PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Sabtu, 22 November 2025

LAPORAN INDEKS DESA KABUPATEN BIMA TAHUN 2025


 

Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam perkembangan pembangunan desa di Kabupaten Bima. Melalui pengukuran Indeks Desa 2025, pemerintah dapat melihat sejauh mana setiap desa mengalami kemajuan dari sisi tata kelola, pembangunan, ekonomi masyarakat, serta kualitas layanan dasar.

Pengukuran ini mengacu pada kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) sebagai instrumen evaluasi nasional untuk menilai tingkat kemandirian desa, sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan tahun berikutnya.

Tujuan Pengukuran Indeks Desa

Pengukuran indeks desa dilakukan untuk:

  • Mengidentifikasi level perkembangan desa (Mandiri, Maju, Berkembang)

  • Menjadi dasar alokasi kebijakan dan anggaran pembangunan

  • Menentukan arah pendampingan desa oleh pemerintah daerah dan pendamping profesional

  • Mendorong pemerataan pembangunan antar kecamatan

Dengan adanya indeks desa, arah pembangunan tidak lagi bersifat umum, tetapi berbasis data dan kebutuhan nyata di lapangan.

Ruang Lingkup Pengukuran

Pengukuran indeks desa Kabupaten Bima mencakup:

  • Seluruh desa definitif di wilayah Kabupaten Bima

  • Level kemajuan desa yang diklasifikasikan menjadi:

    • Desa Mandiri

    • Desa Maju

    • Desa Berkembang

    • Desa Tertinggal dan 

    • Desa Sangat Tertinggal

Setiap desa dinilai menggunakan variabel pembangunan, ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, serta kapasitas pemerintah desa dalam pelayanan publik.


Hasil Umum dan Gambaran Perkembangan

Secara umum, capaian Indeks Desa Kabupaten Bima tahun 2025 menunjukkan peningkatan kualitas pembangunan desa dibanding tahun sebelumnya. Beberapa poin penting dapat disimpulkan:

  • Telah muncul desa-desa dengan status Mandiri sebagai indikator keberhasilan pembangunan berbasis masyarakat.

  • Mayoritas desa berada pada kategori Maju, menunjukkan peningkatan kapasitas pelayanan dan pengembangan ekonomi.

  • Masih terdapat desa dalam kategori Berkembang yang membutuhkan penguatan regulasi, tata kelola, infrastruktur, dan pemanfaatan Dana Desa secara lebih efektif.

Penyebaran status ini terlihat beragam antar kecamatan, mencerminkan dinamika pembangunan yang tidak seragam namun mengarah pada tren positif.


Peran Pemerintah Daerah dan Pendamping Desa

Dalam pencapaian indeks desa, terdapat sinergi antara:

  • Pemerintah Kabupaten Bima

  • Pemerintah desa

  • Pendamping Profesional Desa

  • Kelembagaan masyarakat

  • Mitra pembangunan

Kolaborasi ini menjadi kunci dalam mendorong desa meningkat ke level lebih tinggi, terutama dalam hal transformasi ekonomi dan digitalisasi pelayanan publik.


Rekomendasi Arah Pembangunan 2025–2026

Beberapa langkah strategis yang perlu diperkuat:

  1. Penguatan transformasi ekonomi desa berbasis potensi wilayah

  2. Peningkatan tata kelola dan perencanaan berbasis data

  3. Pemanfaatan Dana Desa lebih produktif dan berkelanjutan

  4. Peningkatan kapasitas SDM aparatur dan kelembagaan desa

  5. Digitalisasi pelayanan desa dan transparansi publik


Penutup

Laporan Indeks Desa Kabupaten Bima tahun 2025 bukan hanya sebagai data administratif, tetapi sebagai landasan strategis dalam mewujudkan desa yang maju, produktif, mandiri, dan berdaya saing.

Dengan penguatan kolaborasi dan perencanaan pembangunan yang terarah, Kabupaten Bima dapat semakin memajukan wilayah pedesaan sebagai pusat pertumbuhan sosial ekonomi masyarakat.

Laporan Indeks Desa Kab. Bima Tahun 2025



Indeks Desa: Instrumen Pengukuran Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025

 

Indeks Desa: Instrumen Pengukuran Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) telah menerbitkan Keputusan Menteri Desa Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025, sebagai dasar penetapan klasifikasi desa di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini menjadi instrumen strategis dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis data.

Landasan Hukum

Penetapan status desa dalam keputusan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya melalui UU Nomor 3 Tahun 2024;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahan terakhir PP Nomor 11 Tahun 2019;

  • Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan PDT;

  • Permendes Nomor 1 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja Kemendes;

  • Permendes Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, sebagai dasar penghitungan status.

Dengan demikian, Indeks Desa menjadi dasar resmi penilaian objektif terhadap capaian pembangunan desa.


Apa itu Indeks Desa?

Indeks Desa adalah indikator komposit yang digunakan untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan data terukur dan terstandarisasi. Hasil penghitungan Indeks Desa menentukan klasifikasi status desa yang kemudian digunakan untuk kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Keputusan Menteri menyebutkan bahwa penilaian Indeks Desa mencakup enam dimensi utama, yaitu:

  1. Layanan Dasar

  2. Ekonomi

  3. Sosial

  4. Lingkungan

  5. Aksesibilitas

  6. Tata Kelola Pemerintahan Desa


Klasifikasi Status Desa Tahun 2025

Berdasarkan hasil pendataan Indeks Desa Tahun 2025, ditetapkan klasifikasi status desa sebagai berikut:

  • 🟢 Desa Mandiri : 20.503 desa

  • 🔵 Desa Maju : 23.579 desa

  • 🟡 Desa Berkembang : 21.813 desa

  • 🟠 Desa Tertinggal : 4.672 desa

  • 🔴 Desa Sangat Tertinggal : 4.694 desa

Jumlah ini menunjukkan bahwa program pembangunan desa telah memberikan dampak positif, terlihat dari semakin bertambahnya desa yang masuk kategori Mandiri dan Maju dibanding tahun-tahun sebelumnya.


Tujuan dan Implikasi Penetapan Indeks Desa

Tujuan utama penerapan indeks ini adalah:

  • 🎯 Menjadi instrumen koordinasi antara kementerian, pemerintah daerah dan desa;

  • 📍 Dasar pemetaan tipologi desa untuk intervensi program yang tepat sasaran;

  • 💰 Dasar penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa setiap tahun;

  • 📊 Mengukur capaian pembangunan desa secara transparan dan terukur;

  • 🤝 Menguatkan peran masyarakat dan kelembagaan desa dalam pembangunan ekonomi lokal.


Makna Strategis bagi Pemerintah Daerah dan Desa

Bagi pemerintah daerah dan desa, hasil indeks ini menjadi:
🔹 alat identifikasi masalah dan potensi desa
🔹 dasar penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan program pemberdayaan
🔹 dasar pembinaan BUMDes, koperasi desa, dan ekonomi produktif
🔹 alat monitoring dan evaluasi

Kemajuan indeks akan mendorong desa menuju kemandirian, yaitu kondisi desa mampu mengelola sumber daya dan ekonomi lokal tanpa ketergantungan eksternal.


Kesimpulan

Keputusan Menteri Desa Nomor 343 Tahun 2025 menegaskan bahwa Indeks Desa merupakan instrumen penting dan strategis dalam memperkuat arah pembangunan desa di Indonesia. Dengan pendekatan berbasis data, pemerintah dapat memastikan pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pengurangan kemiskinan, serta memperkuat kemandirian ekonomi desa.

Langkah berikutnya bagi desa dan pemerintah daerah adalah mengoptimalkan data indeks, mengidentifikasi faktor penyebab rendahnya skor, serta membangun rencana kerja berbasis bukti untuk peningkatan status desa di tahun berikutnya.

Kepmendes Nomor 343 Tahun 2025 :

KEPUTUSAN MENTERI  DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL  REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 343 TAHUN 2025 TENTANG  STATUS KEMAJUAN DAN KEMANDIRIAN DESA TAHUN 2025 






unduh File  Lampiran Kepmendes  Nomor 343 Tahun 2025 Khusus  Nusa Tenggara barat ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Pdf

Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...