Desa pada hakikatnya tidak hanya dibangun melalui anggaran, program, dan infrastruktur. Kekuatan utama desa sesungguhnya terletak pada masyarakatnya sendiri: pada partisipasi warga, semangat gotong royong, serta kemampuan masyarakat untuk bergerak dan menyelesaikan persoalan secara bersama-sama. Karena itulah pemberdayaan masyarakat ditempatkan sebagai salah satu ruh utama pembangunan desa.
Dalam kerangka tersebut, keberadaan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) sesungguhnya menempati posisi yang sangat strategis dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 160 ayat (2), Pasal 161 ayat (3), dan Pasal 162 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa KPMD berasal dari unsur masyarakat desa yang dipilih oleh desa untuk menumbuhkan, mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong masyarakat desa.
Artinya, pembangunan desa sejatinya tidak hanya bertumpu pada pemerintah desa, tetapi juga pada keterlibatan aktif masyarakat melalui kader-kader lokal yang tumbuh dari desa itu sendiri.
Namun dalam perkembangan di lapangan, keberadaan KPMD di banyak desa mulai kurang terlihat. Sebagian desa memang masih memiliki KPMD secara administratif, tetapi fungsi dan aktivitasnya belum berjalan optimal. Bahkan di beberapa tempat, masyarakat lebih mengenal kader-kader sektoral dibanding KPMD.
Hari ini desa lebih familiar dengan:
- Kader Pembangunan Manusia (KPM),
- kader Posyandu,
- kader kesehatan,
- kader PKK,
- kader stunting,
- kader KB,
- dan berbagai kader program lainnya.
Keberadaan kader-kader tersebut tentu sangat penting karena telah membantu desa dalam pelayanan sosial, kesehatan masyarakat, penanganan stunting, serta berbagai program pembangunan berbasis masyarakat. Banyak kontribusi nyata yang telah diberikan oleh mereka di tingkat desa.
Namun di sisi lain, kondisi ini menunjukkan bahwa fungsi kaderisasi pemberdayaan masyarakat secara umum perlu kembali diperkuat. Sebab KPMD sejatinya memiliki ruang peran yang berbeda, yaitu sebagai penggerak partisipasi sosial masyarakat desa secara lebih luas.
KPMD tidak hanya berbicara tentang satu sektor tertentu, tetapi menyangkut:
- pengorganisasian masyarakat,
- penguatan partisipasi warga,
- pengembangan swadaya gotong royong,
- peningkatan kesadaran sosial,
- serta penguatan kapasitas masyarakat desa secara kolektif.
Perkembangan tata kelola desa yang semakin dinamis juga membawa tantangan tersendiri. Pemerintah desa saat ini menghadapi berbagai tuntutan administrasi, pengelolaan program, pelaporan, dan penggunaan teknologi informasi yang cukup besar. Di sisi lain, berbagai program sektoral juga membutuhkan dukungan kader sesuai bidang masing-masing.
Dalam situasi tersebut, perhatian terhadap kaderisasi pemberdayaan masyarakat secara umum terkadang belum menjadi prioritas utama di sebagian desa.
Akibatnya, ruang partisipasi sosial masyarakat yang sebelumnya banyak digerakkan secara swadaya perlahan mengalami penyesuaian. Musyawarah desa di beberapa tempat belum sepenuhnya mampu menghadirkan partisipasi aktif seluruh unsur masyarakat. Budaya gotong royong juga menghadapi tantangan perubahan sosial dan perkembangan zaman.
Padahal KPMD seharusnya dapat menjadi:
- penggerak partisipasi masyarakat,
- jembatan komunikasi warga,
- pengorganisir kegiatan sosial,
- penguat semangat gotong royong,
- sekaligus ruang pembelajaran kepemimpinan lokal di desa.
Karena itu, penguatan kembali KPMD perlu dipandang bukan sebagai kritik terhadap pihak tertentu, melainkan sebagai upaya bersama untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat desa.
Pemerintah desa, pendamping desa, kementerian terkait, lembaga masyarakat, dan seluruh elemen pembangunan desa pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu membangun desa yang mandiri dan partisipatif. Dalam konteks itulah KPMD dapat kembali dihidupkan sebagai mitra strategis pembangunan desa.
Menghidupkan Kembali Peran KPMD di Desa
Penguatan kembali Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) perlu dipandang sebagai investasi sosial desa dalam membangun partisipasi masyarakat yang berkelanjutan. Karena itu, keberadaan KPMD tidak cukup hanya dicantumkan dalam dokumen administrasi desa, tetapi harus dihidupkan melalui peran, aktivitas, dan keterlibatan nyata di tengah masyarakat.
Menghidupkan kembali KPMD juga tidak cukup hanya dengan beberapa langkah teknis atau formalitas pembentukan kader. Dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan masyarakat agar KPMD benar-benar berfungsi sebagai penggerak pemberdayaan masyarakat desa.
1. Melakukan Pendataan dan Revitalisasi KPMD
Pemerintah desa perlu memulai dengan:
- mendata kembali kader yang pernah ada,
- memperbarui Surat Keputusan (SK) KPMD,
- serta menyesuaikan struktur dan jumlah kader dengan kebutuhan desa saat ini.
Langkah ini penting agar KPMD kembali memiliki legitimasi, arah kerja, serta ruang pengabdian yang jelas dalam pembangunan desa.
2. Melibatkan KPMD dalam Musyawarah dan Perencanaan Desa
KPMD perlu diberikan ruang aktif dalam berbagai proses pembangunan desa, seperti:
- Musyawarah Desa,
- penyusunan RPJMDes,
- penyusunan RKPDes,
- pendataan sosial masyarakat,
- hingga kegiatan pemberdayaan dan pendampingan masyarakat.
Dengan keterlibatan tersebut, KPMD tidak hanya menjadi pelengkap administrasi desa, tetapi benar-benar menjadi bagian dari proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
3. Mengintegrasikan KPMD dengan Kader dan Lembaga Desa Lainnya
Keberadaan KPM, kader Posyandu, kader kesehatan, PKK, Karang Taruna, dan kader sosial lainnya sesungguhnya dapat menjadi kekuatan besar desa apabila dibangun dalam semangat kolaborasi.
KPMD dapat berfungsi sebagai penghubung dan penggerak partisipasi lintas kegiatan sosial masyarakat desa, sehingga seluruh unsur kader desa dapat berjalan saling mendukung, bukan bekerja sendiri-sendiri.
4. Menyiapkan Ruang Pelatihan dan Penguatan Kapasitas Kader
Kader desa membutuhkan penguatan kapasitas secara berkelanjutan, antara lain melalui:
- pelatihan pemberdayaan masyarakat,
- pengorganisasian sosial,
- fasilitasi musyawarah,
- pengelolaan kegiatan masyarakat,
- hingga penguatan kepemimpinan lokal.
Karena itu, pemerintah desa perlu mengalokasikan dukungan melalui kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas masyarakat desa.
5. Mendorong Kaderisasi Generasi Muda Desa
Penguatan KPMD juga penting sebagai ruang regenerasi kepemimpinan desa. Pemuda desa perlu diberikan ruang untuk terlibat dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat agar desa memiliki calon-calon penggerak pembangunan di masa depan.
Tanpa regenerasi, kelembagaan kader desa akan semakin melemah dan kehilangan keberlanjutannya.
6. Mengembalikan Semangat Gotong Royong dan Partisipasi Sosial
KPMD sejatinya tidak hanya bekerja dalam program, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat. Karena itu, desa perlu kembali memperkuat:
- budaya gotong royong,
- kepedulian sosial,
- solidaritas masyarakat,
- serta partisipasi warga dalam pembangunan desa.
Dengan demikian, pembangunan desa tidak hanya berjalan kuat secara administrasi dan program, tetapi juga tetap memiliki fondasi sosial yang kokoh.
7. Peran Pemerintah Daerah dalam Penguatan KPMD
Penguatan KPMD tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah desa. Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam:
- menyusun kebijakan pembinaan kader desa,
- memberikan pelatihan dan pendampingan,
- memfasilitasi penguatan kapasitas KPMD,
- serta memastikan keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat desa.
Pemerintah daerah perlu melihat KPMD sebagai mitra strategis dalam pembangunan desa, bukan sekadar pelengkap kelembagaan.
Penutup
Menghidupkan kembali KPMD bukan sekadar menjalankan amanat regulasi, tetapi juga upaya menjaga ruh pemberdayaan masyarakat desa. Desa yang kuat bukan hanya desa yang memiliki anggaran dan administrasi yang baik, tetapi desa yang masyarakatnya tetap aktif, peduli, dan bergerak bersama membangun desanya sendiri.
Karena itu, kebangkitan KPMD membutuhkan dukungan kebijakan, ruang partisipasi, pembinaan berkelanjutan, serta komitmen bersama antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan masyarakat desa.
*Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa*

.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar