PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Hot News

🔥 HOT NEWS
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Maret 2026

PEMBELAJARAN LANJUTAN JURNAL DOUBEL ENTRY

 


Implementasi Jurnal Double Entry Metode Perpetual

Pada Unit Usaha Perdagangan BUMDes Menggunakan PPAK BUMDes Versi 4.2

Pada artikel kami sebelumnya telah dijelaskan tahapan awal sebelum menggunakan aplikasi PPAK BUMDes Versi 4.2, mulai dari pengaturan Tgl/Bln/Thn pada perangkat menggunakan  Regional Setting ke format Indonesia hingga kewajiban sebelum mengoperasikan Aplikasi membaca Sheet “Baca Dulu” sebagai panduan teknis penyesuaian sistem dengan Microsoft Office bawaan perangkat.

Pada bagian ini, kita masuk pada substansi utama: implementasi sistem pencatatan double entry dengan metode perpetual pada unit usaha perdagangan BUMDes, termasuk integrasi pembaruan pada sheet BP Persediaan, Sheet EIS dan Sheet Inventaris :

  • Sheet  BP Persediaan _Form Rekapitulasi Bahan Persediaan

  • Sheet BP Persediaan_Perhitungan HPP otomatis metode rata-rata dan  memperhitungkan Barang Persediaan Lama yang belum terjual, Biaya Pengangkutan Barang serta Biaya Upah bongkar muat. 

  • Sheet  EIS  di desain  untuk menampilkan nilai kesehatan bumdes  setiap Bulan sebagai acuan Direktur dapat memantau serta melaporkan dan Menyusun langkah langkah perbaikan kinerja bumdes. Pada Aplikasi PPAK BUMDes Versi 4.2. sebelumnya Nilai EIS hanya Muncul jika sudah melakukan Pencatatan jurnal sampai Pada Akhir tahun berjalan. 

  • Penambahan Sheet Buku Inventaris untuk melaporkan inventaris Bumdes serta melaporkan penyusutan inventaris setiap bulan dalam tahun berajalan.

1. Konsep Dasar: Double Entry dan Metode Perpetual

A. Double Entry (Sistem Berpasangan)

Setiap transaksi dicatat minimal dalam dua akun:

  • Satu sisi Debit (  Debit Wajib dicatat lebih dulu)

  • Satu sisi Kredit ( Kredit dicatat kemudian setelah Debit) 

Prinsip fundamental:

Total Debit = Total Kredit

Dalam konteks Unit Perdagangan Saprodi  BUMDes, akun yang paling sering terlibat adalah:

  • Kas Tunai

  • Kas Bank

  • Persediaan Barang Dagang

  • Hutang Usaha

  • Piutang usaha

  • Pendapatan Penjualan Barang Dagangan

  • Harga Pokok Penjualan (HPP)

  • Modal

B. Metode Perpetual

Metode perpetual berarti:

  • Setiap pembelian → langsung menambah akun Persediaan

  • Setiap penjualan → langsung mengurangi Persediaan dan mencatat HPP

  • Saldo persediaan selalu terupdate secara real-time

Berbeda dengan metode periodik, metode perpetual memberikan:

  • Kontrol stok lebih akurat

  • Informasi HPP lebih cepat

  • Pengawasan margin usaha lebih presisi

Ini sangat relevan untuk unit perdagangan BUMDes yang memiliki perputaran barang harian.

2. Integrasi Metode Perpetual dalam PPAK BUMDes Versi 4.2

Dalam pengembangan yang telah  kami lakukan, terdapat penambahan penting yang meningkatkan akurasi sistem:

A. Sheet “BP Persediaan”

Sheet ini berfungsi sebagai:

  • Buku Pembantu Persediaan

  • Pengendali stok

  • Basis perhitungan HPP rata-rata

Setiap transaksi pembelian akan:

  1. Menambah kuantitas

  2. Menambah nilai persediaan

  3. Menghitung ulang harga rata-rata

B. Perhitungan HPP Metode Rata-Rata (Average Cost Method)

Formula konsepnya:

Harga Rata-rata Baru =
(Nilai Persediaan Lama + Nilai Pembelian Baru)
÷
(Jumlah Unit Lama + Jumlah Unit Baru)

Saat terjadi penjualan:

HPP = Jumlah Terjual × Harga Rata-rata Terakhir

Dengan sistem ini:

  • Sisa persediaan lama tetap diperhitungkan

  • Tidak terjadi lonjakan HPP ekstrem akibat pembelian harga berbeda

  • Margin usaha lebih stabil dan rasional

3. Alur Pencatatan Transaksi Perdagangan

A. Saat Pembelian Tunai :

Contoh:
Pembelian Bibit Jagung Merk A  100 Kg @Rp. 120.000 , Merk B  200 Kg  @Rp. 150.000  dan Herbisida Jenis A  20 botol @Rp. 50.000 , Jenis B 30 botol  @Rp. 55.000  secara Tunai. 

Jurnal:

Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Bibit jagung merk A
Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Bibit jagung merk B
Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Herbisida Jenis A
Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Herbisida Jenis B

Kas (K) Uraian Pembelian Bibit jagung dan Herbisida
secara tunai
(Lihat Contoh PPAK Bumdes Lampiran)


B. Jika pembelian kredit:

Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Bibit jagung merk A
Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Bibit jagung merk B
Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Herbisida Jenis A
Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Herbisida Jenis B

Hutang Usaha (K) Uraian Pembelian Bibit jagung dan Herbisida
secara kredit

Sheet BP Persediaan otomatis:

  • BP Persediaan Membaca secara Otomatis Untuk Pengisian Laporan Stock Persediaan Barang, baik bertambah atau berkurang.

