Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Hot News

🔥 HOT NEWS

Minggu, 29 Maret 2026

Pemeringkatan BUM Desa: Instrumen Strategis Meningkatkan Kinerja dan Akuntabilitas Ekonomi Desa

 

Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan salah satu instrumen penting yang dikembangkan oleh Kementerian Desa dalam rangka mengukur, mengevaluasi, serta mendorong peningkatan kinerja BUM Desa secara berkelanjutan. Sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai alat penilaian administratif, tetapi juga sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam penguatan ekonomi desa.

Catatan Penting:
Dalam pelaksanaan pemeringkatan, hanya BUM Desa atau BUM Desa Bersama yang telah berbadan hukum yang dapat melakukan pengisian data pemeringkatan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penilaian dilakukan terhadap lembaga usaha desa yang telah memiliki legalitas resmi dan tata kelola yang diakui.

Target  Waktu :

Pengisian Data Pemeringkatan Bumdes dilaksanakan  mulai tanggal 5 Maret 2026 sampai dengan 18 April 2026  berdasarkan  Surat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Invenstasi Desa dan Daerah Tertinggal  Nomor : B-16/PEI.01.01/II/2026  tanggal 26 februari 2026

Pengertian dan Tujuan Pemeringkatan

Pemeringkatan BUM Desa adalah proses penilaian kinerja BUM Desa atau BUM Desa Bersama dalam periode tertentu (umumnya satu tahun), yang dilakukan berdasarkan sejumlah aspek strategis. Hasil dari proses ini berupa klasifikasi tingkat perkembangan BUM Desa, seperti Perintis, Pemula, Berkembang, hingga Maju.

Tujuan utama pemeringkatan meliputi:

  • Mengukur tingkat kesehatan dan kinerja BUM Desa

  • Mengidentifikasi kelemahan dan potensi pengembangan

  • Menjadi dasar pembinaan oleh pemerintah dan pendamping

  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan usaha desa

Aspek Penilaian Pemeringkatan

Pemeringkatan BUM Desa dilakukan melalui pengisian kuesioner yang mencakup 7 aspek utama, yaitu:

  1. Kelembagaan
    Menilai kelengkapan sarana prasarana, struktur organisasi, serta legalitas dan dukungan kelembagaan.

  2. Manajemen
    Mengukur keberadaan sistem perencanaan, SOP keuangan, serta pemanfaatan teknologi dalam operasional.

  3. Usaha dan/atau Unit Usaha
    Menilai kinerja usaha melalui indikator seperti omzet, laba, perizinan usaha, serta pengembangan produk.

  4. Kerja Sama/Kemitraan
    Menggambarkan sejauh mana BUM Desa menjalin kolaborasi dengan pihak lain, baik pemerintah, swasta, maupun lembaga non-usaha.

  5. Aset dan Permodalan
    Mengukur kekuatan aset yang dimiliki serta struktur permodalan dalam mendukung usaha.

  6. Administrasi, Laporan Keuangan, dan Akuntabilitas
    Menilai tertib administrasi, kelengkapan laporan keuangan, serta transparansi pengelolaan.

  7. Keuntungan dan Manfaat bagi Desa dan Masyarakat
    Mengukur kontribusi BUM Desa terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) serta dampak ekonomi bagi masyarakat.


Proses Pemeringkatan

Proses pemeringkatan dilakukan secara sistematis melalui sistem digital dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pengisian Data (Draft)
    BUM Desa mengisi profil dan kuesioner 7 aspek.

  2. Pengajuan (Terkirim)
    Data dikirim untuk diverifikasi.

  3. Verifikasi (Review)
    Pendamping Desa dan Dinas PMD melakukan pemeriksaan data.

  4. Perbaikan (Revisi, jika ada)
    BUM Desa memperbaiki data sesuai catatan verifikator.

  5. Penetapan (Terverifikasi)
    Sistem menghitung skor dan menetapkan peringkat serta menerbitkan sertifikat digital.


*Panduan Pemeringkatan Bumdes  *



Prinsip Pelaksanaan Pemeringkatan

Dalam pelaksanaannya, pemeringkatan BUM Desa mengedepankan prinsip:

  • Objektivitas: berdasarkan data dan bukti nyata

  • Transparansi: proses dapat dipantau oleh semua aktor

  • Akuntabilitas: setiap data dapat dipertanggungjawabkan

  • Partisipatif: melibatkan berbagai pihak mulai dari desa hingga pusat

Peran Aktor dalam Pemeringkatan

Pemeringkatan melibatkan berbagai pihak dengan peran berbeda, antara lain:

  • BUM Desa: pengisi data kuesioner

  • Pendamping Desa: verifikator tingkat kecamatan

  • Dinas PMD Kabupaten/Kota: verifikator lanjutan

  • Pemerintah Pusat: pengelola sistem dan penetapan hasil

Pengaturan peran ini memastikan proses berjalan tertib, terkontrol, dan sesuai kewenangan masing-masing.

Manfaat Pemeringkatan bagi BUM Desa

Pemeringkatan memberikan berbagai manfaat strategis, antara lain:

  • Menjadi alat ukur kinerja dan kesehatan usaha

  • Mempermudah akses pembinaan dan intervensi pemerintah

  • Meningkatkan kepercayaan mitra dan investor

  • Mendorong profesionalisme pengelolaan BUM Desa

  • Menjadi dasar perencanaan pengembangan usaha

"Pemeringkatan BUM Desa bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam membangun tata kelola ekonomi desa yang profesional, transparan, dan berkelanjutan". 

Dengan pengisian data yang jujur dan akurat, BUM Desa tidak hanya memperoleh peringkat, tetapi juga peta jalan yang jelas untuk meningkatkan kinerja dan kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat desa"


Link  Pemeringkatan BUMDes / BUMDes Bersama :

https://bumdes.kemendesa.go.id/pemeringkatan/login


*Dokumentasi  Workflow  *



*Kepmendes  Nomor 145 Tahun 2022 Tentang Formula Pemeringkatan BUMDes*



*Daftar Kuisoner  Pemeringkatan BUMDes :




Senin, 09 Maret 2026

DPMD Kabupaten Bima Gelar Rapat Koordinasi Penguatan Pengelolaan BUMDes bersama Pendamping Desa dan Direktur BUMDes

 


Bima, 9 Maret 2026 – Dalam rangka memperkuat pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai salah satu pilar penggerak ekonomi desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Bima melalui Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa melaksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Pengelolaan BUMDes yang melibatkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), serta Direktur BUMDes se-Kabupaten Bima.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026 bertempat di Aula Kantor DPMD Kabupaten Bima tersebut diikuti oleh 164 Direktur BUMDes dari berbagai desa di Kabupaten Bima bersama para pendamping desa yang selama ini berperan dalam proses pendampingan dan penguatan kelembagaan BUMDes.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah, tenaga pendamping desa, serta pengelola BUMDes dalam mendorong pengembangan usaha desa yang lebih profesional, produktif, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur, MM, menyampaikan bahwa keberadaan BUMDes memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, BUMDes tidak hanya berfungsi sebagai lembaga usaha milik desa, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam mengoptimalkan potensi ekonomi lokal yang dimiliki oleh masing-masing desa.

Lebih lanjut, Kepala Dinas menekankan beberapa fokus utama dalam penguatan BUMDes di Kabupaten Bima, salah satunya adalah pencapaian status badan hukum BUMDes. Legalitas badan hukum tersebut dinilai sangat penting sebagai landasan dalam memperkuat kelembagaan BUMDes serta membuka peluang kerja sama usaha dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun sektor swasta.

Selain aspek legalitas, penguatan tata kelola kelembagaan dan pengelolaan unit usaha BUMDes juga menjadi perhatian utama. Ia menegaskan bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar mampu berkembang sebagai lembaga ekonomi desa yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami berharap BUMDes di Kabupaten Bima dapat terus berkembang dan menjadi motor penggerak ekonomi desa. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pendamping desa, dan pengelola BUMDes dalam memperkuat kapasitas kelembagaan serta pengelolaan usaha yang lebih baik,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Dinas juga menekankan pentingnya pola pendampingan yang efektif dan berkelanjutan dari para tenaga pendamping desa, sehingga pengembangan BUMDes dapat berjalan secara terarah sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa masing-masing.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa DPMD Kabupaten Bima, Dr. Juwaidin, MPd, dalam arahannya menyampaikan beberapa pandangan terkait kondisi dan perkembangan BUMDes di Kabupaten Bima.

Ia menjelaskan bahwa meskipun jumlah BUMDes di Kabupaten Bima cukup banyak, namun masih terdapat sejumlah BUMDes yang belum menjalankan pengelolaan usaha secara optimal. Beberapa di antaranya masih menghadapi kendala dalam pengembangan unit usaha serta dalam penyusunan laporan kegiatan dan laporan keuangan.

