Pemerintah Kabupaten Bima kembali menghadirkan terobosan strategis dalam pembangunan desa melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Gebyar Desa Unggul Bermartabat. Regulasi ini menjadi instrumen penting dalam mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs Desa) sekaligus mendukung Visi Bima Bermartabat 2025–2030
Program ini bukan sekadar ajang lomba desa, melainkan sebuah inovasi pembangunan berbasis evaluasi kinerja, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Apa Itu Gebyar Desa Unggul Bermartabat?
Dalam Perbup dijelaskan bahwa Gebyar Desa Unggul Bermartabat adalah inovasi percepatan pembangunan desa berbasis penilaian kinerja desa terhadap indikator SDGs Desa dan visi pembangunan daerah, yang diakhiri dengan promosi serta pemberian penghargaan kepada desa terbaik
Program ini mencakup rangkaian kegiatan mulai dari:
-
Sosialisasi
-
Pelaksanaan program desa
-
Penilaian multidimensi
-
Hingga pemberian penghargaan oleh Bupati Bima
Tujuan Utama Program
Perbup ini menegaskan bahwa tujuan utama Gebyar Desa Unggul Bermartabat adalah:
-
Memberikan acuan dan pedoman resmi pelaksanaan program
-
Menilai kinerja desa dalam:
-
SDGs Desa
-
Visi Misi Kabupaten Bima
-
Program prioritas daerah
-
-
Mewujudkan desa yang maju, mandiri, berdaya saing, dan bermartabat
Komponen Penilaian Desa
Penilaian dilakukan oleh tim yang ditetapkan melalui SK Bupati dan mencakup beberapa aspek utama:
1. Capaian SDGs Desa
Meliputi:
-
Pengentasan kemiskinan
-
Ketahanan pangan
-
Kesehatan
-
Pendidikan
-
Kesetaraan gender
-
Air bersih dan sanitasi
-
Energi terbarukan
-
Infrastruktur
-
Lingkungan darat dan laut
-
Ketangguhan terhadap perubahan iklim
-
Perdamaian, keadilan, dan kelembagaan desa
2. Integrasi Program Desa dengan Visi Daerah
Fokus pada:
-
Lingkungan hidup (sampah, penghijauan, sungai, mata air)
-
Penataan permukiman dan penerangan jalan
-
Jaminan sosial
-
Peningkatan ekonomi
-
Penanggulangan kemiskinan
-
Pemenuhan air bersih
3. Program Prioritas Daerah
Di antaranya:
-
Penetapan batas desa
-
Evaluasi pembangunan desa
-
Teknologi tepat guna
-
Penguatan BUMDes
-
Manajemen pemerintahan desa
4. Penilaian Kepemimpinan dan Inovasi
Termasuk:
-
Kepemimpinan kepala desa
-
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
-
Inovasi desa
-
Pemanfaatan potensi unggulan desa
Makalah dan Video Proyek Keunggulan Desa
Menariknya, setiap desa wajib menyusun dua dokumen penting:
-
Makalah proyek keunggulan desa
-
Video pendek visualisasi capaian desa
Kedua dokumen ini menjadi bagian penting dari sistem penilaian Gebyar Desa Unggul Bermartabat, sebagai bentuk transparansi, dokumentasi, dan inovasi desa
Penghargaan dan Insentif untuk Desa Terbaik
Desa dengan nilai tertinggi akan mendapatkan:
-
Penghargaan resmi dari Bupati
-
Dana insentif
-
Hadiah pendukung pembangunan lainnya
Penetapan pemenang dilakukan berdasarkan metode proporsi scoring dan pemeringkatan indikator yang ditetapkan melalui keputusan Bupati
Sumber Pembiayaan Program
Pelaksanaan Gebyar Desa Unggul Bermartabat dibiayai melalui APBD Kabupaten Bima serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Penutup: Momentum Kebangkitan Desa di Kabupaten Bima
Peraturan Bupati Bima Nomor 19 Tahun 2025 menjadi penanda penting bahwa pembangunan daerah dimulai dari desa. Melalui Gebyar Desa Unggul Bermartabat, desa tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek utama pembangunan.
Program ini diharapkan mampu:
-
Mendorong inovasi desa
-
Mempercepat capaian SDGs Desa
-
Menguatkan ekonomi lokal
-
Meningkatkan kualitas layanan publik desa
-
Serta mewujudkan Kabupaten Bima yang maju dan bermartabat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar