POLICY BRIEF
Menjaga Prioritas Desa Tetap dalam Koridor Kewenangan
Penegasan Norma Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 dan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025
Ringkasan Eksekutif
Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 memberikan ruang bagi desa untuk menetapkan “kegiatan prioritas lainnya sesuai kewenangan desa”. Namun dalam praktik, ruang ini kerap disalahartikan sebagai keleluasaan penuh untuk membiayai berbagai kebutuhan di wilayah desa, termasuk kegiatan yang secara hukum bukan kewenangan desa.
Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 hadir untuk mempertegas norma tersebut. Regulasi ini menekankan bahwa seluruh prioritas desa—termasuk “prioritas lainnya”—harus:
-
tetap berada dalam lingkup kewenangan desa,
-
mendukung fokus penggunaan Dana Desa,
-
didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan/atau kejadian mendesak,
-
serta diputuskan secara sah melalui musyawarah desa.
Policy brief ini memperjelas batas normatif, prinsip operasional, serta contoh konkret agar desa tidak terjebak pada penggunaan Dana Desa yang menimbulkan risiko hukum maupun temuan pemeriksaan.
Latar Belakang Masalah
Masih banyak desa beranggapan bahwa setiap kegiatan yang terjadi di wilayah desa otomatis menjadi kewenangan desa. Kesalahan tafsir ini diperkuat oleh:
-
kebiasaan anggaran tahunan,
-
tekanan sosial dan politik lokal,
-
instruksi informal pihak eksternal desa,
-
pemahaman parsial terhadap frasa “prioritas lainnya sesuai kewenangan desa”.
Akibatnya, Dana Desa sering diarahkan pada kegiatan yang memang “muncul” dalam struktur APBDes sesuai Permendagri Nomor 20 tahun 2018, tetapi tidak selaras dengan kewenangan desa dan tidak memenuhi norma prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 dan Permendesa Nomor 16 tahun 2025.
Penyamaan keliru antara kegiatan yang boleh dianggarkan dengan kegiatan yang layak diprioritaskan Dana Desa membuat desa rawan temuan APIP maupun pemeriksa eksternal.
Kerangka Regulasi
Penggunaan Dana Desa tunduk secara berlapis pada:
-
UU Desa Nomor 6 tahun 2014 jo UU Desa Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa;
-
PP 37 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah;
-
Permendesa Nomor 7 thun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa;
-
Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Dana Desa 2026;
-
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
-
Kerangka SDGs Desa;
-
Prinsip perencanaan partisipatif dan berbasis data.
Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tidak menggantikan Permendesa Nomor 7 tahun 2023, melainkan mengoperasionalkan secara tahunan prioritas penggunaan Dana Desa dan mempersempit ruang tafsir yang selama ini multitafsir.
Prinsip Kunci Kebijakan
1. Prioritas Harus Berada dalam Kewenangan Desa
Dana Desa hanya dapat membiayai kegiatan yang termasuk:
-
kewenangan berdasarkan hak asal-usul,
-
kewenangan lokal berskala desa,
-
penugasan dari pemerintah di atasnya yang sah dan disertai pendanaan,
-
kewenangan lain yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang merupakan urusan kabupaten, provinsi, atau pusat tetap tidak boleh dibiayai, sekalipun lokasinya berada di wilayah desa maupun mendapat tekanan dari masyarakat.
2. Norma Prioritas Bersifat Kumulatif
Sebuah kegiatan baru dapat dibiayai Dana Desa apabila seluruh syarat berikut terpenuhi:
-
Sesuai kewenangan desa;
-
Mendukung tujuan Dana Desa, yakni:
-
peningkatan kesejahteraan masyarakat,
-
peningkatan kualitas hidup manusia,
-
pengentasan/penanggulangan kemiskinan;
-
-
Selaras dengan minimal satu tujuan SDGs Desa;
-
Berbasis data dan kebutuhan riil desa (Indeks Desa, data kemiskinan, kerentanan, kondisi wilayah);
-
Diputuskan melalui Musdes, tertuang dalam RKPDes, dan disahkan dalam APBDes.
Pemenuhan salah satu atau sebagian norma tidak cukup untuk memberikan legitimasi hukum.
3. Fokus Dana Desa 2026 sebagai Filter Tambahan
Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa:
-
“kegiatan prioritas lainnya” hanya dapat dilakukan setelah fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 terpenuhi;
-
fokus penggunaan tidak memperluas kewenangan desa;
-
kegiatan yang bukan kewenangan desa tetap dilarang, meskipun diklaim mendukung fokus.
