Pentingnya Penyusunan LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa merupakan dokumen resmi yang wajib disusun oleh Kepala Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan desa selama masa jabatannya.
Laporan ini memuat gambaran menyeluruh mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan keuangan desa selama masa jabatan Kepala Desa.
Selain sebagai bentuk akuntabilitas publik, LPPD juga menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dasar Hukum Penyusunan LPPD Tahun 2026
Penyusunan LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Tahun 2026 mengacu pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Desa no. 3 Tahun 2024 Tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
- Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dampak Perubahan UU Desa terhadap LPPD Akhir Masa Jabatan
Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa perubahan penting terhadap masa jabatan Kepala Desa.
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa menjabat selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan.
Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
Perubahan tersebut berdampak langsung terhadap penyusunan LPPD Akhir Masa Jabatan, khususnya bagi Kepala Desa yang masa jabatannya mengalami penyesuaian berdasarkan ketentuan peralihan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, periode pelaporan dalam LPPD harus disesuaikan dengan masa jabatan aktual Kepala Desa yang bersangkutan, baik yang berakhir pada masa jabatan 6 tahun maupun yang memperoleh penyesuaian menjadi 8 tahun.
Apa Saja Muatan LPPD Akhir Masa Jabatan?
Sesuai ketentuan yang berlaku, LPPD Akhir Masa Jabatan paling sedikit memuat:
1. Gambaran Umum Desa
Berisi kondisi objektif desa yang meliputi:
- Kondisi geografis;
- Kondisi demografis;
- Pemerintahan desa;
- Potensi desa;
- Kondisi perekonomian desa.
2. Pelaksanaan Pemerintahan Desa
Meliputi:
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa;
- Pelayanan kepada masyarakat;
- Penataan kelembagaan desa;
- Pengelolaan administrasi pemerintahan desa.
3. Pelaksanaan Pembangunan Desa
Berisi capaian pembangunan desa selama masa jabatan Kepala Desa, antara lain:
- Infrastruktur desa;
- Sarana pendidikan;
- Sarana kesehatan;
- Sarana ekonomi;
- Infrastruktur pendukung pelayanan publik.
4. Pembinaan Kemasyarakatan
Meliputi:
- Pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- Pembinaan kepemudaan;
- Pembinaan kegiatan sosial budaya.
5. Pemberdayaan Masyarakat Desa
Mencakup:
- Pelatihan masyarakat;
- Pengembangan usaha ekonomi masyarakat;
- Penguatan kapasitas kelompok masyarakat;
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
6. Pengelolaan Keuangan Desa
Meliputi:
- Pendapatan Desa;
- Belanja Desa;
- Pembiayaan Desa;
- Realisasi APBDes selama masa jabatan.
7. Prestasi dan Inovasi Desa
Bagian ini berisi berbagai keberhasilan yang telah dicapai selama masa jabatan Kepala Desa, baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial, maupun penghargaan yang diterima desa.
Kepada Siapa LPPD Disampaikan?
Sesuai ketentuan yang berlaku, LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat.
Dalam praktik administrasi pemerintahan daerah, penyampaian dokumen sering difasilitasi oleh Dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD/DPMDes). Namun secara normatif jalur penyampaiannya tetap kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat.
Lampiran LPPD yang Sebaiknya Disertakan
Untuk memperkuat substansi laporan, LPPD sebaiknya dilengkapi dengan lampiran pendukung berupa:
- RPJM Desa;
- RKP Desa;
- APBDes setiap tahun anggaran;
- Laporan Realisasi APBDes;
- Daftar Peraturan Desa;
- Data aset desa;
- Data pembangunan desa;
- Dokumentasi kegiatan;
- Prestasi dan penghargaan desa;
- Data statistik kependudukan desa;
- Data kelembagaan desa.
Lampiran tersebut akan memudahkan proses verifikasi, evaluasi, dan pembinaan oleh Pemerintah Kabupaten.
Contoh Format LPPD Akhir Masa Jabatan Tahun 2026
Untuk membantu Pemerintah Desa dalam menyusun laporan sesuai ketentuan terbaru, pada artikel ini juga kami lampirkan contoh format Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Tahun 2026 yang telah disesuaikan dengan perkembangan regulasi terkini, termasuk perubahan masa jabatan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dokumen contoh tersebut dapat dijadikan referensi dalam penyusunan laporan sesuai kondisi dan data masing-masing desa.
Penutup
LPPD Akhir Masa Jabatan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas Kepala Desa kepada masyarakat dan pemerintah. Dengan penyusunan laporan yang lengkap, sistematis, dan berbasis data, masyarakat dapat mengetahui capaian pembangunan desa secara objektif, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan tata kelola pemerintahan desa pada periode berikutnya.
Semoga contoh format LPPD yang kami sajikan dapat membantu Pemerintah Desa dalam menyusun laporan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan.
📄 Contoh LPPD Penyesuaian UU Desa No. 3 dan PP 16 Tahun 2026
Silakan baca dokumen secara online melalui tampilan PDF di bawah ini, atau unduh versi Word apabila ingin diedit.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar