Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Hot News

🔥 HOT NEWS

Senin, 01 Juni 2026

SELAMAT MEMPERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2026

 


"MEMBUMIKAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KERJA NYATA UNTUK DESA DAN INDONESIA"

Pancasila merupakan dasar negara, ideologi bangsa, sekaligus pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Momentum Hari Lahir Pancasila menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus mengaktualisasikan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial dalam setiap kebijakan, program, serta aktivitas pembangunan, termasuk dalam membangun dan memberdayakan desa.

Kemajuan desa merupakan hasil kolaborasi dan kerja bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pendamping Desa, BUM Desa, Perguruan Tinggi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, serta seluruh elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pembangunan desa.

Dengan semangat gotong royong, musyawarah, inovasi, dan pengabdian, mari bersama-sama memperkuat kemandirian desa, mengembangkan potensi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjadikan desa sebagai fondasi Indonesia yang maju, tangguh, dan berdaya saing.

Hari Lahir Pancasila adalah momentum untuk meneguhkan komitmen bahwa pembangunan desa bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan kerja kolektif seluruh komponen bangsa dalam mewujudkan cita-cita Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

PANCASILA DALAM NILAI
KOLABORASI DALAM KARYA
DESA MAJU, INDONESIA MAJU

Rabu, 13 Mei 2026

Dari Toko Bangunan hingga Air Bersih, BUMDes Maria Maju Terus Berkembang

 


BUMDes Maria Maju Kecamatan wawo Kabupaten Bima, terus menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam membangun ekonomi desa melalui berbagai unit usaha produktif. Di bawah kepemimpinan Direktur BUMDes, Nazaruddin, BUMDes ini terus memperluas sektor usahanya untuk menjawab kebutuhan masyarakat desa.

Hingga tahun 2026, BUMDes  Maria Maju  telah mengelola empat unit usaha utama, yaitu:

  • Unit usaha toko bahan bangunan yang dibuka sejak tahun 2020
  • Unit usaha saprodi pertanian yang mulai beroperasi tahun 2021
  • Unit usaha ayam pedaging yang dikembangkan sejak tahun 2025
  • Unit usaha air bersih warga yang dibuka pada tahun 2026

Unit usaha toko bahan bangunan menjadi salah satu usaha utama yang terus berkembang. Sejak dibuka pada tahun 2020, usaha ini menyediakan berbagai kebutuhan material bangunan bagi masyarakat Desa Maria maupun desa-desa sekitar, seperti semen, baja ringan, besi, pipa, dan berbagai kebutuhan bangunan lainnya.

Untuk mendukung kelancaran distribusi material, BUMDes Maria Maju bahkan telah memiliki dua unit mobil pick up yang dibeli dari keuntungan usaha toko bangunan tersebut.

Direktur BUMDes Maria Maju, Nazaruddin, mengatakan bahwa perkembangan usaha yang dicapai saat ini bukan hanya hasil kerja keras pengurus BUMDes semata, tetapi juga berkat dukungan penuh dari Pemerintah Desa Maria, BPD, dan masyarakat desa yang terus memberikan kepercayaan terhadap usaha-usaha yang dijalankan BUMDes.

“Alhamdulillah, usaha toko bangunan terus berkembang dan mampu memenuhi kebutuhan warga, mulai dari semen, baja ringan, besi, pipa, hingga kebutuhan bahan bangunan lainnya. Dukungan pemerintah desa, BPD, dan masyarakat menjadi kekuatan besar bagi kami untuk terus berkembang,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dari seluruh unit usaha yang dikelola saat ini, BUMDes Maria Maju mampu mencatat omzet usaha rata-rata sekitar Rp45.000.000 per bulan. Capaian tersebut menjadi motivasi bagi pengurus untuk terus meningkatkan pelayanan dan memperluas usaha BUMDes ke depan.

Selain toko bangunan, BUMDes juga mengembangkan unit usaha saprodi pertanian dengan menyediakan berbagai kebutuhan petani seperti pestisida, herbisida, obat-obatan pertanian, karung, tarpal, dan kebutuhan pertanian lainnya. Unit usaha ini dibuka karena sebagian besar masyarakat Desa Maria memiliki mata pencaharian sebagai petani.

