PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.
Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Januari 2026

Matriks Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dalam Kerangka Kode Rekening APBDes (Permendagri 20 Tahun 2018)

 


Pendahuluan

Dana Desa merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mempercepat pembangunan desa, menurunkan angka kemiskinan, serta memperkuat ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat desa. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah menetapkan fokus penggunaan Dana Desa yang bersifat tematik, terukur, dan berorientasi pada dampak langsung bagi masyarakat.

Agar pelaksanaan Dana Desa berjalan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, seluruh fokus penggunaan tersebut wajib diterjemahkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan mengacu pada struktur kode rekening sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Oleh karena itu, penyusunan matrik fokus penggunaan Dana Desa menjadi alat penting untuk memastikan keselarasan antara kebijakan nasional, RKPDes, dan APBDes.

 

Prinsip Penyusunan Matrik Fokus Dana Desa 2026

Penyusunan matrik fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 berpedoman pada prinsip-prinsip berikut:

  1. Kesesuaian kewenangan desa, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Sinkronisasi perencanaan, antara fokus Dana Desa, RKPDes, dan APBDes.
  3. Ketepatan klasifikasi anggaran, sesuai bidang dan kode rekening APBDes Permendagri 20 Tahun 2018.
  4. Akuntabilitas dan kemudahan pengawasan, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat desa.

 

Matrik Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dan Kode Rekening APBDes


A. Penanganan Kemiskinan Ekstrem (BLT Desa)

Fokus utama Dana Desa Tahun 2026 adalah penanganan kemiskinan ekstrem, salah satunya melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Program ini ditujukan bagi keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa dan pendataan yang valid.

Dalam APBDes, BLT Desa ditempatkan pada:

  • Bidang  : Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
  • Kode Rekening  : 5

BLT Desa dicatat sebagai belanja yang bersifat langsung kepada masyarakat dan wajib didukung dengan dokumen penetapan KPM serta laporan realisasi.


B. Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana

Dana Desa Tahun 2026 diarahkan untuk memperkuat ketahanan desa terhadap dampak perubahan iklim dan risiko bencana. Kegiatan meliputi mitigasi, adaptasi, serta peningkatan kapasitas masyarakat dalam kesiapsiagaan bencana.

Dalam struktur APBDes, kegiatan ini dialokasikan pada:

  • Bidang  : Pelaksanaan Pembangunan Desa
  • Bidang  : Pembinaan Kemasyarakatan Desa
  • Bidang  : Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak
  • Kode Rekening:  2, 3 dan 5 ( detailnya Lihat di Matriks)

Kegiatan pada bidang ini mencerminkan peran desa sebagai garda terdepan dalam pengurangan risiko bencana.


C. Peningkatan Layanan Kesehatan Skala Desa

Peningkatan layanan kesehatan dasar menjadi fokus penting Dana Desa Tahun 2026, terutama dalam mendukung Posyandu, pencegahan stunting, kesehatan ibu dan anak, serta promosi perilaku hidup bersih dan sehat.

Dalam APBDes, kegiatan ini dicatat pada:

  • Bidang : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Bidang  : Pelaksanaan Pembangunan Desa
  • Bidang  : Pembinaan Kemasyarakatan Desa
  • Subbidang : Kesehatan
  • Kode Rekening: 1, 2 dan 3  ( detailnya lihat di matrks)

Pendanaan difokuskan pada upaya promotif dan preventif serta dukungan operasional layanan kesehatan desa.

 

Matriks fokus Penggunaan Dana Desa Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana , Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa : ( masukan dan saran di butuhkah)



D. Ketahanan Pangan dan Lumbung Desa

Ketahanan pangan desa menjadi prioritas strategis melalui pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, dan lumbung pangan desa berbasis potensi lokal.

Penempatan anggaran dalam APBDes dapat dilakukan pada:

  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa (Kode 2)
    untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan; dan/atau
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kode 4)
    untuk penguatan kapasitas kelompok tani, nelayan, dan pelaku usaha pangan desa.

Pendekatan ini menekankan keseimbangan antara pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

 

E. Implementasi Koperasi Desa Merah Putih

Dana Desa Tahun 2026 mendukung penguatan ekonomi desa melalui pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai wadah usaha kolektif masyarakat.

Dalam APBDes, kegiatan ini dialokasikan pada:

  • Bidang: Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Kode Rekening: 4

Kegiatan meliputi fasilitasi kelembagaan, peningkatan kapasitas pengelola koperasi, serta dukungan usaha produktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

F. Padat Karya Tunai Infrastruktur Desa

Pembangunan infrastruktur desa tetap menjadi fokus Dana Desa Tahun 2026 melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD), yang bertujuan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Dalam APBDes, kegiatan ini ditempatkan pada:

  • Bidang : Pelaksanaan Pembangunan Desa
  • Bidang : Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Kode Rekening: 2 dan 4

Pelaksanaan PKTD wajib mengutamakan tenaga kerja lokal, penggunaan bahan baku setempat, dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

 

Matriks fokus Penggunaan Dana Desa  Program Ketahanan Pangan / Lumbung Pangan, Energi,dan Lembaga Ekonomi Desa, Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih, Pembangunan dan Pemeliharaan Insfra Struktur Desa Melalui Program Padat  Karya Tunai Desa  : (masukan dan saran dibutuhkan)



G. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa

Dana Desa Tahun 2026 dapat digunakan untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur digital dan teknologi di Desa, khususnya bagi Desa yang masih memiliki keterbatasan akses listrik, jaringan telekomunikasi, dan internet, sesuai kewenangan Desa dan hasil Musyawarah Desa.

Kegiatan ini meliputi pembangunan dan pemeliharaan listrik alternatif Desa, penyediaan layanan akses internet, pengembangan Desa digital, pendataan Desa berbasis digital, serta penyediaan sarana prasarana teknologi informasi untuk mendukung administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat Desa.

Kegiatan tersebut dapat dicatat pada:

·         Bidang : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Kode 1);

·         Bidang : Pelaksanaan Pembangunan Desa (Kode 2); dan/atau

 

H. Program Prioritas Lainnya Sesuai Kewenangan Desa

Selain fokus utama, Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung program prioritas lainnya dan  kejadian mendesak sesuai hasil musyawarah desa dan kewenangan lokal.

Kegiatan ini dapat dicatat pada:

  • Bidang: Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa (Kode 5

 

I. Operasional Pemerintahan Desa

Sebagian Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan desa, termasuk administrasi, musyawarah desa, dan peningkatan kapasitas aparatur.

Dalam APBDes, kegiatan ini dialokasikan pada:

  • Bidang  : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Kode Rekening: 1 ( detailnya lihat di matriks)

Penggunaan pada bidang ini harus proporsional dan tidak mengurangi alokasi untuk kegiatan yang langsung berdampak pada masyarakat.

 

Penutup

Matrik Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dalam kerangka Kode Rekening APBDes Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan instrumen penting untuk menjamin kesesuaian kebijakan, ketertiban administrasi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Dengan penyusunan matrik yang tepat, desa dapat mengelola Dana Desa secara lebih terarah, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Matriks fokus Penggunaan Dana Desa  Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa , Program sektor prioritas lainnya, Dana Desa untuk operasional pemerintah Desa : (masukan dan saran dibutuhkan)



Senin, 05 Januari 2026

Larangan Tegas, Sanksi Jelas, dan Tuntutan Tata Kelola yang Akuntabel Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026


 Larangan Dana Desa tahun 2026

Dana Desa merupakan instrumen strategis negara yang diarahkan untuk mempercepat pembangunan desa, memberdayakan masyarakat, serta memperkuat ekonomi desa secara berkelanjutan. Agar pemanfaatannya tepat sasaran, akuntabel, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional, pemerintah menetapkan batasan yang tegas melalui ketentuan larangan penggunaan Dana Desa.

Pada Tahun Anggaran 2026, ketentuan larangan tersebut diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Peraturan ini menjadi rujukan wajib bagi pemerintah desa dalam seluruh tahapan pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Dana Desa Tahun 2026 dilarang digunakan untuk:

Pertama, pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penghasilan aparatur pemerintahan desa telah diatur melalui mekanisme dan sumber pendanaan tersendiri sehingga tidak dibenarkan dibebankan kepada Dana Desa.
Kedua, pembiayaan perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota. Larangan ini bertujuan mencegah penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak memberikan dampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Ketiga, pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD, karena kewajiban tersebut tidak termasuk objek pembiayaan Dana Desa.
Keempat, pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk kegiatan rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Ketentuan ini menegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk kegiatan produktif dan pemberdayaan masyarakat.
Kelima, penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD. Peningkatan kapasitas aparatur desa tidak dapat dibiayai menggunakan Dana Desa, kecuali diatur secara khusus melalui kebijakan lain.

Keenam, penyelenggaraan bimbingan teknis dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota, baik dengan alasan peningkatan kapasitas maupun pembelajaran, karena tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan fokus penggunaan Dana Desa.

Ketujuh, pembayaran kewajiban yang seharusnya dibayarkan pada tahun anggaran sebelumnya. Dana Desa Tahun 2026 tidak dapat digunakan untuk menutup kewajiban masa lalu, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2025.

Kedelapan, pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan/atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membiayai kepentingan hukum individu.

Larangan-larangan tersebut menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2026 harus sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, mendukung kegiatan prioritas desa, serta mendorong ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan BUM Desa, dan penanggulangan kemiskinan.


Sanksi atas Pelanggaran Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025

Untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap kebijakan nasional, Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 juga menetapkan ketentuan sanksi bagi Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Berdasarkan Pasal 10 Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 kepada masyarakat melalui media informasi yang dapat diakses publik. Publikasi ini merupakan bagian integral dari prinsip transparansi pengelolaan Dana Desa.

Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, Pemerintah Desa dikenakan sanksi administratif berupa tidak dialokasikannya dana operasional Pemerintah Desa paling banyak sebesar 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnyakecuali untuk operasional Desa Merah Putih.

Penerapan sanksi dimaksudkan sebagai instrumen pengendalian dan penegakan disiplin anggaran agar Dana Desa digunakan sesuai fokus, prioritas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketaatan Pemerintah Desa terhadap ketentuan sanksi dilakukan melalui pengawasan oleh aparat pengawas internal Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Selanjutnya, hasil pengawasan tersebut wajib dilaporkan oleh bupati/wali kota kepada Menteri, dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, sebagai bagian dari sistem pengawasan berjenjang pengelolaan Dana Desa.

Dengan adanya ketentuan larangan dan sanksi ini, Pemerintah Desa dituntut untuk semakin disiplin dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan regulasi. Setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib selaras dengan dokumen perencanaan desa, fokus penggunaan Dana Desa, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan larangan penggunaan Dana Desa dapat berimplikasi pada temuan hasil pengawasan, kewajiban pengembalian keuangan negara, penundaan penyaluran Dana Desa pada tahun berikutnya, hingga sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami dan mematuhi ketentuan larangan penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025, desa tidak hanya terhindar dari risiko sanksi dan permasalahan hukum, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab.

Jumat, 02 Januari 2026

Permendesa Nomor 16 Tahun 2025: Arah Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembangunan Desa melalui terbitnya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi pedoman resmi bagi Pemerintah Desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa agar selaras dengan prioritas nasional, SDGs Desa, serta kebutuhan riil masyarakat Desa.

Landasan Diterbitkannya Permendesa 16 Tahun 2025

Permendesa ini ditetapkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk menetapkan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahun.

Selain itu, regulasi ini juga mendukung pelaksanaan:

  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan

  • Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.

Fokus Utama Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Dalam Pasal 2, ditegaskan bahwa Dana Desa Tahun 2026 diprioritaskan untuk mendukung delapan fokus utama, yaitu:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa

Dana Desa tetap diarahkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga miskin ekstrem. Besaran BLT ditetapkan maksimal Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat, dan dapat dibayarkan sekaligus paling lama untuk 3 bulan, berdasarkan keputusan Musyawarah Desa.

2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana

Desa didorong melakukan kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, seperti:

  • Pengelolaan sampah dan limbah,

  • Pencegahan banjir dan longsor,

  • Rehabilitasi mangrove dan perlindungan pesisir,

  • Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan non-alam.

3. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa

Dana Desa dapat digunakan untuk:

  • Revitalisasi Posyandu dan Poskesdes,

  • Pencegahan dan penurunan stunting,

  • Promosi kesehatan masyarakat,

  • Pengendalian penyakit menular dan tidak menular, termasuk TBC dan kesehatan jiwa.

