Bima, 16 Oktober 2025 — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi di Kantor Sekretariat TPP Kabupaten Bima (Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa - DPMDes Kabupaten Bima), Kamis (16/10/2025).
Fokus dan Agenda Pembahasan
Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas untuk memperkuat pelaksanaan pendampingan masyarakat desa tahun 2025, di antaranya:
-
Informasi Manajemen oleh Koordinator TAPM Kabupaten Bima.
-
Mekanisme Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus terkait Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Merah Putih, dipaparkan oleh Koordinator bersama Tim TAPM.
-
Pelaksanaan Musdes Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2025.
-
Progres Pengajuan dan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II dari KPPN ke Rekening Kas Desa Tahun 2025.
-
Mekanisme dan Prosedur Pelaporan TPP berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
-
Rencana Kerja dan Tindak Lanjut kegiatan pendampingan di Kabupaten Bima.
Tujuan dan Harapan
Koordinator TAPM Kabupaten Bima dalam arahannya menegaskan pentingnya koordinasi yang berkesinambungan antara seluruh unsur pendamping agar pendampingan di desa berjalan efektif, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Melalui rapat koordinasi ini, kita harapkan seluruh pendamping dapat bekerja lebih solid dan profesional dalam mendampingi pemerintah desa. Pendampingan harus dilakukan dengan semangat kolaborasi, sesuai dengan pedoman Kepmendes 294 Tahun 2025,” ujar Koordinator TAPM.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hasil rapat ini diharapkan dapat menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan program pendampingan desa serta memperkuat sinergi antara TAPM, Pendamping Desa, dan Pemerintah Desa di seluruh Kabupaten Bima.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar