SELAMAT DATANG DI BLOG TPP

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Hot News

🔥 HOT NEWS

MENU HORISONTAL DASBORD

Selasa, 30 Juni 2026

Bangun Transparansi Informasi, Aparatur Desa Wera Belajar Kelola Website Desa

Bima, 30 Juni 2026 – Dalam upaya memperkuat kapasitas aparatur desa di bidang pengelolaan informasi publik dan transformasi digital desa, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pembuatan website desa berbasis Blogspot dan penulisan berita desa. Kegiatan yang diselenggarakan secara swadaya tersebut berlangsung di Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, pada Selasa (30/6).

Bimtek diikuti oleh berbagai unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pendampingan desa, di antaranya Sekretaris Desa Hidirasa, Sekretaris Desa Mandala, Sekretaris Desa Nangawera, perangkat Desa Ntoke, Operator Sistem Informasi Desa (SID) Desa Tadewa, Operator SID Desa Rangga Solo, serta unsur Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di wilayah Kecamatan Wera.

Pelatihan difokuskan pada peningkatan kemampuan peserta dalam membangun dan mengelola media informasi desa berbasis internet melalui platform Blogspot. Selain itu, peserta juga dibekali teknik penulisan berita yang memenuhi kaidah jurnalistik dengan menerapkan unsur 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, dan How), sehingga setiap informasi yang dipublikasikan memiliki nilai informasi yang baik, akurat, dan mudah dipahami masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, peserta mempraktikkan secara langsung pembuatan website desa, pengelolaan menu dan halaman, penulisan berita, hingga proses publikasi konten. Materi juga mencakup strategi penyebarluasan informasi melalui berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram agar informasi desa dapat diakses masyarakat secara lebih cepat dan luas.

Fasilitator kegiatan menjelaskan bahwa website desa merupakan media publikasi yang efektif sekaligus murah karena memanfaatkan layanan Blogspot secara gratis. Keberadaan website desa diharapkan menjadi sarana resmi untuk menyampaikan berbagai informasi penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), Musyawarah Desa (Musdes), perencanaan pembangunan, pelaksanaan kegiatan fisik, kegiatan pemberdayaan masyarakat, hingga berbagai program pembangunan lainnya.

Salah seorang peserta, Sekretaris Desa Hidirasa, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, materi yang diberikan sangat relevan dengan kebutuhan pemerintah desa dalam meningkatkan transparansi informasi kepada masyarakat.

"Bimtek ini sangat bermanfaat bagi kami. Selama ini desa memiliki banyak kegiatan yang perlu dipublikasikan, namun belum semua aparatur memiliki kemampuan membuat media informasi sendiri. Melalui pelatihan ini kami belajar membangun website desa, menulis berita sesuai kaidah jurnalistik, dan memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi. Kami berharap ilmu yang diperoleh dapat diterapkan di desa masing-masing sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh informasi mengenai program dan kegiatan desa," ujar Sekretaris Desa Hidirasa.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta, baik aparatur desa, operator SID, Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa, dapat menjadi motor penggerak dalam membangun budaya publikasi dan keterbukaan informasi di desa. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang semakin transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, sehingga setiap program pembangunan desa dapat diketahui dan diawasi bersama oleh masyarakat.

Senin, 29 Juni 2026

Pendamping Desa Kabupaten Bima Bersama DPMDes Semarakkan Pawai Budaya Rimpu Pesona Dana Mbojo 2026

 


Bima, 29 Juni 2026 – Semangat melestarikan budaya daerah terus diwujudkan dalam peringatan Hari Jadi Bima ke-386 Tahun 2026. Salah satunya melalui keikutsertaan Pendamping Desa Kabupaten Bima yang bergabung bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima dalam Pawai Budaya Rimpu Pesona Dana Mbojo, Senin (29/6).

Mengusung tema "Bima Bermartabat dalam Harmoni Budaya", pawai budaya menjadi salah satu rangkaian utama peringatan Hari Jadi Bima. Kegiatan dimulai dari Lapangan Talabiu, Kecamatan Woha, dan berakhir di halaman Kantor Bupati Bima di Godo dengan melibatkan ribuan peserta dari unsur pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat umum yang mengenakan rimpu dan berbagai busana adat khas Bima.

Keikutsertaan Pendamping Desa Kabupaten Bima merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Bima dalam menjaga, melestarikan, dan memperkenalkan warisan budaya Dana Mbojo kepada generasi masa kini maupun masa yang akan datang.

