PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Jumat, 09 Januari 2026

Hari Desa dan Jalan Kemandirian Ekonomi Desa

 


Penetapan 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 memiliki makna yang semakin strategis dalam konteks pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Momentum Hari Desa tidak hanya menjadi simbol pengakuan negara terhadap desa sebagai fondasi pembangunan nasional, tetapi juga menjadi ruang refleksi atas arah kebijakan pengelolaan Dana Desa yang semakin difokuskan pada penguatan ekonomi desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Pada Tahun Anggaran 2026, Dana Desa diarahkan secara lebih terukur, selektif, dan berdampak langsung bagi masyarakat desa. Pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa harus mendukung prioritas nasional, meningkatkan kesejahteraan warga, serta memperkuat kemandirian ekonomi desa. Dalam kerangka inilah, penguatan Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu instrumen strategis yang mendapat perhatian khusus dalam kebijakan Dana Desa 2026.

Koperasi Desa Merah Putih diposisikan sebagai wadah ekonomi kolektif masyarakat desa yang berlandaskan prinsip gotong royong, kebersamaan, dan kedaulatan ekonomi rakyat. Melalui dukungan Dana Desa yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, koperasi desa diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal, memperpendek rantai distribusi, meningkatkan nilai tambah produk desa, serta membuka lapangan kerja di tingkat desa.

Dalam konteks Hari Desa, dukungan Dana Desa terhadap Koperasi Desa Merah Putih menegaskan arah baru pembangunan desa yang tidak hanya bertumpu pada pembangunan fisik, tetapi juga pada penguatan kelembagaan ekonomi rakyat. Desa didorong untuk menggunakan Dana Desa secara cermat dan akuntabel untuk mendukung pendirian, pengembangan, dan penguatan kapasitas koperasi desa, sepanjang memenuhi prinsip kepatuhan regulasi, transparansi, dan keberlanjutan usaha.

Namun demikian, pemerintah juga menegaskan bahwa pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026 tetap tunduk pada ketentuan prioritas dan larangan penggunaan Dana Desa. Dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta mekanisme pengawasan. Dana Desa harus benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan sumber risiko fiskal maupun konflik kepentingan di tingkat desa.

Hari Desa 15 Januari menjadi momentum pengingat bahwa keberhasilan Dana Desa—termasuk dalam mendukung Koperasi Desa Merah Putih—sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan desa, kapasitas aparatur desa, peran pendamping desa, serta partisipasi aktif masyarakat. Koperasi desa yang kuat hanya dapat tumbuh di desa yang memiliki tata kelola pemerintahan yang bersih, partisipatif, dan visioner.

Dengan demikian, keterkaitan antara Hari Desa, Dana Desa 2026, dan Koperasi Desa Merah Putih mencerminkan satu kesatuan visi pembangunan nasional: membangun Indonesia dari desa melalui penguatan ekonomi rakyat yang berbasis pada potensi lokal dan nilai kebangsaan.

Desa yang mampu mengelola Dana Desa secara akuntabel dan memanfaatkannya untuk memperkuat Ekonomi Masyarakat, Bumdes serta  koperasi desa adalah desa yang sedang menyiapkan masa depan Desa Untuk Indonesia Kuat.

"Hari Desa adalah pengakuan, Dana Desa adalah kepercayaan , BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih adalah jalan menuju kemandirian ekonomi desa"


Keppres Nomor 23  tahun 2024 :



Selasa, 06 Januari 2026

*Berkurangnya DD momentum untuk membuktikan desa mampu membangun desa secara Mandiri*

Tahun 2026 mungkin membawa kabar berat bagi desa kita. Anggaran Dana Desa menyusut, dan angka-angka di atas kertas memerah. Tapi, mari kita tengok ke lapangan. Di sana ada Ibu Maimun dan ribuan kader kesehatan lainnya yang langkah kakinya tak pernah surut.
Bagi mereka, stunting tidak bisa disuruh menunggu sampai anggaran turun. 
Ibu hamil dan lansia tidak bisa diminta "tahan dulu" sakitnya sampai kebijakan berubah.Bahwa di balik efisiensi anggaran, ada wajah-wajah masa depan desa yang harus tetap kita jaga. Jika uang berkurang, maka gotong royong dan prioritas kitalah yang harus dilipatgandakan.
Jangan biarkan Posyandu sepi. Jangan biarkan kader berjuang sendiri.

