PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Rabu, 03 Desember 2025

Panduan Lengkap Pengoperasian Aplikasi PPAK BUM Desa untuk Pengelolaan Keuangan Profesional

 

Pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan menjadi kunci utama keberhasilan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Untuk mendukung hal tersebut, telah dikembangkan Aplikasi Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi Keuangan (PPAK) BUM Desa, sebuah aplikasi berbasis Excel yang dirancang khusus sesuai dengan standar akuntansi dan regulasi pemerintah. Aplikasi ini disusun berdasarkan Kepmendesa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa.

Artikel ini akan membahas secara ringkas dan mudah dipahami mengenai cara pengoperasian Aplikasi PPAK BUM Desa, mulai dari persiapan awal, penginputan jurnal, hingga pencetakan laporan keuangan.

💘 Keunggulan Aplikasi PPAK BUM Desa

Aplikasi PPAK BUM Desa memiliki sejumlah karakteristik unggulan, antara lain:

  • Sesuai standar dan regulasi (SAK ETAP/EP dan Kepmendesa 136/2022)

  • User friendly karena berbasis Microsoft Excel

  • Otomatis menghasilkan laporan keuangan

  • All in one untuk usaha jasa, dagang, dan produksi

  • Mudah dimodifikasi dan dikembangkan

  • Mendukung konsolidasi laporan keuangan

  • Daftar akun dapat disesuaikan dengan kebutuhan BUM Desa

  • Panduan Pengoperasian Aplikasi Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi Keuangan BUMDES  :



😆 Langkah Awal Sebelum Menggunakan Aplikasi

Sebelum mulai mengoperasikan aplikasi, terdapat dua hal penting yang wajib disiapkan:

1. Mengatur Format Regional Komputer ke Indonesia

Pengaturan ini diperlukan agar format tanggal otomatis terbaca dengan benar (misalnya: 31 Desember 2025). Pengaturan dilakukan melalui Setting → Time & Language → Region → Indonesia

2. Mengaktifkan Macro pada File Excel

Aplikasi menggunakan macro untuk tombol navigasi. Caranya:

  • Klik kanan pada file aplikasi

  • Pilih Properties

  • Centang Unblock

  • Klik Apply lalu OK

    Panduan Pengoperasian Aplikasi …

🏢 Pengisian Identitas BUM Desa

Langkah awal operasional dimulai dari Sheet Home, dengan mengisi:

  • Nama dan identitas BUM Desa/BUM Desa Bersama

  • Nama dan NIK Direktur

  • Nama Petugas Akuntansi

  • Tanggal awal dan akhir tahun buku (misalnya 01/01/2025 – 31/12/2025)

Data ini akan otomatis tampil pada seluruh laporan keuangan


😀 Tahapan Penjurnalan Transaksi

Penjurnalan dalam aplikasi PPAK dilakukan melalui tiga tahap utama:

1. Jurnal Saldo Awal

Digunakan untuk menginput:

  • Aset

  • Utang

  • Modal dan saldo laba awal

2. Jurnal Transaksi

Digunakan untuk mencatat seluruh transaksi berjalan.

3. Jurnal Penyesuaian

Dilakukan pada akhir periode (bulanan, semesteran, atau tahunan)

✅ Penginputan akun cukup mengetik kata kunci (misalnya “kas”), lalu memilih dari dropdown.
✅ Penulisan tanggal bisa menggunakan format “5/3” dan otomatis berubah menjadi “05/03/2025”.
✅ Nomor bukti disarankan dengan format: 005/01/UWA/2025.


💰 Pengisian Arus Kas, Piutang, dan Utang

  • Komponen Arus Kas diisi pada akun kas tunai maupun bank.

  • Buku Pembantu Piutang & Utang diisi melalui akun piutang atau utang, dengan memilih nama pelanggan atau supplier melalui dropdown.

  • Buku Pembantu Persediaan juga tersedia otomatis untuk mencatat keluar masuk barang.

Semua data tersebut akan tersaji otomatis dalam Buku Pembantu

Pengenalan dan Penyusaian Aplikasi BUMDes :



🖨️ Cara Mencetak Laporan Keuangan

Setelah jurnal diinput, laporan keuangan otomatis terbentuk tanpa perhitungan manual.

