PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Minggu, 30 November 2025

SDGs Desa Kembali Jadi Tema Sentral Nasional

 

Kemendes PDT Gelar FGD Implementasi Asta Cita ke-6  Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029

Jakarta, Kamis 27 November 2025 — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menjadikan SDGs Desa sebagai tema sentral pembangunan nasional melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Implementasi SDGs Desa dalam Konteks Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024–2029.”

Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Offroom Kantor Kementerian Desa PDT serta diikuti secara daring melalui Zoom Meeting, dengan total peserta lebih dari 1.000 orang yang terdiri dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Pendamping Desa, Pemerintah Desa, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dari seluruh Indonesia.


IMPLEMENTASI  SDGS  KEDALAM  ASTA CITA  KE 6 PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN



Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan secara resmi dibuka oleh Menteri Desa PDT, H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., serta ditutup pada pukul 16.00 WIB oleh Wakil Menteri Desa, Ir. H. Ahmad Riza Patria, MBA.

Dalam sambutan pembukaannya, Menteri Desa menegaskan bahwa Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada pembangunan dari desa harus diwujudkan secara serius dan terukur. Arah kebijakan tersebut telah diterjemahkan ke dalam 12 Rencana Aksi Kementerian Desa PDT, yang seluruhnya membutuhkan basis data yang kuat dan akurat melalui pendataan SDGs Desa.

“Untuk menyukseskan Asta Cita ke-6, tidak ada cara lain selain menseriusi proses pendataan SDGs Desa sebagai fondasi utama perencanaan pembangunan desa,” tegas Menteri Desa dalam arahannya.

FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber dari BAPPENAS, serta berbagai institusi akademik yang memberikan pandangan strategis terhadap penguatan SDGs Desa ke depan. Dari internal Kemendes PDT, turut menjadi narasumber antara lain:

  • Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal, Dr. Drs. Mulyadin Malik, M.Si., CIGS

  • Drs. Samsul Widodo, MA, Dirjen PPDT

SDGS  DAN   SATU  DATA  INDONESIA



Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat struktural, staf di lingkungan Kementerian Desa PDT, serta berbagai kalangan pegiat desa dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun virtual.

Melalui forum diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini, diharapkan terjadi penguatan pemahaman dan sinergi nasional dalam mengimplementasikan SDGs Desa sebagai instrumen utama pembangunan desa yang inklusif.

FGD ini sekaligus menegaskan bahwa SDGs Desa bukan sekadar program administratif, tetapi merupakan arah pembangunan desa untuk mencapai kesejahteraan seluruh warga tanpa terkecuali, sejalan dengan prinsip global “Leave No One Behind.”

Dengan semangat kolaborasi lintas sektor yang terbangun dalam FGD ini, Kementerian Desa PDT optimistis bahwa tujuan besar membangun desa yang mandiri, sejahtera, dan berkeadilan sosial akan semakin nyata terwujud.

SDGS  DESA  DAN   SISTEM INFORMASI DESA



Sabtu, 29 November 2025

PENYUSUNAN RKPDes TIDAK BOLEH MENUNGGU PERMENDES PRIORITAS DAN PMK ALOKASI DD

Menjaga Kepastian Perencanaan Desa di Tengah Dinamika Regulasi


Setiap memasuki paruh kedua tahun anggaran, persoalan klasik kembali berulang di banyak desa: penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) ditunda dengan alasan menunggu terbitnya Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa dan PMK tentang Alokasi Dana Desa. Padahal, pertanyaan mendasarnya sederhana: 

kalau Permendes dan PMK belum terbit, apakah RKPDes boleh disusun?

Jawabannya tegas: boleh, wajib, dan secara aturan harus tetap dimulai sesuai tahapan. Desa tidak dibenarkan menghentikan proses perencanaan hanya karena menunggu regulasi pusat. Menunda RKPDes bukan hanya keliru secara administratif, tetapi juga keliru secara hukum perencanaan pembangunan desa.


1. RKPDes adalah Perintah Undang-Undang

Penyusunan RKPDes bukan kebijakan opsional, melainkan amanat langsung undang-undang. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa perencanaan pembangunan desa disusun dalam RPJM Desa (enam tahunan) dan RKP Desa (tahunan). Artinya, setiap tahun desa wajib menyusun RKPDes tanpa syarat menunggu regulasi teknis apa pun.

Kewajiban ini dipertegas dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 yang mengatur tahapan penyusunan RKPDes secara sistematis, mulai dari evaluasi kegiatan tahun berjalan, musyawarah dusun, musrenbang desa, hingga penetapan RKPDes paling lambat bulan September. Tidak ada satu pun norma yang menyatakan RKPDes harus menunggu Permendes Prioritas Dana Desa.

Lebih lanjut, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa RKPDes menjadi dasar penyusunan APBDes. Jika RKPDes ditunda, maka APBDes juga otomatis tertunda. Akibatnya, penyaluran Dana Desa dan pelaksanaan kegiatan awal tahun akan ikut terganggu.

Kemudian  Permendes 21 Tahun 2020  Menguatkan Arah Penyusunan RKPdes, Bukan Menunda Waktu. Permendes 21 Tahun 2020 menempatkan RKPDes sebagai instrumen tahunan pencapaian SDGs Desa. Artinya, regulasi ini justru mendorong desa agar lebih cepat, lebih terukur, dan lebih berbasis data dalam menyusun perencanaan, bukan sebaliknya.

📌Tidak satu pun dari aturan tersebut yang menyatakan:

“RKPDes baru boleh disusun setelah Permendes Prioritas terbit.”

👍 Artinya:

Penyusunan RKPDes berbasis KEBUTUHAN dan DATA DESA (SDGs Desa),
bukan berbasis waktu terbitnya PERMENDES   PRIORITAS dan PMK Alokasi DD.

Tambahan penting:

  • Permendes 21 Tahun 2020 mewajibkan perencanaan desa berbasis SDGs Desa dan data desa,

  • Namun TIDAK mengatur larangan menyusun RKPDes sebelum Permendes Prioritas terbit.


2. Permendes Prioritas dan PMK ALOKASI  DD : Penting, Tapi  Bukan Syarat 
    Memulai Penyusunan RKPDes

Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa dan PMK Alokasi Dana Desa memiliki fungsi strategis, tetapi bukan sebagai prasyarat dimulainya perencanaan.

Permendes Prioritas berfungsi untuk:

  • Menyaring kegiatan yang boleh dan tidak boleh dibiayai Dana Desa.

PMK Alokasi Dana Desa berfungsi untuk:

  • Menetapkan pagu Dana Desa secara final per desa.

Keduanya digunakan pada tahap penyempurnaan anggaran APBDes, bukan untuk menentukan kapan RKPDes boleh disusun. Yang boleh menyesuaikan adalah anggarannya, bukan rencana kerjanya.


3. TAHAPAN RKP DESA
3.1.  BERDASARKAN PERMENDES PDTT NOMOR 21 TAHUN 2020

(Pasal 34–50 tentang Perencanaan Pembangunan Desa berbasis SDGs Desa)

No

Tahapan Resmi

Uraian Kegiatan

Waktu Normal

1

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Dibentuk melalui SK Kepala Desa

Juli

2

Pencermatan & Penyelarasan Kegiatan dan Pembiayaan

Menyesuaikan kemampuan keuangan dan arah kebijakan daerah

Juli

3

Pencermatan Ulang RPJM Desa

Penajaman visi, misi & program RPJM

Juli – Agustus

4

Penyusunan Rancangan RKP Desa & Daftar Usulan

Penyusunan draf kegiatan tahun berikutnya

Agustus – September

5

Musrenbang Desa

Pembahasan & penetapan skala prioritas

September

6

Musyawarah Desa & Pengesahan RKP Desa

Penetapan menjadi Perdes RKPDes

Paling Lambat September

Ciri utama Permendes 21/2020:

  • Berbasis SDGs Desa

  • Berbasis data

  • Berbasis partisipasi masyarakat


3.2.  BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 114 
        TAHUN 2014 

(Pasal 30–51 tentang Perencanaan Pembangunan Desa )

No

Tahapan Resmi

Uraian Kegiatan

Waktu Normal

1

Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa

Penggalian gagasan & kebutuhan masyarakat berbasis data SDGs Desa

Juni – Juli

2

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Dibentuk dengan SK Kepala Desa

Juli

3

Pencermatan Pagu Indikatif & Penyelarasan Program/Kegiatan

Menyelaraskan kemampuan keuangan desa dengan prioritas kegiatan

Juli

4

Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa

Menjamin RKPDes adalah turunan RPJM Desa

Juli – Agustus

5

Penyusunan Rancangan RKP Desa

Menyusun draf kegiatan, lokasi, sasaran, dan volume

Agustus – September

6

Penyusunan RKP Desa melalui Musrenbang Desa

Penetapan skala prioritas kegiatan

September

7

Penetapan RKP Desa

Ditetapkan dengan Perdes RKPDes

Paling Lambat September

8

Perubahan RKP Desa

Jika terjadi perubahan kebijakan/keadaan khusus

Oktober – Desember (jika diperlukan)

9

Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa

Diusulkan ke kabupaten melalui kecamatan

Oktober

 Ciri utama Permendagri 114/2014:

  • Menekankan alur perencanaan regulatif & musyawarah

  • Menjadi rujukan teknis tata cara penyusunan RKPDes


3.3. KESIMPULAN PENYELARASAN

🔆Permendes 21 Tahun 2020 = Arah kebijakan & pendekatan SDGs Desa
🔆Permendagri 114 Tahun 2014 = Tata cara teknis & prosedur resmi

🔆Keduanya WAJIB dipakai secara bersamaan, bukan dipertentangkan.

👌 Dan yang paling penting:

Yang boleh ditunda adalah penyesuaian anggaran,
❌ BUKAN proses perencanaan RKPDes-nya.


4. SOLUSI TEKNIS AGAR DESA BERANI MENYUSUN RKPDES WALAU 
    PERMENDES PRIORITAS & PMK ALOKASI  DD  BELUM TERBIT

🌳SOLUSI 1: Gunakan PAGU INDIKATIF

Desa dapat menggunakan:

  • Pagu Dana Desa tahun berjalan

  • Dikoreksi dengan asumsi:

    • Stabil

    • Naik ringan

    • Turun ringan

💥 Ini disebut:

PAGU INDIKATIF PERENCANAAN

😀 Ini sah secara perencanaan.


🌳 SOLUSI 2: KUNCI KEGIATAN, JANGAN KUNCI ANGKA

👉 Yang dikunci di RKPDes awal:

✅ Jenis kegiatan

✅ Lokasi kegiatan

✅ Sasaran kegiatan

✅ Volume kebutuhan

❌ Yang TIDAK perlu dikunci dulu:

                            - Nilai anggaran detail rupiah

➡️ Nilai rupiah bisa disempurnakan setelah PMK 2026 terbit.


🌳 SOLUSI 3: Buat KLAUSUL PENYESUAIAN DI PERDES RKPDES

Masukkan kalimat ini dalam Perdes RKPDes:

“Dalam hal terjadi perubahan kebijakan nasional terkait prioritas penggunaan Dana Desa dan alokasi anggaran, maka RKP Desa Tahun 2026 dapat dilakukan penyesuaian.”

✅ Dengan klausul ini, desa AMAN secara hukum.


5. JAWABAN HUKUM ATAS ALASAN “MENUNGGU 
    PERMENDES PRIORITAS & PMK ALOKASI DD”

Kalau desa beralasan:

“Kami belum bisa menyusun karena Permendes dan PMK belum terbit”

✅ Jawaban hukumnya:

        ❌ Keliru secara regulasi

        ❌ Melanggar asas kepastian perencanaaN

        ❌ Berpotensi menyebabkan keterlambatan APBDeS

        ❌ Berisiko penundaan Dana Desa tahap 1 tahun 2026

 

6. Risiko Besar Jika RKPDes Terus Ditunda

Menunda RKPDes bukan persoalan sepele. Dampaknya sangat nyata dan berantai:

❌ APBDes tahun berikutnya terlambat ditetapkan,

          ❌ Dana Desa Tahap I terancam tertunda,

          ❌ Kegiatan fisik dan pemberdayaan gagal berjalan sejak awal tahun,

          ❌ BLT Dana Desa berpotensi terlambat cair,

          ❌ Bahkan dapat memunculkan sanksi administratif dari pemerintah daerah dan Pusat.

Ironisnya, semua risiko ini muncul bukan karena kekosongan aturan, tetapi karena kekeliruan memahami aturan yang sudah sangat jelas.


7. Peran Strategis Camat, DPMDes, dan Pendamping Desa

Persoalan keterlambatan RKPDes tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada desa. Peran pembinaan dari pemerintah daerah sangat menentukan, terutama oleh Camat, DPMDes, dan pendamping desa.

Camat sebagai perangkat daerah yang paling dekat dengan desa memegang peran strategis untuk:

  • Melakukan pembinaan langsung kepada kepala desa dan BPD,

  • Mengawal disiplin tahapan perencanaan RKPDes,

  • Menyampaikan secara tegas bahwa RKPDes tidak menunggu Permendes & PMK,

  • Menjadi penghubung kebijakan kabupaten dengan praktik desa di lapangan.

Sementara DPMDes berkewajiban untuk:

  • Memberikan edukasi regulasi RKPDes yang benar dan seragam,

  • Menyampaikan jadwal baku penyusunan RKPDes,

  • Menerbitkan surat edaran percepatan penyusunan RKPDes,

  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan desa.

Adapun pendamping desa berperan untuk:

  • Mengawal musyawarah dusun dan musrenbang desa,

  • Membantu penyusunan dokumen RKPDes,

  • Menguatkan penggunaan data SDGs Desa,

  • Memberikan pemahaman kepada desa bahwa perencanaan wajib berjalan meski regulasi pusat belum lengkap.

Jika ketiga unsur ini berjalan seiring, maka keraguan desa dalam menyusun RKPDes dapat diminimalkan.

“Penyusunan RKPDes merupakan kewajiban desa yang harus tetap dilaksanakan sesuai tahapan, meskipun Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa dan PMK Alokasi Dana Desa Tahun 2026 belum terbit. Permendes dan PMK bersifat sebagai penyesuaian akhir, bukan sebagai syarat dimulainya perencanaan.”

8. Penutup: Menunggu Boleh, Menunda Tidak Boleh

Menunggu Permendes dan PMK untuk kepentingan penyesuaian anggaran adalah wajar. Namun menunda penyusunan RKPDes adalah kesalahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan desa. RKPDes harus tetap disusun tepat waktu sesuai tahapan, dengan ruang penyesuaian setelah regulasi pusat diterbitkan.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan dari keterlambatan RKPDes bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan hak masyarakat desa atas pembangunan dan pelayanan yang seharusnya diterima tepat waktu. Karena itu, desa harus berani menyusun, camat harus aktif membina, DPMDes harus tegas mengawal, dan pendamping harus konsisten mendampingi.


9. KESIMPULAN TEGAS

✅ Desa WAJIB tetap menyusun RKPDes sesuai tahapan
✅ Permendes & PMK bukan alasan hukum untuk menunda
✅ Penyesuaian bisa dilakukan setelah regulasi pusat terbit
✅ Menunda justru berisiko sanksi dan keterlambatan Dana Desa


FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026




unduh File  MATERI PENYUSUNAN RKPDes 2026 ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Pdf

Rabu, 26 November 2025

Posyandu Kalende Indah Desa Naru Dinilai Tim Provinsi, Siap Rebut Gelar Terbaik Lomba Posyandu NTB 2025

Sape, Bima – Media Blog TPP Kab. Bima


Pemerintah Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, menerima kunjungan Tim Penilai Evaluasi Kinerja/Lomba Posyandu Tingkat Provinsi NTB Tahun 2025 di Posyandu Kalende Indah Dusun Kalende, Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan berbasis masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.

Acara dimulai pukul 08.30 WITA dan diawali penyambutan kedatangan Tim Penilai oleh jajaran Pemerintah Desa, Kader Posyandu, unsur Puskesmas Sape, dan masyarakat setempat. Suasana berlangsung semarak dengan penuh antusiasme sebagai bentuk dukungan terhadap Posyandu Kalende Indah sebagai wakil Kabupaten Bima.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Naru, Nasarudin, menyampaikan rasa bangga dan syukur atas kepercayaan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa posyandu memiliki peran vital sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dasar di desa.

“Lomba ini mendorong kita untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan posyandu bagi seluruh siklus kehidupan, mulai dari ibu hamil, bayi, balita, remaja, hingga lansia. Kami berharap kegiatan ini dapat memotivasi kader serta masyarakat agar tetap aktif dan konsisten berkontribusi bagi pembangunan kesehatan desa,” ucapnya.


Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Penilai Lomba Posyandu Provinsi NTB menjelaskan bahwa penilaian tingkat provinsi tahun 2025 resmi bergulir pada bulan November, dengan kunjungan langsung ke posyandu yang menjadi perwakilan masing-masing kabupaten/kota. Proses penilaian dilakukan secara menyeluruh, mencakup administrasi, inovasi program, kegiatan UKBM, sarana prasarana, tata kelola pelayanan, serta partisipasi masyarakat.

“Kami mengapresiasi inovasi dan semangat kader Posyandu Kalende Indah yang telah menunjukkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Semoga capaian ini menjadi inspirasi bagi posyandu lain di Kabupaten Bima maupun di NTB secara umum,” ujarnya.

Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Bima, Ibu Suci Murniati Adi Mahyudin, yang hadir membuka kegiatan, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mempersiapkan kegiatan dengan baik. Ia berharap Posyandu Kalende Indah dapat meraih hasil maksimal dan membawa nama baik Kabupaten Bima di tingkat provinsi.

Pelaksanaan lomba ini mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi NTB Nomor 400.10.3/613.C/DPMPD-Dukcapil-2025 tanggal 31 Oktober 2025, yang menetapkan Posyandu Kalende Indah sebagai Duta Kabupaten Bima.

Setelah foto bersama, Tim Penilai melakukan rangkaian penilaian mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen di setiap meja pelayanan, evaluasi data tumbuh kembang anak, validasi kegiatan inovasi posyandu, serta wawancara langsung dengan kader, tenaga medis, dan Pemerintah Desa. Seluruh proses berlangsung tertib, penuh kehangatan, dan mendapat respon positif dari masyarakat.

Kegiatan berakhir dengan penuh harapan agar Posyandu Kalende Indah berhasil tampil sebagai yang terbaik di tingkat Provinsi NTB. 

Minggu, 23 November 2025

Pembinaan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes: Siapa Saja yang Berperan dan Bagaimana Proses Pembinaannya

 


Agar BUMDes dapat menghasilkan laporan keuangan yang akurat, transparan, dan sesuai standar, diperlukan proses pembinaan yang berkesinambungan dari berbagai pihak. Pembinaan ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah desa, tetapi juga oleh pendamping, lembaga pemerintah, hingga mitra profesional. Artikel ini menguraikan siapa saja yang berperan dalam pembinaan BUMDes serta cara memberikan pelatihan dan bimbingan penyusunan laporan keuangan secara efektif.

1. Pihak-Pihak yang Berperan dalam Pembinaan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes

Pembinaan BUMDes merupakan tanggung jawab bersama. Berikut pihak yang memiliki peran penting:

1. Pemerintah Desa (Pemdes)

Pemerintah Desa adalah aktor utama dalam pembinaan BUMDes. Perannya meliputi:

  • Menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur teknis pencatatan dan pelaporan.

  • Menugaskan perangkat desa sebagai pengawas BUMDes.

  • Mendorong laporan keuangan disampaikan secara berkala pada Musyawarah Desa.

  • Memberikan dukungan anggaran untuk pelatihan atau pendampingan akuntansi.

Pemdes bertanggung jawab memastikan BUMDes berjalan sesuai tata kelola yang baik (good governance).

2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD memiliki fungsi pengawasan. Dalam konteks laporan keuangan, BPD:

  • Mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan BUMDes agar sesuai Perdes.

  • Memastikan pengurus BUMDes menyampaikan laporan secara transparan kepada masyarakat.

  • Memberikan rekomendasi jika ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan.

3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten/Kota

Instansi ini biasanya memberi pembinaan teknis kepada BUMDes, di antaranya:

  • Mengadakan pelatihan penyusunan laporan keuangan BUMDes.

  • Memberikan bimbingan teknis (bimtek) akuntansi dan kelembagaan.

  • Membantu verifikasi laporan BUMDes dalam rangka pendataan daerah.

4. Pendamping Desa (PD dan Pendamping Lokal Desa)

Pendamping Desa adalah pihak paling aktif dan dekat dengan BUMDes. Perannya sangat penting karena:

  • Membantu menjelaskan dasar hukum dan kewajiban pelaporan.

  • Membimbing pengurus dalam membuat pembukuan harian, jurnal, hingga laporan keuangan.

  • Mendampingi proses input data ke aplikasi atau format standar (misal SIA-BUMDes atau Excel).

  • Menjadi fasilitator pelatihan, mentoring, dan pendampingan berkelanjutan.

  • Menjadi penghubung antara BUMDes dengan pemerintah kabupaten/kota.

Pendamping desa adalah “motor penggerak” profesionalisasi BUMDes.

5. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyrakat PIC BUMDES di Tingkat Kabupaten

TAPM sering memberikan pembinaan khusus terkait:

  • Manajemen badan usaha

  • Manajemen keuangan

  • Audit internal sederhana

  • Pembentukan SOP BUMDes

  • Penerapan double entry dan standar akuntansi sederhana berbasis Aplikasi

Mereka memiliki kompetensi teknis lebih kuat dibanding pendamping lapangan.

