PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Rabu, 03 Desember 2025

Panduan Lengkap Pengoperasian Aplikasi PPAK BUM Desa untuk Pengelolaan Keuangan Profesional

 

Pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan menjadi kunci utama keberhasilan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Untuk mendukung hal tersebut, telah dikembangkan Aplikasi Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi Keuangan (PPAK) BUM Desa, sebuah aplikasi berbasis Excel yang dirancang khusus sesuai dengan standar akuntansi dan regulasi pemerintah. Aplikasi ini disusun berdasarkan Kepmendesa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa.

Artikel ini akan membahas secara ringkas dan mudah dipahami mengenai cara pengoperasian Aplikasi PPAK BUM Desa, mulai dari persiapan awal, penginputan jurnal, hingga pencetakan laporan keuangan.

💘 Keunggulan Aplikasi PPAK BUM Desa

Aplikasi PPAK BUM Desa memiliki sejumlah karakteristik unggulan, antara lain:

  • Sesuai standar dan regulasi (SAK ETAP/EP dan Kepmendesa 136/2022)

  • User friendly karena berbasis Microsoft Excel

  • Otomatis menghasilkan laporan keuangan

  • All in one untuk usaha jasa, dagang, dan produksi

  • Mudah dimodifikasi dan dikembangkan

  • Mendukung konsolidasi laporan keuangan

  • Daftar akun dapat disesuaikan dengan kebutuhan BUM Desa

  • Panduan Pengoperasian Aplikasi Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi Keuangan BUMDES  :



😆 Langkah Awal Sebelum Menggunakan Aplikasi

Sebelum mulai mengoperasikan aplikasi, terdapat dua hal penting yang wajib disiapkan:

1. Mengatur Format Regional Komputer ke Indonesia

Pengaturan ini diperlukan agar format tanggal otomatis terbaca dengan benar (misalnya: 31 Desember 2025). Pengaturan dilakukan melalui Setting → Time & Language → Region → Indonesia

2. Mengaktifkan Macro pada File Excel

Aplikasi menggunakan macro untuk tombol navigasi. Caranya:

  • Klik kanan pada file aplikasi

  • Pilih Properties

  • Centang Unblock

  • Klik Apply lalu OK

    Panduan Pengoperasian Aplikasi …

🏢 Pengisian Identitas BUM Desa

Langkah awal operasional dimulai dari Sheet Home, dengan mengisi:

  • Nama dan identitas BUM Desa/BUM Desa Bersama

  • Nama dan NIK Direktur

  • Nama Petugas Akuntansi

  • Tanggal awal dan akhir tahun buku (misalnya 01/01/2025 – 31/12/2025)

Data ini akan otomatis tampil pada seluruh laporan keuangan


😀 Tahapan Penjurnalan Transaksi

Penjurnalan dalam aplikasi PPAK dilakukan melalui tiga tahap utama:

1. Jurnal Saldo Awal

Digunakan untuk menginput:

  • Aset

  • Utang

  • Modal dan saldo laba awal

2. Jurnal Transaksi

Digunakan untuk mencatat seluruh transaksi berjalan.

3. Jurnal Penyesuaian

Dilakukan pada akhir periode (bulanan, semesteran, atau tahunan)

✅ Penginputan akun cukup mengetik kata kunci (misalnya “kas”), lalu memilih dari dropdown.
✅ Penulisan tanggal bisa menggunakan format “5/3” dan otomatis berubah menjadi “05/03/2025”.
✅ Nomor bukti disarankan dengan format: 005/01/UWA/2025.


💰 Pengisian Arus Kas, Piutang, dan Utang

  • Komponen Arus Kas diisi pada akun kas tunai maupun bank.

  • Buku Pembantu Piutang & Utang diisi melalui akun piutang atau utang, dengan memilih nama pelanggan atau supplier melalui dropdown.

  • Buku Pembantu Persediaan juga tersedia otomatis untuk mencatat keluar masuk barang.

Semua data tersebut akan tersaji otomatis dalam Buku Pembantu

Pengenalan dan Penyusaian Aplikasi BUMDes :



🖨️ Cara Mencetak Laporan Keuangan

Setelah jurnal diinput, laporan keuangan otomatis terbentuk tanpa perhitungan manual.

Langkah pencetakan:

  1. Masuk ke Sheet Laporan Laba Rugi

  2. Pilih periode akhir bulan (Desember untuk laporan tahunan)

  3. Klik tombol Print pada masing-masing laporan:

    • Laporan Laba Rugi

    • Laporan Perubahan Ekuitas

    • Neraca

    • Laporan Arus Kas

Untuk mencetak Buku Besar, cukup pilih akun melalui dropdown dan klik tombol printer

Panduan Pengoperasian Aplikasi …


🔗 Penggabungan (Konsolidasi) Laporan Unit Usaha

Untuk BUM Desa yang memiliki beberapa unit usaha:

  1. Siapkan file kosong dengan identitas “Gabungan/Konsolidasi”

  2. Salin seluruh jurnal dari masing-masing unit usaha

  3. Tempelkan secara berurutan dalam satu sheet Jurnal

Laporan keuangan gabungan akan terbentuk otomatis

Bagan AKUN (COA) BUMDES  :



🔄 Memulai Periode Akuntansi Tahun Berikutnya

Aplikasi disarankan digunakan satu file untuk satu tahun buku. Setelah tahun berakhir:

  1. Backup file dengan nama awalan tanggal + nama unit usaha

  2. Gunakan file kosong baru untuk tahun berikutnya

  3. Input kembali:

    • Identitas BUM Desa

    • Saldo akhir neraca tahun sebelumnya sebagai saldo awal

      Panduan Pengoperasian Aplikasi …


💢 Penutup

Aplikasi PPAK BUM Desa merupakan solusi praktis dan profesional dalam pengelolaan keuangan desa yang:

  • Memenuhi standar akuntansi

  • Memudahkan pencatatan transaksi

  • Menghasilkan laporan otomatis

  • Mendukung transparansi dan akuntabilitas

Dengan memahami panduan ini, diharapkan pengelola BUM Desa, direktur, serta petugas akuntansi dapat mengoperasikan aplikasi secara optimal demi terwujudnya BUM Desa yang sehat dan berdaya saing.


unduh File  APLIKASI  KEUANGAN BUMDES  VERSI  3.8 ;

Klik di sini untuk mengunduh dokumen xlsm


Perencanaan Desa Terhambat Perbup Tahunan, mungkinkah ini Hanya Salah Paham : Saatnya Dibongkar!

Desa Tak Perlu Menunggu Perbup Setiap Tahun: Solusi Atas Polemik RKPDes yang Selalu Terlambat


Perencanaan pembangunan desa sejatinya telah memiliki pedoman nasional yang kuat, baku, dan mengikat. Dua regulasi utama yang menjadi rujukan adalah Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Permendesa 21 tahun 2020  tentang Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kedua aturan ini sudah cukup sebagai dasar hukum penyusunan RPJMDes dan RKPDes di seluruh Indonesia.

Namun dalam praktik di banyak daerah, masih terjadi pola berulang: Pemerintah Daerah selalu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang RKPDes pada bulan Desember, dengan alasan menunggu terbitnya Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa serta PMK tentang Alokasi Dana Desa. Akibatnya, desa menjadi pasif dan seluruh tahapan perencanaan mengalami keterlambatan.

Lalu muncul pertanyaan penting:
Apakah memang Perbup RKPDes harus diterbitkan setiap tahun? Apakah tidak bisa cukup satu kali saja? Jika Permendesa Prioritas terbit, regulasi apa yang menjadi dasar desa menyesuaikan RKPDes?

Permendagri 114 dan Permendesa 21 Sudah Cukup Sebagai Landasan Hukum

Secara normatif, perencanaan desa sudah diatur sangat jelas.

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 79 ayat (1) menyatakan:

Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Ayat (2) menegaskan:

Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi RPJMDes dan RKPDes.

👉 Artinya: perencanaan desa adalah kewajiban hukum, bukan menunggu kebijakan tahunan daerah.


2. Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

  • Pasal 29  ayat (1):
    RKPDes disusun sebagai penjabaran tahunan dari RPJMDes.

  • Pasal 29  ayat (3):

           RKPDes Mulai disusun pada Bulan Juli Tahun Berjalan.
  • Pasal 29 ayat (4):

RKPDes  ditetapkan Paling lambat Bulan September Tahun Berjalan.

  • Pasal 29 ayat (5):

RKPDes Menjadi dasar Penetapan APBDES.

👉 Ini berarti :
📢Desa secara hukum wajib mulai menyusun RKPDes sejak pertengahan tahun, bukan 

         menunggu Desember.
📢Tidak ada satu pasal pun yang menyatakan desa harus menunggu Perbup tahunan, Permendes Prioritas dan PMK Alokasi Dana Desa.

3. Permendesa 21 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan   Masyarakat Desa.

Dalam Permendesa 21 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa 

  • Pasal 22  ayat (1):
    Perencanaan Pembangunan Desa Terdiri atas Penyusunan RPJMDes dan Penyusunan RKPDes.

  • Pasal 22  ayat (4):

           RKPDes Mulai disusun pada Bulan Juli Tahun Berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir   

           bulan  september tahun Berjalan.

  • Pasal 35 ayat (1):

RKPDes  disusun oleh pemerintah desa berpedoman pada RPJMDes dan Memperhatikan Laju pencapaian SDGS.

secara umum ditegaskan bahwa:

  • RKPDes disusun secara partisipatif

  • Mengacu pada:

    • RPJMDes

    • Hasil Musyawarah Desa

    • Kebutuhan riil masyarakat

👉 Lagi-lagi: tidak ada kewajiban normatif menunggu Permendesa Prioritas atau PMK Alokasi untuk memulai RKPDes.


Apakah Perbup RKPDes Wajib Terbit Setiap Tahun?

Jawabannya: TIDAK WAJIB secara hukum.

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan:

  • UU → PP → Permendagri/Permendesa → Perbup

  • Maka Perbup hanya bersifat penjabaran teknis daerah, bukan syarat sah dimulainya perencanaan desa.


Yang ideal dilakukan Pemda adalah:

Menerbitkan SATU Perbup Pedoman Umum Penyusunan RPJMDes dan RKPDes yang bersifat multi-tahun, bukan setiap tahun.

Perbup ini berisi:

  • Tahapan baku perencanaan

  • Penyesuaian konteks lokal

  • Penguatan peran kecamatan & pendamping

Bukan mengatur ulang setiap tahun.


Permendesa Prioritas & PMK Alokasi Bukan Syarat Memulai RKPDes

Sering terjadi salah kaprah bahwa desa harus menunggu:

  • Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

  • PMK tentang Alokasi Dana Desa

Padahal:

  • Permendesa Prioritas = mengatur arah penggunaan dana

  • PMK Alokasi = mengatur besaran pagu anggaran

Bukan mengatur boleh atau tidaknya desa memulai perencanaan.

Secara prinsip :
RKPDes tetap wajib disusun lebih dulu berbasis RPJMDes dan kebutuhan masyarakat
✅ Jika kemudian Permendesa Prioritas dan PMK Alokasi terbit, maka dilakukan Perubahan RKPDes dan APBDes

Ini juga sejalan dengan mekanisme perubahan dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.


Jika Permendesa Prioritas  dan PMK Terbit, Regulasi Apa untuk Menyesuaikan RKPDes?

Pemda TIDAK wajib menerbitkan Perbup baru tentang RKPdes.
Penyesuaian cukup dilakukan melalui :

  • ✅ Surat Edaran (SE) Bupati

  • ✅ Instruksi Kepala Daerah

  • ✅ Surat Teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

  • ✅ Perbup Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk mengamankan kebijakan permendes.

Inilah yang secara administrasi sudah sah sebagai dasar sinkronisasi kebijakan desa terhadap prioritas nasional.

Dampak Negatif Jika Desa Terus Menunggu Perbup Tahunan

  • Musdes dan Musrenbang Desa mundur

  • RKPDes terlambat ditetapkan

  • APBDes molor pengesahannya

  • Penyaluran Dana Desa berisiko tertunda

  • Desa menjadi pasif dan tergantung

Padahal dalam UU Desa, desa adalah subjek pembangunan, bukan objek yang hanya menunggu izin.


Tiga Solusi Agar Masalah Ini Tidak Terulang

1️⃣ Terbitkan Perbup Pedoman Umum Multi-Tahun

Bukan Perbup tahunan.

2️⃣ Penyesuaian Tahunan Cukup dengan Surat Edaran / Instruksi Bupati / surat Teknis Dinas/ Perbup Prioritas Penggunaan Dana Desa

Tidak perlu mengulang regulasi teknis yang sama setiap tahun.

3️⃣ Desa Tetap Wajib Menyusun RKPDes Tepat Waktu

Berdasarkan:

  • RPJMDes

  • Musdes

  • Kebutuhan riil masyarakat
    Bukan menunggu:

  • Permendesa

  • PMK

  • Apalagi Perbup Desember


Penutup: Kembalikan Perencanaan Desa ke Jalur Hukumnya

Regulasi nasional sudah sangat jelas mengatur:

  • Kapan RKPDes harus disusun

  • Siapa yang menyusun

  • Bagaimana mekanismenya

Jika desa terus dipaksa menunggu Perbup tahunan, maka:

  • Yang dilanggar bukan hanya logika perencanaan,

  • Tapi juga semangat UU Desa dan Permendagri 114 serta Permendesa 21 .

Sudah saatnya:
✅ Desa diberi kepastian hukum
✅ Pemda menata regulasi secara efisien
✅ Pendamping desa mendorong perencanaan tepat waktu

Dengan begitu, pembangunan desa tidak lagi terlambat hanya karena menunggu regulasi yang sebenarnya tidak wajib ditunggu.

Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...