Bulan Juli Tahun Berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir   

           bulan  september tahun Berjalan.

  • Pasal 35 ayat (1):

RKPDes  disusun oleh pemerintah desa berpedoman pada RPJMDes dan Memperhatikan Laju pencapaian SDGS.

secara umum ditegaskan bahwa:

  • RKPDes disusun secara partisipatif

  • Mengacu pada:

    • RPJMDes

    • Hasil Musyawarah Desa

    • Kebutuhan riil masyarakat

👉 Lagi-lagi: tidak ada kewajiban normatif menunggu Permendesa Prioritas atau PMK Alokasi untuk memulai RKPDes.


Apakah Perbup RKPDes Wajib Terbit Setiap Tahun?

Jawabannya: TIDAK WAJIB secara hukum.

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan:

  • UU → PP → Permendagri/Permendesa → Perbup

  • Maka Perbup hanya bersifat penjabaran teknis daerah, bukan syarat sah dimulainya perencanaan desa.


Yang ideal dilakukan Pemda adalah:

Menerbitkan SATU Perbup Pedoman Umum Penyusunan RPJMDes dan RKPDes yang bersifat multi-tahun, bukan setiap tahun.

Perbup ini berisi:

  • Tahapan baku perencanaan

  • Penyesuaian konteks lokal

  • Penguatan peran kecamatan & pendamping

Bukan mengatur ulang setiap tahun.


Permendesa Prioritas & PMK Alokasi Bukan Syarat Memulai RKPDes

Sering terjadi salah kaprah bahwa desa harus menunggu:

  • Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

  • PMK tentang Alokasi Dana Desa

Padahal:

  • Permendesa Prioritas = mengatur arah penggunaan dana

  • PMK Alokasi = mengatur besaran pagu anggaran

Bukan mengatur boleh atau tidaknya desa memulai perencanaan.

Secara prinsip :
RKPDes tetap wajib disusun lebih dulu berbasis RPJMDes dan kebutuhan masyarakat
✅ Jika kemudian Permendesa Prioritas dan PMK Alokasi terbit, maka dilakukan Perubahan RKPDes dan APBDes

Ini juga sejalan dengan mekanisme perubahan dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.


Jika Permendesa Prioritas  dan PMK Terbit, Regulasi Apa untuk Menyesuaikan RKPDes?

Pemda TIDAK wajib menerbitkan Perbup baru tentang RKPdes.
Penyesuaian cukup dilakukan melalui :

  • ✅ Surat Edaran (SE) Bupati

  • ✅ Instruksi Kepala Daerah

  • ✅ Surat Teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

  • ✅ Perbup Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk mengamankan kebijakan permendes.

Inilah yang secara administrasi sudah sah sebagai dasar sinkronisasi kebijakan desa terhadap prioritas nasional.

Dampak Negatif Jika Desa Terus Menunggu Perbup Tahunan

  • Musdes dan Musrenbang Desa mundur

  • RKPDes terlambat ditetapkan

  • APBDes molor pengesahannya

  • Penyaluran Dana Desa berisiko tertunda

  • Desa menjadi pasif dan tergantung

Padahal dalam UU Desa, desa adalah subjek pembangunan, bukan objek yang hanya menunggu izin.


Tiga Solusi Agar Masalah Ini Tidak Terulang

1️⃣ Terbitkan Perbup Pedoman Umum Multi-Tahun

Bukan Perbup tahunan.

2️⃣ Penyesuaian Tahunan Cukup dengan Surat Edaran / Instruksi Bupati / surat Teknis Dinas/ Perbup Prioritas Penggunaan Dana Desa

Tidak perlu mengulang regulasi teknis yang sama setiap tahun.

3️⃣ Desa Tetap Wajib Menyusun RKPDes Tepat Waktu

Berdasarkan:

  • RPJMDes

  • Musdes

  • Kebutuhan riil masyarakat
    Bukan menunggu:

  • Permendesa

  • PMK

  • Apalagi Perbup Desember


Penutup: Kembalikan Perencanaan Desa ke Jalur Hukumnya

Regulasi nasional sudah sangat jelas mengatur:

  • Kapan RKPDes harus disusun

  • Siapa yang menyusun

  • Bagaimana mekanismenya

Jika desa terus dipaksa menunggu Perbup tahunan, maka:

  • Yang dilanggar bukan hanya logika perencanaan,

  • Tapi juga semangat UU Desa dan Permendagri 114 serta Permendesa 21 .

