PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Hot News

🔥 HOT NEWS

Rabu, 18 Februari 2026

Mengawal Percepatan Badan Hukum BUM Desa 2026: Agenda Strategis dan Peran Kunci Pendamping

 

Undangan Sosialisasi Percepatan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa menegaskan satu pesan kuat: legalitas BUM Desa bukan lagi pilihan, melainkan keharusan sistemik dalam tata kelola ekonomi desa

Kegiatan yang dilaksanakan pada 18 Februari 2026 tersebut secara eksplisit merujuk pada kerangka regulasi:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 

  • Permendesa Nomor 3 Tahun 2021

  • Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021

Artinya, percepatan badan hukum BUM Desa adalah mandat regulatif, bukan sekadar target administratif.

Artikel ini ditujukan khusus bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP)  sebagai bahan penguatan kapasitas mandiri,  agar membaca agenda ini secara strategis, memberikan masukan kritis, dan merumuskan pendekatan pendampingan yang lebih presisi dalam mengawal badan hukum BUM Desa.

Fungsi dan Mandat Pendamping: Bukan Sekadar Fasilitator Administrasi

Dalam paparan Kornas 18 Februari 2026 ditegaskan bahwa fungsi TPP berdasarkan Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 meliputi:

  1. Fasilitasi, 2. Edukasi,  3. Mediasi, dan  4. Advokasi 

Empat fungsi ini harus dibaca secara substantif.

Pendamping bukan operator input data AHU. Pendamping adalah aktor perubahan tata kelola kelembagaan ekonomi desa.

Jika fungsi advokasi diabaikan, maka pendampingan hanya berhenti pada kelengkapan dokumen. Padahal badan hukum adalah fondasi akuntabilitas, akses pembiayaan, dan legitimasi usaha.

Membaca Strategi Berdasarkan Status Pendaftaran

Strategi dalam materi Kornas secara jelas membagi pendampingan BUM Desa ke dalam lima status pendaftaran:

  1. Belum Membentuk/Mendaftarkan Nama

  2. Perbaikan Nama

  3. Nama Terverifikasi

  4. Perbaikan Dokumen Badan Hukum

  5. Dokumen Badan Hukum Terverifikasi (Ada AHU)

Pendekatan bertahap ini bukan sekadar klasifikasi administratif, tetapi peta intervensi pendamping.

Keunggulannya:

  • Menghindari pendekatan seragam untuk semua desa.

  • Membuat pendampingan lebih presisi sesuai masalah riil.

  • Memudahkan monitoring progres berbasis data dashboard.

  • Menentukan prioritas kerja secara terstruktur.

Namun agar tidak berhenti sebagai skema teknis, pendamping harus memahami substansi tiap tahap.

1. Tahap Belum Membentuk/Mendaftarkan Nama

Ini adalah fase kesadaran.

Biasanya hambatan muncul karena:

  • Minimnya pemahaman manfaat badan hukum.

  • Kekhawatiran terhadap kompleksitas administrasi.

  • Resistensi terhadap perubahan tata kelola.

Peran pendamping di sini adalah membangun kesadaran hukum dan kelembagaan.

Strateginya:

  • Sosialisasi manfaat legalitas secara argumentatif.

  • Asistensi persiapan dokumen dasar.

  • Koordinasi dengan dinas terkait bila diperlukan.

Output yang dikejar:
BUM Desa siap mengajukan pendaftaran nama secara sadar, bukan karena tekanan.

2. Tahap Perbaikan Nama

Pada tahap ini, biasanya terjadi penolakan karena:

  • Nama tidak sesuai ketentuan.

  • Melanggar aturan penamaan.

  • Kurang memahami regulasi.

Pendamping harus:

  • Menganalisis catatan verifikator.

  • Mengidentifikasi penyebab penolakan.

  • Memastikan alternatif nama sesuai regulasi.

  • Mengawal input ulang secara tepat.

Di fase ini ketelitian sangat penting. Kesalahan kecil bisa menghambat progres berbulan-bulan.

3. Tahap Nama Terverifikasi

Ini fase percepatan dokumen badan hukum.

Langkah yang harus dikawal:

  • Musdes pendirian BUM Desa (berita acara sah).

  • Penyusunan Perdes + AD.

  • Perkades + ART.

  • SK Pengurus.

  • Kelengkapan program kerja.

  • Validasi email aktif untuk sistem.

  • Proses unggah dokumen.

Pendamping harus memastikan:
Dokumen lengkap, substansi sesuai regulasi, dan format memenuhi standar verifikasi.

Kesalahan di sini akan berujung pada tahap berikutnya: perbaikan dokumen.

4. Tahap Perbaikan Dokumen Badan Hukum

Fase ini sering terjadi karena:

  • Substansi AD/ART tidak konsisten.

  • Struktur organisasi tidak jelas.

  • Format tidak sesuai ketentuan.

  • Perubahan substansi belum dikomunikasikan dengan Pemdes/BPD.

Pendamping tidak boleh sekadar merevisi.

Yang harus dilakukan:

  • Identifikasi detail catatan perbaikan.

  • Fasilitasi koordinasi jika ada perubahan kebijakan desa.

  • Review ulang substansi tata kelola.

  • Pastikan dokumen benar-benar siap sebelum unggah ulang.

Di sinilah kualitas analisis pendamping diuji.

5. Tahap Dokumen Terverifikasi (Ada AHU)

Ini bukan garis akhir. Ini fase paling strategis.

Setelah AHU terbit, fokus bergeser ke:

  • Penguatan tata kelola kelembagaan.

  • Penyusunan dan implementasi business plan.

  • Penguatan administrasi dan sistem keuangan.

  • Fasilitasi kemitraan dan akses pembiayaan.

  • Monitoring dan evaluasi berkala.

Jika pendamping berhenti setelah AHU keluar, maka badan hukum hanya menjadi simbol administratif.

Namun jika pendamping mengawal fase ini dengan serius, maka BUM Desa akan bergerak menuju profesionalisasi dan keberlanjutan usaha.

Lima tahap ini menunjukkan bahwa:

Legalitas adalah proses bertahap.
Setiap tahap memiliki risiko dan kebutuhan intervensi berbeda.
Pendamping harus membaca posisi desa secara presisi sebelum bertindak.

Pendamping yang efektif bukan yang paling cepat menghasilkan AHU,
tetapi yang mampu mengawal desa dari nol hingga menjadi entitas usaha yang benar-benar sehat dan kredibel.


Catatan Strategis yang Harus Diseriusi Pendamping

Paparan Kornas menegaskan tiga pendekatan kunci:

  • Berbasis data – menggunakan dashboard progres sebagai alat kendali, bukan sekadar tampilan angka.

  • Berjenjang – koordinasi efektif dari kabupaten, provinsi, hingga pusat.

  • Berorientasi kualitas – tidak berhenti pada capaian kuantitatif.

Ini bukan sekadar slogan metodologis. Ini arah kerja.

Jangan Terjebak pada Target Kuantitatif

Ketika fokus hanya pada jumlah BUM Desa berbadan hukum, risiko yang muncul sangat nyata:

  • Dokumen pendirian lengkap, tetapi sistem tata kelola tidak berjalan.

  • Pengurus tidak memahami kewenangan, batas tanggung jawab, dan implikasi hukum.

  • Konflik internal muncul setelah legalitas terbit karena tidak ada kejelasan peran dan mekanisme kontrol.

Lebih berbahaya lagi, badan hukum bisa berubah menjadi legitimasi formal atas praktik yang belum tertib.

Pendamping harus memiliki keberanian profesional untuk menyampaikan bahwa:

Percepatan tidak boleh mengorbankan kualitas tata kelola.

Legalitas yang sehat dibangun di atas kesiapan kelembagaan, kapasitas pengurus, dan model bisnis yang rasional. Jika fondasi ini diabaikan, angka boleh naik — tetapi risiko juga ikut membesar.

Peran pendamping adalah menjaga keseimbangan antara kecepatan dan ketepatan. Karena dalam penguatan BUM Desa, kualitas selalu lebih menentukan daripada sekadar kuantitas.


Kendala Lapangan: Ruang Masukan dari Pendamping

Dalam materi dipaparkan sejumlah kendala:

  • Wilayah pemekaran belum masuk dalam dashboard.

  • Proses verifikasi yang lambat.

  • Kendala pencetakan sertifikat AHU.

  • Data ganda (double entry) dalam sistem.

Sekilas tampak sebagai persoalan teknis. Tetapi jika dibiarkan, dampaknya strategis: progres terhambat, data nasional bias, dan kepercayaan desa terhadap sistem menurun.

Karena itu, pendamping tidak boleh hanya menjadi penonton yang mengeluh di grup percakapan. Pendamping harus naik kelas menjadi penyedia umpan balik berbasis bukti.

Langkah yang perlu dilakukan:

Pertama, inventarisasi kasus konkret.
Catat nama desa, status pendaftaran, tangkapan layar dashboard, kronologi hambatan, serta durasi keterlambatan. Data detail lebih kuat daripada opini umum.

Kedua, susun laporan sistematis.
Bukan keluhan informal, tetapi laporan ringkas, terstruktur, dan dapat diverifikasi. Sertakan pola masalah: apakah terjadi di wilayah pemekaran? Apakah berkaitan dengan email, format dokumen, atau sistem?

Ketiga, dorong solusi, bukan sekadar kritik.
Usulkan mekanisme cleaning data berkala.
Minta jalur komunikasi teknis yang responsif dengan verifikator.
Ajukan format pelaporan standar agar masalah cepat ditindaklanjuti.

Masukan dari daerah harus presisi, terukur, dan berbasis fakta.

Pendamping yang profesional tidak hanya menyampaikan bahwa “ada masalah”, tetapi mampu menunjukkan di mana letaknya, apa dampaknya, dan bagaimana memperbaikinya.

Di sinilah peran strategis pendamping diuji:
bukan sekadar menjalankan sistem, tetapi ikut menyempurnakannya.


Strategi Pendamping Mengawal Badan Hukum BUM Desa

Pengawalan badan hukum BUM Desa tidak boleh berhenti pada proses unggah dokumen dan terbitnya AHU. Pendamping perlu menerapkan strategi operasional yang sistematis dan berorientasi kualitas sebagai berikut:

a. Audit Kelembagaan Awal

Sebelum mendorong pendaftaran badan hukum, lakukan penilaian awal terhadap kesiapan kelembagaan:

  • Apakah Musyawarah Desa (Musdes) benar-benar partisipatif dan terdokumentasi dengan baik?

  • Apakah unit usaha yang dijalankan memiliki kejelasan model bisnis dan sumber pendapatan?

  • Apakah pengurus memahami prinsip fiduciary duty (tanggung jawab kepercayaan), termasuk kewajiban bertindak dengan itikad baik dan menghindari konflik kepentingan?

Audit awal ini penting agar legalitas dibangun di atas fondasi kelembagaan yang sehat.

b. Standarisasi Dokumen yang Berkualitas

Dokumen pendirian tidak boleh sekadar hasil salin-tempel (copy–paste). Pendamping harus memastikan:

  • AD/ART disusun secara kontekstual sesuai karakter desa dan jenis usaha.

  • Struktur organisasi bersifat fungsional dan realistis, bukan formalitas.

  • SOP pengelolaan usaha dan administrasi keuangan tersedia dan dapat dijalankan.

Dokumen yang baik mencerminkan sistem kerja, bukan sekadar syarat administratif.

c. Integrasi Legalitas dengan Model Bisnis

Badan hukum harus menjadi instrumen penguatan usaha, bukan sekadar status formal. Karena itu, perlu dipastikan keselarasan antara legalitas dengan:

  • Peta potensi ekonomi desa.

  • Analisis kelayakan usaha (feasibility sederhana).

  • Strategi pemasaran dan pengembangan jaringan kemitraan.

Legalitas tanpa arah bisnis hanya akan menghasilkan lembaga yang pasif.

d. Penguatan Literasi Hukum Pengurus

Terbitnya AHU membawa konsekuensi hukum dan tata kelola. Pendamping perlu mengedukasi pengurus terkait:

  • Tanggung jawab hukum atas pengelolaan usaha.

  • Kewajiban administrasi dan pencatatan keuangan.

  • Prinsip transparansi dan pelaporan kepada Pemerintah Desa dan masyarakat.

Kesadaran hukum yang rendah sering menjadi sumber konflik dan masalah di kemudian hari.

e. Monitoring Pasca-AHU (6–12 Bulan Pertama)

Masa awal setelah legalitas terbit adalah fase kritis. Pendamping perlu melakukan:

  • Review kinerja usaha secara periodik.

  • Evaluasi tata kelola dan fungsi pengurus.

  • Identifikasi serta mitigasi potensi konflik internal.

Pendampingan pada fase ini menentukan apakah BUM Desa benar-benar tumbuh atau hanya berhenti sebagai entitas berbadan hukum.

Intinya, pengawalan badan hukum BUM Desa harus dipandang sebagai proses penguatan sistem kelembagaan dan ekonomi desa secara menyeluruh. Legalitas adalah awal, kualitas tata kelola dan keberlanjutan usaha adalah tujuan utamanya.


Refleksi untuk Pendamping: Posisi Kita di Mana?

Pertanyaan mendasar bagi setiap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) adalah:

Apakah peran kita berhenti pada memastikan dokumen terunggah dan status pendaftaran berubah menjadi “terverifikasi”?

Ataukah kita hadir untuk memastikan BUM Desa tumbuh sebagai entitas usaha yang kredibel, tertata, dan berkelanjutan?

Mandat fasilitasi, edukasi, mediasi, dan advokasi menempatkan pendamping pada posisi strategis. Pendamping dituntut membaca dinamika kelembagaan, memetakan risiko tata kelola, serta memastikan setiap tahapan legalisasi berjalan selaras dengan penguatan kapasitas dan model bisnis BUM Desa.

Pendampingan tidak boleh terjebak pada pendekatan administratif. Ia harus bergerak pada dimensi kelembagaan dan ekonomi.

Legalitas adalah pintu masuk.
Profesionalisasi adalah arah penguatan.
Kemandirian ekonomi desa adalah dampak yang harus diperjuangkan.


Penutup

Agenda percepatan badan hukum BUM Desa Tahun 2026 harus dibaca sebagai momentum konsolidasi kelembagaan ekonomi desa secara nasional. Namun capaian administratif semata tidak cukup; keberhasilannya sangat ditentukan oleh kualitas, kedalaman, dan konsistensi pendampingan di lapangan.

Pendamping tidak boleh tereduksi menjadi sekadar pengawal proses pendaftaran pada sistem. Peran pendamping jauh lebih strategis: memastikan proses legalisasi berjalan paralel dengan penguatan tata kelola, kejelasan model bisnis, serta peningkatan kapasitas pengurus.

Legalitas melalui sertifikat AHU bukanlah garis akhir, melainkan titik awal profesionalisasi. Karena itu, setiap AHU yang terbit harus merepresentasikan BUM Desa yang memiliki struktur kelembagaan yang solid, mekanisme akuntabilitas yang berjalan, serta prospek usaha yang layak dan berdaya saing.

Percepatan harus selaras dengan kualitas. Tanpa itu, badan hukum hanya menjadi dokumen formal; dengan itu, badan hukum menjadi fondasi kemandirian ekonomi desa. 

masukan , saran dan koreksi sangat bermnafaat bagi kami, Ayo semngat..............

*Materi  Zoom Meeting *


Sabtu, 14 Februari 2026

Membedah PMK Nomor 7 Tahun 2026: Arah Baru Pengelolaan Dana Desa di Indonesia

 

Pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menetapkan regulasi baru yang komprehensif dalam pengelolaan Dana Desa, yaitu PMK Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi respon terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional, perkembangan tata kelola desa, serta kebutuhan harmonisasi aturan terkait transfer ke daerah sebagaimana diamanatkan UU 1/2022 dan APBN 2026.

Dengan nilai alokasi mencapai Rp.60,57 triliun, PMK ini bukan hanya instrumen teknokratis, tetapi juga menjadi kerangka strategis yang akan menentukan arah pembangunan desa di seluruh Indonesia. Artikel ini membedah tuntas isi regulasi tersebut.


1. Latar Belakang dan Konteks Kebijakan

Dana Desa telah menjadi salah satu intervensi fiskal paling signifikan dalam sejarah pembangunan desa. Namun setelah hampir satu dekade diterapkan, pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian untuk:

  1. Meningkatkan efektivitas penyaluran dan penggunaan Dana Desa

  2. Mendorong kinerja pemerintahan desa melalui mekanisme insentif

  3. Menyederhanakan regulasi yang selama ini tersebar di berbagai peraturan

  4. Mendukung agenda nasional, khususnya penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan iklim, dan penguatan ekonomi desa

  5. Membangun ekosistem ekonomi desa berbasis koperasi, terutama melalui program Koperasi Desa Merah Putih

PMK ini berfungsi sebagai aturan payung bagi seluruh rangkaian siklus Dana Desa: mulai dari perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, hingga evaluasi kinerja.


2. Besaran dan Struktur Dana Desa Tahun 2026

Total Dana Desa untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan Rp 60,57 triliun, yang dibagi menjadi:

A. Dana Desa Reguler – Rp 59,57 triliun

Dialokasikan untuk 75.260 desa di 434 kabupaten/kota. Komponennya terdiri dari:

  1. Alokasi Dasar — 65%
    Dibagi berdasarkan klaster jumlah penduduk (7 klaster).

  2. Alokasi Afirmasi — 1%
    Ditujukan kepada desa tertinggal, sangat tertinggal, dan desa berisiko tinggi perubahan iklim.

  3. Alokasi Kinerja — 4%
    Untuk desa berkinerja terbaik berdasarkan indikator pengelolaan, layanan dasar, dan pembangunan.

  4. Alokasi Formula — 30%
    Menggunakan variabel jumlah penduduk, kemiskinan, luas wilayah, dan Indeks Kesulitan Geografis.

B. Dana Desa untuk Insentif dan Kebijakan Pemerintah – Rp 1 triliun

Porsi ini meliputi:

  • Insentif bagi desa berprestasi

  • Dukungan khusus terhadap implementasi program pemerintah tertentu


3. Fokus Baru: Porsi Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih

Salah satu perubahan terbesar dalam PMK 7/2026 adalah alokasi besar-besaran dana untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

  • Sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa tiap desa diarahkan untuk mendukung pembangunan:

    • Gerai KDMP
    • Pergudangan
    • Peralatan dan kelengkapan operasional
    • Infrastruktur pendukung logistik dan distribusi

  • Kebijakan ini merefleksikan strategi nasional untuk:

1.mengonsolidasikan ekonomi desa ke dalam satu entitas koperasi
2.memperkuat jaringan distribusi hasil produksi lokal
3.menjadikan KDMP sebagai pusat ekonomi desa terpadu

Sementara sisanya Rp 25 triliun ditetapkan sebagai pagu reguler desa dan mengalami penyesuaian untuk mengurangi kesenjangan antar-desa, terutama untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal.


4. Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

PMK 7/2026 mengarahkan penggunaan Dana Desa pada pembangunan berkelanjutan dan prioritas nasional melalui delapan fokus utama:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem — termasuk BLT Desa
Pemerintah memberi ruang penggunaan Dana Desa untuk BLT dengan data penerima dapat merujuk data pemerintah pusat.

2. Ketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Sesuai meningkatnya risiko iklim, desa diarahkan memperkuat mitigasi dan adaptasi.

3. Penguatan Layanan Kesehatan Dasar
Termasuk posyandu aktif, edukasi gizi, layanan stunting, dan promosi kesehatan.

4. Ketahanan Pangan, Energi dan Ekonomi Desa
Melalui lumbung pangan, penguatan BUMDes, hingga energi terbarukan skala desa.

5. Dukungan Implementasi KDMP
Melalui pembayaran angsuran pembangunan fisik koperasi.

6. Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
Untuk menyerap tenaga kerja lokal dan mengurangi pengangguran.

7. Infrastruktur Digital & Teknologi Desa
Termasuk penguatan jaringan internet desa.

8. Program Prioritas Lain Berdasarkan Musyawarah Desa
Fleksibilitas diberikan terhadap kebutuhan lokal yang sifatnya mendesak.
Dana operasional Pemdes dibatasi maksimal 3% dari pagu reguler.


5. Mekanisme Penyaluran Dana Desa: Dua Tahap dengan Syarat Baru

PMK 7/2026 mengatur bahwa penyaluran Dana Desa reguler dilakukan dalam dua tahap, dengan skema penyaluran melalui RKUN → RKUD → RKD. Pengaturan ini bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi, mempercepat realisasi, dan memastikan desa menggunakan dana sesuai prioritas nasional.

🔹 Tahap I

  • Desa biasa: menerima 40% dari pagu Dana Desa reguler

  • Desa mandiri: menerima 60% dari pagu Dana Desa reguler

  • Batas waktu penyaluran: paling lambat Juni 2026

🔹 Tahap II

  • Desa biasa: menerima 60%

  • Desa mandiri: menerima 40%

  • Waktu penyaluran: paling cepat April 2026

Dengan mekanisme ini, desa mandiri diberikan porsi lebih besar pada awal tahun guna mendorong akselerasi pembangunan, sementara desa lain tetap disesuaikan dengan kapasitas penyerapan dan kesiapan administrasinya.


6. Syarat Penyaluran: Lebih Ketat dan Lebih Digital

Untuk memastikan akuntabilitas serta kesesuaian penggunaan Dana Desa, PMK 7/2026 menetapkan bahwa setiap tahapan penyaluran wajib memenuhi persyaratan administrasi. Seluruh dokumen disampaikan oleh bupati/wali kota melalui Aplikasi OM-SPAN TKD, sehingga proses penyaluran semakin transparan dan terintegrasi.

⏭ Persyaratan Tahap I

Dokumen yang harus disampaikan:

  1. Peraturan Desa tentang APB Desa, dalam bentuk:

    • File PDF, dan

    • Data elektronik yang dihasilkan dari aplikasi pengelolaan keuangan desa

  2. Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa untuk seluruh desa

  3. Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahun 2025

 Persyaratan Tahap II

Dokumen tunggal yang wajib diunggah:

  • Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap I

 Tujuan Penguatan Sistem Digital

Penerapan sistem OM-SPAN TKD bertujuan untuk:

  • meningkatkan transparansi data,

  • memastikan kesesuaian dokumen antar-lini pemerintahan,

  • memperkuat monitoring realisasi Dana Desa, dan

  • menyelaraskan laporan daerah dengan sistem perbendaharaan nasional.


