PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Senin, 05 Januari 2026

Larangan Tegas, Sanksi Jelas, dan Tuntutan Tata Kelola yang Akuntabel Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026


 Larangan Dana Desa tahun 2026

Dana Desa merupakan instrumen strategis negara yang diarahkan untuk mempercepat pembangunan desa, memberdayakan masyarakat, serta memperkuat ekonomi desa secara berkelanjutan. Agar pemanfaatannya tepat sasaran, akuntabel, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional, pemerintah menetapkan batasan yang tegas melalui ketentuan larangan penggunaan Dana Desa.

Pada Tahun Anggaran 2026, ketentuan larangan tersebut diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Peraturan ini menjadi rujukan wajib bagi pemerintah desa dalam seluruh tahapan pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Dana Desa Tahun 2026 dilarang digunakan untuk:

Pertama, pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penghasilan aparatur pemerintahan desa telah diatur melalui mekanisme dan sumber pendanaan tersendiri sehingga tidak dibenarkan dibebankan kepada Dana Desa.
Kedua, pembiayaan perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota. Larangan ini bertujuan mencegah penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak memberikan dampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Ketiga, pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD, karena kewajiban tersebut tidak termasuk objek pembiayaan Dana Desa.
Keempat, pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk kegiatan rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Ketentuan ini menegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk kegiatan produktif dan pemberdayaan masyarakat.
Kelima, penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD. Peningkatan kapasitas aparatur desa tidak dapat dibiayai menggunakan Dana Desa, kecuali diatur secara khusus melalui kebijakan lain.

Keenam, penyelenggaraan bimbingan teknis dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota, baik dengan alasan peningkatan kapasitas maupun pembelajaran, karena tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan fokus penggunaan Dana Desa.

Ketujuh, pembayaran kewajiban yang seharusnya dibayarkan pada tahun anggaran sebelumnya. Dana Desa Tahun 2026 tidak dapat digunakan untuk menutup kewajiban masa lalu, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2025.

Kedelapan, pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan/atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membiayai kepentingan hukum individu.

Larangan-larangan tersebut menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2026 harus sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, mendukung kegiatan prioritas desa, serta mendorong ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan BUM Desa, dan penanggulangan kemiskinan.


Sanksi atas Pelanggaran Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025

Untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap kebijakan nasional, Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 juga menetapkan ketentuan sanksi bagi Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Berdasarkan Pasal 10 Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 kepada masyarakat melalui media informasi yang dapat diakses publik. Publikasi ini merupakan bagian integral dari prinsip transparansi pengelolaan Dana Desa.

Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, Pemerintah Desa dikenakan sanksi administratif berupa tidak dialokasikannya dana operasional Pemerintah Desa paling banyak sebesar 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnyakecuali untuk operasional Desa Merah Putih.

Penerapan sanksi dimaksudkan sebagai instrumen pengendalian dan penegakan disiplin anggaran agar Dana Desa digunakan sesuai fokus, prioritas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketaatan Pemerintah Desa terhadap ketentuan sanksi dilakukan melalui pengawasan oleh aparat pengawas internal Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Selanjutnya, hasil pengawasan tersebut wajib dilaporkan oleh bupati/wali kota kepada Menteri, dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, sebagai bagian dari sistem pengawasan berjenjang pengelolaan Dana Desa.

Dengan adanya ketentuan larangan dan sanksi ini, Pemerintah Desa dituntut untuk semakin disiplin dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan regulasi. Setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib selaras dengan dokumen perencanaan desa, fokus penggunaan Dana Desa, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan larangan penggunaan Dana Desa dapat berimplikasi pada temuan hasil pengawasan, kewajiban pengembalian keuangan negara, penundaan penyaluran Dana Desa pada tahun berikutnya, hingga sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami dan mematuhi ketentuan larangan penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025, desa tidak hanya terhindar dari risiko sanksi dan permasalahan hukum, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab.

Minggu, 04 Januari 2026

Dana Desa sebagai Penggerak Ketahanan Pangan : Kiprah BUMDes Berkarya Membangun Ketahanan Pangan Desa Bajo

Pemanfaatan Dana Desa yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan. Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, mengimplementasikan prinsip tersebut melalui pelaksanaan Program Ketahanan Pangan yang dikelola oleh BUMDes Berkarya sebagai unit usaha milik desa.

Program ini didukung oleh alokasi anggaran sebesar Rp245.000.000 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Penggunaan anggaran tersebut direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan regulasi Dana Desa yang mengamanatkan pengutamaan kegiatan ketahanan pangan, pengembangan ekonomi desa, serta penguatan BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

Alokasi anggaran dimanfaatkan secara menyeluruh untuk pengembangan usaha peternakan ayam petelur, meliputi pengadaan 600 ekor bibit ayam petelur umur 15 minggu, pembangunan sarana dan prasarana kandang, serta pembiayaan operasional usaha. Komponen operasional mencakup penyediaan pakan, vitamin, obat-obatan, vaksinasi, perawatan kesehatan ternak, dan kebutuhan pendukung lainnya, yang dilaksanakan secara bertahap dan terukur guna menjamin efisiensi penggunaan anggaran serta keberlanjutan usaha.


Seluruh tahapan kegiatan diawali dengan proses perencanaan yang partisipatif melalui musyawarah desa, sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Pelibatan pemerintah desa, BUMDes, dan masyarakat memastikan bahwa program yang dijalankan selaras dengan dokumen perencanaan desa serta kebutuhan riil masyarakat.

Dalam aspek pelaksanaan, pengelolaan usaha dilakukan secara profesional dan terdokumentasi, sehingga memudahkan proses pengawasan dan evaluasi. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip tertib administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, yang menjadi kewajiban dalam setiap penggunaan Dana Desa. Dengan masa pemeliharaan kurang lebih enam bulan hingga ayam memasuki usia produktif sekitar 19 minggu, BUMDes Berkarya menerapkan pengelolaan usaha yang berorientasi pada kualitas produksi dan keberlanjutan ekonomi.

Hasil produksi telur ayam diharapkan menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi BUMDes, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Selain itu, program ini memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas ekonomi lokal, serta pemenuhan kebutuhan pangan desa secara mandiri.

Secara keseluruhan, Program Ketahanan Pangan Desa Bajo merupakan wujud implementasi Dana Desa yang patuh regulasi, akuntabel, dan berorientasi hasil. Melalui tata kelola BUMDes yang profesional serta pengelolaan anggaran yang transparan dan bertanggung jawab, program ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kemandirian ekonomi desa, serta mendorong terwujudnya Desa Bajo yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.




Jumat, 02 Januari 2026

Permendesa Nomor 16 Tahun 2025: Arah Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembangunan Desa melalui terbitnya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi pedoman resmi bagi Pemerintah Desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa agar selaras dengan prioritas nasional, SDGs Desa, serta kebutuhan riil masyarakat Desa.

Landasan Diterbitkannya Permendesa 16 Tahun 2025

Permendesa ini ditetapkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk menetapkan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahun.

Selain itu, regulasi ini juga mendukung pelaksanaan:

  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan

  • Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.

Fokus Utama Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Dalam Pasal 2, ditegaskan bahwa Dana Desa Tahun 2026 diprioritaskan untuk mendukung delapan fokus utama, yaitu:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa

Dana Desa tetap diarahkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga miskin ekstrem. Besaran BLT ditetapkan maksimal Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat, dan dapat dibayarkan sekaligus paling lama untuk 3 bulan, berdasarkan keputusan Musyawarah Desa.

2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana

Desa didorong melakukan kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, seperti:

  • Pengelolaan sampah dan limbah,

  • Pencegahan banjir dan longsor,

  • Rehabilitasi mangrove dan perlindungan pesisir,

  • Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan non-alam.

3. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa

Dana Desa dapat digunakan untuk:

  • Revitalisasi Posyandu dan Poskesdes,

  • Pencegahan dan penurunan stunting,

  • Promosi kesehatan masyarakat,

  • Pengendalian penyakit menular dan tidak menular, termasuk TBC dan kesehatan jiwa.

4. Program Ketahanan Pangan dan Lumbung Desa

Fokus ini mencakup:

  • Pengembangan lumbung pangan Desa,

  • Penyediaan benih, bibit, dan sarana produksi,

  • Pekarangan pangan bergizi,

  • Pengolahan dan distribusi pangan lokal,

  • Dukungan swasembada energi berbasis potensi Desa.

5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih

Dana Desa dapat dialokasikan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan Menteri Keuangan.

6. Pembangunan Infrastruktur Desa melalui Padat Karya Tunai

Pelaksanaan pembangunan Desa diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan prinsip:

  • Inklusif,

  • Partisipatif,

  • Transparan dan akuntabel,

  • Memberikan manfaat langsung bagi masyarakat miskin dan marginal.

7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa

Dana Desa diarahkan untuk mendukung:

  • Akses internet dan jaringan telekomunikasi,

  • Website Desa (desa.id),

  • Penguatan literasi digital,

  • Sarana teknologi informasi untuk administrasi pemerintahan Desa.

8. Program Sektor Prioritas Lainnya

Desa tetap diberi ruang untuk menetapkan program prioritas lain sesuai kebutuhan lokal dan kondisi darurat, sepanjang diputuskan melalui Musyawarah Desa dan sesuai kewenangan Desa.


Materi  Sosialisasi  Peremndes PDT  No. 16  tahun 2025  Fokus Penggunaan Dana Desa :



Prinsip Perencanaan dan Penetapan Penggunaan Dana Desa

Penetapan fokus penggunaan Dana Desa wajib:

  • Dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa,

  • Mengacu pada RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa,

  • Memperhatikan rekomendasi Indeks Desa,

  • Melibatkan partisipasi aktif masyarakat, terutama kelompok miskin, perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan.

Kewajiban Publikasi dan Transparansi

Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa setelah APB Desa ditetapkan, melalui:

  • Baliho atau papan informasi,

  • Website dan media sosial Desa,

  • Media cetak, elektronik, atau ruang publik lainnya.

Desa yang tidak melaksanakan publikasi dapat dikenai sanksi administratif, berupa pembatasan alokasi dana operasional Pemerintah Desa maksimal 3% pada tahun anggaran berikutnya.

Penutup

Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 menjadi instrumen strategis untuk memastikan Dana Desa Tahun 2026 digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

Dengan memahami dan menerapkan regulasi ini secara konsisten, Desa diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan nasional dari akar rumput, menuju Desa yang mandiri, tangguh, dan berkelanjutan.

Permendes dan PDT   No. 16 Tahun 2025 :



Senin, 29 Desember 2025

Dana Desa 2026 sebagai Instrumen Penguatan Ekonomi Desa melalui Koperasi Desa Merah Putih

 


Pemerintah terus memperkuat peran Dana Desa sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan. Pada tahun anggaran 2026, kebijakan Dana Desa diarahkan secara lebih terfokus untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai motor penggerak ekonomi desa, peningkatan ketahanan pangan, serta pemendekan rantai distribusi hasil produksi masyarakat desa.

Landasan Kebijakan dan Arah Nasional

Kebijakan ini berakar kuat pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia menekankan bahwa koperasi merupakan sarana utama untuk membantu rakyat kecil dan memperkuat ekonomi masyarakat desa. Dalam berbagai arahan nasional sepanjang tahun 2025, pemerintah menetapkan pembentukan 70.000 lebih Koperasi Desa Merah Putih sebagai agenda prioritas nasional.

KDMP dirancang sebagai solusi atas berbagai persoalan struktural di desa, seperti panjangnya rantai distribusi, keterbatasan akses permodalan, dominasi tengkulak, serta rendahnya posisi tawar petani dan pelaku usaha desa. Dengan koperasi yang kuat, harga di tingkat produsen dapat meningkat, sementara biaya di tingkat konsumen dapat ditekan.

Peran Dana Desa dalam Mendukung KDMP

Dana Desa menjadi salah satu sumber utama pendanaan dalam mendukung pembentukan, operasional, serta pengembangan KDMP. Dalam kebijakan Dana Desa 2026, pemerintah memisahkan pagu Dana Desa menjadi dua bagian, yaitu:

  1. Dana Desa Reguler, yang dialokasikan langsung kepada desa berdasarkan formula.

  2. Dana Desa untuk KDMP, yang bersifat unallocated dan disalurkan setelah adanya permintaan penyaluran yang telah divalidasi oleh aparat pengawasan.

Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung pembangunan fisik KDMP, seperti gerai koperasi, gudang, dan kelengkapan operasional, serta untuk pembayaran kewajiban pembiayaan yang timbul dari pembangunan tersebut melalui mekanisme intercept Dana Desa.

Skema Pembiayaan yang Terstruktur dan Berkelanjutan

Untuk menjamin keberlanjutan KDMP, pemerintah menyiapkan skema pembiayaan yang terstruktur melalui kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Setiap unit KDMP dapat memperoleh pembiayaan hingga Rp3 miliar, dengan ketentuan suku bunga sebesar 6 persen per tahun, tenor hingga 6 tahun, serta masa tenggang pembayaran hingga 12 bulan.

Pembayaran angsuran pembiayaan dapat dilakukan melalui Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Kementerian Keuangan. Skema ini dirancang agar tidak membebani keuangan desa secara langsung, sekaligus memastikan aset yang dibangun tercatat sebagai aset desa.

Sinergi Antar Kementerian dan Pemerintah Daerah

Keberhasilan implementasi KDMP didukung oleh sinergi lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Keuangan berperan dalam fasilitasi penganggaran dan penyaluran Dana Desa, Kementerian Koperasi bertanggung jawab atas pendampingan dan standar koperasi, Kementerian Desa dan PDT mengatur kebijakan penggunaan Dana Desa, sementara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum memastikan ketersediaan lahan serta dukungan teknis pembangunan fisik.

Pemerintah daerah dan pemerintah desa berperan penting dalam penyediaan lahan, penyesuaian dokumen perencanaan, serta pengelolaan aset hasil pembangunan KDMP agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa.


Fokus Penggunaan Dana Desa 2026

Selain mendukung KDMP, Dana Desa 2026 tetap diarahkan untuk mendukung agenda prioritas nasional lainnya, antara lain:

  • Penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa;

  • Penguatan desa tangguh bencana dan berketahanan iklim;

  • Peningkatan layanan dasar kesehatan desa, termasuk pencegahan stunting;

  • Dukungan ketahanan pangan;

  • Pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai;

  • Penguatan infrastruktur digital desa.

Dengan total alokasi Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp60,6 triliun, pemerintah menargetkan Dana Desa mampu menghasilkan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat desa.

Kebijakan Dana Desa 2026 menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui penguatan Koperasi Desa Merah Putih, Dana Desa tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembangunan fisik, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi rakyat yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berbasis gotong royong. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tata kelola yang transparan, partisipasi aktif masyarakat desa, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan.


Kebijakan Desa Dalam Mendukung Koperasi Desa Merah Putih :



Sabtu, 27 Desember 2025

BUMDes Oi Lawu Resmi Luncurkan Kedai Coffee, Dorong Penguatan Ekonomi Desa Boke

 


Desa Boke, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima — Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Oi Lawu Desa Boke secara resmi meluncurkan Unit Usaha Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu pada Kamis malam, 26 Desember 2025, pukul 20.00 WITA. Kegiatan launching yang digelar di Desa Boke ini menjadi tonggak awal pengembangan usaha kreatif desa yang berorientasi pada penguatan ekonomi masyarakat.

Launching Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh antusiasme. Kegiatan ini tidak hanya menjadi seremoni peresmian unit usaha baru, tetapi juga mencerminkan semangat kolaborasi dan optimisme bersama dalam membangun kemandirian ekonomi desa berbasis potensi lokal.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya Camat Sape, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima yang diwakili oleh Jabatan Fungsional Bidang Ekonomi, para Kepala Desa se-Kecamatan Sape, Tenaga Pendamping Desa, pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, serta masyarakat Desa Boke. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan unit usaha BUMDes di Desa Boke.

Dalam sambutannya, para undangan menyampaikan apresiasi atas inovasi dan langkah progresif BUMDes Oi Lawu dalam menghadirkan unit usaha yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Kehadiran Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu diharapkan mampu menjadi ruang interaksi sosial, wadah kreativitas pemuda, sekaligus penggerak roda ekonomi lokal.

Sementara itu, Kepala Desa Boke menyampaikan harapannya agar unit usaha Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu dapat dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia berharap keberadaan kedai ini mampu membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan desa, serta menjadi contoh pengelolaan usaha BUMDes yang transparan dan berpihak pada kesejahteraan warga.

Unit usaha Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu dikelola dengan mengusung konsep sederhana, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain menyajikan kopi dan berbagai minuman pilihan, kedai ini juga menyediakan aneka menu makanan, seperti Lele Goreng, Nila Goreng, Ayam Bakar, serta berbagai makanan ringan, antara lain Mie Goreng, Mie Rebus, dan menu lainnya yang menggugah selera. Ke depan, kedai ini diharapkan berkembang sebagai pusat aktivitas ekonomi kreatif desa serta membuka peluang kerja bagi warga setempat.

Launching Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu menjadi bukti nyata bahwa BUMDes dapat berperan sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi desa apabila dikelola dengan komitmen, transparansi, dan sinergi lintas pihak.

Kini, Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu resmi dibuka dan siap melayani masyarakat Desa Boke dan sekitarnya. Dengan suasana yang nyaman dan ramah, kedai ini diharapkan menjadi ruang berkumpul yang produktif sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi desa.

Ayo Kunjungi Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu

Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu kini resmi dibuka dan siap melayani masyarakat Desa Boke dan sekitarnya. Dengan suasana yang nyaman dan ramah, kedai ini menjadi pilihan tepat untuk bersantai, berdiskusi, maupun menikmati waktu bersama keluarga dan sahabat.

Selain menyajikan kopi dan berbagai minuman pilihan, Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu juga menyediakan aneka menu makanan, mulai dari Lele Goreng, Nila Goreng, Ayam Bakar, hingga beragam makanan ringan seperti Mie Goreng, Mie Rebus, dan menu lainnya yang menggugah selera.

Mari dukung usaha milik desa dengan berkunjung ke Kedai Coffee BUMDes Oi Lawu. Setiap kunjungan Anda turut berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa Boke.

Rabu, 24 Desember 2025

LAPORAN TAHUNAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)


Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan instrumen strategis desa dalam mendorong kemandirian ekonomi, meningkatkan pendapatan asli desa, serta memperluas kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi lokal secara profesional dan berkelanjutan. Sepanjang Tahun Buku berjalan, BUMDes telah melaksanakan berbagai kegiatan usaha dan penguatan kelembagaan sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola usaha desa yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Pelaporan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengurus BUM Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan usaha desa. Kewajiban pelaporan ini mencerminkan akuntabilitas kepengurusan BUM Desa kepada Pemerintah Desa sebagai pemilik modal, serta kepada masyarakat desa sebagai pemangku kepentingan utama.

Pengurus BUM Desa diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa, sehingga seluruh aktivitas pengelolaan usaha yang dijalankan melekat pada tanggung jawab kelembagaan yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif, manajerial, dan keuangan. Oleh karena itu, penyusunan 

laporan tahunan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan prinsip tata kelola BUM Desa yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.


Contoh Penerapan  Aplikasi  PPAK  BUMDES VERSI 4.2 ,Usaha ketahahan Pangan 



Setelah laporan tahunan disusun dan diselesaikan oleh pengurus BUM Desa, tahapan selanjutnya adalah penyampaian laporan tersebut melalui Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan. Musyawarah ini dilaksanakan dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat desa. Pelaksanaan Musdes Pertanggungjawaban Tahunan dimaksudkan sebagai forum resmi untuk menyampaikan capaian kinerja usaha, kondisi keuangan, kendala yang dihadapi, serta rencana pengembangan BUM Desa ke depan secara terbuka dan partisipatif.

Melalui forum Musyawarah Desa tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk memperoleh informasi yang utuh, menyampaikan masukan, serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BUM Desa. Dengan demikian, Musdes Pertanggungjawaban Tahunan tidak hanya menjadi sarana pelaporan formal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik dan legitimasi sosial BUM Desa sebagai lembaga ekonomi desa.

Penyusunan dan penyampaian Laporan Tahunan BUM Desa ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Penataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa/BUMDesma). Ketentuan tersebut menjadi pedoman dalam memastikan bahwa pengelolaan BUM Desa dilaksanakan secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip good corporate governance di tingkat desa.

**Berikut kami bagikan contoh Laporan Tahunan BUMDes yang bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Laporan Tahunan BUM Desa (Terbaru) sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 dapat Anda download secara gratis dalam BLOG ini.


Draf Rancangan Laporan Tahunan BUM Des :

 


**Berikut kami bagikan Aplikasi PPAK BUM Des  versi. 4.2  yang diseusiakan dengan Usaha Ketahanan Pangan dan  dapat Anda download secara gratis dalam BLOG ini.


Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...