PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Hot News

🔥 HOT NEWS
Tampilkan postingan dengan label Peningkatan Kapasitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peningkatan Kapasitas. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Februari 2026

Mengawal Percepatan Badan Hukum BUM Desa 2026: Agenda Strategis dan Peran Kunci Pendamping

 

Undangan Sosialisasi Percepatan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa menegaskan satu pesan kuat: legalitas BUM Desa bukan lagi pilihan, melainkan keharusan sistemik dalam tata kelola ekonomi desa

Kegiatan yang dilaksanakan pada 18 Februari 2026 tersebut secara eksplisit merujuk pada kerangka regulasi:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 

  • Permendesa Nomor 3 Tahun 2021

  • Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021

Artinya, percepatan badan hukum BUM Desa adalah mandat regulatif, bukan sekadar target administratif.

Artikel ini ditujukan khusus bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP)  sebagai bahan penguatan kapasitas mandiri,  agar membaca agenda ini secara strategis, memberikan masukan kritis, dan merumuskan pendekatan pendampingan yang lebih presisi dalam mengawal badan hukum BUM Desa.

Fungsi dan Mandat Pendamping: Bukan Sekadar Fasilitator Administrasi

Dalam paparan Kornas 18 Februari 2026 ditegaskan bahwa fungsi TPP berdasarkan Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 meliputi:

  1. Fasilitasi, 2. Edukasi,  3. Mediasi, dan  4. Advokasi 

Empat fungsi ini harus dibaca secara substantif.

Pendamping bukan operator input data AHU. Pendamping adalah aktor perubahan tata kelola kelembagaan ekonomi desa.

Jika fungsi advokasi diabaikan, maka pendampingan hanya berhenti pada kelengkapan dokumen. Padahal badan hukum adalah fondasi akuntabilitas, akses pembiayaan, dan legitimasi usaha.

Membaca Strategi Berdasarkan Status Pendaftaran

Strategi dalam materi Kornas secara jelas membagi pendampingan BUM Desa ke dalam lima status pendaftaran:

  1. Belum Membentuk/Mendaftarkan Nama

  2. Perbaikan Nama

  3. Nama Terverifikasi

  4. Perbaikan Dokumen Badan Hukum

  5. Dokumen Badan Hukum Terverifikasi (Ada AHU)

Pendekatan bertahap ini bukan sekadar klasifikasi administratif, tetapi peta intervensi pendamping.

Keunggulannya:

  • Menghindari pendekatan seragam untuk semua desa.

  • Membuat pendampingan lebih presisi sesuai masalah riil.

  • Memudahkan monitoring progres berbasis data dashboard.

  • Menentukan prioritas kerja secara terstruktur.

Namun agar tidak berhenti sebagai skema teknis, pendamping harus memahami substansi tiap tahap.

1. Tahap Belum Membentuk/Mendaftarkan Nama

Ini adalah fase kesadaran.

Biasanya hambatan muncul karena:

  • Minimnya pemahaman manfaat badan hukum.

  • Kekhawatiran terhadap kompleksitas administrasi.

  • Resistensi terhadap perubahan tata kelola.

Peran pendamping di sini adalah membangun kesadaran hukum dan kelembagaan.

Strateginya:

  • Sosialisasi manfaat legalitas secara argumentatif.

  • Asistensi persiapan dokumen dasar.

  • Koordinasi dengan dinas terkait bila diperlukan.

Output yang dikejar:
BUM Desa siap mengajukan pendaftaran nama secara sadar, bukan karena tekanan.

2. Tahap Perbaikan Nama

Pada tahap ini, biasanya terjadi penolakan karena:

  • Nama tidak sesuai ketentuan.

  • Melanggar aturan penamaan.

  • Kurang memahami regulasi.

Pendamping harus:

  • Menganalisis catatan verifikator.

  • Mengidentifikasi penyebab penolakan.

  • Memastikan alternatif nama sesuai regulasi.

  • Mengawal input ulang secara tepat.

Di fase ini ketelitian sangat penting. Kesalahan kecil bisa menghambat progres berbulan-bulan.

3. Tahap Nama Terverifikasi

Ini fase percepatan dokumen badan hukum.

Langkah yang harus dikawal:

  • Musdes pendirian BUM Desa (berita acara sah).

  • Penyusunan Perdes + AD.

  • Perkades + ART.

  • SK Pengurus.

  • Kelengkapan program kerja.

  • Validasi email aktif untuk sistem.

  • Proses unggah dokumen.

Pendamping harus memastikan:
Dokumen lengkap, substansi sesuai regulasi, dan format memenuhi standar verifikasi.

Kesalahan di sini akan berujung pada tahap berikutnya: perbaikan dokumen.

4. Tahap Perbaikan Dokumen Badan Hukum

Fase ini sering terjadi karena:

  • Substansi AD/ART tidak konsisten.

  • Struktur organisasi tidak jelas.

  • Format tidak sesuai ketentuan.

  • Perubahan substansi belum dikomunikasikan dengan Pemdes/BPD.

Pendamping tidak boleh sekadar merevisi.

Yang harus dilakukan:

  • Identifikasi detail catatan perbaikan.

  • Fasilitasi koordinasi jika ada perubahan kebijakan desa.

  • Review ulang substansi tata kelola.

  • Pastikan dokumen benar-benar siap sebelum unggah ulang.

Di sinilah kualitas analisis pendamping diuji.

5. Tahap Dokumen Terverifikasi (Ada AHU)

Ini bukan garis akhir. Ini fase paling strategis.

Setelah AHU terbit, fokus bergeser ke:

  • Penguatan tata kelola kelembagaan.

  • Penyusunan dan implementasi business plan.

  • Penguatan administrasi dan sistem keuangan.

  • Fasilitasi kemitraan dan akses pembiayaan.

  • Monitoring dan evaluasi berkala.

Jika pendamping berhenti setelah AHU keluar, maka badan hukum hanya menjadi simbol administratif.

Namun jika pendamping mengawal fase ini dengan serius, maka BUM Desa akan bergerak menuju profesionalisasi dan keberlanjutan usaha.

Lima tahap ini menunjukkan bahwa:

Legalitas adalah proses bertahap.
Setiap tahap memiliki risiko dan kebutuhan intervensi berbeda.
Pendamping harus membaca posisi desa secara presisi sebelum bertindak.

Pendamping yang efektif bukan yang paling cepat menghasilkan AHU,
tetapi yang mampu mengawal desa dari nol hingga menjadi entitas usaha yang benar-benar sehat dan kredibel.


Catatan Strategis yang Harus Diseriusi Pendamping

Paparan Kornas menegaskan tiga pendekatan kunci:

  • Berbasis data – menggunakan dashboard progres sebagai alat kendali, bukan sekadar tampilan angka.

  • Berjenjang – koordinasi efektif dari kabupaten, provinsi, hingga pusat.

  • Berorientasi kualitas – tidak berhenti pada capaian kuantitatif.

Ini bukan sekadar slogan metodologis. Ini arah kerja.

Jangan Terjebak pada Target Kuantitatif

Ketika fokus hanya pada jumlah BUM Desa berbadan hukum, risiko yang muncul sangat nyata:

  • Dokumen pendirian lengkap, tetapi sistem tata kelola tidak berjalan.

  • Pengurus tidak memahami kewenangan, batas tanggung jawab, dan implikasi hukum.

  • Konflik internal muncul setelah legalitas terbit karena tidak ada kejelasan peran dan mekanisme kontrol.

Lebih berbahaya lagi, badan hukum bisa berubah menjadi legitimasi formal atas praktik yang belum tertib.

Pendamping harus memiliki keberanian profesional untuk menyampaikan bahwa:

Percepatan tidak boleh mengorbankan kualitas tata kelola.

Legalitas yang sehat dibangun di atas kesiapan kelembagaan, kapasitas pengurus, dan model bisnis yang rasional. Jika fondasi ini diabaikan, angka boleh naik — tetapi risiko juga ikut membesar.

Peran pendamping adalah menjaga keseimbangan antara kecepatan dan ketepatan. Karena dalam penguatan BUM Desa, kualitas selalu lebih menentukan daripada sekadar kuantitas.


Kendala Lapangan: Ruang Masukan dari Pendamping

Dalam materi dipaparkan sejumlah kendala:

  • Wilayah pemekaran belum masuk dalam dashboard.

  • Proses verifikasi yang lambat.

  • Kendala pencetakan sertifikat AHU.

  • Data ganda (double entry) dalam sistem.

Sekilas tampak sebagai persoalan teknis. Tetapi jika dibiarkan, dampaknya strategis: progres terhambat, data nasional bias, dan kepercayaan desa terhadap sistem menurun.

Karena itu, pendamping tidak boleh hanya menjadi penonton yang mengeluh di grup percakapan. Pendamping harus naik kelas menjadi penyedia umpan balik berbasis bukti.

Langkah yang perlu dilakukan:

Pertama, inventarisasi kasus konkret.
Catat nama desa, status pendaftaran, tangkapan layar dashboard, kronologi hambatan, serta durasi keterlambatan. Data detail lebih kuat daripada opini umum.

Kedua, susun laporan sistematis.
Bukan keluhan informal, tetapi laporan ringkas, terstruktur, dan dapat diverifikasi. Sertakan pola masalah: apakah terjadi di wilayah pemekaran? Apakah berkaitan dengan email, format dokumen, atau sistem?

Ketiga, dorong solusi, bukan sekadar kritik.
Usulkan mekanisme cleaning data berkala.
Minta jalur komunikasi teknis yang responsif dengan verifikator.
Ajukan format pelaporan standar agar masalah cepat ditindaklanjuti.

Masukan dari daerah harus presisi, terukur, dan berbasis fakta.

Pendamping yang profesional tidak hanya menyampaikan bahwa “ada masalah”, tetapi mampu menunjukkan di mana letaknya, apa dampaknya, dan bagaimana memperbaikinya.

Di sinilah peran strategis pendamping diuji:
bukan sekadar menjalankan sistem, tetapi ikut menyempurnakannya.


Strategi Pendamping Mengawal Badan Hukum BUM Desa

Pengawalan badan hukum BUM Desa tidak boleh berhenti pada proses unggah dokumen dan terbitnya AHU. Pendamping perlu menerapkan strategi operasional yang sistematis dan berorientasi kualitas sebagai berikut:

a. Audit Kelembagaan Awal

Sebelum mendorong pendaftaran badan hukum, lakukan penilaian awal terhadap kesiapan kelembagaan:

  • Apakah Musyawarah Desa (Musdes) benar-benar partisipatif dan terdokumentasi dengan baik?

  • Apakah unit usaha yang dijalankan memiliki kejelasan model bisnis dan sumber pendapatan?

  • Apakah pengurus memahami prinsip fiduciary duty (tanggung jawab kepercayaan), termasuk kewajiban bertindak dengan itikad baik dan menghindari konflik kepentingan?

Audit awal ini penting agar legalitas dibangun di atas fondasi kelembagaan yang sehat.

b. Standarisasi Dokumen yang Berkualitas

Dokumen pendirian tidak boleh sekadar hasil salin-tempel (copy–paste). Pendamping harus memastikan:

  • AD/ART disusun secara kontekstual sesuai karakter desa dan jenis usaha.

  • Struktur organisasi bersifat fungsional dan realistis, bukan formalitas.

  • SOP pengelolaan usaha dan administrasi keuangan tersedia dan dapat dijalankan.

Dokumen yang baik mencerminkan sistem kerja, bukan sekadar syarat administratif.

c. Integrasi Legalitas dengan Model Bisnis

Badan hukum harus menjadi instrumen penguatan usaha, bukan sekadar status formal. Karena itu, perlu dipastikan keselarasan antara legalitas dengan:

  • Peta potensi ekonomi desa.

  • Analisis kelayakan usaha (feasibility sederhana).

  • Strategi pemasaran dan pengembangan jaringan kemitraan.

Legalitas tanpa arah bisnis hanya akan menghasilkan lembaga yang pasif.

d. Penguatan Literasi Hukum Pengurus

Terbitnya AHU membawa konsekuensi hukum dan tata kelola. Pendamping perlu mengedukasi pengurus terkait:

  • Tanggung jawab hukum atas pengelolaan usaha.

  • Kewajiban administrasi dan pencatatan keuangan.

  • Prinsip transparansi dan pelaporan kepada Pemerintah Desa dan masyarakat.

Kesadaran hukum yang rendah sering menjadi sumber konflik dan masalah di kemudian hari.

e. Monitoring Pasca-AHU (6–12 Bulan Pertama)

Masa awal setelah legalitas terbit adalah fase kritis. Pendamping perlu melakukan:

  • Review kinerja usaha secara periodik.

  • Evaluasi tata kelola dan fungsi pengurus.

  • Identifikasi serta mitigasi potensi konflik internal.

Pendampingan pada fase ini menentukan apakah BUM Desa benar-benar tumbuh atau hanya berhenti sebagai entitas berbadan hukum.

