Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peraturan ini mengatur bukan hanya pembentukan koperasi, tetapi juga pengembangan kelembagaan, pembangunan sarana usaha, pembiayaan, operasionalisasi, hingga dukungan berbagai kementerian, lembaga, dan badan usaha.
Bagi pemerintah desa, pengurus koperasi, pendamping desa, dan masyarakat, memahami isi Perpres ini penting agar pelaksanaan program tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada keberlanjutan usaha, tata kelola yang baik, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Lalu, apa tujuan Perpres Nomor 82 Tahun 2026? Apa saja poin penting yang diatur? Dan apa yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih?
1. Apa Itu Perpres Nomor 82 Tahun 2026?
Perpres Nomor 82 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengatur tata kelola penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ruang lingkup pengaturannya mencakup berbagai aspek, mulai dari pembentukan koperasi, perangkat organisasi, kegiatan usaha, dukungan permodalan, pembangunan fasilitas fisik, sampai koordinasi dan pelaksanaan program oleh pihak-pihak yang mendapat penugasan.
Dengan adanya peraturan ini, penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditempatkan dalam kerangka program yang terintegrasi. Artinya, pelaksanaannya tidak hanya menjadi urusan pengurus koperasi, tetapi juga melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga pembiayaan, serta pihak lain sesuai dengan peran dan kewenangannya.
Namun, penting dipahami bahwa keberadaan Perpres sebagai dasar penyelenggaraan program tidak otomatis menjamin sebuah koperasi akan berhasil. Keberhasilan tetap membutuhkan pengelolaan profesional, kegiatan usaha yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta pengawasan yang berjalan dengan baik.
2. Apa Tujuan Perpres Nomor 82 Tahun 2026?
Secara umum, Pasal 2 Perpres ini menekankan beberapa tujuan utama penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
a. Mendorong program yang terintegrasi dan akuntabel
Penyelenggaraan koperasi diarahkan agar berlangsung secara terpadu, efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. Hal ini berarti pelaksanaan program membutuhkan koordinasi yang jelas, pembagian peran yang tepat, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi.
b. Mempercepat operasionalisasi koperasi
Percepatan program tidak hanya menyangkut pembentukan badan koperasi. Perpres juga mencakup pembangunan gerai, gudang, penyediaan perlengkapan, penyiapan model bisnis, penguatan tata kelola kelembagaan, serta sumber daya manusia.
Dengan demikian, pembangunan fasilitas fisik seharusnya menjadi bagian dari upaya menyiapkan koperasi agar dapat menjalankan kegiatan usahanya.
c. Membangun sinergi antarpihak
Program ini melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN, koperasi, BUMD, BUM Desa, lembaga pembiayaan, serta badan usaha lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi tersebut diperlukan agar koperasi memiliki dukungan yang memadai dalam menjalankan usaha, memperoleh akses pembiayaan, membangun kemitraan, dan menjangkau pasar.
d. Memperkuat pendampingan dan kapasitas kelembagaan
Koperasi memerlukan kemampuan organisasi dan bisnis yang memadai. Karena itu, penguatan sumber daya manusia, pendampingan, dan peningkatan kapasitas menjadi bagian penting dari penyelenggaraan program.
Tujuan akhirnya bukan sekadar membentuk koperasi di setiap wilayah, melainkan membangun kelembagaan ekonomi yang mampu menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.
3. Pembentukan Koperasi Tidak Harus Selalu Dimulai dari Nol
Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah adanya beberapa jalur penyelenggaraan koperasi. Pasal 5 dan Pasal 6 mengatur pendekatan berupa pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, serta revitalisasi koperasi.
Ketiganya memiliki sasaran yang berbeda.
Pertama, pendirian koperasi baru. Jalur ini ditujukan bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi.
Kedua, pengembangan koperasi yang sudah ada. Jalur ini ditujukan bagi desa atau kelurahan yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja yang cukup baik.
Ketiga, revitalisasi koperasi. Jalur ini ditujukan bagi desa atau kelurahan yang sudah memiliki koperasi, tetapi koperasi tersebut tidak aktif atau memiliki kinerja rendah.
