PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Minggu, 26 Oktober 2025

Kementerian Desa Terbitkan Kepmendes Nomor 294 Tahun 2025, Tegaskan Standar Baru Pelaporan Pendamping Desa

 Jakarta, 19 Agustus 2025 – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDTT) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Regulasi ini menjadi pedoman teknis baru bagi seluruh tenaga pendamping profesional (TPP) di seluruh Indonesia dalam melaksanakan, mengelola, serta melaporkan kegiatan pendampingan masyarakat desa secara lebih terukur dan akuntabel.


Kepmendes 294/2025 merupakan tindak lanjut dari Permendes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, yang menegaskan perlunya standar nasional dalam tata kelola pendampingan. Dengan terbitnya keputusan ini, seluruh tenaga pendamping – mulai dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), hingga Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) – diharapkan memiliki acuan kerja dan pelaporan yang sama dalam menjalankan tugas pemberdayaan masyarakat di desa.

Fokus pada Tata Kelola dan Pelaporan

Dalam Diktum Ketiga, Kepmendes ini secara tegas menetapkan format laporan tenaga pendamping profesional sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Format ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pendampingan masyarakat desa.

“Pelaporan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan bagian dari sistem pengawasan kinerja yang memastikan setiap langkah pendampingan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat desa,”

Melalui pelaporan yang baku, tenaga pendamping diwajibkan mendokumentasikan seluruh aktivitas fasilitasi – mulai dari pendataan desa, perencanaan, musyawarah, hingga pengawasan program. Data laporan akan menjadi dasar dalam penilaian kinerja serta bahan evaluasi untuk penyusunan kebijakan pendampingan di tingkat nasional.

Mendorong Akuntabilitas dan Transparansi

Pelaporan yang disusun secara periodik dan berbasis data akan memperkuat akuntabilitas publik dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan desa. Laporan pendamping desa kini tidak hanya mencatat kegiatan fisik, tetapi juga capaian perubahan sosial, partisipasi masyarakat, serta peningkatan kapasitas pemerintahan desa dan Kelembagaan Masyarakat Desa.

Membangun Desa Berbasis Data dan Kinerja

Melalui penerapan petunjuk teknis ini, Kemendesa PDTT ingin memastikan bahwa seluruh proses pemberdayaan masyarakat desa berjalan dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan berkelanjutan. Data pelaporan dari pendamping di lapangan akan menjadi sumber informasi penting untuk perencanaan pembangunan desa yang lebih akurat dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Kepmendes 294/2025 juga menegaskan bahwa keberhasilan pendampingan bukan hanya diukur dari jumlah kegiatan, tetapi dari sejauh mana pendamping mampu memfasilitasi lahirnya perubahan nyata — mulai dari tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, penguatan lembaga ekonomi lokal, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan demikian, terbitnya Kepmendes Nomor 294 Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem pendampingan masyarakat desa berbasis kinerja dan data, serta mempertegas komitmen pemerintah dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.

Contoh Laporan Individual Pendamping Desa:



unduh File laporan Individu Pendamping Desa Versi Word ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Word
unduh File Form Kunjungan Lapangan Pendamping Desa Versi Word ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Word
unduh File Permendes 3 Tahun 2025 Pdf ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Pdf
unduh File Kepmendes 294 Tahun 2025 Pdf ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen Pdf

Di Antara Harapan dan Kenyataan: Catatan Kecil Pengabdian Seorang Pemberdaya Masyarakat Desa

Menjadi seorang pemberdaya masyarakat desa bukan sekadar profesi, melainkan panggilan jiwa. Ia adalah pilihan jalan sunyi yang penuh tantangan, di mana keikhlasan dan kesabaran diuji setiap hari. Di balik langkah-langkah kecil yang mungkin tak terlihat publik, tersimpan niat besar: membangun kehidupan desa yang mandiri, berdaya, dan sejahtera.

Di awal pengabdian, kita datang dengan idealisme yang tinggi. Kita percaya bahwa desa bukan sekadar wilayah administratif, tapi sumber kehidupan bangsa. Bahwa masyarakat desa memiliki potensi besar untuk berkembang, jika diberi ruang, kepercayaan, dan pendampingan yang tepat. Kita ingin menjadi bagian dari gerakan perubahan , menyalakan semangat gotong royong, menumbuhkan kemandirian, dan menegakkan harkat masyarakat desa agar berdiri di atas kekuatannya sendiri.

Namun, perjalanan waktu mengajarkan bahwa antara harapan dan kenyataan ada jurang lebar yang harus dijembatani dengan kesabaran. Bahwa pemberdayaan bukan sekadar teori atau program, melainkan perjuangan panjang di tengah keterbatasan: keterbatasan sumber daya, kemampuan, dan terkadang, semangat yang menurun di lapangan.

Kita menyaksikan sendiri, bahwa membangun perubahan ekonomi masyarakat desa menuju kesejahteraan tidaklah mudah.

Tidak cukup hanya dengan bantuan dana, pelatihan, atau program pemerintah. Diperlukan perubahan cara berpikir, keberanian untuk berinovasi, dan kemauan untuk bekerja sama. Itulah medan perjuangan sejati seorang pemberdaya: menyalakan api semangat di tengah masyarakat yang mungkin sudah lama lelah, menumbuhkan harapan di tempat yang pernah kehilangan percaya diri.

Dalam setiap musyawarah, dalam setiap dialog di bale-bale bambu, kita belajar bahwa kemajuan ekonomi desa tidak bisa dipaksakan dari luar. Ia harus lahir dari dalam — dari kesadaran masyarakat sendiri bahwa kesejahteraan hanya bisa dicapai lewat kerja keras, kolaborasi, dan rasa memiliki terhadap perubahan.

Tugas seorang pemberdaya bukan hanya membimbing administrasi atau laporan kegiatan. Lebih dari itu, ia adalah penyemai semangat kemandirian ekonomi. Ia hadir untuk menumbuhkan inisiatif lokal: kelompok tani yang mulai berani menjual produk sendiri, ibu-ibu PKK yang mengelola usaha kecil, pemuda desa yang menciptakan inovasi digital untuk hasil panennya.

Semua itu tidak terjadi seketika. Setiap langkah penuh rintangan, setiap keberhasilan kecil diperoleh dengan kesabaran dan konsistensi. Tapi di situlah letak maknanya: pemberdayaan bukan tentang kecepatan, melainkan tentang ketulusan untuk terus menyalakan harapan.

Di tengah tekanan laporan, keterbatasan anggaran, dan kadang ketidakpahaman sebagian pihak, kita belajar bertahan dengan hati. Karena seorang pemberdaya sejati tahu bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang berulang-ulang dilakukan dengan cinta dan keikhlasan.

Dan ketika kita melihat wajah petani yang tersenyum karena usahanya mulai berhasil, atau melihat desa mulai berdaya karena warganya bekerja bersama, maka segala lelah itu seolah terbayar. Di sanalah kita paham bahwa pengabdian ini bukan tentang penghargaan, tapi tentang arti dari sebuah perjuangan.

Sebab pengabdian seorang pemberdaya masyarakat desa adalah kisah tentang menjaga idealisme di tengah realita, tentang menyemai harapan di ladang keterbatasan, dan tentang membangun perubahan ekonomi desa menuju kesejahteraan dengan semangat yang tak pernah padam.

“Kami bukan orang besar, tapi kami memilih berada di tempat di mana perubahan kecil berarti besar bagi banyak orang. Karena kami percaya, dari desa-lah masa depan bangsa ini tumbuh.”

Rabu, 22 Oktober 2025

Pemerintah Daerah Dorong Percepatan Musdes Khusus Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) secara resmi menerbitkan surat Dinas Perihal  percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Dukungan Dana Desa untuk pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025.



Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih serta Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Percepatan Musdes Khusus Dukungan Dana Desa untuk Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.

Kepala Dinas DPMDes Kabupaten Bima dalam suratnya menegaskan bahwa desa-desa di wilayah Kabupaten Bima diharapkan segera melaksanakan Musdes Khusus sesuai pedoman dan batas waktu yang telah ditentukan. Pelaksanaan Musdes ini penting sebagai langkah administratif dan legal untuk memastikan dukungan Dana Desa terhadap pengembalian pinjaman Koperasi Merah Putih berjalan sesuai regulasi.

“Musdes Khusus ini menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk memberikan dukungan Dana Desa maksimal 30% sebagaimana diatur dalam Permendesa 10 Tahun 2025. Dukungan tersebut wajib melalui mekanisme persetujuan kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” tulis surat DPMDes.

Lebih lanjut, DPMDes mengimbau para kepala desa agar melibatkan seluruh unsur terkait, termasuk BPD, pendamping desa, dan pengurus Koperasi Merah Putih, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan Musdes Khusus tersebut.

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan dan penguatan permodalan Koperasi Desa Merah Putih sebagai lembaga ekonomi desa yang menjadi motor penggerak pemberdayaan dan kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah melalui DPMDes, pelaksanaan Musdes Khusus diharapkan selesai tepat waktu sehingga pengembalian pinjaman koperasi dapat berjalan lancar sesuai target tahun anggaran 2025.

Selengkapnya materi dapat di unduh dibawah ini:


unduh berita acara musdes khusus ;

Selasa, 21 Oktober 2025

Dari Desa Untuk Bangsa – Renungan di Hari Bhakti Pendamping Desa

“Bhakti kami mungkin sederhana, tapi tidak pernah padam — karena di setiap langkah kecil, ada mimpi besar untuk desa.”

Hari Bhakti Pendamping Desa selalu punya makna yang dalam bagi saya — bukan sekadar tanggal peringatan, tapi momen untuk berhenti sejenak, menarik napas, dan menatap kembali jejak pengabdian yang telah kita tapaki di jalan-jalan desa.

Menjadi pendamping desa bukan pekerjaan yang mudah. Kita berjalan di antara harapan dan kenyataan, antara idealisme dan realita lapangan. Kadang dihadapkan pada keterbatasan, ketidaktahuan, bahkan penolakan. Namun dari setiap tantangan itu, kita belajar arti kata pengabdian yang sesungguhnya.

Kita bukan sekadar pelaksana program, bukan juga sekadar penyampai laporan. Kita adalah jembatan — yang menghubungkan kebijakan dengan kehidupan, mengalirkan semangat gotong royong di setiap dusun, dan menyalakan api kemandirian di setiap hati warga desa.

Saya sering merenung: apa yang membuat kita tetap bertahan??? 

Mungkin karena kita mencintai desa. Karena di sana ada kehangatan yang tak tergantikan — senyum ibu-ibu yang bangga ketika hasil usaha mereka laku, semangat pemuda desa yang mulai berani bermimpi, dan rasa syukur sederhana dari kepala desa yang pelan-pelan melihat desanya berubah.

“Kami bukan hanya mendampingi program, tapi menyalakan harapan — dari desa yang tumbuh, untuk bangsa yang maju.”

Hari Bhakti Pendamping Desa adalah waktu untuk mengingat, bahwa setiap langkah kecil yang kita lakukan berarti besar bagi orang lain. Satu rapat diskusi yang berhasil memotivasi masyarakat, satu ide yang membuat desa berinovasi, satu tulisan laporan yang membuka mata banyak pihak — semuanya bagian dari bhakti yang tak ternilai.

Kita mungkin tidak selalu sempurna, tapi kita hadir dengan hati dan Jiwa.

Kita mungkin tidak selalu dikenal, tapi kita tahu apa yang kita perjuangkan.

Karena dari desa, sejatinya kita membangun bangsa. Dari kerja tulus para pendamping, kita menyalakan harapan bahwa Indonesia yang kuat dimulai dari akar rumput — dari desa yang berdaya, mandiri, dan sejahtera.

Selamat Hari Bhakti Pendamping Desa.

Teruslah mengabdi, teruslah menyala.

Dari desa, untuk bangsa. Dari hati, untuk negeri. ❤️

“Dari tanah desa kami belajar arti pengabdian; dari masyarakat kami belajar arti ketulusan; dan dari perjalanan ini, kami belajar mencintai Indonesia dengan cara yang paling sederhana — mengabdi.”

Desa Teke Gelar Musyawarah Desa Khusus: Bahas Dukungan Dana Desa untuk Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih


Teke, Palibelo – 20 Oktober 2025

Pemerintah Desa Teke, Kecamatan Palibelo, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada hari ini di Balai Desa Teke. Agenda utama musyawarah ini adalah pembahasan dukungan Dana Desa alokasi tahun anggaran 2026 untuk pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Musdesus ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bima, pengurus KDMP, serta tokoh masyarakat Desa Teke dan Unsur masyarakat Desa.

Tahapan dan Jalannya Musdesus

Kegiatan Musdesus berjalan sesuai susunan acara resmi yang mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, serta Surat Edaran Menteri Desa No. 8 Tahun 2025.

  1. Pembukaan dan Pengantar Musyawarah
    Acara dibuka oleh Ketua BPD Desa Teke, yang menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Musdesus, yakni menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait mekanisme dukungan Dana Desa bagi Koperasi Desa Merah Putih.
  2. Pemaparan Kebijakan Desa dan Landasan Hukum
    Kepala Desa Teke memaparkan latar belakang dan urgensi dukungan Dana Desa, dengan penekanan bahwa alokasi maksimal 30% dari Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung pengembalian pinjaman KDMP. Ia juga menjelaskan pentingnya penguatan kelembagaan ekonomi desa sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Pemaparan Teknis Pendampingan dan Regulasi
    Pada sesi ini, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bima bersama Pendamping Desa memberikan pemaparan terkait dasar hukum dukungan terhadap pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dijelaskan secara rinci mekanisme perubahan APBDes Tahun 2025 apabila Musdesus menyepakati adanya dukungan pengembalian pinjaman KDMP dari alokasi Dana Desa tahun anggaran 2025. Selain itu, Koordinator TAPM juga menerangkan mekanisme penyusunan RKPDes Tahun 2026 apabila forum Musdesus menetapkan bahwa dukungan pengembalian pinjaman KDMP akan dialokasikan pada Dana Desa tahun 2026, mengingat seluruh alokasi Dana Desa tahun 2025 telah terbelanjakan sesuai APBDes yang berlaku.

Penjelasan ini menegaskan bahwa setiap perubahan atau penyesuaian harus tetap mengacu pada Permendes PDT No. 10 Tahun 2025, guna menjamin kesesuaian administrasi dan legalitas dalam pengelolaan Dana Desa.

  1. Pemaparan Rencana Usaha dan Skema Pinjaman Koperasi
    Dalam sesi ini, Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Teke memaparkan secara rinci rencana usaha dan rencana  pengajuan pinjaman koperasi sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dengan jangka waktu pengembalian selama 72 bulan (6 tahun) dan bunga pengembalian sebesar 6% per tahun sesuai dengan Proposal Usaha KDMP . Dari hasil pemaparan tersebut, diketahui bahwa dengan nilai pinjaman dan skema bunga tersebut, cicilan per bulan koperasi diperkirakan mencapai sekitar Rp. 43.000.000  per bulan.

Pengurus KDMP menyampaikan bahwa dukungan Dana Desa sangat dibutuhkan sebagai jaminan pengembalian pinjaman dan bentuk kepercayaan pemerintah desa terhadap keberlangsungan usaha koperasi. Oleh karena itu, pengurus koperasi meminta kepada forum Musdesus agar memberikan dukungan pengembalian pinjaman dari Dana Desa untuk memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat melalui KDMP Desa Teke.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa dengan adanya dukungan Dana Desa untuk pengembalian pinjaman KDMP, Desa Teke akan memperoleh imbal hasil berupa bagi hasil keuntungan bersih sebesar 20% setiap tahun, yang akan dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Skema ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi ganda bagi pemerintah desa dan masyarakat secara berkelanjutan.

  1. Diskusi dan Tanya Jawab
    Peserta Musdesus, termasuk masyarakat dan tokoh desa, menyampaikan berbagai saran dan pandangan terkait rencana dukungan Dana Desa serta prospek pengembangan usaha koperasi. Diskusi berlangsung terbuka dan partisipatif, mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan penggunaan Dana Desa secara transparan dan produktif.
  2. Penyepakatan Keputusan Musdesus
    Setelah melalui pembahasan mendalam, forum musyawarah yang dipimpin oleh Ketua BPD menyepakati dua hal penting:
    • Menyepakati Besaran Pinjaman KDMP Desa teke sebesar Rp. 2.000.000.000
    • Dukungan pengembalian pinjaman KDMP melalui Dana Desa sebesar 20% dari total alokasi tahun anggaran 2026 dengan mempertimbngkan besaran alokasi DD tahun 2026 dan belanja pembangunan desa lainnya yang bersifat strategis.
    • Penguatan keanggotaan masyarakat desa dalam KDMP sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi berbasis desa.
  3. Penandatanganan Berita Acara
    Hasil kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara Musdesus, yang ditandatangani oleh Ketua BPD, Kepala Desa, Ketua KDMP, dan perwakilan masyarakat Desa Teke sebagai bentuk pengesahan dan komitmen bersama.
  4. Penutupan
    Acara ditutup dengan penyampaian hasil singkat dan rencana tindak lanjut oleh Ketua BPD, yang menegaskan bahwa hasil Musdesus ini akan segera ditindaklanjuti dalam penyusunan RKPDes dan APBDes Tahun 2026 sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendes PDT No. 10 Tahun 2025.

Komitmen Bersama untuk Penguatan Ekonomi Desa

Melalui Musdesus ini, Pemerintah Desa Teke menegaskan komitmennya untuk memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat desa melalui Koperasi Desa Merah Putih. Dukungan Dana Desa diharapkan menjadi stimulus bagi tumbuhnya usaha produktif, sekaligus memberikan keuntungan finansial langsung kepada desa melalui PADes.

“Kami berharap dukungan ini tidak hanya sebatas pengembalian pinjaman, tetapi menjadi bagian dari upaya besar membangun ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Teke,” ujar Kepala Desa Teke dalam sambutannya.

Jumat, 17 Oktober 2025

Strategi Membangun Kesepakatan dengan Pemerintah Desa dan BPD untuk Percepatan Pelaksanaan Musdes Khusus Dukungan Dana Desa Maksimal 30% bagi Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

 

I. Latar Belakang

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Desa bersama BPD memiliki peran strategis dalam mempercepat penyelenggaraan Musdes khusus.
Langkah ini penting untuk memastikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat memperoleh dukungan Dana Desa maksimal 30% secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan Permendesa dan Permenkeu terkait.




II. Tujuan Strategi

  1. Mempercepat penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tanpa mengurangi prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat.

  2. Membangun kesepahaman antara Pemerintah Desa, BPD, dan pengurus KDMP mengenai manfaat dukungan Dana Desa bagi ekonomi desa.

  3. Menyusun mekanisme kesepakatan yang selaras dengan Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

  4. Menjadi dasar bagi perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2025  sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Desa.


III. Strategi Pelaksanaan

1. Pendekatan dan Konsolidasi Awal

  • Mengadakan komunikasi awal secara informal antara pengurus KDMP, Kepala Desa, dan Ketua BPD untuk menjelaskan isi Surat Edaran Menteri Desa dan urgensi Musdesus.

  • Menyusun naskah ringkas mengenai rencana usaha KDMP, rencana pinjaman, serta manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat.

  • Menegaskan bahwa dukungan maksimal 30% Dana Desa bukan hibah, melainkan dukungan penguatan ekonomi produktif desa.

2. Pembentukan Tim Persiapan Musdesus

  • Pemerintah Desa dan BPD membentuk Tim Persiapan Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan unsur: Pemerintah Desa, BPD, pengurus KDMP, tokoh masyarakat, dan pendamping desa.

  • Tim bertugas menyiapkan:

    • Draft agenda Musdesus,

    • Dokumen pembahasan dukungan dana,

    • Rancangan rekomendasi Kepala Desa untuk penjaminan pinjaman KDMP.

3. Pelaksanaan Musdes Khusus

  • Musdesus dilaksanakan sesuai amanat Surat Edaran Menteri Desa poin E.1, yaitu untuk:

    • Mendengar dan mempelajari rencana usaha dan pinjaman KDMP.

    • Membahas dan menyepakati dukungan pembayaran cicilan pengembalian pinjaman koperasi melalui Dana Desa (maksimal 30%).

    • Membahas rekomendasi agar seluruh warga desa menjadi anggota KDMP.

  • Hasil Musdesus dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama, yang menjadi dasar:

    • Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2025, serta

    • Surat Persetujuan Kepala Desa sebagai dasar penjaminan pinjaman KDMP.

4. Mekanisme Pengawasan dan Akuntabilitas

  • Setelah kesepakatan Musdesus ditetapkan, Pemerintah Desa wajib melakukan pelaporan berjenjang melalui Pendamping Profesional Desa ke tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pusat sesuai poin E.4 Surat Edaran.

  • Dilakukan monitoring bersama antara BPD, Pemerintah Desa, dan Koperasi untuk memastikan dana digunakan tepat sasaran.

  • Disusun laporan triwulan perkembangan pengembalian pinjaman dan dampak ekonomi bagi masyarakat desa.

5. Pendampingan dan Komunikasi Publik

  • Melibatkan Tenaga Pendamping Desa sebagai fasilitator proses Musdesus dan pelaporan berjenjang.

  • Menyelenggarakan sosialisasi publik agar masyarakat memahami bahwa dukungan Dana Desa merupakan upaya memperkuat ekonomi bersama, bukan bantuan individu.


IV. Penutup

Melalui strategi kolaboratif ini, Pemerintah Desa, BPD, dan Koperasi Desa Merah Putih dapat membangun kesepakatan yang cepat dan berlandaskan hukum.
Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus sesuai Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 akan mempercepat penguatan ekonomi desa melalui dukungan Dana Desa maksimal 30% secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.

unduh Surat Edaran Menteri Desa ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen PDF

Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...