Menjaga Kepastian Perencanaan Desa di Tengah Dinamika Regulasi
Jawabannya tegas: boleh, wajib, dan secara aturan harus tetap dimulai sesuai tahapan. Desa tidak dibenarkan menghentikan proses perencanaan hanya karena menunggu regulasi pusat. Menunda RKPDes bukan hanya keliru secara administratif, tetapi juga keliru secara hukum perencanaan pembangunan desa.
1. RKPDes adalah Perintah Undang-Undang
Penyusunan RKPDes bukan kebijakan opsional, melainkan amanat langsung undang-undang. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa perencanaan pembangunan desa disusun dalam RPJM Desa (enam tahunan) dan RKP Desa (tahunan). Artinya, setiap tahun desa wajib menyusun RKPDes tanpa syarat menunggu regulasi teknis apa pun.
Kewajiban ini dipertegas dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 yang mengatur tahapan penyusunan RKPDes secara sistematis, mulai dari evaluasi kegiatan tahun berjalan, musyawarah dusun, musrenbang desa, hingga penetapan RKPDes paling lambat bulan September. Tidak ada satu pun norma yang menyatakan RKPDes harus menunggu Permendes Prioritas Dana Desa.
Lebih lanjut, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa RKPDes menjadi dasar penyusunan APBDes. Jika RKPDes ditunda, maka APBDes juga otomatis tertunda. Akibatnya, penyaluran Dana Desa dan pelaksanaan kegiatan awal tahun akan ikut terganggu.
Kemudian Permendes 21 Tahun 2020 Menguatkan Arah Penyusunan RKPdes, Bukan Menunda Waktu. Permendes 21 Tahun 2020 menempatkan RKPDes sebagai instrumen tahunan pencapaian SDGs Desa. Artinya, regulasi ini justru mendorong desa agar lebih cepat, lebih terukur, dan lebih berbasis data dalam menyusun perencanaan, bukan sebaliknya.
📌Tidak satu pun dari aturan tersebut yang menyatakan:
“RKPDes baru boleh disusun setelah Permendes Prioritas terbit.”
👍 Artinya:
Penyusunan RKPDes berbasis KEBUTUHAN dan DATA DESA (SDGs Desa),
bukan berbasis waktu terbitnya PERMENDES PRIORITAS dan PMK Alokasi DD.
Tambahan penting:
-
Permendes 21 Tahun 2020 mewajibkan perencanaan desa berbasis SDGs Desa dan data desa,
-
Namun TIDAK mengatur larangan menyusun RKPDes sebelum Permendes Prioritas terbit.
2. Permendes Prioritas dan PMK ALOKASI DD : Penting, Tapi Bukan Syarat
Memulai Penyusunan RKPDes
Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa dan PMK Alokasi Dana Desa memiliki fungsi strategis, tetapi bukan sebagai prasyarat dimulainya perencanaan.
Permendes Prioritas berfungsi untuk:
-
Menyaring kegiatan yang boleh dan tidak boleh dibiayai Dana Desa.
PMK Alokasi Dana Desa berfungsi untuk:
-
Menetapkan pagu Dana Desa secara final per desa.
Keduanya digunakan pada tahap penyempurnaan anggaran APBDes, bukan untuk menentukan kapan RKPDes boleh disusun. Yang boleh menyesuaikan adalah anggarannya, bukan rencana kerjanya.