4. Program Ketahanan Pangan dan Lumbung Desa

Fokus ini mencakup:

  • Pengembangan lumbung pangan Desa,

  • Penyediaan benih, bibit, dan sarana produksi,

  • Pekarangan pangan bergizi,

  • Pengolahan dan distribusi pangan lokal,

  • Dukungan swasembada energi berbasis potensi Desa.

5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih

Dana Desa dapat dialokasikan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan Menteri Keuangan.

6. Pembangunan Infrastruktur Desa melalui Padat Karya Tunai

Pelaksanaan pembangunan Desa diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan prinsip:

  • Inklusif,

  • Partisipatif,

  • Transparan dan akuntabel,

  • Memberikan manfaat langsung bagi masyarakat miskin dan marginal.

7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa

Dana Desa diarahkan untuk mendukung:

  • Akses internet dan jaringan telekomunikasi,

  • Website Desa (desa.id),

  • Penguatan literasi digital,

  • Sarana teknologi informasi untuk administrasi pemerintahan Desa.

8. Program Sektor Prioritas Lainnya

Desa tetap diberi ruang untuk menetapkan program prioritas lain sesuai kebutuhan lokal dan kondisi darurat, sepanjang diputuskan melalui Musyawarah Desa dan sesuai kewenangan Desa.


Materi  Sosialisasi  Peremndes PDT  No. 16  tahun 2025  Fokus Penggunaan Dana Desa :



Prinsip Perencanaan dan Penetapan Penggunaan Dana Desa

Penetapan fokus penggunaan Dana Desa wajib:

  • Dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa,

  • Mengacu pada RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa,

  • Memperhatikan rekomendasi Indeks Desa,

  • Melibatkan partisipasi aktif masyarakat, terutama kelompok miskin, perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan.

Kewajiban Publikasi dan Transparansi

Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa setelah APB Desa ditetapkan, melalui:

  • Baliho atau papan informasi,

  • Website dan media sosial Desa,

  • Media cetak, elektronik, atau ruang publik lainnya.

Desa yang tidak melaksanakan publikasi dapat dikenai sanksi administratif, berupa pembatasan alokasi dana operasional Pemerintah Desa maksimal 3% pada tahun anggaran berikutnya.

Penutup

Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 menjadi instrumen strategis untuk memastikan Dana Desa Tahun 2026 digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

Dengan memahami dan menerapkan regulasi ini secara konsisten, Desa diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan nasional dari akar rumput, menuju Desa yang mandiri, tangguh, dan berkelanjutan.

Permendes dan PDT   No. 16 Tahun 2025 :



Senin, 29 Desember 2025

Dana Desa 2026 sebagai Instrumen Penguatan Ekonomi Desa melalui Koperasi Desa Merah Putih

 


Pemerintah terus memperkuat peran Dana Desa sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan. Pada tahun anggaran 2026, kebijakan Dana Desa diarahkan secara lebih terfokus untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai motor penggerak ekonomi desa, peningkatan ketahanan pangan, serta pemendekan rantai distribusi hasil produksi masyarakat desa.

Landasan Kebijakan dan Arah Nasional

Kebijakan ini berakar kuat pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia menekankan bahwa koperasi merupakan sarana utama untuk membantu rakyat kecil dan memperkuat ekonomi masyarakat desa. Dalam berbagai arahan nasional sepanjang tahun 2025, pemerintah menetapkan pembentukan 70.000 lebih Koperasi Desa Merah Putih sebagai agenda prioritas nasional.

KDMP dirancang sebagai solusi atas berbagai persoalan struktural di desa, seperti panjangnya rantai distribusi, keterbatasan akses permodalan, dominasi tengkulak, serta rendahnya posisi tawar petani dan pelaku usaha desa. Dengan koperasi yang kuat, harga di tingkat produsen dapat meningkat, sementara biaya di tingkat konsumen dapat ditekan.

Peran Dana Desa dalam Mendukung KDMP

Dana Desa menjadi salah satu sumber utama pendanaan dalam mendukung pembentukan, operasional, serta pengembangan KDMP. Dalam kebijakan Dana Desa 2026, pemerintah memisahkan pagu Dana Desa menjadi dua bagian, yaitu:

  1. Dana Desa Reguler, yang dialokasikan langsung kepada desa berdasarkan formula.

  2. Dana Desa untuk KDMP, yang bersifat unallocated dan disalurkan setelah adanya permintaan penyaluran yang telah divalidasi oleh aparat pengawasan.

Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung pembangunan fisik KDMP, seperti gerai koperasi, gudang, dan kelengkapan operasional, serta untuk pembayaran kewajiban pembiayaan yang timbul dari pembangunan tersebut melalui mekanisme intercept Dana Desa.

Skema Pembiayaan yang Terstruktur dan Berkelanjutan

Untuk menjamin keberlanjutan KDMP, pemerintah menyiapkan skema pembiayaan yang terstruktur melalui kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Setiap unit KDMP dapat memperoleh pembiayaan hingga Rp3 miliar, dengan ketentuan suku bunga sebesar 6 persen per tahun, tenor hingga 6 tahun, serta masa tenggang pembayaran hingga 12 bulan.

Pembayaran angsuran pembiayaan dapat dilakukan melalui Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Kementerian Keuangan. Skema ini dirancang agar tidak membebani keuangan desa secara langsung, sekaligus memastikan aset yang dibangun tercatat sebagai aset desa.

Sinergi Antar Kementerian dan Pemerintah Daerah

Keberhasilan implementasi KDMP didukung oleh sinergi lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Keuangan berperan dalam fasilitasi penganggaran dan penyaluran Dana Desa, Kementerian Koperasi bertanggung jawab atas pendampingan dan standar koperasi, Kementerian Desa dan PDT mengatur kebijakan penggunaan Dana Desa, sementara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum memastikan ketersediaan lahan serta dukungan teknis pembangunan fisik.

Pemerintah daerah dan pemerintah desa berperan penting dalam penyediaan lahan, penyesuaian dokumen perencanaan, serta pengelolaan aset hasil pembangunan KDMP agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa.


Fokus Penggunaan Dana Desa 2026

Selain mendukung KDMP, Dana Desa 2026 tetap diarahkan untuk mendukung agenda prioritas nasional lainnya, antara lain:

  • Penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa;

  • Penguatan desa tangguh bencana dan berketahanan iklim;

  • Peningkatan layanan dasar kesehatan desa, termasuk pencegahan stunting;

  • Dukungan ketahanan pangan;

  • Pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai;

  • Penguatan infrastruktur digital desa.

Dengan total alokasi Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp60,6 triliun, pemerintah menargetkan Dana Desa mampu menghasilkan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat desa.

Kebijakan Dana Desa 2026 menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui penguatan Koperasi Desa Merah Putih, Dana Desa tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembangunan fisik, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi rakyat yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berbasis gotong royong. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tata kelola yang transparan, partisipasi aktif masyarakat desa, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan.


Kebijakan Desa Dalam Mendukung Koperasi Desa Merah Putih :



Senin, 22 Desember 2025

Arah Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dalam Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat Desa


Pembangunan desa menempati posisi strategis dalam agenda pembangunan nasional. Desa bukan hanya objek pembangunan, melainkan subjek utama yang memiliki kewenangan, potensi, dan kekuatan sosial untuk menentukan arah kemajuannya sendiri. Hal ini ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang semakin memperkuat peran desa dalam mewujudkan kemandirian, kesejahteraan, dan keadilan sosial bagi masyarakat.

Dalam konteks tersebut, Dana Desa menjadi instrumen kebijakan fiskal yang sangat penting. Sejak pertama kali dikucurkan pada tahun 2015, Dana Desa telah mendorong percepatan pembangunan desa melalui penyediaan infrastruktur dasar, peningkatan pelayanan sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat. Memasuki Tahun Anggaran 2026, arah kebijakan Dana Desa semakin diarahkan pada pembangunan berkelanjutan dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat desa, agar manfaatnya tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga mampu menciptakan daya ungkit ekonomi dan sosial dalam jangka panjang.

