Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Hot News

🔥 HOT NEWS

Minggu, 26 April 2026

Transparansi Pelaksanaan Sarana Prasarana Desa Tidak Cukup dengan Baliho APBDes

 

Transparansi dalam pembangunan desa kerap kali dipersempit hanya pada pemasangan baliho APBDes. Tidak sedikit pemerintah desa yang merasa telah menjalankan keterbukaan publik hanya dengan menampilkan angka-angka anggaran di ruang terbuka. Padahal, transparansi sejatinya tidak berhenti pada apa yang ditampilkan, melainkan harus menyentuh bagaimana kegiatan itu dilaksanakan di lapangan, khususnya dalam pembangunan sarana dan prasarana desa.

Dalam perspektif regulasi, transparansi pembangunan desa merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 159 PP 16 Tahun 2026 dan  juga diatur pada pasal 129, pasal 150 PP 16 tahun 2026. Ketentuan ini menegaskan bahwa pembangunan desa harus mendorong partisipasi masyarakat, dilaksanakan secara swakelola, serta disertai sistem transparansi dan akuntabilitas.

Artinya, keterbukaan tidak hanya soal menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan masyarakat terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan. Tanpa partisipasi dan pengawasan publik, transparansi hanya akan menjadi formalitas, bukan praktik yang benar-benar bermakna.

Dalam praktiknya, transparansi pelaksanaan kegiatan fisik setidaknya dapat dilihat dari beberapa aspek penting.







Pertama,

Keberadaan papan informasi proyek tidak boleh hanya menjadi formalitas. Papan tersebut seharusnya memuat informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat, seperti volume pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana kegiatan. Lebih penting lagi, papan informasi ini dipasang langsung di lokasi proyek, bukan hanya di kantor desa, sehingga masyarakat dapat memantau secara langsung keterkaitan antara informasi dan realisasi di lapangan. Hal ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang diamanatkan dalam regulasi desa.

















Kedua,
Keterbukaan dokumen teknis menjadi bagian penting yang sering diabaikan. Masyarakat pada dasarnya berhak mengetahui rincian seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar desain atau bestek, serta spesifikasi material yang digunakan. Dalam kerangka PP 16 Tahun 2026, akses terhadap informasi ini merupakan bagian dari hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa. Tanpa keterbukaan ini, prinsip akuntabilitas sulit terwujud secara nyata.




 

 

 

 




Ketiga,
transparansi juga harus hadir dalam ruang-ruang diskusi publik. Artinya, pembangunan tidak hanya diumumkan, tetapi juga dibahas bersama. Pada tahap pra-kegiatan, masyarakat perlu mengetahui rencana yang akan dilaksanakan. Saat kegiatan berjalan, mereka berhak mendapatkan informasi perkembangan. Dan setelah selesai, harus ada evaluasi terbuka. Forum seperti musyawarah desa, rembuk warga, hingga laporan pertanggungjawaban menjadi sarana penting untuk memastikan adanya komunikasi dua arah antara pemerintah desa dan masyarakat. Ini sekaligus mencerminkan prinsip partisipatif yang ditekankan dalam regulasi desa.



 

 

 

 

 




Keempat,
Laporan progres berkala merupakan bentuk transparansi yang masih jarang ditemui. Padahal, informasi mengenai persentase progres fisik, realisasi anggaran, serta kendala di lapangan sangat penting untuk diketahui publik. Penyampaian informasi ini tidak harus rumit—bisa melalui papan informasi desa, grup WhatsApp warga, atau media sosial desa—yang terpenting adalah konsistensi dan keterbukaannya. Dalam konteks regulasi, ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan kegiatan secara berkala.





 

 

 

 

 


Kelima,
Dokumentasi visual juga menjadi bagian dari transparansi yang tidak boleh diabaikan. Foto atau video yang menunjukkan kondisi sebelum pekerjaan dimulai, saat proses berlangsung, hingga hasil akhir dapat menjadi bukti nyata bahwa kegiatan benar-benar dilaksanakan. Dokumentasi ini sekaligus menjadi alat kontrol sederhana untuk mencegah terjadinya proyek fiktif atau pekerjaan yang tidak sesuai rencana, sebagaimana tuntutan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.


 


 

 

 




Keenam,
Pelibatan masyarakat dalam sistem swakelola merupakan bentuk transparansi sosial yang sering kali lebih bermakna. Ketika warga dilibatkan sebagai tenaga kerja, dan informasi terkait upah serta daftar pekerja disampaikan secara terbuka, maka masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga bagian dari proses itu sendiri. Hal ini sejalan dengan prinsip pemberdayaan masyarakat desa yang menjadi salah satu pilar dalam kebijakan pembangunan desa.


 

 

 

 

 





Ketujuh,
Transparansi harus dilengkapi dengan akses pengaduan yang jelas. Masyarakat perlu memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan jika kualitas pekerjaan tidak sesuai atau jika terdapat indikasi penyimpangan. Mekanisme ini bisa sederhana, seperti kotak saran, nomor kontak aparat desa, atau kanal pengaduan berbasis online. Tanpa adanya ruang pengaduan, transparansi akan kehilangan fungsinya sebagai alat kontrol. Regulasi desa sendiri menempatkan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan publik.



 

 

 

 

 

 

 

Pada akhirnya, transparansi dalam pembangunan desa bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat sebagaimana ditegaskan dalam PP 16 Tahun 2026. Baliho anggaran memang penting, tetapi itu hanyalah permukaan. Ibarat “kulit tampak indah, isi belum tentu bersih,” transparansi tidak boleh berhenti pada apa yang terlihat, tetapi harus menyentuh apa yang benar-benar terjadi.

Transparansi yang sesungguhnya terletak pada keterbukaan proses, kejelasan pelaksanaan, dan kesediaan untuk diawasi. Sebab dalam prinsip pemerintahan yang baik, berlaku pepatah: “terang benderang di depan, tidak gelap di belakang.” Artinya, apa yang disampaikan kepada publik harus sejalan dengan apa yang dikerjakan di lapangan.

Tanpa itu semua, transparansi hanya akan menjadi simbol, bukan substansi—bagai “air jernih di permukaan, namun keruh di dasar.” Dan pada akhirnya, kepercayaan masyarakat tidak dibangun dari baliho yang berdiri, tetapi dari kejujuran yang berjalan.

1 komentar:

Sorotan Pendampingan Desa

SELAMAT MEMPERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2026

  "MEMBUMIKAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KERJA NYATA UNTUK DESA DAN INDONESIA" Pancasila merupakan dasar negara, ideologi bangs...