Panduan Awal bagi Pemerintah Desa dan Masyarakat
Pemerintah terus memperkuat arah pembangunan desa sebagai fondasi utama menuju Indonesia Emas 2045. Hal ini ditegaskan melalui kebijakan Fokus Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2026 serta diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kedua kebijakan ini menjadi pedoman penting bagi desa dalam menyusun perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan tahun 2026 agar sejalan dengan prioritas nasional.
Arah Besar Kebijakan Dana Desa Tahun 2026
Dana Desa tetap diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dengan fokus yang diselaraskan pada prioritas nasional sesuai RKP 2026. Penetapan fokus ini mengacu pada amanat Pasal 71 PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
Fokus Utama Dana Desa 2026
Berdasarkan hasil koordinasi nasional, Dana Desa 2026 diprioritaskan untuk mendukung hal-hal berikut:
-
Penanganan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem
-
Penyaluran BLT Desa berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai acuan utama penerima manfaat.
-
-
Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan Air Desa
-
Lumbung pangan desa, pertanian produktif, energi terbarukan, dan air bersih.
-
-
Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan
-
Pencegahan stunting, pengendalian penyakit menular dan tidak menular.
-
-
Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa
-
Melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), berbasis bahan baku lokal.
-
-
Transformasi Ekonomi Desa
-
Melalui penguatan BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih.
-
-
Digitalisasi Desa dan Teknologi Informasi
-
Mendukung pelayanan pemerintahan dan ekonomi digital desa.
-
-
Penguatan Ketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
-
Desa berketahanan iklim dan bebas sampah.
-
-
Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal
-
Dukungan Operasional Pemerintahan Desa
-
Maksimal 3% dari Dana Desa sesuai kewenangan desa.
-
-
Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih
Semua fokus ini wajib dituangkan dalam RKP Desa 2026, yang laporannya disampaikan maksimal 1 bulan setelah ditetapkan.
Inpres Nomor 17 Tahun 2025: Penguatan Koperasi Desa Merah Putih
Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi desa, Presiden menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang:
Percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
INPRES NOMOR 17 TAHUN 2025.
Inpres ini menjadi lanjutan dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang kini telah terbentuk lebih dari 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.
Tujuan Utama Inpres 17 Tahun 2025:
-
Memperkuat infrastruktur usaha koperasi desa.
-
Mempercepat distribusi logistik pangan dan usaha rakyat.
-
Menjadikan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa.
Peran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Inpres 17/2025 menginstruksikan sinergi lintas sektor, antara lain:
-
Kemenkop, melakukan pendampingan koperasi dan menetapkan standar gerai & pergudangan.
-
Kemenkeu, memfasilitasi pendanaan melalui DAU, DBH, dan Dana Desa, serta memberi dukungan pembiayaan maksimal Rp3 miliar per unit gerai.
-
Kemendesa PDT, menyusun kebijakan penggunaan Dana Desa untuk mendukung percepatan Koperasi Merah Putih serta mendorong pembagian minimal 20% SHU untuk pembangunan desa.
-
Kemendagri & Pemda, menyediakan lahan minimal 1.000 m² dari aset daerah atau aset desa.
-
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), ditugaskan sebagai pelaksana pembangunan fisik gerai, gudang, dan kelengkapan koperasi.
Semua pembiayaan dapat bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, dan sumber sah lainnya
Sinkronisasi Dana Desa 2026 dengan Inpres 17 Tahun 2025
Fokus Dana Desa 2026 dan Inpres 17/2025 saling menguatkan, terutama pada aspek:
-
Penguatan ekonomi desa
-
Pengembangan koperasi desa berbasis produksi lokal
-
Hilirisasi produk unggulan desa
-
Dukungan program Makan Bergizi Gratis
-
Penguatan BUM Desa dan Koperasi Merah Putih sebagai tulang punggung ekonomi rakyat
Artinya, desa sudah boleh dan justru didorong untuk merencanakan:
-
Penyediaan lahan koperasi
-
Sarana pendukung usaha koperasi
-
Pelatihan SDM koperasi
-
Integrasi koperasi dengan ketahanan pangan desa
Semua dapat dirancang melalui APBDes 2026 secara sah, terarah, dan terukur.
Pesan Penting bagi Pemerintah Desa
-
Segera sesuaikan RKP Desa 2026 dengan fokus Dana Desa dan program strategis nasional.
-
Sinkronkan RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDes 2026 agar tidak terjadi tumpang tindih.
-
Libatkan BPD, pendamping desa, dan masyarakat dalam perencanaan.
-
Siapkan dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih, baik lahan, kelembagaan, maupun usaha.
-
Utamakan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan partisipatif.
Penutup
Dana Desa Tahun 2026 bukan sekadar dana pembangunan, tetapi instrumen strategis negara untuk mengentaskan kemiskinan, memperkuat ketahanan pangan, dan membangun ekonomi desa melalui koperasi. Dengan hadirnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025, desa kini menjadi pusat distribusi ekonomi rakyat berbasis koperasi.
Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keseriusan pemerintah desa, sinergi pendamping, serta partisipasi masyarakat.
Bangun Desa, Bangun Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar