PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Selasa, 09 Desember 2025

Permendesa Nomor 13 Tahun 2025 Resmi Terbit: Babak Baru Tata Kelola Data Desa di Indonesia

 


Pemerintah kembali melakukan terobosan penting dalam penguatan tata kelola desa. Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDTT) Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah secara resmi menetapkan Pedoman Sistem Informasi Desa (SID) sebagai tulang punggung pembangunan desa berbasis data.

Aturan ini menegaskan bahwa data desa tidak lagi dikelola secara manual dan terpisah, tetapi harus terintegrasi dalam satu sistem nasional yang modern, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apa Itu Sistem Informasi Desa (SID)?

Dalam Permendesa 13 Tahun 2025 dijelaskan bahwa SID adalah sistem pengolahan data Desa, data pembangunan Desa, dan informasi lainnya yang dilakukan secara digital dan terintegrasi. SID digunakan untuk:

  • Perencanaan pembangunan desa

  • Pelaksanaan program desa

  • Pengawasan dan evaluasi pembangunan

  • Pelayanan publik berbasis digital

  • Penyusunan kebijakan berbasis data

Menariknya, Platform SID resmi diberi nama “Satu iDesa”, sebagai satu-satunya referensi data desa nasional (single reference of truth).

Tujuan Besar Permendesa 13 Tahun 2025

Terbitnya regulasi ini bukan sekadar perubahan administrasi, tetapi membawa misi besar, di antaranya:

  1. Mewujudkan pembangunan desa berbasis data

  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa

  3. Mempercepat integrasi data desa dengan sistem daerah dan pusat

  4. Mendukung pencapaian SDGs Desa secara terukur

  5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa

Dengan kata lain, desa kini menjadi pusat data pembangunan nasional.

Fitur Utama dalam Platform Satu iDesa

Permendesa 13/2025 mengatur bahwa Platform SID wajib memuat:

  • Data Desa dan Data Pembangunan Desa

  • Peta Wilayah Desa berbasis SIG (Sistem Informasi Geografis)

  • Data SDGs Desa (indikator, metadata, kuesioner)

  • Rekomendasi prioritas program pembangunan

  • Pemantauan dan evaluasi pembangunan

  • Sistem peringatan dini pembangunan desa

  • Integrasi dengan SPBE dan Satu Data Indonesia

Artinya, satu platform akan digunakan untuk seluruh tahapan pembangunan desa dari hulu ke hilir.

Pendataan Desa Kini Wajib Berbasis Digital

Permendesa ini juga mengatur secara rinci tentang pendataan desa, mulai dari:

  • Pendataan tahap awal

  • Pemutakhiran data setiap 6 bulan sekali

  • Verifikasi dan validasi berjenjang

  • Penetapan data dasar desa menggunakan tanda tangan elektronik

Pendataan dilakukan secara partisipatif, melibatkan:

  • Perangkat desa

  • BPD

  • Kelompok perempuan

  • Pemuda

  • Petani, nelayan, difabel, hingga kelompok miskin

Ini memastikan data desa benar‐benar mencerminkan kondisi nyata masyarakat.

SIG Desa: Pemanfaatan Peta Digital untuk Pembangunan

Salah satu terobosan penting adalah penguatan Sistem Informasi Geografis Desa (SIG Desa), yang memuat:

  • Peta batas wilayah desa

  • Tata ruang desa

  • Potensi pertanian, perikanan, kehutanan

  • Infrastruktur desa

  • Kawasan rawan bencana

SIG Desa digunakan untuk:

  • Menentukan lokasi pembangunan jalan dan fasilitas umum

  • Mengidentifikasi potensi ekonomi desa

  • Perencanaan tata ruang berbasis lingkungan

  • Mitigasi bencana desa


PERMEDES NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN SISTEM INFORMASI DESA  :



Perlindungan Data Pribadi Jadi Perhatian Serius

Permendesa 13 Tahun 2025 juga menekankan keamanan data dan perlindungan data pribadi warga desa, meliputi:

  • Keamanan server

  • Pencegahan kebocoran data

  • Pengendalian akses pengguna

  • Enkripsi dan pencadangan data

Hal ini menjadi bukti bahwa transformasi digital desa dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak warga.

Dampak Positif Bagi Desa

Dengan diberlakukannya aturan ini, desa akan mendapatkan banyak manfaat nyata, antara lain:

@ Perencanaan pembangunan lebih tepat sasaran
@ Anggaran desa lebih efisien
@ Program bantuan sosial lebih akurat
@ Pelayanan administrasi desa lebih cepat
@ Pembangunan berbasis potensi wilayah
@ Pengawasan publik semakin terbuka

Penutup

Terbitnya Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2025 menandai era baru tata kelola desa berbasis data dan teknologi digital. Desa tidak lagi dipandang sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek utama yang mengelola data, merencanakan masa depan, dan mengawasi pembangunan secara mandiri.

Kini, tantangan terbesar bukan lagi pada regulasi, tetapi pada kesiapan sumber daya manusia desa untuk mengoperasikan dan memanfaatkan SID secara maksimal.

