Larangan Dana Desa tahun 2026
Dana Desa merupakan instrumen strategis negara yang diarahkan untuk mempercepat pembangunan desa, memberdayakan masyarakat, serta memperkuat ekonomi desa secara berkelanjutan. Agar pemanfaatannya tepat sasaran, akuntabel, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional, pemerintah menetapkan batasan yang tegas melalui ketentuan larangan penggunaan Dana Desa.
Pada Tahun Anggaran 2026, ketentuan larangan tersebut diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Peraturan ini menjadi rujukan wajib bagi pemerintah desa dalam seluruh tahapan pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Dana Desa Tahun 2026 dilarang digunakan untuk:
❎ Pertama, pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penghasilan aparatur pemerintahan desa telah diatur melalui mekanisme dan sumber pendanaan tersendiri sehingga tidak dibenarkan dibebankan kepada Dana Desa.❎Keenam, penyelenggaraan bimbingan teknis dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota, baik dengan alasan peningkatan kapasitas maupun pembelajaran, karena tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan fokus penggunaan Dana Desa.
❎Ketujuh, pembayaran kewajiban yang seharusnya dibayarkan pada tahun anggaran sebelumnya. Dana Desa Tahun 2026 tidak dapat digunakan untuk menutup kewajiban masa lalu, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2025.
❎Kedelapan, pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan/atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membiayai kepentingan hukum individu.
Larangan-larangan tersebut menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2026 harus sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, mendukung kegiatan prioritas desa, serta mendorong ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan BUM Desa, dan penanggulangan kemiskinan.
Sanksi atas Pelanggaran Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025
Untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap kebijakan nasional, Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 juga menetapkan ketentuan sanksi bagi Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.Berdasarkan Pasal 10 Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025, Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 kepada masyarakat melalui media informasi yang dapat diakses publik. Publikasi ini merupakan bagian integral dari prinsip transparansi pengelolaan Dana Desa.
Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, Pemerintah Desa dikenakan sanksi administratif berupa tidak dialokasikannya dana operasional Pemerintah Desa paling banyak sebesar 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya, kecuali untuk operasional Desa Merah Putih.
Penerapan sanksi dimaksudkan sebagai instrumen pengendalian dan penegakan disiplin anggaran agar Dana Desa digunakan sesuai fokus, prioritas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketaatan Pemerintah Desa terhadap ketentuan sanksi dilakukan melalui pengawasan oleh aparat pengawas internal Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Selanjutnya, hasil pengawasan tersebut wajib dilaporkan oleh bupati/wali kota kepada Menteri, dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, sebagai bagian dari sistem pengawasan berjenjang pengelolaan Dana Desa.
Dengan adanya ketentuan larangan dan sanksi ini, Pemerintah Desa dituntut untuk semakin disiplin dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan regulasi. Setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib selaras dengan dokumen perencanaan desa, fokus penggunaan Dana Desa, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap ketentuan larangan penggunaan Dana Desa dapat berimplikasi pada temuan hasil pengawasan, kewajiban pengembalian keuangan negara, penundaan penyaluran Dana Desa pada tahun berikutnya, hingga sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami dan mematuhi ketentuan larangan penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025, desa tidak hanya terhindar dari risiko sanksi dan permasalahan hukum, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab.






.jpeg)