PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Jumat, 02 Januari 2026

Permendesa Nomor 16 Tahun 2025: Arah Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembangunan Desa melalui terbitnya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi pedoman resmi bagi Pemerintah Desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa agar selaras dengan prioritas nasional, SDGs Desa, serta kebutuhan riil masyarakat Desa.

Landasan Diterbitkannya Permendesa 16 Tahun 2025

Permendesa ini ditetapkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk menetapkan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahun.

Selain itu, regulasi ini juga mendukung pelaksanaan:

  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan

  • Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.

Fokus Utama Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Dalam Pasal 2, ditegaskan bahwa Dana Desa Tahun 2026 diprioritaskan untuk mendukung delapan fokus utama, yaitu:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa

Dana Desa tetap diarahkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga miskin ekstrem. Besaran BLT ditetapkan maksimal Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat, dan dapat dibayarkan sekaligus paling lama untuk 3 bulan, berdasarkan keputusan Musyawarah Desa.

2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana

Desa didorong melakukan kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, seperti:

  • Pengelolaan sampah dan limbah,

  • Pencegahan banjir dan longsor,

  • Rehabilitasi mangrove dan perlindungan pesisir,

  • Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan non-alam.

3. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa

Dana Desa dapat digunakan untuk:

  • Revitalisasi Posyandu dan Poskesdes,

  • Pencegahan dan penurunan stunting,

  • Promosi kesehatan masyarakat,

  • Pengendalian penyakit menular dan tidak menular, termasuk TBC dan kesehatan jiwa.

4. Program Ketahanan Pangan dan Lumbung Desa

Fokus ini mencakup:

  • Pengembangan lumbung pangan Desa,

  • Penyediaan benih, bibit, dan sarana produksi,

  • Pekarangan pangan bergizi,

  • Pengolahan dan distribusi pangan lokal,

  • Dukungan swasembada energi berbasis potensi Desa.

5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih

Dana Desa dapat dialokasikan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan Menteri Keuangan.

6. Pembangunan Infrastruktur Desa melalui Padat Karya Tunai

Pelaksanaan pembangunan Desa diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan prinsip:

  • Inklusif,

  • Partisipatif,

  • Transparan dan akuntabel,

  • Memberikan manfaat langsung bagi masyarakat miskin dan marginal.

7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa

Dana Desa diarahkan untuk mendukung:

  • Akses internet dan jaringan telekomunikasi,

  • Website Desa (desa.id),

  • Penguatan literasi digital,

  • Sarana teknologi informasi untuk administrasi pemerintahan Desa.

8. Program Sektor Prioritas Lainnya

Desa tetap diberi ruang untuk menetapkan program prioritas lain sesuai kebutuhan lokal dan kondisi darurat, sepanjang diputuskan melalui Musyawarah Desa dan sesuai kewenangan Desa.


Materi  Sosialisasi  Peremndes PDT  No. 16  tahun 2025  Fokus Penggunaan Dana Desa :



Prinsip Perencanaan dan Penetapan Penggunaan Dana Desa

Penetapan fokus penggunaan Dana Desa wajib:

  • Dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa,

  • Mengacu pada RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa,

  • Memperhatikan rekomendasi Indeks Desa,

  • Melibatkan partisipasi aktif masyarakat, terutama kelompok miskin, perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan.

Kewajiban Publikasi dan Transparansi

Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa setelah APB Desa ditetapkan, melalui:

  • Baliho atau papan informasi,

  • Website dan media sosial Desa,

  • Media cetak, elektronik, atau ruang publik lainnya.

Desa yang tidak melaksanakan publikasi dapat dikenai sanksi administratif, berupa pembatasan alokasi dana operasional Pemerintah Desa maksimal 3% pada tahun anggaran berikutnya.

Penutup

Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 menjadi instrumen strategis untuk memastikan Dana Desa Tahun 2026 digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

Dengan memahami dan menerapkan regulasi ini secara konsisten, Desa diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan nasional dari akar rumput, menuju Desa yang mandiri, tangguh, dan berkelanjutan.

Permendes dan PDT   No. 16 Tahun 2025 :



Senin, 29 Desember 2025

Dana Desa 2026 sebagai Instrumen Penguatan Ekonomi Desa melalui Koperasi Desa Merah Putih

 


Pemerintah terus memperkuat peran Dana Desa sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan. Pada tahun anggaran 2026, kebijakan Dana Desa diarahkan secara lebih terfokus untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai motor penggerak ekonomi desa, peningkatan ketahanan pangan, serta pemendekan rantai distribusi hasil produksi masyarakat desa.