Pada tahun 2025, BUMDes Maria Maju memperoleh penyertaan modal dari Pemerintah Desa Maria sebesar Rp170.000.000 untuk membuka unit usaha ayam pedaging. Usaha tersebut terus berkembang dan menjadi salah satu upaya mendukung program ketahanan pangan desa.

Memasuki tahun 2026, BUMDes Maju Maria kembali memperluas usahanya dengan membuka layanan air bersih bagi masyarakat yang masih mengalami kekurangan akses air bersih. Melalui dukungan Program PAMSIMAS, pengelolaan air bersih sumur bor diserahkan kepada BUMDes untuk dirawat, dijaga keberlanjutannya, serta dikelola demi memenuhi kebutuhan warga.

Dengan semangat membangun ekonomi desa melalui usaha yang nyata dan berkelanjutan, BUMDes Maria Maju menjadi contoh bagaimana desa mampu tumbuh mandiri melalui inovasi, kolaborasi, dan kerja keras bersama antara pengurus BUMDes, pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.

Senin, 11 Mei 2026

Wahai Desa, Perkenalkan Dirimu kepada Dunia

Website dan Blog Desa sebagai Jendela Dunia

Desa hari ini tidak lagi cukup hanya dikenal oleh masyarakat di sekitarnya. Di tengah perkembangan teknologi dan informasi, desa dituntut mampu memperkenalkan dirinya kepada dunia. Karena sesungguhnya desa memiliki begitu banyak kekayaan: sawah yang subur, hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, wisata alam, budaya, tradisi, hingga produk UMKM masyarakat.

Namun semua potensi itu tidak akan banyak berarti apabila hanya tersimpan dan tidak dikenal luas.

Di sinilah pentingnya website dan blog desa.

Website desa bukan sekadar tampilan digital atau formalitas administrasi. Lebih dari itu, website desa adalah wajah desa di ruang dunia maya. Ia menjadi jendela yang memperlihatkan siapa desa itu, apa yang dimiliki, dan bagaimana kehidupan masyarakatnya.

Melalui website dan blog desa, dunia dapat melihat keindahan alam desa, mengenal produk unggulan masyarakat, membaca cerita tentang budaya lokal, hingga mengetahui perkembangan pembangunan desa. Apa yang sebelumnya hanya diketahui warga sekitar, kini dapat diakses oleh siapa saja, dari mana saja.

Sebuah artikel tentang panen raya dapat dibaca orang di kota lain. Foto wisata desa dapat menarik perhatian wisatawan. Informasi tentang produk UMKM dapat membuka peluang pasar baru. Bahkan cerita sederhana tentang kehidupan masyarakat desa dapat membangun citra positif yang mengundang perhatian banyak pihak.

Hari ini, desa yang aktif di ruang digital memiliki peluang lebih besar untuk berkembang.

Website desa dapat menjadi pusat informasi sekaligus media promosi. Blog desa dapat menjadi ruang untuk menceritakan potensi, kegiatan masyarakat, sejarah desa, adat istiadat, serta keberhasilan pembangunan yang selama ini jarang diketahui publik.

Karena di era digital, sesuatu yang dikenal akan lebih mudah berkembang dibanding sesuatu yang hanya diam dan tersembunyi.

Sayangnya, masih banyak website desa yang hanya berisi struktur pemerintahan dan dokumen administratif. Padahal desa memiliki begitu banyak cerita dan potensi yang layak ditampilkan. Website desa seharusnya hidup, aktif, dan menjadi media komunikasi antara desa dengan dunia luar.

Desa perlu mulai membiasakan diri mendokumentasikan kegiatan, menulis berita desa, mempublikasikan potensi lokal, serta menampilkan foto dan video yang menarik. Tidak harus mewah dan mahal. Yang terpenting adalah konsisten memperlihatkan identitas desa kepada publik.

Sebab dunia tidak akan mengenal desa yang hanya diam.

Wahai desa, dunia akan mengenalmu ketika engkau mulai memperkenalkan dirimu sendiri.
Melalui website dan blog desa, engkau dapat menunjukkan sawahmu yang hijau, lautmu yang luas, hasil pertanianmu, budaya masyarakatmu, dan semangat gotong royong yang tetap hidup di tengah perubahan zaman.

Karena website desa bukan hanya media informasi.
Ia adalah pintu perkenalan desa kepada dunia.
Ia adalah ruang bagi desa untuk menunjukkan potensi, membangun kebanggaan, dan membuka jalan menuju kemajuan.

Dan ketika desa mampu hadir di ruang digital dengan identitasnya sendiri, maka sesungguhnya desa sedang berkata kepada dunia:

"Inilah kami. Inilah potensi kami. Dan dunia akan mengenal kami." 

Sabtu, 09 Mei 2026

100% BUMDes kecamatan Wawo Berbadan Hukum


Dari  Administrasi ke Legalitas: Kolaborasi Pendamping Desa Kecamatan Wawo Mengantarkan 100% BUMDes Berbadan Hukum

Penguatan ekonomi desa tidak hanya bergantung pada besarnya potensi yang dimiliki desa, tetapi juga pada kuatnya kelembagaan yang menopang pengelolaan usaha desa. Dalam konteks tersebut, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kemandirian dan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.

Agar dapat berjalan secara profesional dan memiliki kepastian hukum, BUMDes perlu memiliki legalitas badan hukum sebagai dasar dalam menjalankan aktivitas usaha, menjalin kerja sama, maupun mengembangkan unit-unit usaha desa secara berkelanjutan.

Kecamatan Wawo yang terdiri dari 9 desa memiliki 9 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjadi bagian penting dalam penguatan ekonomi desa. Dalam upaya memperkuat kelembagaan dan legalitas usaha desa tersebut, seluruh BUMDes di Kecamatan Wawo didorong untuk memiliki status badan hukum sebagai dasar dalam menjalankan usaha secara profesional dan berkelanjutan.

Berangkat dari semangat tersebut, Pendamping Desa Kecamatan Wawo bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) terus melakukan pendampingan dan fasilitasi terhadap seluruh desa dalam proses pengajuan badan hukum BUMDes.

Pendampingan dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari koordinasi dengan pemerintah desa, membantu penyusunan dan perbaikan dokumen administrasi, memfasilitasi kelengkapan persyaratan, hingga mendampingi proses pengajuan badan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Proses tersebut tentu membutuhkan kerja keras, ketelitian, dan komunikasi yang intensif. Sebab dalam pelaksanaannya, masih terdapat berbagai kendala administratif maupun teknis yang harus diselesaikan bersama agar seluruh dokumen dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Namun berkat kerja sama dan kolaborasi yang baik dari semua pihak, upaya tersebut akhirnya berhasil diwujudkan dengan capaian yang membanggakan. Dari total 9 BUMDes yang ada di Kecamatan Wawo, seluruhnya kini telah resmi berbadan hukum atau mencapai 100 persen legalitas badan hukum.

Keberhasilan ini tentu bukan semata hasil kerja pendamping desa saja. Capaian tersebut tidak lepas dari dukungan dan keterlibatan berbagai pihak yang memiliki komitmen sama dalam memperkuat kelembagaan ekonomi desa.

Peran aktif Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bima menjadi bagian penting dalam memberikan arahan, penguatan, dan dukungan dalam proses fasilitasi. Begitu pula dukungan Camat Wawo yang terus mendorong percepatan legalitas BUMDes sebagai bagian dari penguatan tata kelola desa di wilayah kecamatan.


Selain itu, keberhasilan ini juga tidak terlepas dari komitmen para Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengurus BUMDes yang terus membangun komunikasi dan kerja sama selama proses pendampingan berlangsung.

Legalitas badan hukum yang kini dimiliki seluruh BUMDes di Kecamatan Wawo menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa yang sah, profesional, dan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang.

Ke depan, tantangan berikutnya bukan hanya mempertahankan legalitas, tetapi bagaimana BUMDes mampu tumbuh menjadi lembaga usaha desa yang sehat, produktif, inovatif, dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Karena sejatinya, keberhasilan pembangunan desa selalu lahir dari kolaborasi, gotong royong, dan kesamaan semangat untuk memajukan desa bersama.

Kamis, 07 Mei 2026

Menata Sinergi Kecamatan, OPD, dan Pendamping Desa dalam Implementasi Pasal 180 PP 16 Tahun 2026 Tentang Desa

 

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa memberikan penegasan baru terhadap posisi strategis kecamatan dalam tata kelola pemerintahan desa. Melalui Pasal 180, camat atau sebutan lain diberikan tugas pembinaan dan pengawasan desa dalam berbagai aspek pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga koordinasi lintas sektor.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kecamatan memiliki peran penting sebagai penghubung antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa. Namun dalam implementasinya, pelaksanaan mandat tersebut masih menghadapi berbagai tantangan kapasitas dan koordinasi antaraktor pemerintahan.


Mandat Besar Kecamatan dalam Pasal 180 PP  16 Tahun 2026 Tentang Desa

Pasal 180 memberikan ruang tugas yang sangat luas kepada kecamatan. Fungsi tersebut meliputi fasilitasi penyusunan regulasi desa, administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, pembinaan perangkat desa, sinkronisasi pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga koordinasi pendampingan desa.

Dalam konteks ini, kecamatan tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai unit administratif pemerintah daerah. Kecamatan ditempatkan sebagai simpul koordinasi wilayah yang memiliki tanggung jawab menjaga sinkronisasi antara kebijakan daerah dan dinamika pembangunan desa.

Peran tersebut menjadi semakin penting di tengah meningkatnya kompleksitas tata kelola desa, terutama setelah desa mengelola anggaran yang besar dan berbagai program pembangunan berbasis masyarakat.

Kapasitas Kecamatan yang Masih Terbatas

Di lapangan, besarnya mandat yang diberikan kepada kecamatan belum sepenuhnya diikuti penguatan kapasitas kelembagaan. Banyak kecamatan masih menghadapi keterbatasan jumlah pegawai, minimnya tenaga teknis, serta tingginya beban administrasi.

Tidak sedikit aparatur kecamatan harus menangani berbagai urusan secara bersamaan, mulai dari pelayanan publik, administrasi pemerintahan, pembinaan desa, hingga koordinasi lintas sektor. Sementara itu, cakupan wilayah dan jumlah desa yang dibina sering kali cukup luas.

Di sisi lain, tata kelola desa saat ini semakin kompleks. Pemerintah desa dituntut mengelola Dana Desa, pembangunan fisik, aset desa, BUMDes, sistem digital, hingga berbagai bentuk pelaporan administrasi. Kondisi tersebut membutuhkan dukungan pembinaan yang tidak sederhana.

Akibatnya, fungsi pembinaan dan pengawasan desa di beberapa wilayah belum dapat berjalan optimal sebagaimana yang diharapkan regulasi.


Pendamping Desa sebagai Mitra Penguatan Desa dan Kecamatan

Dalam situasi keterbatasan tersebut, keberadaan Pendamping Desa menjadi elemen penting dalam mendukung tata kelola desa. Pendamping desa tidak hanya membantu pemerintah desa dalam aspek teknis, tetapi juga sering menjadi penghubung dalam proses fasilitasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Pendamping desa banyak terlibat dalam:

  • fasilitasi musyawarah desa,
  • penyusunan dokumen perencanaan,
  • penguatan kapasitas aparatur desa,
  • pemberdayaan masyarakat,
  • hingga pendampingan program pembangunan.

Dalam praktiknya, keberadaan pendamping desa juga membantu menopang keterbatasan kapasitas teknis di tingkat kecamatan, terutama dalam pendampingan lapangan dan fasilitasi masyarakat.

Karena itu, hubungan antara kecamatan dan pendamping desa seharusnya dibangun dalam kerangka kemitraan dan kolaborasi, bukan dalam relasi yang saling menggantikan.


Potensi Tumpang Tindih dan Ego Sektoral

Meski demikian, hubungan antar aktor dalam tata kelola desa masih menghadapi berbagai tantangan koordinasi. Tidak jarang desa menerima arahan yang berbeda dari berbagai pihak, baik dari OPD, kecamatan, maupun unsur pendampingan.

Pada beberapa kondisi, muncul tumpang tindih peran dan ego sektoral yang membuat tata kelola pembinaan desa menjadi tidak efektif. Kecamatan sering diposisikan hanya sebagai pelaksana administrasi, sementara OPD berjalan dengan program sektoral masing-masing tanpa koordinasi yang memadai.

Di sisi lain, desa juga sering dibebani berbagai permintaan data, aplikasi, laporan, dan kegiatan koordinasi yang datang dari banyak arah secara terpisah.

Jika kondisi ini terus berlangsung, maka implementasi pembinaan desa berpotensi menjadi fragmentatif dan kehilangan fokus terhadap kebutuhan nyata masyarakat desa.