Sudah saatnya:
✅ Desa diberi kepastian hukum
✅ Pemda menata regulasi secara efisien
✅ Pendamping desa mendorong perencanaan tepat waktu

Dengan begitu, pembangunan desa tidak lagi terlambat hanya karena menunggu regulasi yang sebenarnya tidak wajib ditunggu.

Minggu, 23 November 2025

Pembinaan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes: Siapa Saja yang Berperan dan Bagaimana Proses Pembinaannya

 


Agar BUMDes dapat menghasilkan laporan keuangan yang akurat, transparan, dan sesuai standar, diperlukan proses pembinaan yang berkesinambungan dari berbagai pihak. Pembinaan ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah desa, tetapi juga oleh pendamping, lembaga pemerintah, hingga mitra profesional. Artikel ini menguraikan siapa saja yang berperan dalam pembinaan BUMDes serta cara memberikan pelatihan dan bimbingan penyusunan laporan keuangan secara efektif.

1. Pihak-Pihak yang Berperan dalam Pembinaan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes

Pembinaan BUMDes merupakan tanggung jawab bersama. Berikut pihak yang memiliki peran penting:

1. Pemerintah Desa (Pemdes)

Pemerintah Desa adalah aktor utama dalam pembinaan BUMDes. Perannya meliputi:

  • Menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur teknis pencatatan dan pelaporan.

  • Menugaskan perangkat desa sebagai pengawas BUMDes.

  • Mendorong laporan keuangan disampaikan secara berkala pada Musyawarah Desa.

  • Memberikan dukungan anggaran untuk pelatihan atau pendampingan akuntansi.

Pemdes bertanggung jawab memastikan BUMDes berjalan sesuai tata kelola yang baik (good governance).

2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD memiliki fungsi pengawasan. Dalam konteks laporan keuangan, BPD:

  • Mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan BUMDes agar sesuai Perdes.

  • Memastikan pengurus BUMDes menyampaikan laporan secara transparan kepada masyarakat.

  • Memberikan rekomendasi jika ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan.

3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten/Kota

Instansi ini biasanya memberi pembinaan teknis kepada BUMDes, di antaranya:

  • Mengadakan pelatihan penyusunan laporan keuangan BUMDes.

  • Memberikan bimbingan teknis (bimtek) akuntansi dan kelembagaan.

  • Membantu verifikasi laporan BUMDes dalam rangka pendataan daerah.

4. Pendamping Desa (PD dan Pendamping Lokal Desa)

Pendamping Desa adalah pihak paling aktif dan dekat dengan BUMDes. Perannya sangat penting karena:

  • Membantu menjelaskan dasar hukum dan kewajiban pelaporan.

  • Membimbing pengurus dalam membuat pembukuan harian, jurnal, hingga laporan keuangan.

  • Mendampingi proses input data ke aplikasi atau format standar (misal SIA-BUMDes atau Excel).

  • Menjadi fasilitator pelatihan, mentoring, dan pendampingan berkelanjutan.

  • Menjadi penghubung antara BUMDes dengan pemerintah kabupaten/kota.

Pendamping desa adalah “motor penggerak” profesionalisasi BUMDes.

5. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyrakat PIC BUMDES di Tingkat Kabupaten

TAPM sering memberikan pembinaan khusus terkait:

  • Manajemen badan usaha

  • Manajemen keuangan

  • Audit internal sederhana

  • Pembentukan SOP BUMDes

  • Penerapan double entry dan standar akuntansi sederhana berbasis Aplikasi

Mereka memiliki kompetensi teknis lebih kuat dibanding pendamping lapangan.

6. Akademisi dan Perguruan Tinggi

Beberapa universitas melakukan program:

  • Pengabdian masyarakat

  • Magang mahasiswa

  • Pelatihan akuntansi BUMDes

  • Pendampingan penggunaan aplikasi keuangan

Peran akademisi memberikan pendekatan keilmuan dan penguatan kualitas laporan.

7. Konsultan Profesional & Praktisi Akuntansi

BUMDes yang sudah besar sering memanfaatkan jasa profesional untuk:

  • Penyusunan laporan keuangan tahunan

  • Audit internal

  • Penyusunan SOP keuangan

  • Implementasi sistem akuntansi double entry

Ini menjadi opsi untuk BUMDes yang ingin naik level menjadi BUMDes Maju atau Mandiri.

8. Masyarakat Desa

Masyarakat juga berperan sebagai:

  • Pengawas sosial (social control)

  • Penerima laporan dalam musyawarah desa

  • Pemilik modal melalui mekanisme penyertaan modal

Keterlibatan masyarakat meningkatkan transparansi BUMDes.


2. Bagaimana Cara Mengajarkan dan Membina Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes?

Pembinaan laporan keuangan BUMDes harus dilakukan dengan metode yang sederhana, sistematis, dan berkelanjutan. Berikut langkah-langkah yang efektif:

A. Memulai dengan Pelatihan Dasar Akuntansi

Pendamping atau pembina harus memperkenalkan:

  • Apa itu aset, modal, beban, dan pendapatan

  • Apa itu debit dan kredit

  • Prinsip double entry

  • Cara membuat buku kas harian

Gunakan bahasa yang sederhana dan contoh usaha BUMDes secara nyata.

B. Mengajarkan Struktur Laporan Keuangan Sederhana

BUMDes bisa mulai dengan format dasar:

  1. Buku Kas Harian

  2. Jurnal Umum

  3. Buku Besar

  4. Laporan Laba Rugi

  5. Neraca

  6. Neraca Saldo

  7. Laporan Arus Kas

  8. Laporan Perubahan Equitas

Gunakan format Excel sederhana agar mudah dipahami atau aplikasi Bumdes Versi BPKP / Kemendes.

C. Menggunakan Metode “Belajar Sambil Mengerjakan”

Pendamping mendampingi langsung pengurus BUMDes dalam mencatat transaksi nyata:

  • Menerima simpan pinjam

  • Menjual produk

  • Membayar biaya listrik

  • Menerima modal penyertaan

Setiap transaksi langsung dibuat jurnalnya.

Metode ini sangat efektif karena pengurus belajar dari kasus nyata.

D. Membuat SOP Keuangan BUMDes

Pembina harus membantu menyusun:

  • SOP penerimaan kas

  • SOP pengeluaran kas

  • SOP pencatatan dan penyimpanan bukti transaksi

SOP ini membantu menjaga ketertiban administrasi.

E. Mengadakan Pendampingan Rutin

Pendamping desa atau DPMD melakukan:

  • Monitoring bulanan

  • Review laporan keuangan

  • Koreksi kesalahan jurnal

  • Pendampingan penutupan akhir tahun

Pendampingan kontinu adalah kunci keberhasilan BUMDes.

F. Menggunakan Aplikasi atau Sistem Digital

BUMDes dapat dibina menggunakan aplikasi:

  • SIA BUMDes

  • Aplikasi Keuangan Bumdes yang diterbitkan Kementrian Desa

  • Spreadsheet Excel terstruktur

  • Software akuntansi sederhana

Penggunaan digital meningkatkan akurasi dan memudahkan audit.

G. Melakukan Evaluasi  Bulanan , Semesteran dan Tahunan

Setiap Bulan, Semesteran dan akhir tahun, semua pihak (Pemdes, BPD, pendamping, DPMDes, masyarakat) melakukan evaluasi:

  • Apakah laporan keuangan sudah sesuai standar?

  • Apa kekurangan pencatatan tahun ini?

  • Apa rekomendasinya?

Evaluasi menjadi bagian penting pembinaan berkelanjutan.

Kesimpulan

Pembinaan penyusunan laporan keuangan BUMDes bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi merupakan kerja kolaboratif antara:

  • Pemerintah Desa

  • BPD

  • DPMD

  • Pendamping Desa

  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

  • Akademisi

  • Konsultan

  • Masyarakat

Proses pembinaan harus dilakukan secara sistematis melalui pelatihan dasar, pendampingan rutin, pembelajaran berbasis praktik, hingga evaluasi tahunan.
Dengan pembinaan yang baik, BUMDes akan mampu menyusun laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional sehingga mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa.