Intinya, pengawalan badan hukum BUM Desa harus dipandang sebagai proses penguatan sistem kelembagaan dan ekonomi desa secara menyeluruh. Legalitas adalah awal, kualitas tata kelola dan keberlanjutan usaha adalah tujuan utamanya.


Refleksi untuk Pendamping: Posisi Kita di Mana?

Pertanyaan mendasar bagi setiap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) adalah:

Apakah peran kita berhenti pada memastikan dokumen terunggah dan status pendaftaran berubah menjadi “terverifikasi”?

Ataukah kita hadir untuk memastikan BUM Desa tumbuh sebagai entitas usaha yang kredibel, tertata, dan berkelanjutan?

Mandat fasilitasi, edukasi, mediasi, dan advokasi menempatkan pendamping pada posisi strategis. Pendamping dituntut membaca dinamika kelembagaan, memetakan risiko tata kelola, serta memastikan setiap tahapan legalisasi berjalan selaras dengan penguatan kapasitas dan model bisnis BUM Desa.

Pendampingan tidak boleh terjebak pada pendekatan administratif. Ia harus bergerak pada dimensi kelembagaan dan ekonomi.

Legalitas adalah pintu masuk.
Profesionalisasi adalah arah penguatan.
Kemandirian ekonomi desa adalah dampak yang harus diperjuangkan.


Penutup

Agenda percepatan badan hukum BUM Desa Tahun 2026 harus dibaca sebagai momentum konsolidasi kelembagaan ekonomi desa secara nasional. Namun capaian administratif semata tidak cukup; keberhasilannya sangat ditentukan oleh kualitas, kedalaman, dan konsistensi pendampingan di lapangan.

Pendamping tidak boleh tereduksi menjadi sekadar pengawal proses pendaftaran pada sistem. Peran pendamping jauh lebih strategis: memastikan proses legalisasi berjalan paralel dengan penguatan tata kelola, kejelasan model bisnis, serta peningkatan kapasitas pengurus.

Legalitas melalui sertifikat AHU bukanlah garis akhir, melainkan titik awal profesionalisasi. Karena itu, setiap AHU yang terbit harus merepresentasikan BUM Desa yang memiliki struktur kelembagaan yang solid, mekanisme akuntabilitas yang berjalan, serta prospek usaha yang layak dan berdaya saing.

Percepatan harus selaras dengan kualitas. Tanpa itu, badan hukum hanya menjadi dokumen formal; dengan itu, badan hukum menjadi fondasi kemandirian ekonomi desa. 

masukan , saran dan koreksi sangat bermnafaat bagi kami, Ayo semngat..............

*Materi  Zoom Meeting *


Jumat, 06 Februari 2026

Lokakarya dan Bimbingan Teknis Perencanaan dan Penganggaran Desa Responsif Gender, Tangguh Bencana, dan Berketahanan Iklim

 


Provinsi Nusa Tenggara Barat – Kota Bima, 4–5 Februari 2026

Diselenggarakan oleh UN Women Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Desa, PDT dan mitra Program WE NEXUS

Lokakarya dan Bimbingan Teknis Perencanaan dan Penganggaran Desa Responsif Gender, Tangguh Bencana, dan Berketahanan Iklim diselenggarakan pada tanggal 4–5 Februari 2026, bertempat di Hotel Marina Inn, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Empowered Women for Sustainable Peace (WE NEXUS) yang dijalankan UN Women Indonesia bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, serta sejumlah mitra lain untuk periode 2023–2026.

Program WE NEXUS mendapat dukungan pendanaan dari Korea International Cooperation Agency (KOICA) dan melibatkan tujuh kementerian/lembaga, tiga pemerintah provinsi, serta limabelas pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten dan Kota Bima. Program ini fokus pada penguatan ketangguhan komunitas dalam menghadapi bencana, perubahan iklim, serta perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konteks perdamaian dan kemanusiaan.

Latar Belakang Kegiatan

Penguatan kapasitas pemerintah desa merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa kebijakan nasional terkait Desa Tangguh Bencana, Desa Berketahanan Iklim, serta Pembangunan Responsif Gender dapat diterapkan secara nyata di tingkat desa.

