PADA MU NEGERI KAMI MENGABDI

Selamat datang di Blog Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Bima – Media informasi, Edukasi, koordinasi, dan publikasi kegiatan pendampingan desa.

Hot News

đŸ”„ HOT NEWS

Sabtu, 24 Januari 2026

BUMDes Laskar Evaluasi Keuangan Unit Usaha Café Pangan melalui EIS Berbasis Aplikasi Keuangan BUMDes Versi 4.2

 

Dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pengelolaan usaha desa, BUMDes Laskar melaksanakan evaluasi tingkat kesehatan keuangan menggunakan Executive Information System (EIS). Laporan EIS ini diperoleh dari penerapan Sistem Aplikasi Keuangan BUMDes Versi 4.2, yang digunakan untuk mencatat, mengolah, dan menyajikan data keuangan secara terintegrasi dan sistematis.

Evaluasi dilakukan terhadap Unit Usaha CafĂ© Pangan, yang mulai beroperasi pada periode Oktober–Desember 2025. Seluruh transaksi keuangan unit usaha tersebut telah dicatat melalui Aplikasi Keuangan BUMDes v4.2, sehingga data yang digunakan dalam penyusunan EIS bersumber langsung dari laporan keuangan yang terdokumentasi dan dapat ditelusuri.

Aplikasi Keuangan BUMDes v4.2 memungkinkan pengelola BUMDes menyusun laporan keuangan secara otomatis, mulai dari laporan laba rugi, neraca, hingga analisis rasio keuangan. Melalui fitur Executive Information System (EIS), data keuangan tersebut kemudian diolah menjadi indikator penilaian tingkat kesehatan keuangan usaha secara objektif dan terukur.


Berdasarkan hasil penilaian EIS Tahun Buku 2025, Unit Usaha Café Pangan BUMDes Laskar memperoleh skor 34 dengan kategori Kurang Sehat. Hasil ini dipengaruhi oleh masih terbatasnya perputaran usaha, arus kas yang belum stabil, serta usia usaha yang relatif baru. Selama tiga bulan pertama operasional, BUMDes masih berada pada tahap pengenalan pasar dan penyesuaian sistem operasional.

Pengelola BUMDes Laskar menegaskan bahwa hasil evaluasi EIS ini mencerminkan kondisi awal unit usaha, bukan kegagalan pengelolaan. Justru melalui penerapan aplikasi keuangan BUMDES Versi 4.2  kami dapat Mengetahui  EIS sejak awal operasional, BUMDes dapat mengidentifikasi secara dini aspek keuangan yang perlu diperbaiki dan diperkuat. Penerapan Aplikasi keuangan BUMDES versi 4.2 sangat membantu  pengurus Bumdes untuk Belajar pengelolaan unit usaha dan memudahkan pengurus bumdes dalam melaporkan pengelolaan keuangan bumdes.

Sebagai tindak lanjut, Direktur BUMDes Laskar telah menyusun rencana perbaikan dan proyeksi pemulihan tingkat kesehatan keuangan tahun 2026, dengan fokus pada penguatan pengelolaan arus kas, peningkatan efisiensi operasional, serta optimalisasi aset dan persediaan pada Unit Usaha CafĂ© Pangan. 

Bentuk dari tindak Lanjut dari hasil penilaian EIS terhadap pengelolaan Usaha Bumdes maka Direktur bersama Pengurus Bumdes Menyusun laporan Eksekutif Informasi System (EIS) yang akan dilaporkan kepada Kepala Desa dengan terlebih dahulu meminta telahaan dari Badan Pengawas Bumdes. Laporan EIS  pengelolaaan Unit usaha Bumdes akan dilaporkan setiap 3 bulan  Kepada kepala Desa agar perkembangan unit usaha dapat terpantau setiap Triwulan oleh pemerintah Desa. 