Gebyar Desa Unggul Bermartabat: Strategi Kabupaten Bima Mewujudkan SDGs Desa dan Visi Bima 2025–2030


Pemerintah Kabupaten Bima kembali menghadirkan terobosan strategis dalam pembangunan desa melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Gebyar Desa Unggul Bermartabat. Regulasi ini menjadi instrumen penting dalam mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs Desa) sekaligus mendukung Visi Bima Bermartabat 2025–2030

Program ini bukan sekadar ajang lomba desa, melainkan sebuah inovasi pembangunan berbasis evaluasi kinerja, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.


Apa Itu Gebyar Desa Unggul Bermartabat?

Dalam Perbup dijelaskan bahwa Gebyar Desa Unggul Bermartabat adalah inovasi percepatan pembangunan desa berbasis penilaian kinerja desa terhadap indikator SDGs Desa dan visi pembangunan daerah, yang diakhiri dengan promosi serta pemberian penghargaan kepada desa terbaik

Program ini mencakup rangkaian kegiatan mulai dari:

  • Sosialisasi

  • Pelaksanaan program desa

  • Penilaian multidimensi

  • Hingga pemberian penghargaan oleh Bupati Bima


Undangan Inovasi Gebyar Desa Unggul  :



Tujuan Utama Program

Perbup ini menegaskan bahwa tujuan utama Gebyar Desa Unggul Bermartabat adalah:

  1. Memberikan acuan dan pedoman resmi pelaksanaan program

  2. Menilai kinerja desa dalam:

    • SDGs Desa

    • Visi Misi Kabupaten Bima

    • Program prioritas daerah

  3. Mewujudkan desa yang maju, mandiri, berdaya saing, dan bermartabat

Komponen Penilaian Desa

Penilaian dilakukan oleh tim yang ditetapkan melalui SK Bupati dan mencakup beberapa aspek utama:

1. Capaian SDGs Desa

Meliputi:

  • Pengentasan kemiskinan

  • Ketahanan pangan

  • Kesehatan

  • Pendidikan

  • Kesetaraan gender

  • Air bersih dan sanitasi

  • Energi terbarukan

  • Infrastruktur

  • Lingkungan darat dan laut

  • Ketangguhan terhadap perubahan iklim

  • Perdamaian, keadilan, dan kelembagaan desa

2. Integrasi Program Desa dengan Visi Daerah

Fokus pada:

  • Lingkungan hidup (sampah, penghijauan, sungai, mata air)

  • Penataan permukiman dan penerangan jalan

  • Jaminan sosial

  • Peningkatan ekonomi

  • Penanggulangan kemiskinan

  • Pemenuhan air bersih

3. Program Prioritas Daerah

Di antaranya:

  • Penetapan batas desa

  • Evaluasi pembangunan desa

  • Teknologi tepat guna

  • Penguatan BUMDes

  • Manajemen pemerintahan desa

4. Penilaian Kepemimpinan dan Inovasi

Termasuk:

  • Kepemimpinan kepala desa

  • Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa

  • Inovasi desa

  • Pemanfaatan potensi unggulan desa

JUKLAK - JUKNIS  Tentang Gebyar Desa Unggul  :



Makalah dan Video Proyek Keunggulan Desa

Menariknya, setiap desa wajib menyusun dua dokumen penting:

  1. Makalah proyek keunggulan desa

  2. Video pendek visualisasi capaian desa

Kedua dokumen ini menjadi bagian penting dari sistem penilaian Gebyar Desa Unggul Bermartabat, sebagai bentuk transparansi, dokumentasi, dan inovasi desa

Penghargaan dan Insentif untuk Desa Terbaik

Desa dengan nilai tertinggi akan mendapatkan:

  • Penghargaan resmi dari Bupati

  • Dana insentif

  • Hadiah pendukung pembangunan lainnya

Penetapan pemenang dilakukan berdasarkan metode proporsi scoring dan pemeringkatan indikator yang ditetapkan melalui keputusan Bupati

Sumber Pembiayaan Program

Pelaksanaan Gebyar Desa Unggul Bermartabat dibiayai melalui APBD Kabupaten Bima serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Penutup: Momentum Kebangkitan Desa di Kabupaten Bima

Peraturan Bupati Bima Nomor 19 Tahun 2025 menjadi penanda penting bahwa pembangunan daerah dimulai dari desa. Melalui Gebyar Desa Unggul Bermartabat, desa tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek utama pembangunan.

Program ini diharapkan mampu:

  • Mendorong inovasi desa

  • Mempercepat capaian SDGs Desa

  • Menguatkan ekonomi lokal

  • Meningkatkan kualitas layanan publik desa

  • Serta mewujudkan Kabupaten Bima yang maju dan bermartabat


UNDUH  DOKUMEN  GEBYAR  DESA  UNGGUL ;

1. Klik Unduh  Surat Undangan Gebyar Desa Unggul

2. Klik Unduh  Perbup No. 19 Tentang  Gebyar Desa Unggul

3. Klik Unduh  Juklah dan Juknis  Gebyar Desa Unggul

4. Klik Unduh  Format Penulisan Proposal Gebyar Desa Unggul

5. Klik Unduh  Contoh proposal Gebyar Desa Unggul




Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...