PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Sabtu, 27 Desember 2025

BUMDes Oi Lawu Resmi Luncurkan Kedai Coffee, Dorong Penguatan Ekonomi Desa Boke

 


Desa Boke, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima — Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Oi Lawu Desa Boke secara resmi meluncurkan Unit Usaha Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu pada Kamis malam, 26 Desember 2025, pukul 20.00 WITA. Kegiatan launching yang digelar di Desa Boke ini menjadi tonggak awal pengembangan usaha kreatif desa yang berorientasi pada penguatan ekonomi masyarakat.

Launching Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh antusiasme. Kegiatan ini tidak hanya menjadi seremoni peresmian unit usaha baru, tetapi juga mencerminkan semangat kolaborasi dan optimisme bersama dalam membangun kemandirian ekonomi desa berbasis potensi lokal.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya Camat Sape, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima yang diwakili oleh Jabatan Fungsional Bidang Ekonomi, para Kepala Desa se-Kecamatan Sape, Tenaga Pendamping Desa, pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, serta masyarakat Desa Boke. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan unit usaha BUMDes di Desa Boke.

Dalam sambutannya, para undangan menyampaikan apresiasi atas inovasi dan langkah progresif BUMDes Oi Lawu dalam menghadirkan unit usaha yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Kehadiran Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu diharapkan mampu menjadi ruang interaksi sosial, wadah kreativitas pemuda, sekaligus penggerak roda ekonomi lokal.

Sementara itu, Kepala Desa Boke menyampaikan harapannya agar unit usaha Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu dapat dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia berharap keberadaan kedai ini mampu membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan desa, serta menjadi contoh pengelolaan usaha BUMDes yang transparan dan berpihak pada kesejahteraan warga.

Unit usaha Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu dikelola dengan mengusung konsep sederhana, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain menyajikan kopi dan berbagai minuman pilihan, kedai ini juga menyediakan aneka menu makanan, seperti Lele Goreng, Nila Goreng, Ayam Bakar, serta berbagai makanan ringan, antara lain Mie Goreng, Mie Rebus, dan menu lainnya yang menggugah selera. Ke depan, kedai ini diharapkan berkembang sebagai pusat aktivitas ekonomi kreatif desa serta membuka peluang kerja bagi warga setempat.

Launching Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu menjadi bukti nyata bahwa BUMDes dapat berperan sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi desa apabila dikelola dengan komitmen, transparansi, dan sinergi lintas pihak.

Kini, Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu resmi dibuka dan siap melayani masyarakat Desa Boke dan sekitarnya. Dengan suasana yang nyaman dan ramah, kedai ini diharapkan menjadi ruang berkumpul yang produktif sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi desa.

Ayo Kunjungi Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu

Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu kini resmi dibuka dan siap melayani masyarakat Desa Boke dan sekitarnya. Dengan suasana yang nyaman dan ramah, kedai ini menjadi pilihan tepat untuk bersantai, berdiskusi, maupun menikmati waktu bersama keluarga dan sahabat.

Selain menyajikan kopi dan berbagai minuman pilihan, Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu juga menyediakan aneka menu makanan, mulai dari Lele Goreng, Nila Goreng, Ayam Bakar, hingga beragam makanan ringan seperti Mie Goreng, Mie Rebus, dan menu lainnya yang menggugah selera.

Mari dukung usaha milik desa dengan berkunjung ke Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu. Setiap kunjungan Anda turut berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa Boke.

Rabu, 24 Desember 2025

LAPORAN TAHUNAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)


Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan instrumen strategis desa dalam mendorong kemandirian ekonomi, meningkatkan pendapatan asli desa, serta memperluas kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi lokal secara profesional dan berkelanjutan. Sepanjang Tahun Buku berjalan, BUMDes telah melaksanakan berbagai kegiatan usaha dan penguatan kelembagaan sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola usaha desa yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Pelaporan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengurus BUM Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan usaha desa. Kewajiban pelaporan ini mencerminkan akuntabilitas kepengurusan BUM Desa kepada Pemerintah Desa sebagai pemilik modal, serta kepada masyarakat desa sebagai pemangku kepentingan utama.

Pengurus BUM Desa diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa, sehingga seluruh aktivitas pengelolaan usaha yang dijalankan melekat pada tanggung jawab kelembagaan yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif, manajerial, dan keuangan. Oleh karena itu, penyusunan 

laporan tahunan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan prinsip tata kelola BUM Desa yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.


Contoh Penerapan  Aplikasi  PPAK  BUMDES VERSI 4.2 ,Usaha ketahahan Pangan 



Setelah laporan tahunan disusun dan diselesaikan oleh pengurus BUM Desa, tahapan selanjutnya adalah penyampaian laporan tersebut melalui Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan. Musyawarah ini dilaksanakan dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat desa. Pelaksanaan Musdes Pertanggungjawaban Tahunan dimaksudkan sebagai forum resmi untuk menyampaikan capaian kinerja usaha, kondisi keuangan, kendala yang dihadapi, serta rencana pengembangan BUM Desa ke depan secara terbuka dan partisipatif.

Melalui forum Musyawarah Desa tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk memperoleh informasi yang utuh, menyampaikan masukan, serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BUM Desa. Dengan demikian, Musdes Pertanggungjawaban Tahunan tidak hanya menjadi sarana pelaporan formal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik dan legitimasi sosial BUM Desa sebagai lembaga ekonomi desa.

Penyusunan dan penyampaian Laporan Tahunan BUM Desa ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Penataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa/BUMDesma). Ketentuan tersebut menjadi pedoman dalam memastikan bahwa pengelolaan BUM Desa dilaksanakan secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip good corporate governance di tingkat desa.

**Berikut kami bagikan contoh Laporan Tahunan BUMDes yang bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Laporan Tahunan BUM Desa (Terbaru) sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 dapat Anda download secara gratis dalam BLOG ini.


Draf Rancangan Laporan Tahunan BUM Des :

 


**Berikut kami bagikan Aplikasi PPAK BUM Des  versi. 4.2  yang diseusiakan dengan Usaha Ketahanan Pangan dan  dapat Anda download secara gratis dalam BLOG ini.


Senin, 22 Desember 2025

Arah Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dalam Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat Desa


Pembangunan desa menempati posisi strategis dalam agenda pembangunan nasional. Desa bukan hanya objek pembangunan, melainkan subjek utama yang memiliki kewenangan, potensi, dan kekuatan sosial untuk menentukan arah kemajuannya sendiri. Hal ini ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang semakin memperkuat peran desa dalam mewujudkan kemandirian, kesejahteraan, dan keadilan sosial bagi masyarakat.

Dalam konteks tersebut, Dana Desa menjadi instrumen kebijakan fiskal yang sangat penting. Sejak pertama kali dikucurkan pada tahun 2015, Dana Desa telah mendorong percepatan pembangunan desa melalui penyediaan infrastruktur dasar, peningkatan pelayanan sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat. Memasuki Tahun Anggaran 2026, arah kebijakan Dana Desa semakin diarahkan pada pembangunan berkelanjutan dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat desa, agar manfaatnya tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga mampu menciptakan daya ungkit ekonomi dan sosial dalam jangka panjang.

Landasan Kebijakan dan Arah Pembangunan Desa

Pembangunan desa sebagaimana dimaknai dalam Undang-Undang Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat desa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Pembangunan tersebut harus dilaksanakan dengan mengedepankan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan, serta memperkuat kewenangan desa dan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menekankan beberapa prinsip penting dalam pembangunan desa, antara lain:

  1. Pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, sehingga Dana Desa benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas masyarakat.

  2. Perencanaan pembangunan yang partisipatif, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa melalui Musyawarah Desa.

  3. Fokus pada pemberdayaan masyarakat desa, bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga peningkatan kapasitas, keterampilan, dan kemandirian ekonomi warga desa.

Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, baik pada bidang pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.

Dana Desa sebagai Penggerak Kemandirian Desa

Dana Desa yang bersumber dari APBN, bersama dengan Pendapatan Asli Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), serta sumber pendapatan sah lainnya, telah menjadi pengungkit utama pembangunan desa sejak tahun 2015. Pemanfaatannya tidak hanya diarahkan pada pembangunan infrastruktur dasar, tetapi juga pada penguatan kapasitas sosial, ekonomi, dan lingkungan desa.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, arah kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa semakin menegaskan komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini ditegaskan dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 serta rancangan Permendesa tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang saat ini masih dalam proses harmonisasi kebijakan.

Prioritas Penggunaan Dana Desa  untuk  Pembangunan dan Pemberdayaan

Secara garis besar, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan pada dua bidang utama, yaitu bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat desa.

Pada bidang pembangunan, Dana Desa difokuskan untuk:

  1. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani.

  2. Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, seperti pelestarian lingkungan desa, pengelolaan limbah ramah lingkungan, serta pengembangan energi terbarukan (biogas, biofuel, PLTS, biomassa).

  3. Pengembangan potensi ekonomi lokal, khususnya melalui pengembangan desa wisata, sarana prasarana pendukung pariwisata desa, serta kerja sama antar desa wisata.

Sementara itu, pada bidang pemberdayaan masyarakat, Dana Desa diarahkan untuk:

  1. Penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan  pembangunan desa.
  2. Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa melalui pelatihan, pendampingan usaha, pengolahan produk lokal, promosi digital, dan penguatan ekonomi kreatif berbasis potensi desa.

Seluruh kegiatan tersebut wajib diputuskan melalui Musyawarah Desa sebagai wujud perencanaan partisipatif dan penghormatan terhadap kewenangan desa.

Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa

Berbagai praktik baik pemanfaatan Dana Desa di sejumlah daerah menunjukkan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di antaranya:

  • Penguatan ketahanan pangan desa melalui budidaya ikan lele, yang dikelola BUMDes dan kelompok masyarakat, mampu meningkatkan pendapatan desa, menyediakan sumber protein terjangkau, serta membuka lapangan kerja bagi pemuda desa.

  • Pengelolaan sampah berbasis rumah tangga melalui biopori, yang tidak hanya mengurangi timbulan sampah, tetapi juga menghasilkan pupuk organik dan memperbaiki kualitas lingkungan.

  • Penyediaan listrik desa melalui PLTS skala rumah tangga, yang membuka akses energi bagi wilayah terpencil dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

  • Pembangunan sarana air bersih dan infrastruktur desa, seperti sumur bor partisipatif dan revitalisasi jembatan pascabencana, yang memperkuat konektivitas serta mendukung aktivitas sosial dan ekonomi warga.

Praktik-praktik tersebut menegaskan bahwa Dana Desa, apabila dikelola secara partisipatif dan akuntabel, mampu memberikan dampak langsung dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Dana Desa diutamakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Salah satu fokus penting pada Tahun 2026 adalah dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, sebagai instrumen penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Selain itu, penggunaan Dana Desa untuk operasional pemerintah desa dibatasi paling banyak 3% dari pagu Dana Desa setiap desa, guna memastikan alokasi anggaran tetap berpihak pada masyarakat.

Rancangan Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 : 

xxxxx



Peran Tenaga Pendamping profesional (TAM, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa)

Dalam optimalisasi pemberdayaan masyarakat desa, peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menjadi sangat strategis. TPP berfungsi memfasilitasi sosialisasi kebijakan, pelaksanaan musyawarah desa, penyusunan RKP Desa dan APB Desa, hingga pengendalian dan pengawasan penggunaan Dana Desa agar selaras dengan prioritas dan regulasi yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Kepmendesa PDT RI Nomor 294 Tahun 2025.

Optimalisasi penggunaan Dana Desa bukan semata soal besaran anggaran, melainkan tentang arah kebijakan, kualitas perencanaan, dan keterlibatan aktif masyarakat desa. Dengan pengelolaan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pemberdayaan, Dana Desa diharapkan terus menjadi motor penggerak kemandirian desa, memperkuat ekonomi lokal, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara berkelanjutan.


Minggu, 21 Desember 2025

Permendagri Nomor 14 Tahun 2025: Fondasi Penyusunan APBD 2026 yang Selaras, Terukur, dan Berorientasi Hasil

 


Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan proses strategis yang menentukan arah pembangunan daerah. Untuk memastikan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun secara terarah dan selaras dengan kebijakan nasional, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Regulasi ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyusun, membahas, hingga menetapkan APBD 2026 agar sejalan dengan agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

APBD 2026 dalam Konteks Pembangunan Nasional

Permendagri 14 Tahun 2025 menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan nasional, antara lain:

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029

  • Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026

  • Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM–PPKF) Tahun 2026

Tahun 2026 diposisikan sebagai tahun strategis karena merupakan fase awal pelaksanaan RPJMN 2025–2029 sekaligus masa transisi awal pemerintahan nasional dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, APBD tidak boleh disusun secara parsial atau sektoral, melainkan harus menjadi bagian integral dari sistem perencanaan nasional.

Tema RKP Tahun 2026 yaitu “Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif” menjadi pijakan utama yang wajib diterjemahkan oleh pemerintah daerah ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan konkret.

Sinkronisasi Pusat dan Daerah: Tidak Lagi Sekadar Formalitas

Salah satu substansi paling krusial dalam Permendagri ini adalah kewajiban sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Pemerintah daerah diwajibkan memastikan bahwa RKPD, KUA, dan PPAS Tahun 2026 telah diselaraskan dengan:

  • Prioritas nasional

  • Target kinerja makro nasional

  • Arah kebijakan fiskal nasional

Sinkronisasi ini bertujuan menghindari tumpang tindih program, meningkatkan efektivitas belanja publik, serta memastikan bahwa pembangunan daerah berkontribusi langsung terhadap pencapaian target nasional seperti pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, pengendalian inflasi, dan peningkatan kualitas SDM.

Dengan kata lain, APBD tidak lagi disusun hanya berdasarkan kebutuhan internal daerah, tetapi juga sebagai bagian dari orkestrasi pembangunan nasional.

Prinsip Penyusunan APBD: Akuntabel, Tepat Waktu, dan Berbasis Kinerja

Permendagri 14 Tahun 2025 menggariskan prinsip-prinsip utama penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, antara lain:

  1. Disusun sesuai kemampuan keuangan daerah

  2. Berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS

  3. Tepat waktu sesuai tahapan peraturan perundang-undangan

  4. Efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab

  5. Berorientasi pada kepentingan masyarakat

APBD juga ditegaskan memiliki fungsi strategis sebagai alat otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi ekonomi daerah.

Penandaan Anggaran dan Optimalisasi SIPD-RI

Dalam era digitalisasi tata kelola pemerintahan, Permendagri ini menekankan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagai platform utama pengelolaan perencanaan dan penganggaran.

Pemerintah daerah wajib melakukan penandaan (tagging) anggaran, antara lain untuk:

  • Belanja pendidikan

  • Belanja infrastruktur pelayanan publik

  • Belanja pegawai

  • Standar Pelayanan Minimal (SPM)

  • Pencegahan dan percepatan penurunan stunting

  • Penghapusan kemiskinan ekstrem

  • Pengendalian inflasi

  • Keselarasan anggaran dengan Asta Cita Presiden

Penandaan ini bukan formalitas, melainkan alat evaluasi untuk memastikan bahwa belanja daerah benar-benar mendukung isu strategis nasional dan daerah.

Belanja Daerah: Fokus pada Dampak dan Manfaat Nyata

Dalam kebijakan belanja daerah, Permendagri 14 Tahun 2025 menekankan perubahan paradigma dari sekadar “habis anggaran” menjadi berdampak nyata. Pemerintah daerah diarahkan untuk:

  • Mengutamakan belanja wajib dan mengikat

  • Memprioritaskan belanja pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik)

  • Meningkatkan kualitas belanja modal

  • Menghindari belanja seremonial dan belanja rendah manfaat

Penentuan alokasi anggaran perangkat daerah harus berbasis target kinerja pelayanan publik, bukan lagi berdasarkan alokasi tahun sebelumnya atau pemerataan anggaran antar perangkat daerah.

Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Dari sisi pendapatan, Permendagri ini mendorong daerah untuk lebih serius mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui:

  • Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah

  • Penguatan basis data potensi pajak dan retribusi

  • Penyesuaian kebijakan pajak yang berkeadilan dan tidak memberatkan masyarakat

Optimalisasi PAD dipandang sebagai kunci peningkatan kemandirian fiskal daerah, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.


Permendagri Nomor 14 tahun 2025  Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 



SILPA, Efisiensi, dan Kehati-hatian Fiskal

Permendagri 14 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2026 ditargetkan bersaldo nihil. Jika terjadi SILPA positif, pemerintah daerah wajib menggunakannya untuk:

  • Penambahan program prioritas

  • Peningkatan volume kegiatan yang berdampak langsung ke masyarakat

Sebaliknya, jika terjadi SILPA negatif, daerah harus melakukan rasionalisasi belanja nonprioritas dan menyesuaikan program yang kurang mendesak.

APBD 2026 sebagai Instrumen Transformasi Daerah

Secara keseluruhan, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 menempatkan APBD 2026 bukan hanya sebagai dokumen keuangan, tetapi sebagai instrumen transformasi pembangunan daerah. APBD diharapkan mampu:

  • Menopang pertumbuhan ekonomi daerah

  • Mengurangi ketimpangan antarwilayah

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

  • Mendukung ketahanan pangan dan energi

  • Memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan


Dengan adanya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah daerah dituntut untuk lebih cermat, disiplin, dan visioner dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2026. Kepatuhan terhadap regulasi harus diiringi dengan inovasi kebijakan dan keberanian melakukan reformasi belanja.

APBD 2026 adalah momentum penting untuk memastikan bahwa pembangunan daerah benar-benar berjalan selaras dengan visi nasional dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Rabu, 17 Desember 2025

Sinkronisasi Pelaporan Dana Desa B.12 Diperkuat, Ketahanan Pangan dan BLT Desa Jadi Fokus Utama

Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) terus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pemanfaatan Dana Desa melalui sinkronisasi pelaporan data nasional. Hal ini mengemuka dalam Rapat Sinkronisasi Pelaporan Data yang diselenggarakan Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa pada 15 Desember 2025, dengan agenda utama pembahasan mekanisme Pelaporan Data B.12 dan rencana tindak lanjutnya .

Pelaporan Dana Desa saat ini bersifat mandatori dan menjadi perhatian lintas kementerian/lembaga. Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenko PM, serta Kemendes PDT secara aktif melakukan pemantauan melalui berbagai kebijakan nasional, termasuk Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tematik .

Target Nasional Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Dalam pemaparan tersebut, disampaikan sejumlah target strategis penggunaan Dana Desa yang wajib dipenuhi oleh pemerintah desa, antara lain:

  • BLT Desa dengan target realisasi sekitar 7% dari pagu Dana Desa nasional, senilai kurang lebih Rp4,835 triliun, dengan sasaran 1,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  • Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar 2% dari pagu Dana Desa, atau sekitar Rp1,38 triliun, dengan target penyerapan tenaga kerja sebanyak 800 ribu orang.
  • Ketahanan Pangan Desa dengan alokasi minimal 20% Dana Desa, serta dorongan penyertaan modal BUM Desa minimal 15% dari desa-desa yang menganggarkan ketahanan pangan .

Kebijakan ini menegaskan bahwa Dana Desa tidak hanya berfungsi sebagai instrumen bantuan sosial, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi desa dan penguatan ketahanan pangan berbasis potensi lokal.

Format Pendataan B.12: Terintegrasi dan Berbasis Spreadsheet Nasional

Pelaporan Data B.12 dilakukan melalui format spreadsheet nasional yang telah disediakan dan terhubung langsung dengan sistem pusat. Pemerintah desa dan pendamping dilarang membuat format baru guna meminimalisir kesalahan dan anomali data. Pengisian data dilakukan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD) dan dikumpulkan paling lambat 20 Desember 2025 .

Data yang dimonitor mencakup pemanfaatan Dana Desa untuk berbagai infrastruktur dan layanan dasar desa, seperti jalan desa, jembatan, pasar desa, irigasi, air bersih, MCK, posyandu, PAUD, BUM Desa, hingga sarana ketahanan pangan lainnya. Setiap item wajib memuat informasi rencana dan realisasi volume serta anggaran.


Materi Penggunaan Dana Desa : Format B12 :



Video Dokumenter Ketahanan Pangan Sambut Hari Desa 2026

Sebagai bagian dari penguatan publikasi praktik baik desa, Kemendes PDT juga mendorong pembuatan video dokumenter ketahanan pangan dalam rangka peringatan Hari Desa 2026. Video dikumpulkan secara berjenjang dari kecamatan hingga provinsi, dengan total 74 video terbaik dari 37 provinsi yang akan ditayangkan secara nasional .

Substansi video menampilkan praktik baik pemanfaatan Dana Desa untuk ketahanan pangan, mulai dari proses musyawarah desa, pelaksanaan kegiatan, partisipasi masyarakat, hingga output produk unggulan desa. Inisiatif ini diharapkan menjadi sarana pembelajaran bersama dan inspirasi bagi desa-desa lain di seluruh Indonesia.

Penutup

Sinkronisasi pelaporan Data B.12 menjadi langkah strategis untuk memastikan Dana Desa digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Peran aktif pendamping desa dan pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan kebijakan ini, terutama dalam mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem dan penguatan ketahanan pangan desa secara berkelanjutan. 

Selasa, 09 Desember 2025

Permendesa Nomor 13 Tahun 2025 Resmi Terbit: Babak Baru Tata Kelola Data Desa di Indonesia

 


Pemerintah kembali melakukan terobosan penting dalam penguatan tata kelola desa. Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDTT) Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah secara resmi menetapkan Pedoman Sistem Informasi Desa (SID) sebagai tulang punggung pembangunan desa berbasis data.

Aturan ini menegaskan bahwa data desa tidak lagi dikelola secara manual dan terpisah, tetapi harus terintegrasi dalam satu sistem nasional yang modern, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apa Itu Sistem Informasi Desa (SID)?

Dalam Permendesa 13 Tahun 2025 dijelaskan bahwa SID adalah sistem pengolahan data Desa, data pembangunan Desa, dan informasi lainnya yang dilakukan secara digital dan terintegrasi. SID digunakan untuk:

  • Perencanaan pembangunan desa

  • Pelaksanaan program desa

  • Pengawasan dan evaluasi pembangunan

  • Pelayanan publik berbasis digital

  • Penyusunan kebijakan berbasis data

Menariknya, Platform SID resmi diberi nama “Satu iDesa”, sebagai satu-satunya referensi data desa nasional (single reference of truth).

Tujuan Besar Permendesa 13 Tahun 2025

Terbitnya regulasi ini bukan sekadar perubahan administrasi, tetapi membawa misi besar, di antaranya:

  1. Mewujudkan pembangunan desa berbasis data

  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa

  3. Mempercepat integrasi data desa dengan sistem daerah dan pusat

  4. Mendukung pencapaian SDGs Desa secara terukur

  5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa

Dengan kata lain, desa kini menjadi pusat data pembangunan nasional.

Fitur Utama dalam Platform Satu iDesa

Permendesa 13/2025 mengatur bahwa Platform SID wajib memuat:

  • Data Desa dan Data Pembangunan Desa

  • Peta Wilayah Desa berbasis SIG (Sistem Informasi Geografis)

  • Data SDGs Desa (indikator, metadata, kuesioner)

  • Rekomendasi prioritas program pembangunan

  • Pemantauan dan evaluasi pembangunan

  • Sistem peringatan dini pembangunan desa

  • Integrasi dengan SPBE dan Satu Data Indonesia

Artinya, satu platform akan digunakan untuk seluruh tahapan pembangunan desa dari hulu ke hilir.

Pendataan Desa Kini Wajib Berbasis Digital

Permendesa ini juga mengatur secara rinci tentang pendataan desa, mulai dari:

  • Pendataan tahap awal

  • Pemutakhiran data setiap 6 bulan sekali

  • Verifikasi dan validasi berjenjang

  • Penetapan data dasar desa menggunakan tanda tangan elektronik

Pendataan dilakukan secara partisipatif, melibatkan:

  • Perangkat desa

  • BPD

  • Kelompok perempuan

  • Pemuda

  • Petani, nelayan, difabel, hingga kelompok miskin

Ini memastikan data desa benar‐benar mencerminkan kondisi nyata masyarakat.

SIG Desa: Pemanfaatan Peta Digital untuk Pembangunan

Salah satu terobosan penting adalah penguatan Sistem Informasi Geografis Desa (SIG Desa), yang memuat:

  • Peta batas wilayah desa

  • Tata ruang desa

  • Potensi pertanian, perikanan, kehutanan

  • Infrastruktur desa

  • Kawasan rawan bencana

SIG Desa digunakan untuk:

  • Menentukan lokasi pembangunan jalan dan fasilitas umum

  • Mengidentifikasi potensi ekonomi desa

  • Perencanaan tata ruang berbasis lingkungan

  • Mitigasi bencana desa


PERMEDES NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN SISTEM INFORMASI DESA  :



Perlindungan Data Pribadi Jadi Perhatian Serius

Permendesa 13 Tahun 2025 juga menekankan keamanan data dan perlindungan data pribadi warga desa, meliputi:

  • Keamanan server

  • Pencegahan kebocoran data

  • Pengendalian akses pengguna

  • Enkripsi dan pencadangan data

Hal ini menjadi bukti bahwa transformasi digital desa dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak warga.

Dampak Positif Bagi Desa

Dengan diberlakukannya aturan ini, desa akan mendapatkan banyak manfaat nyata, antara lain:

@ Perencanaan pembangunan lebih tepat sasaran
@ Anggaran desa lebih efisien
@ Program bantuan sosial lebih akurat
@ Pelayanan administrasi desa lebih cepat
@ Pembangunan berbasis potensi wilayah
@ Pengawasan publik semakin terbuka

Penutup

Terbitnya Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2025 menandai era baru tata kelola desa berbasis data dan teknologi digital. Desa tidak lagi dipandang sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek utama yang mengelola data, merencanakan masa depan, dan mengawasi pembangunan secara mandiri.

Kini, tantangan terbesar bukan lagi pada regulasi, tetapi pada kesiapan sumber daya manusia desa untuk mengoperasikan dan memanfaatkan SID secara maksimal.

Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...