Landasan Kebijakan dan Arah Pembangunan Desa

Pembangunan desa sebagaimana dimaknai dalam Undang-Undang Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat desa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Pembangunan tersebut harus dilaksanakan dengan mengedepankan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan, serta memperkuat kewenangan desa dan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menekankan beberapa prinsip penting dalam pembangunan desa, antara lain:

  1. Pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, sehingga Dana Desa benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas masyarakat.

  2. Perencanaan pembangunan yang partisipatif, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa melalui Musyawarah Desa.

  3. Fokus pada pemberdayaan masyarakat desa, bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga peningkatan kapasitas, keterampilan, dan kemandirian ekonomi warga desa.

Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, baik pada bidang pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.

Dana Desa sebagai Penggerak Kemandirian Desa

Dana Desa yang bersumber dari APBN, bersama dengan Pendapatan Asli Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), serta sumber pendapatan sah lainnya, telah menjadi pengungkit utama pembangunan desa sejak tahun 2015. Pemanfaatannya tidak hanya diarahkan pada pembangunan infrastruktur dasar, tetapi juga pada penguatan kapasitas sosial, ekonomi, dan lingkungan desa.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, arah kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa semakin menegaskan komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini ditegaskan dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 serta rancangan Permendesa tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang saat ini masih dalam proses harmonisasi kebijakan.

Prioritas Penggunaan Dana Desa  untuk  Pembangunan dan Pemberdayaan

Secara garis besar, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan pada dua bidang utama, yaitu bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat desa.

Pada bidang pembangunan, Dana Desa difokuskan untuk:

  1. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani.

  2. Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, seperti pelestarian lingkungan desa, pengelolaan limbah ramah lingkungan, serta pengembangan energi terbarukan (biogas, biofuel, PLTS, biomassa).

  3. Pengembangan potensi ekonomi lokal, khususnya melalui pengembangan desa wisata, sarana prasarana pendukung pariwisata desa, serta kerja sama antar desa wisata.

Sementara itu, pada bidang pemberdayaan masyarakat, Dana Desa diarahkan untuk:

  1. Penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan  pembangunan desa.
  2. Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa melalui pelatihan, pendampingan usaha, pengolahan produk lokal, promosi digital, dan penguatan ekonomi kreatif berbasis potensi desa.

Seluruh kegiatan tersebut wajib diputuskan melalui Musyawarah Desa sebagai wujud perencanaan partisipatif dan penghormatan terhadap kewenangan desa.

Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa

Berbagai praktik baik pemanfaatan Dana Desa di sejumlah daerah menunjukkan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di antaranya:

  • Penguatan ketahanan pangan desa melalui budidaya ikan lele, yang dikelola BUMDes dan kelompok masyarakat, mampu meningkatkan pendapatan desa, menyediakan sumber protein terjangkau, serta membuka lapangan kerja bagi pemuda desa.

  • Pengelolaan sampah berbasis rumah tangga melalui biopori, yang tidak hanya mengurangi timbulan sampah, tetapi juga menghasilkan pupuk organik dan memperbaiki kualitas lingkungan.

  • Penyediaan listrik desa melalui PLTS skala rumah tangga, yang membuka akses energi bagi wilayah terpencil dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

  • Pembangunan sarana air bersih dan infrastruktur desa, seperti sumur bor partisipatif dan revitalisasi jembatan pascabencana, yang memperkuat konektivitas serta mendukung aktivitas sosial dan ekonomi warga.

Praktik-praktik tersebut menegaskan bahwa Dana Desa, apabila dikelola secara partisipatif dan akuntabel, mampu memberikan dampak langsung dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Dana Desa diutamakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Salah satu fokus penting pada Tahun 2026 adalah dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, sebagai instrumen penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Selain itu, penggunaan Dana Desa untuk operasional pemerintah desa dibatasi paling banyak 3% dari pagu Dana Desa setiap desa, guna memastikan alokasi anggaran tetap berpihak pada masyarakat.

Rancangan Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 : 

xxxxx



Peran Tenaga Pendamping profesional (TAM, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa)

Dalam optimalisasi pemberdayaan masyarakat desa, peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menjadi sangat strategis. TPP berfungsi memfasilitasi sosialisasi kebijakan, pelaksanaan musyawarah desa, penyusunan RKP Desa dan APB Desa, hingga pengendalian dan pengawasan penggunaan Dana Desa agar selaras dengan prioritas dan regulasi yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Kepmendesa PDT RI Nomor 294 Tahun 2025.