OPD Harus Memperkuat, Bukan Mengambil Alih

Dalam implementasi Pasal 180, organisasi perangkat daerah (OPD) seharusnya hadir sebagai penguat kapasitas pemerintahan desa dan kecamatan, bukan mengambil alih fungsi koordinasi wilayah.

OPD memiliki peran penting sebagai pembina teknis sesuai bidang masing-masing, seperti:

  • pertanian,
  • kesehatan,
  • infrastruktur,
  • koperasi dan UMKM,
  • pemberdayaan masyarakat,
  • dan pelayanan sosial.

Namun pembinaan sektoral tersebut perlu tetap terintegrasi dalam koordinasi wilayah kecamatan agar tidak menimbulkan tumpang tindih program dan kebingungan di tingkat desa.

Pembangunan desa membutuhkan pendekatan yang terkoordinasi, bukan berjalan sendiri-sendiri berdasarkan kepentingan sektoral masing-masing lembaga.

Kecamatan sebagai Simpul Integrasi Pembangunan Wilayah

Ke depan, kecamatan perlu diposisikan kembali sebagai simpul integrasi pembangunan wilayah. Kecamatan tidak cukup hanya menjadi tempat administrasi pemerintahan, tetapi harus diperkuat sebagai pusat koordinasi pembangunan berbasis wilayah.

Melalui penguatan kecamatan, sinkronisasi antara:

  • pemerintah daerah,
  • OPD,
  • pendamping desa,
  • dan pemerintah desa,

dapat berjalan lebih efektif.

Penguatan tersebut perlu diikuti dengan:

  • peningkatan kapasitas SDM,
  • dukungan anggaran,
  • penguatan sistem informasi,
  • serta pelatihan teknis dan manajerial bagi aparatur kecamatan.

Membangun Kolaborasi dalam Tata Kelola Desa

Keberhasilan implementasi Pasal 180 pada akhirnya sangat bergantung pada kemampuan membangun kolaborasi antaraktor pemerintahan. Kecamatan, OPD, pendamping desa, dan pemerintah desa perlu diposisikan sebagai bagian dari satu ekosistem tata kelola pembangunan desa.

Kecamatan menjalankan fungsi koordinasi dan pembinaan wilayah. OPD memberikan dukungan teknis sektoral. Pendamping desa memperkuat pemberdayaan dan kapasitas masyarakat. Sementara pemerintah desa tetap menjadi pelaksana utama pemerintahan dan pembangunan di tingkat lokal.

Hubungan yang sehat antaraktor tersebut akan menciptakan tata kelola desa yang lebih adaptif, partisipatif, dan berkelanjutan.


Arah Penguatan dan Rekomendasi Kebijakan

Implementasi Pasal 180 PP Desa memerlukan penguatan sistemik agar fungsi pembinaan dan pengawasan desa tidak berhenti pada aspek administratif semata. Karena itu, diperlukan langkah-langkah penguatan yang lebih konkret dan terintegrasi.

1. Penguatan kapasitas kecamatan harus menjadi prioritas pemerintah daerah.

Besarnya mandat kecamatan perlu diimbangi dengan:

    • penambahan SDM,
    • peningkatan kompetensi aparatur,
    • dukungan tenaga teknis,
    • dan penguatan anggaran pembinaan desa.

Kecamatan tidak dapat dibebani fungsi koordinasi yang luas tanpa dukungan kelembagaan yang memadai.

2. Integrasi koordinasi lintas OPD dalam pembinaan desa.

Pembinaan desa tidak boleh berjalan secara sektoral dan terpisah-pisah. Pemerintah daerah perlu membangun sistem koordinasi terpadu berbasis wilayah kecamatan agar program OPD lebih sinkron dan tidak membebani desa dengan berbagai laporan dan aplikasi yang tumpang tindih.

3. Hubungan kecamatan dan pendamping desa perlu dibangun dalam pola kemitraan yang sehat.

Pendamping desa perlu diposisikan sebagai mitra penguatan kapasitas desa dan kecamatan, bukan sebagai pengganti fungsi pemerintahan desa maupun kecamatan. Kolaborasi yang baik akan memperkuat kualitas perencanaan, pemberdayaan, dan pembangunan desa.

4. Digitalisasi tata kelola desa dan kecamatan perlu diarahkan pada penyederhanaan sistem.

Transformasi digital seharusnya membantu efektivitas kerja pemerintahan, bukan justru menambah beban administrasi. Integrasi data dan penyederhanaan aplikasi menjadi kebutuhan penting dalam mendukung tata kelola desa yang efisien.