Langkah pencetakan:

  1. Masuk ke Sheet Laporan Laba Rugi

  2. Pilih periode akhir bulan (Desember untuk laporan tahunan)

  3. Klik tombol Print pada masing-masing laporan:

    • Laporan Laba Rugi

    • Laporan Perubahan Ekuitas

    • Neraca

    • Laporan Arus Kas

Untuk mencetak Buku Besar, cukup pilih akun melalui dropdown dan klik tombol printer

Panduan Pengoperasian Aplikasi …


🔗 Penggabungan (Konsolidasi) Laporan Unit Usaha

Untuk BUM Desa yang memiliki beberapa unit usaha:

  1. Siapkan file kosong dengan identitas “Gabungan/Konsolidasi”

  2. Salin seluruh jurnal dari masing-masing unit usaha

  3. Tempelkan secara berurutan dalam satu sheet Jurnal

Laporan keuangan gabungan akan terbentuk otomatis

Bagan AKUN (COA) BUMDES  :



🔄 Memulai Periode Akuntansi Tahun Berikutnya

Aplikasi disarankan digunakan satu file untuk satu tahun buku. Setelah tahun berakhir:

  1. Backup file dengan nama awalan tanggal + nama unit usaha

  2. Gunakan file kosong baru untuk tahun berikutnya

  3. Input kembali:

    • Identitas BUM Desa

    • Saldo akhir neraca tahun sebelumnya sebagai saldo awal

      Panduan Pengoperasian Aplikasi …


💢 Penutup

Aplikasi PPAK BUM Desa merupakan solusi praktis dan profesional dalam pengelolaan keuangan desa yang:

  • Memenuhi standar akuntansi

  • Memudahkan pencatatan transaksi

  • Menghasilkan laporan otomatis

  • Mendukung transparansi dan akuntabilitas

Dengan memahami panduan ini, diharapkan pengelola BUM Desa, direktur, serta petugas akuntansi dapat mengoperasikan aplikasi secara optimal demi terwujudnya BUM Desa yang sehat dan berdaya saing.


unduh File  APLIKASI  KEUANGAN BUMDES  VERSI  3.8 ;

Klik di sini untuk mengunduh dokumen xlsm


Perencanaan Desa Terhambat Perbup Tahunan, mungkinkah ini Hanya Salah Paham : Saatnya Dibongkar!

Desa Tak Perlu Menunggu Perbup Setiap Tahun: Solusi Atas Polemik RKPDes yang Selalu Terlambat


Perencanaan pembangunan desa sejatinya telah memiliki pedoman nasional yang kuat, baku, dan mengikat. Dua regulasi utama yang menjadi rujukan adalah Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Permendesa 21 tahun 2020  tentang Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kedua aturan ini sudah cukup sebagai dasar hukum penyusunan RPJMDes dan RKPDes di seluruh Indonesia.

Namun dalam praktik di banyak daerah, masih terjadi pola berulang: Pemerintah Daerah selalu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang RKPDes pada bulan Desember, dengan alasan menunggu terbitnya Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa serta PMK tentang Alokasi Dana Desa. Akibatnya, desa menjadi pasif dan seluruh tahapan perencanaan mengalami keterlambatan.

Lalu muncul pertanyaan penting:
Apakah memang Perbup RKPDes harus diterbitkan setiap tahun? Apakah tidak bisa cukup satu kali saja? Jika Permendesa Prioritas terbit, regulasi apa yang menjadi dasar desa menyesuaikan RKPDes?

Permendagri 114 dan Permendesa 21 Sudah Cukup Sebagai Landasan Hukum

Secara normatif, perencanaan desa sudah diatur sangat jelas.

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 79 ayat (1) menyatakan:

Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Ayat (2) menegaskan:

Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi RPJMDes dan RKPDes.

👉 Artinya: perencanaan desa adalah kewajiban hukum, bukan menunggu kebijakan tahunan daerah.


2. Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

  • Pasal 29  ayat (1):
    RKPDes disusun sebagai penjabaran tahunan dari RPJMDes.

  • Pasal 29  ayat (3):

           RKPDes Mulai disusun pada Bulan Juli Tahun Berjalan.
  • Pasal 29 ayat (4):

RKPDes  ditetapkan Paling lambat Bulan September Tahun Berjalan.

  • Pasal 29 ayat (5):

RKPDes Menjadi dasar Penetapan APBDES.

👉 Ini berarti :
📢Desa secara hukum wajib mulai menyusun RKPDes sejak pertengahan tahun, bukan 

         menunggu Desember.
📢Tidak ada satu pasal pun yang menyatakan desa harus menunggu Perbup tahunan, Permendes Prioritas dan PMK Alokasi Dana Desa.