PETUNJUK TEKNIS ASISTENSI TATA KELOLA KEUANGAN
DAN KINERJA BUM DESA #1


unduh File  PETUNJUK TEKNIS ASISTENSI TATA KELOLA KEUANGAN
DAN KINERJA BUM DESA #1 ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Pdf

Sabtu, 22 November 2025

LAPORAN INDEKS DESA KABUPATEN BIMA TAHUN 2025


 

Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam perkembangan pembangunan desa di Kabupaten Bima. Melalui pengukuran Indeks Desa 2025, pemerintah dapat melihat sejauh mana setiap desa mengalami kemajuan dari sisi tata kelola, pembangunan, ekonomi masyarakat, serta kualitas layanan dasar.

Pengukuran ini mengacu pada kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) sebagai instrumen evaluasi nasional untuk menilai tingkat kemandirian desa, sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan tahun berikutnya.

Tujuan Pengukuran Indeks Desa

Pengukuran indeks desa dilakukan untuk:

  • Mengidentifikasi level perkembangan desa (Mandiri, Maju, Berkembang)

  • Menjadi dasar alokasi kebijakan dan anggaran pembangunan

  • Menentukan arah pendampingan desa oleh pemerintah daerah dan pendamping profesional

  • Mendorong pemerataan pembangunan antar kecamatan

Dengan adanya indeks desa, arah pembangunan tidak lagi bersifat umum, tetapi berbasis data dan kebutuhan nyata di lapangan.

Ruang Lingkup Pengukuran

Pengukuran indeks desa Kabupaten Bima mencakup:

  • Seluruh desa definitif di wilayah Kabupaten Bima

  • Level kemajuan desa yang diklasifikasikan menjadi:

    • Desa Mandiri

    • Desa Maju

    • Desa Berkembang

    • Desa Tertinggal dan 

    • Desa Sangat Tertinggal

Setiap desa dinilai menggunakan variabel pembangunan, ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, serta kapasitas pemerintah desa dalam pelayanan publik.


Hasil Umum dan Gambaran Perkembangan

Secara umum, capaian Indeks Desa Kabupaten Bima tahun 2025 menunjukkan peningkatan kualitas pembangunan desa dibanding tahun sebelumnya. Beberapa poin penting dapat disimpulkan:

  • Telah muncul desa-desa dengan status Mandiri sebagai indikator keberhasilan pembangunan berbasis masyarakat.

  • Mayoritas desa berada pada kategori Maju, menunjukkan peningkatan kapasitas pelayanan dan pengembangan ekonomi.

  • Masih terdapat desa dalam kategori Berkembang yang membutuhkan penguatan regulasi, tata kelola, infrastruktur, dan pemanfaatan Dana Desa secara lebih efektif.

Penyebaran status ini terlihat beragam antar kecamatan, mencerminkan dinamika pembangunan yang tidak seragam namun mengarah pada tren positif.


Peran Pemerintah Daerah dan Pendamping Desa

Dalam pencapaian indeks desa, terdapat sinergi antara:

  • Pemerintah Kabupaten Bima

  • Pemerintah desa

  • Pendamping Profesional Desa

  • Kelembagaan masyarakat

  • Mitra pembangunan

Kolaborasi ini menjadi kunci dalam mendorong desa meningkat ke level lebih tinggi, terutama dalam hal transformasi ekonomi dan digitalisasi pelayanan publik.


Rekomendasi Arah Pembangunan 2025–2026

Beberapa langkah strategis yang perlu diperkuat:

  1. Penguatan transformasi ekonomi desa berbasis potensi wilayah

  2. Peningkatan tata kelola dan perencanaan berbasis data

  3. Pemanfaatan Dana Desa lebih produktif dan berkelanjutan

  4. Peningkatan kapasitas SDM aparatur dan kelembagaan desa

  5. Digitalisasi pelayanan desa dan transparansi publik


Penutup

Laporan Indeks Desa Kabupaten Bima tahun 2025 bukan hanya sebagai data administratif, tetapi sebagai landasan strategis dalam mewujudkan desa yang maju, produktif, mandiri, dan berdaya saing.

Dengan penguatan kolaborasi dan perencanaan pembangunan yang terarah, Kabupaten Bima dapat semakin memajukan wilayah pedesaan sebagai pusat pertumbuhan sosial ekonomi masyarakat.

Laporan Indeks Desa Kab. Bima Tahun 2025



Indeks Desa: Instrumen Pengukuran Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025

 

Indeks Desa: Instrumen Pengukuran Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) telah menerbitkan Keputusan Menteri Desa Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025, sebagai dasar penetapan klasifikasi desa di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini menjadi instrumen strategis dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis data.

Landasan Hukum

Penetapan status desa dalam keputusan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya melalui UU Nomor 3 Tahun 2024;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahan terakhir PP Nomor 11 Tahun 2019;

  • Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan PDT;

  • Permendes Nomor 1 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja Kemendes;

  • Permendes Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, sebagai dasar penghitungan status.

Dengan demikian, Indeks Desa menjadi dasar resmi penilaian objektif terhadap capaian pembangunan desa.


Apa itu Indeks Desa?

Indeks Desa adalah indikator komposit yang digunakan untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan data terukur dan terstandarisasi. Hasil penghitungan Indeks Desa menentukan klasifikasi status desa yang kemudian digunakan untuk kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Keputusan Menteri menyebutkan bahwa penilaian Indeks Desa mencakup enam dimensi utama, yaitu:

  1. Layanan Dasar

  2. Ekonomi

  3. Sosial

  4. Lingkungan

  5. Aksesibilitas

  6. Tata Kelola Pemerintahan Desa


Klasifikasi Status Desa Tahun 2025

Berdasarkan hasil pendataan Indeks Desa Tahun 2025, ditetapkan klasifikasi status desa sebagai berikut:

  • 🟢 Desa Mandiri : 20.503 desa

  • 🔵 Desa Maju : 23.579 desa

  • 🟡 Desa Berkembang : 21.813 desa

  • 🟠 Desa Tertinggal : 4.672 desa

  • 🔴 Desa Sangat Tertinggal : 4.694 desa

Jumlah ini menunjukkan bahwa program pembangunan desa telah memberikan dampak positif, terlihat dari semakin bertambahnya desa yang masuk kategori Mandiri dan Maju dibanding tahun-tahun sebelumnya.


Tujuan dan Implikasi Penetapan Indeks Desa

Tujuan utama penerapan indeks ini adalah:

  • 🎯 Menjadi instrumen koordinasi antara kementerian, pemerintah daerah dan desa;

  • 📍 Dasar pemetaan tipologi desa untuk intervensi program yang tepat sasaran;

  • 💰 Dasar penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa setiap tahun;

  • 📊 Mengukur capaian pembangunan desa secara transparan dan terukur;

  • 🤝 Menguatkan peran masyarakat dan kelembagaan desa dalam pembangunan ekonomi lokal.


Makna Strategis bagi Pemerintah Daerah dan Desa

Bagi pemerintah daerah dan desa, hasil indeks ini menjadi:
🔹 alat identifikasi masalah dan potensi desa
🔹 dasar penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan program pemberdayaan
🔹 dasar pembinaan BUMDes, koperasi desa, dan ekonomi produktif
🔹 alat monitoring dan evaluasi

Kemajuan indeks akan mendorong desa menuju kemandirian, yaitu kondisi desa mampu mengelola sumber daya dan ekonomi lokal tanpa ketergantungan eksternal.


Kesimpulan

Keputusan Menteri Desa Nomor 343 Tahun 2025 menegaskan bahwa Indeks Desa merupakan instrumen penting dan strategis dalam memperkuat arah pembangunan desa di Indonesia. Dengan pendekatan berbasis data, pemerintah dapat memastikan pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pengurangan kemiskinan, serta memperkuat kemandirian ekonomi desa.

Langkah berikutnya bagi desa dan pemerintah daerah adalah mengoptimalkan data indeks, mengidentifikasi faktor penyebab rendahnya skor, serta membangun rencana kerja berbasis bukti untuk peningkatan status desa di tahun berikutnya.

Kepmendes Nomor 343 Tahun 2025 :

KEPUTUSAN MENTERI  DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL  REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 343 TAHUN 2025 TENTANG  STATUS KEMAJUAN DAN KEMANDIRIAN DESA TAHUN 2025 






unduh File  Lampiran Kepmendes  Nomor 343 Tahun 2025 Khusus  Nusa Tenggara barat ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Pdf

Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...