Pembangunan desa menempati posisi strategis dalam agenda pembangunan nasional. Desa bukan hanya objek pembangunan, melainkan subjek utama yang memiliki kewenangan, potensi, dan kekuatan sosial untuk menentukan arah kemajuannya sendiri. Hal ini ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang semakin memperkuat peran desa dalam mewujudkan kemandirian, kesejahteraan, dan keadilan sosial bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Dana Desa menjadi instrumen kebijakan fiskal yang sangat penting. Sejak pertama kali dikucurkan pada tahun 2015, Dana Desa telah mendorong percepatan pembangunan desa melalui penyediaan infrastruktur dasar, peningkatan pelayanan sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat. Memasuki Tahun Anggaran 2026, arah kebijakan Dana Desa semakin diarahkan pada pembangunan berkelanjutan dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat desa, agar manfaatnya tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga mampu menciptakan daya ungkit ekonomi dan sosial dalam jangka panjang.
Landasan Kebijakan dan Arah Pembangunan Desa
Pembangunan desa sebagaimana dimaknai dalam Undang-Undang Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat desa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Pembangunan tersebut harus dilaksanakan dengan mengedepankan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan, serta memperkuat kewenangan desa dan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menekankan beberapa prinsip penting dalam pembangunan desa, antara lain:
-
Pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, sehingga Dana Desa benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas masyarakat.
-
Perencanaan pembangunan yang partisipatif, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa melalui Musyawarah Desa.
-
Fokus pada pemberdayaan masyarakat desa, bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga peningkatan kapasitas, keterampilan, dan kemandirian ekonomi warga desa.
Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, baik pada bidang pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.
Dana Desa sebagai Penggerak Kemandirian Desa
Dana Desa yang bersumber dari APBN, bersama dengan Pendapatan Asli Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), serta sumber pendapatan sah lainnya, telah menjadi pengungkit utama pembangunan desa sejak tahun 2015. Pemanfaatannya tidak hanya diarahkan pada pembangunan infrastruktur dasar, tetapi juga pada penguatan kapasitas sosial, ekonomi, dan lingkungan desa.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, arah kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa semakin menegaskan komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini ditegaskan dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 serta rancangan Permendesa tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang saat ini masih dalam proses harmonisasi kebijakan.
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan dan Pemberdayaan
Secara garis besar, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan pada dua bidang utama, yaitu bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat desa.
Pada bidang pembangunan, Dana Desa difokuskan untuk:
-
Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani.
-
Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, seperti pelestarian lingkungan desa, pengelolaan limbah ramah lingkungan, serta pengembangan energi terbarukan (biogas, biofuel, PLTS, biomassa).
-
Pengembangan potensi ekonomi lokal, khususnya melalui pengembangan desa wisata, sarana prasarana pendukung pariwisata desa, serta kerja sama antar desa wisata.
Sementara itu, pada bidang pemberdayaan masyarakat, Dana Desa diarahkan untuk:
- Penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
- Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa melalui pelatihan, pendampingan usaha, pengolahan produk lokal, promosi digital, dan penguatan ekonomi kreatif berbasis potensi desa.
Seluruh kegiatan tersebut wajib diputuskan melalui Musyawarah Desa sebagai wujud perencanaan partisipatif dan penghormatan terhadap kewenangan desa.
Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa
Berbagai praktik baik pemanfaatan Dana Desa di sejumlah daerah menunjukkan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di antaranya:
-
Penguatan ketahanan pangan desa melalui budidaya ikan lele, yang dikelola BUMDes dan kelompok masyarakat, mampu meningkatkan pendapatan desa, menyediakan sumber protein terjangkau, serta membuka lapangan kerja bagi pemuda desa.
-
Pengelolaan sampah berbasis rumah tangga melalui biopori, yang tidak hanya mengurangi timbulan sampah, tetapi juga menghasilkan pupuk organik dan memperbaiki kualitas lingkungan.
-
Penyediaan listrik desa melalui PLTS skala rumah tangga, yang membuka akses energi bagi wilayah terpencil dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
-
Pembangunan sarana air bersih dan infrastruktur desa, seperti sumur bor partisipatif dan revitalisasi jembatan pascabencana, yang memperkuat konektivitas serta mendukung aktivitas sosial dan ekonomi warga.
Praktik-praktik tersebut menegaskan bahwa Dana Desa, apabila dikelola secara partisipatif dan akuntabel, mampu memberikan dampak langsung dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Dana Desa diutamakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Salah satu fokus penting pada Tahun 2026 adalah dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, sebagai instrumen penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Selain itu, penggunaan Dana Desa untuk operasional pemerintah desa dibatasi paling banyak 3% dari pagu Dana Desa setiap desa, guna memastikan alokasi anggaran tetap berpihak pada masyarakat.
Rancangan Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 :
xxxxx
Peran Tenaga Pendamping profesional (TAM, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa)
Dalam optimalisasi pemberdayaan masyarakat desa, peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menjadi sangat strategis. TPP berfungsi memfasilitasi sosialisasi kebijakan, pelaksanaan musyawarah desa, penyusunan RKP Desa dan APB Desa, hingga pengendalian dan pengawasan penggunaan Dana Desa agar selaras dengan prioritas dan regulasi yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Kepmendesa PDT RI Nomor 294 Tahun 2025.
Optimalisasi penggunaan Dana Desa bukan semata soal besaran anggaran, melainkan tentang arah kebijakan, kualitas perencanaan, dan keterlibatan aktif masyarakat desa. Dengan pengelolaan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pemberdayaan, Dana Desa diharapkan terus menjadi motor penggerak kemandirian desa, memperkuat ekonomi lokal, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara berkelanjutan.