Bima — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada hari ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendampingan desa dan meningkatkan kualitas implementasi program pembangunan di tingkat desa. Pertemuan ini dihadiri oleh Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta Koordinator Kabupaten (Korkab) P3MD.
Rakor dilaksanakan dengan suasana penuh antusias dan diikuti secara aktif oleh seluruh pendamping dari berbagai kecamatan. Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai forum evaluasi, tetapi juga sebagai ruang konsolidasi strategi menghadapi tantangan pembangunan desa yang semakin kompleks, terutama menjelang tahun anggaran 2025–2026.
Pembahasan Informasi Manajemen P3MD: Dari Temuan BPK hingga Isu Koperasi Desa Merah Putih
Pada sesi pertama, Koordinator Kabupaten menyampaikan sejumlah isu krusial dalam Informasi Manajemen P3MD, terutama Temuan Pemeriksaan BPK Tahun 2025, yang dinilai sangat penting sebagai dasar perbaikan kinerja TPP ke depan.
1. Temuan Pemeriksaan BPK Tahun 2025
Dalam rakor dijelaskan bahwa BPK RI menemukan beberapa permasalahan yang berkaitan langsung dengan kinerja pendamping desa, antara lain:
a. Kelalaian Pendamping dalam Melaporkan Hari Kerja pada Aplikasi Daily Report (Desember 2024)
Temuan ini menjadi perhatian serius karena:
-
Pelaporan hari kerja merupakan bukti kehadiran dan aktivitas pendampingan,
-
Keterlambatan mempengaruhi akurasi data monitoring,
-
Berdampak pada evaluasi kinerja TPP di tingkat kabupaten dan pusat.
Pendamping diminta lebih disiplin dan memastikan pelaporan dilakukan setiap hari sesuai ketentuan aplikasi.
b. Temuan BPK Terkait Pendamping yang Memiliki Double Job
BPK juga menemukan adanya oknum pendamping yang memiliki pekerjaan rangkap (double job) yang tidak sesuai dengan ketentuan profesi TPP.
Beberapa di antaranya menjalankan pekerjaan tetap di luar tugas pendampingan, sehingga:
-
Mengurangi fokus dan waktu pendampingan di desa,
-
Berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,
-
Melanggar prinsip profesionalitas yang telah diatur dalam pedoman TPP.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena dapat mempengaruhi kredibilitas pendamping secara keseluruhan. Koordinator Kabupaten menegaskan bahwa kasus double job tidak boleh terulang, dan penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme pembinaan kepegawaian TPP.2. Penegasan Etika Profesi TPP
Materi ini menekankan kembali prinsip dasar pendampingan, antara lain:
-
Menjaga independensi dan netralitas,
-
Menjunjung profesionalitas dalam setiap proses fasilitasi,
-
Menghindari konflik kepentingan dalam kegiatan desa,
-
Menguatkan peran sebagai fasilitator, bukan pengambil keputusan.
Penegasan ulang etika profesi dinilai penting untuk memastikan citra tenaga pendamping tetap terjaga dan pelayanan kepada desa semakin berkualitas.
3. Isu Perencanaan Pembangunan Desa dan Koperasi Desa Merah Putih
Dalam rapat juga dibahas dinamika terbaru mengenai:
-
Penyelarasan perencanaan pembangunan desa dengan kebijakan nasional,
-
Tantangan penyusunan RPJMDes dan RKPDes,
-
Pengembangan potensi ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih, yang menjadi salah satu skema pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis desa.
Pendamping diminta aktif memberikan edukasi kepada pemerintah desa agar mampu memahami konsep koperasi modern, tata kelola usaha, dan manfaat bagi ekonomi lokal.
Penguatan Proses Perencanaan Pembangunan Desa 2025–2026
Sesi berikutnya fokus pada penyiapan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 2025–2026. Pendamping diingatkan mengenai pentingnya:
-
Tahapan Musyawarah Desa (Musdes) dalam penyusunan perencanaan,
-
Pelibatan kelompok masyarakat secara partisipatif,
-
Penentuan prioritas kegiatan sesuai kebutuhan desa,
-
Keterpaduan antara RPJMDes, RKPDes, dan APBDes,
-
Kesesuaian perencanaan dengan Permendagri dan regulasi terbaru Dana Desa.
Rakor menegaskan bahwa pendamping harus menjadi motor penggerak agar perencanaan desa tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga mampu menjawab masalah riil masyarakat.
Progres Laporan Pendampingan: Monitoring Menyeluruh Kinerja TPP
Agenda berikutnya membahas evaluasi progres pendampingan oleh tiap Person In Charge (PIC). Berbagai laporan disampaikan dan dianalisis secara rinci, meliputi:
a. Laporan Penyaluran BLT Dana Desa
Meninjau ketepatan sasaran, mekanisme penyaluran, pendataan KPM, dan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan mengenai BLT DD.
b. Laporan Penyaluran Dana Desa Tahap 1 dan 2
Fokus pada:
-
Ketepatan waktu pengajuan,
-
Kelengkapan dokumen syarat penyaluran,
-
Kendala administrasi yang sering muncul di desa.
c. Laporan EHDW (Electronic Human Development Worker)
Pendamping memaparkan tingkat pelaporan terkait indikator pembangunan manusia desa, partisipasi ibu hamil, balita, lansia, dan data sosial lainnya.
d. Laporan BUMDes
Evaluasi dilakukan terhadap:
-
Kinerja usaha BUMDes,
-
Kepatuhan terhadap regulasi,
-
Pengembangan unit usaha,
-
Tantangan pencatatan dan pelaporan keuangan.
e. Laporan Perencanaan Tahun 2026
Pendamping diminta memastikan seluruh desa memenuhi timeline penyusunan perencanaan 2026 sesuai pedoman penganggaran.
f. Laporan Pelatihan Masyarakat
Meliputi kegiatan pemberdayaan, peningkatan kapasitas masyarakat desa, edukasi literasi digital, dan pelatihan ekonomi produktif.
Evaluasi menyeluruh ini bertujuan memetakan desa-desa yang membutuhkan pendampingan intensif, sekaligus memastikan kinerja TPP berjalan sesuai target nasional P3MD.
Materi Pengelolaan Keuangan BUMDes: Penerapan Akuntansi Double Entry Versi 3.7
Sebagai sesi penutup, peserta mendapatkan pemaparan teknis terkait sistem pencatatan keuangan akuntansi double entry versi 3.7 yang digunakan untuk pengelolaan BUMDes. Materi ini menekankan:
-
Pentingnya pencatatan transaksi yang akurat dan transparan,
-
Mekanisme debit–kredit sesuai kaidah akuntansi,
-
Penataan laporan keuangan usaha desa yang dapat diaudit,
-
Penerapan aplikasi administrasi keuangan BUMDes berbasis double entry.
Pendamping diharapkan memberikan pendampingan teknis kepada BUMDes agar mampu menerapkan sistem tersebut secara konsisten sehingga meningkatkan kepercayaan publik dan kesiapan BUMDes dalam pengembangan usaha.
Penutup: Penguatan Komitmen TPP untuk Desa di Kabupaten Bima
Rakor ditutup dengan penegasan komitmen seluruh pendamping untuk terus:
-
Meningkatkan profesionalitas dan integritas,
-
Melakukan pendampingan secara aktif dan tepat sasaran,
-
Membantu desa memaksimalkan Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat,
-
Mengawal perencanaan pembangunan hingga pelaporan akhir tahun.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh TPP Kabupaten Bima untuk menyatukan langkah dalam mengawal pembangunan desa yang berkualitas, transparan, dan berkelanjutan.