6. Akademisi dan Perguruan Tinggi

Beberapa universitas melakukan program:

  • Pengabdian masyarakat

  • Magang mahasiswa

  • Pelatihan akuntansi BUMDes

  • Pendampingan penggunaan aplikasi keuangan

Peran akademisi memberikan pendekatan keilmuan dan penguatan kualitas laporan.

7. Konsultan Profesional & Praktisi Akuntansi

BUMDes yang sudah besar sering memanfaatkan jasa profesional untuk:

  • Penyusunan laporan keuangan tahunan

  • Audit internal

  • Penyusunan SOP keuangan

  • Implementasi sistem akuntansi double entry

Ini menjadi opsi untuk BUMDes yang ingin naik level menjadi BUMDes Maju atau Mandiri.

8. Masyarakat Desa

Masyarakat juga berperan sebagai:

  • Pengawas sosial (social control)

  • Penerima laporan dalam musyawarah desa

  • Pemilik modal melalui mekanisme penyertaan modal

Keterlibatan masyarakat meningkatkan transparansi BUMDes.


2. Bagaimana Cara Mengajarkan dan Membina Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes?

Pembinaan laporan keuangan BUMDes harus dilakukan dengan metode yang sederhana, sistematis, dan berkelanjutan. Berikut langkah-langkah yang efektif:

A. Memulai dengan Pelatihan Dasar Akuntansi

Pendamping atau pembina harus memperkenalkan:

  • Apa itu aset, modal, beban, dan pendapatan

  • Apa itu debit dan kredit

  • Prinsip double entry

  • Cara membuat buku kas harian

Gunakan bahasa yang sederhana dan contoh usaha BUMDes secara nyata.

B. Mengajarkan Struktur Laporan Keuangan Sederhana

BUMDes bisa mulai dengan format dasar:

  1. Buku Kas Harian

  2. Jurnal Umum

  3. Buku Besar

  4. Laporan Laba Rugi

  5. Neraca

  6. Neraca Saldo

  7. Laporan Arus Kas

  8. Laporan Perubahan Equitas

Gunakan format Excel sederhana agar mudah dipahami atau aplikasi Bumdes Versi BPKP / Kemendes.

C. Menggunakan Metode “Belajar Sambil Mengerjakan”

Pendamping mendampingi langsung pengurus BUMDes dalam mencatat transaksi nyata:

  • Menerima simpan pinjam

  • Menjual produk

  • Membayar biaya listrik

  • Menerima modal penyertaan

Setiap transaksi langsung dibuat jurnalnya.

Metode ini sangat efektif karena pengurus belajar dari kasus nyata.

D. Membuat SOP Keuangan BUMDes

Pembina harus membantu menyusun:

  • SOP penerimaan kas

  • SOP pengeluaran kas

  • SOP pencatatan dan penyimpanan bukti transaksi

SOP ini membantu menjaga ketertiban administrasi.

E. Mengadakan Pendampingan Rutin

Pendamping desa atau DPMD melakukan:

  • Monitoring bulanan

  • Review laporan keuangan

  • Koreksi kesalahan jurnal

  • Pendampingan penutupan akhir tahun

Pendampingan kontinu adalah kunci keberhasilan BUMDes.

F. Menggunakan Aplikasi atau Sistem Digital

BUMDes dapat dibina menggunakan aplikasi:

  • SIA BUMDes

  • Aplikasi Keuangan Bumdes yang diterbitkan Kementrian Desa

  • Spreadsheet Excel terstruktur

  • Software akuntansi sederhana

Penggunaan digital meningkatkan akurasi dan memudahkan audit.

G. Melakukan Evaluasi  Bulanan , Semesteran dan Tahunan

Setiap Bulan, Semesteran dan akhir tahun, semua pihak (Pemdes, BPD, pendamping, DPMDes, masyarakat) melakukan evaluasi:

  • Apakah laporan keuangan sudah sesuai standar?

  • Apa kekurangan pencatatan tahun ini?

  • Apa rekomendasinya?

Evaluasi menjadi bagian penting pembinaan berkelanjutan.