Menurutnya, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah belum tertibnya pelaporan unit usaha dan penatausahaan keuangan BUMDes, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas pengelola BUMDes dalam hal manajemen usaha dan administrasi keuangan.

“BUMDes perlu dikelola secara profesional, tidak hanya menjalankan usaha tetapi juga mampu menyusun laporan kegiatan dan laporan keuangan secara tertib dan akuntabel,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas tersebut, rapat koordinasi ini juga menghadirkan pemateri dari unsur Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang memberikan materi terkait manajemen pemasaran BUMDes. Materi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pengelola BUMDes dalam mengembangkan strategi pemasaran produk dan jasa desa agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.


Selain itu, peserta juga mendapatkan materi tentang penatausahaan keuangan BUMDes melalui sistem pencatatan jurnal double entry, yang merupakan metode pencatatan akuntansi yang memungkinkan pengelolaan keuangan BUMDes menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pengelola BUMDes, pendamping desa, serta pihak terkait dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai tata kelola BUMDes yang profesional, sekaligus memperkuat sinergi dalam mendorong BUMDes sebagai penggerak utama ekonomi desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Bima.

Selasa, 03 Maret 2026

PEMBELAJARAN LANJUTAN JURNAL DOUBEL ENTRY

 


Implementasi Jurnal Double Entry Metode Perpetual

Pada Unit Usaha Perdagangan BUMDes Menggunakan PPAK BUMDes Versi 4.2

Pada artikel kami sebelumnya telah dijelaskan tahapan awal sebelum menggunakan aplikasi PPAK BUMDes Versi 4.2, mulai dari pengaturan Tgl/Bln/Thn pada perangkat menggunakan  Regional Setting ke format Indonesia hingga kewajiban sebelum mengoperasikan Aplikasi membaca Sheet “Baca Dulu” sebagai panduan teknis penyesuaian sistem dengan Microsoft Office bawaan perangkat.

Pada bagian ini, kita masuk pada substansi utama: implementasi sistem pencatatan double entry dengan metode perpetual pada unit usaha perdagangan BUMDes, termasuk integrasi pembaruan pada sheet BP Persediaan, Sheet EIS dan Sheet Inventaris :

  • Sheet  BP Persediaan _Form Rekapitulasi Bahan Persediaan

  • Sheet BP Persediaan_Perhitungan HPP otomatis metode rata-rata dan  memperhitungkan Barang Persediaan Lama yang belum terjual, Biaya Pengangkutan Barang serta Biaya Upah bongkar muat. 

  • Sheet  EIS  di desain  untuk menampilkan nilai kesehatan bumdes  setiap Bulan sebagai acuan Direktur dapat memantau serta melaporkan dan Menyusun langkah langkah perbaikan kinerja bumdes. Pada Aplikasi PPAK BUMDes Versi 4.2. sebelumnya Nilai EIS hanya Muncul jika sudah melakukan Pencatatan jurnal sampai Pada Akhir tahun berjalan. 

  • Penambahan Sheet Buku Inventaris untuk melaporkan inventaris Bumdes serta melaporkan penyusutan inventaris setiap bulan dalam tahun berajalan.

1. Konsep Dasar: Double Entry dan Metode Perpetual

A. Double Entry (Sistem Berpasangan)

Setiap transaksi dicatat minimal dalam dua akun:

  • Satu sisi Debit (  Debit Wajib dicatat lebih dulu)

  • Satu sisi Kredit ( Kredit dicatat kemudian setelah Debit) 

Prinsip fundamental:

Total Debit = Total Kredit

Dalam konteks Unit Perdagangan Saprodi  BUMDes, akun yang paling sering terlibat adalah:

  • Kas Tunai

  • Kas Bank

  • Persediaan Barang Dagang

  • Hutang Usaha

  • Piutang usaha

  • Pendapatan Penjualan Barang Dagangan

  • Harga Pokok Penjualan (HPP)

  • Modal

B. Metode Perpetual

Metode perpetual berarti:

  • Setiap pembelian → langsung menambah akun Persediaan

  • Setiap penjualan → langsung mengurangi Persediaan dan mencatat HPP

  • Saldo persediaan selalu terupdate secara real-time

Berbeda dengan metode periodik, metode perpetual memberikan:

  • Kontrol stok lebih akurat

  • Informasi HPP lebih cepat

  • Pengawasan margin usaha lebih presisi

Ini sangat relevan untuk unit perdagangan BUMDes yang memiliki perputaran barang harian.

2. Integrasi Metode Perpetual dalam PPAK BUMDes Versi 4.2

Dalam pengembangan yang telah  kami lakukan, terdapat penambahan penting yang meningkatkan akurasi sistem:

A. Sheet “BP Persediaan”

Sheet ini berfungsi sebagai:

  • Buku Pembantu Persediaan

  • Pengendali stok

  • Basis perhitungan HPP rata-rata

Setiap transaksi pembelian akan:

  1. Menambah kuantitas

  2. Menambah nilai persediaan

  3. Menghitung ulang harga rata-rata

B. Perhitungan HPP Metode Rata-Rata (Average Cost Method)

Formula konsepnya:

Harga Rata-rata Baru =
(Nilai Persediaan Lama + Nilai Pembelian Baru)
÷
(Jumlah Unit Lama + Jumlah Unit Baru)

Saat terjadi penjualan:

HPP = Jumlah Terjual × Harga Rata-rata Terakhir

Dengan sistem ini:

  • Sisa persediaan lama tetap diperhitungkan

  • Tidak terjadi lonjakan HPP ekstrem akibat pembelian harga berbeda

  • Margin usaha lebih stabil dan rasional

3. Alur Pencatatan Transaksi Perdagangan

A. Saat Pembelian Tunai :

Contoh:
Pembelian Bibit Jagung Merk A  100 Kg @Rp. 120.000 , Merk B  200 Kg  @Rp. 150.000  dan Herbisida Jenis A  20 botol @Rp. 50.000 , Jenis B 30 botol  @Rp. 55.000  secara Tunai. 

Jurnal:

Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Bibit jagung merk A
Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Bibit jagung merk B
Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Herbisida Jenis A
Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Herbisida Jenis B

Kas (K) Uraian Pembelian Bibit jagung dan Herbisida
secara tunai
(Lihat Contoh PPAK Bumdes Lampiran)


B. Jika pembelian kredit:

Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Bibit jagung merk A
Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Bibit jagung merk B
Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Herbisida Jenis A
Persediaan Barang Dagang (D) uraian pembelian Herbisida Jenis B

Hutang Usaha (K) Uraian Pembelian Bibit jagung dan Herbisida
secara kredit

Sheet BP Persediaan otomatis:

  • BP Persediaan Membaca secara Otomatis Untuk Pengisian Laporan Stock Persediaan Barang, baik bertambah atau berkurang.

  • BP persediaan juga Akan membaca secara Otomatis Tgl Pemblian , Jumlah dan Harga Pembelian  termasuk  juga  data data penjualan. 

  • HPP  pada sheet BP Persediaan juga akan membaca dan menghitung secara otomatis  HPP rata rata terkini  sebagai acuan dalam pencatatan Jurnal.


Catatan : 
  1. Pada saat terjadinya Pembelian Jenis Barang dagangan dari Pihak Pemasok maka sebelum melakukan pencatatan pada Jurnal, Terlebih dahulu di input Nama nama jenis barang dan Satuan pada sheet BP Persedian Laporan Stok Barang. Sedangkan Jumlah unit dan harga Pembelian secra otomatis akan terisi pada saat pengisian Jurnal.
  2. Pada Pengisian pencatatan Jurnal Pembelian Barang, Jumlah masing masing unit di isi dengan Nilai +
  3. Jika jumlah Barang dagangan yang dijual oleh bumdes lebih dari 100 jenis maka pada buku stock barang  di insert tambah baris. 

C. Saat Penjualan Tunai

Contoh:
Penjualan Bibit jagung Merk A 10 Kg dan herbisida Jenis A  5 bootl

Jurnal 1 (Penjualan):

Akun Kas (D) uraian Penjualan Bibit jagung merk A dan
Herbisida Jenis A Secara Tunai
Akun Pendapatan penjualan (K) uraian Penjualan Bibit jagung merk A
dan Herbisida Jenis A Secara Tunai

Jurnal 2 (Pengakuan HPP):

Harga Pokok Penjualan (D) Uraian HPP bibit jagung Merk A
Harga Pokok Penjualan (D) Uraian HPP Herbisida Jenis A

Persediaan Barang Dagang (K) Uraian Pengurangan/penjualan Bibit
Jagung merk A (-10)
Persediaan Barang Dagang (K) Uraian Pengurangan/penjualan Herbisida
Jenis A (-5)

Inilah inti metode perpetual:
Setiap penjualan langsung memengaruhi persediaan dan laba.

D. Saat Penjualan  Kredit

Contoh:
Penjualan Bibit jagung Merk A 10 Kg dan herbisida Jenis A  5 bootl

Jurnal 1 (Penjualan):

Akun Piutang usaha (D) uraian Penjualan Bibit jagung merk A dan
Herbisida Jenis A Secara Kredit
Akun Pendapatan penjualan (K) uraian Penjualan Bibit jagung merk A
dan Herbisida Jenis A Secara Tunai

Jurnal 2 (Pengakuan HPP):

Harga Pokok Penjualan (D) Uraian HPP bibit jagung Merk A
Harga Pokok Penjualan (D) Uraian HPP Herbisida Jenis A

Persediaan Barang Dagang (K) Uraian Pengurangan/penjualan Bibit
Jagung merk A (-10)
Persediaan Barang Dagang (K) Uraian Pengurangan/penjualan Herbisida
Jenis A (-5)
Catatan : 
Jika  terjadi Penjualan Barang dagangan secara kredit  maka sebelum melakukan pencatatan pada Buku Jurnal terlebih dahulu  dilakukan pencatatan nama  nama Piutang pada Sheet BP Piutang utang sedangkan besaran Piutang akan secara otomatis terisi pada saat kita melakukan pencatatan pada jurnal.

4. Rekapitulasi Bahan Persediaan

Form Rekapitulasi yang  kami  tambahkan memiliki fungsi strategis:

  • Monitoring nilai total persediaan

  • Monitoring sisa stok

  • Evaluasi perputaran barang

  • Basis pengambilan keputusan pengadaan ulang

Secara manajerial, form ini membantu:

  • Ketua Unit

  • Bendahara

  • Direktur BUMDes

Dalam:

  • Menentukan reorder point

  • Mengendalikan overstock

  • Mencegah kehabisan stok

5. Penambahan Sheet Buku Inventaris

Selain persediaan dagang, BUMDes juga memiliki:

  • Etalase

  • Rak

  • Timbangan

  • Komputer

  • Kendaraan operasional

Melalui Sheet Buku Inventaris:

  • Aset tetap terpisah dari persediaan

  • Nilai investasi tercatat rapi

  • Memudahkan pelaporan ke Pemerintah Desa

Secara akuntansi, inventaris masuk kategori:
Aset Tetap, bukan persediaan.

Jurnal pembelian inventaris:

Aset Tetap (Inventaris) (D)
Kas / Hutang (K)

6. Dampak terhadap Laporan Keuangan

Dengan sistem ini, laporan yang dihasilkan menjadi:

  1. Neraca → Persediaan dan Aset tercatat real-time

  2. Laporan Laba Rugi → HPP otomatis menghitung laba kotor

  3. Buku Besar → Konsisten karena berbasis double entry

  4. Buku Pembantu → Sinkron dengan jurnal

Akibatnya:

  • Transparansi meningkat

  • Akuntabilitas pengurus terjaga

  • Audit internal lebih mudah dilakukan

7. Kesimpulan Pembelajaran

Implementasi metode perpetual dalam PPAK BUMDes Versi 4.2 yang telah  Kami  kembangkan memberikan peningkatan signifikan pada:

  • Ketepatan perhitungan HPP

  • Pengendalian persediaan

  • Stabilitas margin usaha

  • Pemisahan aset dan barang dagang

  • Profesionalisme tata kelola keuangan BUMDes

Dengan pemahaman sistem double entry yang benar, Unit Usaha Perdagangan BUMDes tidak lagi sekadar mencatat uang masuk dan keluar, tetapi sudah menjalankan praktik akuntansi yang memenuhi prinsip:

Transparan, Akuntabel, dan Berbasis Standar.

“Jangan pernah berhenti belajar. Ilmu tidak selalu datang dari bangku kuliah—bekerja pun bisa menjadi tempat terbaik untuk menambah pengalaman dan pengetahuan.”


*Contoh Aplikasi PPAK BUMDes unit usaha Perdagangan :

untuk Mendownload, Klic Tanda anak panah seblah Kanan atas .





Sorotan Pendampingan Desa

“Menulis dari Desa: Kompetensi Pendamping dalam Publikasi Kegiatan Perspektif PP 16 Tahun 2026”

  Dalam era keterbukaan informasi dan tuntutan akuntabilitas publik, pendamping desa tidak lagi hanya berperan sebagai fasilitator program...