Teke, Palibelo – 20 Oktober 2025
Pemerintah Desa Teke, Kecamatan Palibelo, melaksanakan Musyawarah Desa
Khusus (Musdesus) pada hari ini di Balai Desa Teke. Agenda utama
musyawarah ini adalah pembahasan dukungan Dana Desa alokasi tahun anggaran
2026 untuk pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Musdesus ini dihadiri oleh unsur Pemerintah
Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Koordinator
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bima, pengurus KDMP,
serta tokoh masyarakat Desa Teke dan Unsur masyarakat Desa.
Tahapan
dan Jalannya Musdesus
Kegiatan Musdesus berjalan sesuai susunan
acara resmi yang mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme
Persetujuan Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih,
serta Surat Edaran Menteri Desa No. 8 Tahun 2025.
- Pembukaan dan Pengantar MusyawarahAcara dibuka oleh Ketua BPD Desa Teke, yang menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Musdesus, yakni menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait mekanisme dukungan Dana Desa bagi Koperasi Desa Merah Putih.
- Pemaparan Kebijakan Desa dan Landasan HukumKepala Desa Teke memaparkan latar belakang dan urgensi dukungan Dana Desa, dengan penekanan bahwa alokasi maksimal 30% dari Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung pengembalian pinjaman KDMP. Ia juga menjelaskan pentingnya penguatan kelembagaan ekonomi desa sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Pemaparan Teknis Pendampingan dan RegulasiPada sesi ini, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bima bersama Pendamping Desa memberikan pemaparan terkait dasar hukum dukungan terhadap pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Dijelaskan
secara rinci mekanisme perubahan APBDes Tahun 2025 apabila Musdesus
menyepakati adanya dukungan pengembalian pinjaman KDMP dari alokasi
Dana Desa tahun anggaran 2025. Selain itu, Koordinator TAPM juga
menerangkan mekanisme penyusunan RKPDes Tahun 2026 apabila forum
Musdesus menetapkan bahwa dukungan pengembalian pinjaman KDMP akan dialokasikan
pada Dana Desa tahun 2026, mengingat seluruh alokasi Dana Desa tahun
2025 telah terbelanjakan sesuai APBDes yang berlaku.
Penjelasan
ini menegaskan bahwa setiap perubahan atau penyesuaian harus tetap mengacu pada
Permendes PDT No. 10 Tahun 2025, guna menjamin kesesuaian administrasi
dan legalitas dalam pengelolaan Dana Desa.
- Pemaparan Rencana Usaha dan Skema Pinjaman KoperasiDalam sesi ini, Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Teke memaparkan secara rinci rencana usaha dan rencana pengajuan pinjaman koperasi sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dengan jangka waktu pengembalian selama 72 bulan (6 tahun) dan bunga pengembalian sebesar 6% per tahun sesuai dengan Proposal Usaha KDMP . Dari hasil pemaparan tersebut, diketahui bahwa dengan nilai pinjaman dan skema bunga tersebut, cicilan per bulan koperasi diperkirakan mencapai sekitar Rp. 43.000.000 per bulan.
Pengurus
KDMP menyampaikan bahwa dukungan Dana Desa sangat dibutuhkan sebagai jaminan
pengembalian pinjaman dan bentuk kepercayaan pemerintah desa terhadap
keberlangsungan usaha koperasi. Oleh karena itu, pengurus koperasi meminta
kepada forum Musdesus agar memberikan dukungan pengembalian pinjaman dari Dana
Desa untuk memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat melalui KDMP Desa Teke.
Selain
itu, dijelaskan pula bahwa dengan adanya dukungan Dana Desa untuk
pengembalian pinjaman KDMP, Desa Teke akan memperoleh imbal hasil berupa
bagi hasil keuntungan bersih sebesar 20% setiap tahun, yang akan dicatat
sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Skema ini diharapkan dapat
memberikan manfaat ekonomi ganda bagi pemerintah desa dan masyarakat secara
berkelanjutan.
- Diskusi dan Tanya JawabPeserta Musdesus, termasuk masyarakat dan tokoh desa, menyampaikan berbagai saran dan pandangan terkait rencana dukungan Dana Desa serta prospek pengembangan usaha koperasi. Diskusi berlangsung terbuka dan partisipatif, mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan penggunaan Dana Desa secara transparan dan produktif.
- Penyepakatan Keputusan MusdesusSetelah melalui pembahasan mendalam, forum musyawarah yang dipimpin oleh Ketua BPD menyepakati dua hal penting:
- Menyepakati Besaran Pinjaman KDMP Desa teke sebesar
Rp. 2.000.000.000
- Dukungan pengembalian pinjaman KDMP melalui
Dana Desa sebesar 20% dari total alokasi tahun anggaran 2026
dengan mempertimbngkan besaran alokasi DD tahun 2026 dan belanja
pembangunan desa lainnya yang bersifat strategis.
- Penguatan keanggotaan masyarakat desa dalam
KDMP sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi berbasis desa.
- Penandatanganan Berita Acara
Hasil kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara Musdesus, yang ditandatangani oleh Ketua BPD, Kepala Desa, Ketua KDMP, dan perwakilan masyarakat Desa Teke sebagai bentuk pengesahan dan komitmen bersama. - Penutupan
Acara ditutup dengan penyampaian hasil singkat dan rencana tindak lanjut oleh Ketua BPD, yang menegaskan bahwa hasil Musdesus ini akan segera ditindaklanjuti dalam penyusunan RKPDes dan APBDes Tahun 2026 sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendes PDT No. 10 Tahun 2025.
Komitmen
Bersama untuk Penguatan Ekonomi Desa
Melalui Musdesus ini, Pemerintah
Desa Teke menegaskan komitmennya untuk memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat
desa melalui Koperasi Desa Merah Putih. Dukungan Dana Desa diharapkan
menjadi stimulus bagi tumbuhnya usaha produktif, sekaligus memberikan keuntungan
finansial langsung kepada desa melalui PADes.
“Kami berharap dukungan ini tidak
hanya sebatas pengembalian pinjaman, tetapi menjadi bagian dari upaya besar
membangun ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
Teke,” ujar Kepala Desa Teke dalam
sambutannya.