Optimalisasi penggunaan Dana Desa bukan semata soal besaran anggaran, melainkan tentang arah kebijakan, kualitas perencanaan, dan keterlibatan aktif masyarakat desa. Dengan pengelolaan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pemberdayaan, Dana Desa diharapkan terus menjadi motor penggerak kemandirian desa, memperkuat ekonomi lokal, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara berkelanjutan.


Rabu, 17 Desember 2025

Sinkronisasi Pelaporan Dana Desa B.12 Diperkuat, Ketahanan Pangan dan BLT Desa Jadi Fokus Utama

Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) terus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pemanfaatan Dana Desa melalui sinkronisasi pelaporan data nasional. Hal ini mengemuka dalam Rapat Sinkronisasi Pelaporan Data yang diselenggarakan Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa pada 15 Desember 2025, dengan agenda utama pembahasan mekanisme Pelaporan Data B.12 dan rencana tindak lanjutnya .

Pelaporan Dana Desa saat ini bersifat mandatori dan menjadi perhatian lintas kementerian/lembaga. Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenko PM, serta Kemendes PDT secara aktif melakukan pemantauan melalui berbagai kebijakan nasional, termasuk Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tematik .

Target Nasional Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Dalam pemaparan tersebut, disampaikan sejumlah target strategis penggunaan Dana Desa yang wajib dipenuhi oleh pemerintah desa, antara lain:

  • BLT Desa dengan target realisasi sekitar 7% dari pagu Dana Desa nasional, senilai kurang lebih Rp4,835 triliun, dengan sasaran 1,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  • Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar 2% dari pagu Dana Desa, atau sekitar Rp1,38 triliun, dengan target penyerapan tenaga kerja sebanyak 800 ribu orang.
  • Ketahanan Pangan Desa dengan alokasi minimal 20% Dana Desa, serta dorongan penyertaan modal BUM Desa minimal 15% dari desa-desa yang menganggarkan ketahanan pangan .

Kebijakan ini menegaskan bahwa Dana Desa tidak hanya berfungsi sebagai instrumen bantuan sosial, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi desa dan penguatan ketahanan pangan berbasis potensi lokal.

Format Pendataan B.12: Terintegrasi dan Berbasis Spreadsheet Nasional

Pelaporan Data B.12 dilakukan melalui format spreadsheet nasional yang telah disediakan dan terhubung langsung dengan sistem pusat. Pemerintah desa dan pendamping dilarang membuat format baru guna meminimalisir kesalahan dan anomali data. Pengisian data dilakukan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD) dan dikumpulkan paling lambat 20 Desember 2025 .

Data yang dimonitor mencakup pemanfaatan Dana Desa untuk berbagai infrastruktur dan layanan dasar desa, seperti jalan desa, jembatan, pasar desa, irigasi, air bersih, MCK, posyandu, PAUD, BUM Desa, hingga sarana ketahanan pangan lainnya. Setiap item wajib memuat informasi rencana dan realisasi volume serta anggaran.


Materi Penggunaan Dana Desa : Format B12 :



Video Dokumenter Ketahanan Pangan Sambut Hari Desa 2026

Sebagai bagian dari penguatan publikasi praktik baik desa, Kemendes PDT juga mendorong pembuatan video dokumenter ketahanan pangan dalam rangka peringatan Hari Desa 2026. Video dikumpulkan secara berjenjang dari kecamatan hingga provinsi, dengan total 74 video terbaik dari 37 provinsi yang akan ditayangkan secara nasional .

Substansi video menampilkan praktik baik pemanfaatan Dana Desa untuk ketahanan pangan, mulai dari proses musyawarah desa, pelaksanaan kegiatan, partisipasi masyarakat, hingga output produk unggulan desa. Inisiatif ini diharapkan menjadi sarana pembelajaran bersama dan inspirasi bagi desa-desa lain di seluruh Indonesia.

Penutup

Sinkronisasi pelaporan Data B.12 menjadi langkah strategis untuk memastikan Dana Desa digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Peran aktif pendamping desa dan pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan kebijakan ini, terutama dalam mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem dan penguatan ketahanan pangan desa secara berkelanjutan. 

Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...