3. TAHAPAN RKP DESA
3.1. BERDASARKAN PERMENDES PDTT NOMOR 21 TAHUN 2020
(Pasal 34–50 tentang Perencanaan Pembangunan Desa berbasis SDGs Desa)
|
No |
Tahapan
Resmi |
Uraian
Kegiatan |
Waktu
Normal |
|
1 |
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa |
Dibentuk melalui SK Kepala
Desa |
Juli |
|
2 |
Pencermatan & Penyelarasan
Kegiatan dan Pembiayaan |
Menyesuaikan kemampuan keuangan
dan arah kebijakan daerah |
Juli |
|
3 |
Pencermatan Ulang RPJM Desa |
Penajaman visi, misi & program
RPJM |
Juli – Agustus |
|
4 |
Penyusunan Rancangan RKP Desa
& Daftar Usulan |
Penyusunan draf kegiatan tahun
berikutnya |
Agustus – September |
|
5 |
Musrenbang Desa |
Pembahasan & penetapan skala
prioritas |
September |
|
6 |
Musyawarah Desa & Pengesahan
RKP Desa |
Penetapan menjadi Perdes
RKPDes |
Paling Lambat September |
✅ Ciri utama Permendes 21/2020:
-
Berbasis SDGs Desa
-
Berbasis data
-
Berbasis partisipasi masyarakat
3.2. BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 114
TAHUN 2014
No | Tahapan Resmi | Uraian Kegiatan | Waktu Normal |
1 | Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa | Penggalian gagasan & kebutuhan masyarakat berbasis data SDGs Desa | Juni – Juli |
2 | Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa | Dibentuk dengan SK Kepala Desa | Juli |
3 | Pencermatan Pagu Indikatif & Penyelarasan Program/Kegiatan | Menyelaraskan kemampuan keuangan desa dengan prioritas kegiatan | Juli |
4 | Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa | Menjamin RKPDes adalah turunan RPJM Desa | Juli – Agustus |
5 | Penyusunan Rancangan RKP Desa | Menyusun draf kegiatan, lokasi, sasaran, dan volume | Agustus – September |
6 | Penyusunan RKP Desa melalui Musrenbang Desa | Penetapan skala prioritas kegiatan | September |
7 | Penetapan RKP Desa | Ditetapkan dengan Perdes RKPDes | Paling Lambat September |
8 | Perubahan RKP Desa | Jika terjadi perubahan kebijakan/keadaan khusus | Oktober – Desember (jika diperlukan) |
9 | Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa | Diusulkan ke kabupaten melalui kecamatan | Oktober |
-
Menekankan alur perencanaan regulatif & musyawarah
-
Menjadi rujukan teknis tata cara penyusunan RKPDes
3.3. KESIMPULAN PENYELARASAN
🔆Permendes 21 Tahun 2020 = Arah kebijakan & pendekatan SDGs Desa
🔆Permendagri 114 Tahun 2014 = Tata cara teknis & prosedur resmi
🔆Keduanya WAJIB dipakai secara bersamaan, bukan dipertentangkan.
👌 Dan yang paling penting:
✅ Yang boleh ditunda adalah penyesuaian anggaran,
❌ BUKAN proses perencanaan RKPDes-nya.
4. SOLUSI TEKNIS AGAR DESA BERANI MENYUSUN RKPDES WALAU
PERMENDES PRIORITAS & PMK ALOKASI DD BELUM TERBIT
🌳SOLUSI 1: Gunakan PAGU INDIKATIF
Desa dapat menggunakan:
-
Pagu Dana Desa tahun berjalan
-
Dikoreksi dengan asumsi:
-
Stabil
-
Naik ringan
-
Turun ringan
-
💥 Ini disebut:
PAGU INDIKATIF PERENCANAAN
😀 Ini sah secara perencanaan.
🌳 SOLUSI 2: KUNCI KEGIATAN, JANGAN KUNCI ANGKA
👉 Yang dikunci di RKPDes awal:
✅ Jenis kegiatan
✅ Lokasi kegiatan
✅ Sasaran kegiatan
✅ Volume kebutuhan
❌ Yang TIDAK perlu dikunci dulu:
- Nilai anggaran detail rupiah
➡️ Nilai rupiah bisa disempurnakan setelah PMK 2026 terbit.
🌳 SOLUSI 3: Buat KLAUSUL PENYESUAIAN DI PERDES RKPDES
Masukkan kalimat ini dalam Perdes RKPDes:
“Dalam hal terjadi perubahan kebijakan nasional terkait prioritas penggunaan Dana Desa dan alokasi anggaran, maka RKP Desa Tahun 2026 dapat dilakukan penyesuaian.”
✅ Dengan klausul ini, desa AMAN secara hukum.
5. JAWABAN HUKUM ATAS ALASAN “MENUNGGU
PERMENDES PRIORITAS & PMK ALOKASI DD”
Kalau desa beralasan:
“Kami belum bisa menyusun karena Permendes dan PMK belum terbit”
✅ Jawaban hukumnya:
❌ Keliru secara regulasi
❌ Melanggar asas kepastian perencanaaN
❌ Berpotensi menyebabkan keterlambatan APBDeS
❌ Berisiko penundaan Dana Desa tahap 1 tahun 2026
6. Risiko Besar Jika RKPDes Terus Ditunda
Menunda RKPDes bukan persoalan sepele. Dampaknya sangat nyata dan berantai:
❌ APBDes tahun berikutnya terlambat ditetapkan,
❌ Dana Desa Tahap I terancam tertunda,
❌ Kegiatan fisik dan pemberdayaan gagal berjalan sejak awal tahun,
❌ BLT Dana Desa berpotensi terlambat cair,
❌ Bahkan dapat memunculkan sanksi administratif dari pemerintah daerah dan Pusat.
Ironisnya, semua risiko ini muncul bukan karena kekosongan aturan, tetapi karena kekeliruan memahami aturan yang sudah sangat jelas.
7. Peran Strategis Camat, DPMDes, dan Pendamping Desa
Persoalan keterlambatan RKPDes tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada desa. Peran pembinaan dari pemerintah daerah sangat menentukan, terutama oleh Camat, DPMDes, dan pendamping desa.
Camat sebagai perangkat daerah yang paling dekat dengan desa memegang peran strategis untuk:
-
Melakukan pembinaan langsung kepada kepala desa dan BPD,
-
Mengawal disiplin tahapan perencanaan RKPDes,
-
Menyampaikan secara tegas bahwa RKPDes tidak menunggu Permendes & PMK,
-
Menjadi penghubung kebijakan kabupaten dengan praktik desa di lapangan.
Sementara DPMDes berkewajiban untuk:
-
Memberikan edukasi regulasi RKPDes yang benar dan seragam,
-
Menyampaikan jadwal baku penyusunan RKPDes,
-
Menerbitkan surat edaran percepatan penyusunan RKPDes,
-
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan desa.
Adapun pendamping desa berperan untuk:
-
Mengawal musyawarah dusun dan musrenbang desa,
-
Membantu penyusunan dokumen RKPDes,
-
Menguatkan penggunaan data SDGs Desa,
-
Memberikan pemahaman kepada desa bahwa perencanaan wajib berjalan meski regulasi pusat belum lengkap.
Jika ketiga unsur ini berjalan seiring, maka keraguan desa dalam menyusun RKPDes dapat diminimalkan.
“Penyusunan RKPDes merupakan kewajiban desa yang harus tetap dilaksanakan sesuai tahapan, meskipun Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa dan PMK Alokasi Dana Desa Tahun 2026 belum terbit. Permendes dan PMK bersifat sebagai penyesuaian akhir, bukan sebagai syarat dimulainya perencanaan.”
“Penyusunan RKPDes merupakan kewajiban desa yang harus tetap dilaksanakan sesuai tahapan, meskipun Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa dan PMK Alokasi Dana Desa Tahun 2026 belum terbit. Permendes dan PMK bersifat sebagai penyesuaian akhir, bukan sebagai syarat dimulainya perencanaan.”
8. Penutup: Menunggu Boleh, Menunda Tidak Boleh
Menunggu Permendes dan PMK untuk kepentingan penyesuaian anggaran adalah wajar. Namun menunda penyusunan RKPDes adalah kesalahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan desa. RKPDes harus tetap disusun tepat waktu sesuai tahapan, dengan ruang penyesuaian setelah regulasi pusat diterbitkan.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan dari keterlambatan RKPDes bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan hak masyarakat desa atas pembangunan dan pelayanan yang seharusnya diterima tepat waktu. Karena itu, desa harus berani menyusun, camat harus aktif membina, DPMDes harus tegas mengawal, dan pendamping harus konsisten mendampingi.
9. KESIMPULAN TEGAS
✅ Desa WAJIB tetap menyusun RKPDes sesuai tahapan
✅ Permendes & PMK bukan alasan hukum untuk menunda
✅ Penyesuaian bisa dilakukan setelah regulasi pusat terbit
✅ Menunda justru berisiko sanksi dan keterlambatan Dana Desa

.jpeg)

