PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Kamis, 13 November 2025

TAPM Kabupaten Bima Fasilitasi Bimtek Sistem Pelaporan Keuangan BUMDes Berbasis Aplikasi XLS di Kecamatan Palibelo


Bima, 13 November 2025
– Dalam upaya meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bima bersama Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Palibelo melaksanakan kegiatan Fasilitasi Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Sistem Pelaporan Keuangan BUMDes.

Kegiatan yang digelar di Kecamatan Palibelo ini diikuti oleh empat BUMDes, yaitu BUMDes Desa Nata, BUMDes Desa Dore, BUMDes Desa Belo, dan BUMDes Desa Roi.

Bimbingan teknis ini mengacu pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendes PDTT) Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa. Dalam kegiatan tersebut, peserta dilatih menggunakan sistem pembukuan jurnal double entry berbasis aplikasi Excel (XLS) untuk menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Menariknya, setiap pengurus BUMDes tidak hanya mendapatkan teori, tetapi juga langsung mempraktikkan cara pengisian laporan keuangan menggunakan Aplikasi Keuangan BUMDes Versi 3.7. Melalui praktik langsung ini, para peserta dapat memahami alur pencatatan transaksi hingga penyusunan laporan akhir secara mandiri.

Selain pelatihan teknis, kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi terbuka antara TAPM, pendamping desa, dan pengurus BUMDes mengenai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan usaha Bumdes terkait dengan Pengelolaan Usaha Ketahanan Pangan di  desa. Para peserta juga mendapatkan file aplikasi dan panduan penggunaan sistem pelaporan keuangan berbasis XLS untuk diterapkan di masing-masing BUMDes.

Salah satu Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bima menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan berkelanjutan agar pengelolaan BUMDes di setiap desa semakin profesional.

“Kami ingin memastikan setiap BUMDes mampu menyusun laporan keuangannya sesuai standar yang diatur dalam Kepmendes 136 Tahun 2022. Dengan aplikasi XLS versi 3.7, pengurus dapat lebih mudah mencatat transaksi, menyusun laporan laba rugi, neraca, dan arus kas secara otomatis,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu peserta kegiatan, Ketua BUMDes Desa Dore, menyampaikan apresiasi atas pelatihan yang diberikan.

“Pelatihan ini sangat bermanfaat bagi kami. Selama ini penyusunan laporan keuangan sering terkendala teknis, tetapi dengan aplikasi ini kami bisa lebih cepat dan rapi dalam membuat laporan yang sesuai aturan. Terima kasih kepada TAPM dan Pendamping Desa yang sudah memfasilitasi kami,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pengurus BUMDes di Kecamatan Palibelo mampu mengimplementasikan sistem pelaporan keuangan yang sesuai regulasi, profesional, dan transparan, sehingga ke depan BUMDes dapat tumbuh sebagai lembaga ekonomi desa yang kuat dan dipercaya masyarakat.

Materi Akuntansi Bumdesa :



unduh File  Aplikasi Akuntansi Bumdes Versi 3.7 Xls ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Word

Kamis, 06 November 2025

MENYUSUN PROPOSAL BISNIS DAN MITIGASI RISIKO KOPERASI

 


Pendahuluan

Setiap usaha, termasuk koperasi, membutuhkan perencanaan yang jelas agar tidak berjalan tanpa arah. Proposal bisnis menjadi alat penting untuk menyusun ide usaha, merancang strategi, dan meyakinkan pihak lain bahwa rencana koperasi layak didukung. Selain itu, setiap usaha juga menghadapi risiko. Karena itu, koperasi perlu mampu mengenali, menilai, dan mengelola risiko agar kegiatan usaha tetap aman dan berkelanjutan.

1. Pengertian Proposal Bisnis

Proposal bisnis adalah dokumen tertulis yang menjelaskan ide usaha dan tujuan bisnis secara jelas, disertai rencana pelaksanaan yang rinci untuk mencapai tujuan tersebut. Fungsi utamanya adalah sebagai alat komunikasi strategis dan sarana meyakinkan pihak terkait, baik calon investor, lembaga keuangan, maupun mitra kerja sama.

Tujuan Proposal Bisnis:

• Menjelaskan potensi dan kelayakan usaha.
• Menjadi panduan pelaksanaan operasional.
• Mendapatkan dukungan dana, izin, atau kemitraan.

2. Bagian Utama Proposal Bisnis

Sebuah proposal bisnis yang baik umumnya mencakup empat bagian pokok:

1. Ringkasan Eksekutif – memuat inti dan arah usaha.
2. Deskripsi Produk atau Jasa – menjelaskan manfaat dan keunggulan produk yang ditawarkan.
3. Analisis Pasar dan Strategi Pemasaran – menunjukkan pemahaman terhadap kebutuhan pelanggan.
4. Rencana Operasional dan Proyeksi Keuangan – berisi langkah kerja dan perhitungan keuntungan.

3. Tahapan Penyusunan Proposal

Langkah-langkah dasar dalam menulis proposal bisnis meliputi:
1. Identifikasi Peluang dan Ide Bisnis – pahami kebutuhan pasar dan tren terkini.
2. Riset Pasar dan Analisis Persaingan – kenali siapa pelanggan dan siapa pesaing.
3. Rencana Operasional dan Keuangan – susun langkah konkret dan proyeksi realistis agar koperasi dipercaya oleh mitra.

4. Strategi dan Perencanaan Koperasi

Tanpa perencanaan, koperasi akan kehilangan arah. Perencanaan menjawab tiga hal penting: kemana tujuan koperasi, bagaimana cara mencapainya, dan siapa yang melaksanakan serta kapan dilakukan.

Perbedaan Strategi dan Rencana Bisnis:

• Strategi bisnis menentukan arah dan fokus usaha (contoh: fokus pada sembako, logistik, atau jasa keuangan).
• Rencana bisnis menjabarkan langkah konkret untuk menjalankan strategi (contoh: siapa yang bertugas, kapan, dan dengan sumber daya apa).

5. Analisis SWOT

Sebelum menyusun rencana, koperasi harus menganalisis kondisi internal dan eksternal:

• Strength (Kekuatan): hal yang menjadi keunggulan koperasi (lokasi strategis, anggota loyal).
• Weakness (Kelemahan): hal yang masih menjadi kendala (manajemen belum rapi, kurang promosi).
• Opportunity (Peluang): faktor eksternal yang bisa dimanfaatkan (dukungan pemerintah, tren lokal).
• Threat (Ancaman): hal yang berpotensi mengganggu usaha (pesaing baru, perubahan regulasi, cuaca ekstrem).

6. Model Bisnis Koperasi (Business Model Canvas)

Business Model Canvas (BMC) membantu koperasi menggambarkan keseluruhan model usahanya dalam satu lembar peta. Elemen-elemen BMC meliputi:

1. Customer Segments – siapa pelanggan utama (anggota, UMKM, masyarakat sekitar).
2. Value Propositions – manfaat utama yang diberikan koperasi.
3. Channels – cara koperasi menyalurkan produk/jasa (kantor, agen, aplikasi digital).
4. Customer Relationships – cara menjaga hubungan dengan anggota.
5. Revenue Streams – sumber pendapatan koperasi.
6. Key Resources – sumber daya penting (modal, SDM, aset fisik, sistem informasi).
7. Key Activities – aktivitas utama (pengadaan, pelayanan, edukasi anggota).
8. Key Partnerships – mitra utama (BUMDes, bank, pemerintah, supplier).
9. Cost Structure – rincian biaya (operasional, pelatihan, teknologi).

7. Rencana Aksi (Action Plan)

Rencana aksi berfungsi untuk mengonversi ide menjadi kegiatan nyata. Setiap rencana harus memenuhi prinsip SMART:

• Specific – jelas kegiatannya.
• Measurable – hasilnya bisa diukur.
• Achievable – realistis untuk dicapai.
• Relevant – sesuai dengan tujuan koperasi.
• Time-bound – ada batas waktu penyelesaian.

Contoh: Bulan 1: Sosialisasi rencana digitalisasi koperasi; Bulan 2: Pelatihan sistem keuangan digital; Bulan 3: Uji coba sistem di cabang; Bulan 4–6: Implementasi penuh dan evaluasi kinerja.

8. Manajemen Risiko

Risiko adalah segala hal yang dapat mengganggu rencana koperasi, misalnya harga produk turun, panen gagal, barang tidak laku, atau anggota tidak membayar pinjaman.

Langkah sederhana manajemen risiko:
1. Tebak risiko yang mungkin terjadi.
2. Timbang dampak dan kemungkinan terjadinya.
3. Tangani dengan langkah antisipasi seperti membuat dana cadangan, menyusun rencana darurat, dan menjalin kerja sama dengan pihak lain.

9. Pitch Deck: Menjual Ide Secara Efektif

Pitch deck adalah presentasi singkat (10–12 slide) untuk menjelaskan ide usaha kepada calon investor atau mitra. Tujuannya adalah meyakinkan audiens dalam waktu singkat.

Isi utama pitch deck:
1. Masalah & solusi yang dihadapi.
2. Produk atau layanan yang ditawarkan.
3. Pasar & potensi pertumbuhan.
4. Tim pelaksana & rencana ke depan.

Tips penyajian: Gunakan bahasa visual (gambar, grafik, bullet point), hindari teks panjang, dan berlatih agar presentasi selesai dalam kurang dari 10 menit.

Penutup

Proposal bisnis bukan sekadar dokumen administratif, tetapi peta jalan menuju keberhasilan koperasi. Dengan perencanaan yang matang, model bisnis yang jelas, rencana aksi yang terukur, serta manajemen risiko yang baik, koperasi dapat tumbuh berkelanjutan dan berdaya saing.

“Tidak ada koperasi besar tanpa rencana kecil yang dimulai hari ini.”

Kerjakan dengan serius, tulus, dan benar—demi kesejahteraan bersama.

Materi Menyusun proposal Bisnis :





unduh File  contoh Bisnis Plan KDMP Versi Word ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Word

Senin, 27 Oktober 2025

“Bimtek Penguatan Kapasitas Tim Pembina Posyandu di Kabupaten Bima Dorong Transformasi Layanan dan Implementasi 6 Bidang SPM Posyandu”

Bima, 27 Oktober 2025 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas Tim Pembina Posyandu Desa se - Kabupaten Bima. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mendorong implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, yang menekankan pelaksanaan enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu.


Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini menghadirkan narasumber dari Dinas PMPD Dukcapil Provinsi NTB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bima, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bima. Peserta kegiatan terdiri dari unsur Kepala Desa, Ketua TP Posyandu Desa, Sekretaris Desa, serta Pendamping Desa  Kabupaten Bima.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bima, Kamaruddin, S.Sos, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bima, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Bimtek ini sebagai upaya memperkuat kapasitas dan peran strategis Posyandu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Posyandu bukan hanya sekadar wadah pelayanan kesehatan, tetapi juga ujung tombak pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Melalui implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, kita dorong transformasi Posyandu menjadi lembaga yang lebih kuat, berdaya, dan mampu memberikan layanan dasar di enam bidang yang menjadi kebutuhan masyarakat,” ujar Kamaruddin.

“Kami berharap setelah mengikuti Bimtek ini, para Kepala Desa, Ketua PKK, dan Tim Pembina Posyandu dapat bersama-sama memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan Posyandu sesuai standar yang baru, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas PMPD Dukcapil Provinsi NTB menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek ini merupakan bagian dari program kerja Tim Pembina Posyandu Provinsi, yang bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan pembina posyandu serta meningkatkan efektivitas peran Posyandu sebagai mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat.

“Melalui Bimtek ini, kami berharap Tim Pembina Posyandu di tingkat desa dan kelurahan mampu mengoptimalkan fungsi Posyandu, tidak hanya dalam layanan kesehatan, tetapi juga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai bidang,” ujar narasumber dari Dinas PMPD Dukcapil Provinsi NTB.

Tujuan dan Output Kegiatan

Kegiatan Bimtek ini diarahkan untuk memperkuat peran Tim Pembina Posyandu dalam mendukung transformasi kelembagaan, layanan, dan pembinaan Posyandu sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

Adapun output yang ingin dicapai melalui kegiatan ini meliputi:

  1. Transformasi Kelembagaan Posyandu

    Terbentuknya Tim Pembina Posyandu Desa/Kelurahan dan struktur Kepengurusan Posyandu berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Dalam struktur baru tersebut, Posyandu memiliki bidang-bidang pengelolaan meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum (PU), Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), dan Sosial.

  2. Transformasi Layanan Posyandu

    Perluasan fungsi layanan Posyandu tidak lagi terbatas pada bidang kesehatan saja, tetapi juga mencakup enam bidang pelayanan sebagaimana diatur dalam Permendagri 13/2024, yaitu: Pendidikan, Kesehatan, PU, Perkim, Trantibumlinmas, dan Sosial.

  3. Transformasi Pembinaan oleh Tim Pembina Posyandu
    Reposisi peran pembinaan oleh Tim Pembina Posyandu (TP Posyandu) dari sebelumnya  Pokja Posyandu Desa dan Pokjanal Posyandu di tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi, menjadi lebih strategis dan terintegrasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan enam Bidang SPM Posyandu.

  4. Intervensi Penggunaan Dana Desa untuk Mendukung Implementasi 6 Bidang SPM Posyandu

    Melalui Bimtek ini, pemerintah desa diharapkan mampu mengintegrasikan kebijakan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 ke dalam perencanaan dan penganggaran desa, termasuk melalui intervensi penggunaan Dana Desa (DD) secara tepat sasaran untuk mendukung pencapaian enam Bidang Standar Pelayanan Minimal Posyandu.
    Intervensi ini dapat berupa penguatan sarana prasarana Posyandu, peningkatan kapasitas kader, pengembangan kegiatan edukatif di bidang pendidikan dan sosial, serta kolaborasi lintas sektor untuk mendukung pelayanan di bidang PU, Perkim, dan Trantibumlinmas.

Dengan pelaksanaan Bimtek ini, diharapkan para peserta mampu menjadi motor penggerak perubahan dan inovasi dalam penyelenggaraan Posyandu di wilayah masing-masing, sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam peningkatan kualitas pelayanan dasar masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan di tingkat provinsi, kabupaten, dan desa, sehingga implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 dapat berjalan efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di akar rumput.

Minggu, 26 Oktober 2025

Kementerian Desa Terbitkan Kepmendes Nomor 294 Tahun 2025, Tegaskan Standar Baru Pelaporan Pendamping Desa

 Jakarta, 19 Agustus 2025 – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDTT) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Regulasi ini menjadi pedoman teknis baru bagi seluruh tenaga pendamping profesional (TPP) di seluruh Indonesia dalam melaksanakan, mengelola, serta melaporkan kegiatan pendampingan masyarakat desa secara lebih terukur dan akuntabel.


Kepmendes 294/2025 merupakan tindak lanjut dari Permendes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, yang menegaskan perlunya standar nasional dalam tata kelola pendampingan. Dengan terbitnya keputusan ini, seluruh tenaga pendamping – mulai dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), hingga Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) – diharapkan memiliki acuan kerja dan pelaporan yang sama dalam menjalankan tugas pemberdayaan masyarakat di desa.

Fokus pada Tata Kelola dan Pelaporan

Dalam Diktum Ketiga, Kepmendes ini secara tegas menetapkan format laporan tenaga pendamping profesional sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Format ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pendampingan masyarakat desa.

“Pelaporan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan bagian dari sistem pengawasan kinerja yang memastikan setiap langkah pendampingan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat desa,”

Melalui pelaporan yang baku, tenaga pendamping diwajibkan mendokumentasikan seluruh aktivitas fasilitasi – mulai dari pendataan desa, perencanaan, musyawarah, hingga pengawasan program. Data laporan akan menjadi dasar dalam penilaian kinerja serta bahan evaluasi untuk penyusunan kebijakan pendampingan di tingkat nasional.

Mendorong Akuntabilitas dan Transparansi

Pelaporan yang disusun secara periodik dan berbasis data akan memperkuat akuntabilitas publik dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan desa. Laporan pendamping desa kini tidak hanya mencatat kegiatan fisik, tetapi juga capaian perubahan sosial, partisipasi masyarakat, serta peningkatan kapasitas pemerintahan desa dan Kelembagaan Masyarakat Desa.

Membangun Desa Berbasis Data dan Kinerja

Melalui penerapan petunjuk teknis ini, Kemendesa PDTT ingin memastikan bahwa seluruh proses pemberdayaan masyarakat desa berjalan dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan berkelanjutan. Data pelaporan dari pendamping di lapangan akan menjadi sumber informasi penting untuk perencanaan pembangunan desa yang lebih akurat dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Kepmendes 294/2025 juga menegaskan bahwa keberhasilan pendampingan bukan hanya diukur dari jumlah kegiatan, tetapi dari sejauh mana pendamping mampu memfasilitasi lahirnya perubahan nyata — mulai dari tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, penguatan lembaga ekonomi lokal, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan demikian, terbitnya Kepmendes Nomor 294 Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem pendampingan masyarakat desa berbasis kinerja dan data, serta mempertegas komitmen pemerintah dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.

Contoh Laporan Individual Pendamping Desa:



unduh File laporan Individu Pendamping Desa Versi Word ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Word
unduh File Form Kunjungan Lapangan Pendamping Desa Versi Word ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Word
unduh File Permendes 3 Tahun 2025 Pdf ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Pdf
unduh File Kepmendes 294 Tahun 2025 Pdf ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Pdf

Di Antara Harapan dan Kenyataan: Catatan Kecil Pengabdian Seorang Pemberdaya Masyarakat Desa

Menjadi seorang pemberdaya masyarakat desa bukan sekadar profesi, melainkan panggilan jiwa. Ia adalah pilihan jalan sunyi yang penuh tantangan, di mana keikhlasan dan kesabaran diuji setiap hari. Di balik langkah-langkah kecil yang mungkin tak terlihat publik, tersimpan niat besar: membangun kehidupan desa yang mandiri, berdaya, dan sejahtera.

Di awal pengabdian, kita datang dengan idealisme yang tinggi. Kita percaya bahwa desa bukan sekadar wilayah administratif, tapi sumber kehidupan bangsa. Bahwa masyarakat desa memiliki potensi besar untuk berkembang, jika diberi ruang, kepercayaan, dan pendampingan yang tepat. Kita ingin menjadi bagian dari gerakan perubahan , menyalakan semangat gotong royong, menumbuhkan kemandirian, dan menegakkan harkat masyarakat desa agar berdiri di atas kekuatannya sendiri.

Namun, perjalanan waktu mengajarkan bahwa antara harapan dan kenyataan ada jurang lebar yang harus dijembatani dengan kesabaran. Bahwa pemberdayaan bukan sekadar teori atau program, melainkan perjuangan panjang di tengah keterbatasan: keterbatasan sumber daya, kemampuan, dan terkadang, semangat yang menurun di lapangan.

Kita menyaksikan sendiri, bahwa membangun perubahan ekonomi masyarakat desa menuju kesejahteraan tidaklah mudah.

Tidak cukup hanya dengan bantuan dana, pelatihan, atau program pemerintah. Diperlukan perubahan cara berpikir, keberanian untuk berinovasi, dan kemauan untuk bekerja sama. Itulah medan perjuangan sejati seorang pemberdaya: menyalakan api semangat di tengah masyarakat yang mungkin sudah lama lelah, menumbuhkan harapan di tempat yang pernah kehilangan percaya diri.

Dalam setiap musyawarah, dalam setiap dialog di bale-bale bambu, kita belajar bahwa kemajuan ekonomi desa tidak bisa dipaksakan dari luar. Ia harus lahir dari dalam — dari kesadaran masyarakat sendiri bahwa kesejahteraan hanya bisa dicapai lewat kerja keras, kolaborasi, dan rasa memiliki terhadap perubahan.

Tugas seorang pemberdaya bukan hanya membimbing administrasi atau laporan kegiatan. Lebih dari itu, ia adalah penyemai semangat kemandirian ekonomi. Ia hadir untuk menumbuhkan inisiatif lokal: kelompok tani yang mulai berani menjual produk sendiri, ibu-ibu PKK yang mengelola usaha kecil, pemuda desa yang menciptakan inovasi digital untuk hasil panennya.

Semua itu tidak terjadi seketika. Setiap langkah penuh rintangan, setiap keberhasilan kecil diperoleh dengan kesabaran dan konsistensi. Tapi di situlah letak maknanya: pemberdayaan bukan tentang kecepatan, melainkan tentang ketulusan untuk terus menyalakan harapan.

Di tengah tekanan laporan, keterbatasan anggaran, dan kadang ketidakpahaman sebagian pihak, kita belajar bertahan dengan hati. Karena seorang pemberdaya sejati tahu bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang berulang-ulang dilakukan dengan cinta dan keikhlasan.

Dan ketika kita melihat wajah petani yang tersenyum karena usahanya mulai berhasil, atau melihat desa mulai berdaya karena warganya bekerja bersama, maka segala lelah itu seolah terbayar. Di sanalah kita paham bahwa pengabdian ini bukan tentang penghargaan, tapi tentang arti dari sebuah perjuangan.

Sebab pengabdian seorang pemberdaya masyarakat desa adalah kisah tentang menjaga idealisme di tengah realita, tentang menyemai harapan di ladang keterbatasan, dan tentang membangun perubahan ekonomi desa menuju kesejahteraan dengan semangat yang tak pernah padam.

“Kami bukan orang besar, tapi kami memilih berada di tempat di mana perubahan kecil berarti besar bagi banyak orang. Karena kami percaya, dari desa-lah masa depan bangsa ini tumbuh.”

Rabu, 22 Oktober 2025

Pemerintah Daerah Dorong Percepatan Musdes Khusus Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) secara resmi menerbitkan surat Dinas Perihal  percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Dukungan Dana Desa untuk pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025.



Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih serta Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Percepatan Musdes Khusus Dukungan Dana Desa untuk Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.

Kepala Dinas DPMDes Kabupaten Bima dalam suratnya menegaskan bahwa desa-desa di wilayah Kabupaten Bima diharapkan segera melaksanakan Musdes Khusus sesuai pedoman dan batas waktu yang telah ditentukan. Pelaksanaan Musdes ini penting sebagai langkah administratif dan legal untuk memastikan dukungan Dana Desa terhadap pengembalian pinjaman Koperasi Merah Putih berjalan sesuai regulasi.

“Musdes Khusus ini menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk memberikan dukungan Dana Desa maksimal 30% sebagaimana diatur dalam Permendesa 10 Tahun 2025. Dukungan tersebut wajib melalui mekanisme persetujuan kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” tulis surat DPMDes.

Lebih lanjut, DPMDes mengimbau para kepala desa agar melibatkan seluruh unsur terkait, termasuk BPD, pendamping desa, dan pengurus Koperasi Merah Putih, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan Musdes Khusus tersebut.

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan dan penguatan permodalan Koperasi Desa Merah Putih sebagai lembaga ekonomi desa yang menjadi motor penggerak pemberdayaan dan kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah melalui DPMDes, pelaksanaan Musdes Khusus diharapkan selesai tepat waktu sehingga pengembalian pinjaman koperasi dapat berjalan lancar sesuai target tahun anggaran 2025.

Selengkapnya materi dapat di unduh dibawah ini:


unduh berita acara musdes khusus ;

Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...