3. Permendesa 21 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan   Masyarakat Desa.

Dalam Permendesa 21 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa 

  • Pasal 22  ayat (1):
    Perencanaan Pembangunan Desa Terdiri atas Penyusunan RPJMDes dan Penyusunan RKPDes.

  • Pasal 22  ayat (4):

           RKPDes Mulai disusun pada Bulan Juli Tahun Berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir   

           bulan  september tahun Berjalan.

  • Pasal 35 ayat (1):

RKPDes  disusun oleh pemerintah desa berpedoman pada RPJMDes dan Memperhatikan Laju pencapaian SDGS.

secara umum ditegaskan bahwa:

  • RKPDes disusun secara partisipatif

  • Mengacu pada:

    • RPJMDes

    • Hasil Musyawarah Desa

    • Kebutuhan riil masyarakat

👉 Lagi-lagi: tidak ada kewajiban normatif menunggu Permendesa Prioritas atau PMK Alokasi untuk memulai RKPDes.


Apakah Perbup RKPDes Wajib Terbit Setiap Tahun?

Jawabannya: TIDAK WAJIB secara hukum.

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan:

  • UU → PP → Permendagri/Permendesa → Perbup

  • Maka Perbup hanya bersifat penjabaran teknis daerah, bukan syarat sah dimulainya perencanaan desa.


Yang ideal dilakukan Pemda adalah:

Menerbitkan SATU Perbup Pedoman Umum Penyusunan RPJMDes dan RKPDes yang bersifat multi-tahun, bukan setiap tahun.

Perbup ini berisi:

  • Tahapan baku perencanaan

  • Penyesuaian konteks lokal

  • Penguatan peran kecamatan & pendamping

Bukan mengatur ulang setiap tahun.


Permendesa Prioritas & PMK Alokasi Bukan Syarat Memulai RKPDes

Sering terjadi salah kaprah bahwa desa harus menunggu:

  • Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

  • PMK tentang Alokasi Dana Desa

Padahal:

  • Permendesa Prioritas = mengatur arah penggunaan dana

  • PMK Alokasi = mengatur besaran pagu anggaran

Bukan mengatur boleh atau tidaknya desa memulai perencanaan.

Secara prinsip :
RKPDes tetap wajib disusun lebih dulu berbasis RPJMDes dan kebutuhan masyarakat
✅ Jika kemudian Permendesa Prioritas dan PMK Alokasi terbit, maka dilakukan Perubahan RKPDes dan APBDes

Ini juga sejalan dengan mekanisme perubahan dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.


Jika Permendesa Prioritas  dan PMK Terbit, Regulasi Apa untuk Menyesuaikan RKPDes?

Pemda TIDAK wajib menerbitkan Perbup baru tentang RKPdes.
Penyesuaian cukup dilakukan melalui :

  • ✅ Surat Edaran (SE) Bupati

  • ✅ Instruksi Kepala Daerah

  • ✅ Surat Teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

  • ✅ Perbup Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk mengamankan kebijakan permendes.

Inilah yang secara administrasi sudah sah sebagai dasar sinkronisasi kebijakan desa terhadap prioritas nasional.

Dampak Negatif Jika Desa Terus Menunggu Perbup Tahunan

  • Musdes dan Musrenbang Desa mundur

  • RKPDes terlambat ditetapkan

  • APBDes molor pengesahannya

  • Penyaluran Dana Desa berisiko tertunda

  • Desa menjadi pasif dan tergantung

Padahal dalam UU Desa, desa adalah subjek pembangunan, bukan objek yang hanya menunggu izin.


Tiga Solusi Agar Masalah Ini Tidak Terulang

1️⃣ Terbitkan Perbup Pedoman Umum Multi-Tahun

Bukan Perbup tahunan.

2️⃣ Penyesuaian Tahunan Cukup dengan Surat Edaran / Instruksi Bupati / surat Teknis Dinas/ Perbup Prioritas Penggunaan Dana Desa

Tidak perlu mengulang regulasi teknis yang sama setiap tahun.

3️⃣ Desa Tetap Wajib Menyusun RKPDes Tepat Waktu

Berdasarkan:

  • RPJMDes

  • Musdes

  • Kebutuhan riil masyarakat
    Bukan menunggu:

  • Permendesa

  • PMK

  • Apalagi Perbup Desember


Penutup: Kembalikan Perencanaan Desa ke Jalur Hukumnya

Regulasi nasional sudah sangat jelas mengatur:

  • Kapan RKPDes harus disusun

  • Siapa yang menyusun

  • Bagaimana mekanismenya

Jika desa terus dipaksa menunggu Perbup tahunan, maka:

  • Yang dilanggar bukan hanya logika perencanaan,

  • Tapi juga semangat UU Desa dan Permendagri 114 serta Permendesa 21 .

Sudah saatnya:
✅ Desa diberi kepastian hukum
✅ Pemda menata regulasi secara efisien
✅ Pendamping desa mendorong perencanaan tepat waktu

Dengan begitu, pembangunan desa tidak lagi terlambat hanya karena menunggu regulasi yang sebenarnya tidak wajib ditunggu.

Senin, 01 Desember 2025

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dan Peran Strategis Koperasi Desa Merah Putih

Panduan Awal bagi Pemerintah Desa dan Masyarakat


Pemerintah terus memperkuat arah pembangunan desa sebagai fondasi utama menuju Indonesia Emas 2045. Hal ini ditegaskan melalui kebijakan Fokus Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2026 serta diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kedua kebijakan ini menjadi pedoman penting bagi desa dalam menyusun perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan tahun 2026 agar sejalan dengan prioritas nasional.

Arah Besar Kebijakan Dana Desa Tahun 2026

Dana Desa tetap diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dengan fokus yang diselaraskan pada prioritas nasional sesuai RKP 2026. Penetapan fokus ini mengacu pada amanat Pasal 71 PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

Fokus Utama Dana Desa 2026

Berdasarkan hasil koordinasi nasional, Dana Desa 2026 diprioritaskan untuk mendukung hal-hal berikut:

  1. Penanganan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem

    • Penyaluran BLT Desa berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai acuan utama penerima manfaat.

  2. Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan Air Desa

    • Lumbung pangan desa, pertanian produktif, energi terbarukan, dan air bersih.

  3. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan

    • Pencegahan stunting, pengendalian penyakit menular dan tidak menular.

  4. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa

    • Melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), berbasis bahan baku lokal.

  5. Transformasi Ekonomi Desa

    • Melalui penguatan BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih.

  6. Digitalisasi Desa dan Teknologi Informasi

    • Mendukung pelayanan pemerintahan dan ekonomi digital desa.

  7. Penguatan Ketahanan Iklim dan Tangguh Bencana

    • Desa berketahanan iklim dan bebas sampah.

  8. Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal

  9. Dukungan Operasional Pemerintahan Desa

    • Maksimal 3% dari Dana Desa sesuai kewenangan desa.

  10. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih

Semua fokus ini wajib dituangkan dalam RKP Desa 2026, yang laporannya disampaikan maksimal 1 bulan setelah ditetapkan.

Fokus Pengunaan Dana Desa Tahun 2026 :




Inpres Nomor 17 Tahun 2025: Penguatan Koperasi Desa Merah Putih

Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi desa, Presiden menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang:

Percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

 

INPRES NOMOR 17 TAHUN 2025.

Inpres ini menjadi lanjutan dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang kini telah terbentuk lebih dari 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.

Tujuan Utama Inpres 17 Tahun 2025:

  • Memperkuat infrastruktur usaha koperasi desa.

  • Mempercepat distribusi logistik pangan dan usaha rakyat.

  • Menjadikan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa.

INPRES 17 TAHUN 2025



Peran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Inpres 17/2025 menginstruksikan sinergi lintas sektor, antara lain:

  • Kemenkop, melakukan pendampingan koperasi dan menetapkan standar gerai & pergudangan.

  • Kemenkeu, memfasilitasi pendanaan melalui DAU, DBH, dan Dana Desa, serta memberi dukungan pembiayaan maksimal Rp3 miliar per unit gerai.

  • Kemendesa PDT, menyusun kebijakan penggunaan Dana Desa untuk mendukung percepatan Koperasi Merah Putih serta mendorong pembagian minimal 20% SHU untuk pembangunan desa.

  • Kemendagri & Pemda, menyediakan lahan minimal 1.000 m² dari aset daerah atau aset desa.

  • PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), ditugaskan sebagai pelaksana pembangunan fisik gerai, gudang, dan kelengkapan koperasi.

Semua pembiayaan dapat bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, dan sumber sah lainnya


Sinkronisasi Dana Desa 2026 dengan Inpres 17 Tahun 2025

Fokus Dana Desa 2026 dan Inpres 17/2025 saling menguatkan, terutama pada aspek:

  • Penguatan ekonomi desa

  • Pengembangan koperasi desa berbasis produksi lokal

  • Hilirisasi produk unggulan desa

  • Dukungan program Makan Bergizi Gratis

  • Penguatan BUM Desa dan Koperasi Merah Putih sebagai tulang punggung ekonomi rakyat

Artinya, desa sudah boleh dan justru didorong untuk merencanakan:

  • Penyediaan lahan koperasi

  • Sarana pendukung usaha koperasi

  • Pelatihan SDM koperasi

  • Integrasi koperasi dengan ketahanan pangan desa

Semua dapat dirancang melalui APBDes 2026 secara sah, terarah, dan terukur.

Pesan Penting bagi Pemerintah Desa

  1. Segera sesuaikan RKP Desa 2026 dengan fokus Dana Desa dan program strategis nasional.

  2. Sinkronkan RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDes 2026 agar tidak terjadi tumpang tindih.

  3. Libatkan BPD, pendamping desa, dan masyarakat dalam perencanaan.

  4. Siapkan dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih, baik lahan, kelembagaan, maupun usaha.

  5. Utamakan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan partisipatif.

Penutup

Dana Desa Tahun 2026 bukan sekadar dana pembangunan, tetapi instrumen strategis negara untuk mengentaskan kemiskinan, memperkuat ketahanan pangan, dan membangun ekonomi desa melalui koperasi. Dengan hadirnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025, desa kini menjadi pusat distribusi ekonomi rakyat berbasis koperasi.

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keseriusan pemerintah desa, sinergi pendamping, serta partisipasi masyarakat.

Bangun Desa, Bangun Indonesia.

Minggu, 30 November 2025

SDGs Desa Kembali Jadi Tema Sentral Nasional

 

Kemendes PDT Gelar FGD Implementasi Asta Cita ke-6  Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029

Jakarta, Kamis 27 November 2025 — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menjadikan SDGs Desa sebagai tema sentral pembangunan nasional melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Implementasi SDGs Desa dalam Konteks Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024–2029.”

Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Offroom Kantor Kementerian Desa PDT serta diikuti secara daring melalui Zoom Meeting, dengan total peserta lebih dari 1.000 orang yang terdiri dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Pendamping Desa, Pemerintah Desa, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dari seluruh Indonesia.


IMPLEMENTASI  SDGS  KEDALAM  ASTA CITA  KE 6 PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN



Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan secara resmi dibuka oleh Menteri Desa PDT, H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., serta ditutup pada pukul 16.00 WIB oleh Wakil Menteri Desa, Ir. H. Ahmad Riza Patria, MBA.

Dalam sambutan pembukaannya, Menteri Desa menegaskan bahwa Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada pembangunan dari desa harus diwujudkan secara serius dan terukur. Arah kebijakan tersebut telah diterjemahkan ke dalam 12 Rencana Aksi Kementerian Desa PDT, yang seluruhnya membutuhkan basis data yang kuat dan akurat melalui pendataan SDGs Desa.

“Untuk menyukseskan Asta Cita ke-6, tidak ada cara lain selain menseriusi proses pendataan SDGs Desa sebagai fondasi utama perencanaan pembangunan desa,” tegas Menteri Desa dalam arahannya.

FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber dari BAPPENAS, serta berbagai institusi akademik yang memberikan pandangan strategis terhadap penguatan SDGs Desa ke depan. Dari internal Kemendes PDT, turut menjadi narasumber antara lain:

  • Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal, Dr. Drs. Mulyadin Malik, M.Si., CIGS

  • Drs. Samsul Widodo, MA, Dirjen PPDT

SDGS  DAN   SATU  DATA  INDONESIA



Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat struktural, staf di lingkungan Kementerian Desa PDT, serta berbagai kalangan pegiat desa dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun virtual.

Melalui forum diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini, diharapkan terjadi penguatan pemahaman dan sinergi nasional dalam mengimplementasikan SDGs Desa sebagai instrumen utama pembangunan desa yang inklusif.

FGD ini sekaligus menegaskan bahwa SDGs Desa bukan sekadar program administratif, tetapi merupakan arah pembangunan desa untuk mencapai kesejahteraan seluruh warga tanpa terkecuali, sejalan dengan prinsip global “Leave No One Behind.”

Dengan semangat kolaborasi lintas sektor yang terbangun dalam FGD ini, Kementerian Desa PDT optimistis bahwa tujuan besar membangun desa yang mandiri, sejahtera, dan berkeadilan sosial akan semakin nyata terwujud.

SDGS  DESA  DAN   SISTEM INFORMASI DESA



Sabtu, 29 November 2025

PENYUSUNAN RKPDes TIDAK BOLEH MENUNGGU PERMENDES PRIORITAS DAN PMK ALOKASI DD

Menjaga Kepastian Perencanaan Desa di Tengah Dinamika Regulasi


Setiap memasuki paruh kedua tahun anggaran, persoalan klasik kembali berulang di banyak desa: penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) ditunda dengan alasan menunggu terbitnya Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa dan PMK tentang Alokasi Dana Desa. Padahal, pertanyaan mendasarnya sederhana: 

kalau Permendes dan PMK belum terbit, apakah RKPDes boleh disusun?

Jawabannya tegas: boleh, wajib, dan secara aturan harus tetap dimulai sesuai tahapan. Desa tidak dibenarkan menghentikan proses perencanaan hanya karena menunggu regulasi pusat. Menunda RKPDes bukan hanya keliru secara administratif, tetapi juga keliru secara hukum perencanaan pembangunan desa.


1. RKPDes adalah Perintah Undang-Undang

Penyusunan RKPDes bukan kebijakan opsional, melainkan amanat langsung undang-undang. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa perencanaan pembangunan desa disusun dalam RPJM Desa (enam tahunan) dan RKP Desa (tahunan). Artinya, setiap tahun desa wajib menyusun RKPDes tanpa syarat menunggu regulasi teknis apa pun.

Kewajiban ini dipertegas dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 yang mengatur tahapan penyusunan RKPDes secara sistematis, mulai dari evaluasi kegiatan tahun berjalan, musyawarah dusun, musrenbang desa, hingga penetapan RKPDes paling lambat bulan September. Tidak ada satu pun norma yang menyatakan RKPDes harus menunggu Permendes Prioritas Dana Desa.

Lebih lanjut, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa RKPDes menjadi dasar penyusunan APBDes. Jika RKPDes ditunda, maka APBDes juga otomatis tertunda. Akibatnya, penyaluran Dana Desa dan pelaksanaan kegiatan awal tahun akan ikut terganggu.

Kemudian  Permendes 21 Tahun 2020  Menguatkan Arah Penyusunan RKPdes, Bukan Menunda Waktu. Permendes 21 Tahun 2020 menempatkan RKPDes sebagai instrumen tahunan pencapaian SDGs Desa. Artinya, regulasi ini justru mendorong desa agar lebih cepat, lebih terukur, dan lebih berbasis data dalam menyusun perencanaan, bukan sebaliknya.

📌Tidak satu pun dari aturan tersebut yang menyatakan:

“RKPDes baru boleh disusun setelah Permendes Prioritas terbit.”

👍 Artinya:

Penyusunan RKPDes berbasis KEBUTUHAN dan DATA DESA (SDGs Desa),
bukan berbasis waktu terbitnya PERMENDES   PRIORITAS dan PMK Alokasi DD.

Tambahan penting:

  • Permendes 21 Tahun 2020 mewajibkan perencanaan desa berbasis SDGs Desa dan data desa,

  • Namun TIDAK mengatur larangan menyusun RKPDes sebelum Permendes Prioritas terbit.


2. Permendes Prioritas dan PMK ALOKASI  DD : Penting, Tapi  Bukan Syarat 
    Memulai Penyusunan RKPDes

Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa dan PMK Alokasi Dana Desa memiliki fungsi strategis, tetapi bukan sebagai prasyarat dimulainya perencanaan.

Permendes Prioritas berfungsi untuk:

  • Menyaring kegiatan yang boleh dan tidak boleh dibiayai Dana Desa.

PMK Alokasi Dana Desa berfungsi untuk:

  • Menetapkan pagu Dana Desa secara final per desa.

Keduanya digunakan pada tahap penyempurnaan anggaran APBDes, bukan untuk menentukan kapan RKPDes boleh disusun. Yang boleh menyesuaikan adalah anggarannya, bukan rencana kerjanya.


