Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Hot News

🔥 HOT NEWS
Tampilkan postingan dengan label Hot News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hot News. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 April 2026

“Menulis dari Desa: Kompetensi Pendamping dalam Publikasi Kegiatan Perspektif PP 16 Tahun 2026”

 


Dalam era keterbukaan informasi dan tuntutan akuntabilitas publik, pendamping desa tidak lagi hanya berperan sebagai fasilitator program. Lebih dari itu, pendamping desa juga dituntut mampu menjadi penyampai informasi yang akurat, jelas, dan dapat dipercaya melalui penulisan berita kegiatan.

Kebutuhan ini semakin relevan dengan lahirnya PP 16 Tahun 2026 tentang Desa, khususnya Pasal 161 yang menegaskan bahwa tenaga pendamping profesional harus memiliki kompetensi multidisiplin, meliputi pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, hingga tata kelola dan manajemen.

Dalam konteks ini, kemampuan menulis berita kegiatan bukan lagi keterampilan tambahan, tetapi menjadi bagian dari:

  • kompetensi tata kelola (governance)
  • kompetensi komunikasi publik
  • kompetensi akuntabilitas program

Pendamping Desa dalam Kerangka PP 16 Tahun 2026

Pasal 161 membagi tenaga pendamping menjadi beberapa level:

  • Pendamping Lokal Desa ( tingkat Desa)
  • Pendamping Desa (tingkat kecamatan)
  • Pendamping Teknis
  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
Seluruhnya memiliki fungsi utama:
Memfasilitasi  dan mendampingi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Namun pada ayat (2) ditegaskan:
pendamping harus memiliki kompetensi di bidang tata kelola/manajemen dan sosial

Di sinilah penulisan berita kegiatan menjadi relevan, karena:

  • bagian dari manajemen informasi desa
  • instrumen transparansi pemerintahan desa
  • alat pelaporan kinerja berbasis publik

 Menulis Berita sebagai Instrumen Tata Kelola Desa

Jika sebelumnya penulisan berita dianggap sekadar dokumentasi, dalam perspektif PP 16/2026, fungsinya bergeser menjadi:

  • alat kontrol sosial
  • media transparansi publik
  • bagian dari sistem akuntabilitas desa
Dengan demikian, berita kegiatan bukan hanya laporan, tetapi menjadi bagian dari:
good governance desa berbasis informasi terbuka

Apa Itu Berita Kegiatan Pendampingan Desa?

Berita kegiatan adalah tulisan singkat berbasis fakta yang memuat informasi tentang suatu kegiatan yang telah dilaksanakan di desa.

Fokus utama berita:

  • fakta kegiatan
  • pelaku kegiatan
  • waktu dan tempat
  • tujuan dan dampak
Dalam konteks regulasi, ini berkaitan dengan:
kewajiban pendamping dalam memastikan kegiatan desa dapat dipahami dan diakses oleh masyarakat.


 Standar Informasi: 5W + 1H sebagai Bentuk Akuntabilitas

Unsur 5W+1H tidak hanya teknis jurnalistik, tetapi juga mencerminkan:

  • transparansi (what, where, when)
  • akuntabilitas (who, why)
  • proses (how)

Jika salah satu unsur hilang, maka informasi publik menjadi tidak utuh dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat.

 

Struktur Berita sebagai Standar Komunikasi Publik

Struktur berita (judul, lead, isi, kutipan, penutup) dapat dipahami sebagai:

  • Judul → representasi informasi publik
  • Lead → ringkasan akuntabilitas dari 5W+1H
  • Isi → penjelasan program
  • Kutipan → legitimasi sumber
  • Penutup → arah kebijakan atau dampak

Ini selaras dengan arah Pasal 163 yang menekankan pentingnya pedoman dan sistem dalam pelaksanaan pembangunan desa.

 

Teknik Menulis Berita: Bagian dari Kompetensi Pendamping

Dalam perspektif PP 16/2026, teknik menulis memiliki nilai strategis:

  • Bahasa sederhana → memastikan inklusivitas informasi
  • Berbasis fakta → menjaga integritas data
  • Singkat → efisiensi komunikasi publik
  • Kutipan → memperkuat legitimasi sosial


Struktur Penulisan Berita yang Benar

Agar sistematis dan mudah dipahami, berita kegiatan harus mengikuti struktur berikut:

1. Judul

Judul harus singkat, padat, dan menggambarkan isi berita.

Contoh:
Pelatihan UMKM Desa Tingkatkan Kapasitas Pelaku Usaha Lokal

2. Paragraf Pembuka (Lead)

Berisi inti informasi yang menjawab sebagian besar unsur 5W+1H.

3. Isi Berita

Menjelaskan:

  • tujuan kegiatan
  • jalannya kegiatan
  • siapa saja yang terlibat

4. Kutipan Narasumber

Berita yang baik harus memuat pernyataan langsung dari narasumber.

Contoh:
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan masyarakat,” ujar Kepala Desa.

5. Penutup

Berisi hasil kegiatan, manfaat, atau harapan ke depan.

Praktik Lapangan: Dari Kegiatan ke Informasi Publik

Proses menulis berita mencerminkan siklus pendampingan:

  1. Pra-kegiatan → perencanaan informasi
  2. Pelaksanaan → pengumpulan data dan fakta
  3. Pasca-kegiatan → publikasi dan diseminasi

Ini sejalan dengan fungsi pendamping sebagai :

penghubung antara program pemerintah dan masyarakat desa.

 

Langkah Praktis Menulis Berita di Lapangan


Sebelum Kegiatan.

  • Siapkan data kegiatan
  • Tentukan narasumber

Saat Kegiatan

  • Catat poin penting
  • Ambil kutipan langsung
  • Dokumentasikan dengan foto

Setelah Kegiatan

  • Segera tulis berita
  • Susun sesuai struktur

 Contoh Berita Kegiatan Desa :

Judul:
Pelatihan Ketahanan Pangan Tingkatkan Kapasitas Warga Desa

Isi:
Pemerintah Desa X melaksanakan pelatihan ketahanan pangan pada Selasa (15/4/2026) di Balai Desa. Kegiatan ini diikuti oleh 30 warga dan bertujuan meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan pangan lokal.

Pelatihan menghadirkan narasumber dari dinas terkait yang memberikan materi tentang teknik budidaya dan pengolahan hasil pertanian.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kemandirian pangan masyarakat,” ujar Kepala Desa X.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu menerapkan ilmu yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari.

Kesalahan yang Harus Dihindari dalam Perspektif Regulasi

Beberapa kesalahan umum memiliki implikasi serius :

  • Tidak lengkap (5W+1H) → informasi tidak akuntabel
  • Tanpa kutipan → lemah legitimasi
  • Terlalu panjang → tidak efektif sebagai media publik
  • Tidak jelas → gagal sebagai alat transparansi

Penutup : Pendamping sebagai Aktor Informasi Publik Desa

Dengan hadirnya PP 16 Tahun 2026 tentang Desa, peran pendamping desa mengalami transformasi signifikan.

Pendamping tidak hanya :

  • mendampingi kegiatan
    tetapi juga:
  • memastikan informasi kegiatan tersampaikan dengan baik

Sehingga, pendamping desa harus diposisikan sebagai:

aktor strategis dalam sistem informasi dan transparansi pembangunan desa

Kemampuan menulis berita kegiatan menjadi bagian dari:

  • kompetensi wajib
  • instrumen tata kelola
  • dan pilar kepercayaan publik

Dengan demikian, setiap kegiatan desa tidak hanya terlaksana, tetapi juga terdokumentasi, terpublikasi, dan memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat.

 

Minggu, 19 April 2026

 


Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa sebagai regulasi pelaksanaan terbaru dari Undang-Undang Desa. Regulasi ini bukan sekadar revisi, melainkan rekonstruksi menyeluruh (total reformulation) atas sistem tata kelola desa di Indonesia.

Dengan berlakunya PP ini, maka secara konseptual, struktural, dan operasional, PP 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya secara de facto dan de jure telah digantikan. Model lama yang bersifat parsial, sektoral, dan administratif kini digeser menuju sistem yang lebih terintegrasi, terstandar, dan berbasis kinerja.

Fondasi Filosofis: Simplifikasi untuk Efektivitas

Jika PP 43/2014 berkembang melalui pendekatan tambal-sulam regulasi, maka PP 16/2026 sejak awal dibangun dengan satu prinsip utama:

simplifikasi untuk efektivitas dan efisiensi tata kelola desa

Makna simplifikasi dalam konteks ini bukan penyederhanaan normatif semata, tetapi mencakup:

  • konsolidasi norma yang tersebar,
  • penghapusan duplikasi regulasi,
  • serta pembangunan sistem tata kelola desa yang utuh dari hulu ke hilir (end-to-end governance).

Pendekatan ini menjawab problem klasik desa: overlapping regulasi, multitafsir, dan beban administratif tanpa arah sistemik.

Pergeseran Besar: Dari Lokal-Politik ke Sistem Nasional Berbasis Data

1. Penataan Desa: Sentralisasi Terukur dan Berbasis Data

PP 16/2026 menggeser penataan desa dari pendekatan:

  • berbasis kebijakan daerah dan dinamika politik lokal

menjadi:

  • sistem nasional berbasis data, evaluasi, dan kontrol berlapis

Negara (pusat) kini:

  • terlibat langsung dalam pembentukan desa,
  • menetapkan standar evaluasi,
  • bahkan memiliki kewenangan kuat dalam penghapusan desa.

Implikasinya jelas:
desa tidak lagi sepenuhnya domain lokal, tetapi bagian dari arsitektur nasional.

2. Kewenangan Desa: Dari Administratif ke Operasional-Strategis

Dalam PP 43/2014, desa cenderung berperan sebagai pelaksana administratif.
Namun dalam PP 16/2026, desa didorong menjadi:

entitas pemerintahan lokal yang operasional sekaligus strategis

Ciri utamanya:

  • kewenangan lebih jelas dan terklasifikasi,
  • desa mengelola layanan publik (air, pasar, irigasi, dll),
  • adanya delegasi kewenangan lintas level pemerintahan.

Namun, ekspansi ini juga membawa risiko:

  • overload kewenangan,
  • dan potensi unfunded mandate jika tidak diikuti pembiayaan memadai.

3. Pemerintahan Desa: Stabilisasi, Digitalisasi, dan Profesionalisasi

PP 16/2026 membawa tiga arah kebijakan utama:

a. Stabilisasi Politik Desa

  • Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun (2 periode)
  • Siklus pilkades dibatasi secara nasional

→ mengurangi instabilitas politik jangka pendek

b. Modernisasi Tata Kelola

  • Pilkades dapat dilakukan secara elektronik
  • Sistem pelaporan terintegrasi nasional
  • Kewajiban keterbukaan informasi melalui media digital

→ desa masuk ke era e-governance

c. Profesionalisasi Aparatur

  • Standarisasi penghasilan dan kenaikan berkala
  • Jaminan sosial dan tunjangan kinerja
  • Penguatan kompetensi

→ aparatur desa diarahkan menjadi profesional, bukan sekadar administratif


Lompatan Paradigma: Lahirnya Rezim Penatalaksanaan Desa

Salah satu terobosan paling fundamental adalah hadirnya BAB V – Penatalaksanaan Pemerintahan Desa, yang tidak pernah ada dalam PP 43/2014.

Ini menandai pergeseran besar:

Dari:

rule-based administration

Menjadi:

performance-based governance

Ciri utama rezim baru ini:

  • adanya standar nasional tata kelola,
  • kewajiban pengukuran kinerja,
  • sistem peningkatan kapasitas berbasis kompetensi,
  • penggunaan sistem informasi terintegrasi.

Desa kini diposisikan sebagai:

organisasi publik dengan SOP, KPI, dan sistem evaluasi kinerja


Revolusi Regulasi Desa: Desa sebagai Legislator Lokal

Dalam penyusunan peraturan desa, terjadi perubahan drastis:

  • BPD menjadi aktor semi-legislatif
  • Partisipasi masyarakat menjadi kewajiban
  • Setiap Perdes harus melalui konsultasi publik
  • Ada batas waktu penetapan yang jelas

Artinya:

desa tidak lagi sekadar “membuat aturan”, tetapi dituntut menghasilkan regulasi yang berkualitas

Namun, konsekuensinya:

  • risiko konflik Pemdes–BPD meningkat,
  • kebutuhan kapasitas legal drafting menjadi krusial.


Transformasi Keuangan Desa: Digital, Transparan, dan Terkontrol

PP 16/2026 mengubah total wajah keuangan desa:

Perubahan kunci:

  • transaksi wajib non-tunai
  • sistem keuangan desa berbasis digital
  • laporan keuangan bulanan dan real-time
  • transparansi publik yang wajib

Paradigma baru:

  • dari cash handlingfinancial governance system
  • dari tertutup → open data desa

Namun titik kritisnya tetap:

kapasitas SDM desa dalam mengoperasikan sistem digital

 

Terobosan Besar: Dana Konservasi Desa

Untuk pertama kalinya, desa masuk dalam skema fiskal lingkungan melalui:
Dana Konservasi dan Rehabilitasi

Karakteristiknya:

  • berbasis kinerja lingkungan,
  • multi sumber (APBN, APBD, CSR, trust fund),
  • mendorong desa menjadi aktor ekologis.

Ini mengubah posisi desa:

dari objek pembangunan → penjaga ekosistem dan pelaku ekonomi hijau

 

*Matriks Perbandingan PP 43 Tahun 2014 dengan PP 16 Tahun 2026 Tentang Desa*


Perencanaan Desa: Dari Administratif ke Data-Driven Governance

PP 16/2026 memperkenalkan:

  • perencanaan berbasis data desa,
  • integrasi lintas level (desa–kabupaten–nasional),
  • sistem informasi desa terintegrasi.

Perubahan paradigma:

  • desa bukan lagi pelaksana program,
  • tetapi perencana, pengendali, dan integrator pembangunan


Penguatan Aktor Lokal: BPD, LKD, Desa Adat

Beberapa penguatan penting:

  • BPD menjadi aktor strategis pengawasan dan legislasi
  • LKD dan LAD diposisikan sebagai motor pemberdayaan
  • Masyarakat hukum adat mendapat pengakuan lebih kuat

Namun, terdapat risiko:

  • elite capture,
  • konflik kewenangan,
  • dualisme hukum (adat vs negara).


Rekonfigurasi Peran Negara: Sentralisasi Cerdas

Walaupun desa diperkuat, negara justru:

  • memperluas kontrol melalui standar, sistem, dan data,
  • memperkuat peran camat sebagai supervisor aktif,
  • meningkatkan kontrol fiskal dan regulatif.

Ini menghasilkan model baru:

desentralisasi yang tetap terkendali (controlled decentralization)


Kesimpulan: Desa Naik Kelas, Tapi Ujian Sesungguhnya Ada di Kapasitas

PP 16 Tahun 2026 secara jelas membawa desa ke level baru:

Dari:

  • administratif
  • manual
  • sektoral
  • normatif

Menjadi:

  • sistemik
  • digital
  • terukur
  • terintegrasi

Namun, ada satu titik kritis yang tidak berubah:

keberhasilan implementasi tidak ditentukan oleh regulasi, tetapi oleh kapasitas SDM dan kesiapan sistem desa

Tanpa itu, yang terjadi bukan kemajuan, melainkan:

  • overload administrasi,
  • formalitas kinerja,
  • dan kegagalan implementasi.

Penutup: Akhir Era Lama, Awal Tantangan Baru

PP 16/2026 menandai berakhirnya era lama tata kelola desa.
Namun pada saat yang sama, regulasi ini membuka babak baru yang lebih kompleks.

Jika berhasil diimplementasikan dengan baik, maka desa akan benar-benar menjadi:

subjek pembangunan, pusat pelayanan publik, dan aktor strategis dalam sistem pemerintahan nasional

Jika tidak, maka:

desa justru akan terjebak dalam beban regulasi yang semakin berat.


*PP 16 Tahun 2026  tentang Desa*


Jumat, 10 April 2026

TAPM dan Pendamping Desa Perkuat Pemeringkatan BUMDes Berbadan Hukum di Kabupaten Bima

 


TAPM Bersama Pendamping Desa Fasilitasi Bimtek, Penguatan Tata Kelola, Pembenahan Pencatatan Keuangan Double Entry, dan Pemeringkatan BUMDes Berbadan Hukum di Kabupaten Bima

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) bersama Pendamping Desa melaksanakan kegiatan fasilitasi berupa bimbingan teknis (bimtek), penguatan tata kelola, pembenahan pencatatan keuangan, serta pendampingan pemeringkatan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah berbadan hukum di wilayah Kabupaten Bima. Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari, mulai tanggal 6 hingga 9 April 2026, dengan lokasi pelaksanaan langsung di masing-masing desa sasaran.

Adapun desa-desa yang menjadi lokasi kegiatan meliputi Desa Keli dan Desa Waduwani di Kecamatan Woha, Desa Belo dan Desa Tonggorisa di Kecamatan Palibelo, Desa Maria Utara dan Desa Pesa di Kecamatan Wawo, serta Desa Lamere dan Desa Nae di Kecamatan Sape.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis kepada Pendamping Desa di lapangan serta pengelola BUMDes, khususnya dalam memastikan proses penginputan data pemeringkatan BUMDes dapat dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya edukasi dan peningkatan kapasitas dalam aspek tata kelola kelembagaan dan administrasi usaha BUMDes.

Dalam pelaksanaannya, TAPM bersama Pendamping Desa melakukan pendampingan langsung kepada pengurus BUMDes, mulai dari praktik pengisian data pemeringkatan, verifikasi dokumen pendukung, hingga pemahaman indikator penilaian kinerja BUMDes. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga memfasilitasi pembenahan sistem pencatatan keuangan usaha BUMDes, khususnya melalui penerapan pencatatan jurnal dengan sistem double entry. Langkah ini dilakukan agar laporan keuangan BUMDes menjadi lebih tertib, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pendampingan dilakukan secara partisipatif dan aplikatif di masing-masing desa, sehingga Pendamping Desa dan pengelola BUMDes dapat langsung memahami serta mempraktikkan materi yang diberikan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas teknis dan manajerial dalam pengelolaan usaha desa secara profesional.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Pendamping Desa dan pengurus BUMDes yang telah berbadan hukum dapat meningkatkan kualitas pengelolaan usaha, memperkuat akuntabilitas, serta mendorong BUMDes menjadi pilar utama dalam pengembangan ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan di Kabupaten Bima.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat respon positif dari pemerintah desa, Pendamping Desa, serta pengurus BUMDes yang terlibat. Ke depan, kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kinerja BUMDes di daerah.


Rabu, 08 April 2026

Keterbukaan Informasi Publik Desa Melalui Pembuatan dan Pengelolaan Media Informasi Blog

 


Keterbukaan informasi publik di tingkat desa merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengetahui berbagai informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan. Hak atas informasi ini dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Landasan hukum utama keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. Selain itu, keterbukaan informasi juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Di tingkat desa, keterbukaan informasi juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah desa diwajibkan untuk menginformasikan berbagai kebijakan, program, serta penggunaan anggaran desa kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, penyampaian informasi publik tidak lagi terbatas pada media konvensional seperti papan pengumuman atau pertemuan warga. Salah satu media yang dapat dimanfaatkan secara efektif adalah blog desa. Melalui pembuatan dan pengelolaan media informasi berbasis blog, pemerintah desa dapat menyampaikan berbagai informasi penting secara luas, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Blog desa dapat digunakan untuk mempublikasikan berbagai informasi seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), laporan kegiatan pembangunan, pengumuman resmi, hingga potensi dan profil desa. Dengan adanya blog, masyarakat tidak hanya dapat mengakses informasi secara transparan, tetapi juga dapat memantau secara langsung kinerja pemerintah desa.

Pembuatan blog desa relatif mudah dan tidak memerlukan biaya besar, namun pengelolaannya membutuhkan komitmen dan konsistensi. Informasi yang disajikan harus akurat, jelas, dan diperbarui secara berkala agar tetap relevan dan dapat dipercaya. Selain itu, penggunaan bahasa yang sederhana akan memudahkan seluruh lapisan masyarakat dalam memahami informasi yang disampaikan.

Blog desa juga membuka ruang partisipasi masyarakat. Melalui fitur komentar atau kontak yang tersedia, warga dapat memberikan masukan, kritik, maupun saran terhadap kebijakan dan program desa. Hal ini menciptakan komunikasi dua arah yang konstruktif dan memperkuat hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat.

Di sisi lain, pemanfaatan blog sebagai media informasi turut mendukung peningkatan literasi digital masyarakat desa. Warga menjadi lebih terbiasa dalam mengakses informasi secara online serta mampu memilah informasi yang benar dan bermanfaat. Hal ini juga berperan dalam mencegah penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks.

Meskipun demikian, terdapat beberapa tantangan dalam pengelolaan blog desa, seperti keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur internet, serta konsistensi dalam memperbarui konten. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari berbagai pihak serta peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan teknologi informasi.

Dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta didukung oleh pemanfaatan teknologi digital melalui blog, keterbukaan informasi publik di tingkat desa dapat terwujud secara optimal. Blog desa tidak hanya menjadi media informasi, tetapi juga sebagai sarana transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.


*Tutorial membuat website Blogspot Pemerintahan Desa  *



* Modul Langkah Langkah Pembuatan Blogspot Desa *


Minggu, 29 Maret 2026

Pemeringkatan BUM Desa: Instrumen Strategis Meningkatkan Kinerja dan Akuntabilitas Ekonomi Desa

 

Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan salah satu instrumen penting yang dikembangkan oleh Kementerian Desa dalam rangka mengukur, mengevaluasi, serta mendorong peningkatan kinerja BUM Desa secara berkelanjutan. Sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai alat penilaian administratif, tetapi juga sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam penguatan ekonomi desa.

Catatan Penting:
Dalam pelaksanaan pemeringkatan, hanya BUM Desa atau BUM Desa Bersama yang telah berbadan hukum yang dapat melakukan pengisian data pemeringkatan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penilaian dilakukan terhadap lembaga usaha desa yang telah memiliki legalitas resmi dan tata kelola yang diakui.

Target  Waktu :

Pengisian Data Pemeringkatan Bumdes dilaksanakan  mulai tanggal 5 Maret 2026 sampai dengan 18 April 2026  berdasarkan  Surat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Invenstasi Desa dan Daerah Tertinggal  Nomor : B-16/PEI.01.01/II/2026  tanggal 26 februari 2026

Pengertian dan Tujuan Pemeringkatan

Pemeringkatan BUM Desa adalah proses penilaian kinerja BUM Desa atau BUM Desa Bersama dalam periode tertentu (umumnya satu tahun), yang dilakukan berdasarkan sejumlah aspek strategis. Hasil dari proses ini berupa klasifikasi tingkat perkembangan BUM Desa, seperti Perintis, Pemula, Berkembang, hingga Maju.

Tujuan utama pemeringkatan meliputi:

  • Mengukur tingkat kesehatan dan kinerja BUM Desa

  • Mengidentifikasi kelemahan dan potensi pengembangan

  • Menjadi dasar pembinaan oleh pemerintah dan pendamping

  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan usaha desa

Aspek Penilaian Pemeringkatan

Pemeringkatan BUM Desa dilakukan melalui pengisian kuesioner yang mencakup 7 aspek utama, yaitu:

  1. Kelembagaan
    Menilai kelengkapan sarana prasarana, struktur organisasi, serta legalitas dan dukungan kelembagaan.

  2. Manajemen
    Mengukur keberadaan sistem perencanaan, SOP keuangan, serta pemanfaatan teknologi dalam operasional.

  3. Usaha dan/atau Unit Usaha
    Menilai kinerja usaha melalui indikator seperti omzet, laba, perizinan usaha, serta pengembangan produk.

  4. Kerja Sama/Kemitraan
    Menggambarkan sejauh mana BUM Desa menjalin kolaborasi dengan pihak lain, baik pemerintah, swasta, maupun lembaga non-usaha.

  5. Aset dan Permodalan
    Mengukur kekuatan aset yang dimiliki serta struktur permodalan dalam mendukung usaha.

  6. Administrasi, Laporan Keuangan, dan Akuntabilitas
    Menilai tertib administrasi, kelengkapan laporan keuangan, serta transparansi pengelolaan.

  7. Keuntungan dan Manfaat bagi Desa dan Masyarakat
    Mengukur kontribusi BUM Desa terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) serta dampak ekonomi bagi masyarakat.


Proses Pemeringkatan

Proses pemeringkatan dilakukan secara sistematis melalui sistem digital dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pengisian Data (Draft)
    BUM Desa mengisi profil dan kuesioner 7 aspek.

  2. Pengajuan (Terkirim)
    Data dikirim untuk diverifikasi.

  3. Verifikasi (Review)
    Pendamping Desa dan Dinas PMD melakukan pemeriksaan data.

  4. Perbaikan (Revisi, jika ada)
    BUM Desa memperbaiki data sesuai catatan verifikator.

  5. Penetapan (Terverifikasi)
    Sistem menghitung skor dan menetapkan peringkat serta menerbitkan sertifikat digital.


*Panduan Pemeringkatan Bumdes  *



Prinsip Pelaksanaan Pemeringkatan

Dalam pelaksanaannya, pemeringkatan BUM Desa mengedepankan prinsip:

  • Objektivitas: berdasarkan data dan bukti nyata

  • Transparansi: proses dapat dipantau oleh semua aktor

  • Akuntabilitas: setiap data dapat dipertanggungjawabkan

  • Partisipatif: melibatkan berbagai pihak mulai dari desa hingga pusat

Peran Aktor dalam Pemeringkatan

Pemeringkatan melibatkan berbagai pihak dengan peran berbeda, antara lain:

  • BUM Desa: pengisi data kuesioner

  • Pendamping Desa: verifikator tingkat kecamatan

  • Dinas PMD Kabupaten/Kota: verifikator lanjutan

  • Pemerintah Pusat: pengelola sistem dan penetapan hasil

Pengaturan peran ini memastikan proses berjalan tertib, terkontrol, dan sesuai kewenangan masing-masing.

Manfaat Pemeringkatan bagi BUM Desa

Pemeringkatan memberikan berbagai manfaat strategis, antara lain:

  • Menjadi alat ukur kinerja dan kesehatan usaha

  • Mempermudah akses pembinaan dan intervensi pemerintah

  • Meningkatkan kepercayaan mitra dan investor

  • Mendorong profesionalisme pengelolaan BUM Desa

  • Menjadi dasar perencanaan pengembangan usaha

"Pemeringkatan BUM Desa bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam membangun tata kelola ekonomi desa yang profesional, transparan, dan berkelanjutan". 

Dengan pengisian data yang jujur dan akurat, BUM Desa tidak hanya memperoleh peringkat, tetapi juga peta jalan yang jelas untuk meningkatkan kinerja dan kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat desa"


Link  Pemeringkatan BUMDes / BUMDes Bersama :

https://bumdes.kemendesa.go.id/pemeringkatan/login


*Dokumentasi  Workflow  *



*Kepmendes  Nomor 145 Tahun 2022 Tentang Formula Pemeringkatan BUMDes*



*Daftar Kuisoner  Pemeringkatan BUMDes :




Senin, 09 Maret 2026

DPMD Kabupaten Bima Gelar Rapat Koordinasi Penguatan Pengelolaan BUMDes bersama Pendamping Desa dan Direktur BUMDes

 


Bima, 9 Maret 2026 – Dalam rangka memperkuat pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai salah satu pilar penggerak ekonomi desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Bima melalui Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa melaksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Pengelolaan BUMDes yang melibatkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), serta Direktur BUMDes se-Kabupaten Bima.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026 bertempat di Aula Kantor DPMD Kabupaten Bima tersebut diikuti oleh 164 Direktur BUMDes dari berbagai desa di Kabupaten Bima bersama para pendamping desa yang selama ini berperan dalam proses pendampingan dan penguatan kelembagaan BUMDes.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah, tenaga pendamping desa, serta pengelola BUMDes dalam mendorong pengembangan usaha desa yang lebih profesional, produktif, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur, MM, menyampaikan bahwa keberadaan BUMDes memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, BUMDes tidak hanya berfungsi sebagai lembaga usaha milik desa, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam mengoptimalkan potensi ekonomi lokal yang dimiliki oleh masing-masing desa.

Lebih lanjut, Kepala Dinas menekankan beberapa fokus utama dalam penguatan BUMDes di Kabupaten Bima, salah satunya adalah pencapaian status badan hukum BUMDes. Legalitas badan hukum tersebut dinilai sangat penting sebagai landasan dalam memperkuat kelembagaan BUMDes serta membuka peluang kerja sama usaha dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun sektor swasta.

Selain aspek legalitas, penguatan tata kelola kelembagaan dan pengelolaan unit usaha BUMDes juga menjadi perhatian utama. Ia menegaskan bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar mampu berkembang sebagai lembaga ekonomi desa yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami berharap BUMDes di Kabupaten Bima dapat terus berkembang dan menjadi motor penggerak ekonomi desa. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pendamping desa, dan pengelola BUMDes dalam memperkuat kapasitas kelembagaan serta pengelolaan usaha yang lebih baik,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Dinas juga menekankan pentingnya pola pendampingan yang efektif dan berkelanjutan dari para tenaga pendamping desa, sehingga pengembangan BUMDes dapat berjalan secara terarah sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa masing-masing.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa DPMD Kabupaten Bima, Dr. Juwaidin, MPd, dalam arahannya menyampaikan beberapa pandangan terkait kondisi dan perkembangan BUMDes di Kabupaten Bima.

Ia menjelaskan bahwa meskipun jumlah BUMDes di Kabupaten Bima cukup banyak, namun masih terdapat sejumlah BUMDes yang belum menjalankan pengelolaan usaha secara optimal. Beberapa di antaranya masih menghadapi kendala dalam pengembangan unit usaha serta dalam penyusunan laporan kegiatan dan laporan keuangan.

Menurutnya, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah belum tertibnya pelaporan unit usaha dan penatausahaan keuangan BUMDes, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas pengelola BUMDes dalam hal manajemen usaha dan administrasi keuangan.

“BUMDes perlu dikelola secara profesional, tidak hanya menjalankan usaha tetapi juga mampu menyusun laporan kegiatan dan laporan keuangan secara tertib dan akuntabel,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas tersebut, rapat koordinasi ini juga menghadirkan pemateri dari unsur Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang memberikan materi terkait manajemen pemasaran BUMDes. Materi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pengelola BUMDes dalam mengembangkan strategi pemasaran produk dan jasa desa agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.


Selain itu, peserta juga mendapatkan materi tentang penatausahaan keuangan BUMDes melalui sistem pencatatan jurnal double entry, yang merupakan metode pencatatan akuntansi yang memungkinkan pengelolaan keuangan BUMDes menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pengelola BUMDes, pendamping desa, serta pihak terkait dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai tata kelola BUMDes yang profesional, sekaligus memperkuat sinergi dalam mendorong BUMDes sebagai penggerak utama ekonomi desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Bima.

Sorotan Pendampingan Desa

“Menulis dari Desa: Kompetensi Pendamping dalam Publikasi Kegiatan Perspektif PP 16 Tahun 2026”

  Dalam era keterbukaan informasi dan tuntutan akuntabilitas publik, pendamping desa tidak lagi hanya berperan sebagai fasilitator program...