Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) secara resmi menerbitkan surat Dinas Perihal percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Dukungan Dana Desa untuk pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025.
Kepala Dinas DPMDes Kabupaten Bima dalam suratnya menegaskan bahwa desa-desa di wilayah Kabupaten Bima diharapkan segera melaksanakan Musdes Khusus sesuai pedoman dan batas waktu yang telah ditentukan. Pelaksanaan Musdes ini penting sebagai langkah administratif dan legal untuk memastikan dukungan Dana Desa terhadap pengembalian pinjaman Koperasi Merah Putih berjalan sesuai regulasi.
“Musdes Khusus ini menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk memberikan dukungan Dana Desa maksimal 30% sebagaimana diatur dalam Permendesa 10 Tahun 2025. Dukungan tersebut wajib melalui mekanisme persetujuan kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” tulis surat DPMDes.
Lebih lanjut, DPMDes mengimbau para kepala desa agar melibatkan seluruh unsur terkait, termasuk BPD, pendamping desa, dan pengurus Koperasi Merah Putih, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan Musdes Khusus tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan dan penguatan permodalan Koperasi Desa Merah Putih sebagai lembaga ekonomi desa yang menjadi motor penggerak pemberdayaan dan kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah melalui DPMDes, pelaksanaan Musdes Khusus diharapkan selesai tepat waktu sehingga pengembalian pinjaman koperasi dapat berjalan lancar sesuai target tahun anggaran 2025.
