Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembangunan Desa melalui terbitnya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi pedoman resmi bagi Pemerintah Desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa agar selaras dengan prioritas nasional, SDGs Desa, serta kebutuhan riil masyarakat Desa.
Landasan Diterbitkannya Permendesa 16 Tahun 2025
Permendesa ini ditetapkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk menetapkan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahun.
Selain itu, regulasi ini juga mendukung pelaksanaan:
-
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
-
Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.
Fokus Utama Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Dalam Pasal 2, ditegaskan bahwa Dana Desa Tahun 2026 diprioritaskan untuk mendukung delapan fokus utama, yaitu:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa
Dana Desa tetap diarahkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga miskin ekstrem. Besaran BLT ditetapkan maksimal Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat, dan dapat dibayarkan sekaligus paling lama untuk 3 bulan, berdasarkan keputusan Musyawarah Desa.
2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Desa didorong melakukan kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, seperti:
-
Pengelolaan sampah dan limbah,
-
Pencegahan banjir dan longsor,
-
Rehabilitasi mangrove dan perlindungan pesisir,
-
Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan non-alam.
3. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
Dana Desa dapat digunakan untuk:
-
Revitalisasi Posyandu dan Poskesdes,
-
Pencegahan dan penurunan stunting,
-
Promosi kesehatan masyarakat,
-
Pengendalian penyakit menular dan tidak menular, termasuk TBC dan kesehatan jiwa.
4. Program Ketahanan Pangan dan Lumbung Desa
Fokus ini mencakup:
-
Pengembangan lumbung pangan Desa,
-
Penyediaan benih, bibit, dan sarana produksi,
-
Pekarangan pangan bergizi,
-
Pengolahan dan distribusi pangan lokal,
-
Dukungan swasembada energi berbasis potensi Desa.
5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih
Dana Desa dapat dialokasikan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan Menteri Keuangan.
6. Pembangunan Infrastruktur Desa melalui Padat Karya Tunai
Pelaksanaan pembangunan Desa diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan prinsip:
-
Inklusif,
-
Partisipatif,
-
Transparan dan akuntabel,
-
Memberikan manfaat langsung bagi masyarakat miskin dan marginal.
7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa
Dana Desa diarahkan untuk mendukung:
-
Akses internet dan jaringan telekomunikasi,
-
Website Desa (desa.id),
-
Penguatan literasi digital,
-
Sarana teknologi informasi untuk administrasi pemerintahan Desa.
8. Program Sektor Prioritas Lainnya
Desa tetap diberi ruang untuk menetapkan program prioritas lain sesuai kebutuhan lokal dan kondisi darurat, sepanjang diputuskan melalui Musyawarah Desa dan sesuai kewenangan Desa.
Prinsip Perencanaan dan Penetapan Penggunaan Dana Desa
Penetapan fokus penggunaan Dana Desa wajib:
-
Dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa,
-
Mengacu pada RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa,
-
Memperhatikan rekomendasi Indeks Desa,
-
Melibatkan partisipasi aktif masyarakat, terutama kelompok miskin, perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan.
Kewajiban Publikasi dan Transparansi
Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa setelah APB Desa ditetapkan, melalui:
-
Baliho atau papan informasi,
-
Website dan media sosial Desa,
-
Media cetak, elektronik, atau ruang publik lainnya.
Desa yang tidak melaksanakan publikasi dapat dikenai sanksi administratif, berupa pembatasan alokasi dana operasional Pemerintah Desa maksimal 3% pada tahun anggaran berikutnya.
Penutup
Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 menjadi instrumen strategis untuk memastikan Dana Desa Tahun 2026 digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
Dengan memahami dan menerapkan regulasi ini secara konsisten, Desa diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan nasional dari akar rumput, menuju Desa yang mandiri, tangguh, dan berkelanjutan.
Permendes dan PDT No. 16 Tahun 2025 :
.jpeg)