Transparansi dalam
pembangunan desa kerap kali dipersempit hanya pada pemasangan baliho APBDes. Tidak sedikit pemerintah desa yang
merasa telah menjalankan keterbukaan publik hanya dengan menampilkan
angka-angka anggaran di ruang terbuka. Padahal, transparansi sejatinya tidak
berhenti pada apa yang ditampilkan, melainkan harus menyentuh bagaimana
kegiatan itu dilaksanakan di lapangan, khususnya dalam pembangunan sarana dan
prasarana desa.
Dalam perspektif regulasi, transparansi
pembangunan desa merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat sebagaimana
diatur dalam Pasal 159 PP 16 Tahun 2026 dan juga diatur pada pasal 129, pasal 150 PP 16 tahun 2026.
Ketentuan ini menegaskan bahwa pembangunan desa harus mendorong partisipasi
masyarakat, dilaksanakan secara swakelola, serta disertai sistem transparansi
dan akuntabilitas.
Artinya,
keterbukaan tidak hanya soal menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan
masyarakat terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan
pembangunan. Tanpa partisipasi dan pengawasan publik, transparansi hanya akan
menjadi formalitas, bukan praktik yang benar-benar bermakna.
Dalam praktiknya, transparansi
pelaksanaan kegiatan fisik setidaknya dapat dilihat dari beberapa aspek
penting.
Pertama,
Keberadaan papan informasi proyek tidak boleh hanya menjadi formalitas. Papan
tersebut seharusnya memuat informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh
masyarakat, seperti volume pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, waktu
pelaksanaan, serta pihak pelaksana kegiatan. Lebih penting lagi, papan
informasi ini dipasang langsung di lokasi proyek, bukan hanya di kantor desa,
sehingga masyarakat dapat memantau secara langsung keterkaitan antara informasi
dan realisasi di lapangan. Hal ini sejalan dengan semangat keterbukaan
informasi publik yang diamanatkan dalam regulasi desa.
Kedua,
Keterbukaan dokumen teknis menjadi bagian penting yang sering diabaikan.
Masyarakat pada dasarnya berhak mengetahui rincian seperti Rencana Anggaran
Biaya (RAB), gambar desain atau bestek, serta spesifikasi material yang
digunakan. Dalam kerangka PP 16 Tahun 2026,
akses terhadap informasi ini merupakan bagian dari hak masyarakat untuk
melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa. Tanpa keterbukaan ini,
prinsip akuntabilitas sulit terwujud secara nyata.
Ketiga,
transparansi juga harus hadir dalam ruang-ruang diskusi publik. Artinya,
pembangunan tidak hanya diumumkan, tetapi juga dibahas bersama. Pada tahap
pra-kegiatan, masyarakat perlu mengetahui rencana yang akan dilaksanakan. Saat
kegiatan berjalan, mereka berhak mendapatkan informasi perkembangan. Dan
setelah selesai, harus ada evaluasi terbuka. Forum seperti musyawarah desa,
rembuk warga, hingga laporan pertanggungjawaban menjadi sarana penting untuk
memastikan adanya komunikasi dua arah antara pemerintah desa dan masyarakat.
Ini sekaligus mencerminkan prinsip partisipatif yang ditekankan dalam regulasi
desa.
Keempat,
Laporan progres berkala merupakan bentuk transparansi yang masih jarang
ditemui. Padahal, informasi mengenai persentase progres fisik, realisasi
anggaran, serta kendala di lapangan sangat penting untuk diketahui publik.
Penyampaian informasi ini tidak harus rumit—bisa melalui papan informasi desa,
grup WhatsApp warga, atau media sosial desa—yang terpenting adalah konsistensi
dan keterbukaannya. Dalam konteks regulasi, ini merupakan bagian dari kewajiban
pemerintah desa untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan kegiatan secara
berkala.
Kelima,
Dokumentasi visual juga menjadi bagian dari transparansi yang tidak boleh
diabaikan. Foto atau video yang menunjukkan kondisi sebelum pekerjaan dimulai,
saat proses berlangsung, hingga hasil akhir dapat menjadi bukti nyata bahwa
kegiatan benar-benar dilaksanakan. Dokumentasi ini sekaligus menjadi alat
kontrol sederhana untuk mencegah terjadinya proyek fiktif atau pekerjaan yang
tidak sesuai rencana, sebagaimana tuntutan akuntabilitas dalam pengelolaan
keuangan desa.
Keenam,
Pelibatan masyarakat dalam sistem swakelola merupakan bentuk transparansi
sosial yang sering kali lebih bermakna. Ketika warga dilibatkan sebagai tenaga
kerja, dan informasi terkait upah serta daftar pekerja disampaikan secara
terbuka, maka masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga
bagian dari proses itu sendiri. Hal ini sejalan dengan prinsip pemberdayaan
masyarakat desa yang menjadi salah satu pilar dalam kebijakan pembangunan desa.
Ketujuh,
Transparansi harus dilengkapi dengan akses pengaduan yang jelas. Masyarakat
perlu memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan jika kualitas pekerjaan tidak
sesuai atau jika terdapat indikasi penyimpangan. Mekanisme ini bisa sederhana,
seperti kotak saran, nomor kontak aparat desa, atau kanal pengaduan berbasis
online. Tanpa adanya ruang pengaduan, transparansi akan kehilangan fungsinya
sebagai alat kontrol. Regulasi desa sendiri menempatkan pengaduan masyarakat
sebagai bagian dari sistem pengawasan publik.
Pada akhirnya, transparansi dalam pembangunan desa bukan sekadar kewajiban
administratif, melainkan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat sebagaimana
ditegaskan dalam PP 16 Tahun 2026. Baliho
anggaran memang penting, tetapi itu hanyalah permukaan. Ibarat “kulit tampak indah, isi belum tentu bersih,”
transparansi tidak boleh berhenti pada apa yang terlihat, tetapi harus
menyentuh apa yang benar-benar terjadi.
Transparansi yang sesungguhnya terletak pada
keterbukaan proses, kejelasan pelaksanaan, dan kesediaan untuk diawasi. Sebab
dalam prinsip pemerintahan yang baik, berlaku pepatah: “terang benderang di depan, tidak gelap di belakang.”
Artinya, apa yang disampaikan kepada publik harus sejalan dengan apa yang
dikerjakan di lapangan.
Tanpa
itu semua, transparansi hanya akan menjadi simbol, bukan substansi—bagai “air jernih di permukaan, namun keruh di
dasar.” Dan pada akhirnya, kepercayaan masyarakat tidak dibangun dari
baliho yang berdiri, tetapi dari kejujuran yang berjalan.
mantap...
BalasHapus👍👍