Landasan Kebijakan dan Arah Nasional

Kebijakan ini berakar kuat pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia menekankan bahwa koperasi merupakan sarana utama untuk membantu rakyat kecil dan memperkuat ekonomi masyarakat desa. Dalam berbagai arahan nasional sepanjang tahun 2025, pemerintah menetapkan pembentukan 70.000 lebih Koperasi Desa Merah Putih sebagai agenda prioritas nasional.

KDMP dirancang sebagai solusi atas berbagai persoalan struktural di desa, seperti panjangnya rantai distribusi, keterbatasan akses permodalan, dominasi tengkulak, serta rendahnya posisi tawar petani dan pelaku usaha desa. Dengan koperasi yang kuat, harga di tingkat produsen dapat meningkat, sementara biaya di tingkat konsumen dapat ditekan.

Peran Dana Desa dalam Mendukung KDMP

Dana Desa menjadi salah satu sumber utama pendanaan dalam mendukung pembentukan, operasional, serta pengembangan KDMP. Dalam kebijakan Dana Desa 2026, pemerintah memisahkan pagu Dana Desa menjadi dua bagian, yaitu:

  1. Dana Desa Reguler, yang dialokasikan langsung kepada desa berdasarkan formula.

  2. Dana Desa untuk KDMP, yang bersifat unallocated dan disalurkan setelah adanya permintaan penyaluran yang telah divalidasi oleh aparat pengawasan.

Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung pembangunan fisik KDMP, seperti gerai koperasi, gudang, dan kelengkapan operasional, serta untuk pembayaran kewajiban pembiayaan yang timbul dari pembangunan tersebut melalui mekanisme intercept Dana Desa.

Skema Pembiayaan yang Terstruktur dan Berkelanjutan

Untuk menjamin keberlanjutan KDMP, pemerintah menyiapkan skema pembiayaan yang terstruktur melalui kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Setiap unit KDMP dapat memperoleh pembiayaan hingga Rp3 miliar, dengan ketentuan suku bunga sebesar 6 persen per tahun, tenor hingga 6 tahun, serta masa tenggang pembayaran hingga 12 bulan.

Pembayaran angsuran pembiayaan dapat dilakukan melalui Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Kementerian Keuangan. Skema ini dirancang agar tidak membebani keuangan desa secara langsung, sekaligus memastikan aset yang dibangun tercatat sebagai aset desa.

Sinergi Antar Kementerian dan Pemerintah Daerah

Keberhasilan implementasi KDMP didukung oleh sinergi lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Keuangan berperan dalam fasilitasi penganggaran dan penyaluran Dana Desa, Kementerian Koperasi bertanggung jawab atas pendampingan dan standar koperasi, Kementerian Desa dan PDT mengatur kebijakan penggunaan Dana Desa, sementara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum memastikan ketersediaan lahan serta dukungan teknis pembangunan fisik.

Pemerintah daerah dan pemerintah desa berperan penting dalam penyediaan lahan, penyesuaian dokumen perencanaan, serta pengelolaan aset hasil pembangunan KDMP agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa.


Fokus Penggunaan Dana Desa 2026

Selain mendukung KDMP, Dana Desa 2026 tetap diarahkan untuk mendukung agenda prioritas nasional lainnya, antara lain:

  • Penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa;

  • Penguatan desa tangguh bencana dan berketahanan iklim;

  • Peningkatan layanan dasar kesehatan desa, termasuk pencegahan stunting;

  • Dukungan ketahanan pangan;

  • Pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai;

  • Penguatan infrastruktur digital desa.

Dengan total alokasi Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp60,6 triliun, pemerintah menargetkan Dana Desa mampu menghasilkan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat desa.

Kebijakan Dana Desa 2026 menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui penguatan Koperasi Desa Merah Putih, Dana Desa tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembangunan fisik, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi rakyat yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berbasis gotong royong. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tata kelola yang transparan, partisipasi aktif masyarakat desa, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan.


Kebijakan Desa Dalam Mendukung Koperasi Desa Merah Putih :



Sabtu, 27 Desember 2025

BUMDes Oi Lawu Resmi Luncurkan Kedai Coffee, Dorong Penguatan Ekonomi Desa Boke

 


Desa Boke, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima — Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Oi Lawu Desa Boke secara resmi meluncurkan Unit Usaha Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu pada Kamis malam, 26 Desember 2025, pukul 20.00 WITA. Kegiatan launching yang digelar di Desa Boke ini menjadi tonggak awal pengembangan usaha kreatif desa yang berorientasi pada penguatan ekonomi masyarakat.

Launching Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh antusiasme. Kegiatan ini tidak hanya menjadi seremoni peresmian unit usaha baru, tetapi juga mencerminkan semangat kolaborasi dan optimisme bersama dalam membangun kemandirian ekonomi desa berbasis potensi lokal.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya Camat Sape, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima yang diwakili oleh Jabatan Fungsional Bidang Ekonomi, para Kepala Desa se-Kecamatan Sape, Tenaga Pendamping Desa, pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, serta masyarakat Desa Boke. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan unit usaha BUMDes di Desa Boke.

Dalam sambutannya, para undangan menyampaikan apresiasi atas inovasi dan langkah progresif BUMDes Oi Lawu dalam menghadirkan unit usaha yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Kehadiran Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu diharapkan mampu menjadi ruang interaksi sosial, wadah kreativitas pemuda, sekaligus penggerak roda ekonomi lokal.

Sementara itu, Kepala Desa Boke menyampaikan harapannya agar unit usaha Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu dapat dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia berharap keberadaan kedai ini mampu membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan desa, serta menjadi contoh pengelolaan usaha BUMDes yang transparan dan berpihak pada kesejahteraan warga.

Unit usaha Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu dikelola dengan mengusung konsep sederhana, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain menyajikan kopi dan berbagai minuman pilihan, kedai ini juga menyediakan aneka menu makanan, seperti Lele Goreng, Nila Goreng, Ayam Bakar, serta berbagai makanan ringan, antara lain Mie Goreng, Mie Rebus, dan menu lainnya yang menggugah selera. Ke depan, kedai ini diharapkan berkembang sebagai pusat aktivitas ekonomi kreatif desa serta membuka peluang kerja bagi warga setempat.

Launching Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu menjadi bukti nyata bahwa BUMDes dapat berperan sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi desa apabila dikelola dengan komitmen, transparansi, dan sinergi lintas pihak.

Kini, Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu resmi dibuka dan siap melayani masyarakat Desa Boke dan sekitarnya. Dengan suasana yang nyaman dan ramah, kedai ini diharapkan menjadi ruang berkumpul yang produktif sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi desa.

Ayo Kunjungi Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu

Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu kini resmi dibuka dan siap melayani masyarakat Desa Boke dan sekitarnya. Dengan suasana yang nyaman dan ramah, kedai ini menjadi pilihan tepat untuk bersantai, berdiskusi, maupun menikmati waktu bersama keluarga dan sahabat.

Selain menyajikan kopi dan berbagai minuman pilihan, Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu juga menyediakan aneka menu makanan, mulai dari Lele Goreng, Nila Goreng, Ayam Bakar, hingga beragam makanan ringan seperti Mie Goreng, Mie Rebus, dan menu lainnya yang menggugah selera.

Mari dukung usaha milik desa dengan berkunjung ke Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu. Setiap kunjungan Anda turut berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa Boke.

Rabu, 24 Desember 2025

LAPORAN TAHUNAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)


Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan instrumen strategis desa dalam mendorong kemandirian ekonomi, meningkatkan pendapatan asli desa, serta memperluas kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi lokal secara profesional dan berkelanjutan. Sepanjang Tahun Buku berjalan, BUMDes telah melaksanakan berbagai kegiatan usaha dan penguatan kelembagaan sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola usaha desa yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Pelaporan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengurus BUM Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan usaha desa. Kewajiban pelaporan ini mencerminkan akuntabilitas kepengurusan BUM Desa kepada Pemerintah Desa sebagai pemilik modal, serta kepada masyarakat desa sebagai pemangku kepentingan utama.

Pengurus BUM Desa diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa, sehingga seluruh aktivitas pengelolaan usaha yang dijalankan melekat pada tanggung jawab kelembagaan yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif, manajerial, dan keuangan. Oleh karena itu, penyusunan 

laporan tahunan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan prinsip tata kelola BUM Desa yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.


Contoh Penerapan  Aplikasi  PPAK  BUMDES VERSI 4.2 ,Usaha ketahahan Pangan 



Setelah laporan tahunan disusun dan diselesaikan oleh pengurus BUM Desa, tahapan selanjutnya adalah penyampaian laporan tersebut melalui Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan. Musyawarah ini dilaksanakan dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat desa. Pelaksanaan Musdes Pertanggungjawaban Tahunan dimaksudkan sebagai forum resmi untuk menyampaikan capaian kinerja usaha, kondisi keuangan, kendala yang dihadapi, serta rencana pengembangan BUM Desa ke depan secara terbuka dan partisipatif.

Melalui forum Musyawarah Desa tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk memperoleh informasi yang utuh, menyampaikan masukan, serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BUM Desa. Dengan demikian, Musdes Pertanggungjawaban Tahunan tidak hanya menjadi sarana pelaporan formal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik dan legitimasi sosial BUM Desa sebagai lembaga ekonomi desa.

Penyusunan dan penyampaian Laporan Tahunan BUM Desa ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Penataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa/BUMDesma). Ketentuan tersebut menjadi pedoman dalam memastikan bahwa pengelolaan BUM Desa dilaksanakan secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip good corporate governance di tingkat desa.

**Berikut kami bagikan contoh Laporan Tahunan BUMDes yang bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Laporan Tahunan BUM Desa (Terbaru) sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 dapat Anda download secara gratis dalam BLOG ini.


Draf Rancangan Laporan Tahunan BUM Des :

 


**Berikut kami bagikan Aplikasi PPAK BUM Des  versi. 4.2  yang diseusiakan dengan Usaha Ketahanan Pangan dan  dapat Anda download secara gratis dalam BLOG ini.


Senin, 22 Desember 2025

Arah Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dalam Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat Desa


Pembangunan desa menempati posisi strategis dalam agenda pembangunan nasional. Desa bukan hanya objek pembangunan, melainkan subjek utama yang memiliki kewenangan, potensi, dan kekuatan sosial untuk menentukan arah kemajuannya sendiri. Hal ini ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang semakin memperkuat peran desa dalam mewujudkan kemandirian, kesejahteraan, dan keadilan sosial bagi masyarakat.

Dalam konteks tersebut, Dana Desa menjadi instrumen kebijakan fiskal yang sangat penting. Sejak pertama kali dikucurkan pada tahun 2015, Dana Desa telah mendorong percepatan pembangunan desa melalui penyediaan infrastruktur dasar, peningkatan pelayanan sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat. Memasuki Tahun Anggaran 2026, arah kebijakan Dana Desa semakin diarahkan pada pembangunan berkelanjutan dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat desa, agar manfaatnya tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga mampu menciptakan daya ungkit ekonomi dan sosial dalam jangka panjang.

Landasan Kebijakan dan Arah Pembangunan Desa

Pembangunan desa sebagaimana dimaknai dalam Undang-Undang Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat desa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Pembangunan tersebut harus dilaksanakan dengan mengedepankan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan, serta memperkuat kewenangan desa dan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menekankan beberapa prinsip penting dalam pembangunan desa, antara lain:

  1. Pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, sehingga Dana Desa benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas masyarakat.

  2. Perencanaan pembangunan yang partisipatif, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa melalui Musyawarah Desa.

  3. Fokus pada pemberdayaan masyarakat desa, bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga peningkatan kapasitas, keterampilan, dan kemandirian ekonomi warga desa.

Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, baik pada bidang pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.

Dana Desa sebagai Penggerak Kemandirian Desa

Dana Desa yang bersumber dari APBN, bersama dengan Pendapatan Asli Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), serta sumber pendapatan sah lainnya, telah menjadi pengungkit utama pembangunan desa sejak tahun 2015. Pemanfaatannya tidak hanya diarahkan pada pembangunan infrastruktur dasar, tetapi juga pada penguatan kapasitas sosial, ekonomi, dan lingkungan desa.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, arah kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa semakin menegaskan komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini ditegaskan dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 serta rancangan Permendesa tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang saat ini masih dalam proses harmonisasi kebijakan.

Prioritas Penggunaan Dana Desa  untuk  Pembangunan dan Pemberdayaan

Secara garis besar, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan pada dua bidang utama, yaitu bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat desa.

Pada bidang pembangunan, Dana Desa difokuskan untuk:

  1. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani.

  2. Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, seperti pelestarian lingkungan desa, pengelolaan limbah ramah lingkungan, serta pengembangan energi terbarukan (biogas, biofuel, PLTS, biomassa).

  3. Pengembangan potensi ekonomi lokal, khususnya melalui pengembangan desa wisata, sarana prasarana pendukung pariwisata desa, serta kerja sama antar desa wisata.

Sementara itu, pada bidang pemberdayaan masyarakat, Dana Desa diarahkan untuk:

  1. Penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan  pembangunan desa.
  2. Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa melalui pelatihan, pendampingan usaha, pengolahan produk lokal, promosi digital, dan penguatan ekonomi kreatif berbasis potensi desa.

Seluruh kegiatan tersebut wajib diputuskan melalui Musyawarah Desa sebagai wujud perencanaan partisipatif dan penghormatan terhadap kewenangan desa.

Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa

Berbagai praktik baik pemanfaatan Dana Desa di sejumlah daerah menunjukkan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di antaranya:

  • Penguatan ketahanan pangan desa melalui budidaya ikan lele, yang dikelola BUMDes dan kelompok masyarakat, mampu meningkatkan pendapatan desa, menyediakan sumber protein terjangkau, serta membuka lapangan kerja bagi pemuda desa.

  • Pengelolaan sampah berbasis rumah tangga melalui biopori, yang tidak hanya mengurangi timbulan sampah, tetapi juga menghasilkan pupuk organik dan memperbaiki kualitas lingkungan.

  • Penyediaan listrik desa melalui PLTS skala rumah tangga, yang membuka akses energi bagi wilayah terpencil dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

  • Pembangunan sarana air bersih dan infrastruktur desa, seperti sumur bor partisipatif dan revitalisasi jembatan pascabencana, yang memperkuat konektivitas serta mendukung aktivitas sosial dan ekonomi warga.

Praktik-praktik tersebut menegaskan bahwa Dana Desa, apabila dikelola secara partisipatif dan akuntabel, mampu memberikan dampak langsung dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Dana Desa diutamakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Salah satu fokus penting pada Tahun 2026 adalah dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, sebagai instrumen penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Selain itu, penggunaan Dana Desa untuk operasional pemerintah desa dibatasi paling banyak 3% dari pagu Dana Desa setiap desa, guna memastikan alokasi anggaran tetap berpihak pada masyarakat.

Rancangan Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 : 

xxxxx



Peran Tenaga Pendamping profesional (TAM, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa)

Dalam optimalisasi pemberdayaan masyarakat desa, peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menjadi sangat strategis. TPP berfungsi memfasilitasi sosialisasi kebijakan, pelaksanaan musyawarah desa, penyusunan RKP Desa dan APB Desa, hingga pengendalian dan pengawasan penggunaan Dana Desa agar selaras dengan prioritas dan regulasi yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Kepmendesa PDT RI Nomor 294 Tahun 2025.

Optimalisasi penggunaan Dana Desa bukan semata soal besaran anggaran, melainkan tentang arah kebijakan, kualitas perencanaan, dan keterlibatan aktif masyarakat desa. Dengan pengelolaan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pemberdayaan, Dana Desa diharapkan terus menjadi motor penggerak kemandirian desa, memperkuat ekonomi lokal, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara berkelanjutan.


Minggu, 21 Desember 2025

Permendagri Nomor 14 Tahun 2025: Fondasi Penyusunan APBD 2026 yang Selaras, Terukur, dan Berorientasi Hasil

 


Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan proses strategis yang menentukan arah pembangunan daerah. Untuk memastikan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun secara terarah dan selaras dengan kebijakan nasional, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Regulasi ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyusun, membahas, hingga menetapkan APBD 2026 agar sejalan dengan agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

APBD 2026 dalam Konteks Pembangunan Nasional

Permendagri 14 Tahun 2025 menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan nasional, antara lain:

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029

  • Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026

  • Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM–PPKF) Tahun 2026

Tahun 2026 diposisikan sebagai tahun strategis karena merupakan fase awal pelaksanaan RPJMN 2025–2029 sekaligus masa transisi awal pemerintahan nasional dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, APBD tidak boleh disusun secara parsial atau sektoral, melainkan harus menjadi bagian integral dari sistem perencanaan nasional.

Tema RKP Tahun 2026 yaitu “Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif” menjadi pijakan utama yang wajib diterjemahkan oleh pemerintah daerah ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan konkret.

Sinkronisasi Pusat dan Daerah: Tidak Lagi Sekadar Formalitas

Salah satu substansi paling krusial dalam Permendagri ini adalah kewajiban sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Pemerintah daerah diwajibkan memastikan bahwa RKPD, KUA, dan PPAS Tahun 2026 telah diselaraskan dengan:

  • Prioritas nasional

  • Target kinerja makro nasional

  • Arah kebijakan fiskal nasional

Sinkronisasi ini bertujuan menghindari tumpang tindih program, meningkatkan efektivitas belanja publik, serta memastikan bahwa pembangunan daerah berkontribusi langsung terhadap pencapaian target nasional seperti pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, pengendalian inflasi, dan peningkatan kualitas SDM.

Dengan kata lain, APBD tidak lagi disusun hanya berdasarkan kebutuhan internal daerah, tetapi juga sebagai bagian dari orkestrasi pembangunan nasional.

Prinsip Penyusunan APBD: Akuntabel, Tepat Waktu, dan Berbasis Kinerja

Permendagri 14 Tahun 2025 menggariskan prinsip-prinsip utama penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, antara lain:

  1. Disusun sesuai kemampuan keuangan daerah

  2. Berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS

  3. Tepat waktu sesuai tahapan peraturan perundang-undangan

  4. Efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab

  5. Berorientasi pada kepentingan masyarakat

APBD juga ditegaskan memiliki fungsi strategis sebagai alat otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi ekonomi daerah.

Penandaan Anggaran dan Optimalisasi SIPD-RI

Dalam era digitalisasi tata kelola pemerintahan, Permendagri ini menekankan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagai platform utama pengelolaan perencanaan dan penganggaran.

Pemerintah daerah wajib melakukan penandaan (tagging) anggaran, antara lain untuk:

  • Belanja pendidikan

  • Belanja infrastruktur pelayanan publik

  • Belanja pegawai

  • Standar Pelayanan Minimal (SPM)

  • Pencegahan dan percepatan penurunan stunting

  • Penghapusan kemiskinan ekstrem

  • Pengendalian inflasi

  • Keselarasan anggaran dengan Asta Cita Presiden

Penandaan ini bukan formalitas, melainkan alat evaluasi untuk memastikan bahwa belanja daerah benar-benar mendukung isu strategis nasional dan daerah.

Belanja Daerah: Fokus pada Dampak dan Manfaat Nyata

Dalam kebijakan belanja daerah, Permendagri 14 Tahun 2025 menekankan perubahan paradigma dari sekadar “habis anggaran” menjadi berdampak nyata. Pemerintah daerah diarahkan untuk:

  • Mengutamakan belanja wajib dan mengikat

  • Memprioritaskan belanja pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik)

  • Meningkatkan kualitas belanja modal

  • Menghindari belanja seremonial dan belanja rendah manfaat

Penentuan alokasi anggaran perangkat daerah harus berbasis target kinerja pelayanan publik, bukan lagi berdasarkan alokasi tahun sebelumnya atau pemerataan anggaran antar perangkat daerah.

Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Dari sisi pendapatan, Permendagri ini mendorong daerah untuk lebih serius mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui:

  • Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah

  • Penguatan basis data potensi pajak dan retribusi

  • Penyesuaian kebijakan pajak yang berkeadilan dan tidak memberatkan masyarakat

Optimalisasi PAD dipandang sebagai kunci peningkatan kemandirian fiskal daerah, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.


Permendagri Nomor 14 tahun 2025  Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 



SILPA, Efisiensi, dan Kehati-hatian Fiskal

Permendagri 14 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2026 ditargetkan bersaldo nihil. Jika terjadi SILPA positif, pemerintah daerah wajib menggunakannya untuk:

  • Penambahan program prioritas

  • Peningkatan volume kegiatan yang berdampak langsung ke masyarakat

Sebaliknya, jika terjadi SILPA negatif, daerah harus melakukan rasionalisasi belanja nonprioritas dan menyesuaikan program yang kurang mendesak.

APBD 2026 sebagai Instrumen Transformasi Daerah

Secara keseluruhan, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 menempatkan APBD 2026 bukan hanya sebagai dokumen keuangan, tetapi sebagai instrumen transformasi pembangunan daerah. APBD diharapkan mampu:

  • Menopang pertumbuhan ekonomi daerah

  • Mengurangi ketimpangan antarwilayah

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

  • Mendukung ketahanan pangan dan energi

  • Memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan


Dengan adanya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah daerah dituntut untuk lebih cermat, disiplin, dan visioner dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2026. Kepatuhan terhadap regulasi harus diiringi dengan inovasi kebijakan dan keberanian melakukan reformasi belanja.

APBD 2026 adalah momentum penting untuk memastikan bahwa pembangunan daerah benar-benar berjalan selaras dengan visi nasional dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...