Sejalan dengan tujuan program WE NEXUS, kegiatan Lokakarya dan Bimtek ini diselenggarakan untuk mendukung desa dalam menyusun dokumen:

  • RPJMDes 2026–2031,

  • RKPDes Tahun 2026,
    dengan mengintegrasikan perspektif gender, ketangguhan bencana, dan adaptasi perubahan iklim.

Melalui kegiatan ini, pemerintah desa didorong untuk memperkuat perencanaan berbasis risiko, memperhatikan kebutuhan kelompok rentan, dan memastikan proses pembangunan desa berjalan inklusif serta adaptif terhadap ancaman bencana dan perubahan iklim.


Tujuan Kegiatan

Lokakarya dan Bimtek ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menerapkan prinsip responsif gender, tangguh bencana, dan berketahanan iklim dalam proses perencanaan dan penganggaran desa.

  2. Memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan pembangunan desa yang inklusif, adaptif, dan berbasis risiko.

  3. Mendorong integrasi isu perempuan, kelompok rentan, dan mitigasi bencana dalam dokumen perencanaan desa (RPJMDes, RKPDes) serta penganggaran (APBDes).

  4. Menguatkan kelembagaan desa, termasuk Satgas Deteksi Dini, Satgas PPA, Karang Taruna, dan kelompok perempuan dalam peran pencegahan kekerasan, peningkatan ketahanan sosial, serta kesiapsiagaan bencana.

Pembukaan dan Sambutan

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, Bapak Drs. H. Masykur, MM, yang hadir mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada UN Women Indonesia, Kementerian Desa, PDT, serta seluruh mitra pelaksana Program WE NEXUS atas terselenggaranya kegiatan ini di Kabupaten Bima/Kota Bima.

Beliau menegaskan bahwa kegiatan Lokakarya dan Bimtek ini memiliki arti strategis bagi pemerintah desa, mengingat tantangan yang dihadapi desa-desa di wilayah Bima semakin kompleks, baik dari sisi sosial, lingkungan, maupun bencana hidrometeorologi.

Narasumber Utama

Kegiatan menghadirkan pemaparan dari:

Ibu Ir. Eppy Lugiarti, M.P.

Analis Kebijakan Ahli Madya – Kementerian Desa, PDT

Beliau menyampaikan materi mengenai:

  • Kebijakan Kemendes PDT dalam implementasi Desa Tangguh Bencana & Desa Berketahanan Iklim;

  • Integrasi perspektif gender dalam seluruh siklus pembangunan desa;

  • Dampak perubahan iklim dan ancaman bencana di wilayah NTB;

  • Peran strategis desa dalam mitigasi risiko dan perlindungan kelompok rentan;

  • Penerapan pedoman yang telah disusun Kemendes PDT untuk perencanaan desa responsif risiko dan inklusif.

Materi ini menjadi landasan penting bagi peserta dalam menyusun rencana aksi desa.

Peserta Kegiatan

Kegiatan ini dihadiri oleh 41 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, pemerintah desa, kelompok perempuan, karang taruna, serta satgas di desa/kelurahan dari Kabupaten Bima dan Kota Bima.

A. Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Bima

Dinas Sosial (Kab./Kota Bima), DP3A (Kab./Kota Bima), Dinas PMD Kabupaten Bima, BPBD (Kab./Kota Bima), Bappeda (Kab./Kota Bima)
(masing-masing 1 orang peserta)

B. Pemerintah Desa & Unsur Masyarakat – Kabupaten Bima

Kepala Desa, BPD, Kelompok Perempuan, Karang Taruna, dan Satgas Deteksi Dini dari:
Desa Ncera, Rato, Roi, dan Samili
(masing-masing 1 orang per unsur desa)

C. Pemerintah Kelurahan & Unsur Masyarakat – Kota Bima

Lurah, Kelompok Perempuan, Karang Taruna, dan Satgas PPA dari: 

Kelurahan Paruga, Kelurahan Dara, dan Kelurahan Penatoi
(masing-masing 1 orang per unsur kelurahan)

D. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bima

Koordinator TAPM dan TAPM Kabupaten

Rangkaian Materi dan Diskusi

Selama dua hari kegiatan, peserta mengikuti sesi materi, diskusi kelompok, serta latihan penyusunan dokumen perencanaan. Pokok bahasan kegiatan meliputi:

1. Perencanaan Desa Responsif Gender

  • Mengidentifikasi kebutuhan spesifik perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan.

  • Penyusunan data terpilah serta penggunaannya dalam perencanaan.

  • Mekanisme partisipasi perempuan dalam musyawarah desa.

2. Pembangunan Desa Tangguh Bencana

  • Analisis risiko bencana tingkat desa.

  • Penyusunan dokumen Rencana Kontinjensi Desa.

  • Penguatan peran Satgas Deteksi Dini dan Karang Taruna dalam kesiapsiagaan.

3. Desa Berketahanan Iklim

  • Dampak perubahan iklim di wilayah Bima dan rekomendasi adaptasi desa.

  • Praktik pengelolaan sumber daya air dan lingkungan berbasis komunitas.

  • Integrasi mitigasi iklim ke dalam APBDes.

4. Latihan Penyusunan RKPDes dan APBDes

Peserta berlatih langsung menyusun:

  • Analisis kebutuhan responsif gender

  • Peta risiko bencana

  • Matriks program ketahanan iklim

  • Rencana aksi desa

  • Penjabaran kegiatan ke dalam APBDes

Latihan ini menjadi ruang bagi peserta untuk menerapkan materi secara aplikatif dan menghasilkan rencana aksi yang dapat langsung ditindaklanjuti di desa masing-masing.


*Materi  Dukungan Kementrian Desa dan PDT  Dalam Pelaksanaan  Desa  Tangguh Bencana dan Berketahanan Iklim*




Hasil dan Rencana Tindak Lanjut

Kegiatan ini menghasilkan beberapa komitmen penting, yaitu:

  1. Integrasi isu gender, bencana, dan iklim dalam perencanaan desa tahun 2026–2027 pada desa/kelurahan peserta.

  2. Penguatan peran kelompok perempuan, BPD, Karang Taruna, dan Satgas dalam musyawarah dan perencanaan desa.

  3. Penyusunan draft awal peta risiko dan rencana aksi desa yang akan disempurnakan bersama pendamping desa dan pemerintah daerah.

  4. Peningkatan koordinasi lintas sektor antara Dinas Sosial, DP3A, BPBD, PMD, Bappeda, serta pemerintah desa/kelurahan.


*Materi  Desa  Tangguh Bencana*



Penutup

Lokakarya dan Bimtek ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Bima dan Kota Bima untuk memperkuat kapasitas desa dalam menghadapi ancaman bencana dan dampak perubahan iklim, sekaligus memastikan pembangunan desa yang inklusif dan responsif gender.

Melalui sinergi lintas sektor, diharapkan desa-desa di NTB semakin siap, tangguh, dan adaptif, serta mampu memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi seluruh warganya.

*Materi  Pokja Pengelolaan SDA, Lingkungan & Kebencanaan dengan Pendekatan Model Bisnis Canvas  for Social Enterprise (MBCSE)*




Selasa, 03 Februari 2026

Training Needs Assessment (TNA) Kelembagaan Desa

 

Analisis Kebutuhan Pelatihan bagi Pemerintah Desa dan Kelembagaan Desa

A. Pendahuluan

Tenagan Pendamping Profesional (TPP) memiliki peran strategis dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di desa. Salah satu instrumen paling penting untuk memastikan pelatihan tepat sasaran, efektif, dan berdampak nyata adalah Training Needs Assessment (TNA) atau Analisis Kebutuhan Pelatihan.

TNA membantu Tenaga Pendamping Profesional  menjawab pertanyaan mendasar:

  • Pelatihan apa yang benar-benar dibutuhkan?

  • Siapa yang paling membutuhkan?

  • Masalah apa yang ingin diselesaikan melalui pelatihan?

Tanpa TNA, pelatihan berisiko bersifat seremonial, tidak relevan, dan tidak berkelanjutan.


B. Pengertian Training Needs Assessment (TNA)

Training Needs Assessment (TNA) adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi kesenjangan (gap) antara kompetensi yang dimiliki dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh individu, kelompok, atau organisasi desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Dalam konteks desa, TNA bertujuan untuk memastikan bahwa pelatihan:

  • Mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa

  • Memperkuat fungsi kelembagaan desa

  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik

  • Mendorong kemandirian dan pemberdayaan masyarakat desa

  • Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Kelembagaan Desa dan Masyarakat


C. Tujuan TNA bagi Tenaga Pendamping Profesional 

  1. Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan riil di desa

  2. Menentukan prioritas pelatihan yang paling mendesak

  3. Menghindari pelatihan yang tidak relevan atau tumpang tindih

  4. Menjadi dasar penyusunan program peningkatan kapasitas desa

  5. Mendukung perencanaan anggaran pelatihan (APBDes, Dana Desa, CSR, dll)


D. Sasaran TNA di Desa

TNA dapat dilakukan untuk berbagai unsur dan kelembagaan desa, antara lain:

  1. Pemerintah Desa

    • Kepala Desa

    • Perangkat Desa (Sekdes, Kaur, Kasi)

  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  3. Kader Kesehatan Desa

    • Kader Posyandu

    • Kader Kesehatan Lingkungan

  4. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

  5. Pengelola BUMDes / BUMDesma

  6. Lembaga Kemasyarakatan Desa

    • PKK

    • Karang Taruna

    • LPM

    • RT/RW


E. Jenis Kebutuhan Pelatihan  

Dalam TNA, kebutuhan pelatihan umumnya dikelompokkan menjadi tiga jenis:

1. Kebutuhan Pengetahuan (Knowledge)

Contoh:

  • Pemahaman regulasi desa

  • Tata kelola keuangan desa

  • Konsep stunting dan kesehatan ibu-anak

  • Prinsip dasar pengelolaan BUMDes

2. Kebutuhan Keterampilan (Skill)

Contoh:

  • Penyusunan APBDes dan laporan keuangan

  • Penyusunan RPJMDes dan RKPDes

  • Pencatatan akuntansi sederhana BUMDes

  • Pelayanan Posyandu (penimbangan, pencatatan, pelaporan)

3. Kebutuhan Sikap (Attitude)

Contoh:

  • Disiplin dan tanggung jawab

  • Transparansi dan akuntabilitas

  • Kerja sama tim

  • Etika pelayanan publik


F. Langkah-Langkah Penyusunan TNA 

1. Identifikasi Tugas dan Fungsi

Tenaga Pendamping profesional desa perlu memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing sasaran, misalnya:

  • Tupoksi perangkat desa

  • Fungsi pengawasan BPD

  • Peran kader Posyandu

  • Tugas pengelola BUMDes

Tujuan tahap ini adalah mengetahui kompetensi ideal yang seharusnya dimiliki.

2. Analisis Kondisi Aktual di Lapangan

Tenaga Pendamping Profesional desa menilai kondisi nyata dengan metode:

  • Observasi langsung

  • Wawancara

  • Diskusi kelompok (FGD)

  • Kuesioner sederhana

Pertanyaan kunci:

  • Apa yang sudah bisa dilakukan?

  • Apa yang belum bisa dilakukan?

  • Kendala apa yang sering dihadapi?

3. Identifikasi Kesenjangan (Gap Analysis)

Bandingkan antara:

  • Kompetensi ideal (yang seharusnya dimiliki)

  • Kompetensi aktual (yang dimiliki saat ini)

Kesenjangan inilah yang menjadi kebutuhan pelatihan.

4. Penentuan Prioritas Pelatihan

Tidak semua kebutuhan harus dilatih sekaligus. Tenaga pendamping profesional Desa perlu menentukan prioritas berdasarkan:

  1. Tingkat urgensi masalah

  2. Dampak terhadap pelayanan dan pembangunan desa

  3. Ketersediaan anggaran dan waktu

  4. Jumlah sasaran pelatihan

5. Perumusan Rekomendasi Pelatihan

Hasil TNA dirumuskan menjadi rekomendasi yang jelas, meliputi:

  • Jenis pelatihan

  • Sasaran peserta

  • Materi utama

  • Metode pelatihan (kelas, praktik, mentoring)

  • Estimasi waktu dan biaya



  • Instrumen Penjajakan Kebutuhan Pelatihan :     


G. Contoh Fokus TNA per Kelembagaan

1. Pemerintah Desa

  • Penyusunan perencanaan desa

  • Pengelolaan keuangan dan aset desa

  • Sistem informasi desa

2. BPD

  • Fungsi pengawasan

  • Teknik menyerap aspirasi masyarakat

  • Pemahaman regulasi desa

3. Kader Posyandu & Kesehatan

  • Pencatatan dan pelaporan Posyandu

  • Deteksi dini stunting

  • Edukasi gizi dan kesehatan ibu-anak

4. KPMD

  • Teknik fasilitasi masyarakat

  • Pendataan sosial

  • Pengorganisasian kelompok

5. BUMDes

  • Tata kelola dan manajemen usaha

  • Akuntansi sederhana (double entry)

  • Penyusunan laporan keuangan

  • Pengembangan unit usaha desa


H. Output yang Diharapkan dari TNA

  1. Dokumen Analisis Kebutuhan Pelatihan Desa

  2. Daftar prioritas pelatihan tahunan

  3. Dasar penyusunan program peningkatan kapasitas

  4. Rekomendasi penganggaran pelatihan desa



Training Needs Assessment (TNA) bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan alat strategis bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk memastikan setiap pelatihan benar-benar menjawab kebutuhan desa.

Tenaga Pendamping profesional desa yang mampu menyusun TNA dengan baik akan membantu desa:

  • Lebih tepat dalam merencanakan pelatihan

  • Lebih efisien dalam penggunaan anggaran

  • Lebih berdaya dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan masyarakat


Catatan : TNA yang baik bersifat partisipatif, sederhana, dan kontekstual sesuai kondisi desa. Fokus pada kebutuhan nyata, bukan sekadar mengikuti tren pelatihan.


Form TNA  Kelembagaan Desa 



Kamis, 13 November 2025

TAPM Kabupaten Bima Fasilitasi Bimtek Sistem Pelaporan Keuangan BUMDes Berbasis Aplikasi XLS di Kecamatan Palibelo


Bima, 13 November 2025
– Dalam upaya meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bima bersama Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palibelo melaksanakan kegiatan Fasilitasi Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Sistem Pelaporan Keuangan BUMDes.

Kegiatan yang digelar di Kecamatan Palibelo ini diikuti oleh empat BUMDes, yaitu BUMDes Desa Nata, BUMDes Desa Dore, BUMDes Desa Belo, dan BUMDes Desa Roi.

Bimbingan teknis ini mengacu pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendes PDTT) Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa. Dalam kegiatan tersebut, peserta dilatih menggunakan sistem pembukuan jurnal double entry berbasis aplikasi Excel (XLS) untuk menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Menariknya, setiap pengurus BUMDes tidak hanya mendapatkan teori, tetapi juga langsung mempraktikkan cara pengisian laporan keuangan menggunakan Aplikasi Keuangan BUMDes Versi 3.7. Melalui praktik langsung ini, para peserta dapat memahami alur pencatatan transaksi hingga penyusunan laporan akhir secara mandiri.

Selain pelatihan teknis, kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi terbuka antara TAPM, pendamping desa, dan pengurus BUMDes mengenai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan usaha Bumdes terkait dengan Pengelolaan Usaha Ketahanan Pangan di  desa. Para peserta juga mendapatkan file aplikasi dan panduan penggunaan sistem pelaporan keuangan berbasis XLS untuk diterapkan di masing-masing BUMDes.

Salah satu Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bima menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan berkelanjutan agar pengelolaan BUMDes di setiap desa semakin profesional.

“Kami ingin memastikan setiap BUMDes mampu menyusun laporan keuangannya sesuai standar yang diatur dalam Kepmendes 136 Tahun 2022. Dengan aplikasi XLS versi 3.7, pengurus dapat lebih mudah mencatat transaksi, menyusun laporan laba rugi, neraca, dan arus kas secara otomatis,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu peserta kegiatan, Ketua BUMDes Desa Dore, menyampaikan apresiasi atas pelatihan yang diberikan.

“Pelatihan ini sangat bermanfaat bagi kami. Selama ini penyusunan laporan keuangan sering terkendala teknis, tetapi dengan aplikasi ini kami bisa lebih cepat dan rapi dalam membuat laporan yang sesuai aturan. Terima kasih kepada TAPM dan Pendamping Desa yang sudah memfasilitasi kami,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pengurus BUMDes di Kecamatan Palibelo mampu mengimplementasikan sistem pelaporan keuangan yang sesuai regulasi, profesional, dan transparan, sehingga ke depan BUMDes dapat tumbuh sebagai lembaga ekonomi desa yang kuat dan dipercaya masyarakat.

Materi Akuntansi Bumdesa :



unduh File  Aplikasi Akuntansi Bumdes Versi 3.7 Xls ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Word

Sorotan Pendampingan Desa

PEMBELAJARAN LANJUTAN JURNAL DOUBEL ENTRY

  Implementasi Jurnal Double Entry Metode Perpetual Pada Unit Usaha Perdagangan BUMDes Menggunakan PPAK BUMDes Versi 4.2 Pada artikel kam...