Kesimpulan

Pembinaan penyusunan laporan keuangan BUMDes bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi merupakan kerja kolaboratif antara:

  • Pemerintah Desa

  • BPD

  • DPMD

  • Pendamping Desa

  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

  • Akademisi

  • Konsultan

  • Masyarakat

Proses pembinaan harus dilakukan secara sistematis melalui pelatihan dasar, pendampingan rutin, pembelajaran berbasis praktik, hingga evaluasi tahunan.
Dengan pembinaan yang baik, BUMDes akan mampu menyusun laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional sehingga mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa.

PETUNJUK TEKNIS ASISTENSI TATA KELOLA KEUANGAN
DAN KINERJA BUM DESA #1


unduh File  PETUNJUK TEKNIS ASISTENSI TATA KELOLA KEUANGAN
DAN KINERJA BUM DESA #1 ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Pdf

Sabtu, 22 November 2025

LAPORAN INDEKS DESA KABUPATEN BIMA TAHUN 2025


 

Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam perkembangan pembangunan desa di Kabupaten Bima. Melalui pengukuran Indeks Desa 2025, pemerintah dapat melihat sejauh mana setiap desa mengalami kemajuan dari sisi tata kelola, pembangunan, ekonomi masyarakat, serta kualitas layanan dasar.

Pengukuran ini mengacu pada kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) sebagai instrumen evaluasi nasional untuk menilai tingkat kemandirian desa, sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan tahun berikutnya.

Tujuan Pengukuran Indeks Desa

Pengukuran indeks desa dilakukan untuk:

  • Mengidentifikasi level perkembangan desa (Mandiri, Maju, Berkembang)

  • Menjadi dasar alokasi kebijakan dan anggaran pembangunan

  • Menentukan arah pendampingan desa oleh pemerintah daerah dan pendamping profesional

  • Mendorong pemerataan pembangunan antar kecamatan

Dengan adanya indeks desa, arah pembangunan tidak lagi bersifat umum, tetapi berbasis data dan kebutuhan nyata di lapangan.

Ruang Lingkup Pengukuran

Pengukuran indeks desa Kabupaten Bima mencakup:

  • Seluruh desa definitif di wilayah Kabupaten Bima

  • Level kemajuan desa yang diklasifikasikan menjadi:

    • Desa Mandiri

    • Desa Maju

    • Desa Berkembang

    • Desa Tertinggal dan 

    • Desa Sangat Tertinggal

Setiap desa dinilai menggunakan variabel pembangunan, ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, serta kapasitas pemerintah desa dalam pelayanan publik.


Hasil Umum dan Gambaran Perkembangan

Secara umum, capaian Indeks Desa Kabupaten Bima tahun 2025 menunjukkan peningkatan kualitas pembangunan desa dibanding tahun sebelumnya. Beberapa poin penting dapat disimpulkan:

  • Telah muncul desa-desa dengan status Mandiri sebagai indikator keberhasilan pembangunan berbasis masyarakat.

  • Mayoritas desa berada pada kategori Maju, menunjukkan peningkatan kapasitas pelayanan dan pengembangan ekonomi.

  • Masih terdapat desa dalam kategori Berkembang yang membutuhkan penguatan regulasi, tata kelola, infrastruktur, dan pemanfaatan Dana Desa secara lebih efektif.

Penyebaran status ini terlihat beragam antar kecamatan, mencerminkan dinamika pembangunan yang tidak seragam namun mengarah pada tren positif.


Peran Pemerintah Daerah dan Pendamping Desa

Dalam pencapaian indeks desa, terdapat sinergi antara:

  • Pemerintah Kabupaten Bima

  • Pemerintah desa

  • Pendamping Profesional Desa

  • Kelembagaan masyarakat

  • Mitra pembangunan

Kolaborasi ini menjadi kunci dalam mendorong desa meningkat ke level lebih tinggi, terutama dalam hal transformasi ekonomi dan digitalisasi pelayanan publik.


Rekomendasi Arah Pembangunan 2025–2026

Beberapa langkah strategis yang perlu diperkuat:

  1. Penguatan transformasi ekonomi desa berbasis potensi wilayah

  2. Peningkatan tata kelola dan perencanaan berbasis data

  3. Pemanfaatan Dana Desa lebih produktif dan berkelanjutan

  4. Peningkatan kapasitas SDM aparatur dan kelembagaan desa

  5. Digitalisasi pelayanan desa dan transparansi publik


Penutup

Laporan Indeks Desa Kabupaten Bima tahun 2025 bukan hanya sebagai data administratif, tetapi sebagai landasan strategis dalam mewujudkan desa yang maju, produktif, mandiri, dan berdaya saing.

Dengan penguatan kolaborasi dan perencanaan pembangunan yang terarah, Kabupaten Bima dapat semakin memajukan wilayah pedesaan sebagai pusat pertumbuhan sosial ekonomi masyarakat.

Laporan Indeks Desa Kab. Bima Tahun 2025



Indeks Desa: Instrumen Pengukuran Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025

 

Indeks Desa: Instrumen Pengukuran Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) telah menerbitkan Keputusan Menteri Desa Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025, sebagai dasar penetapan klasifikasi desa di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini menjadi instrumen strategis dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis data.

Landasan Hukum

Penetapan status desa dalam keputusan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya melalui UU Nomor 3 Tahun 2024;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahan terakhir PP Nomor 11 Tahun 2019;

  • Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan PDT;

  • Permendes Nomor 1 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja Kemendes;

  • Permendes Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, sebagai dasar penghitungan status.

Dengan demikian, Indeks Desa menjadi dasar resmi penilaian objektif terhadap capaian pembangunan desa.


Apa itu Indeks Desa?

Indeks Desa adalah indikator komposit yang digunakan untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan data terukur dan terstandarisasi. Hasil penghitungan Indeks Desa menentukan klasifikasi status desa yang kemudian digunakan untuk kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Keputusan Menteri menyebutkan bahwa penilaian Indeks Desa mencakup enam dimensi utama, yaitu:

  1. Layanan Dasar

  2. Ekonomi

  3. Sosial

  4. Lingkungan

  5. Aksesibilitas

  6. Tata Kelola Pemerintahan Desa


Klasifikasi Status Desa Tahun 2025

Berdasarkan hasil pendataan Indeks Desa Tahun 2025, ditetapkan klasifikasi status desa sebagai berikut:

  • 🟢 Desa Mandiri : 20.503 desa

  • 🔵 Desa Maju : 23.579 desa

  • 🟡 Desa Berkembang : 21.813 desa

  • 🟠 Desa Tertinggal : 4.672 desa

  • 🔴 Desa Sangat Tertinggal : 4.694 desa

Jumlah ini menunjukkan bahwa program pembangunan desa telah memberikan dampak positif, terlihat dari semakin bertambahnya desa yang masuk kategori Mandiri dan Maju dibanding tahun-tahun sebelumnya.


Tujuan dan Implikasi Penetapan Indeks Desa

Tujuan utama penerapan indeks ini adalah:

  • 🎯 Menjadi instrumen koordinasi antara kementerian, pemerintah daerah dan desa;

  • 📍 Dasar pemetaan tipologi desa untuk intervensi program yang tepat sasaran;

  • 💰 Dasar penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa setiap tahun;

  • 📊 Mengukur capaian pembangunan desa secara transparan dan terukur;

  • 🤝 Menguatkan peran masyarakat dan kelembagaan desa dalam pembangunan ekonomi lokal.


Makna Strategis bagi Pemerintah Daerah dan Desa

Bagi pemerintah daerah dan desa, hasil indeks ini menjadi:
🔹 alat identifikasi masalah dan potensi desa
🔹 dasar penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan program pemberdayaan
🔹 dasar pembinaan BUMDes, koperasi desa, dan ekonomi produktif
🔹 alat monitoring dan evaluasi

Kemajuan indeks akan mendorong desa menuju kemandirian, yaitu kondisi desa mampu mengelola sumber daya dan ekonomi lokal tanpa ketergantungan eksternal.


Kesimpulan

Keputusan Menteri Desa Nomor 343 Tahun 2025 menegaskan bahwa Indeks Desa merupakan instrumen penting dan strategis dalam memperkuat arah pembangunan desa di Indonesia. Dengan pendekatan berbasis data, pemerintah dapat memastikan pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pengurangan kemiskinan, serta memperkuat kemandirian ekonomi desa.

Langkah berikutnya bagi desa dan pemerintah daerah adalah mengoptimalkan data indeks, mengidentifikasi faktor penyebab rendahnya skor, serta membangun rencana kerja berbasis bukti untuk peningkatan status desa di tahun berikutnya.

Kepmendes Nomor 343 Tahun 2025 :

KEPUTUSAN MENTERI  DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL  REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 343 TAHUN 2025 TENTANG  STATUS KEMAJUAN DAN KEMANDIRIAN DESA TAHUN 2025 






unduh File  Lampiran Kepmendes  Nomor 343 Tahun 2025 Khusus  Nusa Tenggara barat ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Pdf

Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...