PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.
Tampilkan postingan dengan label Perencanaan Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perencanaan Desa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Januari 2026

Matriks Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dalam Kerangka Kode Rekening APBDes (Permendagri 20 Tahun 2018)

 


Pendahuluan

Dana Desa merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mempercepat pembangunan desa, menurunkan angka kemiskinan, serta memperkuat ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat desa. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah menetapkan fokus penggunaan Dana Desa yang bersifat tematik, terukur, dan berorientasi pada dampak langsung bagi masyarakat.

Agar pelaksanaan Dana Desa berjalan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, seluruh fokus penggunaan tersebut wajib diterjemahkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan mengacu pada struktur kode rekening sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Oleh karena itu, penyusunan matrik fokus penggunaan Dana Desa menjadi alat penting untuk memastikan keselarasan antara kebijakan nasional, RKPDes, dan APBDes.

 

Prinsip Penyusunan Matrik Fokus Dana Desa 2026

Penyusunan matrik fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 berpedoman pada prinsip-prinsip berikut:

  1. Kesesuaian kewenangan desa, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Sinkronisasi perencanaan, antara fokus Dana Desa, RKPDes, dan APBDes.
  3. Ketepatan klasifikasi anggaran, sesuai bidang dan kode rekening APBDes Permendagri 20 Tahun 2018.
  4. Akuntabilitas dan kemudahan pengawasan, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat desa.

 

Matrik Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dan Kode Rekening APBDes


A. Penanganan Kemiskinan Ekstrem (BLT Desa)

Fokus utama Dana Desa Tahun 2026 adalah penanganan kemiskinan ekstrem, salah satunya melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Program ini ditujukan bagi keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa dan pendataan yang valid.

Dalam APBDes, BLT Desa ditempatkan pada:

  • Bidang  : Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
  • Kode Rekening  : 5

BLT Desa dicatat sebagai belanja yang bersifat langsung kepada masyarakat dan wajib didukung dengan dokumen penetapan KPM serta laporan realisasi.


B. Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana

Dana Desa Tahun 2026 diarahkan untuk memperkuat ketahanan desa terhadap dampak perubahan iklim dan risiko bencana. Kegiatan meliputi mitigasi, adaptasi, serta peningkatan kapasitas masyarakat dalam kesiapsiagaan bencana.

Dalam struktur APBDes, kegiatan ini dialokasikan pada:

  • Bidang  : Pelaksanaan Pembangunan Desa
  • Bidang  : Pembinaan Kemasyarakatan Desa
  • Bidang  : Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak
  • Kode Rekening:  2, 3 dan 5 ( detailnya Lihat di Matriks)

Kegiatan pada bidang ini mencerminkan peran desa sebagai garda terdepan dalam pengurangan risiko bencana.


C. Peningkatan Layanan Kesehatan Skala Desa

Peningkatan layanan kesehatan dasar menjadi fokus penting Dana Desa Tahun 2026, terutama dalam mendukung Posyandu, pencegahan stunting, kesehatan ibu dan anak, serta promosi perilaku hidup bersih dan sehat.

Dalam APBDes, kegiatan ini dicatat pada:

  • Bidang : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Bidang  : Pelaksanaan Pembangunan Desa
  • Bidang  : Pembinaan Kemasyarakatan Desa
  • Subbidang : Kesehatan
  • Kode Rekening: 1, 2 dan 3  ( detailnya lihat di matrks)

Pendanaan difokuskan pada upaya promotif dan preventif serta dukungan operasional layanan kesehatan desa.

 

Matriks fokus Penggunaan Dana Desa Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana , Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa : ( masukan dan saran di butuhkah)



D. Ketahanan Pangan dan Lumbung Desa

Ketahanan pangan desa menjadi prioritas strategis melalui pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, dan lumbung pangan desa berbasis potensi lokal.

Penempatan anggaran dalam APBDes dapat dilakukan pada:

  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa (Kode 2)
    untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan; dan/atau
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kode 4)
    untuk penguatan kapasitas kelompok tani, nelayan, dan pelaku usaha pangan desa.

Pendekatan ini menekankan keseimbangan antara pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

 

E. Implementasi Koperasi Desa Merah Putih

Dana Desa Tahun 2026 mendukung penguatan ekonomi desa melalui pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai wadah usaha kolektif masyarakat.

Dalam APBDes, kegiatan ini dialokasikan pada:

  • Bidang: Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Kode Rekening: 4

Kegiatan meliputi fasilitasi kelembagaan, peningkatan kapasitas pengelola koperasi, serta dukungan usaha produktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

F. Padat Karya Tunai Infrastruktur Desa

Pembangunan infrastruktur desa tetap menjadi fokus Dana Desa Tahun 2026 melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD), yang bertujuan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Dalam APBDes, kegiatan ini ditempatkan pada:

  • Bidang : Pelaksanaan Pembangunan Desa
  • Bidang : Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Kode Rekening: 2 dan 4

Pelaksanaan PKTD wajib mengutamakan tenaga kerja lokal, penggunaan bahan baku setempat, dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

 

Matriks fokus Penggunaan Dana Desa  Program Ketahanan Pangan / Lumbung Pangan, Energi,dan Lembaga Ekonomi Desa, Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih, Pembangunan dan Pemeliharaan Insfra Struktur Desa Melalui Program Padat  Karya Tunai Desa  : (masukan dan saran dibutuhkan)



G. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa

Dana Desa Tahun 2026 dapat digunakan untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur digital dan teknologi di Desa, khususnya bagi Desa yang masih memiliki keterbatasan akses listrik, jaringan telekomunikasi, dan internet, sesuai kewenangan Desa dan hasil Musyawarah Desa.

Kegiatan ini meliputi pembangunan dan pemeliharaan listrik alternatif Desa, penyediaan layanan akses internet, pengembangan Desa digital, pendataan Desa berbasis digital, serta penyediaan sarana prasarana teknologi informasi untuk mendukung administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat Desa.

Kegiatan tersebut dapat dicatat pada:

·         Bidang : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Kode 1);

·         Bidang : Pelaksanaan Pembangunan Desa (Kode 2); dan/atau

 

H. Program Prioritas Lainnya Sesuai Kewenangan Desa

Selain fokus utama, Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung program prioritas lainnya dan  kejadian mendesak sesuai hasil musyawarah desa dan kewenangan lokal.

Kegiatan ini dapat dicatat pada:

  • Bidang: Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa (Kode 5

 

I. Operasional Pemerintahan Desa

Sebagian Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan desa, termasuk administrasi, musyawarah desa, dan peningkatan kapasitas aparatur.

Dalam APBDes, kegiatan ini dialokasikan pada:

  • Bidang  : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Kode Rekening: 1 ( detailnya lihat di matriks)

Penggunaan pada bidang ini harus proporsional dan tidak mengurangi alokasi untuk kegiatan yang langsung berdampak pada masyarakat.

 

Penutup

Matrik Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dalam kerangka Kode Rekening APBDes Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan instrumen penting untuk menjamin kesesuaian kebijakan, ketertiban administrasi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Dengan penyusunan matrik yang tepat, desa dapat mengelola Dana Desa secara lebih terarah, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Matriks fokus Penggunaan Dana Desa  Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa , Program sektor prioritas lainnya, Dana Desa untuk operasional pemerintah Desa : (masukan dan saran dibutuhkan)



Senin, 01 Desember 2025

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dan Peran Strategis Koperasi Desa Merah Putih

Panduan Awal bagi Pemerintah Desa dan Masyarakat


Pemerintah terus memperkuat arah pembangunan desa sebagai fondasi utama menuju Indonesia Emas 2045. Hal ini ditegaskan melalui kebijakan Fokus Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2026 serta diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kedua kebijakan ini menjadi pedoman penting bagi desa dalam menyusun perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan tahun 2026 agar sejalan dengan prioritas nasional.

Arah Besar Kebijakan Dana Desa Tahun 2026

Dana Desa tetap diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dengan fokus yang diselaraskan pada prioritas nasional sesuai RKP 2026. Penetapan fokus ini mengacu pada amanat Pasal 71 PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

Fokus Utama Dana Desa 2026

Berdasarkan hasil koordinasi nasional, Dana Desa 2026 diprioritaskan untuk mendukung hal-hal berikut:

  1. Penanganan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem

    • Penyaluran BLT Desa berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai acuan utama penerima manfaat.

  2. Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan Air Desa

    • Lumbung pangan desa, pertanian produktif, energi terbarukan, dan air bersih.

  3. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan

    • Pencegahan stunting, pengendalian penyakit menular dan tidak menular.

  4. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa

    • Melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), berbasis bahan baku lokal.

  5. Transformasi Ekonomi Desa

    • Melalui penguatan BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih.

  6. Digitalisasi Desa dan Teknologi Informasi

    • Mendukung pelayanan pemerintahan dan ekonomi digital desa.

  7. Penguatan Ketahanan Iklim dan Tangguh Bencana

    • Desa berketahanan iklim dan bebas sampah.

  8. Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal

  9. Dukungan Operasional Pemerintahan Desa

    • Maksimal 3% dari Dana Desa sesuai kewenangan desa.

  10. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih

Semua fokus ini wajib dituangkan dalam RKP Desa 2026, yang laporannya disampaikan maksimal 1 bulan setelah ditetapkan.

Fokus Pengunaan Dana Desa Tahun 2026 :




Inpres Nomor 17 Tahun 2025: Penguatan Koperasi Desa Merah Putih

Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi desa, Presiden menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang:

Percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

 

INPRES NOMOR 17 TAHUN 2025.

Inpres ini menjadi lanjutan dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang kini telah terbentuk lebih dari 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.

Tujuan Utama Inpres 17 Tahun 2025:

  • Memperkuat infrastruktur usaha koperasi desa.

  • Mempercepat distribusi logistik pangan dan usaha rakyat.

  • Menjadikan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa.

INPRES 17 TAHUN 2025



Peran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Inpres 17/2025 menginstruksikan sinergi lintas sektor, antara lain:

  • Kemenkop, melakukan pendampingan koperasi dan menetapkan standar gerai & pergudangan.

  • Kemenkeu, memfasilitasi pendanaan melalui DAU, DBH, dan Dana Desa, serta memberi dukungan pembiayaan maksimal Rp3 miliar per unit gerai.

  • Kemendesa PDT, menyusun kebijakan penggunaan Dana Desa untuk mendukung percepatan Koperasi Merah Putih serta mendorong pembagian minimal 20% SHU untuk pembangunan desa.

  • Kemendagri & Pemda, menyediakan lahan minimal 1.000 m² dari aset daerah atau aset desa.

  • PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), ditugaskan sebagai pelaksana pembangunan fisik gerai, gudang, dan kelengkapan koperasi.

Semua pembiayaan dapat bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, dan sumber sah lainnya


Sinkronisasi Dana Desa 2026 dengan Inpres 17 Tahun 2025

Fokus Dana Desa 2026 dan Inpres 17/2025 saling menguatkan, terutama pada aspek:

  • Penguatan ekonomi desa

  • Pengembangan koperasi desa berbasis produksi lokal

  • Hilirisasi produk unggulan desa

  • Dukungan program Makan Bergizi Gratis

  • Penguatan BUM Desa dan Koperasi Merah Putih sebagai tulang punggung ekonomi rakyat

Artinya, desa sudah boleh dan justru didorong untuk merencanakan:

  • Penyediaan lahan koperasi

  • Sarana pendukung usaha koperasi

  • Pelatihan SDM koperasi

  • Integrasi koperasi dengan ketahanan pangan desa

Semua dapat dirancang melalui APBDes 2026 secara sah, terarah, dan terukur.

Pesan Penting bagi Pemerintah Desa

  1. Segera sesuaikan RKP Desa 2026 dengan fokus Dana Desa dan program strategis nasional.

  2. Sinkronkan RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDes 2026 agar tidak terjadi tumpang tindih.

  3. Libatkan BPD, pendamping desa, dan masyarakat dalam perencanaan.

  4. Siapkan dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih, baik lahan, kelembagaan, maupun usaha.

  5. Utamakan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan partisipatif.

Penutup

Dana Desa Tahun 2026 bukan sekadar dana pembangunan, tetapi instrumen strategis negara untuk mengentaskan kemiskinan, memperkuat ketahanan pangan, dan membangun ekonomi desa melalui koperasi. Dengan hadirnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025, desa kini menjadi pusat distribusi ekonomi rakyat berbasis koperasi.

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keseriusan pemerintah desa, sinergi pendamping, serta partisipasi masyarakat.

Bangun Desa, Bangun Indonesia.

Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...