Bagi masyarakat Bima, rimpu bukan sekadar pakaian adat. Rimpu merupakan simbol kehormatan, kesopanan, religiusitas, serta identitas perempuan Mbojo yang telah diwariskan secara turun-temurun. Nilai-nilai luhur tersebut menjadi bagian penting dari jati diri masyarakat Bima dan patut terus dijaga di tengah derasnya arus modernisasi.

Sebagai tenaga profesional pendamping masyarakat dan pemerintah desa, Pendamping Desa tidak hanya memiliki tanggung jawab mendampingi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, tetapi juga turut menjaga nilai-nilai sosial, budaya, dan kearifan lokal sebagai fondasi pembangunan desa yang berkelanjutan. Desa yang maju adalah desa yang mampu berkembang tanpa kehilangan identitas budayanya.

Koordinator Kabupaten Pendamping Desa Kabupaten Bima, Susanto Saputro, menyampaikan bahwa keikutsertaan Pendamping Desa dalam Pawai Budaya Rimpu merupakan bentuk komitmen untuk terus mendukung pelestarian budaya sebagai bagian dari pembangunan desa.

"Pembangunan desa tidak hanya diukur dari kemajuan infrastruktur maupun pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan masyarakat menjaga identitas budaya yang menjadi jati dirinya. Budaya adalah modal sosial yang memperkuat kebersamaan, gotong royong, dan karakter masyarakat desa. Karena itu, Pendamping Desa hadir tidak hanya mendampingi pembangunan, tetapi juga ikut merawat nilai-nilai budaya yang menjadi warisan leluhur Dana Mbojo," ujar Susanto Saputro.

Ia menambahkan bahwa pembangunan desa yang berkelanjutan harus mampu mengharmoniskan kemajuan dengan pelestarian budaya sehingga desa tetap memiliki karakter, nilai, dan kebanggaan terhadap identitas lokalnya.


Partisipasi Pendamping Desa bersama DPMDes Kabupaten Bima dalam Pawai Budaya Rimpu Pesona Dana Mbojo diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, serta seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan tanpa meninggalkan akar budaya.

Momentum Hari Jadi Bima ke-386 menjadi pengingat bahwa kemajuan daerah akan semakin bermakna apabila berjalan seiring dengan pelestarian adat, tradisi, dan budaya sebagai kekayaan yang diwariskan kepada generasi penerus.

Selamat Hari Jadi Bima ke-386 Tahun 2026.

Semoga Bima terus tumbuh menjadi daerah yang maju, bermartabat, dan harmonis dalam keberagaman budaya, serta mampu mewujudkan desa-desa yang mandiri, sejahtera, dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai luhur Dana Mbojo.

Kamis, 11 Juni 2026

TPP Bersama Desa Siap Menyukseskan Pendataan Indeks Desa 2026

Pemerintah Desa dan Tenaga Pendamping Perlu Bersiap Hadapi Pendataan Indeks Desa Tahun 2026

Menunggu Petunjuk Teknis Kementerian, Persiapan Awal Menjadi Langkah Penting untuk Menjamin Kualitas Data Desa

Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang terarah, terukur, dan berbasis data, pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal setiap tahun melaksanakan Pendataan Indeks Desa sebagai instrumen untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa di seluruh Indonesia.

Memasuki tahun 2026, Surat Edaran, Petunjuk Teknis, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendataan Indeks Desa secara resmi memang belum diterbitkan oleh kementerian. Namun demikian, sejumlah indikator awal menunjukkan bahwa persiapan pelaksanaan pendataan telah mulai dilakukan. Salah satunya ditandai dengan telah dapat diaksesnya dashboard dan sistem Indeks Desa yang nantinya akan digunakan dalam proses penginputan dan pengolahan data desa.

Kondisi tersebut menjadi sinyal bagi pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk mulai melakukan berbagai langkah persiapan sejak dini agar pelaksanaan pendataan dapat berjalan efektif ketika petunjuk resmi diterbitkan.

Indeks Desa Menjadi Dasar Perencanaan Pembangunan

Indeks Desa merupakan instrumen strategis yang digunakan pemerintah untuk mengukur capaian pembangunan desa berdasarkan berbagai dimensi yang mencerminkan kondisi aktual masyarakat dan tata kelola pemerintahan desa.

Melalui hasil pendataan tersebut, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai tingkat perkembangan desa, kebutuhan pembangunan, serta prioritas intervensi yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Data yang dihasilkan dari Pendataan Indeks Desa juga menjadi salah satu rujukan penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa, pengalokasian program pemberdayaan masyarakat, serta penguatan kelembagaan desa di masa mendatang.

Oleh karena itu, kualitas data yang dikumpulkan akan sangat menentukan akurasi hasil pengukuran dan arah kebijakan pembangunan yang akan disusun oleh pemerintah.

Persiapan Perlu Dilakukan Sejak Awal

Belajar dari pengalaman pelaksanaan pendataan pada tahun-tahun sebelumnya, proses pengumpulan dan verifikasi data membutuhkan kesiapan yang matang dari seluruh pihak.

Pemerintah desa diharapkan mulai melakukan inventarisasi dan pemutakhiran data dasar desa, termasuk data kependudukan, data sosial, data ekonomi, data kelembagaan, data sarana dan prasarana, serta berbagai dokumen pendukung pembangunan desa lainnya.

Selain itu, dokumen penting seperti RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, Profil Desa, data BUM Desa, data pelayanan dasar, serta dokumen administrasi lainnya perlu dipersiapkan dengan baik guna mendukung proses pendataan nantinya.

Langkah ini penting untuk meminimalisir kendala pada saat pengisian instrumen dan proses verifikasi data.

Peran Strategis Pemerintah Daerah dan Tenaga Pendamping Profesional

Keberhasilan Pendataan Indeks Desa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan Tenaga Pendamping Profesional.

Pemerintah kabupaten melalui perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa diharapkan dapat mulai melakukan koordinasi awal, pemetaan kebutuhan pendampingan, serta menyiapkan strategi pelaksanaan pendataan di wilayah masing-masing.

Sementara itu, para Tenaga Ahli, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan teknis, membantu pemahaman indikator, serta memastikan data yang diinput sesuai dengan kondisi riil yang ada di desa.

Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan tenaga pendamping menjadi faktor penting dalam mewujudkan data desa yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.


*Panduan Pengguna Kabupaten*


Menjaga Akurasi dan Integritas Data

Pendataan Indeks Desa bukan sekadar kegiatan administrasi, melainkan bagian dari upaya membangun sistem data desa yang berkualitas sebagai dasar perencanaan pembangunan.

Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pendataan.

Data yang disampaikan harus mencerminkan kondisi nyata di lapangan dan didukung oleh dokumen serta bukti yang memadai. Akurasi data akan berpengaruh langsung terhadap hasil pengukuran tingkat kemajuan desa dan rekomendasi kebijakan yang dihasilkan.


*Panduan Pengguna Kecamatan*


Menunggu Arahan Resmi Kementerian

Sampai dengan diterbitkannya Surat Edaran, Petunjuk Teknis, dan SOP Pendataan Indeks Desa Tahun 2026 oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, seluruh pihak diharapkan tetap mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah.

Namun demikian, persiapan awal yang dilakukan sejak sekarang merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa ketika tahapan pendataan dimulai, seluruh desa telah siap melaksanakan proses pendataan secara tepat waktu, tertib, dan berkualitas.

Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, Pendataan Indeks Desa Tahun 2026 diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat dan terpercaya sebagai fondasi dalam mewujudkan desa yang semakin maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.

"Link Dasbord Indeks Desa 2026"

https://id.kemendesa.go.id/admin/login

*Panduan Pengguna Desa*


Senin, 08 Juni 2026

Desa Kehilangan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

 

Desa pada hakikatnya tidak hanya dibangun melalui anggaran, program, dan infrastruktur. Kekuatan utama desa sesungguhnya terletak pada masyarakatnya sendiri: pada partisipasi warga, semangat gotong royong, serta kemampuan masyarakat untuk bergerak dan menyelesaikan persoalan secara bersama-sama. Karena itulah pemberdayaan masyarakat ditempatkan sebagai salah satu ruh utama pembangunan desa.

Dalam kerangka tersebut, keberadaan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) sesungguhnya menempati posisi yang sangat strategis dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 160 ayat (2), Pasal 161 ayat (3), dan Pasal 162 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa KPMD berasal dari unsur masyarakat desa yang dipilih oleh desa untuk menumbuhkan, mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong masyarakat desa.

Artinya, pembangunan desa sejatinya tidak hanya bertumpu pada pemerintah desa, tetapi juga pada keterlibatan aktif masyarakat melalui kader-kader lokal yang tumbuh dari desa itu sendiri.

Namun dalam perkembangan di lapangan, keberadaan KPMD di banyak desa mulai kurang terlihat. Sebagian desa memang masih memiliki KPMD secara administratif, tetapi fungsi dan aktivitasnya belum berjalan optimal. Bahkan di beberapa tempat, masyarakat lebih mengenal kader-kader sektoral dibanding KPMD.

Hari ini desa lebih familiar dengan:

  • Kader Pembangunan Manusia (KPM),
  • kader Posyandu,
  • kader kesehatan,
  • kader PKK,
  • kader stunting,
  • kader KB,
  • dan berbagai kader program lainnya.

Keberadaan kader-kader tersebut tentu sangat penting karena telah membantu desa dalam pelayanan sosial, kesehatan masyarakat, penanganan stunting, serta berbagai program pembangunan berbasis masyarakat. Banyak kontribusi nyata yang telah diberikan oleh mereka di tingkat desa.

Namun di sisi lain, kondisi ini menunjukkan bahwa fungsi kaderisasi pemberdayaan masyarakat secara umum perlu kembali diperkuat. Sebab KPMD sejatinya memiliki ruang peran yang berbeda, yaitu sebagai penggerak partisipasi sosial masyarakat desa secara lebih luas.

KPMD tidak hanya berbicara tentang satu sektor tertentu, tetapi menyangkut:

  • pengorganisasian masyarakat,
  • penguatan partisipasi warga,
  • pengembangan swadaya gotong royong,
  • peningkatan kesadaran sosial,
  • serta penguatan kapasitas masyarakat desa secara kolektif.

Perkembangan tata kelola desa yang semakin dinamis juga membawa tantangan tersendiri. Pemerintah desa saat ini menghadapi berbagai tuntutan administrasi, pengelolaan program, pelaporan, dan penggunaan teknologi informasi yang cukup besar. Di sisi lain, berbagai program sektoral juga membutuhkan dukungan kader sesuai bidang masing-masing.

Dalam situasi tersebut, perhatian terhadap kaderisasi pemberdayaan masyarakat secara umum terkadang belum menjadi prioritas utama di sebagian desa.

Akibatnya, ruang partisipasi sosial masyarakat yang sebelumnya banyak digerakkan secara swadaya perlahan mengalami penyesuaian. Musyawarah desa di beberapa tempat belum sepenuhnya mampu menghadirkan partisipasi aktif seluruh unsur masyarakat. Budaya gotong royong juga menghadapi tantangan perubahan sosial dan perkembangan zaman.

Padahal KPMD seharusnya dapat menjadi:

  • penggerak partisipasi masyarakat,
  • jembatan komunikasi warga,
  • pengorganisir kegiatan sosial,
  • penguat semangat gotong royong,
  • sekaligus ruang pembelajaran kepemimpinan lokal di desa.

Karena itu, penguatan kembali KPMD perlu dipandang bukan sebagai kritik terhadap pihak tertentu, melainkan sebagai upaya bersama untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat desa.

Pemerintah desa, pendamping desa, kementerian terkait, lembaga masyarakat, dan seluruh elemen pembangunan desa pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu membangun desa yang mandiri dan partisipatif. Dalam konteks itulah KPMD dapat kembali dihidupkan sebagai mitra strategis pembangunan desa.

Menghidupkan Kembali Peran KPMD di Desa

Penguatan kembali Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) perlu dipandang sebagai investasi sosial desa dalam membangun partisipasi masyarakat yang berkelanjutan. Karena itu, keberadaan KPMD tidak cukup hanya dicantumkan dalam dokumen administrasi desa, tetapi harus dihidupkan melalui peran, aktivitas, dan keterlibatan nyata di tengah masyarakat.

Menghidupkan kembali KPMD juga tidak cukup hanya dengan beberapa langkah teknis atau formalitas pembentukan kader. Dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan masyarakat agar KPMD benar-benar berfungsi sebagai penggerak pemberdayaan masyarakat desa.

1. Melakukan Pendataan dan Revitalisasi KPMD

Pemerintah desa perlu memulai dengan:

  • mendata kembali kader yang pernah ada,
  • memperbarui Surat Keputusan (SK) KPMD,
  • serta menyesuaikan struktur dan jumlah kader dengan kebutuhan desa saat ini.

Langkah ini penting agar KPMD kembali memiliki legitimasi, arah kerja, serta ruang pengabdian yang jelas dalam pembangunan desa.

2. Melibatkan KPMD dalam Musyawarah dan Perencanaan Desa

KPMD perlu diberikan ruang aktif dalam berbagai proses pembangunan desa, seperti:

  • Musyawarah Desa,
  • penyusunan RPJMDes,
  • penyusunan RKPDes,
  • pendataan sosial masyarakat,
  • hingga kegiatan pemberdayaan dan pendampingan masyarakat.

Dengan keterlibatan tersebut, KPMD tidak hanya menjadi pelengkap administrasi desa, tetapi benar-benar menjadi bagian dari proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

3. Mengintegrasikan KPMD dengan Kader dan Lembaga Desa Lainnya

Keberadaan KPM, kader Posyandu, kader kesehatan, PKK, Karang Taruna, dan kader sosial lainnya sesungguhnya dapat menjadi kekuatan besar desa apabila dibangun dalam semangat kolaborasi.

KPMD dapat berfungsi sebagai penghubung dan penggerak partisipasi lintas kegiatan sosial masyarakat desa, sehingga seluruh unsur kader desa dapat berjalan saling mendukung, bukan bekerja sendiri-sendiri.

4. Menyiapkan Ruang Pelatihan dan Penguatan Kapasitas Kader

Kader desa membutuhkan penguatan kapasitas secara berkelanjutan, antara lain melalui:

  • pelatihan pemberdayaan masyarakat,
  • pengorganisasian sosial,
  • fasilitasi musyawarah,
  • pengelolaan kegiatan masyarakat,
  • hingga penguatan kepemimpinan lokal.

Karena itu, pemerintah desa perlu mengalokasikan dukungan melalui kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas masyarakat desa.

5. Mendorong Kaderisasi Generasi Muda Desa

Penguatan KPMD juga penting sebagai ruang regenerasi kepemimpinan desa. Pemuda desa perlu diberikan ruang untuk terlibat dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat agar desa memiliki calon-calon penggerak pembangunan di masa depan.

Tanpa regenerasi, kelembagaan kader desa akan semakin melemah dan kehilangan keberlanjutannya.

6. Mengembalikan Semangat Gotong Royong dan Partisipasi Sosial

KPMD sejatinya tidak hanya bekerja dalam program, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat. Karena itu, desa perlu kembali memperkuat:

  • budaya gotong royong,
  • kepedulian sosial,
  • solidaritas masyarakat,
  • serta partisipasi warga dalam pembangunan desa.

Dengan demikian, pembangunan desa tidak hanya berjalan kuat secara administrasi dan program, tetapi juga tetap memiliki fondasi sosial yang kokoh.

7. Peran Pemerintah Daerah dalam Penguatan KPMD

Penguatan KPMD tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah desa. Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam:

  • menyusun kebijakan pembinaan kader desa,
  • memberikan pelatihan dan pendampingan,
  • memfasilitasi penguatan kapasitas KPMD,
  • serta memastikan keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat desa.

Pemerintah daerah perlu melihat KPMD sebagai mitra strategis dalam pembangunan desa, bukan sekadar pelengkap kelembagaan.

Penutup

Menghidupkan kembali KPMD bukan sekadar menjalankan amanat regulasi, tetapi juga upaya menjaga ruh pemberdayaan masyarakat desa. Desa yang kuat bukan hanya desa yang memiliki anggaran dan administrasi yang baik, tetapi desa yang masyarakatnya tetap aktif, peduli, dan bergerak bersama membangun desanya sendiri.

Karena itu, kebangkitan KPMD membutuhkan dukungan kebijakan, ruang partisipasi, pembinaan berkelanjutan, serta komitmen bersama antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan masyarakat desa.

*Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa*


Senin, 01 Juni 2026

SELAMAT MEMPERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2026

 


"MEMBUMIKAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KERJA NYATA UNTUK DESA DAN INDONESIA"

Pancasila merupakan dasar negara, ideologi bangsa, sekaligus pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Momentum Hari Lahir Pancasila menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus mengaktualisasikan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial dalam setiap kebijakan, program, serta aktivitas pembangunan, termasuk dalam membangun dan memberdayakan desa.

Kemajuan desa merupakan hasil kolaborasi dan kerja bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pendamping Desa, BUM Desa, Perguruan Tinggi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, serta seluruh elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pembangunan desa.

Dengan semangat gotong royong, musyawarah, inovasi, dan pengabdian, mari bersama-sama memperkuat kemandirian desa, mengembangkan potensi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjadikan desa sebagai fondasi Indonesia yang maju, tangguh, dan berdaya saing.

Hari Lahir Pancasila adalah momentum untuk meneguhkan komitmen bahwa pembangunan desa bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan kerja kolektif seluruh komponen bangsa dalam mewujudkan cita-cita Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

PANCASILA DALAM NILAI
KOLABORASI DALAM KARYA
DESA MAJU, INDONESIA MAJU

Sorotan Pendampingan Desa

Perkembangan usaha Budidaya ayam petelur Bumdes Gaya Baru Desa Hidirasa Kec. Wera

By REDAKSI  —  21 July 2026 13:48  —  TPP BIMA NEWS 121 VIEWS WhatsApp Facebook X Instagram ↗ Share BIMA | TPP BIMA BLOG NEWS — Pendamping ...