Mari buktikan, meski dana terbatas, komitmen kita menjaga generasi desa tak ada batasnya.💪 Desa Kuat, Indonesia Kuat!
#DanaDesa2026 
#SuaraDesa 
#PahlawanDesa 
#CegahStunting 
#DesaPeduli 
#KaderKesehatan

Senin, 05 Januari 2026

Larangan Tegas, Sanksi Jelas, dan Tuntutan Tata Kelola yang Akuntabel Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026


 Larangan Dana Desa tahun 2026

Dana Desa merupakan instrumen strategis negara yang diarahkan untuk mempercepat pembangunan desa, memberdayakan masyarakat, serta memperkuat ekonomi desa secara berkelanjutan. Agar pemanfaatannya tepat sasaran, akuntabel, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional, pemerintah menetapkan batasan yang tegas melalui ketentuan larangan penggunaan Dana Desa.

Pada Tahun Anggaran 2026, ketentuan larangan tersebut diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Peraturan ini menjadi rujukan wajib bagi pemerintah desa dalam seluruh tahapan pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Dana Desa Tahun 2026 dilarang digunakan untuk:

Pertama, pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penghasilan aparatur pemerintahan desa telah diatur melalui mekanisme dan sumber pendanaan tersendiri sehingga tidak dibenarkan dibebankan kepada Dana Desa.
Kedua, pembiayaan perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota. Larangan ini bertujuan mencegah penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak memberikan dampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Ketiga, pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD, karena kewajiban tersebut tidak termasuk objek pembiayaan Dana Desa.
Keempat, pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk kegiatan rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Ketentuan ini menegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk kegiatan produktif dan pemberdayaan masyarakat.
Kelima, penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD. Peningkatan kapasitas aparatur desa tidak dapat dibiayai menggunakan Dana Desa, kecuali diatur secara khusus melalui kebijakan lain.

Keenam, penyelenggaraan bimbingan teknis dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota, baik dengan alasan peningkatan kapasitas maupun pembelajaran, karena tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan fokus penggunaan Dana Desa.

Ketujuh, pembayaran kewajiban yang seharusnya dibayarkan pada tahun anggaran sebelumnya. Dana Desa Tahun 2026 tidak dapat digunakan untuk menutup kewajiban masa lalu, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2025.

Kedelapan, pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan/atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membiayai kepentingan hukum individu.

Larangan-larangan tersebut menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2026 harus sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, mendukung kegiatan prioritas desa, serta mendorong ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan BUM Desa, dan penanggulangan kemiskinan.


Sanksi atas Pelanggaran Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025

Untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap kebijakan nasional, Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 juga menetapkan ketentuan sanksi bagi Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Berdasarkan Pasal 10 Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 kepada masyarakat melalui media informasi yang dapat diakses publik. Publikasi ini merupakan bagian integral dari prinsip transparansi pengelolaan Dana Desa.

Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, Pemerintah Desa dikenakan sanksi administratif berupa tidak dialokasikannya dana operasional Pemerintah Desa paling banyak sebesar 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnyakecuali untuk operasional Desa Merah Putih.

Penerapan sanksi dimaksudkan sebagai instrumen pengendalian dan penegakan disiplin anggaran agar Dana Desa digunakan sesuai fokus, prioritas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketaatan Pemerintah Desa terhadap ketentuan sanksi dilakukan melalui pengawasan oleh aparat pengawas internal Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Selanjutnya, hasil pengawasan tersebut wajib dilaporkan oleh bupati/wali kota kepada Menteri, dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, sebagai bagian dari sistem pengawasan berjenjang pengelolaan Dana Desa.

Dengan adanya ketentuan larangan dan sanksi ini, Pemerintah Desa dituntut untuk semakin disiplin dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan regulasi. Setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib selaras dengan dokumen perencanaan desa, fokus penggunaan Dana Desa, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan larangan penggunaan Dana Desa dapat berimplikasi pada temuan hasil pengawasan, kewajiban pengembalian keuangan negara, penundaan penyaluran Dana Desa pada tahun berikutnya, hingga sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami dan mematuhi ketentuan larangan penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025, desa tidak hanya terhindar dari risiko sanksi dan permasalahan hukum, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab.

Minggu, 04 Januari 2026

Dana Desa sebagai Penggerak Ketahanan Pangan : Kiprah BUMDes Berkarya Membangun Ketahanan Pangan Desa Bajo

Pemanfaatan Dana Desa yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan. Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, mengimplementasikan prinsip tersebut melalui pelaksanaan Program Ketahanan Pangan yang dikelola oleh BUMDes Berkarya sebagai unit usaha milik desa.

Program ini didukung oleh alokasi anggaran sebesar Rp245.000.000 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Penggunaan anggaran tersebut direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan regulasi Dana Desa yang mengamanatkan pengutamaan kegiatan ketahanan pangan, pengembangan ekonomi desa, serta penguatan BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

Alokasi anggaran dimanfaatkan secara menyeluruh untuk pengembangan usaha peternakan ayam petelur, meliputi pengadaan 600 ekor bibit ayam petelur umur 15 minggu, pembangunan sarana dan prasarana kandang, serta pembiayaan operasional usaha. Komponen operasional mencakup penyediaan pakan, vitamin, obat-obatan, vaksinasi, perawatan kesehatan ternak, dan kebutuhan pendukung lainnya, yang dilaksanakan secara bertahap dan terukur guna menjamin efisiensi penggunaan anggaran serta keberlanjutan usaha.


Seluruh tahapan kegiatan diawali dengan proses perencanaan yang partisipatif melalui musyawarah desa, sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Pelibatan pemerintah desa, BUMDes, dan masyarakat memastikan bahwa program yang dijalankan selaras dengan dokumen perencanaan desa serta kebutuhan riil masyarakat.

Dalam aspek pelaksanaan, pengelolaan usaha dilakukan secara profesional dan terdokumentasi, sehingga memudahkan proses pengawasan dan evaluasi. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip tertib administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, yang menjadi kewajiban dalam setiap penggunaan Dana Desa. Dengan masa pemeliharaan kurang lebih enam bulan hingga ayam memasuki usia produktif sekitar 19 minggu, BUMDes Berkarya menerapkan pengelolaan usaha yang berorientasi pada kualitas produksi dan keberlanjutan ekonomi.

Hasil produksi telur ayam diharapkan menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi BUMDes, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Selain itu, program ini memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas ekonomi lokal, serta pemenuhan kebutuhan pangan desa secara mandiri.

Secara keseluruhan, Program Ketahanan Pangan Desa Bajo merupakan wujud implementasi Dana Desa yang patuh regulasi, akuntabel, dan berorientasi hasil. Melalui tata kelola BUMDes yang profesional serta pengelolaan anggaran yang transparan dan bertanggung jawab, program ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kemandirian ekonomi desa, serta mendorong terwujudnya Desa Bajo yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.




Jumat, 02 Januari 2026

Permendesa Nomor 16 Tahun 2025: Arah Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pembangunan Desa melalui terbitnya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi pedoman resmi bagi Pemerintah Desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa agar selaras dengan prioritas nasional, SDGs Desa, serta kebutuhan riil masyarakat Desa.

Landasan Diterbitkannya Permendesa 16 Tahun 2025

Permendesa ini ditetapkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk menetapkan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahun.

Selain itu, regulasi ini juga mendukung pelaksanaan:

  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan

  • Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.

Fokus Utama Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Dalam Pasal 2, ditegaskan bahwa Dana Desa Tahun 2026 diprioritaskan untuk mendukung delapan fokus utama, yaitu:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa

Dana Desa tetap diarahkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga miskin ekstrem. Besaran BLT ditetapkan maksimal Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat, dan dapat dibayarkan sekaligus paling lama untuk 3 bulan, berdasarkan keputusan Musyawarah Desa.

2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana

Desa didorong melakukan kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, seperti:

  • Pengelolaan sampah dan limbah,

  • Pencegahan banjir dan longsor,

  • Rehabilitasi mangrove dan perlindungan pesisir,

  • Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan non-alam.

3. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa

Dana Desa dapat digunakan untuk:

  • Revitalisasi Posyandu dan Poskesdes,

  • Pencegahan dan penurunan stunting,

  • Promosi kesehatan masyarakat,

  • Pengendalian penyakit menular dan tidak menular, termasuk TBC dan kesehatan jiwa.

4. Program Ketahanan Pangan dan Lumbung Desa

Fokus ini mencakup:

  • Pengembangan lumbung pangan Desa,

  • Penyediaan benih, bibit, dan sarana produksi,

  • Pekarangan pangan bergizi,

  • Pengolahan dan distribusi pangan lokal,

  • Dukungan swasembada energi berbasis potensi Desa.

5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih

Dana Desa dapat dialokasikan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan Menteri Keuangan.

6. Pembangunan Infrastruktur Desa melalui Padat Karya Tunai

Pelaksanaan pembangunan Desa diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan prinsip:

  • Inklusif,

  • Partisipatif,

  • Transparan dan akuntabel,

  • Memberikan manfaat langsung bagi masyarakat miskin dan marginal.

7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa

Dana Desa diarahkan untuk mendukung:

  • Akses internet dan jaringan telekomunikasi,

  • Website Desa (desa.id),

  • Penguatan literasi digital,

  • Sarana teknologi informasi untuk administrasi pemerintahan Desa.

8. Program Sektor Prioritas Lainnya

Desa tetap diberi ruang untuk menetapkan program prioritas lain sesuai kebutuhan lokal dan kondisi darurat, sepanjang diputuskan melalui Musyawarah Desa dan sesuai kewenangan Desa.


Materi  Sosialisasi  Peremndes PDT  No. 16  tahun 2025  Fokus Penggunaan Dana Desa :



Prinsip Perencanaan dan Penetapan Penggunaan Dana Desa

Penetapan fokus penggunaan Dana Desa wajib:

  • Dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa,

  • Mengacu pada RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa,

  • Memperhatikan rekomendasi Indeks Desa,

  • Melibatkan partisipasi aktif masyarakat, terutama kelompok miskin, perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan.

Kewajiban Publikasi dan Transparansi

Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa setelah APB Desa ditetapkan, melalui:

  • Baliho atau papan informasi,

  • Website dan media sosial Desa,

  • Media cetak, elektronik, atau ruang publik lainnya.

Desa yang tidak melaksanakan publikasi dapat dikenai sanksi administratif, berupa pembatasan alokasi dana operasional Pemerintah Desa maksimal 3% pada tahun anggaran berikutnya.

Penutup

Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 menjadi instrumen strategis untuk memastikan Dana Desa Tahun 2026 digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

Dengan memahami dan menerapkan regulasi ini secara konsisten, Desa diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan nasional dari akar rumput, menuju Desa yang mandiri, tangguh, dan berkelanjutan.

Permendes dan PDT   No. 16 Tahun 2025 :



Senin, 29 Desember 2025

Dana Desa 2026 sebagai Instrumen Penguatan Ekonomi Desa melalui Koperasi Desa Merah Putih

 


Pemerintah terus memperkuat peran Dana Desa sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan. Pada tahun anggaran 2026, kebijakan Dana Desa diarahkan secara lebih terfokus untuk mendukung pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai motor penggerak ekonomi desa, peningkatan ketahanan pangan, serta pemendekan rantai distribusi hasil produksi masyarakat desa.

Landasan Kebijakan dan Arah Nasional

Kebijakan ini berakar kuat pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia menekankan bahwa koperasi merupakan sarana utama untuk membantu rakyat kecil dan memperkuat ekonomi masyarakat desa. Dalam berbagai arahan nasional sepanjang tahun 2025, pemerintah menetapkan pembentukan 70.000 lebih Koperasi Desa Merah Putih sebagai agenda prioritas nasional.

KDMP dirancang sebagai solusi atas berbagai persoalan struktural di desa, seperti panjangnya rantai distribusi, keterbatasan akses permodalan, dominasi tengkulak, serta rendahnya posisi tawar petani dan pelaku usaha desa. Dengan koperasi yang kuat, harga di tingkat produsen dapat meningkat, sementara biaya di tingkat konsumen dapat ditekan.

Peran Dana Desa dalam Mendukung KDMP

Dana Desa menjadi salah satu sumber utama pendanaan dalam mendukung pembentukan, operasional, serta pengembangan KDMP. Dalam kebijakan Dana Desa 2026, pemerintah memisahkan pagu Dana Desa menjadi dua bagian, yaitu:

  1. Dana Desa Reguler, yang dialokasikan langsung kepada desa berdasarkan formula.

  2. Dana Desa untuk KDMP, yang bersifat unallocated dan disalurkan setelah adanya permintaan penyaluran yang telah divalidasi oleh aparat pengawasan.

Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung pembangunan fisik KDMP, seperti gerai koperasi, gudang, dan kelengkapan operasional, serta untuk pembayaran kewajiban pembiayaan yang timbul dari pembangunan tersebut melalui mekanisme intercept Dana Desa.

Skema Pembiayaan yang Terstruktur dan Berkelanjutan

Untuk menjamin keberlanjutan KDMP, pemerintah menyiapkan skema pembiayaan yang terstruktur melalui kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Setiap unit KDMP dapat memperoleh pembiayaan hingga Rp3 miliar, dengan ketentuan suku bunga sebesar 6 persen per tahun, tenor hingga 6 tahun, serta masa tenggang pembayaran hingga 12 bulan.

Pembayaran angsuran pembiayaan dapat dilakukan melalui Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Kementerian Keuangan. Skema ini dirancang agar tidak membebani keuangan desa secara langsung, sekaligus memastikan aset yang dibangun tercatat sebagai aset desa.

Sinergi Antar Kementerian dan Pemerintah Daerah

Keberhasilan implementasi KDMP didukung oleh sinergi lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Keuangan berperan dalam fasilitasi penganggaran dan penyaluran Dana Desa, Kementerian Koperasi bertanggung jawab atas pendampingan dan standar koperasi, Kementerian Desa dan PDT mengatur kebijakan penggunaan Dana Desa, sementara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum memastikan ketersediaan lahan serta dukungan teknis pembangunan fisik.

Pemerintah daerah dan pemerintah desa berperan penting dalam penyediaan lahan, penyesuaian dokumen perencanaan, serta pengelolaan aset hasil pembangunan KDMP agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa.


Fokus Penggunaan Dana Desa 2026

Selain mendukung KDMP, Dana Desa 2026 tetap diarahkan untuk mendukung agenda prioritas nasional lainnya, antara lain:

  • Penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa;

  • Penguatan desa tangguh bencana dan berketahanan iklim;

  • Peningkatan layanan dasar kesehatan desa, termasuk pencegahan stunting;

  • Dukungan ketahanan pangan;

  • Pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai;

  • Penguatan infrastruktur digital desa.

Dengan total alokasi Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp60,6 triliun, pemerintah menargetkan Dana Desa mampu menghasilkan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat desa.

Kebijakan Dana Desa 2026 menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui penguatan Koperasi Desa Merah Putih, Dana Desa tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembangunan fisik, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi rakyat yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berbasis gotong royong. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tata kelola yang transparan, partisipasi aktif masyarakat desa, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan.


Kebijakan Desa Dalam Mendukung Koperasi Desa Merah Putih :



Sorotan Pendampingan Desa

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

  Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kab...