PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Minggu, 21 Desember 2025

Permendagri Nomor 14 Tahun 2025: Fondasi Penyusunan APBD 2026 yang Selaras, Terukur, dan Berorientasi Hasil

 


Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan proses strategis yang menentukan arah pembangunan daerah. Untuk memastikan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun secara terarah dan selaras dengan kebijakan nasional, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Regulasi ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyusun, membahas, hingga menetapkan APBD 2026 agar sejalan dengan agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

APBD 2026 dalam Konteks Pembangunan Nasional

Permendagri 14 Tahun 2025 menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan nasional, antara lain:

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029

  • Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026

  • Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM–PPKF) Tahun 2026

Tahun 2026 diposisikan sebagai tahun strategis karena merupakan fase awal pelaksanaan RPJMN 2025–2029 sekaligus masa transisi awal pemerintahan nasional dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, APBD tidak boleh disusun secara parsial atau sektoral, melainkan harus menjadi bagian integral dari sistem perencanaan nasional.

Tema RKP Tahun 2026 yaitu “Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif” menjadi pijakan utama yang wajib diterjemahkan oleh pemerintah daerah ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan konkret.

Sinkronisasi Pusat dan Daerah: Tidak Lagi Sekadar Formalitas

Salah satu substansi paling krusial dalam Permendagri ini adalah kewajiban sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Pemerintah daerah diwajibkan memastikan bahwa RKPD, KUA, dan PPAS Tahun 2026 telah diselaraskan dengan:

  • Prioritas nasional

  • Target kinerja makro nasional

  • Arah kebijakan fiskal nasional

Sinkronisasi ini bertujuan menghindari tumpang tindih program, meningkatkan efektivitas belanja publik, serta memastikan bahwa pembangunan daerah berkontribusi langsung terhadap pencapaian target nasional seperti pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, pengendalian inflasi, dan peningkatan kualitas SDM.

Dengan kata lain, APBD tidak lagi disusun hanya berdasarkan kebutuhan internal daerah, tetapi juga sebagai bagian dari orkestrasi pembangunan nasional.

Prinsip Penyusunan APBD: Akuntabel, Tepat Waktu, dan Berbasis Kinerja

Permendagri 14 Tahun 2025 menggariskan prinsip-prinsip utama penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, antara lain:

  1. Disusun sesuai kemampuan keuangan daerah

  2. Berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS

  3. Tepat waktu sesuai tahapan peraturan perundang-undangan

  4. Efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab

  5. Berorientasi pada kepentingan masyarakat

APBD juga ditegaskan memiliki fungsi strategis sebagai alat otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi ekonomi daerah.

Penandaan Anggaran dan Optimalisasi SIPD-RI

Dalam era digitalisasi tata kelola pemerintahan, Permendagri ini menekankan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagai platform utama pengelolaan perencanaan dan penganggaran.

Pemerintah daerah wajib melakukan penandaan (tagging) anggaran, antara lain untuk:

  • Belanja pendidikan

  • Belanja infrastruktur pelayanan publik

  • Belanja pegawai

  • Standar Pelayanan Minimal (SPM)

  • Pencegahan dan percepatan penurunan stunting

  • Penghapusan kemiskinan ekstrem

  • Pengendalian inflasi

  • Keselarasan anggaran dengan Asta Cita Presiden

Penandaan ini bukan formalitas, melainkan alat evaluasi untuk memastikan bahwa belanja daerah benar-benar mendukung isu strategis nasional dan daerah.

Belanja Daerah: Fokus pada Dampak dan Manfaat Nyata

Dalam kebijakan belanja daerah, Permendagri 14 Tahun 2025 menekankan perubahan paradigma dari sekadar “habis anggaran” menjadi berdampak nyata. Pemerintah daerah diarahkan untuk:

  • Mengutamakan belanja wajib dan mengikat

  • Memprioritaskan belanja pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik)

  • Meningkatkan kualitas belanja modal

  • Menghindari belanja seremonial dan belanja rendah manfaat

Penentuan alokasi anggaran perangkat daerah harus berbasis target kinerja pelayanan publik, bukan lagi berdasarkan alokasi tahun sebelumnya atau pemerataan anggaran antar perangkat daerah.

Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Dari sisi pendapatan, Permendagri ini mendorong daerah untuk lebih serius mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui:

  • Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah

  • Penguatan basis data potensi pajak dan retribusi

  • Penyesuaian kebijakan pajak yang berkeadilan dan tidak memberatkan masyarakat

Optimalisasi PAD dipandang sebagai kunci peningkatan kemandirian fiskal daerah, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.


Permendagri Nomor 14 tahun 2025  Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 



SILPA, Efisiensi, dan Kehati-hatian Fiskal

Permendagri 14 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2026 ditargetkan bersaldo nihil. Jika terjadi SILPA positif, pemerintah daerah wajib menggunakannya untuk:

  • Penambahan program prioritas

  • Peningkatan volume kegiatan yang berdampak langsung ke masyarakat

Sebaliknya, jika terjadi SILPA negatif, daerah harus melakukan rasionalisasi belanja nonprioritas dan menyesuaikan program yang kurang mendesak.

APBD 2026 sebagai Instrumen Transformasi Daerah

Secara keseluruhan, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 menempatkan APBD 2026 bukan hanya sebagai dokumen keuangan, tetapi sebagai instrumen transformasi pembangunan daerah. APBD diharapkan mampu:

  • Menopang pertumbuhan ekonomi daerah

  • Mengurangi ketimpangan antarwilayah

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

  • Mendukung ketahanan pangan dan energi

  • Memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan


Dengan adanya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah daerah dituntut untuk lebih cermat, disiplin, dan visioner dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2026. Kepatuhan terhadap regulasi harus diiringi dengan inovasi kebijakan dan keberanian melakukan reformasi belanja.

APBD 2026 adalah momentum penting untuk memastikan bahwa pembangunan daerah benar-benar berjalan selaras dengan visi nasional dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...