  • BP persediaan juga Akan membaca secara Otomatis Tgl Pemblian , Jumlah dan Harga Pembelian  termasuk  juga  data data penjualan. 

  • HPP  pada sheet BP Persediaan juga akan membaca dan menghitung secara otomatis  HPP rata rata terkini  sebagai acuan dalam pencatatan Jurnal.


Catatan : 
  1. Pada saat terjadinya Pembelian Jenis Barang dagangan dari Pihak Pemasok maka sebelum melakukan pencatatan pada Jurnal, Terlebih dahulu di input Nama nama jenis barang dan Satuan pada sheet BP Persedian Laporan Stok Barang. Sedangkan Jumlah unit dan harga Pembelian secra otomatis akan terisi pada saat pengisian Jurnal.
  2. Pada Pengisian pencatatan Jurnal Pembelian Barang, Jumlah masing masing unit di isi dengan Nilai +
  3. Jika jumlah Barang dagangan yang dijual oleh bumdes lebih dari 100 jenis maka pada buku stock barang  di insert tambah baris. 

C. Saat Penjualan Tunai

Contoh:
Penjualan Bibit jagung Merk A 10 Kg dan herbisida Jenis A  5 bootl

Jurnal 1 (Penjualan):

Akun Kas (D) uraian Penjualan Bibit jagung merk A dan
Herbisida Jenis A Secara Tunai
Akun Pendapatan penjualan (K) uraian Penjualan Bibit jagung merk A
dan Herbisida Jenis A Secara Tunai

Jurnal 2 (Pengakuan HPP):

Harga Pokok Penjualan (D) Uraian HPP bibit jagung Merk A
Harga Pokok Penjualan (D) Uraian HPP Herbisida Jenis A

Persediaan Barang Dagang (K) Uraian Pengurangan/penjualan Bibit
Jagung merk A (-10)
Persediaan Barang Dagang (K) Uraian Pengurangan/penjualan Herbisida
Jenis A (-5)

Inilah inti metode perpetual:
Setiap penjualan langsung memengaruhi persediaan dan laba.

D. Saat Penjualan  Kredit

Contoh:
Penjualan Bibit jagung Merk A 10 Kg dan herbisida Jenis A  5 bootl

Jurnal 1 (Penjualan):

Akun Piutang usaha (D) uraian Penjualan Bibit jagung merk A dan
Herbisida Jenis A Secara Kredit
Akun Pendapatan penjualan (K) uraian Penjualan Bibit jagung merk A
dan Herbisida Jenis A Secara Tunai

Jurnal 2 (Pengakuan HPP):

Harga Pokok Penjualan (D) Uraian HPP bibit jagung Merk A
Harga Pokok Penjualan (D) Uraian HPP Herbisida Jenis A

Persediaan Barang Dagang (K) Uraian Pengurangan/penjualan Bibit
Jagung merk A (-10)
Persediaan Barang Dagang (K) Uraian Pengurangan/penjualan Herbisida
Jenis A (-5)
Catatan : 
Jika  terjadi Penjualan Barang dagangan secara kredit  maka sebelum melakukan pencatatan pada Buku Jurnal terlebih dahulu  dilakukan pencatatan nama  nama Piutang pada Sheet BP Piutang utang sedangkan besaran Piutang akan secara otomatis terisi pada saat kita melakukan pencatatan pada jurnal.

4. Rekapitulasi Bahan Persediaan

Form Rekapitulasi yang  kami  tambahkan memiliki fungsi strategis:

  • Monitoring nilai total persediaan

  • Monitoring sisa stok

  • Evaluasi perputaran barang

  • Basis pengambilan keputusan pengadaan ulang

Secara manajerial, form ini membantu:

  • Ketua Unit

  • Bendahara

  • Direktur BUMDes

Dalam:

  • Menentukan reorder point

  • Mengendalikan overstock

  • Mencegah kehabisan stok

5. Penambahan Sheet Buku Inventaris

Selain persediaan dagang, BUMDes juga memiliki:

  • Etalase

  • Rak

  • Timbangan

  • Komputer

  • Kendaraan operasional

Melalui Sheet Buku Inventaris:

  • Aset tetap terpisah dari persediaan

  • Nilai investasi tercatat rapi

  • Memudahkan pelaporan ke Pemerintah Desa

Secara akuntansi, inventaris masuk kategori:
Aset Tetap, bukan persediaan.

Jurnal pembelian inventaris:

Aset Tetap (Inventaris) (D)
Kas / Hutang (K)

6. Dampak terhadap Laporan Keuangan

Dengan sistem ini, laporan yang dihasilkan menjadi:

  1. Neraca → Persediaan dan Aset tercatat real-time

  2. Laporan Laba Rugi → HPP otomatis menghitung laba kotor

  3. Buku Besar → Konsisten karena berbasis double entry

  4. Buku Pembantu → Sinkron dengan jurnal

Akibatnya:

  • Transparansi meningkat

  • Akuntabilitas pengurus terjaga

  • Audit internal lebih mudah dilakukan

7. Kesimpulan Pembelajaran

Implementasi metode perpetual dalam PPAK BUMDes Versi 4.2 yang telah  Kami  kembangkan memberikan peningkatan signifikan pada:

  • Ketepatan perhitungan HPP

  • Pengendalian persediaan

  • Stabilitas margin usaha

  • Pemisahan aset dan barang dagang

  • Profesionalisme tata kelola keuangan BUMDes

Dengan pemahaman sistem double entry yang benar, Unit Usaha Perdagangan BUMDes tidak lagi sekadar mencatat uang masuk dan keluar, tetapi sudah menjalankan praktik akuntansi yang memenuhi prinsip:

Transparan, Akuntabel, dan Berbasis Standar.

“Jangan pernah berhenti belajar. Ilmu tidak selalu datang dari bangku kuliah—bekerja pun bisa menjadi tempat terbaik untuk menambah pengalaman dan pengetahuan.”


*Contoh Aplikasi PPAK BUMDes unit usaha Perdagangan :

untuk Mendownload, Klic Tanda anak panah seblah Kanan atas .





Sabtu, 14 Februari 2026

Membedah PMK Nomor 7 Tahun 2026: Arah Baru Pengelolaan Dana Desa di Indonesia

 

Pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menetapkan regulasi baru yang komprehensif dalam pengelolaan Dana Desa, yaitu PMK Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi respon terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional, perkembangan tata kelola desa, serta kebutuhan harmonisasi aturan terkait transfer ke daerah sebagaimana diamanatkan UU 1/2022 dan APBN 2026.

Dengan nilai alokasi mencapai Rp.60,57 triliun, PMK ini bukan hanya instrumen teknokratis, tetapi juga menjadi kerangka strategis yang akan menentukan arah pembangunan desa di seluruh Indonesia. Artikel ini membedah tuntas isi regulasi tersebut.


1. Latar Belakang dan Konteks Kebijakan

Dana Desa telah menjadi salah satu intervensi fiskal paling signifikan dalam sejarah pembangunan desa. Namun setelah hampir satu dekade diterapkan, pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian untuk:

  1. Meningkatkan efektivitas penyaluran dan penggunaan Dana Desa

  2. Mendorong kinerja pemerintahan desa melalui mekanisme insentif

  3. Menyederhanakan regulasi yang selama ini tersebar di berbagai peraturan

  4. Mendukung agenda nasional, khususnya penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan iklim, dan penguatan ekonomi desa

  5. Membangun ekosistem ekonomi desa berbasis koperasi, terutama melalui program Koperasi Desa Merah Putih

PMK ini berfungsi sebagai aturan payung bagi seluruh rangkaian siklus Dana Desa: mulai dari perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, hingga evaluasi kinerja.


2. Besaran dan Struktur Dana Desa Tahun 2026

Total Dana Desa untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan Rp 60,57 triliun, yang dibagi menjadi:

A. Dana Desa Reguler – Rp 59,57 triliun

Dialokasikan untuk 75.260 desa di 434 kabupaten/kota. Komponennya terdiri dari:

  1. Alokasi Dasar — 65%
    Dibagi berdasarkan klaster jumlah penduduk (7 klaster).

  2. Alokasi Afirmasi — 1%
    Ditujukan kepada desa tertinggal, sangat tertinggal, dan desa berisiko tinggi perubahan iklim.

  3. Alokasi Kinerja — 4%
    Untuk desa berkinerja terbaik berdasarkan indikator pengelolaan, layanan dasar, dan pembangunan.

  4. Alokasi Formula — 30%
    Menggunakan variabel jumlah penduduk, kemiskinan, luas wilayah, dan Indeks Kesulitan Geografis.

B. Dana Desa untuk Insentif dan Kebijakan Pemerintah – Rp 1 triliun

Porsi ini meliputi:

  • Insentif bagi desa berprestasi

  • Dukungan khusus terhadap implementasi program pemerintah tertentu


3. Fokus Baru: Porsi Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih

Salah satu perubahan terbesar dalam PMK 7/2026 adalah alokasi besar-besaran dana untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

  • Sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa tiap desa diarahkan untuk mendukung pembangunan:

    • Gerai KDMP
    • Pergudangan
    • Peralatan dan kelengkapan operasional
    • Infrastruktur pendukung logistik dan distribusi

  • Kebijakan ini merefleksikan strategi nasional untuk:

1.mengonsolidasikan ekonomi desa ke dalam satu entitas koperasi
2.memperkuat jaringan distribusi hasil produksi lokal
3.menjadikan KDMP sebagai pusat ekonomi desa terpadu

Sementara sisanya Rp 25 triliun ditetapkan sebagai pagu reguler desa dan mengalami penyesuaian untuk mengurangi kesenjangan antar-desa, terutama untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal.


4. Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

PMK 7/2026 mengarahkan penggunaan Dana Desa pada pembangunan berkelanjutan dan prioritas nasional melalui delapan fokus utama:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem — termasuk BLT Desa
Pemerintah memberi ruang penggunaan Dana Desa untuk BLT dengan data penerima dapat merujuk data pemerintah pusat.

2. Ketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Sesuai meningkatnya risiko iklim, desa diarahkan memperkuat mitigasi dan adaptasi.

3. Penguatan Layanan Kesehatan Dasar
Termasuk posyandu aktif, edukasi gizi, layanan stunting, dan promosi kesehatan.

4. Ketahanan Pangan, Energi dan Ekonomi Desa
Melalui lumbung pangan, penguatan BUMDes, hingga energi terbarukan skala desa.

