PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Rabu, 14 Januari 2026

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

 

Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bima melaksanakan Rapat Koordinasi pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Sekretariat TPP Kabupaten Bima. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari momentum peringatan Hari Desa yang jatuh pada 15 Januari 2026 dan merupakan kegiatan rutinitas setiap bulan.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh seluruh tenaga pendamping desa dan pendamping lokal desa se-Kabupaten Bima. Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh semangat dan komitmen bersama untuk memperkuat peran pendampingan dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan, mandiri, dan berdaya saing.

Tema dan Topik Rapat

Mengusung tema “Penguatan Peran Tenaga Pendamping dalam Mewujudkan Desa Mandiri dan Berkelanjutan”, rapat koordinasi ini membahas sejumlah topik strategis, antara lain:

  1. Refleksi Hari Desa 2026 sebagai momentum memperkuat komitmen pendamping desa dalam mendukung implementasi Undang-Undang Desa.

  2. Evaluasi pelaksanaan pendampingan desa tahun 2025, termasuk capaian, tantangan, dan pembelajaran di lapangan.

  3. Penguatan peran pendamping dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan desa, khususnya pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

  4. Optimalisasi pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, Koperasi Desa Merah Putih , BUMDes , Desa Berketahanan Iklim, Layanan Kesehatan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa,  sesuai Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. .

  5. Penyelarasan program pendampingan tahun 2026 dengan kebijakan nasional dan daerah, serta isu-isu strategis pembangunan desa.

Komitmen Bersama untuk Pembangunan Desa

Dalam rapat tersebut, ditekankan pentingnya peran tenaga pendamping sebagai fasilitator, komunikator, dan penggerak partisipasi masyarakat desa. Momentum Hari Desa diharapkan tidak hanya menjadi peringatan seremonial, tetapi juga menjadi ruang refleksi dan penguatan komitmen seluruh pendamping untuk terus hadir, bekerja, dan mengabdi bagi kemajuan desa.

Melalui rapat koordinasi ini, Tenaga Pendamping Kabupaten Bima bersepakat untuk meningkatkan soliditas tim, memperkuat koordinasi lintas pendampingan, serta mendorong inovasi dalam pelaksanaan tugas di desa-desa dampingan.

Dengan semangat Hari Desa 15 Januari 2026, seluruh tenaga pendamping di Kabupaten Bima diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan desa yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan demi terwujudnya desa yang mandiri dan sejahtera.


Matriks Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dalam Kerangka Kode Rekening APBDes (Permendagri 20 Tahun 2018)

 


Pendahuluan

Dana Desa merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mempercepat pembangunan desa, menurunkan angka kemiskinan, serta memperkuat ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat desa. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah menetapkan fokus penggunaan Dana Desa yang bersifat tematik, terukur, dan berorientasi pada dampak langsung bagi masyarakat.

Agar pelaksanaan Dana Desa berjalan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, seluruh fokus penggunaan tersebut wajib diterjemahkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan mengacu pada struktur kode rekening sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Oleh karena itu, penyusunan matrik fokus penggunaan Dana Desa menjadi alat penting untuk memastikan keselarasan antara kebijakan nasional, RKPDes, dan APBDes.

 

Prinsip Penyusunan Matrik Fokus Dana Desa 2026

Penyusunan matrik fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 berpedoman pada prinsip-prinsip berikut:

  1. Kesesuaian kewenangan desa, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Sinkronisasi perencanaan, antara fokus Dana Desa, RKPDes, dan APBDes.
  3. Ketepatan klasifikasi anggaran, sesuai bidang dan kode rekening APBDes Permendagri 20 Tahun 2018.
  4. Akuntabilitas dan kemudahan pengawasan, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat desa.

 

Matrik Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dan Kode Rekening APBDes


A. Penanganan Kemiskinan Ekstrem (BLT Desa)

Fokus utama Dana Desa Tahun 2026 adalah penanganan kemiskinan ekstrem, salah satunya melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Program ini ditujukan bagi keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa dan pendataan yang valid.

Dalam APBDes, BLT Desa ditempatkan pada:

  • Bidang  : Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
  • Kode Rekening  : 5

BLT Desa dicatat sebagai belanja yang bersifat langsung kepada masyarakat dan wajib didukung dengan dokumen penetapan KPM serta laporan realisasi.


B. Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana

Dana Desa Tahun 2026 diarahkan untuk memperkuat ketahanan desa terhadap dampak perubahan iklim dan risiko bencana. Kegiatan meliputi mitigasi, adaptasi, serta peningkatan kapasitas masyarakat dalam kesiapsiagaan bencana.

Dalam struktur APBDes, kegiatan ini dialokasikan pada:

  • Bidang  : Pelaksanaan Pembangunan Desa
  • Bidang  : Pembinaan Kemasyarakatan Desa
  • Bidang  : Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak
  • Kode Rekening:  2, 3 dan 5 ( detailnya Lihat di Matriks)

Kegiatan pada bidang ini mencerminkan peran desa sebagai garda terdepan dalam pengurangan risiko bencana.


C. Peningkatan Layanan Kesehatan Skala Desa

Peningkatan layanan kesehatan dasar menjadi fokus penting Dana Desa Tahun 2026, terutama dalam mendukung Posyandu, pencegahan stunting, kesehatan ibu dan anak, serta promosi perilaku hidup bersih dan sehat.

Dalam APBDes, kegiatan ini dicatat pada:

  • Bidang : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Bidang  : Pelaksanaan Pembangunan Desa
  • Bidang  : Pembinaan Kemasyarakatan Desa
  • Subbidang : Kesehatan
  • Kode Rekening: 1, 2 dan 3  ( detailnya lihat di matrks)

Pendanaan difokuskan pada upaya promotif dan preventif serta dukungan operasional layanan kesehatan desa.

 

Matriks fokus Penggunaan Dana Desa Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana , Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa : ( masukan dan saran di butuhkah)



D. Ketahanan Pangan dan Lumbung Desa

Ketahanan pangan desa menjadi prioritas strategis melalui pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, dan lumbung pangan desa berbasis potensi lokal.

Penempatan anggaran dalam APBDes dapat dilakukan pada:

  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa (Kode 2)
    untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan; dan/atau
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kode 4)
    untuk penguatan kapasitas kelompok tani, nelayan, dan pelaku usaha pangan desa.

Pendekatan ini menekankan keseimbangan antara pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

 

E. Implementasi Koperasi Desa Merah Putih

Dana Desa Tahun 2026 mendukung penguatan ekonomi desa melalui pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai wadah usaha kolektif masyarakat.

Dalam APBDes, kegiatan ini dialokasikan pada:

  • Bidang: Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Kode Rekening: 4

Kegiatan meliputi fasilitasi kelembagaan, peningkatan kapasitas pengelola koperasi, serta dukungan usaha produktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

F. Padat Karya Tunai Infrastruktur Desa

Pembangunan infrastruktur desa tetap menjadi fokus Dana Desa Tahun 2026 melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD), yang bertujuan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Dalam APBDes, kegiatan ini ditempatkan pada:

  • Bidang : Pelaksanaan Pembangunan Desa
  • Bidang : Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Kode Rekening: 2 dan 4

Pelaksanaan PKTD wajib mengutamakan tenaga kerja lokal, penggunaan bahan baku setempat, dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

 

Matriks fokus Penggunaan Dana Desa  Program Ketahanan Pangan / Lumbung Pangan, Energi,dan Lembaga Ekonomi Desa, Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih, Pembangunan dan Pemeliharaan Insfra Struktur Desa Melalui Program Padat  Karya Tunai Desa  : (masukan dan saran dibutuhkan)



G. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa

Dana Desa Tahun 2026 dapat digunakan untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur digital dan teknologi di Desa, khususnya bagi Desa yang masih memiliki keterbatasan akses listrik, jaringan telekomunikasi, dan internet, sesuai kewenangan Desa dan hasil Musyawarah Desa.

Kegiatan ini meliputi pembangunan dan pemeliharaan listrik alternatif Desa, penyediaan layanan akses internet, pengembangan Desa digital, pendataan Desa berbasis digital, serta penyediaan sarana prasarana teknologi informasi untuk mendukung administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat Desa.

Kegiatan tersebut dapat dicatat pada:

·         Bidang : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Kode 1);

·         Bidang : Pelaksanaan Pembangunan Desa (Kode 2); dan/atau

 

H. Program Prioritas Lainnya Sesuai Kewenangan Desa

Selain fokus utama, Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung program prioritas lainnya dan  kejadian mendesak sesuai hasil musyawarah desa dan kewenangan lokal.

Kegiatan ini dapat dicatat pada:

  • Bidang: Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa (Kode 5

 

I. Operasional Pemerintahan Desa

Sebagian Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan desa, termasuk administrasi, musyawarah desa, dan peningkatan kapasitas aparatur.

Dalam APBDes, kegiatan ini dialokasikan pada:

  • Bidang  : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Kode Rekening: 1 ( detailnya lihat di matriks)

Penggunaan pada bidang ini harus proporsional dan tidak mengurangi alokasi untuk kegiatan yang langsung berdampak pada masyarakat.

 

Penutup

Matrik Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dalam kerangka Kode Rekening APBDes Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan instrumen penting untuk menjamin kesesuaian kebijakan, ketertiban administrasi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Dengan penyusunan matrik yang tepat, desa dapat mengelola Dana Desa secara lebih terarah, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Matriks fokus Penggunaan Dana Desa  Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa , Program sektor prioritas lainnya, Dana Desa untuk operasional pemerintah Desa : (masukan dan saran dibutuhkan)



Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...