PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Selasa, 21 Oktober 2025

Desa Teke Gelar Musyawarah Desa Khusus: Bahas Dukungan Dana Desa untuk Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih


Teke, Palibelo – 20 Oktober 2025

Pemerintah Desa Teke, Kecamatan Palibelo, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada hari ini di Balai Desa Teke. Agenda utama musyawarah ini adalah pembahasan dukungan Dana Desa alokasi tahun anggaran 2026 untuk pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Musdesus ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bima, pengurus KDMP, serta tokoh masyarakat Desa Teke dan Unsur masyarakat Desa.

Tahapan dan Jalannya Musdesus

Kegiatan Musdesus berjalan sesuai susunan acara resmi yang mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, serta Surat Edaran Menteri Desa No. 8 Tahun 2025.

  1. Pembukaan dan Pengantar Musyawarah
    Acara dibuka oleh Ketua BPD Desa Teke, yang menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Musdesus, yakni menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait mekanisme dukungan Dana Desa bagi Koperasi Desa Merah Putih.
  2. Pemaparan Kebijakan Desa dan Landasan Hukum
    Kepala Desa Teke memaparkan latar belakang dan urgensi dukungan Dana Desa, dengan penekanan bahwa alokasi maksimal 30% dari Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung pengembalian pinjaman KDMP. Ia juga menjelaskan pentingnya penguatan kelembagaan ekonomi desa sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Pemaparan Teknis Pendampingan dan Regulasi
    Pada sesi ini, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bima bersama Pendamping Desa memberikan pemaparan terkait dasar hukum dukungan terhadap pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dijelaskan secara rinci mekanisme perubahan APBDes Tahun 2025 apabila Musdesus menyepakati adanya dukungan pengembalian pinjaman KDMP dari alokasi Dana Desa tahun anggaran 2025. Selain itu, Koordinator TAPM juga menerangkan mekanisme penyusunan RKPDes Tahun 2026 apabila forum Musdesus menetapkan bahwa dukungan pengembalian pinjaman KDMP akan dialokasikan pada Dana Desa tahun 2026, mengingat seluruh alokasi Dana Desa tahun 2025 telah terbelanjakan sesuai APBDes yang berlaku.

Penjelasan ini menegaskan bahwa setiap perubahan atau penyesuaian harus tetap mengacu pada Permendes PDT No. 10 Tahun 2025, guna menjamin kesesuaian administrasi dan legalitas dalam pengelolaan Dana Desa.

  1. Pemaparan Rencana Usaha dan Skema Pinjaman Koperasi
    Dalam sesi ini, Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Teke memaparkan secara rinci rencana usaha dan rencana  pengajuan pinjaman koperasi sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dengan jangka waktu pengembalian selama 72 bulan (6 tahun) dan bunga pengembalian sebesar 6% per tahun sesuai dengan Proposal Usaha KDMP . Dari hasil pemaparan tersebut, diketahui bahwa dengan nilai pinjaman dan skema bunga tersebut, cicilan per bulan koperasi diperkirakan mencapai sekitar Rp. 43.000.000  per bulan.

Pengurus KDMP menyampaikan bahwa dukungan Dana Desa sangat dibutuhkan sebagai jaminan pengembalian pinjaman dan bentuk kepercayaan pemerintah desa terhadap keberlangsungan usaha koperasi. Oleh karena itu, pengurus koperasi meminta kepada forum Musdesus agar memberikan dukungan pengembalian pinjaman dari Dana Desa untuk memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat melalui KDMP Desa Teke.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa dengan adanya dukungan Dana Desa untuk pengembalian pinjaman KDMP, Desa Teke akan memperoleh imbal hasil berupa bagi hasil keuntungan bersih sebesar 20% setiap tahun, yang akan dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Skema ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi ganda bagi pemerintah desa dan masyarakat secara berkelanjutan.

  1. Diskusi dan Tanya Jawab
    Peserta Musdesus, termasuk masyarakat dan tokoh desa, menyampaikan berbagai saran dan pandangan terkait rencana dukungan Dana Desa serta prospek pengembangan usaha koperasi. Diskusi berlangsung terbuka dan partisipatif, mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan penggunaan Dana Desa secara transparan dan produktif.
  2. Penyepakatan Keputusan Musdesus
    Setelah melalui pembahasan mendalam, forum musyawarah yang dipimpin oleh Ketua BPD menyepakati dua hal penting:
    • Menyepakati Besaran Pinjaman KDMP Desa teke sebesar Rp. 2.000.000.000
    • Dukungan pengembalian pinjaman KDMP melalui Dana Desa sebesar 20% dari total alokasi tahun anggaran 2026 dengan mempertimbngkan besaran alokasi DD tahun 2026 dan belanja pembangunan desa lainnya yang bersifat strategis.
    • Penguatan keanggotaan masyarakat desa dalam KDMP sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi berbasis desa.
  3. Penandatanganan Berita Acara
    Hasil kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara Musdesus, yang ditandatangani oleh Ketua BPD, Kepala Desa, Ketua KDMP, dan perwakilan masyarakat Desa Teke sebagai bentuk pengesahan dan komitmen bersama.
  4. Penutupan
    Acara ditutup dengan penyampaian hasil singkat dan rencana tindak lanjut oleh Ketua BPD, yang menegaskan bahwa hasil Musdesus ini akan segera ditindaklanjuti dalam penyusunan RKPDes dan APBDes Tahun 2026 sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendes PDT No. 10 Tahun 2025.

Komitmen Bersama untuk Penguatan Ekonomi Desa

Melalui Musdesus ini, Pemerintah Desa Teke menegaskan komitmennya untuk memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat desa melalui Koperasi Desa Merah Putih. Dukungan Dana Desa diharapkan menjadi stimulus bagi tumbuhnya usaha produktif, sekaligus memberikan keuntungan finansial langsung kepada desa melalui PADes.

“Kami berharap dukungan ini tidak hanya sebatas pengembalian pinjaman, tetapi menjadi bagian dari upaya besar membangun ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Teke,” ujar Kepala Desa Teke dalam sambutannya.

Jumat, 17 Oktober 2025

Strategi Membangun Kesepakatan dengan Pemerintah Desa dan BPD untuk Percepatan Pelaksanaan Musdes Khusus Dukungan Dana Desa Maksimal 30% bagi Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

 

I. Latar Belakang

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Desa bersama BPD memiliki peran strategis dalam mempercepat penyelenggaraan Musdes khusus.
Langkah ini penting untuk memastikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat memperoleh dukungan Dana Desa maksimal 30% secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan Permendesa dan Permenkeu terkait.




II. Tujuan Strategi

  1. Mempercepat penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tanpa mengurangi prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat.

  2. Membangun kesepahaman antara Pemerintah Desa, BPD, dan pengurus KDMP mengenai manfaat dukungan Dana Desa bagi ekonomi desa.

  3. Menyusun mekanisme kesepakatan yang selaras dengan Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

  4. Menjadi dasar bagi perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2025  sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Desa.


III. Strategi Pelaksanaan

1. Pendekatan dan Konsolidasi Awal

  • Mengadakan komunikasi awal secara informal antara pengurus KDMP, Kepala Desa, dan Ketua BPD untuk menjelaskan isi Surat Edaran Menteri Desa dan urgensi Musdesus.

  • Menyusun naskah ringkas mengenai rencana usaha KDMP, rencana pinjaman, serta manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat.

  • Menegaskan bahwa dukungan maksimal 30% Dana Desa bukan hibah, melainkan dukungan penguatan ekonomi produktif desa.

2. Pembentukan Tim Persiapan Musdesus

  • Pemerintah Desa dan BPD membentuk Tim Persiapan Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan unsur: Pemerintah Desa, BPD, pengurus KDMP, tokoh masyarakat, dan pendamping desa.

  • Tim bertugas menyiapkan:

    • Draft agenda Musdesus,

    • Dokumen pembahasan dukungan dana,

    • Rancangan rekomendasi Kepala Desa untuk penjaminan pinjaman KDMP.

3. Pelaksanaan Musdes Khusus

  • Musdesus dilaksanakan sesuai amanat Surat Edaran Menteri Desa poin E.1, yaitu untuk:

    • Mendengar dan mempelajari rencana usaha dan pinjaman KDMP.

    • Membahas dan menyepakati dukungan pembayaran cicilan pengembalian pinjaman koperasi melalui Dana Desa (maksimal 30%).

    • Membahas rekomendasi agar seluruh warga desa menjadi anggota KDMP.

  • Hasil Musdesus dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama, yang menjadi dasar:

    • Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2025, serta

    • Surat Persetujuan Kepala Desa sebagai dasar penjaminan pinjaman KDMP.

4. Mekanisme Pengawasan dan Akuntabilitas

  • Setelah kesepakatan Musdesus ditetapkan, Pemerintah Desa wajib melakukan pelaporan berjenjang melalui Pendamping Profesional Desa ke tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat sesuai poin E.4 Surat Edaran.

  • Dilakukan monitoring bersama antara BPD, Pemerintah Desa, dan Koperasi untuk memastikan dana digunakan tepat sasaran.

  • Disusun laporan triwulan perkembangan pengembalian pinjaman dan dampak ekonomi bagi masyarakat desa.

5. Pendampingan dan Komunikasi Publik

  • Melibatkan Tenaga Pendamping Desa sebagai fasilitator proses Musdesus dan pelaporan berjenjang.

  • Menyelenggarakan sosialisasi publik agar masyarakat memahami bahwa dukungan Dana Desa merupakan upaya memperkuat ekonomi bersama, bukan bantuan individu.


IV. Penutup

Melalui strategi kolaboratif ini, Pemerintah Desa, BPD, dan Koperasi Desa Merah Putih dapat membangun kesepakatan yang cepat dan berlandaskan hukum.
Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus sesuai Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 akan mempercepat penguatan ekonomi desa melalui dukungan Dana Desa maksimal 30% secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

unduh Surat Edaran Menteri Desa ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen PDF

Kamis, 16 Oktober 2025

Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Bima Bahas Strategi Penguatan Pendampingan dan Pengelolaan Dana Desa 2025

Bima, 16 Oktober 2025 — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi di Kantor Sekretariat TPP Kabupaten Bima (Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa - DPMDes Kabupaten Bima), Kamis (16/10/2025).


Kegiatan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.30 WITA dan diikuti oleh berbagai unsur pendamping desa dari seluruh wilayah Kabupaten Bima.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), unsur Tenaga Ahli sebanyak 3 orang, Pendamping Desa dari 18 kecamatan, serta Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyamakan persepsi dan strategi kerja antara para pendamping di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.


Fokus dan Agenda Pembahasan

Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas untuk memperkuat pelaksanaan pendampingan masyarakat desa tahun 2025, di antaranya:

  1. Informasi Manajemen oleh Koordinator TAPM Kabupaten Bima.

  2. Mekanisme Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus terkait Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Merah Putih, dipaparkan oleh Koordinator bersama Tim TAPM.

  3. Pelaksanaan Musdes Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2025.

  4. Progres Pengajuan dan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II dari KPPN ke Rekening Kas Desa Tahun 2025.

  5. Mekanisme dan Prosedur Pelaporan TPP berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

  6. Rencana Kerja dan Tindak Lanjut kegiatan pendampingan di Kabupaten Bima.


Tujuan dan Harapan

Koordinator TAPM Kabupaten Bima dalam arahannya menegaskan pentingnya koordinasi yang berkesinambungan antara seluruh unsur pendamping agar pendampingan di desa berjalan efektif, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Melalui rapat koordinasi ini, kita harapkan seluruh pendamping dapat bekerja lebih solid dan profesional dalam mendampingi pemerintah desa. Pendampingan harus dilakukan dengan semangat kolaborasi, sesuai dengan pedoman Kepmendes 294 Tahun 2025,” ujar Koordinator TAPM.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hasil rapat ini diharapkan dapat menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan program pendampingan desa serta memperkuat sinergi antara TAPM, Pendamping Desa, dan Pemerintah Desa di seluruh Kabupaten Bima.


Penutup

Rapat koordinasi diakhiri dengan penyusunan rencana kerja tindak lanjut (RKTL) yang akan menjadi dasar kegiatan pendampingan pada periode berikutnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Tenaga Pendamping Profesional di Kabupaten Bima semakin berperan aktif dalam mendorong pembangunan desa yang partisipatif, berkelanjutan, dan sesuai arah kebijakan Kementerian Desa PDTT tahun 2025.

Rapat Koordinasi TAPM Provinsi NTB dan Dinas Koperasi NTB Bahas Percepatan Dukungan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih

Mataram, 16 Oktober 2025 — Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi NTB menggelar rapat koordinasi untuk membahas percepatan pelaksanaan musyawarah desa khusus (musdes khusus) terkait dukungan dana desa bagi Koperasi Desa Merah Putih.

Rapat yang dilaksanakan di kantor Dinas Koperasi NTB ini dihadiri oleh jajaran pejabat Diskop UKM NTB, Koordinator TAPM Provinsi NTB, serta perwakilan TAPM kabupaten/kota. Pertemuan ini difokuskan pada dua agenda utama, yakni percepatan pelaksanaan musdes khusus untuk menetapkan dukungan maksimal 30 persen dana desa dalam pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, serta percepatan pengajuan pinjaman koperasi tersebut ke bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri.


Kepala Dinas Koperasi NTB dalam arahannya menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu model pemberdayaan ekonomi desa yang potensial untuk didukung melalui sinergi lintas sektor.

“Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa. Dukungan dana desa yang diatur dengan tepat dan transparan akan memperkuat keberlanjutan usaha koperasi dan membantu masyarakat mengakses pembiayaan produktif,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator TAPM Provinsi NTB menegaskan bahwa percepatan musdes khusus sangat penting untuk memastikan setiap desa memiliki dasar hukum dan perencanaan yang jelas dalam penggunaan dana desa.

“Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat memiliki peran untuk mendampingi desa agar proses musdes khusus berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas. Harapannya, sinergi ini dapat mempercepat penyaluran dan pengembalian pinjaman koperasi secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Rapat ini juga menghasilkan beberapa langkah tindak lanjut, di antaranya penyusunan panduan teknis bersama TAPM dan Dinas Koperasi untuk mempercepat proses musdes khusus di tingkat desa, serta pendampingan pengajuan pinjaman ke bank Himbara agar koperasi desa dapat segera memperoleh akses modal usaha.

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa pendamping desa akan dilibatkan secara aktif dalam kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas Koperasi Desa Merah Putih. Pelatihan ini direncanakan akan dilaksanakan dengan sumber anggaran dari APBN, sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap penguatan kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia pendamping desa di bidang ekonomi dan koperasi.

Melalui koordinasi ini, pemerintah provinsi, TAPM, dan lembaga koperasi berharap dapat memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan desa mandiri, produktif, dan berdaya saing melalui penguatan lembaga ekonomi desa.

Rabu, 15 Oktober 2025

Pemantauan dan Monitoring Pembangunan Saluran Irigasi Desa Ntonggu Tahun 2025

Ntonggu, 06 Oktober 2025 – Kegiatan pembangunan saluran irigasi di Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, terus mendapat perhatian serius dari pemerintah desa bersama pihak terkait. Pada Senin, 06 Oktober 2025, Pendamping Desa Awaludin bersama Tim Monitoring Desa dan Pemerintah Desa Ntonggu melaksanakan kegiatan pemantauan dan monitoring lapangan terhadap pelaksanaan pembangunan saluran irigasi yang sedang berlangsung.


Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana anggaran, spesifikasi teknis, serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan desa tahun anggaran 2025.

Pendamping Desa Awaludin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan pembangunan desa yang dilakukan secara partisipatif dan transparan.

“Kami bersama tim monitoring dan pemerintah desa turun langsung ke lokasi untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan RAB dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama petani yang sangat membutuhkan saluran irigasi ini,” ujar Awaludin.

Kepala Desa Ntonggu juga menyampaikan bahwa pembangunan saluran irigasi ini merupakan salah satu prioritas utama pemerintah desa tahun 2025. Dengan adanya saluran irigasi yang baik, diharapkan produktivitas pertanian warga meningkat dan ketahanan pangan desa semakin kuat.

“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan tepat sasaran dan transparan, demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Kepala Desa Ntonggu.

Dari hasil monitoring lapangan, tim menemukan bahwa progres pekerjaan berjalan sesuai jadwal dan kualitas pekerjaan tergolong baik. Namun, tim juga memberikan beberapa catatan teknis agar penyelesaian akhir nantinya lebih maksimal dan tahan lama.

Kegiatan diakhiri dengan dokumentasi lapangan serta penyusunan berita acara hasil monitoring sebagai dasar laporan kepada pemerintah kecamatan dan kabupaten.

Dengan adanya kegiatan pemantauan dan monitoring ini, diharapkan pembangunan di Desa Ntonggu berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa, khususnya para petani yang menjadi pengguna utama saluran irigasi tersebut.

Rapat Koordinasi TAPM Kabupaten Bima Bahas Progres Pendampingan dan Rencana Kerja Akhir Oktober 2025

Bima, 15 Oktober 2025 — Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di ruang rapat Sekretariat TAPM Kabupaten Bima. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Tenaga Ahli, Koordinator Kabupaten (KorKab), serta perwakilan pendamping desa dari berbagai kecamatan.



Rapat koordinasi ini bertujuan untuk melakukan evaluasi, menyamakan persepsi, serta memperkuat strategi pendampingan desa dalam rangka percepatan capaian program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Bima.


1. Pembahasan Materi Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Bima

Koordinator Kabupaten membuka rapat dengan menyampaikan hasil evaluasi terhadap kegiatan pendampingan di lapangan. Beberapa hal yang menjadi fokus utama meliputi progres penyaluran Dana Desa, peningkatan kualitas laporan pendamping, dan penguatan sinergi antarlevel pendamping desa (TA, PD, dan PLD).


2. Materi Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Dukungan Dana Desa untuk Pengembalian Pinjaman Koperasi Merah Putih

Agenda kedua membahas pelaksanaan Musdes Khusus (Musdesus) di sejumlah desa terkait dukungan Dana Desa untuk pengembalian pinjaman Koperasi Merah Putih. TAPM menekankan pentingnya proses musyawarah yang transparan dan partisipatif agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan kesepakatan masyarakat desa dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Selain itu, TAPM juga mengingatkan agar setiap desa melakukan dokumentasi hasil Musdesus secara lengkap sebagai dasar pertanggungjawaban penggunaan dana.


3. Progres Badan Hukum BUMDes

Materi ketiga membahas perkembangan pembentukan dan pengesahan badan hukum BUMDes di Kabupaten Bima. Berdasarkan laporan pendamping, sebagian besar desa telah melakukan pendaftaran melalui sistem Kementerian Hukum dan HAM, namun masih ada beberapa desa yang memerlukan fasilitasi tambahan untuk melengkapi dokumen legalitas.
TAPM menargetkan seluruh BUMDes di Kabupaten Bima sudah berstatus badan hukum resmi sebelum akhir tahun 2025.


4. Progres Pelaporan Dana Desa dan Pelatihan Masyarakat

Sesi berikutnya difokuskan pada evaluasi pelaporan realisasi Dana Desa dan progres kegiatan pelatihan masyarakat. TAPM mengimbau seluruh pendamping agar aktif membantu desa dalam penyusunan laporan keuangan, terutama dalam percepatan pengajuan pencairan Dana Desa tahap II dan tahap III.
Selain itu, kegiatan pelatihan masyarakat di bidang kewirausahaan, pengelolaan keuangan, dan pengembangan ekonomi lokal terus dipantau untuk memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.


5. Rencana Kerja TAPM Minggu ke-3 dan ke-4 Oktober 2025

Sebagai penutup, TAPM Kabupaten Bima menyusun rencana kerja untuk dua minggu ke depan, yang meliputi:

  • Pendampingan pelaksanaan Musdes Khusus di seluruh kecamatan,
  • Monitoring progres legalisasi badan hukum BUMDes,
  • Fasilitasi pelaporan Dana Desa tahap II dan III,
  • Evaluasi hasil kegiatan pelatihan masyarakat,
  • Penyusunan laporan bulanan dan persiapan bahan koordinasi dengan TAPM Provinsi NTB.

Koordinator Kabupaten menegaskan bahwa seluruh tenaga ahli dan pendamping diharapkan terus meningkatkan kinerja dan kolaborasi di lapangan agar seluruh target program dapat tercapai sesuai jadwal.

“Melalui rapat koordinasi ini, kita ingin memastikan bahwa setiap kegiatan pendampingan di tingkat desa berjalan sesuai arah kebijakan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Koordinator Kabupaten Bima menutup rapat. "

Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...