5. Dukungan Implementasi KDMP
Melalui pembayaran angsuran pembangunan fisik koperasi.

6. Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
Untuk menyerap tenaga kerja lokal dan mengurangi pengangguran.

7. Infrastruktur Digital & Teknologi Desa
Termasuk penguatan jaringan internet desa.

8. Program Prioritas Lain Berdasarkan Musyawarah Desa
Fleksibilitas diberikan terhadap kebutuhan lokal yang sifatnya mendesak.
Dana operasional Pemdes dibatasi maksimal 3% dari pagu reguler.


5. Mekanisme Penyaluran Dana Desa: Dua Tahap dengan Syarat Baru

PMK 7/2026 mengatur bahwa penyaluran Dana Desa reguler dilakukan dalam dua tahap, dengan skema penyaluran melalui RKUN → RKUD → RKD. Pengaturan ini bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi, mempercepat realisasi, dan memastikan desa menggunakan dana sesuai prioritas nasional.

🔹 Tahap I

  • Desa biasa: menerima 40% dari pagu Dana Desa reguler

  • Desa mandiri: menerima 60% dari pagu Dana Desa reguler

  • Batas waktu penyaluran: paling lambat Juni 2026

🔹 Tahap II

  • Desa biasa: menerima 60%

  • Desa mandiri: menerima 40%

  • Waktu penyaluran: paling cepat April 2026

Dengan mekanisme ini, desa mandiri diberikan porsi lebih besar pada awal tahun guna mendorong akselerasi pembangunan, sementara desa lain tetap disesuaikan dengan kapasitas penyerapan dan kesiapan administrasinya.


6. Syarat Penyaluran: Lebih Ketat dan Lebih Digital

Untuk memastikan akuntabilitas serta kesesuaian penggunaan Dana Desa, PMK 7/2026 menetapkan bahwa setiap tahapan penyaluran wajib memenuhi persyaratan administrasi. Seluruh dokumen disampaikan oleh bupati/wali kota melalui Aplikasi OM-SPAN TKD, sehingga proses penyaluran semakin transparan dan terintegrasi.

⏭ Persyaratan Tahap I

Dokumen yang harus disampaikan:

  1. Peraturan Desa tentang APB Desa, dalam bentuk:

    • File PDF, dan

    • Data elektronik yang dihasilkan dari aplikasi pengelolaan keuangan desa

  2. Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa untuk seluruh desa

  3. Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahun 2025

 Persyaratan Tahap II

Dokumen tunggal yang wajib diunggah:

  • Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap I

 Tujuan Penguatan Sistem Digital

Penerapan sistem OM-SPAN TKD bertujuan untuk:

  • meningkatkan transparansi data,

  • memastikan kesesuaian dokumen antar-lini pemerintahan,

  • memperkuat monitoring realisasi Dana Desa, dan

  • menyelaraskan laporan daerah dengan sistem perbendaharaan nasional.


7. Insentif Desa: Mendorong Persaingan Sehat Antar-Desa

PMK 7/2026 memberikan skema Insentif Desa sebagai upaya mendorong peningkatan kinerja dan persaingan sehat antar-desa. Insentif ini dialokasikan kepada desa yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu:

  1. Memiliki kinerja usaha KDMP yang paling baik, termasuk tata kelola, efektivitas layanan, dan dampak ekonominya.

  2. Berada di kawasan perdesaan prioritas, sesuai penetapan pemerintah.

  3. Mempunyai kemampuan fiskal yang memadai untuk mendukung implementasi dan keberlanjutan KDMP.

Indikator Penilaian

Penetapan desa penerima insentif dilakukan melalui evaluasi berbagai indikator kinerja, meliputi:

  • Pengelolaan keuangan desa

  • Kualitas layanan dasar kepada masyarakat

  • Tingkat digitalisasi dalam administratif maupun pelayanan

  • Partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program

  • Capaian pembangunan desa secara keseluruhan

Dampak Kebijakan

Skema insentif ini dirancang untuk mendorong desa agar lebih inovatif, adaptif, serta mampu meningkatkan kualitas tata kelola dan layanan publik. Selain itu, desa didorong untuk menciptakan praktik terbaik dalam pengelolaan ekonomi lokal, terutama melalui ekosistem Koperasi Desa Merah Putih.


8. Penguatan Aspek Evaluasi dan Pengawasan

PMK 7/2026 menekankan:

  • Pemerintah Daerah wajib melakukan pendampingan

  • Desa bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana

  • Kementerian Keuangan melakukan monitoring melalui OM-SPAN

  • Hasil kinerja akan berdampak langsung pada:

    • penerimaan Alokasi Kinerja

    • penerimaan Insentif Desa

    • potensi penundaan/penghentian penyaluran jika ada penyimpangan

Regulasi ini juga menegaskan bahwa pejabat perbendaharaan pusat tidak bertanggung jawab atas penggunaan dana, melainkan hanya proses penyaluran.


9. Desa yang Tidak Mendapatkan Dana Desa 2026

PMK 7/2026 memberikan ketegasan mengenai desa yang tidak lagi berhak mendapatkan alokasi Dana Desa. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa anggaran hanya dialokasikan kepada desa yang benar-benar aktif, eksis, dan menjalankan fungsi pemerintahan.

Desa tidak menerima Dana Desa apabila:

  1. Tidak bersedia menerima Dana Desa

  2. Eksistensi wilayah desa sudah tidak ada

  3. Desa tidak berpenghuni

  4. Tidak terdapat kegiatan pemerintahan desa

  5. Tidak terdapat penyaluran Dana Desa selama minimal tiga tahun berturut-turut

Tujuan Kebijakan

Penegasan ini bertujuan untuk:

  • mencegah alokasi dana ke desa yang tidak lagi operasional,

  • menjaga akurasi data desa penerima manfaat, dan

  • memastikan efektivitas penggunaan APBN dalam mendukung pembangunan desa.


10. Kesimpulan: Arah Baru yang Lebih Terstruktur

PMK Nomor 7 Tahun 2026 menandai arah baru dalam tata kelola Dana Desa dengan pendekatan yang lebih strategis, terukur, dan berorientasi pada hasil. Beberapa ciri pembaruan utama yang menonjol meliputi:

  1. Integrasi dengan Program KDMP
    Kebijakan ini menjadi transformasi besar dalam penguatan ekonomi desa. Dana Desa kini memainkan peran penting sebagai pendorong ekosistem ekonomi berbasis koperasi melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

  2. Penilaian Kinerja Berbasis Data dan Real-Time
    Dengan indikator yang lebih terukur dan sistem yang terintegrasi digital, desa didorong untuk mengelola keuangan dan pembangunan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

  3. Penguatan Arah Prioritas Nasional
    Penanganan kemiskinan ekstrem, pencegahan stunting, dan ketahanan iklim menjadi fondasi utama untuk memastikan Dana Desa sejalan dengan agenda pembangunan nasional.

  4. Digitalisasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa
    Penggunaan sistem digital mulai dari penyusunan APBDes, pelaporan, hingga transaksi non-tunai menandai langkah maju menuju tata kelola desa yang modern dan efisien.

  5. Skema Penyaluran yang Lebih Ketat namun Akuntabel
    Penyaluran berbasis aplikasi dan persyaratan dokumen yang terstandar memastikan dana diterima desa secara tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat tujuan.

Secara keseluruhan, PMK ini tidak hanya berfungsi sebagai regulasi teknis, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memperkuat daya saing desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan membangun pondasi ekonomi desa yang lebih kokoh, mandiri, dan berkelanjutan.

Silakan baca selengkapnya di situs resmi Kemenkeu:

👉 https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=72934

BUMDes Bersama Amanah Akbar Cetak Surplus Rp1,16 Miliar, Siap Transformasi Menuju Multi-Usaha Berkelanjutan

Sape, Bima 14 Februari 2026 – BUMDes Bersama Amanah Akbar LKD Kecamatan Sape menutup Tahun Buku 2025 dengan capaian kinerja keuangan yang impresif. Dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Laporan Tutup Buku yang digelar di Aula Kantor Camat Sape, terungkap bahwa lembaga ekonomi antar desa ini berhasil membukukan surplus sebesar Rp1.167.849.045,96.

Forum pertanggungjawaban tahunan tersebut dihadiri unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bima, Camat Sape, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengurus BUMDes Bersama, Kepala Desa, BPD, serta perwakilan kelompok perempuan dari desa-desa anggota.

Namun lebih dari sekadar laporan keuangan, MAD tahun ini menjadi momentum konsolidasi dan arah transformasi kelembagaan BUMDes ke depan.


Kinerja Keuangan: Struktur Pendapatan Kuat, Manajemen Risiko Terkendali

Total pendapatan BUMDes Bersama Amanah Akbar tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.147.365.996,16, yang didominasi unit usaha Simpan Pinjam (SPP). Total biaya sebesar Rp979.516.950,20, sehingga menghasilkan surplus lebih dari Rp1,16 miliar.

Beberapa poin strategis dari laporan keuangan:

  • Pendapatan operasional mencapai Rp2,13 miliar.

  • Biaya operasional terbesar pada honor pengurus sebesar Rp580 juta.

  • Biaya risiko pinjaman (hapus mutlak) Rp53,8 juta — masih dalam batas terkendali terhadap total portofolio.

  • Alokasi pembagian surplus sebesar Rp870 juta.

  • Dari surplus tersebut, dialokasikan pembagian laba bersih sebesar Rp870.034.502, dengan skema:

    • Tambahan Modal Kecamatan (60%): Rp. 522.020.701,-

    • Dana Sosial RTM (15%): Rp. 130.505.175,-

    • Pembinaan (5%): Rp. 43.501.725,-

    • Peningkatan Kapasitas Lembaga dan Bonus (20%): Rp. 174.006.901,-

Struktur ini menunjukkan bahwa BUMDes masih sangat bergantung pada unit Simpan Pinjam, namun memiliki ruang ekspansi usaha karena posisi likuiditas dan surplus yang cukup kuat.


Kepala DPMDes: Legalitas dan Diversifikasi adalah Keniscayaan

Dalam sambutannya, Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Bapak Drs. H. Masykur, MMmenyampaikan data penting:

  • 98 BUMDes di Kabupaten Bima telah berbadan hukum.

  • 93 BUMDes masih dalam proses legalisasi dan penyusunan dokumen.

Ia menegaskan bahwa seluruh BUMDes wajib berbadan hukum sebagai dasar legal standing dan penguatan tata kelola.

Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa BUMDes Amanah Akbar tidak boleh hanya bertumpu pada unit Simpan Pinjam. Ke depan, model usaha harus berkembang ke sektor riil, seperti:

  • Unit usaha pendukung ketahanan pangan,

  • Dukungan terhadap program MBG,

  • Kemitraan strategis dengan Koperasi Desa Merah Putih.

DPMDes sebagai OPD pembina, tegasnya, akan terus melakukan pengendalian, pemantauan, pembinaan, dan pengawasan agar pertumbuhan BUMDes tetap akuntabel dan sehat secara kelembagaan.

Dewan Penasihat: Surplus Bukan Tujuan, Tapi Instrumen Pembangunan Desa

Ketua Dewan Penasihat, Muhdar H. Hasanuddin,  menegaskan bahwa surplus yang dicapai BUMDes Bersama bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk memperkuat pembangunan ekonomi desa. Menurutnya, angka surplus dalam laporan keuangan baru memiliki makna apabila dikonversi menjadi peningkatan akses permodalan, perluasan usaha produktif, serta intervensi sosial yang terukur.

Ia menekankan agar tambahan modal yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk memperkuat kapasitas usaha dan memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat. Sementara itu, dana sosial harus diarahkan secara tepat sasaran kepada kelompok rentan dan rumah tangga miskin agar memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan.

“Surplus harus menjadi energi pertumbuhan, bukan sekadar catatan administratif,” tegasnya.


Direktur: Memasuki Fase Kedua, Ekspansi Dilakukan Secara Terukur dan Berbasis Risiko

Direktur BUMDes Bersama Amanah Akbar  Moch. Syafi'i  menyampaikan bahwa tahun 2025 merupakan fase konsolidasi kelembagaan dan penguatan struktur keuangan. Menurutnya, fondasi organisasi, tata kelola, serta stabilitas keuangan telah diperkuat sepanjang tahun berjalan.

Memasuki tahun berikutnya, BUMDes akan bergerak menuju fase ekspansi yang dilakukan secara terukur, berbasis analisis risiko dan studi kelayakan usaha.

Beberapa agenda strategis yang menjadi fokus ke depan antara lain:

  • Penguatan manajemen risiko kredit, guna menjaga kualitas portofolio pinjaman dan menekan angka kredit bermasalah.

  • Digitalisasi sistem administrasi dan pencatatan keuangan, untuk meningkatkan efisiensi, akurasi data, serta transparansi layanan.

  • Pelaksanaan studi kelayakan usaha sektor pangan, sebagai langkah awal diversifikasi unit usaha yang mendukung ketahanan ekonomi masyarakat.

  • Pengembangan skema kemitraan lintas desa, guna memperluas jaringan usaha dan memperkuat posisi BUMDes sebagai lembaga ekonomi kolektif antar desa.

"Direktur menegaskan bahwa ekspansi bukan sekadar penambahan unit usaha, tetapi transformasi kelembagaan yang bertumpu pada profesionalisme dan keberlanjutan."


Penguatan Tata Kelola dan Diversifikasi Usaha Jadi Sorotan TAPM Kabupaten Bima

Dalam forum MAD tersebut, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bima, Susanto Saputro, turut memberikan sejumlah masukan strategis bagi penguatan kelembagaan BUMDes Bersama Amanah Akbar ke depan.

TAPM menegaskan bahwa salah satu agenda mendesak yang harus segera dirumuskan pengurus adalah penanganan kredit bermasalah, khususnya pinjaman yang telah masuk dalam kategori kolektibilitas 3, 4, dan 5. Menurutnya, persoalan kredit macet tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menggerus kesehatan keuangan lembaga dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat.

Ia menyarankan agar pengurus segera menyusun skema penanganan komprehensif dengan beberapa langkah alternatif, antara lain:

  • Pembentukan Tim Penanganan Kredit Macet yang melibatkan unsur pengurus, pengawas, serta perwakilan desa.

  • Penerapan mekanisme rescheduling (penjadwalan ulang) bagi debitur yang masih memiliki itikad baik.

  • Restrukturisasi atau penyesuaian skema angsuran sesuai kemampuan riil peminjam.

  • Pendekatan persuasif berbasis kekeluargaan dengan melibatkan pemerintah desa dan tokoh masyarakat.

Menurut TAPM, langkah-langkah tersebut perlu dituangkan dalam standar operasional prosedur (SOP) yang jelas agar penanganan kredit bermasalah dilakukan secara sistematis, terukur, dan tidak menimbulkan konflik sosial.

Selain itu, TAPM juga menekankan pentingnya diversifikasi usaha sebagai strategi mitigasi risiko. Ketergantungan pada unit Simpan Pinjam dinilai perlu diimbangi dengan pengembangan unit usaha sektor riil, terutama yang mendukung ketahanan pangan desa.

“BUMDes harus mulai masuk pada sektor produktif yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pengelolaan pangan, distribusi hasil pertanian, atau usaha pendukung rantai pasok desa,” jelasnya.

Diversifikasi tersebut, lanjutnya, bukan sekadar ekspansi bisnis, melainkan bagian dari strategi memperkuat ekonomi desa agar lebih resilien terhadap fluktuasi risiko kredit dan dinamika ekonomi.

Masukan TAPM tersebut mendapat perhatian serius dalam forum MAD dan menjadi bagian dari rekomendasi strategis pengembangan BUMDes Bersama Amanah Akbar ke depan.


Momentum Transformasi

Musyawarah Antar Desa (MAD) Tahun Buku 2025 tidak sekadar mengesahkan laporan pertanggungjawaban tahunan, tetapi menjadi titik tolak penguatan arah strategis BUMDes Bersama Amanah Akbar ke depan. Forum ini menegaskan komitmen bersama untuk mentransformasikan BUMDes sebagai lembaga ekonomi antar desa yang memiliki fondasi tata kelola kuat dan visi pengembangan jangka panjang.

Transformasi tersebut diarahkan pada beberapa pilar utama, yakni:

  • Legalitas yang kokoh secara formal, sebagai dasar kepastian hukum dan kemitraan usaha;

  • Kesehatan finansial yang terjaga, melalui manajemen keuangan dan risiko yang disiplin;

  • Kemampuan adaptif terhadap dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan lokal;

  • Dampak ekonomi yang terukur dan langsung dirasakan masyarakat desa.

Dengan capaian surplus Rp1,16 miliar serta komitmen untuk melakukan diversifikasi unit usaha, BUMDes Bersama Amanah Akbar kini memasuki fase baru pengembangan. Dari entitas yang bertumpu pada unit simpan pinjam, lembaga ini diarahkan menjadi badan usaha desa multi-sektor yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada penguatan ekonomi kolektif desa-desa anggota.

Rabu, 11 Februari 2026

Prioritas Desa Bukan Cek Kosong: Menjaga Dana Desa 2026 Tetap Sesuai Kewenangan

POLICY BRIEF

Menjaga Prioritas Desa Tetap dalam Koridor Kewenangan

Penegasan Norma Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 dan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025


Ringkasan Eksekutif

Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 memberikan ruang bagi desa untuk menetapkan “kegiatan prioritas lainnya sesuai kewenangan desa”. Namun dalam praktik, ruang ini kerap disalahartikan sebagai keleluasaan penuh untuk membiayai berbagai kebutuhan di wilayah desa, termasuk kegiatan yang secara hukum bukan kewenangan desa.

Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 hadir untuk mempertegas norma tersebut. Regulasi ini menekankan bahwa seluruh prioritas desa—termasuk “prioritas lainnya”—harus:

  1. tetap berada dalam lingkup kewenangan desa,

  2. mendukung fokus penggunaan Dana Desa,

  3. didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan/atau kejadian mendesak,

  4. serta diputuskan secara sah melalui musyawarah desa.

Policy brief ini memperjelas batas normatif, prinsip operasional, serta contoh konkret agar desa tidak terjebak pada penggunaan Dana Desa yang menimbulkan risiko hukum maupun temuan pemeriksaan.

Latar Belakang Masalah

Masih banyak desa beranggapan bahwa setiap kegiatan yang terjadi di wilayah desa otomatis menjadi kewenangan desa. Kesalahan tafsir ini diperkuat oleh:

  • kebiasaan anggaran tahunan,

  • tekanan sosial dan politik lokal,

  • instruksi informal pihak eksternal desa,

  • pemahaman parsial terhadap frasa “prioritas lainnya sesuai kewenangan desa”.

Akibatnya, Dana Desa sering diarahkan pada kegiatan yang memang “muncul” dalam struktur APBDes sesuai Permendagri Nomor 20 tahun 2018, tetapi tidak selaras dengan kewenangan desa dan tidak memenuhi norma prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 dan  Permendesa Nomor 16 tahun 2025.

Penyamaan keliru antara kegiatan yang boleh dianggarkan dengan kegiatan yang layak diprioritaskan Dana Desa membuat desa rawan temuan APIP maupun pemeriksa eksternal.

Kerangka Regulasi

Penggunaan Dana Desa tunduk secara berlapis pada:

  • UU Desa Nomor  6 tahun 2014 jo UU Desa Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa;

  • PP 37 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah;

  • Permendesa Nomor 7 thun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa;

  • Permendesa  Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Dana Desa 2026;

  • Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;

  • Kerangka SDGs Desa;

  • Prinsip perencanaan partisipatif dan berbasis data.

Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tidak menggantikan Permendesa Nomor 7 tahun 2023, melainkan mengoperasionalkan secara tahunan prioritas penggunaan Dana Desa dan mempersempit ruang tafsir yang selama ini multitafsir.

Prinsip Kunci Kebijakan

1. Prioritas Harus Berada dalam Kewenangan Desa

Dana Desa hanya dapat membiayai kegiatan yang termasuk:

  • kewenangan berdasarkan hak asal-usul,

  • kewenangan lokal berskala desa,

  • penugasan dari pemerintah di atasnya yang sah dan disertai pendanaan,

  • kewenangan lain yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan yang merupakan urusan kabupaten, provinsi, atau pusat tetap tidak boleh dibiayai, sekalipun lokasinya berada di wilayah desa maupun mendapat tekanan dari masyarakat.

2. Norma Prioritas Bersifat Kumulatif

Sebuah kegiatan baru dapat dibiayai Dana Desa apabila seluruh syarat berikut terpenuhi:

  1. Sesuai kewenangan desa;

  2. Mendukung tujuan Dana Desa, yakni:

    • peningkatan kesejahteraan masyarakat,

    • peningkatan kualitas hidup manusia,

    • pengentasan/penanggulangan kemiskinan;

  3. Selaras dengan minimal satu tujuan SDGs Desa;

  4. Berbasis data dan kebutuhan riil desa (Indeks Desa, data kemiskinan, kerentanan, kondisi wilayah);

  5. Diputuskan melalui Musdes, tertuang dalam RKPDes, dan disahkan dalam APBDes.

Pemenuhan salah satu atau sebagian norma tidak cukup untuk memberikan legitimasi hukum.

3. Fokus Dana Desa 2026 sebagai Filter Tambahan

Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa:

  • “kegiatan prioritas lainnya” hanya dapat dilakukan setelah fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 terpenuhi;

  • fokus penggunaan tidak memperluas kewenangan desa;

  • kegiatan yang bukan kewenangan desa tetap dilarang, meskipun diklaim mendukung fokus.

Pada poin H. Program sektor prioritas lainnya  di BAB II Fokus Penggunaan Dana Desa Permendes Nomor 16 tahun 2025, ditambahkan dua penegasan penting:

  1. Kegiatan tersebut harus berupa kebutuhan masyarakat desa yang benar-benar riil, dan/atau kejadian mendesak (bencana, kerusakan vital, keadaan darurat).

  2. Penetapannya wajib melalui Musyawarah Desa, sehingga tidak boleh sepihak atau hanya berdasarkan tekanan eksternal.

Dengan demikian, “prioritas lainnya” bukanlah keranjang serbaguna, tetapi ruang fleksibilitas yang tetap dibatasi oleh kewenangan, fokus, kebutuhan, dan proses musyawarah.

*Permendesa Nomor 7 Tahun 2023  Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa*



Contoh Kegiatan yang Sesuai Kewenangan Desa (Benar)

A. Bidang Pembangunan Desa

  • Pembangunan dan pemeliharaan drainase lingkungan desa;

  • Rehabilitasi jalan poros desa (status jalan desa);

  • Penyediaan air bersih skala desa (sumur bor, bak penampung, jaringan sederhana);

  • Pembangunan MCK umum untuk masyarakat miskin;

  • Penerangan jalan desa non-jaringan PLN.

B. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

  • Pelatihan UMKM, pengolahan pangan lokal, kerajinan;

  • Pelatihan pemasaran digital untuk pemuda desa;

  • Program ketahanan pangan desa (demplot, pekarangan pangan, ternak kecil);

  • Peningkatan kapasitas kader Posyandu, KPM, relawan desa;

  • Pelatihan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana desa;

  • Penanaman pohon dan konservasi lingkungan tingkat desa;

  • Pengelolaan sampah berbasis desa (bank sampah, TPS3R);

  • Pemeliharaan ruang terbuka hijau desa.

Seluruh contoh di atas berskala desa dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Contoh Kegiatan yang Tidak Sesuai Kewenangan Desa (Salah)

  1. Insentif RT/RW dari Dana Desa
    RT/RW bukan perangkat desa dan bukan objek belanja Dana Desa.

  2. Penyelenggaraan Pilkades
    Merupakan kewenangan kabupaten/kota.

  3. Operasional lembaga supra-desa
    (PKK kecamatan, Karang Taruna kecamatan/kabupaten, lembaga adat supra-desa).

  4. Infrastruktur yang bukan kewenangan desa
    Jalan kabupaten/provinsi; sungai besar; jaringan PU dan BBWS.

  5. Kegiatan keamanan umum lintas wilayah
    Siskamling kecamatan, atribut/perlengkapan LINMAS di luar kewenangan desa.

  6. Bantuan kepada ormas atau komunitas non-desa
    Meskipun ada permintaan masyarakat, aturan tetap menjadi batas absolut.

Implikasi Kebijakan

Jika desa mengabaikan uji kewenangan, norma prioritas, dan fokus penggunaan Dana Desa, maka risiko yang muncul antara lain:

  • temuan APIP dan pemeriksa eksternal,

  • belanja dinyatakan tidak sah,

  • kewajiban pengembalian kerugian negara,

  • melemahnya tata kelola pemerintahan desa.

Sebaliknya, kepatuhan terhadap Permendesa 7/2023 dan Permendesa 16/2025 akan meningkatkan akuntabilitas, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan pembangunan desa.

Rekomendasi Kebijakan

  1. Pemerintah desa wajib menjadikan kewenangan desa sebagai filter pertama semua usulan kegiatan.

  2. Kecamatan dan kabupaten perlu memiliki tafsir seragam bahwa fokus Dana Desa tidak menghapus batas kewenangan.

  3. APIP dan pendamping desa dapat menggunakan policy brief ini sebagai rujukan pembinaan preventif.

  4. Setiap kegiatan yang dikategorikan sebagai “prioritas lainnya” harus disertai:

    • argumentasi kewenangan,

    • uji norma prioritas secara tertulis,

    • bukti bahwa kegiatan merupakan kebutuhan masyarakat/kejadian mendesak,

    • serta keputusan legal melalui Musdes, RKPDes, dan APBDes.

Penutup

Dana Desa adalah instrumen strategis pembangunan desa, bukan ruang kompromi kepentingan. Permendesa 16 Tahun 2025 mempertegas bahwa fleksibilitas dalam menentukan prioritas desa harus dijalankan secara disiplin, berbasis kewenangan, berbasis kebutuhan, dan tunduk pada norma hukum.

Konsistensi pada prinsip ini menjadi kunci terwujudnya tata kelola desa yang akuntabel dan pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.


*Permendesa Nomor 16 Tahun 2025  Tentang  Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026*


Sorotan Pendampingan Desa

PEMBELAJARAN LANJUTAN JURNAL DOUBEL ENTRY

  Implementasi Jurnal Double Entry Metode Perpetual Pada Unit Usaha Perdagangan BUMDes Menggunakan PPAK BUMDes Versi 4.2 Pada artikel kam...