PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Minggu, 23 November 2025

Pembinaan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes: Siapa Saja yang Berperan dan Bagaimana Proses Pembinaannya

 


Agar BUMDes dapat menghasilkan laporan keuangan yang akurat, transparan, dan sesuai standar, diperlukan proses pembinaan yang berkesinambungan dari berbagai pihak. Pembinaan ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah desa, tetapi juga oleh pendamping, lembaga pemerintah, hingga mitra profesional. Artikel ini menguraikan siapa saja yang berperan dalam pembinaan BUMDes serta cara memberikan pelatihan dan bimbingan penyusunan laporan keuangan secara efektif.

1. Pihak-Pihak yang Berperan dalam Pembinaan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes

Pembinaan BUMDes merupakan tanggung jawab bersama. Berikut pihak yang memiliki peran penting:

1. Pemerintah Desa (Pemdes)

Pemerintah Desa adalah aktor utama dalam pembinaan BUMDes. Perannya meliputi:

  • Menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur teknis pencatatan dan pelaporan.

  • Menugaskan perangkat desa sebagai pengawas BUMDes.

  • Mendorong laporan keuangan disampaikan secara berkala pada Musyawarah Desa.

  • Memberikan dukungan anggaran untuk pelatihan atau pendampingan akuntansi.

Pemdes bertanggung jawab memastikan BUMDes berjalan sesuai tata kelola yang baik (good governance).

2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD memiliki fungsi pengawasan. Dalam konteks laporan keuangan, BPD:

  • Mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan BUMDes agar sesuai Perdes.

  • Memastikan pengurus BUMDes menyampaikan laporan secara transparan kepada masyarakat.

  • Memberikan rekomendasi jika ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan.

3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten/Kota

Instansi ini biasanya memberi pembinaan teknis kepada BUMDes, di antaranya:

  • Mengadakan pelatihan penyusunan laporan keuangan BUMDes.

  • Memberikan bimbingan teknis (bimtek) akuntansi dan kelembagaan.

  • Membantu verifikasi laporan BUMDes dalam rangka pendataan daerah.

4. Pendamping Desa (PD dan Pendamping Lokal Desa)

Pendamping Desa adalah pihak paling aktif dan dekat dengan BUMDes. Perannya sangat penting karena:

  • Membantu menjelaskan dasar hukum dan kewajiban pelaporan.

  • Membimbing pengurus dalam membuat pembukuan harian, jurnal, hingga laporan keuangan.

  • Mendampingi proses input data ke aplikasi atau format standar (misal SIA-BUMDes atau Excel).

  • Menjadi fasilitator pelatihan, mentoring, dan pendampingan berkelanjutan.

  • Menjadi penghubung antara BUMDes dengan pemerintah kabupaten/kota.

Pendamping desa adalah “motor penggerak” profesionalisasi BUMDes.

5. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyrakat PIC BUMDES di Tingkat Kabupaten

TAPM sering memberikan pembinaan khusus terkait:

  • Manajemen badan usaha

  • Manajemen keuangan

  • Audit internal sederhana

  • Pembentukan SOP BUMDes

  • Penerapan double entry dan standar akuntansi sederhana berbasis Aplikasi

Mereka memiliki kompetensi teknis lebih kuat dibanding pendamping lapangan.

6. Akademisi dan Perguruan Tinggi

Beberapa universitas melakukan program:

  • Pengabdian masyarakat

  • Magang mahasiswa

  • Pelatihan akuntansi BUMDes

  • Pendampingan penggunaan aplikasi keuangan

Peran akademisi memberikan pendekatan keilmuan dan penguatan kualitas laporan.

7. Konsultan Profesional & Praktisi Akuntansi

BUMDes yang sudah besar sering memanfaatkan jasa profesional untuk:

  • Penyusunan laporan keuangan tahunan

  • Audit internal

  • Penyusunan SOP keuangan

  • Implementasi sistem akuntansi double entry

Ini menjadi opsi untuk BUMDes yang ingin naik level menjadi BUMDes Maju atau Mandiri.

8. Masyarakat Desa

Masyarakat juga berperan sebagai:

  • Pengawas sosial (social control)

  • Penerima laporan dalam musyawarah desa

  • Pemilik modal melalui mekanisme penyertaan modal

Keterlibatan masyarakat meningkatkan transparansi BUMDes.


2. Bagaimana Cara Mengajarkan dan Membina Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes?

Pembinaan laporan keuangan BUMDes harus dilakukan dengan metode yang sederhana, sistematis, dan berkelanjutan. Berikut langkah-langkah yang efektif:

A. Memulai dengan Pelatihan Dasar Akuntansi

Pendamping atau pembina harus memperkenalkan:

  • Apa itu aset, modal, beban, dan pendapatan

  • Apa itu debit dan kredit

  • Prinsip double entry

  • Cara membuat buku kas harian

Gunakan bahasa yang sederhana dan contoh usaha BUMDes secara nyata.

B. Mengajarkan Struktur Laporan Keuangan Sederhana

BUMDes bisa mulai dengan format dasar:

  1. Buku Kas Harian

  2. Jurnal Umum

  3. Buku Besar

  4. Laporan Laba Rugi

  5. Neraca

  6. Neraca Saldo

  7. Laporan Arus Kas

  8. Laporan Perubahan Equitas

Gunakan format Excel sederhana agar mudah dipahami atau aplikasi Bumdes Versi BPKP / Kemendes.

C. Menggunakan Metode “Belajar Sambil Mengerjakan”

Pendamping mendampingi langsung pengurus BUMDes dalam mencatat transaksi nyata:

  • Menerima simpan pinjam

  • Menjual produk

  • Membayar biaya listrik

  • Menerima modal penyertaan

Setiap transaksi langsung dibuat jurnalnya.

Metode ini sangat efektif karena pengurus belajar dari kasus nyata.

D. Membuat SOP Keuangan BUMDes

Pembina harus membantu menyusun:

  • SOP penerimaan kas

  • SOP pengeluaran kas

  • SOP pencatatan dan penyimpanan bukti transaksi

SOP ini membantu menjaga ketertiban administrasi.

E. Mengadakan Pendampingan Rutin

Pendamping desa atau DPMD melakukan:

  • Monitoring bulanan

  • Review laporan keuangan

  • Koreksi kesalahan jurnal

  • Pendampingan penutupan akhir tahun

Pendampingan kontinu adalah kunci keberhasilan BUMDes.

F. Menggunakan Aplikasi atau Sistem Digital

BUMDes dapat dibina menggunakan aplikasi:

  • SIA BUMDes

  • Aplikasi Keuangan Bumdes yang diterbitkan Kementrian Desa

  • Spreadsheet Excel terstruktur

  • Software akuntansi sederhana

Penggunaan digital meningkatkan akurasi dan memudahkan audit.

G. Melakukan Evaluasi  Bulanan , Semesteran dan Tahunan

Setiap Bulan, Semesteran dan akhir tahun, semua pihak (Pemdes, BPD, pendamping, DPMDes, masyarakat) melakukan evaluasi:

  • Apakah laporan keuangan sudah sesuai standar?

  • Apa kekurangan pencatatan tahun ini?

  • Apa rekomendasinya?

Evaluasi menjadi bagian penting pembinaan berkelanjutan.

Kesimpulan

Pembinaan penyusunan laporan keuangan BUMDes bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi merupakan kerja kolaboratif antara:

  • Pemerintah Desa

  • BPD

  • DPMD

  • Pendamping Desa

  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat

  • Akademisi

  • Konsultan

  • Masyarakat

Proses pembinaan harus dilakukan secara sistematis melalui pelatihan dasar, pendampingan rutin, pembelajaran berbasis praktik, hingga evaluasi tahunan.
Dengan pembinaan yang baik, BUMDes akan mampu menyusun laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional sehingga mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa.

PETUNJUK TEKNIS ASISTENSI TATA KELOLA KEUANGAN
DAN KINERJA BUM DESA #1


unduh File  PETUNJUK TEKNIS ASISTENSI TATA KELOLA KEUANGAN
DAN KINERJA BUM DESA #1 ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Pdf

Sabtu, 22 November 2025

LAPORAN INDEKS DESA KABUPATEN BIMA TAHUN 2025


 

Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam perkembangan pembangunan desa di Kabupaten Bima. Melalui pengukuran Indeks Desa 2025, pemerintah dapat melihat sejauh mana setiap desa mengalami kemajuan dari sisi tata kelola, pembangunan, ekonomi masyarakat, serta kualitas layanan dasar.

Pengukuran ini mengacu pada kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) sebagai instrumen evaluasi nasional untuk menilai tingkat kemandirian desa, sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan tahun berikutnya.

Tujuan Pengukuran Indeks Desa

Pengukuran indeks desa dilakukan untuk:

  • Mengidentifikasi level perkembangan desa (Mandiri, Maju, Berkembang)

  • Menjadi dasar alokasi kebijakan dan anggaran pembangunan

  • Menentukan arah pendampingan desa oleh pemerintah daerah dan pendamping profesional

  • Mendorong pemerataan pembangunan antar kecamatan

Dengan adanya indeks desa, arah pembangunan tidak lagi bersifat umum, tetapi berbasis data dan kebutuhan nyata di lapangan.

Ruang Lingkup Pengukuran

Pengukuran indeks desa Kabupaten Bima mencakup:

  • Seluruh desa definitif di wilayah Kabupaten Bima

  • Level kemajuan desa yang diklasifikasikan menjadi:

    • Desa Mandiri

    • Desa Maju

    • Desa Berkembang

    • Desa Tertinggal dan 

    • Desa Sangat Tertinggal

Setiap desa dinilai menggunakan variabel pembangunan, ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, serta kapasitas pemerintah desa dalam pelayanan publik.


Hasil Umum dan Gambaran Perkembangan

Secara umum, capaian Indeks Desa Kabupaten Bima tahun 2025 menunjukkan peningkatan kualitas pembangunan desa dibanding tahun sebelumnya. Beberapa poin penting dapat disimpulkan:

  • Telah muncul desa-desa dengan status Mandiri sebagai indikator keberhasilan pembangunan berbasis masyarakat.

  • Mayoritas desa berada pada kategori Maju, menunjukkan peningkatan kapasitas pelayanan dan pengembangan ekonomi.

  • Masih terdapat desa dalam kategori Berkembang yang membutuhkan penguatan regulasi, tata kelola, infrastruktur, dan pemanfaatan Dana Desa secara lebih efektif.

Penyebaran status ini terlihat beragam antar kecamatan, mencerminkan dinamika pembangunan yang tidak seragam namun mengarah pada tren positif.


Peran Pemerintah Daerah dan Pendamping Desa

Dalam pencapaian indeks desa, terdapat sinergi antara:

  • Pemerintah Kabupaten Bima

  • Pemerintah desa

  • Pendamping Profesional Desa

  • Kelembagaan masyarakat

  • Mitra pembangunan

Kolaborasi ini menjadi kunci dalam mendorong desa meningkat ke level lebih tinggi, terutama dalam hal transformasi ekonomi dan digitalisasi pelayanan publik.


Rekomendasi Arah Pembangunan 2025–2026

Beberapa langkah strategis yang perlu diperkuat:

  1. Penguatan transformasi ekonomi desa berbasis potensi wilayah

  2. Peningkatan tata kelola dan perencanaan berbasis data

  3. Pemanfaatan Dana Desa lebih produktif dan berkelanjutan

  4. Peningkatan kapasitas SDM aparatur dan kelembagaan desa

  5. Digitalisasi pelayanan desa dan transparansi publik


Penutup

Laporan Indeks Desa Kabupaten Bima tahun 2025 bukan hanya sebagai data administratif, tetapi sebagai landasan strategis dalam mewujudkan desa yang maju, produktif, mandiri, dan berdaya saing.

Dengan penguatan kolaborasi dan perencanaan pembangunan yang terarah, Kabupaten Bima dapat semakin memajukan wilayah pedesaan sebagai pusat pertumbuhan sosial ekonomi masyarakat.

Laporan Indeks Desa Kab. Bima Tahun 2025



Indeks Desa: Instrumen Pengukuran Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025

 

Indeks Desa: Instrumen Pengukuran Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) telah menerbitkan Keputusan Menteri Desa Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025, sebagai dasar penetapan klasifikasi desa di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini menjadi instrumen strategis dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan melalui pendekatan berbasis data.

Landasan Hukum

Penetapan status desa dalam keputusan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya melalui UU Nomor 3 Tahun 2024;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahan terakhir PP Nomor 11 Tahun 2019;

  • Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan PDT;

  • Permendes Nomor 1 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja Kemendes;

  • Permendes Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, sebagai dasar penghitungan status.

Dengan demikian, Indeks Desa menjadi dasar resmi penilaian objektif terhadap capaian pembangunan desa.


Apa itu Indeks Desa?

Indeks Desa adalah indikator komposit yang digunakan untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan data terukur dan terstandarisasi. Hasil penghitungan Indeks Desa menentukan klasifikasi status desa yang kemudian digunakan untuk kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Keputusan Menteri menyebutkan bahwa penilaian Indeks Desa mencakup enam dimensi utama, yaitu:

  1. Layanan Dasar

  2. Ekonomi

  3. Sosial

  4. Lingkungan

  5. Aksesibilitas

  6. Tata Kelola Pemerintahan Desa


Klasifikasi Status Desa Tahun 2025

Berdasarkan hasil pendataan Indeks Desa Tahun 2025, ditetapkan klasifikasi status desa sebagai berikut:

  • 🟢 Desa Mandiri : 20.503 desa

  • 🔵 Desa Maju : 23.579 desa

  • 🟡 Desa Berkembang : 21.813 desa

  • 🟠 Desa Tertinggal : 4.672 desa

  • 🔴 Desa Sangat Tertinggal : 4.694 desa

Jumlah ini menunjukkan bahwa program pembangunan desa telah memberikan dampak positif, terlihat dari semakin bertambahnya desa yang masuk kategori Mandiri dan Maju dibanding tahun-tahun sebelumnya.


Tujuan dan Implikasi Penetapan Indeks Desa

Tujuan utama penerapan indeks ini adalah:

  • 🎯 Menjadi instrumen koordinasi antara kementerian, pemerintah daerah dan desa;

  • 📍 Dasar pemetaan tipologi desa untuk intervensi program yang tepat sasaran;

  • 💰 Dasar penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa setiap tahun;

  • 📊 Mengukur capaian pembangunan desa secara transparan dan terukur;

  • 🤝 Menguatkan peran masyarakat dan kelembagaan desa dalam pembangunan ekonomi lokal.


Makna Strategis bagi Pemerintah Daerah dan Desa

Bagi pemerintah daerah dan desa, hasil indeks ini menjadi:
🔹 alat identifikasi masalah dan potensi desa
🔹 dasar penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan program pemberdayaan
🔹 dasar pembinaan BUMDes, koperasi desa, dan ekonomi produktif
🔹 alat monitoring dan evaluasi

Kemajuan indeks akan mendorong desa menuju kemandirian, yaitu kondisi desa mampu mengelola sumber daya dan ekonomi lokal tanpa ketergantungan eksternal.


Kesimpulan

Keputusan Menteri Desa Nomor 343 Tahun 2025 menegaskan bahwa Indeks Desa merupakan instrumen penting dan strategis dalam memperkuat arah pembangunan desa di Indonesia. Dengan pendekatan berbasis data, pemerintah dapat memastikan pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pengurangan kemiskinan, serta memperkuat kemandirian ekonomi desa.

Langkah berikutnya bagi desa dan pemerintah daerah adalah mengoptimalkan data indeks, mengidentifikasi faktor penyebab rendahnya skor, serta membangun rencana kerja berbasis bukti untuk peningkatan status desa di tahun berikutnya.

Kepmendes Nomor 343 Tahun 2025 :

KEPUTUSAN MENTERI  DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL  REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 343 TAHUN 2025 TENTANG  STATUS KEMAJUAN DAN KEMANDIRIAN DESA TAHUN 2025 






unduh File  Lampiran Kepmendes  Nomor 343 Tahun 2025 Khusus  Nusa Tenggara barat ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Pdf

Jumat, 21 November 2025

Kepala Desa Belo Akui Peran Strategis Pendamping Desa dalam Tata Kelola Perencanaan

Bima, NTB — Pemerintah Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi pendamping desa dalam memperkuat tata kelola perencanaan pembangunan desa. Testimoni ini disampaikan oleh Kepala Desa Belo dalam sebuah video yang dirilis pada kegiatan pendampingan terbaru bersama tenaga pendamping profesional.

Kepala Desa Belo menegaskan bahwa peran pendamping desa sangat signifikan terutama dalam mendukung perangkat desa dalam penyusunan dokumen perencanaan yang lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan regulasi.

Dalam pernyataannya, Kepala Desa Belo menyampaikan bahwa keberadaan pendamping desa tidak hanya membantu secara administratif, tetapi telah menjadi mitra strategis dalam proses perencanaan.

"Kami dari Desa Belo, Kecamatan Palibelo, sangat terbantu dengan kehadiran pendamping desa. Kehadiran mereka bukan hanya sebagai pendamping administratif, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam penyusunan dokumen perencanaan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dukungan pendamping desa membantu memastikan perencanaan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah.

"Dengan dukungan pendamping desa, proses perencanaan dapat berjalan lebih terarah, sesuai regulasi, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi pembangunan desa yang transparan dan berkelanjutan," lanjutnya.

Selain mendampingi penyusunan dokumen, pendamping desa juga berperan dalam penguatan kapasitas pemerintah desa melalui konsultasi teknis, fasilitasi, dan pendampingan regulatif yang berkesinambungan.

Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan teknis dalam tata kelola pemerintahan desa, perencanaan partisipatif, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kapasitas aparatur desa.

Testimoni ini menjadi salah satu bentuk pengakuan atas pentingnya kolaborasi pemerintah desa dan pendamping desa dalam mewujudkan pembangunan desa yang bertanggung jawab dan berdampak langsung pada masyarakat.

Tonton Video Testimoni Kepala Desa Belo

Untuk melihat penyampaian lengkap dari Kepala Desa Belo, silakan tonton video berikut:


Video tersebut menggambarkan secara jelas pengalaman Pemerintah Desa Belo Kecamatan Palibelo dalam bekerja sama dengan Pendamping Desa.


Kamis, 20 November 2025

Pernyataan Resmi Kepala Desa Lamere: Pentingnya Peran Pendamping Desa dalam Membangun Desa

Pendahuluan

Sebagai wilayah yang terus berkembang, Desa Lamere, Kecamatan Sape, membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah desa, masyarakat, dan tenaga pendamping. Dalam proses pembangunan selama ini, Pendamping Desa telah memberikan kontribusi besar dalam memperkuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan pembangunan di desa.

Dalam kesempatan ini, Kepala Desa Lamere menyampaikan pernyataan resmi sekaligus testimoni mengenai betapa pentingnya kehadiran Pendamping Desa sebagai mitra strategis Pemerintah Desa Lamere.


Peran Penting Pendamping Desa Menurut Kepala Desa Lamere

1. Membantu Perencanaan Pembangunan Secara Terarah

Kepala Desa Lamere menegaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMDes, RKPDes, hingga APBDes dapat berjalan lebih tepat dan sesuai regulasi berkat pendampingan yang diberikan. Kehadiran Pendamping Desa mempermudah pemerintah desa dalam memastikan perencanaan pembangunan semakin berkualitas.

2. Memperkuat Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Menurut beliau, Pendamping Desa berperan besar dalam menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam musyawarah dan proses pembangunan. Hal ini berdampak pada meningkatnya keterlibatan warga dalam setiap program yang dijalankan.

3. Meningkatkan Kapasitas Pemerintah Desa Lamere

Pendamping Desa turut memberikan bimbingan teknis dan pendampingan harian kepada perangkat desa. Kepala Desa Lamere menyampaikan bahwa hal ini sangat membantu dalam meningkatkan kemampuan perangkat desa, terutama dalam administrasi, penyusunan laporan, dan pengelolaan keuangan desa.

4. Menjadi Mitra dalam Mengatasi Masalah Lapangan

Kepala Desa Lamere menyampaikan bahwa setiap desa memiliki tantangan berbeda, dan Pendamping Desa selalu hadir memberikan solusi. Mulai dari persoalan teknis hingga hambatan administrasi, semua dapat ditangani lebih cepat berkat adanya pendampingan yang konsisten.


Pernyataan Kepala Desa Lamere

Dalam testimoni video yang turut disertakan, Kepala Desa Lamere menegaskan:

“Kehadiran Pendamping Desa sangat membantu Pemerintah Desa Lamere dalam memperkuat perencanaan, meningkatkan kualitas administrasi, dan memastikan program pembangunan berjalan dengan baik. Pendamping Desa bukan sekadar pendamping, tetapi mitra kerja yang benar-benar memberikan dampak positif bagi kemajuan desa kami.”

Beliau juga menyampaikan harapan agar kolaborasi ini terus ditingkatkan demi terwujudnya Desa Lamere yang lebih maju dan mandiri.


Tonton Video Testimoni Kepala Desa Lamere

Untuk melihat penyampaian lengkap dari Kepala Desa Lamere, silakan tonton video berikut:


Video tersebut menggambarkan secara jelas pengalaman Pemerintah Desa Lamere dalam bekerja sama dengan Pendamping Desa.