5. Penguatan tata kelola desa harus tetap berorientasi pada masyarakat.

Pada akhirnya, tujuan utama pembinaan dan pengawasan desa bukan sekadar kepatuhan administratif, tetapi menghadirkan pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih berkualitas.


Penutup: Dari Regulasi Menuju Penguatan Sistem

Pasal 180 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa telah memberikan arah yang jelas mengenai pentingnya peran kecamatan dalam pembinaan dan pengawasan desa. Namun regulasi yang kuat perlu diikuti dengan penguatan sistem kelembagaan dan kolaborasi antar level pemerintahan.

Desa yang kuat membutuhkan kecamatan yang kuat. Kecamatan yang kuat membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan koordinasi OPD yang sehat. Sementara pembangunan desa yang berkelanjutan membutuhkan pendampingan yang profesional dan partisipasi masyarakat yang aktif.

Karena itu, tantangan utama ke depan bukan hanya memperbanyak regulasi, tetapi membangun sinergi dan kapasitas bersama dalam tata kelola pembangunan desa yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap realitas lapangan.

Kamis, 30 April 2026

BUMDes Jangan Dibiarkan Jalan Sendiri! Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kab. Bima Ingatkan Peran Kunci Pemdes dan BPD di Desa Samili

Desa Samili, Kecamatan Woha — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri tanpa pengawasan. Hal ini ditegaskan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bima, Susanto Saputro, saat melakukan koordinasi bersama Pemerintah Desa Samili, BPD, dan pengurus BUMDes.

Dalam pertemuan tersebut, isu transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa menjadi sorotan utama. Susanto menilai, keterbukaan informasi publik bukan lagi pilihan, melainkan keharusan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

“BUMDes tidak boleh dikelola asal jalan. Harus profesional, transparan, dan akuntabel. Kalau tidak, sulit berkembang dan rawan kehilangan kepercayaan publik,” tegasnya.

Fokus pembahasan juga mengarah pada penguatan usaha ayam petelur sebagai salah satu tulang punggung ekonomi desa. Namun, tanpa manajemen yang baik, potensi tersebut dinilai tidak akan maksimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Untuk itu, dilakukan pelatihan langsung tata kelola keuangan menggunakan aplikasi sistem double entry versi 3.7. yang dipandu oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bima. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan seluruh transaksi usaha tercatat secara rapi dan bisa dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, Susanto secara tegas mengingatkan bahwa keberhasilan BUMDes bukan hanya tanggung jawab pengurus, tetapi juga seluruh elemen pemerintahan desa.

“Pemerintah desa tidak boleh lepas tangan. BPD juga harus aktif mengawasi. Kalau semua jalan sendiri-sendiri, BUMDes tidak akan kuat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pembagian peran yang jelas antar level pemerintahan. Pemerintah desa bertanggung jawab penuh terhadap arah dan keberlangsungan BUMDes, BPD mengawal fungsi pengawasan, sementara kecamatan dan kabupaten wajib hadir dalam pembinaan, pendampingan, serta dukungan kebijakan dan program.

“Kalau semua pihak serius mengawal, BUMDes bisa jadi motor ekonomi desa. Tapi kalau dibiarkan, justru berpotensi menjadi beban,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Samili menyatakan komitmennya untuk memperkuat tata kelola BUMDes agar lebih transparan dan profesional ke depan.

“Kami siap berbenah dan memperkuat pengawasan serta pembinaan terhadap BUMDes. Ini menjadi tanggung jawab kami agar usaha desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan perwakilan BPD Desa Samili yang menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan secara lebih aktif dan konstruktif.

“BPD akan terus mengawal agar pengelolaan BUMDes berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. Kami juga akan memastikan aspirasi masyarakat terserap dalam pengembangan usaha desa,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan BUMDes bukan sekadar soal usaha, tetapi soal komitmen bersama, pengawasan, dan tata kelola yang benar. Desa Samili kini ditantang untuk membuktikan bahwa BUMDes bisa dikelola secara profesional dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.


Sorotan Pendampingan Desa

SELAMAT MEMPERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2026

  "MEMBUMIKAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KERJA NYATA UNTUK DESA DAN INDONESIA" Pancasila merupakan dasar negara, ideologi bangs...