PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Sabtu, 29 November 2025

PENYUSUNAN RKPDes TIDAK BOLEH MENUNGGU PERMENDES PRIORITAS DAN PMK ALOKASI DD

Menjaga Kepastian Perencanaan Desa di Tengah Dinamika Regulasi


Setiap memasuki paruh kedua tahun anggaran, persoalan klasik kembali berulang di banyak desa: penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) ditunda dengan alasan menunggu terbitnya Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa dan PMK tentang Alokasi Dana Desa. Padahal, pertanyaan mendasarnya sederhana: 

kalau Permendes dan PMK belum terbit, apakah RKPDes boleh disusun?

Jawabannya tegas: boleh, wajib, dan secara aturan harus tetap dimulai sesuai tahapan. Desa tidak dibenarkan menghentikan proses perencanaan hanya karena menunggu regulasi pusat. Menunda RKPDes bukan hanya keliru secara administratif, tetapi juga keliru secara hukum perencanaan pembangunan desa.


1. RKPDes adalah Perintah Undang-Undang

Penyusunan RKPDes bukan kebijakan opsional, melainkan amanat langsung undang-undang. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa perencanaan pembangunan desa disusun dalam RPJM Desa (enam tahunan) dan RKP Desa (tahunan). Artinya, setiap tahun desa wajib menyusun RKPDes tanpa syarat menunggu regulasi teknis apa pun.

Kewajiban ini dipertegas dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 yang mengatur tahapan penyusunan RKPDes secara sistematis, mulai dari evaluasi kegiatan tahun berjalan, musyawarah dusun, musrenbang desa, hingga penetapan RKPDes paling lambat bulan September. Tidak ada satu pun norma yang menyatakan RKPDes harus menunggu Permendes Prioritas Dana Desa.

Lebih lanjut, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa RKPDes menjadi dasar penyusunan APBDes. Jika RKPDes ditunda, maka APBDes juga otomatis tertunda. Akibatnya, penyaluran Dana Desa dan pelaksanaan kegiatan awal tahun akan ikut terganggu.

Kemudian  Permendes 21 Tahun 2020  Menguatkan Arah Penyusunan RKPdes, Bukan Menunda Waktu. Permendes 21 Tahun 2020 menempatkan RKPDes sebagai instrumen tahunan pencapaian SDGs Desa. Artinya, regulasi ini justru mendorong desa agar lebih cepat, lebih terukur, dan lebih berbasis data dalam menyusun perencanaan, bukan sebaliknya.

📌Tidak satu pun dari aturan tersebut yang menyatakan:

“RKPDes baru boleh disusun setelah Permendes Prioritas terbit.”

👍 Artinya:

Penyusunan RKPDes berbasis KEBUTUHAN dan DATA DESA (SDGs Desa),
bukan berbasis waktu terbitnya PERMENDES   PRIORITAS dan PMK Alokasi DD.

Tambahan penting:

  • Permendes 21 Tahun 2020 mewajibkan perencanaan desa berbasis SDGs Desa dan data desa,

  • Namun TIDAK mengatur larangan menyusun RKPDes sebelum Permendes Prioritas terbit.


2. Permendes Prioritas dan PMK ALOKASI  DD : Penting, Tapi  Bukan Syarat 
    Memulai Penyusunan RKPDes

Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa dan PMK Alokasi Dana Desa memiliki fungsi strategis, tetapi bukan sebagai prasyarat dimulainya perencanaan.

Permendes Prioritas berfungsi untuk:

  • Menyaring kegiatan yang boleh dan tidak boleh dibiayai Dana Desa.

PMK Alokasi Dana Desa berfungsi untuk:

  • Menetapkan pagu Dana Desa secara final per desa.

Keduanya digunakan pada tahap penyempurnaan anggaran APBDes, bukan untuk menentukan kapan RKPDes boleh disusun. Yang boleh menyesuaikan adalah anggarannya, bukan rencana kerjanya.


3. TAHAPAN RKP DESA
3.1.  BERDASARKAN PERMENDES PDTT NOMOR 21 TAHUN 2020

(Pasal 34–50 tentang Perencanaan Pembangunan Desa berbasis SDGs Desa)

No

Tahapan Resmi

Uraian Kegiatan

Waktu Normal

1

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Dibentuk melalui SK Kepala Desa

Juli

2

Pencermatan & Penyelarasan Kegiatan dan Pembiayaan

Menyesuaikan kemampuan keuangan dan arah kebijakan daerah

Juli

3

Pencermatan Ulang RPJM Desa

Penajaman visi, misi & program RPJM

Juli – Agustus

4

Penyusunan Rancangan RKP Desa & Daftar Usulan

Penyusunan draf kegiatan tahun berikutnya

Agustus – September

5

Musrenbang Desa

Pembahasan & penetapan skala prioritas

September

6

Musyawarah Desa & Pengesahan RKP Desa

Penetapan menjadi Perdes RKPDes

Paling Lambat September

Ciri utama Permendes 21/2020:

  • Berbasis SDGs Desa

  • Berbasis data

  • Berbasis partisipasi masyarakat


3.2.  BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 114 
        TAHUN 2014 

(Pasal 30–51 tentang Perencanaan Pembangunan Desa )

No

Tahapan Resmi

Uraian Kegiatan

Waktu Normal

1

Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa

Penggalian gagasan & kebutuhan masyarakat berbasis data SDGs Desa

Juni – Juli

2

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Dibentuk dengan SK Kepala Desa

Juli

3

Pencermatan Pagu Indikatif & Penyelarasan Program/Kegiatan

Menyelaraskan kemampuan keuangan desa dengan prioritas kegiatan

Juli

4

Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa

Menjamin RKPDes adalah turunan RPJM Desa

Juli – Agustus

5

Penyusunan Rancangan RKP Desa

Menyusun draf kegiatan, lokasi, sasaran, dan volume

Agustus – September

6

Penyusunan RKP Desa melalui Musrenbang Desa

Penetapan skala prioritas kegiatan

September

7

Penetapan RKP Desa

Ditetapkan dengan Perdes RKPDes

Paling Lambat September

8

Perubahan RKP Desa

Jika terjadi perubahan kebijakan/keadaan khusus

Oktober – Desember (jika diperlukan)

9

Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa

Diusulkan ke kabupaten melalui kecamatan

Oktober

 Ciri utama Permendagri 114/2014:

  • Menekankan alur perencanaan regulatif & musyawarah

  • Menjadi rujukan teknis tata cara penyusunan RKPDes


3.3. KESIMPULAN PENYELARASAN

🔆Permendes 21 Tahun 2020 = Arah kebijakan & pendekatan SDGs Desa
🔆Permendagri 114 Tahun 2014 = Tata cara teknis & prosedur resmi

🔆Keduanya WAJIB dipakai secara bersamaan, bukan dipertentangkan.

👌 Dan yang paling penting:

Yang boleh ditunda adalah penyesuaian anggaran,
❌ BUKAN proses perencanaan RKPDes-nya.


4. SOLUSI TEKNIS AGAR DESA BERANI MENYUSUN RKPDES WALAU 
    PERMENDES PRIORITAS & PMK ALOKASI  DD  BELUM TERBIT

🌳SOLUSI 1: Gunakan PAGU INDIKATIF

Desa dapat menggunakan:

  • Pagu Dana Desa tahun berjalan

  • Dikoreksi dengan asumsi:

    • Stabil

    • Naik ringan

    • Turun ringan

💥 Ini disebut:

PAGU INDIKATIF PERENCANAAN

😀 Ini sah secara perencanaan.


🌳 SOLUSI 2: KUNCI KEGIATAN, JANGAN KUNCI ANGKA

👉 Yang dikunci di RKPDes awal:

✅ Jenis kegiatan

✅ Lokasi kegiatan

✅ Sasaran kegiatan

✅ Volume kebutuhan

❌ Yang TIDAK perlu dikunci dulu:

                            - Nilai anggaran detail rupiah

➡️ Nilai rupiah bisa disempurnakan setelah PMK 2026 terbit.


🌳 SOLUSI 3: Buat KLAUSUL PENYESUAIAN DI PERDES RKPDES

Masukkan kalimat ini dalam Perdes RKPDes:

“Dalam hal terjadi perubahan kebijakan nasional terkait prioritas penggunaan Dana Desa dan alokasi anggaran, maka RKP Desa Tahun 2026 dapat dilakukan penyesuaian.”

✅ Dengan klausul ini, desa AMAN secara hukum.


5. JAWABAN HUKUM ATAS ALASAN “MENUNGGU 
    PERMENDES PRIORITAS & PMK ALOKASI DD”

Kalau desa beralasan:

“Kami belum bisa menyusun karena Permendes dan PMK belum terbit”

✅ Jawaban hukumnya:

        ❌ Keliru secara regulasi

        ❌ Melanggar asas kepastian perencanaaN

        ❌ Berpotensi menyebabkan keterlambatan APBDeS

        ❌ Berisiko penundaan Dana Desa tahap 1 tahun 2026

 

6. Risiko Besar Jika RKPDes Terus Ditunda

Menunda RKPDes bukan persoalan sepele. Dampaknya sangat nyata dan berantai:

❌ APBDes tahun berikutnya terlambat ditetapkan,

          ❌ Dana Desa Tahap I terancam tertunda,

          ❌ Kegiatan fisik dan pemberdayaan gagal berjalan sejak awal tahun,

          ❌ BLT Dana Desa berpotensi terlambat cair,

          ❌ Bahkan dapat memunculkan sanksi administratif dari pemerintah daerah dan Pusat.

Ironisnya, semua risiko ini muncul bukan karena kekosongan aturan, tetapi karena kekeliruan memahami aturan yang sudah sangat jelas.


7. Peran Strategis Camat, DPMDes, dan Pendamping Desa

Persoalan keterlambatan RKPDes tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada desa. Peran pembinaan dari pemerintah daerah sangat menentukan, terutama oleh Camat, DPMDes, dan pendamping desa.

Camat sebagai perangkat daerah yang paling dekat dengan desa memegang peran strategis untuk:

  • Melakukan pembinaan langsung kepada kepala desa dan BPD,

  • Mengawal disiplin tahapan perencanaan RKPDes,

  • Menyampaikan secara tegas bahwa RKPDes tidak menunggu Permendes & PMK,

  • Menjadi penghubung kebijakan kabupaten dengan praktik desa di lapangan.

Sementara DPMDes berkewajiban untuk:

  • Memberikan edukasi regulasi RKPDes yang benar dan seragam,

  • Menyampaikan jadwal baku penyusunan RKPDes,

  • Menerbitkan surat edaran percepatan penyusunan RKPDes,

  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan desa.

Adapun pendamping desa berperan untuk:

  • Mengawal musyawarah dusun dan musrenbang desa,

  • Membantu penyusunan dokumen RKPDes,

  • Menguatkan penggunaan data SDGs Desa,

  • Memberikan pemahaman kepada desa bahwa perencanaan wajib berjalan meski regulasi pusat belum lengkap.

Jika ketiga unsur ini berjalan seiring, maka keraguan desa dalam menyusun RKPDes dapat diminimalkan.

“Penyusunan RKPDes merupakan kewajiban desa yang harus tetap dilaksanakan sesuai tahapan, meskipun Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa dan PMK Alokasi Dana Desa Tahun 2026 belum terbit. Permendes dan PMK bersifat sebagai penyesuaian akhir, bukan sebagai syarat dimulainya perencanaan.”

8. Penutup: Menunggu Boleh, Menunda Tidak Boleh

Menunggu Permendes dan PMK untuk kepentingan penyesuaian anggaran adalah wajar. Namun menunda penyusunan RKPDes adalah kesalahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan desa. RKPDes harus tetap disusun tepat waktu sesuai tahapan, dengan ruang penyesuaian setelah regulasi pusat diterbitkan.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan dari keterlambatan RKPDes bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan hak masyarakat desa atas pembangunan dan pelayanan yang seharusnya diterima tepat waktu. Karena itu, desa harus berani menyusun, camat harus aktif membina, DPMDes harus tegas mengawal, dan pendamping harus konsisten mendampingi.


9. KESIMPULAN TEGAS

✅ Desa WAJIB tetap menyusun RKPDes sesuai tahapan
✅ Permendes & PMK bukan alasan hukum untuk menunda
✅ Penyesuaian bisa dilakukan setelah regulasi pusat terbit
✅ Menunda justru berisiko sanksi dan keterlambatan Dana Desa


FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026




unduh File  MATERI PENYUSUNAN RKPDes 2026 ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Pdf

Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...