7. Insentif Desa: Mendorong Persaingan Sehat Antar-Desa

PMK 7/2026 memberikan skema Insentif Desa sebagai upaya mendorong peningkatan kinerja dan persaingan sehat antar-desa. Insentif ini dialokasikan kepada desa yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu:

  1. Memiliki kinerja usaha KDMP yang paling baik, termasuk tata kelola, efektivitas layanan, dan dampak ekonominya.

  2. Berada di kawasan perdesaan prioritas, sesuai penetapan pemerintah.

  3. Mempunyai kemampuan fiskal yang memadai untuk mendukung implementasi dan keberlanjutan KDMP.

Indikator Penilaian

Penetapan desa penerima insentif dilakukan melalui evaluasi berbagai indikator kinerja, meliputi:

  • Pengelolaan keuangan desa

  • Kualitas layanan dasar kepada masyarakat

  • Tingkat digitalisasi dalam administratif maupun pelayanan

  • Partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program

  • Capaian pembangunan desa secara keseluruhan

Dampak Kebijakan

Skema insentif ini dirancang untuk mendorong desa agar lebih inovatif, adaptif, serta mampu meningkatkan kualitas tata kelola dan layanan publik. Selain itu, desa didorong untuk menciptakan praktik terbaik dalam pengelolaan ekonomi lokal, terutama melalui ekosistem Koperasi Desa Merah Putih.


8. Penguatan Aspek Evaluasi dan Pengawasan

PMK 7/2026 menekankan:

  • Pemerintah Daerah wajib melakukan pendampingan

  • Desa bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana

  • Kementerian Keuangan melakukan monitoring melalui OM-SPAN

  • Hasil kinerja akan berdampak langsung pada:

    • penerimaan Alokasi Kinerja

    • penerimaan Insentif Desa

    • potensi penundaan/penghentian penyaluran jika ada penyimpangan

Regulasi ini juga menegaskan bahwa pejabat perbendaharaan pusat tidak bertanggung jawab atas penggunaan dana, melainkan hanya proses penyaluran.


9. Desa yang Tidak Mendapatkan Dana Desa 2026

PMK 7/2026 memberikan ketegasan mengenai desa yang tidak lagi berhak mendapatkan alokasi Dana Desa. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa anggaran hanya dialokasikan kepada desa yang benar-benar aktif, eksis, dan menjalankan fungsi pemerintahan.

Desa tidak menerima Dana Desa apabila:

  1. Tidak bersedia menerima Dana Desa

  2. Eksistensi wilayah desa sudah tidak ada

  3. Desa tidak berpenghuni

  4. Tidak terdapat kegiatan pemerintahan desa

  5. Tidak terdapat penyaluran Dana Desa selama minimal tiga tahun berturut-turut

Tujuan Kebijakan

Penegasan ini bertujuan untuk:

  • mencegah alokasi dana ke desa yang tidak lagi operasional,

  • menjaga akurasi data desa penerima manfaat, dan

  • memastikan efektivitas penggunaan APBN dalam mendukung pembangunan desa.


10. Kesimpulan: Arah Baru yang Lebih Terstruktur

PMK Nomor 7 Tahun 2026 menandai arah baru dalam tata kelola Dana Desa dengan pendekatan yang lebih strategis, terukur, dan berorientasi pada hasil. Beberapa ciri pembaruan utama yang menonjol meliputi:

  1. Integrasi dengan Program KDMP
    Kebijakan ini menjadi transformasi besar dalam penguatan ekonomi desa. Dana Desa kini memainkan peran penting sebagai pendorong ekosistem ekonomi berbasis koperasi melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

  2. Penilaian Kinerja Berbasis Data dan Real-Time
    Dengan indikator yang lebih terukur dan sistem yang terintegrasi digital, desa didorong untuk mengelola keuangan dan pembangunan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

  3. Penguatan Arah Prioritas Nasional
    Penanganan kemiskinan ekstrem, pencegahan stunting, dan ketahanan iklim menjadi fondasi utama untuk memastikan Dana Desa sejalan dengan agenda pembangunan nasional.

  4. Digitalisasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa
    Penggunaan sistem digital mulai dari penyusunan APBDes, pelaporan, hingga transaksi non-tunai menandai langkah maju menuju tata kelola desa yang modern dan efisien.

  5. Skema Penyaluran yang Lebih Ketat namun Akuntabel
    Penyaluran berbasis aplikasi dan persyaratan dokumen yang terstandar memastikan dana diterima desa secara tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat tujuan.

Secara keseluruhan, PMK ini tidak hanya berfungsi sebagai regulasi teknis, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memperkuat daya saing desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan membangun pondasi ekonomi desa yang lebih kokoh, mandiri, dan berkelanjutan.

Silakan baca selengkapnya di situs resmi Kemenkeu:

👉 https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=72934

BUMDes Bersama Amanah Akbar Cetak Surplus Rp1,16 Miliar, Siap Transformasi Menuju Multi-Usaha Berkelanjutan

Sape, Bima 14 Februari 2026 – BUMDes Bersama Amanah Akbar LKD Kecamatan Sape menutup Tahun Buku 2025 dengan capaian kinerja keuangan yang impresif. Dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Laporan Tutup Buku yang digelar di Aula Kantor Camat Sape, terungkap bahwa lembaga ekonomi antar desa ini berhasil membukukan surplus sebesar Rp1.167.849.045,96.

Forum pertanggungjawaban tahunan tersebut dihadiri unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bima, Camat Sape, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengurus BUMDes Bersama, Kepala Desa, BPD, serta perwakilan kelompok perempuan dari desa-desa anggota.

Namun lebih dari sekadar laporan keuangan, MAD tahun ini menjadi momentum konsolidasi dan arah transformasi kelembagaan BUMDes ke depan.


Kinerja Keuangan: Struktur Pendapatan Kuat, Manajemen Risiko Terkendali

Total pendapatan BUMDes Bersama Amanah Akbar tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.147.365.996,16, yang didominasi unit usaha Simpan Pinjam (SPP). Total biaya sebesar Rp979.516.950,20, sehingga menghasilkan surplus lebih dari Rp1,16 miliar.

Beberapa poin strategis dari laporan keuangan:

  • Pendapatan operasional mencapai Rp2,13 miliar.

  • Biaya operasional terbesar pada honor pengurus sebesar Rp580 juta.

  • Biaya risiko pinjaman (hapus mutlak) Rp53,8 juta — masih dalam batas terkendali terhadap total portofolio.

  • Alokasi pembagian surplus sebesar Rp870 juta.

  • Dari surplus tersebut, dialokasikan pembagian laba bersih sebesar Rp870.034.502, dengan skema:

    • Tambahan Modal Kecamatan (60%): Rp. 522.020.701,-

    • Dana Sosial RTM (15%): Rp. 130.505.175,-

    • Pembinaan (5%): Rp. 43.501.725,-

    • Peningkatan Kapasitas Lembaga dan Bonus (20%): Rp. 174.006.901,-

Struktur ini menunjukkan bahwa BUMDes masih sangat bergantung pada unit Simpan Pinjam, namun memiliki ruang ekspansi usaha karena posisi likuiditas dan surplus yang cukup kuat.


Kepala DPMDes: Legalitas dan Diversifikasi adalah Keniscayaan

Dalam sambutannya, Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Bapak Drs. H. Masykur, MMmenyampaikan data penting:

  • 98 BUMDes di Kabupaten Bima telah berbadan hukum.

  • 93 BUMDes masih dalam proses legalisasi dan penyusunan dokumen.

Ia menegaskan bahwa seluruh BUMDes wajib berbadan hukum sebagai dasar legal standing dan penguatan tata kelola.

Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa BUMDes Amanah Akbar tidak boleh hanya bertumpu pada unit Simpan Pinjam. Ke depan, model usaha harus berkembang ke sektor riil, seperti:

  • Unit usaha pendukung ketahanan pangan,

  • Dukungan terhadap program MBG,

  • Kemitraan strategis dengan Koperasi Desa Merah Putih.

DPMDes sebagai OPD pembina, tegasnya, akan terus melakukan pengendalian, pemantauan, pembinaan, dan pengawasan agar pertumbuhan BUMDes tetap akuntabel dan sehat secara kelembagaan.

Dewan Penasihat: Surplus Bukan Tujuan, Tapi Instrumen Pembangunan Desa

Ketua Dewan Penasihat, Muhdar H. Hasanuddin,  menegaskan bahwa surplus yang dicapai BUMDes Bersama bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk memperkuat pembangunan ekonomi desa. Menurutnya, angka surplus dalam laporan keuangan baru memiliki makna apabila dikonversi menjadi peningkatan akses permodalan, perluasan usaha produktif, serta intervensi sosial yang terukur.

Ia menekankan agar tambahan modal yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk memperkuat kapasitas usaha dan memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat. Sementara itu, dana sosial harus diarahkan secara tepat sasaran kepada kelompok rentan dan rumah tangga miskin agar memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan.

“Surplus harus menjadi energi pertumbuhan, bukan sekadar catatan administratif,” tegasnya.


Direktur: Memasuki Fase Kedua, Ekspansi Dilakukan Secara Terukur dan Berbasis Risiko

Direktur BUMDes Bersama Amanah Akbar  Moch. Syafi'i  menyampaikan bahwa tahun 2025 merupakan fase konsolidasi kelembagaan dan penguatan struktur keuangan. Menurutnya, fondasi organisasi, tata kelola, serta stabilitas keuangan telah diperkuat sepanjang tahun berjalan.

Memasuki tahun berikutnya, BUMDes akan bergerak menuju fase ekspansi yang dilakukan secara terukur, berbasis analisis risiko dan studi kelayakan usaha.

Beberapa agenda strategis yang menjadi fokus ke depan antara lain:

  • Penguatan manajemen risiko kredit, guna menjaga kualitas portofolio pinjaman dan menekan angka kredit bermasalah.