Pemerintah Desa selaku Penasehat BUMDes mendukung penuh penerapan Sistem Aplikasi Keuangan BUMDes versi 4.2 dan penggunaan EIS sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola BUMDes yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Diharapkan, dengan perbaikan bertahap dan pemanfaatan sistem keuangan yang terintegrasi, Unit Usaha Café Pangan dapat berkembang secara sehat dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

*Contoh Laporan EIS direktur BUMDES untuk dilaporkan kepada kepala desa dari Penerapan Aplikasi keuangan Bumdes  Versi 4.2. ( Jangan pernah Bosan untuk Belajar)



Dana Desa Menyusut, Desa Tidak Boleh Tumbang

Kepemimpinan Visioner Kepala Desa, BUMDes, Koperasi Desa Merah Putih, dan Jalan Baru Ketahanan Desa

Menyusutnya Dana Desa bukan sekadar persoalan berkurangnya alokasi anggaran untuk mendanai se abrek usulan kegiatan dalam APBDes yang merupakan rutinitas setiap tahun, melainkan penanda perubahan Sistem Pembangunan Desa. Ketergantungan penuh pada transfer fiskal dari pusat tidak lagi menjadi sandaran yang aman bagi keberlanjutan desa. Dalam situasi ini, desa sejatinya tidak sedang kekurangan anggaran, tetapi sedang diuji arah pembangunan Desanya, keberanian Mengambil kebijakan dalam pembangunan desa, dan kualitas kepemimpinan yang visioner .

Kepala desa yang visioner tidak berhenti pada keluhan, pasrah dan Meratapi situasi dan kondisi ini. Ia membaca perubahan, menangkap arah kebijakan nasional, lalu menerjemahkannya menjadi kekuatan nyata di tingkat lokal. Di tengah tekanan fiskal, kepemimpinan desa yang visioner  dituntut untuk bergerak dari pola konsumtif menuju strategi produktif  yang berorientasi pada kemandirian ekonomi.

Terobosan paling strategis dalam konteks ini adalah penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak ekonomi desa. BUMDes menjadi instrumen kelembagaan yang memungkinkan desa mengelola aset, potensi, dan layanan ekonomi secara profesional dan berkelanjutan. Melalui BUMDes, desa tidak hanya menciptakan pendapatan asli desa, tetapi juga membuka lapangan kerja dan menjaga perputaran ekonomi tetap hidup di tingkat lokal.

Seiring dengan itu, Koperasi Desa Merah Putih berperan sebagai tulang punggung ekonomi rakyat desa. Koperasi memperkuat basis usaha warga, mendorong solidaritas ekonomi, dan memastikan manfaat pembangunan dirasakan secara kolektif. Sinergi antara BUMDes dan koperasi menghadirkan ekosistem ekonomi desa yang tangguh, inklusif, dan adaptif terhadap perubahan.

Dengan kepemimpinan yang visioner, BUMDes yang kuat, dan Koperasi Desa Merah Putih yang hidup, desa tidak hanya mampu bertahan di tengah menyusutnya Dana Desa, tetapi juga melangkah menuju ketahanan dan kemandirian yang sesungguhnya.


BUMDes: Gebrakan Strategis Kelembagaan Ekonomi Desa

BUMDes bukan sekadar unit usaha milik desa, melainkan gebrakan strategis dalam membangun kemandirian ekonomi desa melalui kelembagaan resmi. Di tengah keterbatasan Dana Desa, BUMDes menjadi alat bagi desa untuk beralih dari ketergantungan anggaran menuju pengelolaan aset dan potensi secara produktif.

Secara makna, BUMDes adalah gebrakan karena:

  • Gebrakan kemandirian fiskal desa
    BUMDes membuka sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berkelanjutan, sehingga desa tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pusat.

  • Gebrakan tata kelola ekonomi desa
    BUMDes menghadirkan manajemen usaha yang profesional, transparan, dan akuntabel di level desa.

  • Gebrakan pengelolaan aset dan potensi lokal
    Aset desa, sumber daya alam, dan layanan publik tidak lagi pasif, tetapi diolah menjadi sumber nilai ekonomi.

  • Gebrakan penciptaan lapangan kerja lokal
    BUMDes menyerap tenaga kerja desa dan menahan arus urbanisasi.

  • Gebrakan sinergi ekonomi desa
    BUMDes menjadi simpul yang menghubungkan pemerintah desa, koperasi (termasuk Koperasi Desa Merah Putih), dan pelaku usaha warga.

Jika diringkas menjadi satu frasa yang kuat, BUMDes bisa disebut sebagai:

  • “Gebrakan Strategis Kemandirian dan Tata Kelola Ekonomi Desa”
    atau

  • “Gebrakan Kelembagaan Menuju Desa Mandiri”


Koperasi Desa Merah Putih: Gebrakan Strategis di Tengah Keterbatasan Dana, Tulang Punggung Ekonomi Masyarakat Desa

Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar program nasional yang turun ke desa, melainkan instrumen strategis untuk mengonsolidasikan kekuatan ekonomi rakyat. Di tangan kepala desa yang visioner, koperasi ini tidak diperlakukan sebagai proyek elitis atau formalitas kelembagaan, tetapi sebagai platform ekonomi bersama yang hidup, tumbuh, dan dimiliki oleh warga desa.

Dalam situasi Dana Desa yang terbatas, Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai jawaban atas kebutuhan desa untuk membangun kemandirian ekonomi berbasis partisipasi. Koperasi menjadi ruang kolektif tempat usaha-usaha warga dihimpun, dikelola, dan dikembangkan dalam satu sistem ekonomi yang saling menguatkan.

Peran strategis Koperasi Desa Merah Putih antara lain:

  • Menghimpun dan mengintegrasikan usaha warga ke dalam sistem ekonomi kolektif yang berkelanjutan.

  • Memperkuat distribusi dan pemasaran hasil produksi desa agar memiliki nilai tambah dan daya saing.

  • Menjadi mitra strategis BUMDes dalam membangun ekosistem ekonomi desa, bukan sebagai pesaing.

  • Mengurangi ketergantungan warga pada tengkulak dan rentenir melalui akses permodalan dan usaha yang adil.

Dengan fungsi-fungsi tersebut, Koperasi Desa Merah Putih layak ditempatkan sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat desa—penggerak utama yang memastikan roda ekonomi tetap berputar meski ruang fiskal semakin terbatas.


Gebrakan Kepemimpinan Visioner Kepala Desa

Dalam konteks Dana Desa yang menyusut, beberapa gebrakan konkret yang dapat dan sedang dilakukan kepala desa visioner adalah:

1. Integrasi BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih

BUMDes difokuskan sebagai badan usaha desa, sementara koperasi menjadi wadah ekonomi anggota. Keduanya saling menguatkan: BUMDes mengelola skala usaha, koperasi menggerakkan partisipasi warga.

2. Pengalihan Fokus dari Proyek Fisik ke Infrastruktur Ekonomi

Kepala desa berani mengurangi proyek fisik yang tidak produktif dan mengalihkan anggaran ke penguatan usaha koperasi, modal bergulir, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha desa.

3. Efisiensi Anggaran dan Penajaman Skala Prioritas

Belanja seremonial dipangkas. Anggaran difokuskan pada program yang memberi dampak langsung pada pendapatan warga dan ketahanan ekonomi desa.

4. Kolaborasi dengan Program Prioritas Nasional

Kepala desa tidak berjalan sendiri. Program Koperasi Desa Merah Putih dijadikan pintu masuk untuk sinergi dengan kementerian, perbankan, BUMN, dan CSR swasta.

5. Penguatan Partisipasi Warga sebagai Anggota, Bukan Penonton

Warga tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi menjadi anggota koperasi, pemilik usaha, dan pengambil keputusan ekonomi desa.

6. Keberanian Berinovasi dan Meninggalkan Pola Lama

Digitalisasi koperasi, pencatatan keuangan transparan, pemasaran produk desa berbasis daring, serta tata kelola profesional menjadi ciri desa yang mampu bertahan.


“Dana Desa boleh menyusut, tetapi kedaulatan ekonomi desa harus menguat.
Dengan BUMDes sebagai motor usaha desa dan Koperasi Desa Merah Putih sebagai lokomotif ekonomi rakyat, desa melangkah mandiri dan berdaulat.”



Selasa, 20 Januari 2026

Dana Desa 2026: Arah Baru Pengelolaan Fiskal Desa Menuju Kemandirian dan Akuntabilitas

 


Pendahuluan

Dana Desa telah menjadi salah satu instrumen fiskal terpenting dalam mendorong pembangunan dari pinggiran. Sejak digulirkan, Dana Desa terbukti berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas layanan publik, penguatan ekonomi desa, serta penurunan kemiskinan. Memasuki Tahun Anggaran 2026, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan arah kebijakan baru pengelolaan Dana Desa yang lebih adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Arah kebijakan ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pengelolaan Dana Desa.

Capaian Dana Desa dan Tantangan Pengelolaan

Dalam periode 2020–2025, realisasi penyaluran Dana Desa secara nasional menunjukkan tren yang tinggi dengan rata-rata penyaluran di atas 99% dari pagu. Dana Desa telah mendukung pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, irigasi, air bersih, sanitasi, fasilitas kesehatan dan pendidikan desa, serta penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Meski demikian, tantangan masih ditemui, antara lain terkait kepatuhan syarat salur, kualitas pelaporan, sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa (RKD), serta risiko penyalahgunaan keuangan desa.

Arah Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026

Kebijakan Dana Desa Tahun 2026 dirancang untuk memperkuat kemandirian desa dan meningkatkan kualitas tata kelola. Pemerintah menekankan penyaluran Dana Desa yang lebih tepat sasaran, berbasis kinerja, serta selaras dengan prioritas nasional. Beberapa arah kebijakan utama meliputi:

  1. Penyempurnaan mekanisme penyaluran Dana Desa, baik Dana Desa Reguler, Dana Desa untuk dukungan implementasi Kebijakan Desa dan Masyarakat Produktif (KDMP), maupun Insentif Desa.

  2. Penyederhanaan syarat salur, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

  3. Peningkatan kualitas data dan pelaporan berbasis sistem elektronik terintegrasi melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.

  4. Penguatan sistem pemantauan dan evaluasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Fokus Penggunaan Dana Desa

Dana Desa Tahun 2026 tetap diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan nasional di desa, antara lain:

  • Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan batas maksimal tertentu;

  • Penguatan ketahanan pangan desa;

  • Peningkatan layanan dasar kesehatan, termasuk pencegahan stunting;

  • Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;

  • Pengembangan potensi dan keunggulan ekonomi desa;

  • Percepatan transformasi digital desa;

  • Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal;

  • Pembiayaan operasional pemerintah desa secara efisien.

Pokok-Pokok Pengaturan dalam RPMK Pengelolaan Dana Desa

RPMK Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 mengatur secara komprehensif siklus Dana Desa, mulai dari penyaluran hingga pertanggungjawaban. Beberapa substansi penting yang diatur meliputi:

1. Penyaluran Dana Desa

Penyaluran Dana Desa dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dengan pembagian tahap penyaluran yang berbeda antara desa mandiri dan desa non-mandiri. RPMK juga mengatur ketentuan khusus penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP serta mekanisme penyaluran Insentif Desa sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan kapasitas fiskal desa.

Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Penyaluran Dana Desa tahun 2026 dilakukan melalui beberapa skema, yaitu:

  • Dana Desa Reguler, disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam dua tahap, dengan besaran yang berbeda antara desa mandiri dan desa non-mandiri.

  • Dana Desa untuk mendukung implementasi Kebijakan Desa Membangun Produktif (KDMP), yang disalurkan melalui rekening penampung penyaluran dana dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri sebagai dasar penganggaran APBDes perubahan.

  • Insentif Desa, diberikan kepada desa yang berkinerja baik dan disalurkan sekaligus pada tahun anggaran berjalan.

Dalam penyaluran Dana Desa, bupati/wali kota bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran persyaratan penyaluran, sementara kepala desa bertanggung jawab atas keabsahan dokumen yang disampaikan. Pemerintah daerah dilarang menambah persyaratan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

2. Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan

RPMK menyederhanakan ketentuan pelaporan dengan menghilangkan duplikasi pengaturan yang telah diatur dalam regulasi lain. Pemerintah daerah dan pemerintah desa diwajibkan melakukan pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Dana Desa secara tertib dan tepat waktu, dengan memanfaatkan sistem informasi keuangan yang terintegrasi.

3. Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap penyaluran Dana Desa, realisasi penyerapan, capaian keluaran, sisa Dana Desa di RKD, serta kepatuhan perpajakan desa. DJPK bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah berperan aktif dalam memastikan Dana Desa digunakan sesuai prioritas dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

4. Penghentian dan Penundaan Penyaluran

RPMK mengatur secara tegas mekanisme penghentian penyaluran Dana Desa apabila terdapat penyalahgunaan keuangan desa, permasalahan administrasi, atau indikasi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang mengancam keamanan dan kedaulatan negara. Namun demikian, dibuka ruang penyaluran kembali apabila permasalahan telah diselesaikan sesuai ketentuan.

5. Ketentuan Khusus dan Keadaan Kahar

RPMK memberikan pengecualian tertentu bagi desa yang mengalami bencana alam atau keadaan kahar, baik terkait persyaratan penyaluran maupun penghitungan sisa Dana Desa. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan pemulihan desa pascabencana.


Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 menandai langkah penting menuju tata kelola keuangan desa yang lebih kuat, transparan, dan berorientasi hasil. Melalui penyempurnaan regulasi dalam RPMK Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah berharap Dana Desa tidak hanya terserap secara optimal, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat fondasi pembangunan nasional dari desa.

Materi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026



Jumat, 16 Januari 2026

Panduan Update SISKEUDES Versi 2.0.8 Tahun 2026

 


Pendahuluan

Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa yang akuntabel, transparan, dan tertib administrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kementerian Dalam Negeri terus melakukan pengembangan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Salah satu pengembangan terbaru adalah dirilisnya SISKEUDES versi 2.0.8, yang mulai digunakan sebagai pendukung pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2026.

Pembaruan pada versi ini tidak hanya bersifat perbaikan teknis (bug fixing), tetapi juga menghadirkan berbagai fitur baru yang memperkuat pengendalian internal, efisiensi proses, serta integrasi pelaporan dan penatausahaan keuangan desa. Artikel ini disusun sebagai panduan ringkas dan aplikatif bagi pemerintah desa, pendamping desa, serta pihak pembina dalam memahami dan menerapkan pembaruan SISKEUDES 2.0.8 secara optimal.

Ruang Lingkup Pembaruan SISKEUDES 2.0.8

Pembaruan SISKEUDES versi 2.0.8 mencakup hampir seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari pengaturan pengguna, perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pembukuan, hingga pelaporan dan monitoring. Secara garis besar, pembaruan tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut.

1. Pembaruan Menu File dan Pengaturan User

Beberapa fitur baru ditambahkan untuk memperkuat pengendalian akses pengguna, antara lain:

  • Pengaturan otorisasi tombol menu: Admin kabupaten/kota kini dapat mengaktifkan atau menonaktifkan tombol tambah, ubah, dan hapus pada menu tertentu sesuai kewenangan user desa.

  • Create user seluruh desa: Mempermudah pembuatan akun user secara massal untuk seluruh desa dalam satu wilayah.

  • Fitur sortir dan pencarian user: Memudahkan pengelolaan data user melalui filter dan pengurutan data.

Fitur-fitur ini bertujuan meningkatkan keamanan aplikasi dan memastikan kewenangan pengguna berjalan sesuai peran masing-masing.

2. Pembaruan Menu Parameter

Pada menu parameter, SISKEUDES 2.0.8 menambahkan dan menyempurnakan beberapa data dasar penting, antara lain:

  • Daftar kegiatan nominatif: Penambahan parameter kegiatan yang wajib menggunakan daftar nominatif, seperti Siltap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, serta insentif RT/RW.

  • Input data perangkat desa: Data perangkat desa kini menjadi basis utama dalam penyusunan SPP dan daftar nominatif.

  • Perbaikan menu rekening bank: User desa tidak perlu lagi memilih desa saat mengelola rekening bank.

Penguatan menu parameter ini menjadi fondasi penting agar proses penatausahaan berjalan lebih konsisten dan minim kesalahan.

3. Pembaruan Menu Perencanaan

Dalam aspek perencanaan, SISKEUDES 2.0.8 menghadirkan fleksibilitas dan integrasi data yang lebih baik, antara lain:

  • Input pembiayaan pada RPJMDes dan RKPDes: Pembiayaan desa, seperti penyertaan modal desa, kini dapat direncanakan langsung sejak tahap RPJMDes dan RKPDes.

  • Integrasi pelaksana kegiatan: Data pelaksana kegiatan pada perencanaan otomatis terisi dari parameter perangkat desa.

Pembaruan ini mendorong konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran desa.

4. Pembaruan Menu Penganggaran

Beberapa penyempurnaan penting pada menu penganggaran meliputi:

  • Perbaikan proses posting APBDes: Sistem menampilkan status kesiapan setiap kode rekening sebelum dilakukan posting.

  • Otomatisasi rincian akun SILPA: Seluruh jenis SILPA muncul otomatis pada akun pembiayaan, sehingga mengurangi risiko kesalahan penginputan.

Dengan fitur ini, proses penganggaran menjadi lebih terkontrol dan transparan.

5. Pembaruan Menu Penatausahaan

Menu penatausahaan merupakan salah satu fokus utama pembaruan SISKEUDES 2.0.8, antara lain:

  • Pengendalian Anggaran Kas (RAK): Pelaksanaan belanja dikendalikan sesuai jadwal RAK yang ditetapkan.

  • Penutupan kas bulanan: Desa dapat menutup kas per bulan untuk meningkatkan ketertiban administrasi keuangan.

  • Daftar nominatif Siltap dalam SPP: Penyusunan SPP Siltap kini terintegrasi langsung dengan daftar nominatif.

  • Ekspor–impor daftar nominatif: Memudahkan pengelolaan data nominatif secara massal.

  • Watermark “DRAFT”: Ditambahkan pada dokumen yang belum diposting sebagai penanda status dokumen.

  • Pembuatan XML bukti potong pajak Coretax: Mendukung implementasi PPh Unifikasi.

  • Input tautan bukti transaksi: Mendukung arsip digital keuangan desa.

Pembaruan ini memperkuat prinsip akuntabilitas dan jejak audit pengelolaan keuangan desa.


Modul Singkat Update Siskeudes 2.0.8  tahun 2026 :



6. Pembaruan Menu Pembukuan

Pada menu pembukuan, dilakukan penyempurnaan berupa:

  • Penambahan watermark “DRAFT” pada jurnal yang belum diposting.

  • Penyederhanaan pemilihan desa pada menu saldo awal untuk user desa.


7. Pembaruan Menu Pelaporan

SISKEUDES 2.0.8 juga meningkatkan kualitas laporan, antara lain:

  • Laporan rekap realisasi Siltap dan Tunjangan.

  • Penambahan identitas kecamatan pada seluruh laporan pertanggungjawaban.

  • Penambahan informasi penerima (nama, NPWP, dan rekening bank) pada Register Kwitansi.

Pembaruan ini mendukung transparansi dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban desa.

8. Pembaruan Menu Tools dan Monitoring

Fitur monitoring diperkuat, khususnya untuk wilayah yang menggunakan database MS SQL Server, antara lain:

  • Monitoring progres posting APBDes.

  • Monitoring penutupan kas desa.

  • Penyempurnaan transfer data ke OMSPAN.

  • Perubahan format pesan teks menjadi lebih informatif dan terkendali.

Fitur ini memudahkan pembina dan pendamping dalam melakukan pengawasan dan evaluasi keuangan desa.

Penutup

Pembaruan SISKEUDES versi 2.0.8 merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pemerintah desa diharapkan dapat segera memahami dan menerapkan fitur-fitur baru ini secara konsisten, didukung oleh pendampingan dan pembinaan yang berkelanjutan.

Dengan pemanfaatan SISKEUDES 2.0.8 secara optimal, diharapkan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Rabu, 14 Januari 2026

Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Kabupaten Bima Momentum Peringatan Hari Desa 2026

 

Kabupaten Bima — Dalam rangka meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bima melaksanakan Rapat Koordinasi pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Sekretariat TPP Kabupaten Bima. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari momentum peringatan Hari Desa yang jatuh pada 15 Januari 2026 dan merupakan kegiatan rutinitas setiap bulan.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh seluruh tenaga pendamping desa dan pendamping lokal desa se-Kabupaten Bima. Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh semangat dan komitmen bersama untuk memperkuat peran pendampingan dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan, mandiri, dan berdaya saing.

Tema dan Topik Rapat

Mengusung tema “Penguatan Peran Tenaga Pendamping dalam Mewujudkan Desa Mandiri dan Berkelanjutan”, rapat koordinasi ini membahas sejumlah topik strategis, antara lain:

  1. Refleksi Hari Desa 2026 sebagai momentum memperkuat komitmen pendamping desa dalam mendukung implementasi Undang-Undang Desa.

  2. Evaluasi pelaksanaan pendampingan desa tahun 2025, termasuk capaian, tantangan, dan pembelajaran di lapangan.

  3. Penguatan peran pendamping dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan desa, khususnya pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

  4. Optimalisasi pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, Koperasi Desa Merah Putih , BUMDes , Desa Berketahanan Iklim, Layanan Kesehatan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa,  sesuai Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. .

  5. Penyelarasan program pendampingan tahun 2026 dengan kebijakan nasional dan daerah, serta isu-isu strategis pembangunan desa.

Komitmen Bersama untuk Pembangunan Desa

Dalam rapat tersebut, ditekankan pentingnya peran tenaga pendamping sebagai fasilitator, komunikator, dan penggerak partisipasi masyarakat desa. Momentum Hari Desa diharapkan tidak hanya menjadi peringatan seremonial, tetapi juga menjadi ruang refleksi dan penguatan komitmen seluruh pendamping untuk terus hadir, bekerja, dan mengabdi bagi kemajuan desa.

Melalui rapat koordinasi ini, Tenaga Pendamping Kabupaten Bima bersepakat untuk meningkatkan soliditas tim, memperkuat koordinasi lintas pendampingan, serta mendorong inovasi dalam pelaksanaan tugas di desa-desa dampingan.

Dengan semangat Hari Desa 15 Januari 2026, seluruh tenaga pendamping di Kabupaten Bima diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan desa yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan demi terwujudnya desa yang mandiri dan sejahtera.


Matriks Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dalam Kerangka Kode Rekening APBDes (Permendagri 20 Tahun 2018)

 


Pendahuluan

Dana Desa merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mempercepat pembangunan desa, menurunkan angka kemiskinan, serta memperkuat ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat desa. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah menetapkan fokus penggunaan Dana Desa yang bersifat tematik, terukur, dan berorientasi pada dampak langsung bagi masyarakat.

Agar pelaksanaan Dana Desa berjalan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, seluruh fokus penggunaan tersebut wajib diterjemahkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan mengacu pada struktur kode rekening sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Oleh karena itu, penyusunan matrik fokus penggunaan Dana Desa menjadi alat penting untuk memastikan keselarasan antara kebijakan nasional, RKPDes, dan APBDes.

 

Prinsip Penyusunan Matrik Fokus Dana Desa 2026

Penyusunan matrik fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 berpedoman pada prinsip-prinsip berikut:

  1. Kesesuaian kewenangan desa, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Sinkronisasi perencanaan, antara fokus Dana Desa, RKPDes, dan APBDes.
  3. Ketepatan klasifikasi anggaran, sesuai bidang dan kode rekening APBDes Permendagri 20 Tahun 2018.
  4. Akuntabilitas dan kemudahan pengawasan, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat desa.

 

Matrik Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dan Kode Rekening APBDes



A. Penanganan Kemiskinan Ekstrem (BLT Desa)

Fokus utama Dana Desa Tahun 2026 adalah penanganan kemiskinan ekstrem, salah satunya melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Program ini ditujukan bagi keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa dan pendataan yang valid.

Dalam APBDes, BLT Desa ditempatkan pada:

  • Bidang  : Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
  • Kode Rekening  : 5

BLT Desa dicatat sebagai belanja yang bersifat langsung kepada masyarakat dan wajib didukung dengan dokumen penetapan KPM serta laporan realisasi.


B. Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana

Dana Desa Tahun 2026 diarahkan untuk memperkuat ketahanan desa terhadap dampak perubahan iklim dan risiko bencana. Kegiatan meliputi mitigasi, adaptasi, serta peningkatan kapasitas masyarakat dalam kesiapsiagaan bencana.

Dalam struktur APBDes, kegiatan ini dialokasikan pada:

  • Bidang  : Pelaksanaan Pembangunan Desa
  • Bidang  : Pembinaan Kemasyarakatan Desa
  • Bidang  : Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak
  • Kode Rekening:  2, 3 dan 5 ( detailnya Lihat di Matriks)

Kegiatan pada bidang ini mencerminkan peran desa sebagai garda terdepan dalam pengurangan risiko bencana.


C. Peningkatan Layanan Kesehatan Skala Desa

Peningkatan layanan kesehatan dasar menjadi fokus penting Dana Desa Tahun 2026, terutama dalam mendukung Posyandu, pencegahan stunting, kesehatan ibu dan anak, serta promosi perilaku hidup bersih dan sehat.

Dalam APBDes, kegiatan ini dicatat pada:

  • Bidang : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Bidang  : Pelaksanaan Pembangunan Desa
  • Bidang  : Pembinaan Kemasyarakatan Desa
  • Subbidang : Kesehatan
  • Kode Rekening: 1, 2 dan 3  ( detailnya lihat di matrks)

Pendanaan difokuskan pada upaya promotif dan preventif serta dukungan operasional layanan kesehatan desa.

 

Matriks fokus Penggunaan Dana Desa Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana , Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa : ( masukan dan saran di butuhkah)



D. Ketahanan Pangan dan Lumbung Desa

Ketahanan pangan desa menjadi prioritas strategis melalui pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, dan lumbung pangan desa berbasis potensi lokal.

Penempatan anggaran dalam APBDes dapat dilakukan pada:

  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa (Kode 2)
    untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan; dan/atau
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kode 4)
    untuk penguatan kapasitas kelompok tani, nelayan, dan pelaku usaha pangan desa.

Pendekatan ini menekankan keseimbangan antara pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

 

E. Implementasi Koperasi Desa Merah Putih

Dana Desa Tahun 2026 mendukung penguatan ekonomi desa melalui pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai wadah usaha kolektif masyarakat.

Dalam APBDes, kegiatan ini dialokasikan pada:

  • Bidang: Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Kode Rekening: 4

Kegiatan meliputi fasilitasi kelembagaan, peningkatan kapasitas pengelola koperasi, serta dukungan usaha produktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

F. Padat Karya Tunai Infrastruktur Desa

Pembangunan infrastruktur desa tetap menjadi fokus Dana Desa Tahun 2026 melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD), yang bertujuan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Dalam APBDes, kegiatan ini ditempatkan pada:

  • Bidang : Pelaksanaan Pembangunan Desa
  • Bidang : Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Kode Rekening: 2 dan 4

Pelaksanaan PKTD wajib mengutamakan tenaga kerja lokal, penggunaan bahan baku setempat, dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

 

Matriks fokus Penggunaan Dana Desa  Program Ketahanan Pangan / Lumbung Pangan, Energi,dan Lembaga Ekonomi Desa, Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih, Pembangunan dan Pemeliharaan Insfra Struktur Desa Melalui Program Padat  Karya Tunai Desa  : (masukan dan saran dibutuhkan)



G. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa

Dana Desa Tahun 2026 dapat digunakan untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur digital dan teknologi di Desa, khususnya bagi Desa yang masih memiliki keterbatasan akses listrik, jaringan telekomunikasi, dan internet, sesuai kewenangan Desa dan hasil Musyawarah Desa.

Kegiatan ini meliputi pembangunan dan pemeliharaan listrik alternatif Desa, penyediaan layanan akses internet, pengembangan Desa digital, pendataan Desa berbasis digital, serta penyediaan sarana prasarana teknologi informasi untuk mendukung administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat Desa.

Kegiatan tersebut dapat dicatat pada:

·         Bidang : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Kode 1);

·         Bidang : Pelaksanaan Pembangunan Desa (Kode 2); dan/atau

 

H. Program Prioritas Lainnya Sesuai Kewenangan Desa

Selain fokus utama, Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung program prioritas lainnya dan  kejadian mendesak sesuai hasil musyawarah desa dan kewenangan lokal.

Kegiatan ini dapat dicatat pada:

  • Bidang: Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa (Kode 5

 

I. Operasional Pemerintahan Desa

Sebagian Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan desa, termasuk administrasi, musyawarah desa, dan peningkatan kapasitas aparatur.

Dalam APBDes, kegiatan ini dialokasikan pada:

  • Bidang  : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Kode Rekening: 1 ( detailnya lihat di matriks)

Penggunaan pada bidang ini harus proporsional dan tidak mengurangi alokasi untuk kegiatan yang langsung berdampak pada masyarakat.

 

Penutup

Matrik Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dalam kerangka Kode Rekening APBDes Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan instrumen penting untuk menjamin kesesuaian kebijakan, ketertiban administrasi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Dengan penyusunan matrik yang tepat, desa dapat mengelola Dana Desa secara lebih terarah, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Matriks fokus Penggunaan Dana Desa  Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa , Program sektor prioritas lainnya, Dana Desa untuk operasional pemerintah Desa : (masukan dan saran dibutuhkan)



Sorotan Pendampingan Desa

PEMBELAJARAN LANJUTAN JURNAL DOUBEL ENTRY

  Implementasi Jurnal Double Entry Metode Perpetual Pada Unit Usaha Perdagangan BUMDes Menggunakan PPAK BUMDes Versi 4.2 Pada artikel kam...