Pada poin H. Program sektor prioritas lainnya di BAB II Fokus Penggunaan Dana Desa Permendes Nomor 16 tahun 2025, ditambahkan dua penegasan penting:
-
Kegiatan tersebut harus berupa kebutuhan masyarakat desa yang benar-benar riil, dan/atau kejadian mendesak (bencana, kerusakan vital, keadaan darurat).
-
Penetapannya wajib melalui Musyawarah Desa, sehingga tidak boleh sepihak atau hanya berdasarkan tekanan eksternal.
Dengan demikian, “prioritas lainnya” bukanlah keranjang serbaguna, tetapi ruang fleksibilitas yang tetap dibatasi oleh kewenangan, fokus, kebutuhan, dan proses musyawarah.
*Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa*
Contoh Kegiatan yang Sesuai Kewenangan Desa (Benar)
A. Bidang Pembangunan Desa
-
Pembangunan dan pemeliharaan drainase lingkungan desa;
-
Rehabilitasi jalan poros desa (status jalan desa);
-
Penyediaan air bersih skala desa (sumur bor, bak penampung, jaringan sederhana);
-
Pembangunan MCK umum untuk masyarakat miskin;
-
Penerangan jalan desa non-jaringan PLN.
B. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
-
Pelatihan UMKM, pengolahan pangan lokal, kerajinan;
-
Pelatihan pemasaran digital untuk pemuda desa;
-
Program ketahanan pangan desa (demplot, pekarangan pangan, ternak kecil);
-
Peningkatan kapasitas kader Posyandu, KPM, relawan desa;
-
Pelatihan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana desa;
-
Penanaman pohon dan konservasi lingkungan tingkat desa;
-
Pengelolaan sampah berbasis desa (bank sampah, TPS3R);
-
Pemeliharaan ruang terbuka hijau desa.
Seluruh contoh di atas berskala desa dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Contoh Kegiatan yang Tidak Sesuai Kewenangan Desa (Salah)
-
Insentif RT/RW dari Dana Desa
RT/RW bukan perangkat desa dan bukan objek belanja Dana Desa. -
Penyelenggaraan Pilkades
Merupakan kewenangan kabupaten/kota. -
Operasional lembaga supra-desa
(PKK kecamatan, Karang Taruna kecamatan/kabupaten, lembaga adat supra-desa). -
Infrastruktur yang bukan kewenangan desa
Jalan kabupaten/provinsi; sungai besar; jaringan PU dan BBWS. -
Kegiatan keamanan umum lintas wilayah
Siskamling kecamatan, atribut/perlengkapan LINMAS di luar kewenangan desa. -
Bantuan kepada ormas atau komunitas non-desa
Meskipun ada permintaan masyarakat, aturan tetap menjadi batas absolut.
Implikasi Kebijakan
Jika desa mengabaikan uji kewenangan, norma prioritas, dan fokus penggunaan Dana Desa, maka risiko yang muncul antara lain:
-
temuan APIP dan pemeriksa eksternal,
-
belanja dinyatakan tidak sah,
-
kewajiban pengembalian kerugian negara,
-
melemahnya tata kelola pemerintahan desa.
Sebaliknya, kepatuhan terhadap Permendesa 7/2023 dan Permendesa 16/2025 akan meningkatkan akuntabilitas, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan pembangunan desa.
Rekomendasi Kebijakan
-
Pemerintah desa wajib menjadikan kewenangan desa sebagai filter pertama semua usulan kegiatan.
-
Kecamatan dan kabupaten perlu memiliki tafsir seragam bahwa fokus Dana Desa tidak menghapus batas kewenangan.
-
APIP dan pendamping desa dapat menggunakan policy brief ini sebagai rujukan pembinaan preventif.
-
Setiap kegiatan yang dikategorikan sebagai “prioritas lainnya” harus disertai:
-
argumentasi kewenangan,
-
uji norma prioritas secara tertulis,
-
bukti bahwa kegiatan merupakan kebutuhan masyarakat/kejadian mendesak,
-
serta keputusan legal melalui Musdes, RKPDes, dan APBDes.
-
Penutup
Dana Desa adalah instrumen strategis pembangunan desa, bukan ruang kompromi kepentingan. Permendesa 16 Tahun 2025 mempertegas bahwa fleksibilitas dalam menentukan prioritas desa harus dijalankan secara disiplin, berbasis kewenangan, berbasis kebutuhan, dan tunduk pada norma hukum.
Konsistensi pada prinsip ini menjadi kunci terwujudnya tata kelola desa yang akuntabel dan pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
*Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar