SELAMAT DATANG DI BLOG TPP

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Hot News

🔥 HOT NEWS

MENU HORISONTAL DASBOARD

Tugas Dan Fungsi

 

Tugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP)

Pada prinsipnya, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melaksanakan tugas sesuai dengan wilayah kerjanya yang meliputi tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pusat. Adapun tugas pada setiap jenjang TPP mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, dengan rincian sebagai berikut.

1. Pendamping Lokal Desa

Pendamping Lokal Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama, serta pembangunan yang berskala lokal Desa. Selain itu, Pendamping Lokal Desa juga bertugas mendampingi penyelenggaraan pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa, serta melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat untuk mendukung pembangunan Desa.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pendamping Lokal Desa memiliki rincian tugas sebagai berikut:

a. melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;

b. melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa, serta melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung pembangunan Desa;

c. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi pembangunan berkelanjutan Desa, kerja sama antar Desa, dan Sistem Informasi Desa;

d. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;

e. membantu Pemerintah Desa dalam mengoordinasikan Pendampingan Masyarakat Desa di tingkat Desa; dan

f. melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan pelaporan yang diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan TPP.

2. Pendamping Desa

Pendamping Desa bertugas membantu Camat dalam mengoordinasikan Pendampingan Masyarakat Desa, penyelenggaraan pemerintahan Desa, kerja sama antar Desa, pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama, serta pembangunan yang berskala kawasan perdesaan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pendamping Desa memiliki rincian tugas sebagai berikut:

a. melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa yang berskala kawasan perdesaan, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;

b. mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan Dana Desa;

c. melakukan sosialisasi kebijakan pembangunan berkelanjutan Desa;

d. melakukan mentoring kepada Pendamping Lokal Desa dan KPMD;

e. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian pada Sistem Informasi Desa;

f. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan Lembaga Ekonomi Lokal dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama ke dalam aplikasi laporan harian pada Sistem Informasi Desa;

g. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;

h. memberikan penilaian kinerja kepada Pendamping Lokal Desa;

i. membantu Camat dalam mengoordinasikan Pendampingan Masyarakat Desa di tingkat kecamatan; dan

j. melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan pelaporan yang diatur dalam petunjuk teknis.

3. Pendamping Teknis

Pendamping Teknis bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pendamping Teknis memiliki rincian tugas sebagai berikut:

a. mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;

b. membantu Camat dalam mengoordinasikan Pendampingan Masyarakat Desa di tingkat kecamatan; dan

c. melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan pelaporan yang diatur dalam petunjuk teknis.

4. TAPM Kabupaten/Kota

TAPM Kabupaten/Kota bertugas melakukan sosialisasi, pendampingan, pemantauan, mentoring, advokasi, serta peningkatan kapasitas Pendamping Teknis, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, TAPM Kabupaten/Kota memiliki rincian tugas sebagai berikut:

a. mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan perdesaan, serta pengembangan ekonomi dan investasi Desa;

b. membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa;

c. membantu pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan kebijakan terkait Desa;

d. melakukan pengendalian, supervisi, dan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas Pendamping Desa dan Pendamping Teknis;

e. membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan pendampingan Desa oleh perangkat daerah;

f. melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa kepada Tenaga Ahli Provinsi;

g. mendampingi organisasi perangkat daerah kabupaten/kota agar terlibat aktif dalam mendukung Desa mencapai pembangunan berkelanjutan Desa;

h. mempercepat penyelesaian dokumen administrasi di tingkat kabupaten/kota sebagai dasar penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan Dana Desa;

i. memantau kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, serta kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga skala kabupaten/kota di wilayah kerjanya;

j. melakukan sosialisasi kebijakan pembangunan berkelanjutan Desa;

k. melakukan mentoring kepada Pendamping Desa, Pendamping Teknis, dan Pendamping Lokal Desa;

l. mengadvokasi kebijakan percepatan pencapaian pembangunan berkelanjutan Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan pemerintah daerah kabupaten/kota yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;

m. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi pembangunan berkelanjutan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian pada Sistem Informasi Desa;

n. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan Lembaga Ekonomi Lokal dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama ke dalam aplikasi laporan harian pada Sistem Informasi Desa;

o. melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan

p. memberikan penilaian kinerja kepada Pendamping Desa dan Pendamping Teknis.



Fungsi Tenaga Pendamping Profesional (TPP)

Sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memiliki empat fungsi utama, yaitu sebagai fasilitator, edukator, mediator, dan advokat. Adapun penjelasan masing-masing fungsi adalah sebagai berikut.

1. Fasilitasi

Fasilitasi merupakan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa yang bertujuan menciptakan kondisi yang kondusif agar aktivitas atau proses pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana. Fasilitasi dilakukan melalui pemberian dukungan pelayanan pendampingan, penyediaan sumber daya, maupun informasi yang diperlukan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pembangunan Desa.

Fasilitasi ditujukan kepada individu masyarakat Desa, pemerintah Desa, serta kelembagaan Desa agar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara lebih mudah, lancar, efektif, dan efisien dalam mencapai tujuan kemandirian Desa.