3. TAHAPAN RKP DESA
3.1.  BERDASARKAN PERMENDES PDTT NOMOR 21 TAHUN 2020

(Pasal 34–50 tentang Perencanaan Pembangunan Desa berbasis SDGs Desa)

No

Tahapan Resmi

Uraian Kegiatan

Waktu Normal

1

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Dibentuk melalui SK Kepala Desa

Juli

2

Pencermatan & Penyelarasan Kegiatan dan Pembiayaan

Menyesuaikan kemampuan keuangan dan arah kebijakan daerah

Juli

3

Pencermatan Ulang RPJM Desa

Penajaman visi, misi & program RPJM

Juli – Agustus

4

Penyusunan Rancangan RKP Desa & Daftar Usulan

Penyusunan draf kegiatan tahun berikutnya

Agustus – September

5

Musrenbang Desa

Pembahasan & penetapan skala prioritas

September

6

Musyawarah Desa & Pengesahan RKP Desa

Penetapan menjadi Perdes RKPDes

Paling Lambat September

Ciri utama Permendes 21/2020:

  • Berbasis SDGs Desa

  • Berbasis data

  • Berbasis partisipasi masyarakat


3.2.  BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 114 
        TAHUN 2014 

(Pasal 30–51 tentang Perencanaan Pembangunan Desa )

No

Tahapan Resmi

Uraian Kegiatan

Waktu Normal

1

Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa

Penggalian gagasan & kebutuhan masyarakat berbasis data SDGs Desa

Juni – Juli

2

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Dibentuk dengan SK Kepala Desa

Juli

3

Pencermatan Pagu Indikatif & Penyelarasan Program/Kegiatan

Menyelaraskan kemampuan keuangan desa dengan prioritas kegiatan

Juli

4

Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa

Menjamin RKPDes adalah turunan RPJM Desa

Juli – Agustus

5

Penyusunan Rancangan RKP Desa

Menyusun draf kegiatan, lokasi, sasaran, dan volume

Agustus – September

6

Penyusunan RKP Desa melalui Musrenbang Desa

Penetapan skala prioritas kegiatan

September

7

Penetapan RKP Desa

Ditetapkan dengan Perdes RKPDes

Paling Lambat September

8

Perubahan RKP Desa

Jika terjadi perubahan kebijakan/keadaan khusus

Oktober – Desember (jika diperlukan)

9

Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa

Diusulkan ke kabupaten melalui kecamatan

Oktober

 Ciri utama Permendagri 114/2014:

  • Menekankan alur perencanaan regulatif & musyawarah

  • Menjadi rujukan teknis tata cara penyusunan RKPDes


3.3. KESIMPULAN PENYELARASAN

🔆Permendes 21 Tahun 2020 = Arah kebijakan & pendekatan SDGs Desa
🔆Permendagri 114 Tahun 2014 = Tata cara teknis & prosedur resmi

🔆Keduanya WAJIB dipakai secara bersamaan, bukan dipertentangkan.

👌 Dan yang paling penting:

Yang boleh ditunda adalah penyesuaian anggaran,
❌ BUKAN proses perencanaan RKPDes-nya.


4. SOLUSI TEKNIS AGAR DESA BERANI MENYUSUN RKPDES WALAU 
    PERMENDES PRIORITAS & PMK ALOKASI  DD  BELUM TERBIT

🌳SOLUSI 1: Gunakan PAGU INDIKATIF

Desa dapat menggunakan:

  • Pagu Dana Desa tahun berjalan

  • Dikoreksi dengan asumsi:

    • Stabil

    • Naik ringan

    • Turun ringan

💥 Ini disebut:

PAGU INDIKATIF PERENCANAAN

😀 Ini sah secara perencanaan.


🌳 SOLUSI 2: KUNCI KEGIATAN, JANGAN KUNCI ANGKA

👉 Yang dikunci di RKPDes awal:

✅ Jenis kegiatan

✅ Lokasi kegiatan

✅ Sasaran kegiatan

✅ Volume kebutuhan

❌ Yang TIDAK perlu dikunci dulu:

                            - Nilai anggaran detail rupiah

➡️ Nilai rupiah bisa disempurnakan setelah PMK 2026 terbit.


🌳 SOLUSI 3: Buat KLAUSUL PENYESUAIAN DI PERDES RKPDES

Masukkan kalimat ini dalam Perdes RKPDes:

“Dalam hal terjadi perubahan kebijakan nasional terkait prioritas penggunaan Dana Desa dan alokasi anggaran, maka RKP Desa Tahun 2026 dapat dilakukan penyesuaian.”

✅ Dengan klausul ini, desa AMAN secara hukum.


5. JAWABAN HUKUM ATAS ALASAN “MENUNGGU 
    PERMENDES PRIORITAS & PMK ALOKASI DD”

Kalau desa beralasan:

“Kami belum bisa menyusun karena Permendes dan PMK belum terbit”

✅ Jawaban hukumnya:

        ❌ Keliru secara regulasi

        ❌ Melanggar asas kepastian perencanaaN

        ❌ Berpotensi menyebabkan keterlambatan APBDeS

        ❌ Berisiko penundaan Dana Desa tahap 1 tahun 2026

 

6. Risiko Besar Jika RKPDes Terus Ditunda

Menunda RKPDes bukan persoalan sepele. Dampaknya sangat nyata dan berantai:

❌ APBDes tahun berikutnya terlambat ditetapkan,

          ❌ Dana Desa Tahap I terancam tertunda,

          ❌ Kegiatan fisik dan pemberdayaan gagal berjalan sejak awal tahun,

          ❌ BLT Dana Desa berpotensi terlambat cair,

          ❌ Bahkan dapat memunculkan sanksi administratif dari pemerintah daerah dan Pusat.

Ironisnya, semua risiko ini muncul bukan karena kekosongan aturan, tetapi karena kekeliruan memahami aturan yang sudah sangat jelas.


7. Peran Strategis Camat, DPMDes, dan Pendamping Desa

Persoalan keterlambatan RKPDes tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada desa. Peran pembinaan dari pemerintah daerah sangat menentukan, terutama oleh Camat, DPMDes, dan pendamping desa.

Camat sebagai perangkat daerah yang paling dekat dengan desa memegang peran strategis untuk:

  • Melakukan pembinaan langsung kepada kepala desa dan BPD,

  • Mengawal disiplin tahapan perencanaan RKPDes,

  • Menyampaikan secara tegas bahwa RKPDes tidak menunggu Permendes & PMK,

  • Menjadi penghubung kebijakan kabupaten dengan praktik desa di lapangan.

Sementara DPMDes berkewajiban untuk:

  • Memberikan edukasi regulasi RKPDes yang benar dan seragam,

  • Menyampaikan jadwal baku penyusunan RKPDes,

  • Menerbitkan surat edaran percepatan penyusunan RKPDes,

  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan desa.

Adapun pendamping desa berperan untuk:

  • Mengawal musyawarah dusun dan musrenbang desa,

  • Membantu penyusunan dokumen RKPDes,

  • Menguatkan penggunaan data SDGs Desa,

  • Memberikan pemahaman kepada desa bahwa perencanaan wajib berjalan meski regulasi pusat belum lengkap.

Jika ketiga unsur ini berjalan seiring, maka keraguan desa dalam menyusun RKPDes dapat diminimalkan.

“Penyusunan RKPDes merupakan kewajiban desa yang harus tetap dilaksanakan sesuai tahapan, meskipun Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa dan PMK Alokasi Dana Desa Tahun 2026 belum terbit. Permendes dan PMK bersifat sebagai penyesuaian akhir, bukan sebagai syarat dimulainya perencanaan.”

8. Penutup: Menunggu Boleh, Menunda Tidak Boleh

Menunggu Permendes dan PMK untuk kepentingan penyesuaian anggaran adalah wajar. Namun menunda penyusunan RKPDes adalah kesalahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan desa. RKPDes harus tetap disusun tepat waktu sesuai tahapan, dengan ruang penyesuaian setelah regulasi pusat diterbitkan.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan dari keterlambatan RKPDes bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan hak masyarakat desa atas pembangunan dan pelayanan yang seharusnya diterima tepat waktu. Karena itu, desa harus berani menyusun, camat harus aktif membina, DPMDes harus tegas mengawal, dan pendamping harus konsisten mendampingi.


9. KESIMPULAN TEGAS

✅ Desa WAJIB tetap menyusun RKPDes sesuai tahapan
✅ Permendes & PMK bukan alasan hukum untuk menunda
✅ Penyesuaian bisa dilakukan setelah regulasi pusat terbit
✅ Menunda justru berisiko sanksi dan keterlambatan Dana Desa


FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026




unduh File  MATERI PENYUSUNAN RKPDes 2026 ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Pdf

Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...