Jakarta – Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), menerbitkan Surat Edaran Nomor B-113/PDP.03.04/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah desa dalam melaksanakan pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026.
Pemutakhiran data merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa. Kegiatan ini bertujuan memperbarui data Indeks Desa Tahun 2025 yang telah diinput sebelumnya agar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga menghasilkan data yang relevan, akurat, dan mutakhir sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan desa.
Berbeda dengan pendataan awal, pada proses pemutakhiran tahun 2026 pemerintah desa hanya diminta memperbarui jawaban kuesioner, data, maupun dokumen pendukung yang mengalami perubahan. Dokumen pendukung yang digunakan dalam proses pemutakhiran dapat diunduh melalui Sistem Informasi Indeks Desa, meliputi Lembar Persetujuan Kuesioner, file Input Data Indeks Desa Tahun 2026, serta Template Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Pelaksanaan Mengacu pada Petunjuk Teknis
Selain surat edaran, Kemendes PDT juga menerbitkan Lampiran Petunjuk Pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 yang mengatur tata cara penginputan, mekanisme verifikasi dan validasi, hingga jadwal pelaksanaan kegiatan.
Dalam petunjuk tersebut dijelaskan bahwa pemerintah desa diwajibkan membentuk Tim Pelaksanaan Pendataan, sedangkan pemerintah kecamatan, kabupaten, dan provinsi membentuk Tim Verifikasi dan Validasi sesuai kewenangannya dengan melibatkan unsur pemerintah, pendamping desa, dan instansi terkait. Pemutakhiran dilakukan berdasarkan kondisi faktual dan terkini di desa dengan pendampingan Tenaga Pendamping Profesional, khususnya Pendamping Lokal Desa (PLD).
Petunjuk pelaksanaan juga menegaskan bahwa pengisian data menggunakan instrumen Microsoft Excel yang telah disediakan. Pemerintah desa tidak diperkenankan mengubah format, menambah maupun menghapus lembar kerja (sheet), serta membuka proteksi pada file kuesioner. Seluruh pertanyaan harus diisi secara berurutan sesuai petunjuk agar formula dan keterkaitan antarindikator tetap berjalan dengan baik.
Tahapan Pemutakhiran Data
Proses pemutakhiran diawali dengan pemerintah desa masuk ke akun Indeks Desa melalui laman id.kemendesa.go.id, kemudian mengunduh instrumen pemutakhiran, melakukan pembaruan data, serta mengunggah kembali hasil pengisian ke dalam sistem. Sebelum diunggah, hasil pemutakhiran harus dibahas melalui musyawarah desa dan dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Pendamping Lokal Desa.
Setelah pemerintah desa menyelesaikan penginputan, proses dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi di tingkat kecamatan. Pada tahap ini, kecamatan memeriksa kelengkapan pengisian, kesesuaian dokumen pendukung, serta konsistensi jawaban. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, data akan dikembalikan kepada pemerintah desa untuk diperbaiki sebelum diterbitkan Berita Acara Verifikasi dan Validasi Tingkat Kecamatan.
Tahapan berikutnya adalah verifikasi tingkat kabupaten, di mana pemerintah kabupaten melakukan monitoring dan pencermatan terhadap hasil validasi kecamatan serta memastikan kesesuaian data dengan program maupun intervensi pemerintah daerah. Setelah seluruh data dinyatakan sesuai, pemerintah kabupaten menyusun Berita Acara Verifikasi dan Validasi Tingkat Kabupaten.
Selanjutnya, pemerintah provinsi melakukan rekapitulasi hasil validasi seluruh kabupaten/kota sebagai dasar penyampaian hasil pemutakhiran Data Indeks Desa kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui Sistem Informasi Indeks Desa.
Jadwal Pelaksanaan
Berdasarkan Lampiran II surat edaran, rangkaian kegiatan pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 dimulai dengan distribusi surat edaran pada 23 Juli 2026, dilanjutkan sosialisasi pada 25 Juli 2026.
Adapun jadwal pelaksanaan pemutakhiran meliputi:
- Pemutakhiran Data Indeks Desa: 27 Juli–10 Agustus 2026;
- Verifikasi dan Validasi Tingkat Kecamatan: 11–18 Agustus 2026;
- Verifikasi dan Validasi Tingkat Kabupaten: 19–26 Agustus 2026; dan
- Rekapitulasi Tingkat Provinsi: 27–30 Agustus 2026.
Data Akurat sebagai Dasar Pembangunan Desa
Indeks Desa merupakan instrumen penting dalam mengukur tingkat perkembangan desa sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan, penentuan prioritas program, dan evaluasi pembangunan desa secara berkelanjutan. Oleh karena itu, seluruh pemerintah desa diharapkan melakukan pemutakhiran data secara cermat, objektif, dan berdasarkan kondisi riil di lapangan agar menghasilkan data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan dukungan pemerintah daerah, kecamatan, serta tenaga pendamping profesional, pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 diharapkan berjalan tepat waktu dan menghasilkan basis data yang berkualitas untuk mendukung pembangunan desa di seluruh Indonesia.
*Surat pemutakhiran ID dan Juklak*



Tidak ada komentar:
Posting Komentar