  • Digitalisasi sistem administrasi dan pencatatan keuangan, untuk meningkatkan efisiensi, akurasi data, serta transparansi layanan.

  • Pelaksanaan studi kelayakan usaha sektor pangan, sebagai langkah awal diversifikasi unit usaha yang mendukung ketahanan ekonomi masyarakat.

  • Pengembangan skema kemitraan lintas desa, guna memperluas jaringan usaha dan memperkuat posisi BUMDes sebagai lembaga ekonomi kolektif antar desa.

"Direktur menegaskan bahwa ekspansi bukan sekadar penambahan unit usaha, tetapi transformasi kelembagaan yang bertumpu pada profesionalisme dan keberlanjutan."


Penguatan Tata Kelola dan Diversifikasi Usaha Jadi Sorotan TAPM Kabupaten Bima

Dalam forum MAD tersebut, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bima, Susanto Saputro, turut memberikan sejumlah masukan strategis bagi penguatan kelembagaan BUMDes Bersama Amanah Akbar ke depan.

TAPM menegaskan bahwa salah satu agenda mendesak yang harus segera dirumuskan pengurus adalah penanganan kredit bermasalah, khususnya pinjaman yang telah masuk dalam kategori kolektibilitas 3, 4, dan 5. Menurutnya, persoalan kredit macet tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menggerus kesehatan keuangan lembaga dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat.

Ia menyarankan agar pengurus segera menyusun skema penanganan komprehensif dengan beberapa langkah alternatif, antara lain:

  • Pembentukan Tim Penanganan Kredit Macet yang melibatkan unsur pengurus, pengawas, serta perwakilan desa.

  • Penerapan mekanisme rescheduling (penjadwalan ulang) bagi debitur yang masih memiliki itikad baik.

  • Restrukturisasi atau penyesuaian skema angsuran sesuai kemampuan riil peminjam.

  • Pendekatan persuasif berbasis kekeluargaan dengan melibatkan pemerintah desa dan tokoh masyarakat.

Menurut TAPM, langkah-langkah tersebut perlu dituangkan dalam standar operasional prosedur (SOP) yang jelas agar penanganan kredit bermasalah dilakukan secara sistematis, terukur, dan tidak menimbulkan konflik sosial.

Selain itu, TAPM juga menekankan pentingnya diversifikasi usaha sebagai strategi mitigasi risiko. Ketergantungan pada unit Simpan Pinjam dinilai perlu diimbangi dengan pengembangan unit usaha sektor riil, terutama yang mendukung ketahanan pangan desa.

“BUMDes harus mulai masuk pada sektor produktif yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pengelolaan pangan, distribusi hasil pertanian, atau usaha pendukung rantai pasok desa,” jelasnya.

Diversifikasi tersebut, lanjutnya, bukan sekadar ekspansi bisnis, melainkan bagian dari strategi memperkuat ekonomi desa agar lebih resilien terhadap fluktuasi risiko kredit dan dinamika ekonomi.

Masukan TAPM tersebut mendapat perhatian serius dalam forum MAD dan menjadi bagian dari rekomendasi strategis pengembangan BUMDes Bersama Amanah Akbar ke depan.


Momentum Transformasi

Musyawarah Antar Desa (MAD) Tahun Buku 2025 tidak sekadar mengesahkan laporan pertanggungjawaban tahunan, tetapi menjadi titik tolak penguatan arah strategis BUMDes Bersama Amanah Akbar ke depan. Forum ini menegaskan komitmen bersama untuk mentransformasikan BUMDes sebagai lembaga ekonomi antar desa yang memiliki fondasi tata kelola kuat dan visi pengembangan jangka panjang.

Transformasi tersebut diarahkan pada beberapa pilar utama, yakni:

  • Legalitas yang kokoh secara formal, sebagai dasar kepastian hukum dan kemitraan usaha;

  • Kesehatan finansial yang terjaga, melalui manajemen keuangan dan risiko yang disiplin;

  • Kemampuan adaptif terhadap dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan lokal;

  • Dampak ekonomi yang terukur dan langsung dirasakan masyarakat desa.

Dengan capaian surplus Rp1,16 miliar serta komitmen untuk melakukan diversifikasi unit usaha, BUMDes Bersama Amanah Akbar kini memasuki fase baru pengembangan. Dari entitas yang bertumpu pada unit simpan pinjam, lembaga ini diarahkan menjadi badan usaha desa multi-sektor yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada penguatan ekonomi kolektif desa-desa anggota.

Sorotan Pendampingan Desa

PEMBELAJARAN LANJUTAN JURNAL DOUBEL ENTRY

  Implementasi Jurnal Double Entry Metode Perpetual Pada Unit Usaha Perdagangan BUMDes Menggunakan PPAK BUMDes Versi 4.2 Pada artikel kam...