Pembagian tersebut menunjukkan bahwa kondisi kelembagaan di setiap desa atau kelurahan perlu diperhatikan. Wilayah yang belum memiliki koperasi tentu menghadapi kebutuhan berbeda dengan wilayah yang sudah mempunyai koperasi aktif atau koperasi yang perlu dihidupkan kembali.
Perpres juga mengatur bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibentuk untuk satu wilayah desa atau kelurahan. Untuk desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, pembentukan koperasi dapat dilakukan oleh lebih dari satu desa dengan ketentuan pembagian aset dan anggaran sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
4. Tata Kelola Organisasi: Ada Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas
Tata kelola organisasi merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan koperasi. Pasal 11 menyebutkan bahwa perangkat organisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terdiri atas:
Rapat anggota;
Pengurus; dan
Pengawas.
Pengurus paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara sebagaimana diatur dalam Pasal 12. Pemilihan pengurus dilakukan berdasarkan rapat anggota dan didahului mekanisme prapemilihan melalui musyawarah desa khusus atau musyawarah kelurahan khusus.
Susunan ini penting karena koperasi bukan sekadar tempat berjualan atau bangunan usaha. Koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan mekanisme pengambilan keputusan, pengelolaan, dan pengawasan.
Dalam praktiknya, ada beberapa hal yang patut diperhatikan:
Kewenangan harus jelas. Pengurus perlu memahami tanggung jawabnya dalam menjalankan kegiatan usaha, sedangkan pengawasan harus berjalan sesuai fungsi organisasi.
Keputusan perlu dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan dana, aset, pembelian barang, penjualan, dan kerja sama usaha perlu didukung pencatatan yang tertib.
Kepentingan anggota harus diperhatikan. Kegiatan usaha koperasi semestinya memiliki hubungan yang jelas dengan kebutuhan dan manfaat bagi anggotanya.
Pengelolaan usaha membutuhkan kompetensi. Kemampuan administrasi, keuangan, pemasaran, pengadaan, dan manajemen persediaan sama pentingnya dengan kelengkapan organisasi.
Perpres juga mengatur kemungkinan pengangkatan pengelola untuk menjalankan usaha koperasi setelah berakhirnya masa penugasan operasionalisasi oleh Agrinas Pangan selama dua tahun. Ketentuan ini menegaskan pentingnya kesiapan sumber daya manusia untuk melanjutkan operasional koperasi.
5. Pembangunan Gerai dan Gudang Harus Mendukung Kegiatan Usaha
Pembangunan fasilitas fisik menjadi salah satu bagian penting dalam percepatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Perpres mengatur sejumlah aspek terkait lahan, status dan lokasi, serta luas lahan untuk pembangunan fasilitas. Ketentuan mengenai luas lahan perlu dibaca bersama dengan pengaturan penyesuaian apabila lahan yang sesuai tidak tersedia, termasuk penggunaan prototipe adaptif dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Artinya, pembangunan fasilitas perlu memperhatikan kondisi nyata di lapangan. Ketersediaan tanah, kesesuaian lokasi, kebutuhan usaha, dan persyaratan hukum tidak dapat dipisahkan dari proses perencanaan.
Lebih jauh, gerai dan gudang bukanlah tujuan akhir. Keduanya merupakan sarana untuk menunjang kegiatan ekonomi koperasi. Fasilitas yang telah dibangun perlu memiliki rencana pemanfaatan yang jelas, termasuk jenis barang atau jasa yang akan dikelola, sumber pasokan, calon konsumen, biaya operasional, serta proyeksi pendapatan.
Tanpa perencanaan usaha yang realistis, fasilitas fisik berisiko tidak dimanfaatkan secara optimal.
6. Pembiayaan dan Skema Angsuran: Bagian yang Perlu Dicermati
Perpres mengatur dukungan permodalan dan pembiayaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Secara umum, sumber permodalan dapat berasal dari berbagai pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk anggota, pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga pembiayaan.
Pasal 41 secara khusus mengatur pembiayaan perbankan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, gudang, dan kelengkapan koperasi. Pasal tersebut memuat skema pembiayaan dengan batas rata-rata Rp3 miliar per unit fisik untuk 80.000 koperasi, serta mekanisme pembayaran angsuran pokok dan bunga, margin, atau bagi hasil melalui sumber yang disebutkan dalam peraturan.
Pengaturan tersebut perlu dibaca secara utuh. Skema pembayaran yang disebutkan dalam Pasal 41 berkaitan dengan kondisi dan mekanisme yang ditetapkan dalam pasal itu, termasuk serah terima pekerjaan dari Agrinas Pangan kepada Menteri sebagaimana dirujuk dalam ketentuan tersebut. Pengaturan teknis lebih lanjut mengenai pembiayaan diserahkan kepada Menteri Keuangan.
Karena menyangkut pembiayaan dan sumber pembayaran, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah desa dan masyarakat:
Jangan menyamakan plafon atau batas pembiayaan dengan dana hibah yang tidak perlu dikembalikan.
Jangan menganggap seluruh biaya pembangunan otomatis menjadi tanggungan APB Desa.
Periksa dasar hukum, mekanisme pembayaran, pihak yang bertanggung jawab, serta ketentuan teknis yang berlaku sebelum menarik kesimpulan mengenai penggunaan Dana Desa atau sumber anggaran lainnya.
Bedakan pembiayaan pembangunan fisik dari kebutuhan modal kerja dan biaya operasional koperasi.
Poin penting: ketentuan pembiayaan perlu dipahami berdasarkan bunyi pasal dan aturan teknis pelaksanaannya. Pemerintah desa sebaiknya tidak mengambil keputusan anggaran hanya berdasarkan informasi ringkas atau kabar yang beredar.
7. Agrinas Pangan Mendapat Penugasan dalam Percepatan dan Operasionalisasi
Perpres membagi peran sejumlah pihak dalam pelaksanaan program. Salah satu pihak yang mendapat penugasan khusus adalah Agrinas Pangan.
Pasal 99 mengatur tugas Agrinas Pangan untuk mempercepat pembangunan fisik dan mengoperasionalkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selama dua tahun, yang dihitung berdasarkan ketentuan mengenai masa penugasan dan/atau operasionalisasi dalam pasal tersebut, sampai dengan penyerahan pengelolaan kepada koperasi.
Penugasan itu juga mencakup transfer kemampuan kepada sumber daya manusia koperasi, persiapan serah terima, penyiapan dan pengelolaan Torasera, serta penyampaian laporan berkala.
Sementara itu, Pasal 93 mengatur peran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara melalui holding operasional dalam mempersiapkan dan melaksanakan percepatan pembangunan fisik dan operasionalisasi oleh Agrinas Pangan, dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembagian peran ini menunjukkan bahwa percepatan pembangunan dan operasionalisasi melibatkan penugasan kelembagaan yang lebih luas. Namun, masa penugasan operasionalisasi selama dua tahun juga menimbulkan kebutuhan penting: koperasi harus dipersiapkan untuk mampu melanjutkan usaha setelah masa penugasan berakhir.
Karena itu, alih pengetahuan, penguatan pengurus, pembenahan administrasi, pengelolaan keuangan, dan penyusunan rencana bisnis perlu mendapat perhatian sejak awal.
8. Apa Itu Torasera dan Mengapa Penting?
Perpres juga mengatur Torasera sebagai bagian dari dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan jaringan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam pengaturannya, Torasera berperan mendukung distribusi dan kesinambungan pasokan, mengonsolidasikan kebutuhan barang koperasi, serta mengagregasi produk anggota, produk lokal, UMKM, petani, nelayan, peternak, dan produsen setempat.
Fungsinya juga berkaitan dengan pemasaran, rantai pasok, distribusi, pergudangan, logistik, data, pembayaran, pelaporan, pembiayaan, kemitraan usaha, dan akses pasar.
Torasera dapat berbentuk fisik maupun nonfisik. Pengaturannya juga tidak mengharuskan Torasera memiliki atau mengoperasikan sendiri seluruh gudang, sarana transportasi, dan distribusi.
Secara praktis, konsep ini dapat dipahami sebagai upaya membangun hubungan antarkoperasi dan pelaku usaha agar kegiatan pengadaan dan pemasaran tidak berjalan sendiri-sendiri.
Misalnya, produk pertanian dari satu wilayah dapat dihimpun dan dipasarkan melalui jaringan yang lebih luas. Sebaliknya, kebutuhan barang koperasi dapat dikonsolidasikan agar pasokan lebih teratur.
Namun, manfaatnya akan bergantung pada pelaksanaan di lapangan: apakah tersedia produk yang layak dipasarkan, apakah kebutuhan pembeli teridentifikasi, bagaimana biaya logistik dikelola, dan apakah kerja sama menghasilkan nilai ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan.
9. Peluang Koperasi Menjadi Bagian dari Rantai Pasok Pangan
Perpres memberikan ruang dukungan lintas sektor untuk memperkuat kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pasal 94 mengatur dukungan dari badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, termasuk penyusunan kebijakan program pangan nasional dan pendampingan dalam percepatan pembentukan kelembagaan, pembangunan, serta operasionalisasi koperasi.
Pasal 95 mengatur dukungan di bidang pemenuhan gizi nasional, termasuk kebijakan pelibatan koperasi sebagai pemasok bahan pangan dengan memprioritaskan produk dalam negeri, bahan pangan lokal, dan/atau bahan pangan olahan dalam program pemenuhan gizi nasional. Dukungan tersebut juga mencakup pendampingan bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi untuk memanfaatkan koperasi atau bekerja sama dengannya dalam memenuhi kebutuhan pasokan pangan.
Bagi koperasi yang memiliki basis anggota petani, nelayan, peternak, atau produsen pangan lokal, ketentuan ini membuka peluang untuk membangun kemitraan usaha.
Meski demikian, peluang sebagai pemasok bukan berarti seluruh koperasi otomatis mendapat kontrak pengadaan. Koperasi tetap perlu memenuhi kebutuhan pembeli, menjaga kualitas, menjamin ketersediaan barang, menyiapkan administrasi, serta mengikuti ketentuan program dan kerja sama yang berlaku.
Dengan kata lain, koperasi harus membangun kapasitas bisnis agar dapat menjadi mitra pasok yang dapat diandalkan.
10. Apa yang Perlu Dipersiapkan Pemerintah Desa?
Bagi pemerintah desa, pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih perlu dilihat secara menyeluruh. Pemerintah desa perlu memahami pembagian kewenangan dan memastikan setiap keputusan terkait aset, anggaran, lahan, serta kerja sama memiliki dasar yang jelas.
Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan adalah sebagai berikut.
Pertama, petakan kondisi ekonomi desa. Identifikasi produk unggulan, kebutuhan masyarakat, pelaku UMKM, potensi pertanian, peternakan, perikanan, serta kegiatan ekonomi yang sudah berjalan.
Kedua, periksa kondisi kelembagaan koperasi. Pastikan jalur pembentukan, pengembangan, atau revitalisasi sesuai dengan kondisi koperasi di wilayah tersebut.
Ketiga, pahami status dan penggunaan lahan. Setiap rencana pembangunan perlu memperhatikan status hukum, kesesuaian lokasi, luas lahan, dan persyaratan yang berlaku.
Keempat, pahami skema pembiayaan. Pisahkan informasi mengenai pembiayaan pembangunan fisik, modal kerja, biaya operasional, dan kewajiban pembayaran. Jangan menyimpulkan adanya kewajiban penggunaan anggaran desa tanpa membaca ketentuan yang relevan secara lengkap.
Kelima, siapkan sumber daya manusia. Koperasi membutuhkan pengelola yang mampu menjalankan usaha, bukan hanya pengurus yang memenuhi persyaratan organisasi.
Keenam, bangun kemitraan yang realistis. Kerja sama dengan BUM Desa, UMKM, kelompok tani, nelayan, peternak, BUMN, BUMD, atau pihak lainnya perlu didasarkan pada kebutuhan nyata, pembagian tanggung jawab, dan manfaat yang terukur.
Ketujuh, siapkan pencatatan dan pengawasan. Pengelolaan aset, transaksi, persediaan, pendapatan, pengeluaran, serta kewajiban perlu didukung administrasi yang tertib.
Langkah-langkah tersebut merupakan rekomendasi praktis untuk membantu pelaksanaan program. Penerapannya tetap harus disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pihak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Tantangan Pelaksanaan yang Tidak Boleh Diabaikan
Meskipun Perpres menyediakan kerangka tata kelola dan dukungan kelembagaan, pelaksanaan program tetap menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi.
Kesiapan usaha
Tidak semua desa memiliki potensi usaha, akses pasar, atau kondisi geografis yang sama. Model bisnis yang cocok untuk desa pertanian belum tentu sesuai untuk desa pesisir atau wilayah yang jauh dari pusat distribusi.
Keberlanjutan setelah penugasan
Ketika masa operasionalisasi oleh pihak yang ditugaskan berakhir, koperasi perlu memiliki sumber daya manusia dan sistem pengelolaan yang siap melanjutkan usaha.
Pengelolaan pembiayaan
Setiap pembiayaan perlu dipahami bersama dengan kewajiban, mekanisme pembayaran, dan risiko yang menyertainya. Keputusan usaha tidak seharusnya hanya didasarkan pada tersedianya fasilitas atau akses modal.
Koordinasi antarpihak
Banyaknya pihak yang terlibat membutuhkan pembagian peran dan komunikasi yang jelas. Tanpa koordinasi, pembangunan fisik, pasokan barang, pengelolaan usaha, dan kebutuhan pasar dapat berjalan tidak selaras.
Akuntabilitas
Pengelolaan koperasi perlu dapat dijelaskan kepada anggota dan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku. Transparansi bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bagian penting dari kepercayaan terhadap koperasi.
Tantangan-tantangan ini merupakan hal yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan. Tantangan tersebut bukan berarti kegagalan pasti terjadi, tetapi menjadi alasan mengapa perencanaan, pengawasan, dan evaluasi perlu dilakukan secara serius.
12. Kesimpulan
Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengatur kerangka penyelenggaraan program secara luas, mulai dari pembentukan dan pengembangan koperasi, tata kelola organisasi, pembangunan fasilitas, pembiayaan, operasionalisasi oleh pihak yang mendapat penugasan, sampai dukungan rantai pasok dan koordinasi lintas sektor.
Ada beberapa hal utama yang perlu dipahami.
Pertama, pembentukan koperasi dapat dilakukan melalui pendirian baru, pengembangan koperasi aktif, atau revitalisasi koperasi yang tidak aktif maupun berkinerja rendah.
Kedua, koperasi memerlukan tata kelola organisasi yang jelas, sumber daya manusia yang memadai, dan kegiatan usaha yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ketiga, pembangunan gerai dan gudang harus disertai rencana usaha yang realistis agar fasilitas dapat dimanfaatkan secara produktif.
Keempat, ketentuan pembiayaan perlu dipahami secara cermat, terutama terkait mekanisme angsuran dan sumber pembayaran yang diatur dalam Perpres serta aturan teknis pelaksanaannya.
Kelima, masa operasionalisasi dan dukungan jaringan seperti Torasera perlu diikuti dengan penguatan kemampuan koperasi agar kegiatan usaha dapat berlanjut.
Pada akhirnya, keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang dibentuk atau fasilitas yang dibangun. Hal yang juga penting adalah kemampuan koperasi menyediakan layanan yang dibutuhkan, mengembangkan usaha secara sehat, membangun kemitraan, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota dan masyarakat.
📥 Baca dan Unduh PERPRES 82 Tahun 2026 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih
📕 DOWNLOAD PDF
Silakan baca dokumen secara online melalui tampilan PDF di bawah ini.