Kesimpulan

Pernyataan resmi dari Kepala Desa Lamere ini mempertegas betapa pentingnya peran Pendamping Desa dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan pemerintahan desa. Dengan kerja sama yang baik antara Pemerintah Desa Lamere, masyarakat, dan Pendamping Desa, upaya menuju desa yang lebih sejahtera dan berdaya saing dapat terwujud.

Selasa, 18 November 2025

Rakor Tenaga Pendamping Desa Kabupaten Bima: Bahas Temuan BPK, Penguatan Etika Profesi, dan Arah Pembangunan Desa Tahun 2025–2026

 


Bima — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada hari ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendampingan desa dan meningkatkan kualitas implementasi program pembangunan di tingkat desa. Pertemuan ini dihadiri oleh Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta Koordinator Kabupaten (Korkab) P3MD.

Rakor dilaksanakan dengan suasana penuh antusias dan diikuti secara aktif oleh seluruh pendamping dari berbagai kecamatan. Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai forum evaluasi, tetapi juga sebagai ruang konsolidasi strategi menghadapi tantangan pembangunan desa yang semakin kompleks, terutama menjelang tahun anggaran 2025–2026.


Pembahasan Informasi Manajemen P3MD: Dari Temuan BPK hingga Isu Koperasi Desa Merah Putih

Pada sesi pertama, Koordinator Kabupaten menyampaikan sejumlah isu krusial dalam Informasi Manajemen P3MD, terutama Temuan Pemeriksaan BPK Tahun 2025, yang dinilai sangat penting sebagai dasar perbaikan kinerja TPP ke depan.

1. Temuan Pemeriksaan BPK Tahun 2025

Dalam rakor dijelaskan bahwa BPK RI menemukan beberapa permasalahan yang berkaitan langsung dengan kinerja pendamping desa, antara lain:

a. Kelalaian Pendamping dalam Melaporkan Hari Kerja pada Aplikasi Daily Report (Desember 2024)

BPK mencatat adanya ketidakpatuhan sebagian pendamping dalam melakukan pelaporan aktivitas harian (Daily Report) pada bulan Desember 2024.
Beberapa pendamping terlambat mengisi laporan, sementara sebagian lainnya tidak melakukan pelaporan sama sekali pada hari–hari tertentu.

Temuan ini menjadi perhatian serius karena:

  • Pelaporan hari kerja merupakan bukti kehadiran dan aktivitas pendampingan,

  • Keterlambatan mempengaruhi akurasi data monitoring,

  • Berdampak pada evaluasi kinerja TPP di tingkat kabupaten dan pusat.

Pendamping diminta lebih disiplin dan memastikan pelaporan dilakukan setiap hari sesuai ketentuan aplikasi.

b. Temuan BPK Terkait Pendamping yang Memiliki Double Job

BPK juga menemukan adanya oknum pendamping yang memiliki pekerjaan rangkap (double job) yang tidak sesuai dengan ketentuan profesi TPP.
Beberapa di antaranya menjalankan pekerjaan tetap di luar tugas pendampingan, sehingga:

  • Mengurangi fokus dan waktu pendampingan di desa,

  • Berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,

  • Melanggar prinsip profesionalitas yang telah diatur dalam pedoman TPP.

Temuan ini menjadi perhatian serius karena dapat mempengaruhi kredibilitas pendamping secara keseluruhan. Koordinator Kabupaten menegaskan bahwa kasus double job tidak boleh terulang, dan penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme pembinaan kepegawaian TPP.2. Penegasan Etika Profesi TPP

Materi ini menekankan kembali prinsip dasar pendampingan, antara lain:

  • Menjaga independensi dan netralitas,

  • Menjunjung profesionalitas dalam setiap proses fasilitasi,

  • Menghindari konflik kepentingan dalam kegiatan desa,

  • Menguatkan peran sebagai fasilitator, bukan pengambil keputusan.

Penegasan ulang etika profesi dinilai penting untuk memastikan citra tenaga pendamping tetap terjaga dan pelayanan kepada desa semakin berkualitas.

3. Isu Perencanaan Pembangunan Desa dan Koperasi Desa Merah Putih

Dalam rapat juga dibahas dinamika terbaru mengenai:

  • Penyelarasan perencanaan pembangunan desa dengan kebijakan nasional,

  • Tantangan penyusunan RPJMDes dan RKPDes,

  • Pengembangan potensi ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih, yang menjadi salah satu skema pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis desa.

Pendamping diminta aktif memberikan edukasi kepada pemerintah desa agar mampu memahami konsep koperasi modern, tata kelola usaha, dan manfaat bagi ekonomi lokal.


Penguatan Proses Perencanaan Pembangunan Desa 2025–2026

Sesi berikutnya fokus pada penyiapan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 2025–2026. Pendamping diingatkan mengenai pentingnya:

  • Tahapan Musyawarah Desa (Musdes) dalam penyusunan perencanaan,

  • Pelibatan kelompok masyarakat secara partisipatif,

  • Penentuan prioritas kegiatan sesuai kebutuhan desa,

  • Keterpaduan antara RPJMDes, RKPDes, dan APBDes,

  • Kesesuaian perencanaan dengan Permendagri dan regulasi terbaru Dana Desa.

Rakor menegaskan bahwa pendamping harus menjadi motor penggerak agar perencanaan desa tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga mampu menjawab masalah riil masyarakat.


Progres Laporan Pendampingan: Monitoring Menyeluruh Kinerja TPP

Agenda berikutnya membahas evaluasi progres pendampingan oleh tiap Person In Charge (PIC). Berbagai laporan disampaikan dan dianalisis secara rinci, meliputi:

a. Laporan Penyaluran BLT Dana Desa

Meninjau ketepatan sasaran, mekanisme penyaluran, pendataan KPM, dan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan mengenai BLT DD.

b. Laporan Penyaluran Dana Desa Tahap 1 dan 2

Fokus pada:

  • Ketepatan waktu pengajuan,

  • Kelengkapan dokumen syarat penyaluran,

  • Kendala administrasi yang sering muncul di desa.

c. Laporan EHDW (Electronic Human Development Worker)

Pendamping memaparkan tingkat pelaporan terkait indikator pembangunan manusia desa, partisipasi ibu hamil, balita, lansia, dan data sosial lainnya.

d. Laporan BUMDes

Evaluasi dilakukan terhadap:

  • Kinerja usaha BUMDes,

  • Kepatuhan terhadap regulasi,

  • Pengembangan unit usaha,

  • Tantangan pencatatan dan pelaporan keuangan.

e. Laporan Perencanaan Tahun 2026

Pendamping diminta memastikan seluruh desa memenuhi timeline penyusunan perencanaan 2026 sesuai pedoman penganggaran.

f. Laporan Pelatihan Masyarakat

Meliputi kegiatan pemberdayaan, peningkatan kapasitas masyarakat desa, edukasi literasi digital, dan pelatihan ekonomi produktif.

Evaluasi menyeluruh ini bertujuan memetakan desa-desa yang membutuhkan pendampingan intensif, sekaligus memastikan kinerja TPP berjalan sesuai target nasional P3MD.


Materi Pengelolaan Keuangan BUMDes: Penerapan Akuntansi Double Entry Versi 3.7

Sebagai sesi penutup, peserta mendapatkan pemaparan teknis terkait sistem pencatatan keuangan akuntansi double entry versi 3.7 yang digunakan untuk pengelolaan BUMDes. Materi ini menekankan:

  • Pentingnya pencatatan transaksi yang akurat dan transparan,

  • Mekanisme debit–kredit sesuai kaidah akuntansi,

  • Penataan laporan keuangan usaha desa yang dapat diaudit,

  • Penerapan aplikasi administrasi keuangan BUMDes berbasis double entry.

Pendamping diharapkan memberikan pendampingan teknis kepada BUMDes agar mampu menerapkan sistem tersebut secara konsisten sehingga meningkatkan kepercayaan publik dan kesiapan BUMDes dalam pengembangan usaha.


Penutup: Penguatan Komitmen TPP untuk Desa di Kabupaten Bima

Rakor ditutup dengan penegasan komitmen seluruh pendamping untuk terus:

  • Meningkatkan profesionalitas dan integritas,

  • Melakukan pendampingan secara aktif dan tepat sasaran,

  • Membantu desa memaksimalkan Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat,

  • Mengawal perencanaan pembangunan hingga pelaporan akhir tahun.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh TPP Kabupaten Bima untuk menyatukan langkah dalam mengawal pembangunan desa yang berkualitas, transparan, dan berkelanjutan.

Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...