Dalam menjalankan fungsi fasilitasi, TPP melaksanakan kegiatan yang antara lain meliputi:

a. mempermudah proses interaksi antara masyarakat Desa maupun antara pemerintah Desa dengan masyarakat Desa dalam rangka menciptakan ruang diskusi atau dialog yang konstruktif bagi terselenggaranya pembangunan Desa;

b. memfasilitasi partisipasi masyarakat Desa, terutama masyarakat miskin, tertinggal, rentan, dan/atau kelompok masyarakat Desa marginal lainnya, agar terlibat secara aktif dalam forum-forum permusyawaratan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan pembangunan Desa;

c. memfasilitasi pemerintah Desa dan masyarakat Desa dalam melakukan pemetaan serta pengelolaan potensi dan permasalahan Desa secara objektif sebagai dasar penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa;

d. memfasilitasi masyarakat Desa untuk memperoleh layanan, bimbingan, dan pembinaan yang memadai dari pemerintah Desa, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat sesuai dengan kebutuhan Desa dan masyarakat Desa; dan

e. melaksanakan fungsi fasilitasi lainnya yang relevan dengan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

2. Edukasi

Edukasi merupakan aktivitas atau proses pembelajaran yang bertujuan mentransfer pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan dalam rangka penyelenggaraan Pendampingan Masyarakat Desa kepada individu dan/atau kelompok masyarakat. Edukasi dapat dilaksanakan melalui bimbingan teknis, pelatihan, kursus, On the Job Training (OJT), In Service Training (IST), maupun bentuk instruksi lainnya.

Dalam menjalankan fungsi edukasi, TPP melaksanakan kegiatan yang antara lain meliputi:

a. menyelenggarakan pendidikan dan kaderisasi sesuai dengan kebutuhan Desa dan masyarakat Desa;

b. mempermudah terbukanya akses terhadap informasi, ilmu pengetahuan, dan keterampilan bagi pemerintah Desa maupun masyarakat Desa;

c. mendorong perubahan pengetahuan, sikap, dan perilaku individu atau kelompok masyarakat Desa agar memiliki kemampuan beradaptasi serta kepekaan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengelolaan pembangunan Desa;

d. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur pemerintah Desa serta masyarakat Desa dalam pengelolaan administrasi pembangunan Desa;

e. memotivasi pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk terus meningkatkan pengetahuan serta keterampilan teknis dalam pengelolaan pembangunan Desa; dan

f. melaksanakan fungsi edukasi lainnya yang relevan dengan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

3. Mediasi

Permasalahan yang berkaitan dengan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa perlu dikelola secara baik agar dapat menjadi pembelajaran dalam penyempurnaan penyelenggaraan pembangunan Desa. Salah satu bentuk profesionalisme TPP diwujudkan melalui pelaksanaan fungsi mediasi.

Pelaksanaan fungsi mediasi mensyaratkan sikap netral, independen, dan berintegritas sehingga TPP mampu memperoleh kepercayaan sebagai mediator yang memiliki kapasitas dalam menyelesaikan permasalahan.

Dalam menjalankan fungsi mediasi, TPP melaksanakan kegiatan yang antara lain meliputi:

a. mengomunikasikan materi permasalahan atau isu yang menimbulkan perbedaan pendapat di antara masyarakat Desa maupun antara masyarakat Desa dengan pemerintah Desa;

b. menciptakan ruang yang kondusif bagi para pihak yang memiliki perbedaan pendapat atau sedang menghadapi permasalahan agar dapat melakukan telaah secara objektif dalam merumuskan solusi penanganan yang tepat;

c. membantu menyediakan berbagai alternatif penyelesaian atas permasalahan yang sedang dihadapi;

d. memfasilitasi pelaksanaan evaluasi bersama terhadap solusi yang telah dirumuskan setelah diimplementasikan; dan

e. melaksanakan fungsi mediasi lainnya yang relevan dengan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

4. Advokasi

Secara umum, advokasi mencakup upaya melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Dalam konteks Pendampingan Masyarakat Desa, TPP menjalankan fungsi advokasi untuk memastikan kepentingan masyarakat Desa dan pemerintah Desa terlindungi serta memperoleh dukungan kebijakan yang berpihak pada pembangunan Desa.

Dalam menjalankan fungsi advokasi, TPP melaksanakan kegiatan yang antara lain meliputi:

a. melindungi masyarakat Desa dan pemerintah Desa dari berbagai bentuk intervensi negatif yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan Desa;

b. membela kepentingan masyarakat Desa dalam menghadapi berbagai permasalahan yang berpotensi merugikan kepentingan umum;

c. memperjuangkan terpenuhinya hak-hak masyarakat Desa dan pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. memengaruhi kebijakan, opini publik, serta perilaku para pemangku kepentingan dalam rangka mendorong lahirnya kebijakan dan regulasi yang memperkuat pembangunan Desa yang partisipatif serta Pemberdayaan Masyarakat Desa guna mewujudkan kemandirian Desa;

e. memperjuangkan hak-hak kelompok marginal di Desa, mendorong perubahan sosial, serta mewujudkan masyarakat Desa yang lebih adil dan berkeadilan dalam berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, hak asasi manusia, lingkungan, dan kebijakan publik lainnya; dan

f. melaksanakan fungsi advokasi lainnya yang relevan dengan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sorotan Pendampingan Desa

Monitoring Dana Desa dan Program Desa Berdaya di Desa Rite

By Susanto  —  20 October 2026 21:28  —  TPP BIMA NEWS ... VIEWS WhatsApp Facebook X Instagram ↗ Share BIMA | TPP BIMA BLOG NEWS — Monitori...